AKTA PENDIRIAN
KOPERASI PRODUKSI ................
Nomor:………………………………….
Pada hari ini…………………Tanggal…………………(……………………………..…)
Pukul……………--
(………………………………………)Waktu
Indonesia Bagian ……………………………………………………---
Berhadapan dengan
saya, …………………………………, Sarjana
Hukum,---------
Notaris,--
dengan dihadiri oleh saksi yang-
saya kenal dan akan disebutkan--- dalam
bagian akta ini: ------
1. Tuan
…………………………………………………………………………………,lahir di............---
pada tanggal………………(………………………………………)
Bertempat tinggal------
---- di………………………, Jalan ………………....,RT………………RW………………………………---
Kelurahan. …………………………, Kecamatan………………………………,---------------
Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk--
Nomor
..........., Warga- Negara Indonesia -----------------
2. Tuan
…………………………………………………………………………………,lahir di............---
pada tanggal………………(………………………………………)
Bertempat tinggal------
---- di………………………, Jalan ………………....,RT………………RW………………………………---
Kelurahan. …………………………, Kecamatan………………………………,---------------
Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk--
Nomor ..........., Warga- Negara
Indonesia -----------------
3. Tuan
…………………………………………………………………………………,lahir di............---
pada tanggal………………(………………………………………)
Bertempat tinggal------
---- di………………………, Jalan ………………....,RT………………RW………………………………---
Kelurahan. …………………………, Kecamatan………………………………,---------------
Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk--
Nomor ..........., Warga- Negara
Indonesia -----------------
4. Tuan
…………………………………………………………………………………,lahir di............---
pada tanggal………………(………………………………………)
Bertempat tinggal------
---- di………………………, Jalan ………………....,RT………………RW………………………………---
Kelurahan. …………………………, Kecamatan………………………………,---------------
Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk--
Nomor
..........., Warga- Negara Indonesia -----------------
5. Tuan
…………………………………………………………………………………,lahir di............---
pada tanggal………………(………………………………………)
Bertempat tinggal------
---- di………………………, Jalan ………………....,RT………………RW………………………………---
Kelurahan. …………………………, Kecamatan………………………………,---------------
Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk--
Nomor ..........., Warga- Negara
Indonesia -----------------
Yang selanjutnya dalam Akta Pendirian ini
disebut Penghadap.---
Menurut keterangan penghadap, penghadap
bertindak : -----------
a. Untuk diri
sendiri;-----------------------------------------
b. Berdasarkan surat kuasa dibawah tangan,
tertanggal---------
................
(................) bermaterai cukup, dan---
aslinya dilekatkan pada asli ini, oleh
karenanya sah--------
bertindak untuk dan atas nama :
----------------------------
1. Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di ...........-,
pada tanggal ……………….. (………………………………………
), Bertempat --------
tinggal di
………………………,Jalan………………………………,RT........ ----------
RW………………………………, Kelurahan.…………………………, Kecamatan………………………………,
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk-----
Nomor ..........., Warga Negara Indonesia –-----------------
2. Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di ...........-,
pada tanggal ……………….. (………………………………………
), Bertempat --------
tinggal di
………………………,Jalan………………………………,RT........ ----------
RW………………………………, Kelurahan.…………………………, Kecamatan………………………………,
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk-----
Nomor ..........., Warga Negara Indonesia –-----------------
3. Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di ...........-,
pada tanggal ……………….. (………………………………………
), Bertempat --------
tinggal di
………………………,Jalan………………………………,RT........ ----------
RW………………………………, Kelurahan.…………………………, Kecamatan………………………………,
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk-----
Nomor ..........., Warga Negara Indonesia –-----------------
4. Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di ...........-,
pada tanggal ……………….. (………………………………………
), Bertempat --------
tinggal di
………………………,Jalan………………………………,RT........ ----------
RW………………………………, Kelurahan.…………………………, Kecamatan………………………………,
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk-----
Nomor ..........., Warga Negara Indonesia –-----------------
5. .........................................................dst
Para penghadap masing-masing bertindak
sebagaimana tersebut
diatas menerangkan terlebih dahulu: -------------------------
- Bahwa pada hari ......, tanggal
..........., jam ...... WIB—
sampai dengan jam ....... WIB, bertempat
di ...............—
Jalan ................... telah diadakan
Rapat pendirian-----
koperasi .............., berkedudukan
dan berkantor----------
di..................., sedangkan susunan
pengurus dan--------
pengawas dimuat dalam Berita Acara
Rapat, dibawah tangan,----
tertanggal .........................,
bermaterai cukup,------
- dilekatkan pada minuta akta ini.-----------------------------
- Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir ………………………… orang,
yang
merupakan pendiri koperasi ----------------------------------
- Selanjutnya para penghadap bertindak berdasarkan kuasa ------
tersebut menyatakan bahwa Rapat Anggota
Pendirian Koperasi --
telah memutuskan antara lain sebagai
berikut: ---------------
- Menyetujui susunan pengurus Koperasi.
---------------------
- Menyetujui isi Anggaran Dasar, yang
berbunyi sebagai ------
berikut:---------------------------------------------------
----------------------------BAB I------------------------------
--------------------------PENDIRIAN----------------------------
------------------------Bagian
Kesatu--------------------------
------------------Nama
dan Tempat Kedudukan--------------------
----------------------------Pasal
1----------------------------
(1)
Koperasi
ini bernama KOPERASI PRODUKSI ”..............”---
dan untuk selanjutnya dalam Anggaran
Dasar ini disebut ---
Koperasi. ------------------------------------------------
(2)
Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap)-------------
Jalan..................................................---
RT/RW
.................................................---
Desa/Kelurahan
........................................---
Kecamatan
.............................................---
Kabupaten/Kota
........................................---
Propinsi/DI
...........................................---
Nomor
Telepon/Faxilime.................................---
(3)
Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara-----
Republik Indonesia dan dapat mendirikan
serta membuka-----
kantor cabang, kantor cabang pembantu
dan kantor kas baik-
di dalam negeri maupun di negara lain
sesuai kebutuhan ---
dan kemampuan atas keputusan Rapat
Anggota.---------------
--------------------------Bagian
Kedua-------------------------
-----------------Landasan,
Azas dan Prinsip--------------------
----------------------------Pasal
2----------------------------
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945---
----------------------------Pasal
3----------------------------
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.----------------------
----------------------------Pasal
4----------------------------
(1)
Koperasi melakukan
kegiatannya berdasarkan prinsip -------
koperasi yaitu:
------------------------------------------
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; ------------
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; --------------
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan
secara adil-
sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing-----
anggota;-----------------------------------------------
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal; ----
e. Kemandirian. ------------------------------------------
(2)
Dalam mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan pula—-
prinsip koperasi sebagai berikut:-------------------------
a. pendidikan perkoperasian;------------------------------
b. kerjasama antar koperasi.------------------------------
(3)
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan ----------
kegiatannya yang mengorganisir
pemanfaatan dan -----------
pendayagunaan sumber daya- ekonomi
para anggotanya atas --
dasar prinsip-prinsip tersebut pada
ayat (1) dan (2) -----
diatas dan kaidah-kaidah usaha
ekonomi.-------------------
-------------------------Bagian
Ketiga-------------------------
---------------------Visi,
Misi dan Tujuan---------------------
----------------------------Pasal 5----------------------------
Visi Koperasi ”Menjadi
koperasi produksi yang mampu memproduksi
dan/atau menampung hasil produksi anggota
yang selanjutnya ----
mendistribusikan produk baik dalam negeri
maupun luar negeri --
pada tahun 2020” (Contoh)--------------------------------------
----------------------------Pasal 6----------------------------
Misi Koperasi:-------------------------------------------------
a. Memprosuksi barang berdaya saing tinggi
dan berkualitas ----
ekspor;-----------------------------------------------------
b. Menyediakan peralatan dan bahan-bahan
yang dibutuhkan ------
anggota untuk memproduksi barang;---------------------------
c. Menampung hasil produksi anggota yang
selanjutnya dilakukan-
penyempurnaan dan mendistribusikannya;----------------------
---------------------------Pasal 7-----------------------------
(1)
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai -
bagian yang tidak terpisahkan dari
tatanan perekonomian---
nasional yang demokratis dan
berkeadilan.-----------------
(2)
Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi-----
menyusun Rencana Strategis;-------------------------------
-------------------------Bagian Keempat------------------------
----------------------Jangka Waktu Berdiri---------------------
----------------------------Pasal 8----------------------------
(1)
Koperasi
didirikan dalam jangka waktu …………………(……………………)*--
(2)
Koperasi
dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu-------
berdirinya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.----
*)Koperasi dapat didirikan dalam jangka waktu terbatas
atau tidak terbatas)-
**)Dalam hal jangka waktu tidak terbatas maka bunyi pada
pasal 8 ayat (2) ini tidak diperlukan.
