AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
KONSUMEN ................
Nomor:………………………………….
Pada hari ini…………………………………Tanggal…………………(………………………………)
Pukul……………-
(………………………………………)Waktu Indonesia Bagian
……………………………………………………------
Berhadapan dengan
saya, …………………………………, Sarjana
Hukum, Notaris,---
dengan dihadiri oleh saksi yang saya kenal
dan akan disebutkan----
dalam bagian akta ini: -------------------------------------------
1. Tuan ………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada------
tanggal………………(…………......……………………………) Bertempat
tinggal--------
di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………----
Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………--
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga -------
Negara Indonesia ---------------------------------------------
2. Tuan ………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada------
tanggal………………(…………......……………………………) Bertempat
tinggal--------
di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………----
Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………--
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga -------
Negara
Indonesia ---------------------------------------------
3. Tuan ………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada------
tanggal………………(…………......……………………………) Bertempat
tinggal--------
di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………----
Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………--
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga -------
Negara Indonesia ---------------------------------------------
Yang selanjutnya dalam Akta Pendirian ini
disebut Penghadap.------
Menurut keterangan penghadap, penghadap
bertindak : --------------
a. Untuk diri
sendiri;--------------------------------------------
b. Berdasarkan surat kuasa dibawah tangan,
tertanggal-------------
................ (................)
bermaterai cukup, dan------
aslinya dilekatkan pada asli ini, oleh
karenanya sah-----------
bertindak untuk dan atas nama :
-------------------------------
1. Tuan
………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada----
tanggal………………(…………......……………………………)
Bertempat tinggal------
di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………--
Kelurahan.……………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………--
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga -----
Negara Indonesia -------------------------------------------
2. Tuan
………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada----
tanggal………………(…………......……………………………)
Bertempat tinggal------
di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………--
Kelurahan.……………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………--
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga -----
Negara Indonesia -------------------------------------------
3. .......................................................dst--
Para penghadap masing-masing bertindak
sebagaimana tersebut-------
diatas menerangkan terlebih dahulu:
------------------------------
- Bahwa pada hari ......, tanggal
..........., jam ...... WIB-----
sampai dengan jam ....... WIB, bertempat
di ...............-----
Jalan
................... telah diadakan Rapat pendirian--------
koperasi .............., berkedudukan dan
berkantor-------------
di..................., sedangkan susunan
pengurus dan-----------
pengawas dimuat dalam Berita Acara
Rapat, dibawah tangan,-------
tertanggal .........................,
bermaterai cukup,---------
dilekatkan pada minuta akta
ini.--------------------------------
- Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir …………………………
orang, yang---
merupakan
pendiri koperasi -------------------------------------
- Selanjutnya para penghadap bertindak berdasarkan kuasa----------
tersebut menyatakan bahwa Rapat Anggota
Pendirian Koperasi------
telah memutuskan antara lain sebagai berikut:
------------------
- Menyetujui susunan pengurus Koperasi.
--------------------------
- Menyetujui isi Anggaran Dasar, yang
berbunyi sebagai berikut:---
------------------------------BAB I-------------------------------
---------------------------PENDIRIAN------------------------------
-------------------------Bagian Kesatu----------------------------
-------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------
--------------------------- Pasal 1 ------------------------------
(1) Koperasi ini
bernama KOPERASI KONSUMEN.............----------
dan untuk selanjutnya dalam Anggaran
Dasar ini disebut ------
Koperasi. ---------------------------------------------------
(2) Koperasi ini berkedudukan di (alamat
lengkap)----------------
Jalan......................................................--
RT/RW
......................................................-
Desa/Kelurahan .............................................-
Kecamatan
..................................................-
Kabupaten/Kota
.............................................-
Propinsi/DI
................................................-
Nomor
Telepon/Faxilime......................................-
(3)
Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara--------
Republik Indonesia dan dapat
mendirikan serta membuka--------
kantor cabang, kantor cabang pembantu
dan kantor kas baik----
di dalam negeri maupun di negara lain
sesuai kebutuhan dan—--
kemampuan atas keputusan Rapat
Anggota.----------------------
---------------------------Bagian Kedua---------------------------
-------------- LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI---------------
-----------------------------Pasal 2------------------------------
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945------
-----------------------------Pasal 3------------------------------
Koperasi berdasar atas asas
kekeluargaan.-------------------------
-----------------------------Pasal 4------------------------------
(1)
Koperasi melakukan
kegiatannya berdasarkan prinsip-----------
Koperasi
yaitu: ---------------------------------------------
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka; ---------------
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; -----------------
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
dilakukan secara adil----
d. sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing--------
anggota;--------------------------------------------------
e. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal; -------
f. Kemandirian; ---------------------------------------------
(2)
Dalam
mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan pula ----
prinsip koperasi sebagai berikut :---------------------------
a. pendidikan perkoperasian;---------------------------------
b. kerjasama antar
koperasi.---------------------------------
(3)
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya--
yang mengorganisir pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber------
daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip------
tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatas
dan kaidah-kaidah-
usaha ekonomi. ----------------------------------------------
---------------------------Bagian Ketiga--------------------------
---------------------- VISI, MISI DAN TUJUAN
---------------------
-----------------------------Pasal 5------------------------------
Visi Koperasi Konsumen..........................................--
...............................................................—--
............................................................------
-----------------------------Pasal 6------------------------------
Misi Koperasi Konsumen .........................................--
............................................................------
............................................................------
............................................................------
Dst.--------------------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 7------------------------------
(1)
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada---
khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai-----
bagian yang tidak terpisahkan dari
tatanan perekonomian -----
nasional yang demokratis dan
berkeadilan.--------------------
(2)
Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi--------
menyusun Rencana Strategis;----------------------------------
---------------------------Bagian Keempat-------------------------
-----------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI ----------------
-----------------------------Pasal 8------------------------------
(1)
Koperasi didirikan dalam jangka waktu ………………………(…………………… )---
(2)
Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu----------
berdirinya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.-------
Keterangan :--------------------------------------------------------------------
*)Koperasi
dapat didirikan dalam jangka waktu terbatas atau tidak terbatas)-----
**)Dalam hal
jangka waktu tidak terbatas maka bunyi pada pasal 8 ayat (2)ini –--
tidak diperlukan.------------------------------------------------------------
--------------------------Bagian Kelima---------------------------
--------------------------Jenis Koperasi--------------------------
-----------------------------Pasal
9------------------------------
Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Konsumen.--------------
------------------------------BAB II------------------------------
---------------------------KEANGGOTAAN----------------------------
--------------------------Bagian Kesatu---------------------------
------------------------------Umum--------------------------------
----------------------------Pasal 10------------------------------
(1)
Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa—--
koperasi.----------------------------------------------------
(2) Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.----------
(3) Pengertian
keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) diatas-----
termasuk para pendiri;---------------------------------------
---------------------------Bagian kedua---------------------------
------------------------Syarat keanggotaan------------------------
----------------------------Pasal 11------------------------------
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota
sebagai berikut:-------
(1) Warga Negara
Indonesia ; ------------------------------------
(2) Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum-----
(dewasa dan tidak dalam perwalian dan
sebagainya);-----------
(3) Bertempat
tinggal di …………………………………………… dan sekitarnya. ------
(4) Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi---------
simpanan pokok dan simpanan wajib
yang besarnya berdasarkan--
hasil Keputusan Rapat Anggota; ------------------------------
(5) Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang-------
berlaku.-----------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 12 ----------------------------
(1) Keanggotaan
Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan -----
telah dipenuhi, simpanan pokok telah
dilunasi dan yang ------
bersangkutan didaftar dan telah
menandatangani Buku Daftar—--
Anggota Koperasi;--------------------------------------------
(2)
Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai--
anggota luar biasa
;-----------------------------------------
(3) Tata
cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat(2)----
diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.--------------------------
---------------------------Bagian ketiga--------------------------
----------------------Berakhirnya Keanggotaan---------------------
-----------------------------Pasal 13-----------------------------
(1)
Keanggotaan berakhir apabila: -------------------------------
a. Anggota bersangkutan meninggal
dunia; --------------------
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan
oleh -----------
Pemerintah; ----------------------------------------------
c. Berhenti atas permintaan sendiri;
atau -------------------
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena
tidak memenuhi---------
lagi persyaratan keanggotaan dan
atau melanggar-----------
ketentuan Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga-------
dan ketentuan lain yang berlaku
dalam Koperasi. ----------
(2) Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus
sebagaimana----
dimaksud ayat (1) huruf d maka kepada
yang bersangkutan -----
diberi hak untuk membela diri dalam Rapat
Anggota.-----------
(3)
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima—--
atau menolak keputusan Pengurus tentang
pemberhentian--------
anggota;-----------------------------------------------------
(4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa
Hasil Usaha---
anggota yang yang diberhentikan oleh
Pengurus, dikembalikan—-
sesuai dengan ketentuan Anggaran
Rumah Tangga atau peraturan-
khusus lainnya; ---------------------------------------------
(5) Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah
nama anggota--
yang bersangkutan dihapus atau
dicoret dari buku daftar------
anggota.-----------------------------------------------------
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan ------
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur
dalam Anggaran Rumah –--
Tangga.------------------------------------------------------
---------------------------Bagian Keempat-------------------------
-----------------Kedudukan Anggota sebagai pemilik----------------
----------------------------Pasal 14------------------------------
Kedudukan anggota sebagai pemilik
mempunyai tanggung jawab untuk--
