Pejabat Lelang Kelas II
ttd
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
SALINAN
RISALAH LELANG
Nomor : RL – 004/PL.II.6/2014
-----Pada hari ini, Sabtu, tanggal sembilan
belas, bulan Juli, tahun dua ribu empat belas (19 – 07 – 2014), dimulai pukul tiga belas (13.00) Waktu Indonesia Barat (WIB), dihadapan saya
:------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Nurul Amri, Licentiate, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan. ---------------
Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KM.6/2013, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu tiga
belas (16 – 07 – 2013), wilayah jabatan Semarang, berkedudukan di Jalan Gajah Mada Nomor 21
Semarang.----------------------------------------------------------------------------
-----Dilaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela (diluar tanggungan Pemerintah)
atas barang bergerak, bertempat di Hotel
Diponegoro, Jalan Diponegoro nomor 26 Semarang – 59200, yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah
ini.----------------------
-----Pelaksanaan lelang ini
diselenggarakan atas permintaan dari Saudara Slamet Santoso, berdasarkan surat tanggal 1 Juli 2014,
beralamat di Jalan Kinibalu nomor 2 Semarang-------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Barang-barang yang
dilelang apa adanya berupa :------------------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Gajah
Mada No. 123 Semarang SHM No. 194 luas 878 M2 atas nama Slamet
Santoso, terletak di Kelurahan Jeruk,
Kecamatan Keling, Kota Semarang, sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT)
dari Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor 05/2014, tanggal 01 Juli 2014 yang
menerangkan bahwa sebidang tanah terletak di :-----------------------------------------------
Jalan : Gajah Mada No. 123-------------------------------------------------------
RT/RW :
001/001.------------------------------------------------------------------------
Kelurahan : Jeruk
---------------------------------------------------------------------------
Kecamatan : Keling --------------------------------------------------------------------------
Kota :
Semarang----------------------------------------------------------------------
Luas : 878 M2 (SU tgl.21-11-2008 No.
336/Jeruk/2008)------------------
NIB : 12.01.04.06.01558---------------------------------------------------------------
Berdasarkan Dokumen Pendaftaran tanah yang ada pada
Kantor Pertanahan Kota Semarang, bidang tanah tersebut sudah diterbitkan
sertipikat dengan : -------------------
Atas nama :
Slamet Santoso.--------------------------------------------------------------
Jenis dan Nomor Hak : HM No. 194 Kelurahan
Jeruk---------------------------------------------
Luas : 878 M2 (SU tgl.21-11-2008 No.
336/Jeruk/2008)------------------
Penggunaan :
Non Pertanian------------------------------------------------------------------
-----Pelelangan ini telah diumumkan
oleh Penjual melalui surat kabar harian Seputar Semarang yang terbit di
Semarang tanggal 5 Juli 2014.----------------------------------------
-----Hasil bersih
pelelangan ini disetorkan kepada Penjual/Pemilik Barang.---------------
-----Penjualan lelang ini
dilakukan menurut Undang-undang Lelang (Vendu Reglement Ordonantie, 28 Februari
1908, Staatsblad 1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941 : 3) jis Peraturan Menteri--------
Keuangan Republik Indonesia
nomor : 93/PMK.06/2010, tanggal 23 April 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik----
Indonesia nomor :
175/PMK.06/2010, tanggal 30 September 2010, Tentang Pejabat--
Lelang Kelas
II.---------------------------------------------------------------------------------------------
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
-----Barang
tersebut akan ditawarkan, dijual atau ditahan oleh saya, Pejabat Lelang Kelas
II, berdasarkan harga limit yang ditawarkan oleh
Penjual.------------------------------
-----Peserta Lelang dapat
mengajukan penawaran dalam lelang ini setelah menyetorkan uang jaminan
penawaran lelang sesuai Pengumuman Lelang dengan ketentuan sebagai berikut
:-----------------------------------------------------------------------------
1. Uang jaminan penawaran lelang ini
dari peserta lelang yang disahkan sebagai Pembeli, akan diperhitungkan dengan
pelunasan kewajiban pembayaran lelang.--
2. Uang jaminan penawaran lelang
dari peserta lelang yang tidak disahkan sebagai-pembeli akan dikembalikan
seluruhnya tanpa potongan apapun.-----------------------
3. Uang jaminan penawaran lelang
akan menjadi milik dan Pemilik barang, jika Pembeli tidak melunasi kewajiban
pembayaran lelang sesuai ketentuan.------------
-----Penawaran dilakukan secara lisan dengan harga makin
meningkat.-------------------
-----Dalam hal terdapat
beberapa peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan
semakin menurun dengan nilai yang sama dan mencapai atau melampui harga limit,
Pejabat Lelang Kelas II berhak menentukan pemenang lelang dengan cara
:-----------------------------------------------------------------------------------------------a. Melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap
peserta lelang yang mengajukan--
penawaran sama yang dilakukan secara lisan
(naik-naik) atau tertulis berdasarkan
persetujuan peserta lelang
atau-------------------------------------------------------------------
b. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a tidak dapat dilaksanakan
melakukan penetapan salah
satu di antara peserta lelang yang mengajukan---------
penawaran sama dengan melakukan
pengundian.-------------------------------------------
-----Peserta lelang yang
telah mengajukan penawaran tertinggi dan mencapai atau melampui harga limit
yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya, Pejabat
Lelang Kelas II, pada saat pelaksanaan lelang hari ini
juga.---------------------Pada pelaksanaan lelang hari ini dilakukan oleh saya
sendiri selaku Aflager (Pemandu Lelang).----------------------------------------------------------------------------------------
-----Bea lelang dalam pelaksanaan
lelang ini dipungut sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) menurut ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2003, tanggal 31 Juli
2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Keuangan dan Uang Miskin dikenakan-
0 % sesuai Pasal 33 ayat
(3) Peraturan Direktur Jendral Kekayaan Negara nomor Per-03/KN/2010, tanggal 05
Oktober 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Lelang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Peserta lelang atau
kuasanya yang sah harus hadir pada waktu pelaksanaan lelang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Pelunasan kewajiban
pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah pelaksanaan lelang.----------------------------------
-----Pembayaran dengan
cek/giro hanya dapat diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban
pembayaran lelang atau Pembeli jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh Bank
anggota kliring di Surabaya dananya mencukupi dan dapat
diuangkan.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Penyetoran Bea Lelang
ke Kas Negara oleh Penjual paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah setelah
harga lelang dibayar oleh Pembeli.---------------------------------------
-----Peserta Lelang yang
disahkan sebagai Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban
pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya ---------
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
berdasarkan peraturan
perundang-undangan pada lelang ini, walaupun dalam penawarannya ia bertindak
selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan
hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Dengan mengajukan
penawaran lelang ini, peserta lelang wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang
berlaku.------------------------------------------------------------------------Pembeli
yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (Pembeli
wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli
dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang Kelas II tanpa mengindahkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh
Penjual.-------------------------
-----Pembeli tidak
diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi
kewajiban lelang. Apabila penawar atau pembeli melanggar ketentuan ini, maka
dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak
yang berwajib.--------------------------------------------------------------------------Barang
yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus
segera mengurus barang
tersebut.----------------------------------------------------------Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dipungut berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Pengalian Hak Atas Tanah dan/atau bangunan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
1999.------------------------------------------------------------------
-----Biaya balik nama Barang, tunggakan pajak
berikut denda-dendanya serta biaya- biaya resmi lainnya menjadi tanggung jawab
Pembeli sepenuhnya.------------------------
-----Jika Pembeli tidak
mendapatkan izin dari instansi pemberi izin untuk membeli barang bergerak
tersebut sehingga jual beli ini menjadi batal, maka ia dengan ini memindahkan
kuasa itu untuk mengalihkan barang bergerak tersebut kepada pihak lain atas
nama penjual dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa dan jika
menerima uang ganti kerugian menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli. Adapun uang
pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut di atas tidak dapat
ditarik kembali dari
Pembeli.-------------------------------------------------------------------------Pejabat
Lelang Kelas II tidak menanggung atas kebenaran
keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan
tentang keadaan hukum atas barang yang dilelang tersebut dan menjadi risiko
Pembeli.-------------------------Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah
mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat
kekurangan/kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka
penawar/pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik kembali setelah
pembelian disahkan dan dilepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas
sesuatu apapun juga.-----------------------------------------------------------------------Segala
perselisihan yang timbul pada saat pelaksanaan lelang ini akan diselesaikan dan
diputuskan pada hari ini juga oleh saya, Pejabat Lelang Kelas
II.----------Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh
pembelian dalam lelang ini, para pembeli dianggap telah memilih tempat
kedudukan umum yang
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
tetap dan tidak dapat
diubah pada Kantor Pejabat Lelang Kelas II di Surabaya.--------------Khusus
untuk pembelian dalam lelang ini sepanjang tidak ditentukan dalam--------
Risalah Lelang ini, maka
penawar/pembeli tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di
Indonesia.-------------------------------------------------------------------------Semua
surat (asli/salinan/fotocopy) yang disebutkan dalam Risalah Lelang ini
dilampirkan dan dijahitkan dalam minuta Risalah Lelang ini.---------------------------------
-----Sesudah apa yang
diuraikan diatas dibacakan di hadapan umum, maka penjualan ini
dimulai.--------------------------------------------------------------------------------------
-----Peserta lelang yang memenuhi
syarat dan sah ada 5 (lima) peserta, yang mengajukan penawaran dalam
pelaksanaan lelang ini berjumlah 2 (dua) peserta, dengan penawaran sebagai
berikut :-----------------------------------------------------------------
1. Joko Wahyu Utomo, S.E., pegawai swasta,
Jl. Belibis Blok AB No. 16 Manyar, Gresik, menawar sebidang
tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Indragiri Jaya No. 33 Surabaya SHGB No.
194 luas 878 M2 atas nama Slamet Santoso terletak di Kelurahan Darmo, Kecamatan
Wonokromo, Kota Surabaya, dengan harga penawaran sebesar Rp
5.854.000.000,00 (lima milyar delapan ratus lima puluh empat juta
rupiah);---------------------------------------------------------------------------
2. Eko Budi Siswanto, S.E., karyawan
swasta, Jl. Indragiri No. `135 Surabaya, menawar sebidang
tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Indragiri Jaya No. 33 Surabaya SHGB No.
194 luas 878 M2. dengan harga penawaran sebesar------ Rp 6.353.977.000,00
(enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh
ribu
rupiah);---------------------------------------------------------------------
-----Oleh karena penawaran tertinggi
untuk Barang tersebut telah melampaui Harga Limit yang ditetapkan oleh Penjual,
maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan lelang
ini.----------------------------------------------------------------
No. Lot.
|
Barang-Barang yang Dilelang
|
Nama, Pekerjaan dan Tempat
tinggal Pembeli
|
Harga Barang-Barang yang Dilelang
|
Ket.
|
|
Laku/Rp
|
Ditahan
|
||||
1.
|
Sebidang tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 123 Semarang
SHM No. 194 luas 878 M2 atas nama Slamet Santoso, terletak di Kelurahan
Jeruk, Kecamatan Keling, Kota Semarang.
|
Eko Budi Siswanto, SE, karyawan swasta Jl. Indragiri No. 135 Surabaya.-
|
6.353.977.000,-
|
-
|
-
|
|
|
JUMLAH
|
6.353.977.000,-
|
-
|
-
|
Banyaknya barang yang dilelang :
1 (satu) -----------------------------------------------
Banyaknya barang yang laku/terjual :
1 (satu) -----------------------------------------------
Jumlah harga barang yang terjual :
Rp 6.353.977.000,00 (enam milyar tiga ratus
lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh-------
puluh tujuh ribu rupiah)
---------------------------
Jumlah harga barang yang ditahan : tidak ada
---------------------------------------------
Banyaknya lampiran Risalah Lelang ini : 16 (enam belas)
-----------------------------------
Dibuat dengan 1 (satu) pencoretan, tanpa perubahan
dan penggantian.-------------------
Penjual,
ttd
Slamet Santoso
|
Pembeli,
ttd.
Eko Budi Siswanto,
S.E.
|
Pejabat Lelang
Kelas II
ttd
Nurul Amri, LC., S.H.,
M.Kn.
|
Diberikan Salinan sesuai dengan aslinya
Semarang, 19 Juli
2014.-
Pejabat Lelang Kelas II,
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
Catatan
:
Terhadap
hasil penjualan lelang ini tidak ada yang melakukan verzet (bantahan).
(nama-nama dan identitas tersebut di atas hanyalah contoh saja, tidak sebenarnya)
(nama-nama dan identitas tersebut di atas hanyalah contoh saja, tidak sebenarnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar