Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
LC., S.H., M.Kn.
SALINAN
RISALAH LELANG
Nomor : RL – 003/PL.II.6/2014
-----Pada hari ini, Sabtu,
tanggal sembilan belas, bulan Juli, tahun dua ribu empat belas (19 – 07 – 2014), dimulai pukul tiga belas (13.00) Waktu Indonesia Barat (WIB), dihadapan saya
:-------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Nurul Amri,
Licentiate, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan. ---------------
Pejabat Lelang Kelas II yang
diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KM.6/2013, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu tiga
belas (16 – 07 – 2013), wilayah jabatan Semarang, berkedudukan di Jalan Gajah Mada Nomor 21
Semarang.----------------------------------------------------------------------------
-----Dilaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela (diluar tanggungan Pemerintah)
atas barang bergerak, bertempat di Hotel
Diponegoro, Jalan Diponegoro nomor 26 Semarang – 59200, yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah
ini.---------------------------
-----Pelaksanaan lelang ini
atas permintaan Saudara Slamet Santoso, dengan surat tanggal 15 Juni 2014,
beralamat di Jalan Ngurah Rai Nomor 45
Denpasar – 75660.--
-----Barang-barang yang
dilelang apa adanya berupa :------------------------------------------
1. 1 (satu) unit kendaraan roda empat, merk/tipe Toyota
Avanza KF52RV SPR, No. Polisi B-1843-AQJ, tahun 2008, No. Rangka
MHF21KF5200036150, No. Mesin 7K0076682, warna hitam metalik, bahan bakar
bensin, isi silinder 1781 cc, No. BPKB 4624568 J, atas nama Slamet
Santoso.------------------------------------------------
2. 1 (satu) unit kendaraan roda dua, merk/tipe Honda
Tiger K3100 12, No. Polisi H-2676-TN, tahun 2009, No. Rangka LFLKMZ4122S100503,
No. Mesin M150FMGD 021241384, warna putih, bahan bakar bensin, isi silinder 100
cc, No. BPKB 5538559 J, atas nama Slamet
Santoso.--------------------------------------------------------
3. 1 (satu) unit sepeda roda dua, merk/tipe Kyoto, dibuat di Jepang tahun 1960, No. Rangka Sepeda
96957, warna cokelat
tua.-------------------------------------------------------
4. 1 (satu) unit radio, merk/tipe Kamazaki, gelombang AM
dan FM, dibuat di Jepang tahun 1930, warna
hitam.---------------------------------------------------------------------------
5. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone), merk/tipe
Ericsson R300, warna hitam, jaringan GSM, dibuat di Finlandia tahun 1994, No.
IMEI 33200029283762.-
-----Barang-barang bergerak
tersebut berada dalam penguasaan
Penjual.---------------
-----Penjualan ini telah
diumumkan melalui surat kabar Seputar Semarang, yang
diterbitkan pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2014.---------------------------------------------
-----Hasil bersih pelelangan ini disetorkan kepada
Penjual/Pemilik Barang.---------------
-----Penjualan lelang ini dilakukan menurut
Undang-undang Lelang (Vendu Reglement Ordonantie, 28 Februari 1908, Staatsblad
1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad
1941 :3) jis Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor :
93/PMK.06/2010, tanggal 23 April 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik----
Indonesia nomor : 175/PMK.06/2010,
tanggal 30 September 2010, Tentang Pejabat--
Lelang Kelas
II.---------------------------------------------------------------------------------------------
----Barang tersebut akan
ditawarkan, dijual atau ditahan oleh saya, Pejabat Lelang Kelas II, berdasarkan
harga limit yang ditawarkan oleh Penjual.------------------------------
-----Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran dalam lelang ini
setelah---------------
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
menyetorkan uang jaminan
penawaran lelang sesuai Pengumuman Lelang dengan ketentuan sebagai berikut
:-----------------------------------------------------------------------------
1. Uang jaminan penawaran lelang ini dari
peserta lelang yang disahkan sebagai Pembeli, akan diperhitungkan dengan
pelunasan kewajiban pembayaran lelang.--
2. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta
lelang yang tidak disahkan sebagai-pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa
potongan apapun.-----------------------
3. Uang jaminan penawaran lelang akan menjadi
milik Balai Lelang dan Pemilik------
barang, jika Pembeli tidak
melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai
ketentuan.----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Penawaran dilakukan secara lisan dengan harga makin
meningkat.-------------------
-----Dalam hal terdapat
beberapa peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan
semakin menurun dengan nilai yang sama dan mencapai atau melampui harga limit,
Pejabat Lelang Kelas II berhak menentukan pemenang lelang dengan cara
:-----------------------------------------------------------------------------------------------a. Melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap
peserta lelang yang mengajukan--
penawaran sama yang dilakukan secara lisan
(naik-naik) atau tertulis berdasarkan
persetujuan peserta lelang
atau-------------------------------------------------------------------
b. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a tidak dapat dilaksanakan
melakukan penetapan salah satu di antara
peserta lelang yang mengajukan---------
penawaran sama dengan melakukan
pengundian.-------------------------------------------
-----Peserta lelang yang
telah mengajukan penawaran tertinggi dan mencapai atau melampui harga limit
yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya, Pejabat
Lelang Kelas II, pada saat pelaksanaan lelang hari ini