mengembangkan organisasi, kelembagaan dan
usaha yang diwujudkan—--
dalam bentuk
:----------------------------------------------------
a. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan
membayar----------
simpanan wajib secara
rutin.-----------------------------------
b. Bersedia secara sukarela menempatkan
kelebihan dana untuk------
ditempatkan pada koperasi dalam bentuk
modal penyertaan--------
maupun simpanan
lainnya.---------------------------------------
c. Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat
yang------
diselenggarakan oleh koperasi.---------------------------------
--------------------------Bagian Kelima---------------------------
-------------Kedudukan Anggota sebagai pengguna jasa--------------
---------------------------Pasal 15-------------------------------
(1) Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa
diwujudkan dengan----
partisipasi aktif untuk
memanfaatkan kegiatan usaha melalui--
transaksi jasa simpanan dan
transaksi jasa pinjaman oleh-----
anggota terhadap
Koperasi------------------------------------
(2) Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama
untuk -----------
memperoleh pelayanan dari
koperasi---------------------------
--------------------------Bagian keenam---------------------------
---------------------Hak dan Kewajiban Anggota--------------------
----------------------------Pasal 16------------------------------
Setiap anggota mempunyai
kewajiban:-------------------------------
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, peraturan------
lainnya dan keputusan Rapat
Anggota;---------------------------
b. menghadiri Rapat Anggota;--------------------------------------
c. berpartisipasi aktif dalam kegiatan
usaha koperasi;------------
d. turut mengawasi pengelolaan organisasi
dan usaha koperasi;-----
e. Melunasi
Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib secara—----
rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam
Anggaran--
Rumah Tangga;
dan----------------------------------------------
f. Mengembangkan dan memelihara prinsip
Koperasi sebagaimana------
dimaksud dalam Pasal
4-----------------------------------------
----------------------------Pasal 17------------------------------
Setiap anggota
berhak:--------------------------------------------
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam----
Rapat
Anggota;-------------------------------------------------
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada
Pengawas dan Pengurus--
diluar Rapat Anggota baik diminta atau
tidak;------------------
c. memilih dan/atau dipilih menjadi
Pengawas atau Pengurus sesuai-
persyaratan yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar;--------------
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan
dalam---------
Anggaran
Dasar;------------------------------------------------
e. mendapat pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan
oleh---
koperasi;------------------------------------------------------
f. mendapat keterangan mengenai
perkembangan Koperasi sesuai------
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
dan---------------------
g. membela diri dalam Rapat Anggota
apabila diberhentikan---------
sementara oleh Pengurus;---------------------------------------
h. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil
Usaha Koperasi sebanding----
dengan jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib di Koperasi----
dan transaksi usaha yang dilakukan oleh
masing-masing Anggota--
dengan Koperasi;-----------------------------------------------
i. mendapatkan pengembalian
simpanan–simpanan yang menjadi--------
miliknya apabila keluar dari
keanggotaan, dan atau sisa hasil--
penyelesaian Koperasi apabila koperasi
membubarkan diri atau—--
dibubarkan oleh Pemerintah.------------------------------------
--------------------------Bagian Ketujuh--------------------------
--------------------------Calon Anggota---------------------------
----------------------------Pasal 18------------------------------
(1)
Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan pokok--------
termasuk simpanan wajib dan lain-lain
sebagaimana diatur-----
dalam Anggaran rumah Tangga; atau----------------------------
(2)
Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok,---
akan tetapi secara formal belum
sepenuhnya melengkapi--------
persyaratan administrasinya, belum
menandatangani Buku-------
Daftar Anggota,----------------------------------------------
----------------------------Pasal 19------------------------------
(1)
Calon anggota memiliki hak-hak :-----------------------------
a. Memperoleh pelayanan
Koperasi;----------------------------
b. Menghadiri dan berbicara dalam
Rapat Anggota;-------------
c. Mengajukan pendapat, saran dan
usul untuk kebaikan dan----
kemajuan
Koperasi.----------------------------------------
d. Tidak berhak dipilih menjadi
Pengurus dan Pengawas--------
(2) Setiap
calon anggota mempunyai kewajiban :-------------------
a. Segera melunasi simpanan pokok
untuk menjadi anggota-- ---
dan membayar simpanan wajib secara
rutin sesuai------- ---
ketentuan yang diputuskan Rapat
Anggota;------------------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha Koperasi;-------------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar
, Anggaran Rumah--------
Tangga, keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lainnya ----
yang berlaku dalam Koperasi;
-----------------------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik
dan kebersamaan----------
dalam
Koperasi.-------------------------------------------
(3)
Dalam jangka waktu tiga bulan calon anggota
harus menjadi----
anggota.-----------------------------------------------------
(4) Apabila dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat----
(3) yang
bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagai-------
anggota,
dilarang memperoleh fasilitas pelayanan usaha ------
koperasi.----------------------------------------------------
-------------------------Bagian Kedelapan-------------------------
-----------------------Anggota Luar Biasa-------------------------
----------------------------Pasal 20------------------------------
(1) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain
sebagai--
anggota luar biasa.------------------------------------------
(2)
Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud menjadi-------
anggota, akan tetapi tidak memenuhi
seluruh syarat sebagai—--
anggota.-----------------------------------------------------
(3)
Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan--
warga Negara dapat menjadi anggota
luar biasa sepanjang------
memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang --------
berlaku.
----------------------------------------------------
(4)
Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar biasa ------------
sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur
lebih lanjut dalam -----
Anggaran Rumah
Tangga.---------------------------------------
----------------------------Pasal 21------------------------------
(1)
Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :--------------------
a. memperoleh pelayanan
Koperasi;----------------------------
b. Menghadiri dan berbicara didalam Rapat Anggota;----------
c. Mengajukan pendapat, saran dan
usul untuk kebaikan dan----
kemajuan Koperasi;----------------------------------------
d. Tidak berhak dipilih menjadi
Pengurus dan Pengawas.-------
(2)
Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban:---------------
a. Membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib sesuai dengan--
ketentuan Rapat Anggota;----------------------------------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha Koperasi;-------------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar
, Anggaran Rumah--------
Tangga, keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lainnya-----
yang berlaku dalam Koperasi;
-----------------------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik
dan kebersamaan dalam----
Koperasi.-------------------------------------------------
-----------------------------BAB III -----------------------------
------------------------ MODAL KOPERASI --------------------------
--------------------------Bagian Kesatu---------------------------
------------------------------Umum--------------------------------
----------------------------Pasal 22------------------------------
(1)
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal ---------
pinjaman;----------------------------------------------------
(2)
Modal sendiri dapat berasal dari :---------------------------
a. simpanan pokok;-------------------------------------------
b. simpanan wajib;-------------------------------------------
c. dana cadangan;--------------------------------------------
d. hibah; ---------------------------------------------------
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :--------------------------
a. Anggota;--------------------------------------------------
b. Koperasi lain dan atau
anggotanya;------------------------
c. bank dan lembaga keuangan
lainnya;------------------------
d. penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya;-------------
e. sumber lain yang
sah.-------------------------------------
(4)
Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi----
dapat melakukan pemupukan modal yang
berasal dari modal------
penyertaan yang lebih lanjut diatur
dalam Anggaran Rumah-----
Tangga.------------------------------------------------------
(5)
Modal awal yang disetor pada saat pendirian koperasi---------
ditetapkan sebesar Rp. ..............
(...............)
yang-
berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib,hibah dan--------
cadangan koperasi;-------------------------------------------
---------------------------Bagian Kedua---------------------------
--------------------------Simpanan Pokok--------------------------
-----------------------------Pasal 23-----------------------------
(1) Setiap anggota harus menyetor
simpanan pokok atas namanya ---
pada Koperasi, sejumlah Rp, ......,- (....................),-
yang pada waktu keanggotaan diakhiri
merupakan suatu tagihan-
atas Koperasi, jika perlu dikurangi
dengan bagian tanggungan-
kerugian.----------------------------------------------------
(2)
Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus--
pada saat menjadi Anggota.-----------------------------------
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan Pokok pada ---------
koperasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.---
---------------------------Bagian Ketiga--------------------------
---------------------------Simpanan Wajib-------------------------
------------------------------Pasal 24----------------------------
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas
namanya pada Koperasi,---
simpanan wajib, yang pada waktu
keanggotaan diakhiri---------
merupakan suatu tagihan atas Koperasi,
jika perlu dikurangi--
dengan bagian tanggungan kerugian.---------------------------
(2)
Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara berkala;-----
(3)
Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluan-----
pengembangan usaha dalam jumlah dan
waktu tertentu melalui—--
mekanisme khusus berdasarkan keputusan
Rapat Anggota.--------
(4)
Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat.--------
(5)
Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama yang-------
bersangkutan masih menjadi Anggota.--------------------------
(6) Pengambilan Simpanan Wajib bagi anggota yang
berakhir--------
keanggotaanya, tidak dapat diambil
serta merta tanpa---------
memperhatikan ekuitas koperasi.------------------------------
(7)
Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar--------
simpanan wajib dikenakan
sanksi.-----------------------------
(8)
Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu pembayaran-----
simpanan wajib, pengembalian simpanan
wajib dan sanksi,------
diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.-------------
(9)
Disamping simpanan wajib secara berkala, koperasi dapat -----
menghimpun simpanan wajib dalam
periode tertentu untuk ------
keperluan pengembangan usaha. -------------------------------
---------------------------Bagian Keempat-------------------------
-------------------------------Hibah------------------------------
-----------------------------Pasal 25-----------------------------
(1)
Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak------
pemberian hibah atas persetujuan
Pengawas.-------------------
(2)
Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari-----
sumber modal asing, baik langsung
maupun tidak --------------
langsung,dapat diterima oleh suatu
Koperasi dan dilaporkan --
kepada Menteri. –--------------------------------------------
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat---------
dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada --------
Anggota, Pengurus, dan Pengawas;
----------------------------
(4)
Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ---------
ketentuan peraturan
perundang-undangan; ---------------------
---------------------------Bagian Kelima--------------------------
-----------------------------Cadangan-----------------------------
-----------------------------Pasal 26-----------------------------
(1)
Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa------
Hasil Usaha;-------------------------------------------------
(2)
Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk Dana Cadangan----
sehingga menjadi paling sedikit .....% (.....
persen) dari-—-
.........;---------------------------------------------------
(3)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum--
mencapai jumlah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya-----
dapat dipergunakan untuk menutup kerugian
Koperasi.----------
(4)
Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup—--
kerugian Hasil Usaha, kerugian
tersebut diakumulasikan dan—--
dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja Koperasi-----
pada tahun berikutnya;
--------------------------------------
(5) Rapat
Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling------
tinggi 75% (tujuh lima prosen)dari
jumlah cadangan untuk-----
perluasan usaha
koperasi;------------------------------------
(6)
Sekurang – kurangnya 25% (dua puluh lima prosen) dari Dana---
Cadangan harus disimpan dengan
bersifat giro pada Bank yang--
ditetapkan rapat anggota;------------------------------------
--------------------------Bagian Keenam---------------------------
--------------------------Modal Pinjaman--------------------------
-----------------------------Pasal 27-----------------------------
(1) Modal pinjaman merupakan hutang
koperasi baik jangka pendek--
atau jangka panjang yang wajib
dibayar kembali pada saat-----
jatuh tempo sesuai yang diperjanjikan------------------------
(2)
Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat berasal dari:------
a. Anggota---------------------------------------------------
b. Koperasi lain dan/atau
anggotanya-------------------------
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya-------------------------
d. Penerbitan obligasi dan surat
hutang lainya---------------
e. Sumber lain yang syah-------------------------------------
(3)
Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihimpun—--
Koperasi dengan
memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal—-
sendiri.-----------------------------------------------------
(4) Dalam jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan
dalam--
perjanjian yang dikukuhkan oleh
notaris ---------------------
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman diatur lebih---
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.--------------------------
--------------------------
Bagian Ketujuh-------------------------
------------------------- Modal Penyertaan------------------------
-----------------------------Pasal 28-----------------------------
(1)
Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari : -------------
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan -------------
perundang-undangan; dan/atau -----------------------------
b. Masyarakat berdasarkan perjanjian
penempatan Modal –------
Penyertaan; ----------------------------------------------
(2)
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada-----
ayat (1) wajib turut menanggung
risiko dan bertanggung jawab-
terhadap kerugian usaha yang dibiayai
dengan Modal ----------
Penyertaan sebatas nilai Modal
Penyertaan yang ditanamkan----
dalam Koperasi; ---------------------------------------------
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga----
dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat
turut serta dalam—--
pengelolaan usaha yang dibiayai
dengan Modal Penyertaan -----
dan/atau turut menyebabkan terjadinya
kerugian usaha yang ---
dibiayai dengan Modal Penyertaan;----------------------------
(4)
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada-----
ayat (1) berhak mendapat bagian
keuntungan yang diperoleh----
dari usaha yang dibiayai Modal
Penyertaan;-------------------
(5)
Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi.------
----------------------------Pasal 29------------------------------
(1) Modal
Penyertaaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat (1)----
huruf b dapat bersumber dari Non
Anggota setelah anggota-----
diberi kesempatan terlebih dahulu;---------------------------
(2)
Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal---------
sendiri.-----------------------------------------------------
----------------------------Pasal 30------------------------------
(1) Modal
penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang------
dikukuhkan oleh notaris;-------------------------------------
(2) Perjanjian
penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah-------
dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)-------
sekurang-kurangnya memuat :
---------------------------------
a. Nama koperasi dan pemodal;--------------------------------
b. Besarnya Modal Penyertaan;
-------------------------------
c. Usaha yang akan dibiayai modal
penyertaan;----------------
d. Pengelolaan dan pengawasan;-------------------------------
e. Hak dan Kewajiban Pemodal dan
Koperasi;-------------------
f. Pembagian
keuntungan;-------------------------------------
g. Tata cara pengalihan modal penyertaan
yang dimiliki-------
pemodal dalam
koperasi;-----------------------------------
h. Penyelesaian perselisihan.
-------------------------------
----------------------------Pasal 31------------------------------
(1)
Dana yang dihimpun dari modal penyertaan digunakan untuk-----
pengembangan usaha yang dilaksanakan
langsung oleh-----------
koperasi.----------------------------------------------------
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur dalam--
anggaran rumah tangga dan/atau peraturan
lainnya.------------
-----------------------------BAB IV-------------------------------
------------------Perangkat Organisasi Koperasi-------------------
-------------------------Bagian Kesatu----------------------------
-------------------------Rapat Anggota----------------------------
---------------------------Paragraf 1-----------------------------
----------------------------Umum----------------------------------
--------------------------Pasal 32--------------------------------
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam --
Koperasi. ---------------------------------------------------
(2)
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota dan Rapat--
Anggota Luar Biasa;------------------------------------------
(3)
Rapat
Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam -----
1(satu) tahun. ----------------------------------------------
(4)
Rapat
Anggota dapat dilakukan melalui sistim delegasi--------
apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus)
orang
yang-----
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.--------
(5)
Rapat
Anggota dapat dilakukan secara langsung atau media-----
elektronik yang pengaturannya ditentukan
dalam Anggaran------
Rumah Tangga.------------------------------------------------
-----------------------------Paragraf 2---------------------------
-----------------------Wewenang Rapat Anggota---------------------
-----------------------------Pasal 33-----------------------------
Rapat Anggota Koperasi
berwenang:---------------------------------
a. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah---------
Tangga, dan Peraturan lainnya;--------------------------------
b. menetapkan Kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen,-----
usaha, dan permodalan Koperasi;--------------------------------
c. memilih, mengangkat dan memberhentikan
Pengurus dan------------
Pengawas; -----------------------------------------------------
d. menetapkan Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan------
belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;-----------
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas ------
pelaksanaan tugasnya;------------------------------------------
f. menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha; ------------------------
g. memutuskan penggabungan, peleburan,
kepailitan, dan------------
pembubaran koperasi.
------------------------------------------
-----------------------------Paragraf 3---------------------------
-------------------Penyelenggaraan Rapat Anggota------------------
------------------------------Pasal 34----------------------------
(1)
Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus
Koperasi.--------
(2)
Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)—---
kali dalam 1 (satu)
tahun.-----------------------------------
(3)
Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan -----------
Pengawas.—---------------------------------------------------
(4)
Rapat Anggota dapat dipimpin oleh
Ketua Sidang yang --------
berasal dari Anggota yang hadir dan
ditunjuk atau -----------
ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan
dipandu oleh Pengurus --
Koperasi.----------------------------------------------------
(5)
Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari,-----
tanggal, waktu, tempat, acara, tata
tertib dan bahan materi--
Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih
dahulu -------
kepada anggota paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum---
pelaksanaan Rapat Anggota.-----------------------------------
(6)
Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota------
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), maka --------
Anggota dapat memerintahkan Pengurus
Koperasi untuk ---------
menyelenggarakan Rapat Anggota.------------------------------
----------------------------Pasal 35------------------------------
(1)
Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per ----
dua) dari jumlah Anggota Koperasi
yang terdaftar dalam buku -
Daftar Anggota Koperasi dan disetujui
oleh lebih dari 1/2 ---
(satu per- dua) bagian dari jumlah
anggota yang hadir;-------
(2)
Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak------
tercapai, maka undangan pemanggilan
rapat kedua dilakukan----
paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum rapat anggota----
dilaksanakan; -----------------------------------------------
(3)
Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)--
kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat
Anggota---- ---
tersebut dapat dilangsungkan dan
keputusannya sah serta------
mengikat bagi semua anggota, bila
dihadiri sekurang----------
kurangnya 1/5 (satu per lima) dari
jumlah anggota.-----------
(4)
Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat Anggota-
yang ditandatangani oleh Pimpinan dan
Sekretaris sidang -----
sebagai bukti yang sah untuk semua
Anggota Koperasi dan------
pihak ketiga.------------------------------------------------
(5)
Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota--------
sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita
Acara tersebut-----
dapat dibuat sebagai akta otentik
oleh Notaris.--------------
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan ----
Rapat Anggota diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga-------------
--------------------------- Pasal 36------------------------------
(1)
Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan--------
laporan pertanggungjawaban Pengawas
dan Pengurus serta-------
agenda lainnya diselenggarakan sekali
dalam (1) satu tahun—--
yang disebut sebagai Rapat Anggota
Tahunan.------------------
(2)
Rapat
Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling------
lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup
tahun buku*)-------------
* kecuali diatur lain, dalam Anggaran Dasar
tetapi tidak melebihi jangka-----
waktu 6 (enam) bulan.Untuk Koperasi
Primer kelazimannya dilaksanakan----- -
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
Tutup Buku----------------------------
(3)
Rapat
Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: -------------
a. laporan mengenai keadaan dan jalannya
Koperasi serta------
hasil yang telah
dicapai;---------------------------------
b. laporan keuangan yang
sekurang-kurangnya terdiri dari-----
neraca akhir dan perhitungan hasil
usaha tahun buku yang--
bersangkutan serta penjelasan atas
laporan tersebut;------
c. laporan Pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas atas-----
Pelaksanaan tugasnya dalam satu
tahun buku; dan-----------
d. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.----------------
---------------------------
Pasal 37------------------------------
(1)
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ------------
Pendapatan dan Belanja membahas dan
mengesahkan Rencana –----
Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja -----------
Koperasi wajib dilaksanakan tiap
tahun buku, paling lambat –-
3(tiga) bulan sebelum tutup tahun
buku atau anggaran yang----
bersangkutan dilaksanakan, yang
diajukan oleh Pengurus dan –-
Pengawas. ---------------------------------------------------
(2)
Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran---
Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud
pada ayat(1)-----
belum dapat dilaksanakan oleh Koperasi,
karena alasan yang—--
objektif dan rasional maka:----------------------------------
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran ---------
Pendapatan dan Belanja dapat
dilaksanakan dalam waktu-----
bersamaan dengan Rapat Anggota
Tahunan secara terpisah,---
dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan
dilaksanakan-------
paling lambat 2 (dua) bulan
setelah tutup tahun buku; ----
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan--
Belanja belum disahkan oleh Rapat
Anggota maka------------
pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada--
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan --------
Belanja tahun sebelumnya yang
telah mendapat persetujuan.-
--------------------------- Pasal 38------------------------------
Pengaturan lebih lanjut tentang
penyelenggaraan Rapat Anggota-----
Tahunan Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran----------
Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga-----
dan/atau Peraturan lainnya.
--------------------------------------
----------------------------Paragraf 4----------------------------
---------------------Rapat Anggota Luar Biasa---------------------
-----------------------------Pasal 39-----------------------------
(1)
Rapat
Anggota Luar Biasa (RALB)dilakukan apabila:------------
a. keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang --------
wewenang pengambilannya ada pada
Rapat Anggota Koperas;---
b. keperluan yang berkaitan dengan
peningkatan usaha---------
Koperasi;-------------------------------------------------
c. penyelesaian masalah yang berhubungan dengan
terjadinya—--
kasus hukum yang harus segera
diselesaikan;---------------
d. penetapan peraturan pelaksanaan
yang harus dilakukan -----
segera dan belum diputus oleh
Rapat Anggota sebelumnya;---
e. menjual, menjaminkan atau mengalihkan
aset koperasi-------
dalam jumlah yang melebihi jumlah
25% dari total aset;----
f. menerima atau menolak hibah atau
pemberian dari pihak-----
ketiga yang nilainya melebihi 25%
dari aset;dan-----------
g. menetapkan wakil dari koperasi
untuk duduk dalam----------
kepengurusan koperasi sekunder
atau Badan Hukum yang -----
dibentuk oleh koperasi;-----------------------------------
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk --------
memutuskan pembubaran, penggabungan,
peleburan dan ----------
pemisahan Koperasi dengan
ketentuan:-------------------------
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
3/4 (tiga per------
empat)dari jumlah anggota;--------------------------------
b. keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) -----
dari jumlah anggota yang hadir; --------------------------
(3) Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota-
Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)-------
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan--------
lainnya.-----------------------------------------------------
--------------------------Paragraf 5------------------------------
--------------------Keputusan Rapat Anggota-----------------------
---------------------------Pasal 40-------------------------------
(1)
Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah---
untuk mencapai mufakat.--------------------------------------
(2)
Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan-
oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak
dari jumlah—--
anggota yang hadir.------------------------------------------
(3)
Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota ----------
berdasarkan suara terbanyak, maka setiap
anggota hanya-------
mempunyai hak satu suara. -----------------------------------
(4)
Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya-----
kepada anggota yang lain.------------------------------------
(5)
Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau ----
tertutup-----------------------------------------------------
(6)
Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat-----
dan dapat dibuat akta otentik oleh
Notaris.------------------
(7)
Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan Rapat Anggota-------
diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
-----------------------
--------------------------Bagian Kedua----------------------------
----------------------------Pengurus------------------------------
----------------------------Paragraf 1----------------------------
-----------------------Persyaratan Pengurus-----------------------
-----------------------------Pasal 41-----------------------------
(1)
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota;--
(2)
Persyaratan untuk dipilih menjadi pengurus adalah:-----------
a. mampu melaksanakan perbuatan
hukum.-----------------------
b. jujur dan berdedikasi terhadap
Koperasi-------------------
c. memiliki kemampuan mengelola usaha jasa
yang--------------
dilaksanakan oleh koperasi.
------------------------------
d. tidak pernah menjadi Pengawas atau
Pengurus suatu---------
koperasi atau komisaris atau
direksi suatu perusahaan-----
yang dinyatakan bersalah karena
menyebabkan koperasi -----
atau perusahaan itu dinyatakan pailit
dan ;---------------
e. tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana -----
yang merugikan koperasi, keuangan
negara, dan/atau yang—--
berkaitan dengan sektor keuangan,
dalam waktu 5(lima) ----
tahun sebelum pengangkatan;-------------------------------
f. Antara Pengurus tidak mempunyai
hubungan keluarga---------
sedarah dan semenda sampai derajat
ketiga; ---------------
(3) Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jadi
anggota-------- -
pengurus koperasi lain kecuali
mendapat persetujuan dari-----
Rapat Anggota
;----------------------------------------------
---------------------------- Paragraf 2---------------------------
----------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengurus----------
------------------------------Pasal 42----------------------------
Tugas Pengurus adalah
:-------------------------------------------
(1)
Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;---------------
(2)
Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana-----
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;--------------------
(3)
Menyelenggarakan rapat anggota;------------------------------
(4)
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban---------
pelaksanaan tugas;-----------------------------------------
(5)
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara--
tertib;----------------------------------------------------
(6)
Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;-----
(7)
Mendorong dan memajukan usaha Koperasi;--------------------
(8)
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;---------
(9) Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan
memberikan----
keterangan dan memperlihatkan
bukti-bukti yang diperlukan;-
(10) Memberikan penjelasan dan keterangan
kepada anggota--------
mengenai jalannya organisasi dan
usaha Koperasi;-----------
(11) Memelihara kerukunan diantara anggota
dan mencegah segala—
hal yang menyebabkan perselisihan;-------------------------
(12) Menanggung kerugian Koperasi sebagai
akibat karena---------
kelalaiannya, dengan ketentuan
:---------------------------
a. Jika kerugian yang timbul sebagai
akibat kelalaian------
seorang atau beberapa anggota
Pengurus, maka kerugian---
ditanggung oleh anggota Pengurus
yang bersangkutan;-----
b. Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan
yang-
telah diputuskan dalam Rapat
Pengurus, maka semua-------
anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung
kerugian yang-
diderita
Koperasi;--------------------------------------
(13) Menyusun ketentuan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung---
jawab anggota Pengurus serta ketentuan
mengenai pelayanan—
terhadap anggota;------------------------------------------
(14) Meminta jasa audit kepada Akuntan
Publik yang biayanya-----
ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya
dimasukkan dalam-----
Anggaran Biaya Koperasi;-----------------------------------
(15) Membuat laporan
perkembangan usaha kepada Menteri atau-----
pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali;-----
(16) Pengurus atau salah seorang yang
ditunjuknya berdasarkan---
ketentuan yang berlaku dapat
melakukan tindakkan hukum yang
bersifat pengurusan dan pemilikan
dalam batas-batas--------
tertentu berdasarkan persetujuan
tertulis dari Keputusan---
Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi
dalam hal-hal---------
sebagai berikut:-------------------------------------------
a. Meminjam atau meminjamkan uang
atas nama Koperasi
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dalam Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan khusus
Koperasi;-------------
b. Membeli, menjual
atau dengan cara lain memperoleh atau—
melepaskan hak atas barang
bergerak dan tidak bergerak—
milik Koperasi dengan jumlah
tertentu, yang ditetapkan—
dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan khusus--------
Koperasi.-----------------------------------------------
----------------------------- Pasal 43 -------------------------
Pengurus berkewajiban
:-----------------------------------------
(1)
Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung----
jawab untuk kepentingan dan usaha
koperasi;----------------
(2)
Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk---------
kepentingan dan pencapaian tujuan
koperasi kepada rapat----
anggota;---------------------------------------------------
(3)
Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang--------
bersangkutan bersalah menjalankan
tugasnya sebagaimana-----
dimaksud pada ayat (1);------------------------------------
(4)
Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian
pada koperasi dapat digugat ke
pengadilan oleh sejumlah
anggota yang mewakili paling sedikit
1/5 (satu per lima)
anggota atas nama koperasi;--------------------------------
(5)
Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan--
dan kelalaiannya yang diatur dalam
Anggaran Dasar ini tidak
mengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang
hukum-------
pidana; ---------------------------------------------------
-----------------------------
Pasal 44--------------------------
Pengurus mempunyai hak
:---------------------------------------
(1)
Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan Rapat---------
Anggota;---------------------------------------------------
(2)
Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan
karyawan---------
Koperasi;--------------------------------------------------
(3)
Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor---
kas baik didalam maupun diluar negeri
sesuai dengan--------
Keputusan Rapat Anggota;-----------------------------------
(4)
Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha-----
Koperasi;--------------------------------------------------
(5)
Meminta laporan dari Manajer atau pengelola secara berkala—
dan sewaktu-waktu apabila diperlukan;----------------------
-----------------------------
Pasal 45 -------------------------
Pengurus berwenang
:--------------------------------------------
(1)
Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan;--------
(2)
Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta
pemberhentian anggota sesuai ketentuan
dalam Anggaran------
Dasar;-----------------------------------------------------
(3)
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan----------
kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya;------
(4)
Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan-
anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan-
keputusan Rapat
Anggota;-----------------------------------
(5)
Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada anggota
pada rapat anggota dalam rangka
kelancaran pelaksanaan
tugas;---------
----------------------------Paragraf 3---------------------------
-------Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus-------
-----------------------------Pasal 46 ---------------------------
(1) Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang dan/atau-
dalam jumlah ganjil sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.-
(2)
Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya
:----------------
a. seorang atau beberapa orang ketua
;----------------------
b. seorang atau beberapa orang
sekretaris ;-----------------
c. seorang atau beberapa orang
bendahara.-------------------
(3)
Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam--------
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan
kebutuhan organisasi---
dan usaha Koperasi;
---------------------------------------
(4)
Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku----
Daftar
Pengurus;-------------------------------------------
(5)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;------
(6)
Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat-
dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya sebanyak-----
banyaknya 2 (dua) periode masa
bhakti;--------------------
(7)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai--------
Pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau----
janji didepan Rapat
Anggota;-------------------------------
(8)
Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan-------
sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran Rumah-
Tangga dan peraturan
lainnya.------------------------------
---------------------------- Pasal 47
--------------------------
(1) Pengurus
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum
masa
jabatannya berakhir apabila terbukti :----------------
a. melakukan
kecurangan dan penyelewengan yang merugikan---
usaha
dan keuangan serta nama baik Koperasi;------------
b. tidak
mentaati Undang-Undang Perkoperasian beserta------
peraturan
dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran--------
Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Rapat-------
Anggota;------------------------------------------------
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang--------
merugikan
bagi Koperasi khususnya dan gerakan koperasi—
pada umumnya;-------------------------------------------
d. melakukan
dan terlibat dalam tindak pidana terutama-----
bidang
ekonomi dan keuangan, dan tindak pidana lain yang
telah diputuskan oleh pengadilan;-----------------------
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengurus
berhenti sebelum--
masa
Jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri------
wakil
Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:--
a. menunjuk
salah seorang Pengurus untuk merangkap---------
jabatan tersebut;---------------------------------------
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki--------
jabatan
pengurus tersebut;------------------------------
(3) Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti
sebagaimana
di maksud
pada ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh—
Pengurus
dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.------
--------------------------- Bagian Ketiga------------------------
------------------------------PENGAWAS---------------------------
------------------------------Paragraf 1-------------------------
-------------------------Persyaratan Pengawas--------------------
------------------------------Pasal 48---------------------------
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada
Rapat Anggota. –
(2)
Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang ----
memenuhi syarat sebagai berikut:
---------------------------
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian,
pengawasan-
dan akuntansi,------------------------------------------
b. memiliki keterampilan kerja dan
wawasan dibidang usaha—
jasa----------------------------------------------------
c. jujur dan berdedikasi terhadap
Koperasi;----------------
d. sudah menjadi anggota
sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun.—
e. tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda---
sampai derajat kedua dengan
Pengurus, Pengawas dan -----
Pengelola; ---------------------------------------------
f. tidak pernah menjadi pengawas atau
pengurus suatu-------
koperasi atau komisaris atau
direksi suatu perusahaan---
yang
dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi----
atau perusahaan itu dinyatakan
pailit; dan--------------
g. Tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang
merugikan koperasi, keuangan
negara, dan/atau yang -----
berkaitan dengan sektor keuangan,
dalam waktu -----
5(lima) tahun sebelum pengangkatan.---------------------
(3)
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur-
lebih lanjut dalam anggaran rumah
tangga dan/atau ------
Peraturan lainnya.------------------------------------------
---------------------------- Paragraf 2--------------------------
----------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengawas---------
------------------------------Pasal 49---------------------------
Tugas Pengawas
:-------------------------------------------------
(1)
Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;-------------
(2)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan-----
pengelolaan koperasi yang dilakukan
oleh Pengurus; dan------
(3)
Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; -----------
-----------------------------Pasal 50----------------------------
Kewajiban
Pengawas:----------------------------------------------
(1)
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; ----
(2)
Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas ---
pengawasan kepada Rapat Anggota; dan
-----------------------
(3)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan-
pengelolaan Koperasi; --------------------------------------
(4)
Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada -
Rapat Anggota.----------------------------------------------
-----------------------------Pasal 51----------------------------
Hak Pengawas
:---------------------------------------------------
(1)
Meneliti
catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; -----
(2)
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan; -------------
(3)
Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada ----
Pengurus; --------------------------------------------------
(4)
Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.-------
-----------------------------Pasal 52----------------------------
Wewenang Pengawas:-----------------------------------------------
(1)
Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan---
dari Pengurus dan pihak lain yang
terkait; -----------------
(2)
Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan--
kinerja koperasi dari Pengurus;
----------------------------
(3)
Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam --
melakukan perbuatan hukum tertentu
yang ditetapkan dalam ---
Anggaran Dasar; dan ----------------------------------------
(4)
Meminta bantuan kepada akuntan publik atau tenaga ahli------
dibidangnya untuk melakukan audit
keuangan dan audit non----
keuangan terhadap koperasi,yang
penetapannya diputuskan oleh
Rapat Anggota.----------------------------------------------
----------------------------Paragraf 3---------------------------
------Pengangkatan,
Penggantian dan Pemberhentian Pengawas-------
-----------------------------Pasal 53----------------------------
(1)
Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang dan/atau-
dalam jumlah ganjil sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.—
(2) Jumlah Pengawas …………… (……………*) orang, yang
terdiri dari:---
a. seorang Koordinator; ------------------------------------
b. …………… (……………) orang Anggota;-----------------------------
(3)
Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………… (……………) tahun.----
(4)
Anggota Pengawas yang
masa jabatannya telah berakhir dapat—
dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak------
banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti;----------------------
(5) Pengawas dicatat dalam Buku Daftar
Pengawas;----------------
(6)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas wajib—
mengucapkan sumpah atau janji
dihadapan Rapat Anggota.------
(6)
Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta---
sumpah atau janji Pengawas ditetapkan
dalam Anggaran Rumah—-
Tangga.-----------------------------------------------------
-----------------------------Pasal
54----------------------------
(1)
Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti atau -----
berhalangan tetap sebelum masa
jabatan berakhir, Rapat------
Pengawas dengan dihadiri oleh wakil
Pengurus dapat ---------
mengangkat pengganti dengan ketentuan:
---------------------
a. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh
anggota -------
pengawas yang lain;
-------------------------------------
b. mengangkat penggantinya dari
kalangan anggota untuk------
menduduki jabatan Pengawas
tersebut;---------------------
(2)
Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana---------
tersebut pada ayat (1) diatas,
dilaporkan oleh Pengawas-----
pada Rapat Anggota setelah
penggantian yang bersangkutan----
untuk mendapat persetujuan dalam
rapat anggota.-------------
-----------------------------Pasal 55----------------------------
(1)
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ----
masa jabatan berakhir apabila
terbukti: --------------------
a. melakukan tindakan, perbuatan yang
merugikan keuangan----
dan nama baik Koperasi;
---------------------------------
b. tidak mentaati ketentuan
Undang-undang Perkoperasian-----
beserta pengaturan, ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran---
Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dengan keputusan Rapat------
Anggota;
------------------------------------------------
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan-------
didalam Koperasi yang akibatnya
merugikan Koperasi-------
khususnya dan gerakan Koperasi
umumnya;------------------
d. Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana---------
yang telah memiliki berkekuatan
hukum tetap dari---------
Pengadilan.
---------------------------------------------
(2)
Dalam hal salah seorang Pengawas diberhentikan atau---------
berhalangan tetap dengan pertimbangan
waktu dan tidak-------
memungkinan menunggu sampai
pelaksanaan Rapat Anggota-------
Tahunan, maka untuk mengisi
kekosongan Jabatan Pengawas-----
tersebut, koperasi menyelenggarakan
rapat anggota luar------
biasa untuk menetapkan pengganti
Pengawas tersebut.---------
-----------------------------Pasal 56----------------------------
Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur
lebih lanjut dalam-----
Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan
lainnya.----------------
-------------------------------BAB V-----------------------------
-------------------PENGENDALIAN ATAU PENGAWASAN------------------
--------------------------Bagian Kesatu-------------------------
---------------Pengendalian atau Pengawasan Intern---------------
----------------------------Paragraf 1---------------------------
-------------------Sistem Pengendalian Intern--------------------
-----------------------------Pasal 57----------------------------
(1) Sistem pengendalian intern bertujuan untuk
melindungi harta-
kekayaan
koperasi, pencegahan terjadinya penyimpangan,------
memelihara kecermatan dan ketelitian
data akuntansi---------
meningkatkan
efisiensi, serta mendorong dipatuhinya---------
peraturan dan kebijakan manajemen
yang telah ditetapkan.----
(2)
Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),---
Anggota, Pengurus, Pengawas dan
pengelola, wajib mematuhi---
hal-hal sebagai berikut :-----------------------------------
a. Aspek Organisasi,
meliputi :-----------------------------
1) Ketaatan terhadap ketentuan
perundangan---------------
2) Ketaatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Ketentuan lainnya--------------------------
3) Ketaatan terhadap penyelenggaraan dan
keputusan
Rapat-
Anggota.----------------------------------------------
b. Aspek Ketatalaksanaan, meliputi :------------------------
1) Memiliki Sistem
dan prosedur kerja--------------------
2) Adanya struktur dan tata kerja
organisasi-------------
3) Pengendalian administrasi
melalui program kerja dan---
anggaran----------------------------------------------
4) Meningkatkan
kemampuan pengelolaan--------------------
5) Kesesuaian kebutuhan
karyawan dan uraian tugas--------
c. Aspek Usaha, meliputi :----------------------------------
1) Keterkaitan dan keterikatan usaha dengan anggota-----
2) Perlakuan khusus terhadap
anggota---------------------
3) Keterkaitan usaha dalam
jaringan koperasi-------------
4) Kesehatan terhadap usaha
yang dijalankan--------------
d. Aspek Akuntansi Keuangan, meliputi
:---------------------
1) Tepat prosedur----------------------------------------
2) Tepat jumlah atau nilai-------------------------------
3) Tepat waktu-------------------------------------------
4) Tepat pencatatannya-----------------------------------
5) Tepat otoritasnya-------------------------------------
----------------------------Paragraf 2---------------------------
-----------Pengawasan oleh Pengurus terhadap Karyawan------------
-----------------------------Pasal 58----------------------------
(1)
Pengawasan oleh Pengurus terhadap karyawan menitik beratkan—
pada peningkatan daya guna dan
ketaatan terhadap kebijakan---
yang telah ditetapkan manajemen.-----------------------------
(2)
Manajer atau karyawan bertanggung jawab kepada pengurus------
(3)
Ketentuan tentang pengawasan oleh pengurus terhadap karyawan-
diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.-------------
---------------------------Paragraf
3-----------------------------
-----------Pengawasan oleh Pengawas
terhadap Pengurus-------------
----------------------------Pasal 59------------------------------
(1) Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan-
dan pengelolaan Koperasi.------------------------------------
(2) Pengawasan
Pengawas terhadap Pengurus dilakukan melalui------
tahapan
sebagai berikut :------------------------------------
a. Menghimpun
dan mempelajari perundang-undangan dan semua---
kebijakan,
aturan, ketentuan sebagai dasar pelaksanaan----
tugas
sebagai pengawas;-----------------------------------
b. Membandingkan
apakah perundang-undangan yang berlaku dan--
semua
kebijakan, aturan, ketentuan telah dilaksanakan ----
oleh
Pengurus dengan tepat dan benar;---------------------
c. Melakukan
evaluasi kesesuaian semua kebijakan, aturan,----
ketentuan yang ada----------------------------------------
d. Memberikan rekomendasi kemungkinan adanya perubahan atau--
perbaikan
terhadap kebijakan, aturan, ketentuan.----------
----------------------------Bagian Kedua--------------------------
---------------Pengendalian atau Pengawasan Ekstern---------------
-----------------------------Paragraf 1---------------------------
---------Pengendalian atau Pengawasan oleh Akuntan Publik---------
----------------------------Pasal 60----------------------------
(1)
Untuk peningkatan efisensi, pengelolaan yang bersifat--------
terbuka, dan melindungi pihak-pihak
yang berkepentingan,-----
Pengurus dan/ atau Pengawas dapat
meminta jasa akuntan-------
publik.------------------------------------------------------
(2)
Jasa akuntan publik dimaksud pada ayat (1) meliputi:---------
a. Jasa
audit;-----------------------------------------------
b. Jasa konsultasi; dan
-------------------------------------
c. Jasa
pelatihan.-------------------------------------------
(3)
Koperasi wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan -
Pejabat dalam menjalankan tugasnya.--------------------------
(4)
Untuk keperluan fiscal, Koperasi dapat berkonsultasi dengan--
Instansi yang berwenang.-------------------------------------
---------------------------Paragraf 2-----------------------------
-------------------Pengawasan oleh Pemerintah---------------------
----------------------------Pasal 61------------------------------
(1) Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih
bersifat---------
pembinaan
untuk mengendalikan agar Koperasi dijalankan sesuai
Jati
Diri, taat terhadap perundang-undangan dan ketentuan----
yang
berlaku.------------------------------------------------
(2) Pemerintah dapat memberikan sanksi
administratif, sedangkan--
pelanggaran
hukum diserahkan sepenuhnya pada penegak hukum.--
---------------------------Paragraf 3---------------------------
---------------
Pengendalian atau Pengawasan
Pajak---------------
----------------------------Pasal 62-----------------------------
(1) Pengendalian atau Pengawasan Pajak
dimaksudkan untuk--------
meneliti
kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku.---------
(2) Koperasi wajib memungut pajak final atas jasa
simpanan-------
anggota
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.----------------
------------------------------BAB VI------------------------------
------------------------- KEGIATAN USAHA -------------------------
-------------------------- Bagian Kesatu -------------------------
-------------------------------UMUM-------------------------------
-----------------------------Pasal 63 ----------------------------
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ---
koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha utama berupa mini --
market modern untuk menyediakan
kebutuhan sehari-hari yang --
diperlukan oleh Anggota dan non
Anggota ---------------------
(2)
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi wajib memiliki---
surat izin usaha dan surat ijin
lainnya dari instansi yang---
berwenang, sesuai ketentuan dan
peraturan perundang-undangan-
yang
berlaku;------------------------------------------------
(3)
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi dapat melakukan--
kerjasama dengan suplayer dan pihak –
pihak lain baik yang
berada di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia-- maupun
diluar negeri.
---------------------------------------
---------------------------Bagian Kedua--------------------------
--------------------------Usaha Pendukung------------------------
-----------------------------Pasal 64 ---------------------------
Untuk meningkatkan efektivitas dan daya
saing usaha utama
tersebut, koperasi melaksanakan kegiatan-kegiatan
usaha pendukung
berupa :--
a. Unit home industri anggota................................
b.
..........................................................
c. ..........................................................
-----------------------------Pasal 65 ---------------------------
Dalam melaksanakan kegiatan konsumen
sebagaimana dimaksud Pasal 63
ayat (1) dan Pasal 64, koperasi wajib
memperhatikan skala ekonomi
dan kelayakan usahanya serta kebutuhan
anggota dan masyarakat
konsumen.---
-----------------------------Pasal 66 ---------------------------
Hal-hal
yang berkaitan dengan kegiatan usaha diatur lebih—lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).--------------------
---------------------------Bagian Ketiga-------------------------
--------------------------Usaha Tambahan-------------------------
------------------------------Pasal 67 --------------------------
(1)
Selain melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud------
dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64,
koperasi melaksanakan—
usaha tambahan berupa :
- Unit Usaha Simpan Pinjam;---------
- Unit Usaha Jasa lainnya non
keuangan.
(2)
Koperasi menyediakan sebagian modalnya untuk modal unit usaha
simpan pinjam, sebesar
Rp..............;(...............)----
(3)
Modal unit usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) berupa modal tetap dan modal
tetap tambahan;--------
(4)
Unit usaha simpan pinjam dikelola secara terpisah dari unit--
usaha sektor riil lainnya;--------------------
(5)
Jumlah modal tetap dan modal tetap tambahan unit usaha simpan
pinjam sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) tidak boleh
berkurang jumlahnya dari jumlah yang
semula;-----------------
(6)
Pengelolaan unit usaha simpan pinjam dilakukan dengan
mengangkat seorang karyawan sebagai
manager unit usaha simpan
pinjam yang bertangung jawab kepada
pengurus;
(7)
Pengaturan lebih lanjut kegiatan usaha simpan pinjam---------
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur
dalam Anggaran Rumah----
Tangga atau Peraturan Khusus;--------------------------------
-----------------------------BAB VII-----------------------------
----------------------- SISA HASIL USAHA ------------------------
-------------------------Bagian Kesatu--------------------------
-------------------------Cara Pembagian--------------------------
----------------------------Pasal 68-----------------------------
(1)
Mengacu pada Keputusan Rapat Anggota,
Sisa Hasil Usaha -----
disisihkan terlebih dahulu untuk
Dana Cadangan dan sisanya—
digunakan untuk :-------------------------------------------
a. Anggota sebanding dengan transaksi
usaha yang dilakukan--
oleh masing-masing Anggota dengan
Koperasi;--------------
b. Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan-----
wajibnya; -----------------------------------------------
c. Dana pendidikan perkoperasian kepada
anggota;------------
d. Pengurus, Pengawas dan
Karyawan;-------------------------
e. Penggunaan lain yang ditetapkan
dalam Rapat Anggota.-----
(2)
Besarnya persentasenya Pembagian Sisa Hasil Usaha-----------
sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam
Anggaran Rumah—
Tangga.-----------------------------------------------------
----------------------------Bagian
Kedua-------------------------
-------------------------Defisit
Hasil Usaha---------------------
------------------------------Pasal 69---------------------------
(1)
Dalam
hal terdapat kerugian Usaha, Koperasi dapat ----------
menggunakan Dana Cadangan;
---------------------------------
(2)
Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-
ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota;
----------------------
(3)
Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup--
kerugian usaha, Defisit hasil usaha
dibebankan pada---------
periode tahun buku berikutnya;
-----------------------------
--------------------------- BAB VIII ----------------------------
----------------PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA ----------------
--------------------------- Pasal 70-----------------------------
(1)
Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara-------------
keseluruhan merupakan tanggung jawab
Pengurus;---------------
(2)
Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan produk–----
produk layanan usaha simpan pinjam wajib
disusun database----
kebutuhan layanan simpan pinjam bagi
anggota dan masyarakat.-
(3)
Dalam pengelolaan usaha koperasi, pengurus dapat mengangkat--
Manager dan Karyawan;----------------------------------------
(4)
Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan karyawan---
lainnya oleh Pengurus, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),---
Pengurus berkewajiban melaksanakan
fungsi pengawasan dan-----
pengendalian;
-----------------------------------------------
(5)
Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus ---
atau manajer merupakan tanggung jawab
pengurus atau manager –
yang
bersangkutan;-------------------------------------------
(6)
Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan -
kepada manager dan/atau pengelola;
--------------------------
(7)
Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, Pengangkatan,--
dan Pemberhentian Manajer dan/atau
Pengelola, diatur lebih---
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau Peraturan--------
lainnya.-----------------------------------------------------
----------------------------- BAB IX ----------------------------
------------------------ PEMBUKUAN KOPERASI ---------------------
---------------------------- Pasal 71----------------------------
(1)
Tahun
Buku Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan-----
berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh
satu)----------
Desember, dan pada akhir bulan
Desember tiap-tiap akhir------
tahun pembukuan koperasi ditutup.----------------------------
(2)
Koperasi
wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan----
penyajian laporan keuangan sesuai
Standar Akuntansi Keuangan-
dan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.--------
(3)
Pengawas dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan Publik--
untuk melakukan jasa audit terhadap
Koperasi.----------------
(4)
Apabila
diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit---
oleh Akuntan Publik atas permintaan
Rapat Anggota.-----------
(5)
Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ---
tidak dipenuhi, laporan
pertanggungjawaban tahunan oleh------
rapat anggota dinyatakan tidak sah.
-------------------------
(6)
Dalam hal aset koperasi unit usaha simpan pinjam melebihi----
nilai 1 (satu) milyar rupiah wajib di audit
oleh kantor------
akuntan publik.----------------------------------------------
(7)
Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,-----
susunan Laporan keuangan pertanggungjawaban
Pengurus dan ----
pelaksanaan audit diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah –
Tangga dan/atau peraturan lainnya.
--------------------------
----------------------------- BAB X -----------------------------
------------------- PENGGABUNGAN, DAN PELEBURAN -----------------
---------------------------- Pasal 72-----------------------------
(1)
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : -----------
a. Satu Koperasi atau lebih dapat
menggabungkan diri dengan—
koperasi lain; atau --------------------------------------
b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan
diri untuk membentuk---
suatu koperasi baru; -------------------------------------
(2)
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan
Rapat Anggota msing-masing Koperasi;
------------------------
(3)
Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan--
Pengurus masing-masing Koperasi wajib
memperhatikan :--------
a. Kepentingan Anggota;
-------------------------------------
b. Kepentingan Karyawan;
------------------------------------
c. Kepentingan Kreditor;dan
---------------------------------
d. Pihak Ketiga lainnya;
------------------------------------
(4)
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau---------
peleburan meliputi :
----------------------------------------
a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang
digabungkan atau ---------
dilebur beralih kepada Koperasi
hasil penggabungan--------
atau peleburan; dan
--------------------------------------
b. Anggota Koperasi yang digabung
atau dilebur menjadi-------
anggota Koperasi hasil penggabungan atau
peleburan;-------
(5)
Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau----
yang melebur diri, secara hukum bubar;
----------------------
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau ----------
peleburan Koperasi diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah-
Tangga dan/atau Peraturan
lainnya;---------------------------
------------------------------BAB XI-----------------------------
----PEMBUBARAN,
PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM ----
---------------------------Bagian Kesatu--------------------------
----------------------------Pembubaran -------------------------
-----------------------------Pasal 73---------------------------
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan :----------------
a. Keputusan Rapat Anggota;
-------------------------------------
b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir;
dan/atau -------------
c. Keputusan Menteri; -------------------------------------------
-----------------------------Pasal 74----------------------------
(1)
Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh-
Pengawas atau Anggota yang mewakili
paling sedikit 1/5------
(satuperlima) jumlah Angggota;
-----------------------------
(2)
Keputusan
pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat---------
Anggota;
---------------------------------------------------
(3)
Keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sah apabila diambil berdasarkan
ketentuan sebagaimana---
dimaksud dalam Pasal 73;------------------------------------
(4)
Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota----------
pembubaran Koperasi apabila Rapat
Anggota tidak menunjuk----
pihak yang
lain;--------------------------------------------
(5)
Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam--------
keputusan Rapat Anggota;
-----------------------------------
(6)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota------------
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa
Rapat Anggota------
kepada Menteri dan semua Kreditor;
-------------------------
(7)
Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi;------
------------------------------Pasal 75----------------------------
(1)
Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagimana----
ditentukan dalam Anggaran Dasar telah
berakhir; ------------
(2)
Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi
atas permohonan Pengurus setelah
diputuskan pada Rapat------
Anggota;
---------------------------------------------------
(3)
Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi----
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2)
diajukan dalam jangka-
waktu paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari sebelum jangka-
waktu berdirinya Koperasi berakhir;
------------------------
(4)
Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada-
ayat (3) diberikan jangka waktu
paling lambat 30 (tiga------
puluh) hari setelah permohonan
diterima;--------------------
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat---
(4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat
Anggota mengenai--------
perpanjangan jangka waktu berdirinya
Koperasi dianggap sah;-
*) pasal 71, tidak berlaku apabila jangka waktu koperasi tidak terbatas-------
------------------------------Pasal 76---------------------------
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila : --------------------
a.
Dinyatakan
pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah --
mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau ---------
b. Tidak dapat menjalankan kegiatan
organisasi dan usahanya selama
2 (dua) tahun berturut-turut.
----------------
----------------------------Bagian Kedua-------------------------
----------------------------Penyelesaian-------------------------
------------------------------Pasal 77---------------------------
(1)
Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus
dibentuk Tim
Penyelesai;-------------------------------------
(2)
Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran-------
koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota
ditunjuk oleh—
Rapat Anggota;----------------------------------------------
(3)
Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran-------
koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu
berdirinya-------
koperasi ditunjuk oleh Rapat
Anggota;-----------------------
(4)
Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran--------
berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk
oleh Menteri;-----
(5)
Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran--------
berdasarkan keputusan Pengadilan
Niaga ditunjuk sesuai------
dengan ketentuan yang
berlaku.------------------------------
(6)
Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,-------
koperasi tersebut tetap ada dengan
status ”Koperasi dalam---
Penyelesaian”;
---------------------------------------------
(7)
Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,-------
koperasi tidak diperbolehkan
melakukan perbuatan hukum,-----
kecuali untuk memperlancar proses
Penyelesaian;-------------
-----------------------------Pasal
78----------------------------
Dalam hal terjadi
pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak------
Mampu
melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya---
menanggung sebatas Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib di----------
Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang
dimiliki; --------------
-----------------------------Pasal
79----------------------------
Tugas dan fungsi Tim Penyelesai:
--------------------------------
(1)
Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang-------
kekayaan, kewajiban dan ekuitas
Koperasi;-------------------
(2)
Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak--
lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama---
sama;
------------------------------------------------------
(3)
Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak-----
ketiga;
----------------------------------------------------
(4)
Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; ---------
(5)
Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam-------
penyelesaian kekayaan;
-------------------------------------
(6)
Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada--------
Menteri; dan/atau
------------------------------------------
(7)
Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara---
Republik Indonesia.
----------------------------------------
------------------------------Pasal 80---------------------------
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 pada ayat (1)-
dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak
melaksanakan tugas dan--
fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79.
---------------------
--------------------------Bagian Ketiga--------------------------
------------------------Tanggungan
Anggota-----------------------
-----------------------------Pasal 81----------------------------
(1)
Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian-----
pembubaran ternyata bahwa kekayaan
koperasi tidak mencukupi-
untuk melunasi segala perjanjian dan
kewajiban,maka anggota-
dan mereka yang telah berhenti sebagai
anggota dalam waktu—
satu tahun sebelum pembubaran
koperasi diwajibkan-----------
menanggung kerugian itu masing-masing
sebatas Simpanan------
Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi.
----------------------
(2)
Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti-
sebagai anggota dalam waktu 1 (satu)
tahun yang sebelum-----
pembubaran koperasi, tidak mampu
memenuhi kewajibannya------
sebagaimana ditentukan dalam pasal
ini, maka kekurangan itu-
dibebankan kepada anggota lain,
sehingga jumlah kerugian----
yang menurut perhitungan harus
dibayar oleh para anggota----
dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.----
(3)
Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau ----------
kejadian yang menyebabkan kerugian,
diselesaikan menurut----
hukum yang berlaku. ----------------------------------------
---------------------------Pasal 82------------------------------
(1)
Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun ------
buku, dapat ditutup dengan dana
cadangan atas persetujuan---
rapat anggota.
---------------------------------------------
(2)
Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir--------
suatu tahun buku tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan---
sebagaimana dimaksud ayat 1, maka
rapat anggota dapat-------
memutuskan untuk membebankan bagian
kerugian tersebut-------
kepada anggota sebatas Simpanan Pokok
dan Simpanan Wajib di-
koperasi.---------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 83----------------------------
Anggota yang telah berhenti dari koperasi
tidak menanggung-------
kerugian dari usaha yang tidak turut
diputuskan oleh mereka------
sesudah keluar dari koperasi.------------------------------------
--------------------------Bagian Keempat-------------------------
--------------------Hapusnya Status Badan Hukum------------------
-----------------------------Pasal 84----------------------------
Status badan hukum Koperasi hapus sejak
tanggal pengumuman-------
pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik
Indonesia;------
-----------------------------BAB XII-----------------------------
-----------------------------SANKSI------------------------------
----------------------------Pasal 85-----------------------------
(1)
Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan-
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan-----
lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan
sanksi oleh------
Rapat Anggota berupa:
--------------------------------------
a. peringatan
lisan;----------------------------------------
b. peringatan
tertulis;-------------------------------------
c. dipecat dari keanggotaan atau
jabatannya;----------------
d. diberhentikan bukan atas kemauan
sendiri;----------------
e. diajukan ke
Pengadilan.----------------------------------
(2)
Tata
cara pengenaan sanksi bagi anggota:--------------------
a. Pengurus menyampaikan teguran
lisan----------------------
b. Pengurus menyampaikan surat
teguran tertulis pertama,----
c. Pengurus menyampaikan surat
teguran tertulis kedua,------
d. Pengurus memanggil anggota yang
bersangkutan untuk-------
dibuat berita acara,-------------------------------------
e. Dalam hal pemanggilan tidak
diindahkan dan anggota yang—-
bersangkutan terbukti tidak
melaksanakan kewajiban, maka-
Pengurus menerbitkan surat keputusan
pencabutan status---
f. Keanggotaan sementara, untuk
diputuskan dalam Rapat -----
Anggota.-------------------------------------------------
g. Anggota yang terkena sanksi sebagaimana
dimaksud huruf d.
diberi kesempatan untuk membela diri sebelum
diputuskan –
dalam Rapat Anggota.-------------------------------------
(3)
Tata
cara pengenaan sanksi bagi Pengurus:-------------------
a. Pengawas mengundang pengurus untuk
melakukan klarifikasi-
b. Pengawas menyampaikan surat
teguran tertulis pertama,----
c. Pengawas menyampaikan surat
teguran tertulis kedua,------
d. Pengawas memanggil pengurus yang
bersangkutan untuk------
dibuat berita
acara,-------------------------------------
e. Dalam hal surat teguran tertulis
tidak diindahkan oleh---
pengurus dan terbukti Pengurus
melanggar ketentuan-------
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga dan/atau-------
Peraturan lainnya maka Pengawas
menerbitkan surat-------
keputusan pemberhentian sementara
pengurus untuk---------
diputuskan dalam Rapat
Anggota.--------------------------
f. Pengurus yang diberhentikan sementara
sebagaimana--------
dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela
diri----
sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota.------------------
(4)
Tata
cara pengenaan sanksi bagi Pengawas:-------------------
a. Perwakilan anggota menyampaikan
teguran lisan kepada ----
Pengawas yang melanggar ketentuan
Anggaran Dasar atau ---
Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Peraturan lainnya;--------
b. Perwakilan anggota menyampaikan
surat teguran tertulis---
pertama dan kedua kepada
pengawas.-----------------------
c. Dalam hal surat teguran tertulis
tidak diindahkan oleh---
pengawas dan terbukti melanggar
ketentuan Anggaran Dasar-
atau Anggaran Rumah Tangga
dan/atau Peraturan lainnya,---
Perwakilan anggota meminta pengurus
untuk----------------
menyelenggarakan Rapat Anggota Luar
Biasa untuk----------
memutuskan sanksi kepada pengawas
yang bersangkutan.-----
d. Pengawas yang terkena sanksi sebagaimana
dimaksud--------
huruf c diberi kesempatan untuk
membela diri sebelum-----
diputuskan dalam Rapat Anggota
Luar Biasa.---------------
(5)
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam---------
Anggaran Rumah
Tangga.--------------------------------------
------------------------------BAB XIII---------------------------
------------------------- KETENTUAN PENUTUP----------------------
---------------------------Bagian Kesatu------------------------
--------------------------------Umum-----------------------------
------------------------------Pasal 86---------------------------
(1)
Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah Tangga-
selambat–lambatnya 1 (satu) tahun
setelah koperasi-----------
berdiri.
----------------------------------------------------
(2) Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan
internal-------
sebagai bagian dari sistem pengendalian
intern. -------------
---------------------------Bagian Kedua -------------------------
-------------Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus----------
--------------------------- Pasal 87-----------------------------
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah
Tangga dan/atau----------
Peraturan lainnya, yang memuat peraturan
pelaksanaan berdasarkan-
ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan
tidak bertentangan dengan—
Anggaran Dasar ini.----------------------------------------------
Selanjutnya, para penghadap bertindak
dalam kedudukannya---------
sebagaimana tersebut diatas menerangkan
bahwa : -----------------
I. Menyimpang
dari ketentuan dalam pasal 46 Anggaran Dasar ini---
mengenai tata cara pengangkatan
Pengurus, untuk pertama-------
kalinya telah diangkat
sebagai:-------------------------------
Pengurus :
-----------------------------------------------
-Ketua : penghadap Tuan ………………………, ………………………
------------
……………………………………………;
-----------------------------
-Sekretaris
: penghadap Nyonya ……………………………………………, ------------
……………………………………………; -----------------------------
-Bendahara : penghadap Tuan ………………………………………………;
-------------
Pengawas :
------------------------------------------------
-Koordinator:
Penghadap Tuan …………………………………; ------------------
-Anggota : Tuan ……………………………………………………………………;
---------------
-Anggota : Tuan ……………………………………
----------------------------
Pengangkatan anggota Pengurus tersebut
telah diterima oleh----
masing-masing yang bersangkutan dan disahkan dalam Rapat
Anggota yang pertama kali diadakan,
setelah Akta Pendirian ini
Mendapat pengesahan Menteri Koperasi Dan Usaha
Kecil dan
Menengah Republik Indonesia.—---------------------------------
II. Tuan/Nyonya……………………………………………………………, Sarjana Hukum, Magister---
Kenotariatan, tersebut dan Tuan/Nyonya
…………………………………………………,---
………………………………………, pegawai Kantor
Notaris, bertempat tinggal----
di ………………………………………………………………, baik bersama-sama maupun---------
sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak
untuk------
memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan
untuk—
memohon pengesahan atas Anggaran Dasar
ini dari instansi yang-
berwenang dan untuk membuat perubahan
dan atau tambahan ------
dalam bentuk yang bagaimanapun juga
yang diperlukan untuk ----
memperoleh pengesahan tersebut dan
untuk mengajukan dan –-----
menandatangani semua permohonan dan
dokumen lainnya, ---------
untuk memilih tempat kedudukan dan
untuk melaksanakan --------
tindakan lain yang mungkin
diperlukan.-----------------------
Para penghadap saya, Notaris kenal.
--------------------------
-Para
Penghadap menjamin hal-hal sebagai berikut :------------
1. Bahwa identitas dan
keterangan-keterangan yang diberikan-----
kepada saya, Notaris adalah
benar dan sesuai dengan----------
identitas dan
keterangan-keterangan yang sah/sesungguhnya----
dari masing-masing
penghadap;--------------------------------
2. Bahwa identitas yang
diserahkan kepada saya, Notaris adalah—
satu-satunya Identitas yang
sah/tidak pernah dipalsukan dan—
tidak pernah dibuat
duplikatnya oleh Instansi yang-----------
Berwenang;---------------------------------------------------
-Sehubungan dengan hal tersebut para
penghadap dengan ini para—
penghadap menyatakan dengan
tegas membebaskan saya, Notaris dan-
saksi-saksi dari segala tuntutan
dan gugatan berupa apapun------
juga mengenai hal-hal tersebut;---------------------------------
-------------------- DEMIKIANLAH
AKTA INI ----------------------
-----------------------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan
diresmikan di ……………………, pada jam, ------
hari, tanggal,
bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta----
ini dengan
dihadiri oleh : --------------------------------------
-Dibuat dan diresmikan di Kabupaten
…………………, pada hari jam dan--
tanggal seperti disebutkan
pada bagian awal akta ini
dengan-----
dihadiri oleh
saksi :-------------------------------------------
a. Tuan ……………………………, lahir di …………………………………………….,
pada tanggal---
………………………………………………………………………………………………………………
(xx-xx-xxxx),------
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di-
………………………………………………………,
Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga
xxx,---
Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,--------
Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor :………………………………………………………;---------------------------------
b. Tuan ……………………………, lahir
di ……………………………………………., pada
tanggal---
………………………………………………………………………………………………………………
(xx-xx-xxxx),------
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di-
………………………………………………………,
Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga
xxx,---
Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,--------
Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor :………………………………………………………;---------------------------------
Kedua-duanya
pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. -------
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para---------
penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para
saksi-----
dan saya, Notaris, menandatangani akta
ini;---------------------
-Dibuat dengan satu perubahan dengan coretan;--------------------
-Minuta akta ini telah ditanda tangani
dengan sempurna;----------
-Diberikan
sebagai salinan yang sama bunyinya.-------------------
Notaris …………………………………….
(…………………………………………………)
APAKAH PASAL 67 TENTANG USAHA TAMBAHAN BOLEH DI HAPUS DIKARENAKAN KOPERASI KONSUMEN YANG AKAN SAYA DIRIKAN TIDAK ADA USAHA TAMBAHAN
BalasHapus