---------------------------Bagian
5----------------------------
------------------------Jenis
Koperasi-------------------------
----------------------------Pasal 9----------------------------
Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Produksi.-----------
----------------------------BAB II ----------------------------
-------------------------KEANGGOTAAN---------------------------
------------------------Bagian Kesatu--------------------------
-----------------------------Umum------------------------------
----------------------------Pasal
10---------------------------
(1) Anggota Koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa
pelayanan bahan produksi, pelayanan
barang produksi ------
dan/atau pengguna barang produksi;------------------------
(2) Keanggotaan koperasi tidak
dapat dipindahtangankan;-------
(3) Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat
(1) diatas—-
termasuk para pendiri;------------------------------------
--------------------------Bagian
kedua-------------------------
-----------------------Syarat
Keanggotaan----------------------
----------------------------Pasal 11---------------------------
Persyaratan untuk
diterima menjadi anggota sebagai berikut:----
(1)
Warga Negara Indonesia; ----------------------------------
(2)
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum—-
(dewasa dan tidak dalam perwalian dan
sebagainya);--------
(3)
Bertempat tinggal di …………………………………………… dan sekitarnya. ---
(4)
Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi -----
simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya ----------
berdasarkan hasil Keputusan Rapat
Anggota; ---------------
(5)
Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang----
berlaku.--------------------------------------------------
----------------------------Pasal 12 --------------------------
(1)
Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan --
telah dipenuhi, simpanan pokok telah
dilunasi dan yang ---
bersangkutan didaftar dan telah
menandatangani Buku Daftar
Anggota Koperasi;-----------------------------------------
(2)
Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain ------
sebagai anggota luar biasa;-------------------------------
(3)
Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4)
diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.-----------------------
--------------------------Bagian Ketiga------------------------
---------------------Berakhirnya
Keanggotaan-------------------
----------------------------Pasal 13---------------------------
(1) Keanggotaan berakhir apabila: ----------------------------
a. Anggota
bersangkutan meninggal dunia;------------------
b. Koperasi membubarkan diri atau
dibubarkan oleh---------
Pemerintah;--------------------------------------------
c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau
----------------
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena
tidak memenuhi lagi-
persyaratan keanggotaan dan atau
melanggar ketentuan---
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga dan ---------
ketentuan lain yang berlaku dalam
Koperasi. -----------
(2)
Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana-
dimaksud ayat (1) huruf d maka kepada
yang bersangkutan---
diberi hak untuk membela diri dalam Rapat
Anggota.--------
(3)
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat --------
menerima atau menolak keputusan
Pengurus tentang ---------
pemberhentian anggota;------------------------------------
(4)
Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil -----
Usaha anggota yang berakhir,
dikembalikan sesuai dengan --
ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau
peraturan khusus ----
lainnya; -------------------------------------------------
(5)
Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama ------
anggota yang bersangkutan dihapus
atau dicoret dari buku--
daftar anggota.-------------------------------------------
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan ---
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur
dalam Anggaran Rumah-
Tangga.---------------------------------------------------
-------------------------Bagian Keempat------------------------
---------------Kedudukan Anggota sebagai
pemilik---------------
---------------------------Pasal 14----------------------------
Kedudukan
angota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab -----
untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha yang ----
diwujudkan dalam bentuk:---------------------------------------
a.
Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan
membayar ------
simpanan wajib secara rutin.--------------------------------
b.
Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk---
ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan ----
maupun simpanan lainnya.------------------------------------
c.
Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan
rapat-rapat yang---
diselenggarakan oleh koperasi-------------------------------
-------------------------Bagian Kelima-------------------------
------------Kedudukan Anggota sebagai
pengguna jasa------------
---------------------------Pasal 15----------------------------
(1) Kedudukan angota sebagai
pengguna jasa diwujudkan dengan--
partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha ------
melalui transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa -------
pinjaman oleh anggota terhadap Koperasi-------------------
(2) Setiap anggota memiliki
kedudukan yang sama untuk---------
memperoleh pelayanan dari
koperasi------------------------
-------------------------Bagian Keenam-------------------------
--------------------Kewajiban dan Hak Anggota------------------
---------------------------Pasal 16----------------------------
Setiap anggota mempunyai kewajiban:----------------------------
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, peraturan---
lainnya dan keputusan Rapat Anggota;------------------------
b. menghadiri Rapat Anggota;-----------------------------------
c. berpartisipasi aktif dalam
kegiatan usaha simpan pinjam-----
koperasi;---------------------------------------------------
d. turut
mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;--
e. Melunasi
Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib secara—-
rutin yang besaran dan tata
caranya ditetapkan dalam -------
Anggaran Rumah Tangga;
dan----------------------------------
f. Mengembangkan dan memelihara prinsip
Koperasi sebagaimana---
dimaksud dalam Pasal 4--------------------------------------
---------------------------Pasal 17----------------------------
Setiap anggota berhak:-----------------------------------------
a. menghadiri, menyatakan pendapat,
dan memberikan suara dalam-
Rapat
Anggota;----------------------------------------------
b. mengemukakan pendapat atau
saran kepada Pengawas dan -------
Pengurus diluar Rapat Anggota
baik diminta atau tidak;------
c. memilih dan/atau dipilih
menjadi Pengawas atau Pengurus ----
sesuai persyaratan yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar;----
d. meminta diadakan Rapat
Anggota menurut ketentuan dalam------
Anggaran Dasar;---------------------------------------------
e. mendapat pelayanan
kegiatan usaha produksi yang telah-------
disediakan oleh
Koperasi;-----------------------------------
f. mendapat keterangan mengenai
perkembangan Koperasi sesuai---
dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar; dan------------------
g. membela diri dalam Rapat
Anggota apabila diberhentikan------
sementara oleh Pengurus.------------------------------------
h. mendapatkan bagian dari Sisa
Hasil Usaha Koperasi sebanding-
dengan jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib di Koperasi-
dan transaksi usaha yang dilakukan oleh
masing-masing ------
Anggota dengan Koperasi.------------------------------------
i. mendapatkan pengembalian simpanan–simpanan
yang menjadi-----
miliknya
apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa ----
hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi
membubarkan ---
diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.-----------------------
-------------------------Bagian Ketujuh------------------------
-------------------------Calon Anggota-------------------------
---------------------------Pasal 18----------------------------
(1) Bagi orang yang belum
membayar seluruh simpanan pokok ----
termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur—-
dalam Anggaran rumah Tangga; atau-------------------------
(2) Bagi mereka yang telah
melunasi pembayaran simpanan pokok,
akan tetapi secara formal belum
sepenuhnya melengkapi-----
persyaratan administrasinya, belum menandatangani Buku----
Daftar Anggota, ------------------------------------------
----------------------------Pasal 19---------------------------
(1) Calon
anggota memiliki hak-hak :--------------------------
a. Memperoleh
pelayanan Koperasi;-------------------------
b. Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota;----------
c. Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan-
kemajuan Koperasi;-------------------------------------
d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan
Pengawas.----
(2) Setiap calon anggota mempunyai kewajiban
:----------------
a. Segera
melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota—--
dan
membayar simpanan wajib secara rutin sesuai--------
ketentuan
yang diputuskan Rapat Anggota;---------------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha Koperasi;----------
c.
Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah---- -
Tangga,
keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya--
yang berlaku dalam Koperasi;
--------------------------
d. Memelihara
dan menjaga nama baik dan kebersamaan----- -
dalam
Koperasi.----------------------------------------
(3) Dalam jangka waktu
tiga bulan calon anggota harus menjadi-
anggota.--------------------------------------------------
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat-
(3) yang bersangkutan belum memenuhi
ketentuan sebagai----
anggota, dilarang memperoleh
fasilitas pelayanan ---------
kebutuhan bahan produksi, pelayanan barang produksi ------
dan/atau pengguna barang produksi.------------------------
------------------------Bagian Kedelapan-----------------------
-----------------------Anggota Luar Biasa----------------------
---------------------------Pasal 20----------------------------
(1) Koperasi
secara terbuka dapat menerima anggota lain ------
sebagai anggota luar biasa.-------------------------------
(2)
Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud menjadi----
anggota, akan tetapi tidak memenuhi
seluruh syarat--------
sebagai anggota.------------------------------------------
(3)
Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia
----
bukan warga Negara dapat menjadi
anggota luar biasa ------
sepanjang memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan-
yang berlaku.
--------------------------------------------
(4) Ketentuan mengenai penerimaan
anggota luar biasa ---------
sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam --
Anggaran Rumah Tangga.------------------------------------
---------------------------Pasal 21----------------------------
(1) Setiap anggota luar biasa
mempunyai hak :-----------------
a. memperoleh pelayanan Koperasi;-------------------------
b. Menghadiri dan berbicara didalam Rapat Anggota;-------
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan-
kemajuan Koperasi;-------------------------------------
d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.----
(2) Setiap anggota luar biasa
mempunyai kewajiban:------------
a. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai -----
dengan ketentuan Rapat Anggota;------------------------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;----------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah------
Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya—-
yang berlaku dalam
Koperasi; --------------------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam-
Koperasi.----------------------------------------------
----------------------------BAB
III----------------------------
------------------------MODAL KOPERASI-------------------------
------------------------Bagian Kesatu--------------------------
----------------------------Umum-------------------------------
---------------------------Pasal 22----------------------------
(1) Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal ------
pinjaman;-------------------------------------------------
(2) Modal sendiri atau ekuitas dapat berasal dari :-----------
a. simpanan pokok;----------------------------------------
b. simpanan wajib;----------------------------------------
c. dana
cadangan;-----------------------------------------
d. hibah;
------------------------------------------------
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:------------------------
a. Anggota;-----------------------------------------------
b. Koperasi
lain dan atau anggotanya;---------------------
c. Bank
dan lembaga keuangan lainnya;---------------------
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;----------
e. Sumber lain yang sah.----------------------------------
(4) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Koperasi-
dapat
melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal---
penyertaan
yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah—-
Tangga.---------------------------------------------------
(5) Modal awal yang disetor pada saat pendirian
koperasi------
ditetapkan
sebesar Rp. .............. (...............) --
yang
berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib,hibah ---
dan cadangan
koperasi;------------------------------------
-------------------------Bagian Kedua--------------------------
------------------------Simpanan Pokok-------------------------
--------------------------Pasal 23-----------------------------
(1) Setiap anggota
harus menyimpan atas namanya pada ---------
koperasi,
simpanan pokok sejumlah Rp, xxxxxxxxxx,- -------
(xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx),
yang pada waktu keanggotaan-
diakhiri
merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika -----
perlu
dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.--------
(2) Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus
dibayar --------
sekaligus
pada saat menjadi Anggota.----------------------
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan
Pokok pada ------
koperasi,
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah -------
Tangga.---------------------------------------------------
------------------------Bagian
Ketiga--------------------------
-----------------------Simpanan
Wajib--------------------------
------------------------- Pasal 24
----------------------------
(1) Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada----------
koperasi,simpanan
wajib, yang pada waktu keanggotaan -----
diakhiri merupakan
suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu
dikurangi
dengan bagian tanggungan kerugian.--------------
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar secara
berkala;--
(3) Koperasi
dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluan—-
pengembangan
usaha dalam jumlah dan waktu tertentu -------
melalui
mekanisme khusus berdasarkan keputusan Rapat -----
Anggota.--------------------------------------------------
(4) Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk
warkat.-----
(5) Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang----
bersangkutan
masih menjadi Anggota.-----------------------
(6) Pengambilan Simpanan Wajib bagi anggota yang
berakhir-----
keanggotaanya,
tidak dapat diambil serta merta tanpa------
memperhatikan
ekuitas koperasi.---------------------------
(7) Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban
membayar-----
simpanan
wajib dikenakan sanksi.--------------------------
(8) Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu
pembayaran--
simpanan
wajib, pengembalian simpanan wajib dan sanksi,---
diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.----------
------------------------Bagian
Keempat-------------------------
----------------------------Hibah------------------------------
--------------------------Pasal 25-----------------------------
(1) Pengurus atas
nama Koperasi dapat menerima atau menolak---
pemberian hibah atas
persetujuan Pengawas.----------------
(2) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang
berasal dari—-
sumber modal asing, baik
langsung maupun tidak -----------
langsung,dapat diterima
oleh suatu Koperasi dan dilaporkan
kepada Menteri. –-----------------------------------------
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat------
dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada -----
Anggota, Pengurus, dan Pengawas;
-------------------------
(4) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai
dengan -----
ketentuan peraturan
perundang-undangan. ------------------
-------------------------Bagian Kelima-------------------------
---------------------------Cadangan----------------------------
---------------------------Pasal 26----------------------------
(1) Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa --
Hasil
Usaha;----------------------------------------------
(2) Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk
Dana Cadangan-
sehingga
menjadi paling sedikit .....% (..... persen) ----
dari
total simpanan wajib koperasi;-----------------------
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang ----
belum
mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)--
hanya
dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.-
(4) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup
untuk -------
menutup kerugian Hasil Usaha, kerugian tersebut ----------
diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan
dan
belanja
Koperasi pada tahun berikutnya; ------------------
(5) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk
menggunakan paling---
tinggi ....%
(........ persen)dari jumlah cadangan untuk—-
perluasan usaha koperasi;---------------------------------
--------------------------Bagian
Keenam------------------------
-------------------------Modal
Pinjaman------------------------
---------------------------Pasal 27----------------------------
(1) Modal pinjaman merupakan
hutang koperasi baik jangka -----
pendek atau jangka panjang yang wajib dibayar kembali pada
saat jatuh tempo sesuai yang diperjanjikan----------------
(2) Modal pinjaman sebagaimana
ayat (1) dapat berasal dari:---
a. Anggota------------------------------------------------
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya----------------------
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya----------------------
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya------------
e. Sumber lain yang syah----------------------------------
(3) Modal
pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) --------
dihimpun Koperasi dengan
memperhatikan rasio pinjaman ----
terhadap
modal sendiri.-----------------------------------
(4) Dalam
jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan ----
dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris ------------
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang
modal pinjaman diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-----------------------
-------------------------Bagian
Ketujuh------------------------
------------------------Modal
Penyertaan-----------------------
---------------------------Pasal 28----------------------------
(1) Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari
: ----------
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
dan/atau ------------------------------------
b. Masyarakat
berdasarkan perjanjian penempatan Modal –---
Penyertaan;
-------------------------------------------
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada -
ayat (1)
wajib turut menanggung risiko dan bertanggung ---
jawab
terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal -
Penyertaan
sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan-
dalam koperasi;
------------------------------------------
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku juga-
dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta
dalam
pengelolaan
usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan---
dan/atau
turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang-
dibiayai
dengan Modal Penyertaan;-------------------------
(4) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada--
ayat (1)
berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh-
dari
usaha yang dibiayai Modal Penyertaan;----------------
(5) Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam
koperasi.---
---------------------------Pasal 29----------------------------
(1)
Modal Penyertaaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat (1)-
huruf b dapat bersumber dari Non
Anggota setelah anggota—-
diberi kesempatan terlebih dahulu;------------------------
(2)
Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal -----
sendiri.--------------------------------------------------
---------------------------Pasal 30----------------------------
(1)
Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang---
dikukuhkan oleh notaris;----------------------------------
(2)
Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah ---
dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)----
sekurang-kurangnya memuat: -------------------------------
a. Nama koperasi dan
pemodal;-----------------------------
b. Besarnya Modal Penyertaan;
----------------------------
c. Usaha yang akan dibiayai modal
penyertaan;-------------
d. Pengelolaan dan
pengawasan;----------------------------
e. Hak dan Kewajiban Pemodal dan
Koperasi;----------------
f. Pembagian
keuntungan;----------------------------------
g. Tata cara pengalihan modal
penyertaan yang dimiliki----
pemodal dalam
koperasi;--------------------------------
h. Penyelesaian perselisihan.
----------------------------
---------------------------Pasal 31----------------------------
(1) Dana yang dihimpun dari modal penyertaan
digunakan untuk--
pengembangan usaha yang
dilaksanakan langsung oleh -------
koperasi.-------------------------------------------------
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal
Koperasi diatur ----
dalam anggaran rumah tangga
dan/atau peraturan lainnya.---
----------------------------BAB IV-----------------------------
------------------ALAT KELEMBAGAAN
ORGANISASI------------------
------------------------Bagian Kesatu--------------------------
------------------------Rapat Anggota--------------------------
-------------------------Paragraf
1----------------------------
---------------------------Umum--------------------------------
--------------------------Pasal 32-----------------------------
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. ------------------------------------------------
(2) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota dan ----
Rapat Anggota Luar Biasa;---------------------------------
(3) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya
sekali dalam –-
1(satu) tahun.
-------------------------------------------
(4) Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistim
delegasi-----
apabila
anggotanya lebih dari 500 (limaratus) orang yang—-
pengaturannya
ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.-----
(5) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung
atau media--
elektronik
yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran---
Rumah
Tangga.---------------------------------------------
---------------------------Paragraf
2--------------------------
---------------------Wewenang
Rapat Anggota--------------------
---------------------------Pasal 33----------------------------
Rapat Anggota Koperasi berwenang: -----------------------------
a. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah------
Tangga, dan Peraturan lainnya;-----------------------------
b. menetapkan Kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen,--
usaha, dan permodalan
Koperasi;-----------------------------
c. memilih, mengangkat dan memberhentikan
Pengurus dan---------
Pengawas; --------------------------------------------------
d. menetapkan Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan---
belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;--------
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas ---
pelaksanaan tugasnya;---------------------------------------
f. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; ---------------------
g. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan,
dan---------
pembubaran koperasi.
---------------------------------------
--------------------------Paragraf
3---------------------------
----------------Penyelenggaraan Rapat Anggota------------------
--------------------------Pasal 34-----------------------------
(1)
Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi.-----
(2)
Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)-
kali dalam 1 (satu)
tahun.--------------------------------
(3)
Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan --------
Pengawas.—------------------------------------------------
(4)
Rapat Anggota dapat dipimpin oleh
Ketua Sidang yang -----
berasal dari Anggota yang hadir dan
ditunjuk atau --------
ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan
dipandu oleh Pengurus
Koperasi.-------------------------------------------------
(5)
Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari,--
tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan -----
materi Rapat Anggota harus sudah
disampaikan terlebih ----
dahulu kepada anggota paling
lambat 14 (empat belas) hari-
sebelum pelaksanaan Rapat Anggota;------------------------
(6) Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan
Rapat Anggota---
dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka -----
Anggota dapat memerintahkan
Pengurus Koperasi untuk ------
menyelenggarakan- Rapat
Anggota;--------------------------
----------------------------Pasal 35---------------------------
(1)
Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2
(satu per -
dua) dari jumlah Anggota
Koperasi yang terdaftar dalam ---
buku Daftar Anggota
Koperasi dan disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah anggota yang hadir;-
(2) Apabila kuorum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak---
tercapai, maka undangan
pemanggilan rapat kedua dilakukan-
paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum rapat anggota-
dilaksanakan; --------------------------------------------
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat---
(2) kuorum masih tetap
belum tercapai, maka Rapat Anggota-
tersebut dapat
dilangsungkan dan keputusannya sah serta---
mengikat bagi semua
anggota, bila dihadiri sekurang-------
kurangnya 1/5 (satu per
lima) dari jumlah anggota.--------
(4) Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat
Anggota yang ditandatangani oleh Pimpinan
dan Sekretaris
sidang sebagai bukti yang sah untuk semua
Anggota Koperasi
dan pihak ketiga.-----------------------------------------
(5)
Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota-----
sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita Acara tersebut—
dapat dibuat sebagai akta
otentik oleh Notaris.-----------
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan
-
Rapat Anggota diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga----------
--------------------------- Pasal 36---------------------------
(1)
Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan-----
laporan pertanggungjawaban Pengawas
dan Pengurus serta----
agenda lainnya diselenggarakan sekali
dalam (1) satu tahun
yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.---------------
(2)
Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling---
lambat 6 (enam) bulan
sesudah tutup tahun buku*)------------- * kecuali diatur lain, dalam Anggaran Dasar tetapi tidak melebihi jangka waktu
6 (enam) bulan.Untuk Koperasi Primer kelazimannya dilaksanakan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah Tutup Buku
(3) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: ----------
a. laporan mengenai
keadaan dan jalannya Koperasi serta---
hasil yang telah
dicapai;------------------------------
b. laporan keuangan yang
sekurang-kurangnya terdiri dari--
neraca akhir dan perhitungan hasil
usaha tahun buku
yang bersangkutan serta penjelasan
atas laporan
tersebut;------
c. laporan Pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas atas--
Pelaksanaan tugasnya dalam satu
tahun buku; dan--------
d. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.-------------
--------------------------
Pasal 37----------------------------
(1)
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ---------
Pendapatan dan Belanja membahas dan
mengesahkan Rencana –-
Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja --------
Koperasi wajib dilaksanakan tiap
tahun buku, paling lambat
3(tiga) bulan sebelum tutup tahun
buku atau anggaran yang-
bersangkutan dilaksanakan, yang
diajukan oleh Pengurus dan
Pengawas. ------------------------------------------------
(2)
Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja sebagaimana
dimaksud pada ---------
ayat(1)belum dapat dilaksanakan oleh
Koperasi, karena ----
alasan yang objektif dan rasional maka:-------------------
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran ------
Pendapatan dan Belanja dapat
dilaksanakan dalam waktu—-
bersamaan dengan Rapat Anggota
Tahunan secara terpisah,
dengan ketentuan Rapat Anggota
Tahunan dilaksanakan----
paling lambat 2 (dua) bulan
setelah tutup tahun buku; -
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan --
dan Belanja belum disahkan oleh
Rapat Anggota maka-----
pelaksanaan tugas Pengawas dan
Pengurus berpedoman ---
pada Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan-
Belanja tahun sebelumnya yang
telah mendapat ----------
persetujuan.—------------------------------------------
--------------------------- Pasal 38---------------------------
Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan
Rapat Anggota—-
Tahunan Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran-------
Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga -
dan/atau Peraturan lainnya. -----------------------------------
--------------------------Paragraf
4---------------------------
--------------------Rapat Anggota Luar Biasa-------------------
--------------------------Pasal 39-----------------------------
(1)
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)dilakukan apabila:---------
a. keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang -----
wewenang pengambilannya ada pada
Rapat Anggota --------
Koperas;-----------------------------------------------
b. keperluan yang berkaitan dengan
peningkatan usaha------
Koperasi;----------------------------------------------
c. penyelesaian masalah yang berhubungan dengan ----------
terjadinya kasus hukum yang harus
segera diselesaikan;-
d. penetapan peraturan pelaksanaan
yang harus dilakukan --
segera dan belum diputus oleh Rapat
Anggota -----------
sebelumnya;--------------------------------------------
e. menjual,
menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi----
dalam jumlah yang
melebihi jumlah 25% dari total aset;-
f. menerima atau menolak
hibah atau pemberian dari pihak—-
ketiga yang nilainya
melebihi 25% dari aset;dan--------
g. menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk
dalam-------
kepengurusan koperasi sekunder
atau Badan Hukum yang –-
dibentuk oleh koperasi;--------------------------------
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk -----
memutuskan pembubaran, penggabungan,
peleburan dan -------
pemisahan Koperasi dengan
ketentuan:----------------------
a. harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per---
empat)dari jumlah
anggota;-----------------------------
b. keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) --
dari jumlah anggota yang hadir; -----------------------
(3) Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat -----
Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan-
lainnya.--------------------------------------------------
--------------------------Paragraf 5---------------------------
--------------------Keputusan Rapat Anggota--------------------
--------------------------Pasal 40-----------------------------
(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota
berdasarkan ----------
musyawarah untuk mencapai
mufakat.------------------------
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka
pengambilan -------
keputusan oleh Rapat
Anggota berdasarkan suara terbanyak -
dari jumlah anggota yang
hadir.---------------------------
(3) Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat
Anggota -------
berdasarkan suara
terbanyak, maka setiap anggota hanya----
mempunyai hak satu suara.
--------------------------------
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat
mewakilkan suaranya--
kepada anggota yang
lain.---------------------------------
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau
-
tertutup--------------------------------------------------
(6)
Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita
Acara Rapat--
dan dapat dibuat akta
otentik oleh Notaris.---------------
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan Rapat
Anggota----
diatur didalam Anggaran
Rumah Tangga. --------------------
--------------------------Bagian Kedua-------------------------
---------------------------Pengurus----------------------------
--------------------------Paragraf
1---------------------------
---------------------Persyaratan
Pengurus----------------------
---------------------------Pasal 41----------------------------
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh
anggota dalam ----
Rapat Anggota;--------------------------------------------
(2) Persyaratan untuk dapat
dipilih menjadi Pengurus sebagai--
berikut:--------------------------------------------------
a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran,
loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;---------------
b. Pengurus koperasi produksi harus memenuhi--------------
persyaratan standar
kompetensi yang dibuktikan dengan—-
sertifikat
kompetensi;---------------------------------
c. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta---
semangat kewirausahaan;--------------------------------
d. Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2----
(dua) tahun kecuali pada saat
pendirian Koperasi; ----
e. Antara Pengurus dan Pengawas tidak mempunyai hubungan—
keluarga sedarah dan semenda, sampai derajat kedua;----
f. Tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,--
terlibat organisasi terlarang
seperti diatur dalam-----
Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
(3) Anggota Pengurus tidak boleh
merangkap jadi anggota-------
pengurus koperasi lain kecuali mendapat persetujuan dari—-
Rapat Anggota;--------------------------------------------
---------------------------Paragraf
2--------------------------
---------------Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang--------------
--------------------------- Pasal 42---------------------------
Tugas Pengurus adalah
:----------------------------------------
(1)
Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;------------
(2)
Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana—-
anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;-----------------
(3)
Menyelenggarakan rapat anggota;---------------------------
(4) Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban--------
pelaksanaan tugas;----------------------------------------
(5)
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara-
tertib;---------------------------------------------------
(6)
Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;----
(7)
Mendorong dan memajukan usaha Koperasi;-------------------
(8)
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;--------
(9)
Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan---
keterangan dan memperlihatkan
bukti-bukti yang -----------
diperlukan;-----------------------------------------------
(10) Memberikan penjelasan dan keterangan
kepada anggota-------
mengenai jalannya organisasi dan
usaha Koperasi;----------
(11) Memelihara kerukunan diantara anggota
dan mencegah segala-
hal yang menyebabkan
perselisihan;------------------------
(12) Menanggung kerugian Koperasi sebagai
akibat karena--------
kelalaiannya, dengan ketentuan:-------------------=-------
a. Jika kerugian yang timbul sebagai
akibat kelalaian-----
seorang atau beberapa anggota
Pengurus, maka kerugian—-
ditanggung oleh anggota Pengurus
yang bersangkutan;----
b. Jika kerugian, timbul sebagai
akibat kebijaksanaan yang
telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka
semua------
anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung
kerugian ----
yang diderita
Koperasi;--------------------------------
(13) Menyusun ketentuan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung—-
jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan-
terhadap anggota;-----------------------------------------
(14) Meminta jasa audit kepada Akuntan
Publik yang biayanya----
ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya
dimasukkan dalam----
Anggaran Biaya Koperasi;----------------------------------
(15) Membuat laporan
perkembangan usaha kepada Menteri atau----
pejabat yang
membidangi koperasi tiap triwulan sekali;----
(16) Pengurus atau salah seorang yang
ditunjuknya berdasarkan—-
ketentuan yang berlaku dapat
melakukan tindakkan hukum ---
yang bersifat pengurusan dan pemilikan
dalam batas-batas—-
tertentu berdasarkan persetujuan
tertulis dari Keputusan—-
Rapat Pengurus dan
pengawas Koperasi dalam hal-hal--------
sebagai berikut:------------------------------------------
a. Meminjam atau meminjamkan uang
atas nama Koperasi -----
dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dalam Anggaran -
Rumah Tangga dan peraturan khusus
Koperasi;------------
b. Membeli, menjual atau dengan cara
lain memperoleh atau-
melepaskan hak atas barang
bergerak dan tidak bergerak-
milik Koperasi dengan jumlah
tertentu, yang ditetapkan-
dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan
khusus-------
koperasi.----------------------------------------------
---------------------------- Pasal 43 -------------------------
Pengurus berkewajiban:-----------------------------------------
(1)
Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung---
jawab untuk kepentingan dan usaha
koperasi;---------------
(2)
Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk--------
kepentingan dan pencapaian tujuan
koperasi kepada rapat---
anggota;--------------------------------------------------
(3)
Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang-------
bersangkutan bersalah menjalankan
tugasnya sebagaimana----
dimaksud pada ayat
(1);-----------------------------------
(4) Pengurus
yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian ---
pada koperasi dapat digugat ke
pengadilan oleh sejumlah --
anggota yang mewakili paling sedikit
1/5 (satu per lima)--
anggota atas nama koperasi;-------------------------------
(5)
Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan-
dan
kelalaiannya yang diatur dalam Anggaran Dasar ini ----
tidak mengurangi ketentuan dalam kitab
undang-undang hukum
pidana; --------------------------------------------------
----------------------------
Pasal 44--------------------------
Pengurus mempunyai hak:----------------------------------------
(1)
Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan Rapat--------
Anggota;--------------------------------------------------
(2)
Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan--------
Koperasi;-------------------------------------------------
(3)
Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor—-
kas baik didalam maupun diluar negeri sesuai
dengan-------
Keputusan Rapat Anggota;----------------------------------
(4)
Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha----
Koperasi;-------------------------------------------------
(5)
Meminta laporan dari Manajer atau pengelola secara -------
berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan;-------------
---------------------------- Pasal 45 -------------------------
Pengurus berwenang:--------------------------------------------
(1)
Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan;-------
(2)
Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota-----
serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan
dalam -------
Anggaran Dasar;-------------------------------------------
(3)
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan---------
kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya;-----
(4) Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan
anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan
keputusan Rapat Anggota;----------------------------------
(5) Memberikan
penjelasan, saran atau masukan kepada anggota--
pada rapat anggota dalam rangka
kelancaran pelaksanaan----
tugas;----------------------------------------------------
---------------------------Paragraf
3--------------------------
----------Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian----------
---------------------------Pasal 46----------------------------
(1) Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang --------
dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai
dengan keputusan Rapat
Anggota.--------------------------------------------------
(2)
Pengurus terdiri
dari sekurang-kurangnya:-----------------
a. seorang atau
beberapa orang ketua;--------------------
b. seorang atau beberapa orang
sekretaris;----------------
c. seorang atau beberapa orang
bendahara.-----------------
(3)
Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam-------
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan
kebutuhan organisasi—
dan usaha Koperasi; --------------------------------------
(4)
Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku---
Daftar Pengurus;------------------------------------------
(5)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;-----
(6)
Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat
dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya sebanyak----
banyaknya 2 (dua) periode masa
bhakti;--------------------
(7)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai-------
Pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau---
janji didepan Rapat Anggota;------------------------------
(8)
Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan------
sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan lainnya.-----------------------------
---------------------------
Pasal 47 --------------------------
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat
Anggota sebelum --
masa jabatannya berakhir apabila terbukti:----------------
a. melakukan kecurangan dan
penyelewengan yang merugikan--
usaha dan keuangan serta nama baik
Koperasi;-----------
b. tidak mentaati Undang-Undang
Perkoperasian beserta-----
peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran-------
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
Keputusan Rapat------
Anggota;-----------------------------------------------
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan
akibat yang-------
merugikan bagi Koperasi khususnya
dan gerakan koperasi-
pada
umumnya;------------------------------------------
d. melakukan dan terlibat dalam
tindak pidana terutama----
bidang ekonomi dan keuangan, dan
tindak pidana lain ---
yang telah diputuskan oleh
pengadilan;-----------------
(2)
Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum-
masa Jabatan berakhir, Rapat Pengurus
dengan dihadiri-----
wakil Pengawas dapat mengangkat
penggantinya dengan cara:-
a. menunjuk salah seorang Pengurus
untuk merangkap--------
jabatan tersebut;--------------------------------------
b. mengangkat dari kalangan anggota
untuk menduduki-------
jabatan pengurus tersebut;-----------------------------
(3)
Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti sebagaimana-
di maksud pada ayat (2) harus
dipertanggung jawabkan oleh-
Pengurus dan disahkan dalam Rapat
Anggota berikutnya.-----
-------------------------Bagian Ketiga-------------------------
---------------------------PENGAWAS----------------------------
--------------------------Paragraf 1---------------------------
---------------------Persyaratan
Pengawas----------------------
---------------------------Pasal 48----------------------------
(1) Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat --------
Anggota.—-------------------------------------------------
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah
anggota yang---
memenuhi
syarat sebagai berikut: -------------------------
a. mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan-
dan akuntansi,-----------------------------------------
b. memiliki
keterampilan kerja dan wawasan dibidang-------
Pengawasan
dan Pemeriksaan;----------------------------
c. jujur
dan berdedikasi terhadap Koperasi;---------------
d. pengawas
koperasi produksi harus memenuhi--------------
persyaratan
standar kompetensi.------------------------
e. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun.-
f. Tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda—-
sampai
derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas dan ----
Pengelola;
--------------------------------------------
g. Tidak
pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu------
koperasi atau komisaris atau direksi
suatu perusahaan—-
yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi---
atau
perusahaan itu dinyatakan pailit; dan-------------
h. Tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana----
yang merugikan koperasi,
keuangan negara, dan/atau-----
yang
berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu-----
5(lima)
tahun sebelum pengangkatan.--------------------
(3) Pengawas koperasi dilarang merangkap jabatan
menjadi------
Pengawas,
Pengurus dan Pengelola pada Primer Koperasi-----
lainnya.--------------------------------------------------
(4) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi
pengawas diatur---
dalam
anggaran rumah tangga dan/atau Peraturan lainnya.—--
---------------------------Paragraf
2--------------------------
--------
Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengawas----------
----------------------------Pasal
49---------------------------
Tugas Pengawas :-----------------------------------------------
(1)
Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;-----------
(2)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan---
pengelolaan koperasi yang dilakukan
oleh Pengurus; dan----
(3)
Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; ---------
----------------------------Pasal 50---------------------------
Kewajiban Pengawas:--------------------------------------------
(1)
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; --
(2)
Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas –
pengawasan kepada Rapat Anggota; dan
---------------------
(3)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan --
dan pengelolaan Koperasi; --------------------------------
(4)
Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada
Rapat Anggota.--------------------------------------------
----------------------------Pasal 51---------------------------
Hak Pengawas :-------------------------------------------------
(1)
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; ---
(2)
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan; -----------
(3)
Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada –-
Pengurus; ------------------------------------------------
(4)
Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.-----
-----------------------------Pasal 52--------------------------
Wewenang Pengawas:---------------------------------------------
(1)
Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan-
dari Pengurus dan pihak lain yang
terkait; ---------------
(2)
Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan
kinerja koperasi dari Pengurus;
--------------------------
(3)
Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam-
melakukan perbuatan hukum tertentu yang
ditetapkan dalam –
Anggaran Dasar; dan --------------------------------------
(4)
Meminta bantuan kepada akuntan publik dan kepada
tenaga---
ahli dibidangnya untuk
melakukan simpan pinjam audit -----
keuangan dan-audit
non-keuangan terhadap koperasi,yang----
penetapannya diputuskan oleh
Rapat Anggota.---------------
---------------------------Paragraf 3--------------------------
------Pengangkatan,
Penggantian dan Pemberhentian Pengawas-----
----------------------------Pasal 53---------------------------
(1)
Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau
dalam
jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat --------
Anggota.—-------------------------------------------------
(2)
Jumlah
Pengawas
…………… (……………*) orang, yang
terdiri dari:--
a. seorang Koordinator; ----------------------------------
b. ………… (……………) orang Anggota;----------------------------
(3)
Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………… (……………) tahun.—-
(4)
Anggota
Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat
dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya sebanyak----
banyaknya 2 (dua) periode masa
bhakti;--------------------
(5)
Pengawas
dicatat dalam Buku Daftar Pengawas;--------------
(6)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas wajib
mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat
Anggota.----
(7)
Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta-
sumpah atau janji Pengawas ditetapkan
dalam Anggaran Rumah
Tangga.---------------------------------------------------
-----------------------------Pasal
54--------------------------
(1)
Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti atau ---
berhalangan tetap sebelum masa
jabatan berakhir, Rapat----
Pengawas dengan dihadiri oleh wakil
Pengurus dapat -------
mengangkat pengganti dengan ketentuan:
-------------------
a. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh
anggota -----
pengawas yang lain; -----------------------------------
b. mengangkat penggantinya dari
kalangan anggota untuk----
menduduki jabatan Pengawas
tersebut;-------------------
(2)
Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana-------
tersebut pada ayat (1) diatas,
dilaporkan oleh Pengawas---
pada Rapat Anggota setelah penggantian
yang bersangkutan--
untuk mendapat persetujuan dalam
rapat anggota.-----------
-----------------------------Pasal 55--------------------------
(1)
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum --
masa jabatan berakhir apabila
terbukti: ------------------
a. melakukan tindakan, perbuatan yang
merugikan keuangan--
dan nama baik Koperasi; -------------------------------
b. tidak mentaati ketentuan
Undang-undang Perkoperasian---
beserta pengaturan, ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran-
Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dengan keputusan Rapat----
Anggota; ----------------------------------------------
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan-----
didalam Koperasi yang akibatnya
merugikan Koperasi-----
khususnya dan gerakan Koperasi umumnya;----------------
d. Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana-------
yang telah memiliki berkekuatan
hukum tetap dar--------
Pengadilan. -------------------------------------------
(2)
Dalam hal salah seorang Pengawas diberhentikan atau-------
berhalangan tetap dengan pertimbangan
waktu dan tidak-----
memungkinan menunggu sampai pelaksanaan
Rapat Anggota-----
Tahunan, maka untuk mengisi kekosongan
Jabatan Pengawas---
tersebut, koperasi menyelenggarakan
rapat anggota luar----
biasa untuk menetapkan pengganti
Pengawas tersebut.-------
-----------------------------Pasal 56--------------------------
Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur
lebih lanjut dalam---
Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan
lainnya.--------------
------------------------------BAB V----------------------------
------------------ PENGENDALIAN ATAU
PENGAWASAN ---------------
-------------------------Bagian Pertama------------------------
---------------Pengendalian atau Pengawasan
Intern-------------
----------------------------Paragraf
1-------------------------
-------------------Sistem Pengendalian Intern------------------
----------------------------Pasal 57---------------------------
(1) Sistem pengendalian intern bertujuan untuk melindungi ----
harta
kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya -----------
penyimpangan,
memelihara kecermatan dan ketelitian data---
akuntansi,
meningkatkan efisiensi, serta mendorong -------
dipatuhinya
peraturan dan kebijakan manajemen yang telah--
ditetapkan.-----------------------------------------------
(2) Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),-
Anggota,
Pengurus, Pengawas dan pengelola, wajib mematuhi-
hal-hal
sebagai berikut:----------------------------------
a. Aspek
Organisasi, meliputi:----------------------------
1) Ketaatan
terhadap ketentuan perundangan; -----------
2) Ketaatan
terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah ---
Tangga
dan Ketentuan lainnya; ----------------------
3) Ketaatan
terhadap penyelenggaraan dan keputusan-----
Rapat Anggota.--------------------------------------
b. Aspek Ketatalaksanaan, meliputi:-----------------------
1) Memiliki
Sistem dan prosedur kerja; ----------------
2) Adanya struktur dan tata kerja organisasi; ---------
3) Pengendalian administrasi melalui program kerja dan-
Anggaran; ------------------------------------------
4) Meningkatkan kemampuan pengelolaan; ----------------
5) Kesesuaian kebutuhan karyawan dan uraian tugas. ----
c. Aspek Usaha, meliputi:---------------------------------
1) Keterkaitan dan keterikatan usaha dengan anggota---
2) Perlakuan khusus terhadap anggota-------------------
3) Keterkaitan usaha dalam jaringan koperasi-----------
4) Kesehatan terhadap usaha yang dijalankan------------
d. Aspek
Akuntansi Keuangan, meliputi:--------------------
1) Tepat
prosedur--------------------------------------
2) Tepat
jumlah atau nilai-----------------------------
3) Tepat
waktu-----------------------------------------
4) Tepat
pencatatannya---------------------------------
5) Tepat
otoritasnya-----------------------------------
---------------------------Paragraf
2--------------------------
----------Pengawasan oleh Pengurus
terhadap Karyawan-----------
----------------------------Pasal 58---------------------------
(1) Pengawasan oleh Pengurus terhadap karyawan menitik -------
beratkan
pada peningkatan daya guna dan ketaatan terhadap-
kebijakan
yang telah ditetapkan manajemen.----------------
(2) Manajer atau karyawan bertanggung jawab
kepada pengurus---
(3) Ketentuan
tentang pengawasan oleh pengurus terhadap ------
karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-
---------------------------Paragraf
3--------------------------
-----------Pengawasan oleh Pengawas terhadap
Pengurus----------
----------------------------Pasal 59---------------------------
(1) Pengawas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan -------
kebijakan dan pengelolaan Koperasi.-----------------------
(2) Pengawasan Pengawas
terhadap Pengurus dilakukan melalui---
tahapan sebagai berikut:----------------------------------
a. Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan dan semua
kebijakan, aturan, ketentuan
sebagai dasar pelaksanaan-
tugas sebagai pengawas---------------------------------
b. Membandingkan apakah perundang-undangan yang berlaku---
dan semua kebijakan, aturan, ketentuan telah ----------
dilaksanakan oleh Pengurus dengan tepat dan benar------
c. Melakukan evaluasi kesesuaian semua kebijakan, aturan,-
ketentuan yang ada-------------------------------------
d. Memberikan
rekomendasi kemungkinan adanya perubahan ---
atau perbaikan terhadap kebijakan, aturan, ketentuan---
---------------------------Bagian Kedua------------------------
----------------Pengendalian atau Pengawasan
Ekstern-----------
----------------------------Paragraf
1-------------------------
------- Pengendalian atau Pengawasan oleh Akuntan Publik-------
-----------------------------Pasal 60--------------------------
(1)
Pengawasan oleh akuntan publik melalui kegiatan ----------
pemeriksaan akuntan atas kehendak pengawas, pengurus ----
ataupun anggota yang mendapatkan
pengesahan rapat anggota;
(2)
Pemeriksaan oleh akuntan publik meliputi audit finansial--
dan/ atau audit manajemen.--------------------------------
---------------------------Paragraf 2--------------------------
-------------------Pengawasan
oleh Pemerintah------------------
----------------------------Pasal
61---------------------------
(1)
Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih bersifat------
pembinaan untuk mengendalikan agar
Koperasi dijalankan----
sesuai Jati Diri, taat terhadap
perundang-undangan dan----
ketentuan yang berlaku.-----------------------------------
(2)
Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, --------
sedangkan pelanggaran hukum diserahkan
sepenuhnya pada----
penegak hukum.--------------------------------------------
---------------------------Paragraf
3--------------------------
--------------
Pengendalian atau Pengawasan Pajak--------------
----------------------------Pasal
62---------------------------
(1)
Pengendalian atau Pengawasan Pajak
dimaksudkan untuk------
meneliti kepatuhan terhadap
perpajakan yang berlaku.------
(2)
Koperasi wajib memungut pajak final atas jasa simpanan----
anggota sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.-------------
----------------------------
BAB VI----------------------------
-------------------------KEGIATAN
USAHA------------------------
-------------------------Bagian
Kesatu-------------------------
-----------------------------UMUM------------------------------
----------------------------Pasal
63---------------------------
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7,-
koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha utama berupa ----
Pabrik
Pengolahan Minyak Sawit untuk meningkatkan nilai --
tambah hasil produksi perkebunan
sawit milik Anggota dan -
non Anggota; ---------------------------------------------
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi wajib memiliki
surat izin usaha dan surat ijin
lainnya dari instansi yang
berwenang, sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-------
undangan yang
berlaku;------------------------------------
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi dapat --------
melakukan kerjasama dengan mitra
usaha dan pihak-pihak ---
lain yang terkait dengan industri
sawit baik yang berada--
di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia maupun diluar--
negeri. --------------------------------------------------
--------------------------Bagian Kedua-------------------------
------------------------Usaha Pendukung------------------------
----------------------------Pasal 64 --------------------------
Untuk meningkatkan efektivitas dan daya
saing usaha utama -----
tersebut, koperasi melaksanakan
kegiatan-kegiatan usaha -------
pendukung berupa:----------------------------------------------
a. Unit Usaha Pembibitan Sawit,--------------------------------
b. Unit Sarana Produksi ---------------------------------------
c. Unit Usaha Angkutan Sawit-----------------------------------
d. ........----------------------------------------------------
----------------------------Pasal 65 --------------------------
Dalam melaksanakan kegiatan Konsumen
sebagaimana dimaksud------
Pasal 63 ayat (1)
dan Pasal 64, koperasi wajib memperhatikan---
skala ekonomi dan kelayakan usahanya serta
kebutuhan anggota --
dan masyarakat konsumen.---------------------------------------
----------------------------Pasal 66 --------------------------
Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan
usaha diatur lebih —----
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).----------------------
--------------------------Bagian Ketiga------------------------
--------------------------Usaha Tambahan-----------------------
-----------------------------Pasal 67 -------------------------
(1)
Selain
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud---
dalam Pasal
63 ayat (1) dan Pasal 64, koperasi -----------
melaksanakan usaha tambahan berupa :----------------------
a. unit usaha simpan pinjam;------------------------------
b. unit usaha jasa lainnya non
keuangan ------------------
c. unit usaha pertokoan ----------------------------------
(2)
Koperasi menyediakan modal untuk kegiatan unit usaha -----
simpan pinjam, sebesar Rp.........;(.........)------------
(3)
Modal unit usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam-
ayat (2)- berupa modal tetap dan
modal tetap tambahan ;---
(4)
Unit usaha simpan pinjam dikelola secara terpisah dari----
unit usaha sektor riil
lainnya.---------------------------
(5)
Jumlah
modal tetap dan modal tetap tambahan unit usaha ---
simpan pinjam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) tidak --
boleh berkurang jumlahnya dari jumlah
semula;-------------
(6)
Pengelolaan unit usaha simpan pinjam dilakukan dengan ----
mengangkat seorang karyawan sebagai
manajer unit usaha ---
simpan pinjam yang bertanggung jawab
kepada pengurus.-----
(7)
Pengaturan lebih lanjut kegiatan usaha simpan pinjam------
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur
dalam Anggaran Rumah—
Tangga atau Peraturan Khusus;-----------------------------
---------------------------- BAB VII---------------------------
-------------------------SISA HASIL USAHA----------------------
--------------------------Bagian Pertama-----------------------
--------------------------Cara Pembagian-----------------------
-----------------------------Pasal 68--------------------------
(1)
Mengacu
pada Keputusan
Rapat Anggota, Sisa
Hasil Usaha ---
disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya
digunakan untuk:------------------------------------------
a. Anggota sebanding dengan transaksi
usaha yang dilakukan
oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;------------
b. Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan---
wajibnya; ---------------------------------------------
c. Dana pendidikan perkoperasian
kepada anggota;----------
d. Pengurus, Pengawas
dan Karyawan;-----------------------
e. Penggunaan lain yang
ditetapkan dalam Rapat Anggota.---
(2) Besarnya persentase Pembagian Sisa Hasil
Usaha------------
sebagaimana dimaksud
ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.---------------------------------------------------
---------------------------Bagian Kedua------------------------
------------------------Defisit Hasil Usaha--------------------
-----------------------------Pasal
69--------------------------
(1) Dalam hal terdapat kerugian Usaha, Koperasi
dapat --------
menggunakan Dana Cadangan;
-------------------------------
(2)
Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat --
(1) ditetapkan berdasarkan Rapat
Anggota; ----------------
(3)
Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup
kerugian usaha, Defisit hasil usaha dibebankan
pada-------
periode tahun buku berikutnya;
---------------------------
---------------------------BAB VIII----------------------------
----------------PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA --------------
---------------------------Pasal 70----------------------------
(1)
Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara----------
keseluruhan merupakan tanggung jawab
Pengurus;------------
(2)
Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan
produk–-
produk layanan usaha simpan
pinjam wajib disusun database-
kebutuhan layanan simpan
pinjam bagi anggota dan ---------
masyarakat.-----------------------------------------------
(3) Dalam pengelolaan usaha koperasi, pengurus dapat----------
mengangkat Manager dan Karyawan;--------------------------
(4)
Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan karyawan
lainnya oleh Pengurus, sebagaimana dimaksud
pada ayat (3),
Pengurus berkewajiban melaksanakan fungsi
pengawasan dan—-
pengendalian;
--------------------------------------------
(5)
Kerugian usaha koperasi sebagai akibat
kelalaian pengurus-
atau manajer merupakan
tanggung jawab pengurus atau ------
manager yang
bersangkutan;--------------------------------
(6) Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang ----------
dilimpahkan kepada manager dan/atau pengelola;
-----------
(7)
Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, ------------
Pengangkatan, dan Pemberhentian Manajer
dan/atau----------
Pengelola, diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga
dan/atau Peraturan lainnya.-------------------------------
-----------------------------BAB
IX----------------------------
-----------------------PEMBUKUAN
KOPERASI----------------------
---------------------------
Pasal 71---------------------------
(1) Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1
(satu) Januari dan--
berakhir sampai dengan
tanggal 31 (tiga puluh satu)-------
Desember, dan pada akhir
bulan Desember tiap-tiap akhir---
tahun pembukuan koperasi
ditutup.-------------------------
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan-
penyajian laporan keuangan sesuai Standar
Akuntansi ------
Keuangan dan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di-------
Indonesia.------------------------------------------------
(3)
Pengawas dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan -----
Publik untuk melakukan jasa audit
terhadap Koperasi.------
(4)
Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit
oleh Akuntan Publik atas permintaan
Rapat Anggota.--------
(5)
Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)-
tidak dipenuhi, laporan pertanggungjawaban
tahunan oleh---
rapat anggota dinyatakan tidak sah.
----------------------
(6)
Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,--
susunan Laporan keuangan Pertanggungjawaban
Pengurus dan –
pelaksanaan audit diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah
Tangga dan/atau peraturan lainnya.
-----------------------
---------------------------- BAB X-----------------------------
-----------------
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN ------------------
----------------------------Pasal 72---------------------------
(1)
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi: ---------
a. Satu Koperasi atau lebih dapat
menggabungkan diri -----
dengan koperasi lain; atau ----------------------------
b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan
diri untuk membentuk
suatu koperasi baru; ----------------------------------
(2)
Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan persetujuan--
Rapat Anggota msing-masing Koperasi;
---------------------
(3)
Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas --
dan Pengurus masing-masing Koperasi
wajib memperhatikan :-
a. Kepentingan Anggota; ----------------------------------
b. Kepentingan Karyawan; ---------------------------------
c. Kepentingan Kreditor;dan
------------------------------
d. Pihak Ketiga lainnya; ---------------------------------
(4)
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau------
peleburan meliputi: --------------------------------------
a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang
digabungkan atau ------
dilebur beralih kepada Koperasi
hasil penggabungan-----
atau peleburan; dan -----------------------------------
b. Anggota Koperasi yang digabung
atau dilebur menjadi----
anggota Koperasi hasil penggabungan
atau peleburan;----
(5)
Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau--
yang melebur diri, secara hukum bubar;
-------------------
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau --------
peleburan Koperasi diatur lebih
lanjut dalam Anggaran-----
Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya;------------------
-----------------------------BAB XI----------------------------
------------------PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN----------------
-------------------HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM ----------------
-------------------------Bagian Kesatu-------------------------
---------------------------Pembubaran--------------------------
----------------------------Pasal 73---------------------------
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan:---------------
a. Keputusan Rapat Anggota; ----------------------------------
b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir;
dan/atau -----------
c. Keputusan Menteri; -----------------------------------------
----------------------------Pasal 74---------------------------
(1)
Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota ---
oleh Pengawas atau Anggota yang
mewakili paling sedikit --
1/5 (satu perlima) jumlah Angggota;
----------------------
(2)
Keputusan
pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat-------
Anggota;
-------------------------------------------------
(3)
Keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada---
ayat (2) sah apabila diambil
berdasarkan ketentuan -------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73;----------------------
(4)
Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota--------
pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota
tidak menunjuk—
pihak yang lain;------------------------------------------
(5)
Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam------
keputusan Rapat Anggota; ---------------------------------
(6)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota----------
diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota----
kepada Menteri dan semua Kreditor;
-----------------------
(7)
Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi;---
----------------------------Pasal 75---------------------------
(1)
Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagimana--
ditentukan dalam Anggaran Dasar telah
berakhir; ----------
(2)
Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya ------
Koperasi atas permohonan Pengurus
setelah diputuskan pada-
Rapat Anggota; -------------------------------------------
(3)
Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi--
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2)
diajukan dalam -----
jangka waktu paling lambat 90
(sembilan puluh) hari ------
sebelum jangka waktu berdirinya
Koperasi berakhir; -------
(4)
Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud ---
pada ayat (3) diberikan jangka waktu
paling lambat 30 ----
(tiga puluh) hari setelah permohonan
diterima;------------
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat-
(4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat
Anggota mengenai------
perpanjangan jangka waktu berdirinya
Koperasi dianggap ---
sah;
-----------------------------------------------------
*) pasal 71,
tidak berlaku apabila jangka waktu koperasi tidak terbatas
-----------------------------Pasal 76--------------------------
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila: -------------------
a. Dinyatakan pailit
berdasarkan putusan Pengadilan------------
yang
telah mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau -------
b. Tidak dapat menjalankan kegiatan
organisasi dan-------------
usahanya
selama 2 (dua) tahun berturut-turut. --------------
--------------------------Penyelesaian-------------------------
---------------------------Pasal 77----------------------------
(1)
Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus ----
dibentuk Tim Penyelesai;----------------------------------
(2)
Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran-----
koperasi berdasarkan keputusan Rapat
Anggota ditunjuk ----
oleh Rapat Anggota.---------------------------------------
(3)
Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran-----
koperasi berdasarkan berakhir jangka
waktu berdirinya-----
koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota;---------------------
(4)
Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran------
berdasarkan keputusan Pemerintah
ditunjuk oleh Menteri;---
(5) Tim
penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran------
berdasarkan keputusan Pengadilan
Niaga ditunjuk sesuai----
dengan ketentuan yang
berlaku.----------------------------
(6)
Selama
dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,-----
koperasi tersebut tetap ada dengan
status ”Koperasi dalam-
Penyelesaian”; -------------------------------------------
(7)
Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,-----
koperasi tidak diperbolehkan
melakukan perbuatan hukum,---
kecuali untuk memperlancar proses
Penyelesaian;-----------
----------------------------Pasal
78---------------------------
Dalam hal terjadi
pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak ---
mampu melaksanakan kewajiban yang harus
dibayar, Anggota hanya-
menanggung sebatas Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib di--------
koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang
dimiliki; ------------
----------------------------Pasal
79---------------------------
Tugas dan fungsi Tim
Penyelesai: ------------------------------
(1)
Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang-----
kekayaan, kewajiban dan ekuitas Koperasi;-----------------
(2)
Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak
lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-
sama; ----------------------------------------------------
(3)
Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak---
ketiga; --------------------------------------------------
(4)
Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; -------
(5)
Melaksanakan
tindakan lain yang perlu dilakukan dalam-----
penyelesaian kekayaan; -----------------------------------
(6)
Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada------
Menteri; dan/atau
----------------------------------------
(7)
Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara-
Republik Indonesia; --------------------------------------
-----------------------------Pasal 80--------------------------
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
pada ayat---
(1) dan ayat (2) dapat diganti apabila
tidak melaksanakan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 79. ---------------
-------------------------Bagian Ketiga-------------------------
----------------------Tanggungan Anggota-----------------------
---------------------------Pasal 81----------------------------
(1) Bilamana
koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian---
pembubaran ternyata bahwa kekayaan
koperasi tidak --------
mencukupi untuk melunasi segala
perjanjian dan -----------
kewajiban,maka anggota-dan mereka yang telah
berhenti ----
sebagai anggota dalam waktu--satu
tahun sebelum pembubaran
koperasi diwajibkan menanggung kerugian
itu masing-masing-
sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib di Koperasi. ---
(2)
Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang -------
berhenti sebagai anggota dalam waktu 1
(satu) tahun yang -
sebelum pembubaran koperasi, tidak
mampu memenuhi --------
kewajibannya sebagaimana ditentukan
dalam pasal ini, maka-
kekurangan itu dibebankan kepada
anggota lain, sehingga --
jumlah kerugian yang menurut
perhitungan harus dibayar ---
oleh para anggota dan mereka yang
berhenti sebagai anggota
dapat dipenuhi.-------------------------------------------
(3)
Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau --------
kejadian yang menyebabkan kerugian,
diselesaikan menurut—-
hukum yang berlaku. --------------------------------------
---------------------------Pasal 82----------------------------
(1)
Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun ----
buku, dapat ditutup dengan dana cadangan
atas persetujuan-
rapat anggota. -------------------------------------------
(2)
Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir------
suatu tahun buku tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan-