juga.---------------------Pada pelaksanaan lelang hari ini dilakukan oleh saya
sendiri selaku Aflager (Pemandu
Lelang).--------------------------------------------------------------------------------------
-----Bea lelang dalam pelaksanaan
lelang ini dipungut sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) menurut ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2003, tanggal 31 Juli
2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Keuangan dan Uang Miskin dikenakan-
0 % sesuai Pasal 33 ayat
(3) Peraturan Direktur Jendral Kekayaan Negara nomor Per-03/KN/2010, tanggal 05
Oktober 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Lelang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------Peserta
lelang atau kuasanya yang sah harus hadir pada waktu pelaksanaan
lelang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pelunasan
kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah pelaksanaan
lelang.----------------------------------
-----Pembayaran dengan
cek/giro hanya dapat diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban
pembayaran lelang atau Pembeli jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh Bank
anggota kliring di Semarang dananya mencukupi dan dapat
diuangkan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------Penyetoran
Bea Lelang ke Kas Negara oleh Penjual paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
setelah harga lelang dibayar oleh
Pembeli.---------------------------------------
-----Peserta Lelang yang
disahkan sebagai Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban
pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan pada lelang ini, walaupun dalam----------
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H.,
M.Kn.
penawarannya ia bertindak
selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Dengan mengajukan
penawaran lelang ini, peserta lelang wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang
berlaku.------------------------------------------------------------------------Pembeli
yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (Pembeli
wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli
dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang Kelas II tanpa mengindahkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh
Penjual.-------------------------
-----Pembeli tidak
diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban
lelang. Apabila penawar atau pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap
telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang
berwajib.------------------------------------------------------------------Barang
yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus
segera mengurus barang/kendaraan
tersebut.-------------------------------------------Biaya balik nama
barang/kendaraan, tunggakkan pajak berikut denda-dendanya serta biaya-biaya
resmi lainnya menjadi tanggungjawab sepenuhnya Pembeli.---------------Jika
Pembeli tidak mendapatkan izin dari instansi pemberi izin untuk membeli barang
bergerak tersebut sehingga jual beli ini menjadi batal, maka ia dengan ini
memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan barang bergerak tersebut kepada pihak
lain atas nama penjual dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa
dan jika menerima uang ganti kerugian menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli.
Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut di atas
tidak dapat ditarik kembali dari
Pembeli.-------------------------------------------------------------------------Pejabat
Lelang Kelas II tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang
diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan hukum atas barang
yang dilelang tersebut dan menjadi risiko
Pembeli.-------------------------Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah
mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat
kekurangan/kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka
penawar/pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik kembali setelah
pembelian disahkan dan dilepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas
sesuatu apapun
juga.-----------------------------------------------------------------------Segala
perselisihan yang timbul pada saat pelaksanaan lelang ini akan diselesaikan dan
diputuskan pada hari ini juga oleh saya, Pejabat Lelang Kelas
II.----------Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh
pembelian dalam lelang ini, para pembeli dianggap telah memilih tempat
kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada Kantor Pejabat Lelang
Kelas II di Semarang.--------------Khusus untuk pembelian dalam lelang ini
sepanjang tidak ditentukan dalam Risalah Lelang ini, maka penawar/pembeli
tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di
Indonesia.-------------------------------------------------------------------------Semua
surat (asli/salinan/fotocopy) yang disebutkan dalam Risalah Lelang ini
dilampirkan dan dijahitkan dalam minuta Risalah Lelang
ini.--------------------------------
-----Sesudah apa yang
diuraikan diatas dibacakan dihadapan umum, maka penjualan
ini
dimulai.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Peserta lelang yang
mengajukan penawaran yang memenuhi syarat dan sah dalam pelaksanaan lelang ini
berjumlah 5 (lima ) orang dan para peserta yang ---------
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H.,
M.Kn.
mengajukan penawaran tertinggi
terakhir untuk masing-masing unit/barang dan telah mencapai/melampui yang
ditetapkan oleh Penjual dan disahkan sebagai Pembeli berjumlah 2 (dua) peserta,
yaitu sebagai berikut :-----------------------------------------------
1.
Irfan
Baihaqy, wiraswasta, Ds. Gondang, Karanganyar, Demak, menawar 1 (satu) unit
kendaraan roda empat, merk/tipe Toyota Avanza KF52RV SPR, No. Polisi
B-1843-AQJ, tahun 2008, No. Rangka MHF21KF5200036150, No. Mesin 7K0076682,
warna hitam metalik, bahan bakar bensin, isi silinder 1781 cc, No. BPKB 4624568
J, atas nama Slamet Santoso, dengan harga penawaran sebesar Rp. 99.000.000,-
(sembilanpuluh sembilan juta) rupiah.-----------------------------------
2. Setia Budi, Peg. Swasta, Gembong
Banswie 9 Kapasan Surabaya, menawar 1 (satu) unit sepeda roda dua, merk/tipe
Kyoto, tahun 1960, No. Rangka Sepeda 96957, warna cokelat tua dengan harga
penawaran sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) rupiah dan menawar 1
(satu) unit radio, gelombang AM dan FM, dibuat di Jepang tahun 1930, warna
hitam dengan
harga penawaran sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta)
rupiah.----------------------------------------------------------
-----Oleh karena penawaran tertinggi untuk Barang
tersebut telah mencapai/ melampaui Harga Limit yang ditetapkan oleh Penjual,
maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan lelang
ini.----------------------------------------
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H.,
M.Kn.
No. Lot.
|
Barang-Barang yang Dilelang
|
Nama, Pekerjaan dan Tempat
tinggal Pembeli
|
Harga Barang-Barang yang Dilelang
|
Ket.
|
|
Laku/Rp
|
Ditahan
|
||||
1.
|
1 (satu) unit kendaraan roda empat,
merk/tipe Toyota Avanza KF52RV SPR, No. Polisi B-1843-AQJ,
tahun 2008, No. Rangka MHF21KF5200036150, No. Mesin 7K0076682,
warna hitam metalik, bahan bakar bensin, isi silinder 1781 cc, No. BPKB 4624568 J, atas nama Slamet Santoso;
|
Irfan Baihaqy, Wiraswasta, Ds.
Gondang, Karanganyar, Demak.
|
99.000.000,-
|
-
|
-
|
2.
|
1
(satu) unit kendaraan roda dua, merk/tipe Honda
Tiger K3100 12, No.
Polisi H-2676-TN, tahun 2009, No. Rangka LFLKMZ4122S100503, No. Mesin M150FMGD 021241384, warna putih, bahan bakar bensin, isi silinder 100
cc, No. BPKB 5538559 J, atas nama Slamet Santoso;
|
TAP
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
1
(satu) unit sepeda roda dua, merk/tipe Kyoto, dibuat di Jepang tahun 1960, No. Rangka Sepeda 96957MPT25JK, warna cokelat tua;
|
Setia Budi, Peg. Swasta,
Gembong Banswie 9 Kapasan Surabaya.
|
50.000.000.-
|
-
|
-
|
4.
|
1
(satu) unit radio, merk/tipe Kamazaki, gelombang AM dan FM, dibuat di Jepang
tahun 1930, warna hitam;
|
Setia Budi, Peg. Swasta,
Gembong Banswie 9 Kapasan Surabaya.
|
50.000.000,-
|
-
|
-
|
5.
|
1
(satu) unit telepon genggam (handphone), merk/tipe Ericsson R300, warna
hitam, jaringan GSM, dibuat di Finlandia tahun 1994, No. IMEI 33200029283762.
|
TAP
|
-
|
-
|
-
|
|
|
Jumlah
|
199.000.000,-
|
-
|
-
|
Banyaknya Barang yang dilelang : 5 (lima) unit/buah.-------------------------------
Banyaknya Barang yang laku/terjual : 3 (tiga)
unit/buah.------------------------------
Banyaknya Barang yang tidak laku : 2 (satu) unit/buah.-------------------------------
Banyaknya Barang yang batal dilelang : 0
(nol) unit/buah.--------------------------------
umlah harga Barang yang telah
terjual : Rp.
199.000.000.- (seratus Sembilan puluh sembilan juta) rupiah.------------------
Jumlah harga Barang yang ditahan :
nihil.-------------------------------------------------
Banyaknya lampiran Risalah Lelang ini : 10 (sepuluh)
berkas.---------------------------
Dibuat dengan 1 (satu) pencoretan, tanpa perubahan dan
penggantian.-------------------
Penjual
|
|
Pejabat Lelang Kelas II
|
|
|
|
|
|
|
Ttd
|
|
Ttd
|
Slamet Santoso.
|
|
Nurul Amri, LC., S.H.,
M.Kn.
|
Diberikan Salinan sesuai dengan aslinya
Semarang, 19 Juli
2014.-
Pejabat Lelang Kelas II,
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
Catatan
:
Terhadap
hasil penjualan lelang ini tidak ada yang melakukan verzet (bantahan).
(nama-nama
dan identitas tersebut di atas hanyalah contoh saja, tidak sebenarnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar