Senin, 13 Maret 2017

CONTOH AKTA PENDIRIAN KOPERASI KONSUMEN (UU 25 TH 1992)



AKTA PENDIRIAN
KOPERASI KONSUMEN ................
Nomor:………………………………….

     Pada hari ini…………………………………Tanggal…………………(………………………………) Pukul……………-   
     (………………………………………)Waktu Indonesia Bagian ……………………………………………………------
     Berhadapan dengan  saya, …………………………………, Sarjana Hukum, Notaris,---   
    

     dengan dihadiri oleh saksi yang saya kenal dan akan disebutkan----
     dalam bagian akta ini: -------------------------------------------
     1.  Tuan ………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada------
         tanggal………………(…………......……………………………) Bertempat tinggal--------
         di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………----
         Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………--
         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga -------
         Negara Indonesia ---------------------------------------------
     2.  Tuan ………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada------
         tanggal………………(…………......……………………………) Bertempat tinggal--------
         di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………----
         Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………--
         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga -------
         Negara Indonesia ---------------------------------------------
     3.  Tuan ………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada------
         tanggal………………(…………......……………………………) Bertempat tinggal--------
         di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………----
         Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………--
         Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga -------
         Negara Indonesia ---------------------------------------------
     Yang selanjutnya dalam Akta Pendirian ini disebut Penghadap.------ 
     Menurut keterangan penghadap, penghadap bertindak : --------------
     a. Untuk diri sendiri;--------------------------------------------
     b. Berdasarkan surat kuasa dibawah tangan, tertanggal-------------
        ................ (................) bermaterai cukup, dan------
        aslinya dilekatkan pada asli ini, oleh karenanya sah-----------
        bertindak untuk dan atas nama : -------------------------------
        1. Tuan ………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada----
           tanggal………………(…………......……………………………) Bertempat tinggal------        
           di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………--
           Kelurahan.……………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………--
           Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga -----
           Negara Indonesia -------------------------------------------
        2. Tuan ………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada----
           tanggal………………(…………......……………………………) Bertempat tinggal------        
           di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………--
           Kelurahan.……………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………--
           Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga -----
           Negara Indonesia -------------------------------------------
        3. .......................................................dst--
     Para penghadap masing-masing bertindak sebagaimana tersebut-------   
     diatas menerangkan terlebih dahulu: ------------------------------
     - Bahwa pada hari ......, tanggal ..........., jam ...... WIB-----
       sampai dengan jam ....... WIB, bertempat di ...............-----
       Jalan ................... telah diadakan Rapat pendirian--------
       koperasi .............., berkedudukan dan berkantor-------------
       di..................., sedangkan susunan pengurus dan-----------
       pengawas dimuat dalam Berita Acara Rapat, dibawah tangan,-------
       tertanggal ........................., bermaterai cukup,---------
       dilekatkan pada minuta akta ini.--------------------------------
     - Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir ………………………… orang, yang---
       merupakan pendiri koperasi -------------------------------------
     - Selanjutnya para penghadap bertindak berdasarkan kuasa----------
       tersebut menyatakan bahwa Rapat Anggota Pendirian Koperasi------
       telah memutuskan antara lain sebagai berikut: ------------------  
     - Menyetujui susunan pengurus Koperasi. --------------------------
     - Menyetujui isi Anggaran Dasar, yang berbunyi sebagai berikut:---
     ------------------------------BAB I-------------------------------
     ---------------------------PENDIRIAN------------------------------
     -------------------------Bagian Kesatu----------------------------
     -------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------
     --------------------------- Pasal 1 ------------------------------
     (1) Koperasi ini bernama KOPERASI KONSUMEN.............----------     
          dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut ------        
          Koperasi. ---------------------------------------------------
     (2)  Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap)----------------
          Jalan......................................................--
          RT/RW ......................................................-
          Desa/Kelurahan .............................................-
          Kecamatan ..................................................-
          Kabupaten/Kota .............................................-
          Propinsi/DI ................................................-
          Nomor Telepon/Faxilime......................................-
     (3)  Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara--------
          Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka--------
          kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik----
          di dalam negeri maupun di negara lain sesuai kebutuhan dan—--
          kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.----------------------
     ---------------------------Bagian Kedua---------------------------
     -------------- LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI---------------   
     -----------------------------Pasal 2------------------------------
     Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945------   
     -----------------------------Pasal 3------------------------------   
     Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.-------------------------   
     -----------------------------Pasal 4------------------------------
     (1)  Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-----------
          Koperasi yaitu: ---------------------------------------------
          a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; ---------------
          b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; -----------------
          c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil----
          d. sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing--------
             anggota;--------------------------------------------------
          e. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; -------
          f. Kemandirian; ---------------------------------------------
     (2)  Dalam mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan pula ----
          prinsip koperasi sebagai berikut :--------------------------- 
          a. pendidikan perkoperasian;---------------------------------
          b. kerjasama antar koperasi.---------------------------------
     (3)  Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya--
          yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber------
          daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip------
          tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatas dan kaidah-kaidah-
          usaha ekonomi. ----------------------------------------------
     ---------------------------Bagian Ketiga--------------------------   
     ---------------------- VISI, MISI DAN TUJUAN ---------------------   
     -----------------------------Pasal 5------------------------------
     Visi Koperasi Konsumen..........................................--
     ...............................................................—--
     ............................................................------
     -----------------------------Pasal 6------------------------------
     Misi Koperasi Konsumen .........................................--
     ............................................................------
     ............................................................------
     ............................................................------
     Dst.--------------------------------------------------------------
     -----------------------------Pasal 7------------------------------
     (1)  Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada---
          khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai-----
          bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian -----
          nasional yang demokratis dan berkeadilan.--------------------
     (2)  Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi--------
          menyusun Rencana Strategis;----------------------------------
     ---------------------------Bagian Keempat-------------------------
     -----------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI ----------------
     -----------------------------Pasal 8------------------------------
     (1)  Koperasi didirikan dalam jangka waktu ………………………(…………………… )---
     (2)  Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu----------  
          berdirinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.-------
    Keterangan :--------------------------------------------------------------------
     *)Koperasi dapat didirikan dalam jangka waktu terbatas atau tidak terbatas)-----
     **)Dalam hal jangka waktu tidak terbatas maka bunyi pada pasal 8 ayat (2)ini –--
        tidak diperlukan.------------------------------------------------------------
     --------------------------Bagian Kelima---------------------------
     --------------------------Jenis Koperasi--------------------------
     -----------------------------Pasal 9------------------------------
     Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Konsumen.--------------
     ------------------------------BAB II------------------------------
     ---------------------------KEANGGOTAAN----------------------------
     --------------------------Bagian Kesatu---------------------------
     ------------------------------Umum--------------------------------
     ----------------------------Pasal 10------------------------------
     (1)  Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa—--
          koperasi.----------------------------------------------------
     (2)  Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.----------
     (3)  Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) diatas-----
          termasuk para pendiri;---------------------------------------
     ---------------------------Bagian kedua---------------------------
     ------------------------Syarat keanggotaan------------------------
     ----------------------------Pasal 11------------------------------
     Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:-------
     (1)  Warga Negara Indonesia ; ------------------------------------
     (2)  Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum-----
          (dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya);-----------
     (3)  Bertempat tinggal di …………………………………………… dan sekitarnya. ------
     (4)  Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi---------
          simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan--
          hasil Keputusan Rapat Anggota; ------------------------------
     (5)  Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang-------
          berlaku.-----------------------------------------------------
     -----------------------------Pasal 12 ----------------------------
     (1)  Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan -----
          telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang ------
          bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar—--
          Anggota Koperasi;--------------------------------------------
     (2)  Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai--
          anggota luar biasa ;-----------------------------------------
     (3)  Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat(2)----
          diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.--------------------------
     ---------------------------Bagian ketiga--------------------------
     ----------------------Berakhirnya Keanggotaan---------------------
     -----------------------------Pasal 13-----------------------------
     (1)  Keanggotaan berakhir apabila: -------------------------------
          a. Anggota bersangkutan meninggal dunia; --------------------
          b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh -----------       
             Pemerintah; ----------------------------------------------
          c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau -------------------
          d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi---------
             lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar-----------      
             ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga-------      
             dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. ----------
     (2)  Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana----
          dimaksud ayat (1) huruf d maka kepada yang bersangkutan -----
          diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.-----------
     (3)  Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima—--
          atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian--------
          anggota;-----------------------------------------------------
     (4)  Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha---
          anggota yang yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan—-
          sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-
          khusus lainnya; ---------------------------------------------
     (5)  Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama anggota--
          yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari buku daftar------
          anggota.-----------------------------------------------------
     (6)  Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan ------
          sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah –--
          Tangga.------------------------------------------------------
     ---------------------------Bagian Keempat-------------------------
     -----------------Kedudukan Anggota sebagai pemilik----------------
     ----------------------------Pasal 14------------------------------
     Kedudukan anggota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk--
     mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha yang diwujudkan—--
     dalam bentuk :----------------------------------------------------
     a. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar----------
        simpanan wajib secara rutin.-----------------------------------
     b. Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk------
        ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan--------
        maupun simpanan lainnya.---------------------------------------
     c. Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang------
        diselenggarakan oleh koperasi.---------------------------------
     --------------------------Bagian Kelima---------------------------
     -------------Kedudukan Anggota sebagai pengguna jasa--------------
     ---------------------------Pasal 15-------------------------------
     (1)  Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan----
          partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui--
          transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa pinjaman oleh-----
          anggota terhadap Koperasi------------------------------------
     (2)  Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk -----------
          memperoleh pelayanan dari koperasi---------------------------
     --------------------------Bagian keenam---------------------------
     ---------------------Hak dan Kewajiban Anggota--------------------
     ----------------------------Pasal 16------------------------------
     Setiap anggota mempunyai kewajiban:-------------------------------
     a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan------
        lainnya dan keputusan Rapat Anggota;---------------------------
     b. menghadiri Rapat Anggota;--------------------------------------
     c. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi;------------
     d. turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;-----
     e. Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib secara—----
        rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran--
        Rumah Tangga; dan----------------------------------------------
     f. Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi sebagaimana------
        dimaksud dalam Pasal 4-----------------------------------------
     ----------------------------Pasal 17------------------------------
     Setiap anggota berhak:--------------------------------------------
     a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam----
        Rapat Anggota;-------------------------------------------------
     b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus--
        diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;------------------
     c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai-
        persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;--------------
     d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam---------
        Anggaran Dasar;------------------------------------------------
     e. mendapat pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan oleh---
        koperasi;------------------------------------------------------
     f. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai------
        dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan---------------------
     g. membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan---------
        sementara oleh Pengurus;---------------------------------------
     h. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding----
        dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di Koperasi----
        dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota--  
        dengan Koperasi;-----------------------------------------------
     i. mendapatkan pengembalian simpanan–simpanan yang menjadi--------
        miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil--
        penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau—--
        dibubarkan oleh Pemerintah.------------------------------------
     --------------------------Bagian Ketujuh--------------------------
     --------------------------Calon Anggota---------------------------
     ----------------------------Pasal 18------------------------------
     (1)  Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan pokok--------
          termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur-----
          dalam Anggaran rumah Tangga; atau----------------------------
     (2)  Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok,---
          akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi--------
          persyaratan administrasinya, belum menandatangani Buku-------
          Daftar Anggota,----------------------------------------------
     ----------------------------Pasal 19------------------------------
     (1)  Calon anggota memiliki hak-hak :-----------------------------
          a. Memperoleh pelayanan Koperasi;----------------------------
          b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;-------------
          c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan----
             kemajuan Koperasi.----------------------------------------
          d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas--------
     (2)  Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :-------------------
          a. Segera melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota-- ---
             dan membayar simpanan wajib secara rutin sesuai------- ---
             ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;------------------
          b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;-------------
          c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah--------
             Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya ----
             yang berlaku dalam Koperasi; -----------------------------
          d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan----------
             dalam Koperasi.-------------------------------------------
     (3)  Dalam jangka waktu tiga bulan calon anggota harus menjadi----
          anggota.-----------------------------------------------------
     (4)  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat----   
          (3) yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagai-------
          anggota, dilarang memperoleh fasilitas pelayanan usaha ------
          koperasi.----------------------------------------------------
     -------------------------Bagian Kedelapan-------------------------     
     -----------------------Anggota Luar Biasa-------------------------    
     ----------------------------Pasal 20------------------------------
     (1)  Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai--
          anggota luar biasa.------------------------------------------
     (2)  Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud menjadi-------
          anggota, akan tetapi tidak memenuhi seluruh syarat sebagai—--
          anggota.-----------------------------------------------------
     (3)  Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan--
          warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa sepanjang------
          memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang --------
          berlaku. ----------------------------------------------------
     (4)  Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar biasa ------------
          sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam -----
          Anggaran Rumah Tangga.---------------------------------------
     ----------------------------Pasal 21------------------------------
     (1)  Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :--------------------
          a. memperoleh pelayanan Koperasi;----------------------------
          b. Menghadiri dan berbicara didalam  Rapat Anggota;----------
          c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan----
             kemajuan Koperasi;----------------------------------------
          d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.-------
     (2)  Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban:---------------
          a. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan--
             ketentuan Rapat Anggota;----------------------------------
          b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;-------------
          c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah--------
             Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya-----
             yang berlaku dalam Koperasi; -----------------------------
          d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam----
             Koperasi.-------------------------------------------------
     -----------------------------BAB III -----------------------------        
     ------------------------ MODAL KOPERASI --------------------------
     --------------------------Bagian Kesatu---------------------------
     ------------------------------Umum--------------------------------    
     ----------------------------Pasal 22------------------------------
     (1)  Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal ---------
          pinjaman;----------------------------------------------------
     (2)  Modal sendiri dapat berasal dari :---------------------------
          a. simpanan pokok;-------------------------------------------
          b. simpanan wajib;-------------------------------------------
          c. dana cadangan;--------------------------------------------
          d. hibah; ---------------------------------------------------
     (3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :--------------------------
          a. Anggota;--------------------------------------------------
          b. Koperasi lain dan atau anggotanya;------------------------
          c. bank dan lembaga keuangan lainnya;------------------------
          d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;-------------
          e. sumber lain yang sah.-------------------------------------
     (4)  Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi----
          dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal------
          penyertaan yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah-----
          Tangga.------------------------------------------------------
     (5)  Modal awal yang disetor pada saat pendirian koperasi---------
          ditetapkan sebesar Rp. .............. (...............) yang-
          berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib,hibah dan--------
          cadangan koperasi;-------------------------------------------
     ---------------------------Bagian Kedua---------------------------
     --------------------------Simpanan Pokok--------------------------
     -----------------------------Pasal 23-----------------------------
     (1)  Setiap anggota harus menyetor simpanan pokok atas namanya ---
          pada Koperasi, sejumlah Rp, ......,- (....................),-
          yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan-
          atas Koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan-
          kerugian.----------------------------------------------------
     (2)  Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus--
          pada saat menjadi Anggota.-----------------------------------
     (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan Pokok pada ---------
          koperasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.---
     ---------------------------Bagian Ketiga--------------------------
     ---------------------------Simpanan Wajib-------------------------
     ------------------------------Pasal 24----------------------------
     (1)  Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi,---
          simpanan wajib, yang pada waktu keanggotaan diakhiri---------
          merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu dikurangi--
          dengan bagian tanggungan kerugian.---------------------------
     (2)  Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara berkala;-----
     (3)  Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluan-----
          pengembangan usaha dalam jumlah dan waktu tertentu melalui—--
          mekanisme khusus berdasarkan keputusan Rapat Anggota.--------
     (4)  Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat.--------
     (5)  Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama yang-------
          bersangkutan masih menjadi Anggota.--------------------------
     (6)  Pengambilan Simpanan Wajib bagi anggota yang berakhir--------
          keanggotaanya, tidak dapat diambil serta merta tanpa---------
          memperhatikan ekuitas koperasi.------------------------------
     (7)  Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar--------
          simpanan wajib dikenakan sanksi.-----------------------------
     (8)  Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu pembayaran-----
          simpanan wajib, pengembalian simpanan wajib dan sanksi,------
          diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-------------
     (9)  Disamping simpanan wajib secara berkala, koperasi dapat -----
          menghimpun simpanan wajib dalam periode tertentu untuk ------
          keperluan pengembangan usaha. -------------------------------
     ---------------------------Bagian Keempat-------------------------
     -------------------------------Hibah------------------------------
     -----------------------------Pasal 25-----------------------------
     (1)  Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak------
          pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.-------------------
     (2)  Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari-----
          sumber modal asing, baik langsung maupun tidak --------------
          langsung,dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan --
          kepada Menteri. –--------------------------------------------
     (3)  Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat---------
          dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada --------
          Anggota, Pengurus, dan Pengawas; ----------------------------
     (4)  Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ---------
          ketentuan peraturan perundang-undangan; ---------------------
     ---------------------------Bagian Kelima--------------------------
     -----------------------------Cadangan-----------------------------
     -----------------------------Pasal 26-----------------------------
     (1)  Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa------
          Hasil Usaha;-------------------------------------------------
     (2)  Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk Dana Cadangan----
          sehingga menjadi paling sedikit .....% (..... persen) dari-—-
          .........;---------------------------------------------------
     (3)  Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum--
          mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya-----
          dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.----------
     (4)  Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup—--
          kerugian Hasil Usaha, kerugian tersebut diakumulasikan dan—--
          dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi-----
          pada tahun berikutnya; --------------------------------------
     (5)  Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling------
          tinggi 75% (tujuh lima prosen)dari jumlah cadangan untuk-----
          perluasan usaha koperasi;------------------------------------
     (6)  Sekurang – kurangnya 25% (dua puluh lima prosen) dari Dana---
          Cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang--
          ditetapkan rapat anggota;------------------------------------
     --------------------------Bagian Keenam---------------------------
     --------------------------Modal Pinjaman--------------------------  
     -----------------------------Pasal 27-----------------------------
     (1)  Modal pinjaman merupakan hutang koperasi baik jangka pendek--
          atau jangka panjang yang wajib dibayar kembali pada saat-----
          jatuh tempo sesuai yang diperjanjikan------------------------
     (2)  Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat berasal dari:------
          a. Anggota---------------------------------------------------
          b. Koperasi lain dan/atau anggotanya-------------------------
          c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya-------------------------
          d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya---------------
          e. Sumber lain yang syah-------------------------------------
     (3)  Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun—--
          Koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal—-
          sendiri.-----------------------------------------------------
     (4)  Dalam jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan dalam--
          perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris ---------------------
     (5)  Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman diatur lebih---
          lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.--------------------------
     -------------------------- Bagian Ketujuh-------------------------
     ------------------------- Modal Penyertaan------------------------       
     -----------------------------Pasal 28-----------------------------
     (1)  Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari : -------------
          a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan -------------
             perundang-undangan; dan/atau -----------------------------
          b. Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal –------           
             Penyertaan; ----------------------------------------------
     (2)  Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada-----        
          ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab-
          terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal ----------        
          Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan----
          dalam Koperasi; ---------------------------------------------
     (3)  Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga----        
          dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam—--
          pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan -----         
          dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang ---        
          dibiayai dengan Modal Penyertaan;----------------------------
     (4)  Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada-----        
          ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh----        
          dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan;-------------------
     (5)  Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi.------
     ----------------------------Pasal 29------------------------------
     (1) Modal Penyertaaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat (1)----        
          huruf b dapat bersumber dari Non Anggota setelah anggota-----          
          diberi kesempatan terlebih dahulu;---------------------------
     (2)  Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal---------
          sendiri.-----------------------------------------------------
     ----------------------------Pasal 30------------------------------
     (1) Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang------        
          dikukuhkan oleh notaris;-------------------------------------
     (2) Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah-------
          dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-------
          sekurang-kurangnya memuat : ---------------------------------
          a. Nama koperasi dan pemodal;--------------------------------
          b. Besarnya Modal Penyertaan; -------------------------------
          c. Usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;----------------
          d. Pengelolaan dan pengawasan;-------------------------------
          e. Hak dan Kewajiban Pemodal dan Koperasi;-------------------
          f. Pembagian keuntungan;-------------------------------------
          g. Tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki-------
             pemodal dalam koperasi;-----------------------------------
          h. Penyelesaian perselisihan. -------------------------------
     ----------------------------Pasal 31------------------------------
     (1)  Dana yang dihimpun dari modal penyertaan digunakan untuk-----
          pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung oleh-----------
          koperasi.----------------------------------------------------
     (2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur dalam--
          anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.------------
     -----------------------------BAB IV-------------------------------
     ------------------Perangkat Organisasi Koperasi-------------------
     -------------------------Bagian Kesatu----------------------------
     -------------------------Rapat Anggota----------------------------
     ---------------------------Paragraf 1-----------------------------   
     ----------------------------Umum----------------------------------              
     --------------------------Pasal 32--------------------------------
     (1)  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam --
          Koperasi. ---------------------------------------------------
     (2)  Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota dan Rapat--
          Anggota Luar Biasa;------------------------------------------
     (3)  Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam -----
          1(satu) tahun. ----------------------------------------------
     (4)  Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistim delegasi--------
          apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus) orang yang-----
          pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.--------
     (5)  Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau media-----
          elektronik yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran------
          Rumah Tangga.------------------------------------------------
     -----------------------------Paragraf 2---------------------------
     -----------------------Wewenang Rapat Anggota---------------------
     -----------------------------Pasal 33-----------------------------
     Rapat Anggota Koperasi berwenang:---------------------------------
     a. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah---------
        Tangga, dan Peraturan  lainnya;--------------------------------
     b. menetapkan Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,-----
        usaha, dan permodalan Koperasi;--------------------------------
     c. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan------------
        Pengawas; -----------------------------------------------------
     d. menetapkan Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan------
        belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;-----------
     e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas ------
        pelaksanaan tugasnya;------------------------------------------
     f. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; ------------------------
     g. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan------------
        pembubaran koperasi. ------------------------------------------
     -----------------------------Paragraf 3---------------------------
     -------------------Penyelenggaraan Rapat Anggota------------------ 
     ------------------------------Pasal 34----------------------------
     (1)  Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi.--------
     (2)  Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)—---
          kali dalam 1 (satu) tahun.-----------------------------------
     (3)  Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan -----------
          Pengawas.—---------------------------------------------------
     (4)  Rapat  Anggota dapat dipimpin oleh Ketua Sidang yang --------
          berasal dari Anggota yang hadir dan ditunjuk atau -----------
          ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan dipandu oleh Pengurus --
          Koperasi.----------------------------------------------------
     (5)  Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari,-----
          tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan materi--
          Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu -------
          kepada anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum---
          pelaksanaan Rapat Anggota.-----------------------------------
     (6)  Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota------
          dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka --------
          Anggota dapat memerintahkan Pengurus Koperasi untuk ---------
          menyelenggarakan Rapat Anggota.------------------------------
     ----------------------------Pasal 35------------------------------
     (1)  Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per ----
          dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku -
          Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 ---
          (satu per- dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir;-------
     (2)  Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak------
          tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua dilakukan----
          paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat anggota----
          dilaksanakan; -----------------------------------------------
     (3)  Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)--
          kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota---- ---
          tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta------
          mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang----------
          kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota.-----------
     (4)  Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat Anggota-
          yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris sidang -----
          sebagai bukti yang sah untuk semua Anggota Koperasi dan------
          pihak ketiga.------------------------------------------------
     (5)  Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota--------
          sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita Acara tersebut-----
          dapat dibuat sebagai akta otentik oleh Notaris.--------------
     (6)  Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan ----
          Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga-------------
     --------------------------- Pasal 36------------------------------
     (1)  Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan--------
          laporan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus serta-------
          agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) satu tahun—--
          yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.------------------
     (2)  Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling------
          lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku*)-------------
       * kecuali diatur lain, dalam Anggaran Dasar tetapi tidak melebihi jangka-----
          waktu 6 (enam) bulan.Untuk Koperasi Primer kelazimannya dilaksanakan----- -
          paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tutup Buku----------------------------
     (3)  Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: -------------
          a. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta------
             hasil yang telah dicapai;---------------------------------
          b. laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari-----
             neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang--
             bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut;------
          c. laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas-----
             Pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan-----------
          d. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.----------------
     --------------------------- Pasal 37------------------------------
     (1)  Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ------------
          Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana –----
          Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja -----------
          Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat –-
          3(tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang----
          bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan –-
          Pengawas. ---------------------------------------------------
     (2)  Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran---
          Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat(1)-----
          belum dapat dilaksanakan oleh Koperasi, karena alasan yang—--
          objektif dan rasional maka:----------------------------------
          a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ---------
             Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu-----
             bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah,---
             dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan-------
             paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku; ----
          b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan--
             Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka------------
             pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus  berpedoman pada--
             Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan --------
             Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.-
     --------------------------- Pasal 38------------------------------
     Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota----- 
     Tahunan Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran----------   
     Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga-----   
     dan/atau Peraturan lainnya. --------------------------------------
     ----------------------------Paragraf 4----------------------------
     ---------------------Rapat Anggota Luar Biasa---------------------
     -----------------------------Pasal 39-----------------------------
     (1)  Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)dilakukan apabila:------------
          a. keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang --------
             wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota Koperas;---
          b. keperluan yang berkaitan dengan peningkatan usaha---------
             Koperasi;-------------------------------------------------
          c. penyelesaian masalah yang berhubungan dengan terjadinya—--
             kasus hukum yang harus segera diselesaikan;---------------
          d. penetapan peraturan pelaksanaan yang harus dilakukan -----
             segera dan belum diputus oleh Rapat Anggota sebelumnya;---
          e. menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi-------
             dalam jumlah yang melebihi jumlah 25% dari total aset;----
          f. menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak-----
             ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset;dan-----------
          g. menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam----------
             kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang -----
             dibentuk oleh koperasi;-----------------------------------
     (2)  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk --------
          memutuskan pembubaran, penggabungan, peleburan dan ----------
          pemisahan Koperasi dengan ketentuan:-------------------------
          a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per------
             empat)dari jumlah anggota;--------------------------------
          b. keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) -----
             dari jumlah anggota yang hadir; --------------------------
     (3)  Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota-
          Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)-------
          diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan--------
          lainnya.-----------------------------------------------------
     --------------------------Paragraf 5------------------------------   
     --------------------Keputusan Rapat Anggota-----------------------   
     ---------------------------Pasal 40-------------------------------
     (1)  Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah---
          untuk mencapai mufakat.--------------------------------------
     (2)  Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan-
          oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah—--
          anggota yang hadir.------------------------------------------
     (3)  Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota ----------
          berdasarkan suara terbanyak, maka setiap anggota hanya-------
          mempunyai hak satu suara. -----------------------------------
     (4)  Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya-----
          kepada anggota yang lain.------------------------------------
     (5)  Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau ----
          tertutup-----------------------------------------------------
     (6)  Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat-----
          dan dapat dibuat akta otentik oleh Notaris.------------------
     (7)  Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan Rapat Anggota-------
          diatur didalam Anggaran Rumah Tangga. -----------------------
     --------------------------Bagian Kedua----------------------------
     ----------------------------Pengurus------------------------------
     ----------------------------Paragraf 1----------------------------
     -----------------------Persyaratan Pengurus-----------------------
     -----------------------------Pasal 41-----------------------------
     (1)  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota;--
     (2)  Persyaratan untuk dipilih menjadi pengurus adalah:-----------
          a. mampu melaksanakan perbuatan hukum.-----------------------
          b. jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi-------------------
          c. memiliki kemampuan mengelola usaha jasa yang--------------
             dilaksanakan oleh koperasi. ------------------------------
          d. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu---------
             koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan-----
             yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi -----
             atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan ;---------------
          e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana  -----
             yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang—--
             berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) ----
             tahun sebelum pengangkatan;-------------------------------
          f. Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga---------
             sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; ---------------
     (3)  Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jadi anggota-------- -
          pengurus koperasi lain kecuali mendapat persetujuan dari-----
          Rapat Anggota ;----------------------------------------------
     ---------------------------- Paragraf 2---------------------------
     ----------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengurus----------
     ------------------------------Pasal 42----------------------------
     Tugas Pengurus adalah :-------------------------------------------
     (1)  Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;---------------
     (2)  Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana-----
          anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;--------------------
     (3)  Menyelenggarakan rapat anggota;------------------------------
     (4)  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban---------
          pelaksanaan tugas;-----------------------------------------
     (5)  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara--
          tertib;----------------------------------------------------
     (6)  Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;-----
     (7)  Mendorong dan memajukan usaha Koperasi;--------------------
     (8)  Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;---------
     (9)  Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan----
          keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;-
     (10) Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota--------
          mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;-----------
     (11) Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala—
          hal yang menyebabkan perselisihan;-------------------------
     (12) Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena---------
          kelalaiannya, dengan ketentuan :---------------------------
          a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian------
             seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian---
             ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;-----
          b. Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang-
             telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua-------
             anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang-
             diderita Koperasi;--------------------------------------
     (13) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung---
          jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan—
          terhadap anggota;------------------------------------------
     (14) Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya-----
          ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam-----
          Anggaran Biaya Koperasi;-----------------------------------
     (15) Membuat laporan perkembangan usaha kepada Menteri atau-----
          pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali;-----
     (16) Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan---
          ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang
          bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas--------
          tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan---
          Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal---------
          sebagai berikut:-------------------------------------------
          a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi
             dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran
             Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi;-------------
          b. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau—
             melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak—
             milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan—
             dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus--------
             Koperasi.-----------------------------------------------
     ----------------------------- Pasal 43 -------------------------
     Pengurus berkewajiban :-----------------------------------------
     (1)  Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung----
          jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi;----------------
     (2)  Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk---------
          kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat----
          anggota;---------------------------------------------------
     (3)  Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang--------
          bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana-----
          dimaksud pada ayat (1);------------------------------------
     (4)  Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian
          pada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah
          anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima)
          anggota atas nama koperasi;--------------------------------
     (5)  Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan--
          dan kelalaiannya yang diatur dalam Anggaran Dasar ini tidak
          mengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum-------
          pidana; ---------------------------------------------------
     ----------------------------- Pasal 44--------------------------
     Pengurus mempunyai hak :---------------------------------------
     (1)  Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan Rapat---------
          Anggota;---------------------------------------------------
     (2)  Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan---------
          Koperasi;--------------------------------------------------
     (3)  Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor---
          kas baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan--------
          Keputusan Rapat Anggota;-----------------------------------
     (4)  Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha-----
          Koperasi;--------------------------------------------------
     (5)  Meminta laporan dari Manajer atau pengelola secara berkala—
          dan sewaktu-waktu apabila diperlukan;----------------------
     ----------------------------- Pasal 45 -------------------------
     Pengurus berwenang :--------------------------------------------
     (1)  Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan;--------
     (2)  Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta
          pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran------
          Dasar;-----------------------------------------------------
     (3)  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan----------
          kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya;------
     (4)  Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan-
          anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan-
          keputusan Rapat Anggota;-----------------------------------
     (5)  Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada anggota
          pada rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan
          tugas;---------
     ----------------------------Paragraf 3---------------------------
     -------Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus-------
     -----------------------------Pasal 46 ---------------------------
     (1)  Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau-
          dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.-
     (2)  Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya  :----------------
          a. seorang atau beberapa orang ketua ;----------------------
          b. seorang atau beberapa orang sekretaris ;-----------------
          c. seorang atau beberapa orang bendahara.-------------------
     (3)  Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam--------
          Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi---
          dan usaha Koperasi; ---------------------------------------
     (4)  Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku----
          Daftar Pengurus;-------------------------------------------
     (5)  Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;------
     (6)  Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat-
          dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-----
          banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti;--------------------
     (7)  Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai--------
          Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau----  
          janji didepan Rapat Anggota;-------------------------------
     (8)  Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan-------
          sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah-
          Tangga dan peraturan lainnya.------------------------------
     ---------------------------- Pasal 47 --------------------------
     (1)  Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum
          masa jabatannya berakhir apabila terbukti :----------------
          a. melakukan kecurangan dan penyelewengan yang merugikan---
             usaha dan keuangan serta nama baik Koperasi;------------
          b. tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian beserta------
             peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran--------
             Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Rapat-------
             Anggota;------------------------------------------------
          c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang--------
             merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan koperasi—
             pada umumnya;-------------------------------------------
          d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama-----
             bidang ekonomi dan keuangan, dan tindak pidana lain yang
             telah diputuskan oleh pengadilan;-----------------------
     (2)  Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum--
          masa Jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri------
          wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:--
          a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap---------
             jabatan tersebut;---------------------------------------
          b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki--------
             jabatan pengurus tersebut;------------------------------
     (3)  Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti sebagaimana
          di maksud pada ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh—
          Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.------
     --------------------------- Bagian Ketiga------------------------  
     ------------------------------PENGAWAS---------------------------
     ------------------------------Paragraf 1-------------------------    
     -------------------------Persyaratan Pengawas--------------------
     ------------------------------Pasal 48---------------------------
     (1)  Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota. –
     (2)  Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang ----
          memenuhi syarat sebagai berikut: ---------------------------
          a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan-
             dan akuntansi,------------------------------------------
          b. memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang usaha—
             jasa----------------------------------------------------
          c. jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;----------------
          d. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun.—
          e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda---           
             sampai derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas dan -----           
             Pengelola; ---------------------------------------------
          f. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu-------           
             koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan---           
             yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi----           
             atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan--------------
          g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
             merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang -----
             berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu -----           
             5(lima) tahun sebelum pengangkatan.---------------------
     (3)  Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur-           
          lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau ------           
          Peraturan lainnya.------------------------------------------
     ---------------------------- Paragraf 2--------------------------
     ----------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengawas---------
     ------------------------------Pasal 49---------------------------
     Tugas Pengawas :-------------------------------------------------
     (1)  Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;-------------
     (2)  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan-----
          pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan------
     (3)  Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; -----------
     -----------------------------Pasal 50----------------------------
     Kewajiban Pengawas:----------------------------------------------
     (1)  Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; ----
     (2)  Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas ---
          pengawasan kepada Rapat Anggota; dan -----------------------
     (3)  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan-
          pengelolaan Koperasi; --------------------------------------
     (4)  Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada -
          Rapat Anggota.----------------------------------------------
     -----------------------------Pasal 51----------------------------
     Hak Pengawas :---------------------------------------------------
     (1)  Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; -----
     (2)  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; -------------
     (3)  Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada ----
          Pengurus; --------------------------------------------------
     (4)  Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.-------
     -----------------------------Pasal 52----------------------------
     Wewenang Pengawas:-----------------------------------------------
     (1)  Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan---
          dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; -----------------
     (2)  Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan--
          kinerja koperasi dari Pengurus; ----------------------------
     (3)  Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam --
          melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam ---
          Anggaran Dasar; dan ----------------------------------------
     (4)  Meminta bantuan kepada akuntan publik atau tenaga ahli------
          dibidangnya untuk melakukan audit keuangan dan audit non----
          keuangan terhadap koperasi,yang penetapannya diputuskan oleh
          Rapat Anggota.----------------------------------------------
     ----------------------------Paragraf 3--------------------------- 
     ------Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengawas-------
     -----------------------------Pasal 53----------------------------
     (1)  Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau-
          dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.—
     (2)  Jumlah Pengawas …………… (……………*) orang, yang terdiri dari:---
          a. seorang Koordinator; ------------------------------------
          b. …………… (……………) orang Anggota;-----------------------------
     (3)  Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………… (……………) tahun.----
     (4)  Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat—
          dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak------
          banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti;----------------------
     (5)  Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas;----------------
     (6)  Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas wajib—
          mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota.------
     (6)  Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta---
          sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah—-
          Tangga.-----------------------------------------------------
     -----------------------------Pasal 54----------------------------
     (1)  Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti atau -----  
          berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir, Rapat------
          Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat ---------
          mengangkat pengganti dengan ketentuan: ---------------------
          a. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota -------
             pengawas yang lain; -------------------------------------
          b. mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk------
             menduduki jabatan Pengawas tersebut;---------------------
     (2)  Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana---------
          tersebut pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh Pengawas-----
          pada Rapat Anggota setelah penggantian yang bersangkutan----
          untuk mendapat persetujuan dalam rapat anggota.-------------
     -----------------------------Pasal 55----------------------------
     (1)  Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ----
          masa jabatan berakhir apabila terbukti: --------------------
          a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan----
             dan nama baik Koperasi; ---------------------------------
          b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian-----
             beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran---
             Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat------
             Anggota; ------------------------------------------------
          c. sikap maupun tindakannya  menimbulkan pertentangan-------
             didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi-------
             khususnya dan gerakan Koperasi umumnya;------------------
          d. Melakukan dan atau  terlibat dalam tindak pidana---------
             yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari---------
             Pengadilan. ---------------------------------------------
     (2)  Dalam hal salah seorang Pengawas diberhentikan atau---------
          berhalangan tetap dengan pertimbangan waktu dan tidak-------
          memungkinan menunggu sampai pelaksanaan Rapat Anggota-------
          Tahunan, maka untuk mengisi kekosongan Jabatan Pengawas-----
          tersebut, koperasi menyelenggarakan rapat anggota luar------
          biasa untuk menetapkan pengganti Pengawas tersebut.---------
     -----------------------------Pasal 56----------------------------
     Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam-----
     Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya.----------------
     -------------------------------BAB V----------------------------- 
     -------------------PENGENDALIAN ATAU PENGAWASAN------------------
     --------------------------Bagian Kesatu-------------------------
     ---------------Pengendalian atau Pengawasan Intern---------------
     ----------------------------Paragraf 1---------------------------
     -------------------Sistem Pengendalian Intern--------------------
     -----------------------------Pasal 57----------------------------
     (1)  Sistem pengendalian intern bertujuan untuk melindungi harta-
          kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya penyimpangan,------
          memelihara kecermatan dan ketelitian data akuntansi---------
          meningkatkan efisiensi, serta mendorong dipatuhinya---------
          peraturan dan kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.----
     (2)  Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),---
          Anggota, Pengurus, Pengawas dan pengelola, wajib mematuhi---
          hal-hal sebagai berikut :-----------------------------------
          a. Aspek Organisasi, meliputi :-----------------------------
             1) Ketaatan terhadap ketentuan perundangan---------------
             2) Ketaatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
                Tangga dan Ketentuan lainnya--------------------------
             3) Ketaatan terhadap penyelenggaraan dan keputusan Rapat-
                Anggota.----------------------------------------------
          b. Aspek Ketatalaksanaan, meliputi :------------------------
             1) Memiliki Sistem dan prosedur kerja--------------------
             2) Adanya struktur dan tata kerja organisasi-------------
             3) Pengendalian administrasi melalui program kerja dan---
                anggaran----------------------------------------------
             4) Meningkatkan kemampuan pengelolaan--------------------
             5) Kesesuaian kebutuhan karyawan dan uraian tugas--------
          c. Aspek Usaha, meliputi :----------------------------------
             1) Keterkaitan  dan keterikatan usaha dengan anggota-----
             2) Perlakuan khusus terhadap anggota---------------------
             3) Keterkaitan usaha dalam jaringan koperasi-------------
             4) Kesehatan terhadap usaha yang dijalankan--------------
          d. Aspek Akuntansi Keuangan, meliputi :---------------------
             1) Tepat prosedur----------------------------------------
             2) Tepat jumlah atau nilai-------------------------------
             3) Tepat waktu-------------------------------------------
             4) Tepat pencatatannya-----------------------------------
             5) Tepat otoritasnya-------------------------------------
     ----------------------------Paragraf 2---------------------------
     -----------Pengawasan oleh Pengurus terhadap Karyawan------------
     -----------------------------Pasal 58----------------------------
     (1)  Pengawasan oleh Pengurus terhadap karyawan menitik beratkan—
          pada peningkatan daya guna dan ketaatan terhadap kebijakan---
          yang telah ditetapkan manajemen.-----------------------------
     (2)  Manajer atau karyawan bertanggung jawab kepada pengurus------
     (3)  Ketentuan tentang pengawasan oleh pengurus terhadap karyawan-
          diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-------------
     ---------------------------Paragraf 3-----------------------------
     -----------Pengawasan oleh Pengawas terhadap Pengurus-------------
     ----------------------------Pasal 59------------------------------
     (1)  Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan-           
          dan pengelolaan Koperasi.------------------------------------
     (2)  Pengawasan Pengawas terhadap Pengurus dilakukan melalui------
          tahapan sebagai berikut :------------------------------------
          a. Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan dan semua---
             kebijakan, aturan, ketentuan sebagai dasar pelaksanaan----
             tugas sebagai pengawas;-----------------------------------
          b. Membandingkan apakah perundang-undangan yang berlaku dan--
             semua kebijakan, aturan, ketentuan telah dilaksanakan ----
             oleh Pengurus dengan tepat dan benar;---------------------
          c. Melakukan evaluasi kesesuaian semua kebijakan, aturan,----
             ketentuan yang ada----------------------------------------
          d. Memberikan rekomendasi kemungkinan adanya perubahan atau--
             perbaikan terhadap kebijakan, aturan, ketentuan.----------
     ----------------------------Bagian Kedua--------------------------
     ---------------Pengendalian atau Pengawasan Ekstern---------------
     -----------------------------Paragraf 1---------------------------
     ---------Pengendalian atau Pengawasan oleh Akuntan Publik---------
       ----------------------------Pasal 60----------------------------
     (1)  Untuk peningkatan efisensi, pengelolaan yang bersifat--------
          terbuka, dan melindungi pihak-pihak yang berkepentingan,-----
          Pengurus dan/ atau Pengawas dapat meminta jasa akuntan-------
          publik.------------------------------------------------------
     (2)  Jasa akuntan publik dimaksud pada ayat (1) meliputi:---------
          a. Jasa audit;-----------------------------------------------
          b. Jasa konsultasi; dan -------------------------------------
          c. Jasa pelatihan.-------------------------------------------
     (3)  Koperasi wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan -
          Pejabat dalam menjalankan tugasnya.--------------------------
     (4)  Untuk keperluan fiscal, Koperasi dapat berkonsultasi dengan--
          Instansi yang berwenang.-------------------------------------
     ---------------------------Paragraf 2-----------------------------
     -------------------Pengawasan oleh Pemerintah---------------------
     ----------------------------Pasal 61------------------------------
     (1)  Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih bersifat---------
          pembinaan untuk mengendalikan agar Koperasi dijalankan sesuai
          Jati Diri, taat terhadap perundang-undangan dan ketentuan----
          yang berlaku.------------------------------------------------
     (2)  Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, sedangkan--
          pelanggaran hukum diserahkan sepenuhnya pada penegak hukum.--
     ---------------------------Paragraf 3---------------------------
     --------------- Pengendalian atau Pengawasan Pajak---------------
     ----------------------------Pasal 62-----------------------------
     (1)  Pengendalian atau Pengawasan Pajak dimaksudkan untuk--------
          meneliti kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku.---------
     (2)  Koperasi wajib memungut pajak final atas jasa simpanan-------
          anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.----------------
     ------------------------------BAB VI------------------------------
     ------------------------- KEGIATAN USAHA -------------------------
     -------------------------- Bagian Kesatu -------------------------
     -------------------------------UMUM-------------------------------
     -----------------------------Pasal 63 ----------------------------
     (1)  Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ---
          koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha utama berupa mini --
          market modern untuk menyediakan kebutuhan sehari-hari yang --
          diperlukan oleh Anggota dan non Anggota ---------------------
     (2)  Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi wajib memiliki---
          surat izin usaha dan surat ijin lainnya dari instansi yang---
          berwenang, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan-
          yang berlaku;------------------------------------------------
     (3)  Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi dapat melakukan--
          kerjasama dengan suplayer dan pihak – pihak lain baik yang
          berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia-- maupun
          diluar negeri. ---------------------------------------
     ---------------------------Bagian Kedua--------------------------
     --------------------------Usaha Pendukung------------------------
     -----------------------------Pasal 64 ---------------------------
     Untuk meningkatkan efektivitas dan daya saing usaha utama
     tersebut, koperasi melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha pendukung  
     berupa :--
     a. Unit home industri anggota................................
     b. ..........................................................
     c. ..........................................................
     -----------------------------Pasal 65 ---------------------------
     Dalam melaksanakan kegiatan konsumen sebagaimana dimaksud Pasal 63    
     ayat (1) dan Pasal 64, koperasi wajib memperhatikan skala ekonomi
     dan kelayakan usahanya serta kebutuhan anggota dan masyarakat
     konsumen.---
     -----------------------------Pasal 66 ---------------------------
     Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha diatur lebih—lanjut   
     dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).--------------------
     ---------------------------Bagian Ketiga-------------------------
     --------------------------Usaha Tambahan-------------------------
     ------------------------------Pasal 67 --------------------------
     (1)  Selain melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud------
          dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64, koperasi melaksanakan—
          usaha tambahan berupa :
          - Unit Usaha Simpan Pinjam;---------
          - Unit Usaha Jasa lainnya non keuangan.
     (2)  Koperasi menyediakan sebagian modalnya untuk modal unit usaha  
          simpan pinjam, sebesar Rp..............;(...............)----
     (3)  Modal unit usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam
          ayat (2) berupa modal tetap dan modal tetap tambahan;--------
     (4)  Unit usaha simpan pinjam dikelola secara terpisah dari unit--
          usaha sektor riil lainnya;--------------------
     (5)  Jumlah modal tetap dan modal tetap tambahan unit usaha simpan
          pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh
          berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula;-----------------
     (6)  Pengelolaan unit usaha simpan pinjam dilakukan dengan
          mengangkat seorang karyawan sebagai manager unit usaha simpan
          pinjam yang bertangung jawab kepada pengurus;
     (7)  Pengaturan lebih lanjut kegiatan usaha simpan pinjam---------
          sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah----
          Tangga atau Peraturan Khusus;--------------------------------
     -----------------------------BAB VII-----------------------------
     ----------------------- SISA HASIL USAHA ------------------------
     -------------------------Bagian Kesatu--------------------------
     -------------------------Cara Pembagian--------------------------
     ----------------------------Pasal 68-----------------------------
     (1)  Mengacu pada Keputusan Rapat Anggota, Sisa Hasil Usaha -----
          disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya
          digunakan untuk :-------------------------------------------
          a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan--
             oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;--------------
          b. Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan-----
             wajibnya; -----------------------------------------------
          c. Dana pendidikan perkoperasian kepada anggota;------------
          d. Pengurus, Pengawas dan Karyawan;-------------------------
          e. Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.-----
     (2)  Besarnya persentasenya Pembagian Sisa Hasil Usaha-----------
          sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah—
          Tangga.-----------------------------------------------------
     ----------------------------Bagian Kedua-------------------------
     -------------------------Defisit Hasil Usaha---------------------
     ------------------------------Pasal 69---------------------------
     (1)  Dalam hal terdapat kerugian Usaha, Koperasi dapat ----------
          menggunakan Dana Cadangan; ---------------------------------
     (2)  Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-
          ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota; ----------------------
     (3)  Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup--
          kerugian usaha, Defisit hasil usaha dibebankan pada---------
          periode tahun buku berikutnya; -----------------------------
     --------------------------- BAB VIII ----------------------------
     ----------------PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA ----------------
     --------------------------- Pasal 70-----------------------------
     (1)  Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara-------------
          keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus;---------------
     (2)  Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan produk–----
          produk layanan usaha simpan pinjam wajib disusun database----
          kebutuhan layanan simpan pinjam bagi anggota dan masyarakat.-
     (3)  Dalam pengelolaan usaha koperasi, pengurus dapat mengangkat--
          Manager dan Karyawan;----------------------------------------
     (4)  Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan karyawan---
          lainnya oleh Pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),---
          Pengurus berkewajiban melaksanakan fungsi pengawasan dan-----
          pengendalian; -----------------------------------------------
     (5)  Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus ---
          atau manajer merupakan tanggung jawab pengurus atau manager –
          yang bersangkutan;-------------------------------------------
     (6)  Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan -
          kepada manager dan/atau pengelola; --------------------------
     (7)  Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, Pengangkatan,--
          dan Pemberhentian Manajer dan/atau Pengelola, diatur lebih---
          lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan--------
          lainnya.-----------------------------------------------------
     ----------------------------- BAB IX ----------------------------           
     ------------------------ PEMBUKUAN KOPERASI ---------------------
     ---------------------------- Pasal 71----------------------------
     (1)  Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan-----        
          berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu)----------
          Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap akhir------
          tahun pembukuan koperasi ditutup.----------------------------
     (2)  Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan----
          penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan-
          dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.--------
     (3)  Pengawas dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan Publik--
          untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.----------------
     (4)  Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit---
          oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota.-----------
     (5)  Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ---        
          tidak dipenuhi, laporan pertanggungjawaban tahunan oleh------
          rapat anggota dinyatakan tidak sah. -------------------------
     (6)  Dalam hal aset koperasi unit usaha simpan pinjam melebihi----
          nilai 1 (satu) milyar rupiah wajib di audit oleh kantor------
          akuntan publik.----------------------------------------------
     (7)  Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,-----       
          susunan Laporan keuangan pertanggungjawaban Pengurus dan ----
          pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah –
          Tangga dan/atau peraturan lainnya. --------------------------
     ----------------------------- BAB X -----------------------------
     ------------------- PENGGABUNGAN, DAN PELEBURAN -----------------
     ---------------------------- Pasal 72-----------------------------
     (1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : -----------
          a. Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan—
             koperasi lain; atau --------------------------------------
          b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk---
             suatu koperasi baru; -------------------------------------
     (2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan
          Rapat Anggota msing-masing Koperasi; ------------------------
     (3)  Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan--        
          Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan :--------
          a. Kepentingan Anggota; -------------------------------------
          b. Kepentingan Karyawan; ------------------------------------
          c. Kepentingan Kreditor;dan --------------------------------- 
          d. Pihak Ketiga lainnya; ------------------------------------
     (4)  Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau---------
          peleburan meliputi : ----------------------------------------
          a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau ---------     
             dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan--------
             atau peleburan; dan --------------------------------------
          b. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi-------
             anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan;-------
     (5)  Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau----
          yang melebur diri, secara hukum bubar; ----------------------
     (6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau ----------
          peleburan Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah-
          Tangga dan/atau Peraturan lainnya;---------------------------
     ------------------------------BAB XI-----------------------------
     ----PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM ----
     ---------------------------Bagian Kesatu--------------------------
     ----------------------------Pembubaran -------------------------    
     -----------------------------Pasal 73---------------------------
     Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :----------------
     a. Keputusan Rapat Anggota; -------------------------------------
     b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau -------------
     c. Keputusan Menteri; -------------------------------------------
     -----------------------------Pasal 74----------------------------
     (1)  Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh-
          Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5------
          (satuperlima) jumlah Angggota; -----------------------------
     (2)  Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat---------
          Anggota; ---------------------------------------------------
     (3)  Keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
          (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana---
          dimaksud dalam Pasal 73;------------------------------------
     (4)  Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota----------
          pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk----
          pihak yang lain;--------------------------------------------
     (5)  Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam--------
          keputusan Rapat Anggota; -----------------------------------
     (6)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota------------
          diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota------
          kepada Menteri dan semua Kreditor; -------------------------
     (7)  Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi;------
     ------------------------------Pasal 75----------------------------
     (1)  Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagimana----    
          ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; ------------
     (2)  Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi
          atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat------
          Anggota; ---------------------------------------------------
     (3)  Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi----
          sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka-      
          waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka-
          waktu berdirinya Koperasi berakhir; ------------------------
     (4)  Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada-
          ayat (3) diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga------
          puluh) hari setelah permohonan diterima;--------------------
     (5)  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat---
          (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai--------
          perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah;-
*) pasal 71, tidak berlaku apabila jangka waktu koperasi tidak terbatas-------
     ------------------------------Pasal 76---------------------------
     Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila : --------------------
     a. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah --
        mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau ---------
     b. Tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama
        2 (dua) tahun berturut-turut. ----------------
     ----------------------------Bagian Kedua-------------------------
     ----------------------------Penyelesaian-------------------------
     ------------------------------Pasal 77---------------------------
     (1)  Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus
          dibentuk Tim Penyelesai;-------------------------------------
     (2)  Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran-------
          koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota ditunjuk oleh—
          Rapat Anggota;----------------------------------------------
     (3)  Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran-------
          koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu berdirinya-------
          koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota;-----------------------
     (4)  Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran--------
          berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri;-----
     (5)  Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran--------
          berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga ditunjuk sesuai------
          dengan ketentuan yang berlaku.------------------------------
     (6)  Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,-------
          koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam---
          Penyelesaian”; ---------------------------------------------
     (7)  Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,-------
          koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum,-----
          kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian;-------------
     -----------------------------Pasal 78----------------------------   
     Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak------
     Mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya---
     menanggung sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di----------    
     Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki; --------------
     -----------------------------Pasal 79----------------------------
     Tugas dan fungsi Tim Penyelesai: --------------------------------
     (1)  Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang-------
          kekayaan, kewajiban dan ekuitas Koperasi;-------------------
     (2)  Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak--
          lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama---
           sama; ------------------------------------------------------
     (3)  Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak-----
          ketiga; ----------------------------------------------------
     (4)  Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; ---------
     (5)  Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam-------
          penyelesaian kekayaan; -------------------------------------
     (6)  Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada--------
          Menteri; dan/atau ------------------------------------------
     (7)  Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara---
          Republik Indonesia. ----------------------------------------
     ------------------------------Pasal 80---------------------------
     Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 pada ayat (1)-
     dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan--
     fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79. ---------------------
     --------------------------Bagian Ketiga--------------------------
     ------------------------Tanggungan Anggota-----------------------
     -----------------------------Pasal 81----------------------------
     (1)  Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian-----
          pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi-
          untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban,maka anggota-
          dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu—
          satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan-----------
          menanggung kerugian itu masing-masing sebatas Simpanan------
          Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi. ----------------------
     (2)  Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti-
          sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum-----
          pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya------
          sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu-
          dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian----
          yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota----
          dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.----
     (3)  Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau ----------
          kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut----
          hukum yang berlaku. ----------------------------------------
     ---------------------------Pasal 82------------------------------
     (1)  Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun ------
          buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan---
          rapat anggota. ---------------------------------------------
     (2)  Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir--------
          suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan---
          sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat-------
          memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut-------
          kepada anggota sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di-
          koperasi.---------------------------------------------------
     -----------------------------Pasal 83----------------------------
     Anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung-------    
     kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka------   
     sesudah keluar dari koperasi.------------------------------------
     --------------------------Bagian Keempat-------------------------    
     --------------------Hapusnya Status Badan Hukum------------------
     -----------------------------Pasal 84----------------------------
     Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman-------
     pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia;------
     -----------------------------BAB XII-----------------------------
     -----------------------------SANKSI------------------------------
     ----------------------------Pasal 85-----------------------------
     (1)  Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan-
          Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-----
          lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh------
          Rapat Anggota berupa: --------------------------------------
          a. peringatan lisan;----------------------------------------
          b. peringatan tertulis;-------------------------------------
          c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;----------------
          d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;----------------
          e. diajukan ke Pengadilan.----------------------------------
     (2)  Tata cara pengenaan sanksi bagi anggota:--------------------
          a. Pengurus menyampaikan teguran lisan----------------------
          b. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis pertama,----
          c. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis kedua,------
          d. Pengurus memanggil anggota yang bersangkutan untuk-------
             dibuat berita acara,-------------------------------------
          e. Dalam hal pemanggilan tidak diindahkan dan anggota yang—-
             bersangkutan terbukti tidak melaksanakan kewajiban, maka-
             Pengurus menerbitkan surat keputusan pencabutan status---
          f. Keanggotaan sementara, untuk diputuskan dalam Rapat -----
             Anggota.-------------------------------------------------
          g. Anggota yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud huruf d.
             diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan –
             dalam Rapat Anggota.-------------------------------------
     (3)  Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengurus:-------------------
          a. Pengawas mengundang pengurus untuk melakukan klarifikasi-
          b. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis pertama,----
          c. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis kedua,------
          d. Pengawas memanggil pengurus yang bersangkutan untuk------
             dibuat berita acara,-------------------------------------
          e. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh---
             pengurus dan terbukti Pengurus melanggar ketentuan-------
             Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau-------
             Peraturan lainnya maka Pengawas menerbitkan surat-------
             keputusan pemberhentian sementara pengurus untuk---------
             diputuskan dalam Rapat Anggota.--------------------------
          f. Pengurus yang diberhentikan sementara sebagaimana--------
             dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela diri----
             sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota.------------------
     (4)  Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengawas:-------------------
          a. Perwakilan anggota menyampaikan teguran lisan kepada ----
             Pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau ---
             Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya;--------
          b. Perwakilan anggota menyampaikan surat teguran tertulis---
             pertama dan kedua kepada pengawas.-----------------------
          c. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh---
             pengawas dan terbukti melanggar ketentuan Anggaran Dasar-
             atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya,--- 
             Perwakilan anggota meminta pengurus untuk----------------
             menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk----------
             memutuskan sanksi kepada pengawas yang bersangkutan.-----
          d. Pengawas yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud--------
             huruf c diberi kesempatan untuk membela diri sebelum-----
             diputuskan dalam Rapat Anggota Luar Biasa.---------------
     (5)  Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam---------  
          Anggaran Rumah Tangga.--------------------------------------
     ------------------------------BAB XIII---------------------------
     ------------------------- KETENTUAN PENUTUP----------------------
     ---------------------------Bagian Kesatu------------------------
     --------------------------------Umum-----------------------------
     ------------------------------Pasal 86---------------------------
     (1)  Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah Tangga-
          selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi-----------
          berdiri. ----------------------------------------------------
     (2)  Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal-------
          sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. -------------
     ---------------------------Bagian Kedua -------------------------
     -------------Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus----------
     --------------------------- Pasal 87-----------------------------
     Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau----------
     Peraturan lainnya, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan-    
     ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan— 
     Anggaran Dasar ini.----------------------------------------------
     Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya---------
     sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa : -----------------
     I.  Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 46 Anggaran Dasar ini---
         mengenai tata cara pengangkatan Pengurus, untuk pertama-------
         kalinya telah diangkat sebagai:-------------------------------
         Pengurus    : -----------------------------------------------
         -Ketua      : penghadap Tuan ………………………, ……………………… ------------
                       ……………………………………………; -----------------------------
         -Sekretaris : penghadap Nyonya ……………………………………………, ------------
                       ……………………………………………; -----------------------------
         -Bendahara  : penghadap Tuan ………………………………………………; -------------
         Pengawas    : ------------------------------------------------
         -Koordinator: Penghadap Tuan …………………………………; ------------------
         -Anggota    : Tuan ……………………………………………………………………; ---------------
         -Anggota    : Tuan …………………………………… ----------------------------
         Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh----
         masing-masing yang bersangkutan dan disahkan  dalam Rapat
         Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini
         Mendapat pengesahan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan
         Menengah Republik Indonesia.—---------------------------------
     II. Tuan/Nyonya……………………………………………………………, Sarjana Hukum, Magister---
         Kenotariatan, tersebut dan Tuan/Nyonya …………………………………………………,---
         ………………………………………, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal----
         di ………………………………………………………………, baik bersama-sama maupun---------
         sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk------
         memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk—
         memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang-
         berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan ------
         dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk ----
         memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan –-----
         menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, ---------
         untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan --------
         tindakan lain yang mungkin diperlukan.-----------------------
         Para penghadap saya, Notaris kenal. --------------------------
     -Para Penghadap menjamin hal-hal sebagai berikut :------------
     1. Bahwa identitas dan keterangan-keterangan yang diberikan-----
        kepada saya, Notaris adalah benar dan sesuai dengan----------
        identitas dan keterangan-keterangan yang sah/sesungguhnya----
        dari masing-masing penghadap;--------------------------------
     2. Bahwa identitas yang diserahkan kepada saya, Notaris adalah—
        satu-satunya Identitas yang sah/tidak pernah dipalsukan dan—
        tidak pernah dibuat duplikatnya oleh Instansi yang-----------
        Berwenang;---------------------------------------------------
     -Sehubungan dengan hal tersebut para penghadap dengan ini para—
      penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan saya, Notaris dan-
      saksi-saksi dari segala tuntutan dan gugatan berupa apapun------
      juga mengenai hal-hal tersebut;---------------------------------
     --------------------  DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------
     -----------------------------------------------------------------
     Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ……………………, pada jam, ------
     hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta----
     ini dengan dihadiri oleh : --------------------------------------
     -Dibuat dan diresmikan di Kabupaten …………………, pada hari jam dan--    
      tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan-----    
      dihadiri oleh saksi :-------------------------------------------
      a. Tuan ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal---
         ……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),------
         Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di-
         ………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,---
         Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,--------
         Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk
         Nomor :………………………………………………………;---------------------------------
      b. Tuan ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal---
         ……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),------
         Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di-
         ………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,---
         Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,--------
         Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk
         Nomor :………………………………………………………;---------------------------------
     Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. -------
     -Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para---------
      penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi-----
      dan saya, Notaris, menandatangani akta ini;---------------------
     -Dibuat dengan satu perubahan dengan coretan;--------------------
     -Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna;----------
     -Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.-------------------


Notaris …………………………………….


(…………………………………………………)



1 komentar:

  1. APAKAH PASAL 67 TENTANG USAHA TAMBAHAN BOLEH DI HAPUS DIKARENAKAN KOPERASI KONSUMEN YANG AKAN SAYA DIRIKAN TIDAK ADA USAHA TAMBAHAN

    BalasHapus