sebagaimana dimaksud ayat 1, maka
rapat anggota dapat-----
memutuskan untuk membebankan bagian
kerugian tersebut-----
kepada anggota sebatas Simpanan Pokok
dan Simpanan Wajib--
di Koperasi.----------------------------------------------
---------------------------Pasal 83----------------------------
Anggota yang telah berhenti dari koperasi
tidak menanggung-----
kerugian dari usaha yang tidak turut
diputuskan oleh mereka----
sesudah keluar dari koperasi.----------------------------------
-------------------------Bagian Keempat------------------------
----------------Hapusnya
Status Badan Hukum--------------------
-------------------------Pasal 84------------------------------
Status badan hukum Koperasi hapus sejak
tanggal pengumuman-----
pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik
Indonesia;----
----------------------------BAB XII----------------------------
----------------------------SANKSI-----------------------------
---------------------------Pasal 85----------------------------
(1)
Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar --------
Ketentuan Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga dan---
peraturan lainnya yang berlaku di
Koperasi dikenakan -----
sanksi oleh Rapat Anggota berupa:
------------------------
a. peringatan lisan;--------------------------------------
b. peringatan
tertulis;-----------------------------------
c. dipecat dari keanggotaan atau
jabatannya;--------------
d. diberhentikan bukan atas kemauan
sendiri;--------------
e. diajukan ke
Pengadilan.--------------------------------
(2)
Tata
cara pengenaan sanksi bagi anggota:------------------
a. Pengurus menyampaikan teguran
lisan--------------------
b. Pengurus menyampaikan surat
teguran tertulis pertama,--
c. Pengurus menyampaikan surat
teguran tertulis kedua,----
d. Pengurus memanggil anggota yang
bersangkutan untuk ----
dibuat berita acara,-----------------------------------
e. Dalam hal pemanggilan tidak diindahkan dan
anggota yang
bersangkutan terbukti tidak melaksanakan
kewajiban, ---
maka Pengurus menerbitkan surat
keputusan pencabutan --
status;------------------------------------------------
f. Keanggotaan sementara, untuk
diputuskan dalam Rapat ---
Anggota;-----------------------------------------------
g. Anggota yang terkena sanksi
sebagaimana dimaksud ------
huruf d. diberi kesempatan untuk
membela diri sebelum--
diputuskan dalam Rapat Anggota.------------------------
(3)
Tata
cara pengenaan sanksi bagi Pengurus:-----------------
a. Pengawas mengundang pengurus untuk
melakukan ----------
klarifikasi; ------------------------------------------
b. Pengawas menyampaikan surat
teguran tertulis pertama,--
c. Pengawas menyampaikan surat
teguran tertulis kedua,----
d. Pengawas memanggil pengurus yang
bersangkutan untuk----
dibuat berita acara,-----------------------------------
e. Dalam hal surat teguran tertulis
tidak diindahkan oleh-
pengurus dan terbukti Pengurus
melanggar ketentuan-----
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga dan/atau-----
Peraturan lainnya maka Pengawas menerbitkan
surat------
keputusan pemberhentian sementara
pengurus untuk-------
diputuskan dalam Rapat Anggota.------------------------
f. Pengurus yang diberhentikan
sementara sebagaimana------
dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela diri—-
sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota.----------------
(4)
Tata
cara pengenaan sanksi bagi Pengawas:-----------------
a. Perwakilan anggota menyampaikan
teguran lisan kepada –-
Pengawas yang melanggar ketentuan
Anggaran Dasar atau –
Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Peraturan lainnya;------
b. Perwakilan anggota menyampaikan
surat teguran tertulis-
pertama dan kedua kepada
pengawas.---------------------
c. Dalam hal surat teguran tertulis
tidak diindahkan oleh-
pengawas dan terbukti melanggar
ketentuan Anggaran ----
Dasar atau Anggaran Rumah Tangga
dan/atau Peraturan----
lainnya, Perwakilan anggota
meminta pengurus untuk-----
menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa
untuk--------
memutuskan sanksi kepada pengawas
yang bersangkutan.---
d. Pengawas yang terkena sanksi sebagaimana
dimaksud------
huruf c diberi kesempatan untuk
membela diri sebelum---
diputuskan dalam Rapat Anggota
Luar Biasa.-------------
(5)
Ketentuan
mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam-------
Anggaran Rumah Tangga.------------------------------------
----------------------------BAB XIII---------------------------
----------------------- KETENTUAN PENUTUP----------------------
-------------------------Bagian Pertama------------------------
-----------------------------Umum------------------------------
---------------------------Pasal 86----------------------------
(1)
Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah ----
Tangga selambat–lambatnya 1 (satu) tahun
setelah koperasi-
berdiri. -------------------------------------------------
(2)
Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal----
sebagai bagian dari sistem pengendalian
intern. ----------
---------------------------Bagian Kedua -----------------------
-----------Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus----------
--------------------------- Pasal 87---------------------------
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah
Tangga dan/atau -----
Peraturan lainnya, yang memuat peraturan
pelaksanaan ----------
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar
Koperasi dan tidak -------
bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini.------------------------
Selanjutnya, para penghadap bertindak
dalam kedudukannya-------
sebagaimana tersebut diatas menerangkan
bahwa: ----------------
I. Menyimpang
dari ketentuan dalam pasal 46 Anggaran Dasar ini
mengenai
tata cara pengangkatan Pengurus, untuk pertama----
kalinya telah diangkat sebagai:----------------------------
Pengurus :
---------------------------------------------
-Ketua : penghadap Tuan ………………………, ………………………
---------
……………………………………………;
--------------------------
-Sekretaris
: penghadap Nyonya ……………………………………………, ---------
……………………………………………;
--------------------------
-Bendahara : penghadap Tuan ………………………………………………; ----------
Pengawas : ---------------------------------------------
-Koordinator: Penghadap Tuan …………………………………;
--------------
-Anggota
: Tuan ……………………………………………………………………; ------------
-Anggota : Tuan ……………………………………
-------------------------
Pengangkatan anggota Pengurus tersebut
telah diterima oleh----
masing-masing yang bersangkutan dan
disahkan dalam Rapat-----
Anggota yang pertama kali diadakan,
setelah Akta Pendirian----
ini mendapat pengesahan Menteri Koperasi
Dan Usaha Kecil dan—
Menengah Republik Indonesia.—---------------------------------
II. Tuan/Nyonya……………………………………………………………, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, tersebut dan Tuan/Nyonya
…………………………………………………,
…………………...., pegawai Kantor Notaris,
bertempat tinggal----
di ………………………………………………………………, baik bersama-sama maupun------
sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk---
memindahkan kekuasaan ini kepada orang
lain dikuasakan
untuk memohon pengesahan atas Anggaran
Dasar ini dari
instansi yang-berwenang dan untuk membuat perubahan dan
atau tambahan dalam bentuk yang
bagaimanapun juga yang
diperlukan untuk memperoleh pengesahan
tersebut dan untuk
mengajukan dan menandatangani semua
permohonan dan dokumen
lainnya, untuk memilih tempat
kedudukan dan untuk
melaksanakan tindakan lain yang
mungkin diperlukan.--------
-Para penghadap saya, Notaris kenal.
--------------------------
-Para
Penghadap menjamin hal-hal sebagai berikut :------------
1. Bahwa identitas dan
keterangan-keterangan yang diberikan---
kepada saya, Notaris adalah benar dan sesuai dengan--------
identitas dan keterangan-keterangan yang sah/sesungguhnya--
dari masing-masing
penghadap;------------------------------
2. Bahwa identitas yang diserahkan kepada saya, Notaris adalah
satu-satunya Identitas yang sah/tidak pernah
dipalsukan dan
tidak pernah dibuat
duplikatnya oleh Instansi yang---------
Berwenang;-------------------------------------------------
-Sehubungan dengan hal tersebut para
penghadap dengan ini
menyatakan dengan tegas
membebaskan saya, Notaris dan- saksi-
saksi dari segala tuntutan dan gugatan
berupa apapun------
juga mengenai hal-hal tersebut;-------------------------------
-------------------- DEMIKIANLAH
AKTA INI --------------------
Dibuat sebagai minuta dan
diresmikan di ……………………, pada jam, ----
hari, tanggal,
bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta--
ini dengan
dihadiri oleh : ------------------------------------
-Dibuat dan diresmikan di Kabupaten
…………………, pada hari jam dan-
tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan---
dihadiri oleh saksi :--------------
a. Tuan …………………………, lahir di ……………………………………….,
pada tanggal---
………………………………………
(xx-xx-xxxx),
Karyawan Swasta, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di- ………………………………………………………,
Rukun
Tetangga xxx, Rukun Warga
xxx, Kelurahan …………………….……,
Kecamatan ………………………………………,--------
Kabupaten …………….…………………,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :…………………………………………………;--
b. Tuan …………………………, lahir di ……………………………………….,
pada tanggal---
………………………………………
(xx-xx-xxxx),
Karyawan Swasta, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di- ………………………………………………………,
Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,
Kelurahan …………………….……,
Kecamatan ………………………………………,--------
Kabupaten …………….…………………,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :…………………………………………………;--
Kedua-duanya pegawai Kantor
Notaris, sebagai saksi-saksi. ----
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para--------
-penghadap
dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi—
dan
saya, Notaris, menandatangani akta ini;-------------------
-Dibuat dengan satu perubahan dengan coretan;------------------
-Minuta akta ini telah ditanda
tangani dengan sempurna;--------
-Diberikan
sebagai salinan yang sama bunyinya.-----------------
Notaris
Kabupaten xxxxxxxxx
(xxxxxxxxxxxxxx, SH.,M.Kn.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar