Senin, 13 Maret 2017

Contoh Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (UU 25 Th 1992)



AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM ................
Nomor:………………………………….

     Pada hari ini…………………………………Tanggal…………………(………………………………)-------
     Pukul………(……………………………)Waktu Indonesia Bagian ……………………………------
     Berhadapan dengan  saya, …………………………………, Sarjana Hukum,-------
     Notaris,

 
     dengan dihadiri oleh saksi yang saya kenal dan akan----------
     disebutkan--- dalam bagian akta ini : -----------------------
     1. Tuan……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......----
        (………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----   
        ………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
        ………………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
        Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
        Indonesia. -----------------------------------------------
     2. Tuan……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......-- -
        (………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----  
        ………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
        ………………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
        Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
        Indonesia. -----------------------------------------------
     3. Tuan……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......-- -
        (………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----  
        ………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
        ………………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
        Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
        Indonesia. -----------------------------------------------

     4. Tuan……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......----
        (………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----  
        ………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
        ………………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
        Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
        Indonesia. -----------------------------------------------
     5. Tuan……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......----
        (………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----  
        ………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
        ………………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
        Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
        Indonesia. -----------------------------------------------
     Yang selanjutnya dalam Akta Pendirian ini disebut -----------
     Penghadap. Menurut keterangan penghadap, penghadap ----------
     bertindak : -------------------------------------------------
     a. Untuk diri sendiri;---------------------------------------
     b. Berdasarkan surat kuasa dibawah tangan, tertanggal -------
        ................ (................) bermaterai cukup,-----
        dan aslinya dilekatkan pada asli ini, oleh karenanya -----
        sah bertindak untuk dan atas nama : ----------------------
        1. Tuan ……………………,lahir di ....................., pada tanggal..... ---
           (………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----  
           ………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
           ………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
           Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara -------
           Indonesia. --------------------------------------------
        2. Tuan .........,lahir di ....................., pada tanggal.....---
           (………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
           ………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
           ………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
           Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara -------
           Indonesia. --------------------------------------------
        3. Tuan ……………………,lahir di ....................., pada tanggal.....----
           (………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----  
           ………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
           ………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
           Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara -------
           Indonesia. --------------------------------------------
        4. .............................................dst.------
     Para penghadap masing-masing bertindak sebagaimana tersebut--
     diatas menerangkan terlebih dahulu: -------------------------
     - Bahwa pada hari ......, tanggal ........., jam .... WIB----
       sampai dengan jam ....... WIB, bertempat di ............---
       Jalan ................... telah diadakan Rapat pendirian---
       koperasi .............., berkedudukan dan berkantor--------
       di..................., sedangkan susunan pengurus dan------
       pengawas dimuat dalam Berita Acara Rapat, dibawah----------
       tangan, tertanggal ..........,bermaterai cukup,------------
       dilekatkan pada minuta akta ini.---------------------------
     - Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir ………………………… orang,---
       yang merupakan pendiri koperasi ---------------------------
     - Selanjutnya para penghadap bertindak berdasarkan kuasa ----
       tersebut menyatakan bahwa Rapat Anggota Pendirian ---------
       Koperasi telah memutuskan antara lain sebagai berikut: ----
     - Menyetujui susunan pengurus Koperasi. ---------------------
     - Menyetujui isi Anggaran Dasar, yang berbunyi sebagai ------
       berikut: --------------------------------------------------
     ------------------------- BAB I -----------------------------
     ---------------------- PENDIRIAN ----------------------------
     -------------------- Bagian Kesatu --------------------------
     -------------- Nama dan Tempat Kedudukan --------------------
     ----------------------- Pasal 1 -----------------------------
     (1)  Koperasi ini bernama KOPERASI SIMPAM PINJAM ------------
          ”..............”- dan untuk selanjutnya dalam Anggaran--
          Dasar ini disebut Koperasi. ----------------------------
     (2)  Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap)-----------
          Jalan..................................RT.../RW ...-----
          Nomor .....Desa/Kelurahan .................Kecamatan----
          ....................Kabupaten/Kota..................----
          Propinsi/DI ............Nomor Telepon/Faxilime.......---
     (3)  Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara---
          Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka---
          kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas----
          baik di dalam negeri maupun di negara lain sesuai ------
          kebutuhan dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.---
     ------------------------ Bagian Kedua -----------------------
     ---------------- Landasan, Azas dan Prinsip -----------------
     ------------------------- Pasal 2 ---------------------------
     Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar -----
     1945. -------------------------------------------------------
     ------------------------- Pasal 3 ---------------------------
     Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.--------------------
     ------------------------- Pasal 4 ---------------------------
     (1)  Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip  ----
          koperasi yaitu: ----------------------------------------
          a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; ----------
          b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; ------------
          c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara----
             adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-----
             masing anggota;--------------------------------------
          d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;---
          e. Kemandirian; ----------------------------------------
     (2)  Dalam mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan ----
          pula prinsip koperasi sebagai berikut :-----------------
          a. pendidikan perkoperasian;----------------------------
          b. kerjasama antar koperasi.----------------------------
     (3)  Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan --------
          kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan ---------
          pendayagunaan sumber daya- ekonomi para anggotanya -----
          atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) ------
          dan (2) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.---------
     ---------------------- Bagian Ketiga ------------------------
     ----------------- Visi, Misi dan Tujuan ---------------------
     ------------------------ Pasal 5 ----------------------------
     Visi Koperasi Simpan Pinjam ”……………………………………………………………………”: ---
     ------------------------ Pasal 6 ----------------------------
     Misi Koperasi Simpan Pinjam ” ………………………………………” :-------------
     ------------------------ Pasal 7 ----------------------------
     (1)  Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota---
          pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus---
          sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan -----
          perekonomian nasional yang demokratis dan --------------
          berkeadilan.--------------------------------------------
     (2)  Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi---
          menyusun Rencana Strategis;-----------------------------
     --------------------- Bagian Keempat ------------------------
     ------------------ Jangka Waktu Berdiri ---------------------
     ----------------------- Pasal 8 -----------------------------
     (1)  Koperasi didirikan dalam jangka waktu …………(……………………)—---
     (2)  Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu-----
          berdirinya sesuai dengan ketentuan perundang -----------
          undangan.-----------------------------------------------
     *)Koperasi dapat didirikan dalam jangka waktu terbatas atau tidak-
        terbatas).
     **)Dalam hal jangka waktu tidak terbatas maka bunyi pada pasal 8 ayat
        (2) ini tidak diperlukan.
     --------------------- Bagian Kelima -------------------------
     -------------------- Jenis Koperasi -------------------------
     ----------------------- Pasal 9 -----------------------------
     Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam.----
     ------------------------ BAB II -----------------------------
     ---------------------- KEANGGOTAAN --------------------------
     --------------------- Bagian Kesatu -------------------------
     ------------------------- Umum ------------------------------
     ----------------------- Pasal 10 ----------------------------
     (1)  Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna---
          jasa simpan pinjam.-------------------------------------
     (2)  Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.-----
     (3)  Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) ------
          Diatas termasuk para pendiri;---------------------------
     --------------------- Bagian kedua --------------------------
     ------------------ Syarat Keanggotaan -----------------------
     ----------------------- Pasal 11 ----------------------------
     Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai-----------
     berikut : ---------------------------------------------------
     (1)  Warga Negara Indonesia ; -------------------------------
     (2)  Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan -----
          Hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian dan ------------
          sebagainya);--------------------------------------------
     (3)  Bertempat tinggal di ………………………………… dan sekitarnya. -----
     (4)  Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi----
          simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya --------
          berdasarkan hasil Keputusan Rapat Anggota; -------------
     (5)  Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan ------
          yang berlaku.-------------------------------------------
     ------------------------ Pasal 12 ---------------------------
     (1)  Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh ------------
          persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah -------
          dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah ------
          menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;------------
     (2)  Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain ----
          Sebagai anggota luar biasa ;----------------------------
     (3)  Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ------
          ayat (4)diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.-------------
     ---------------------- Bagian Ketiga ------------------------
     ----------------- Berakhirnya Keanggotaan -------------------
     ------------------------ Pasal 13 ---------------------------
     (1)  Keanggotaan berakhir apabila: --------------------------
          a. Anggota bersangkutan meninggal dunia;----------------
          b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh-------
             Pemerintah;------------------------------------------
          c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau --------------
          d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi----
             lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar -----
             ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga -
             dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. -----
     (2)  Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus ----------
          sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d maka kepada yang -
          bersangkutan diberi hak untuk membela diri dalam Rapat--
          Anggota.------------------------------------------------
     (3)  Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat ------
          menerima atau menolak keputusan Pengurus tentang -------
          pemberhentian anggota;----------------------------------
     (4)  Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil ---
          Usaha anggota yang berakhir, dikembalikan sesuai -------
          dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan---
          khusus lainnya; ----------------------------------------
     (5)  Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama-----
          anggota yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari-----
          buku daftar anggota.------------------------------------
     (6)  Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan -
          sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran ----
          Rumah Tangga.-------------------------------------------
     ---------------------- Bagian Keempat -----------------------
     ------------ Kedudukan Anggota sebagai pemilik --------------
     ------------------------ Pasal 14 ---------------------------
     Kedudukan angota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab-- -
     untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha yang---
     diwujudkan dalam bentuk :------------------------------------
     a. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar ----
        simpanan wajib secara rutin.------------------------------
     b. Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana-------
        untuk ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal--------
        penyertaan maupun simpanan lainnya.-----------------------
     c. Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat -----
        yang diselenggarakan oleh koperasi------------------------
     ---------------------- Bagian Kelima ------------------------
     --------- Kedudukan Anggota sebagai pengguna jasa -----------
     ----------------------- Pasal 15 ----------------------------
     (1)  Kedudukan angota sebagai pengguna jasa diwujudkan ------
          dengan partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan ---
          usaha melalui transaksi jasa simpanan dan transaksi ----
          jasa pinjaman oleh anggota terhadap Koperasi------------
     (2)  Seiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk -------
          memperoleh pelayanan dari koperasi----------------------
     ---------------------- Bagian Keenam ------------------------
     ---------------- Kewajiban dan Hak Anggota ------------------
     ------------------------ Pasal 16 ---------------------------
     Setiap anggota mempunyai kewajiban:--------------------------
     a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ----------
        peraturan lainnya dan keputusan Rapat Anggota;------------
     b. menghadiri Rapat Anggota;---------------------------------
     c. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha simpan pinjam---
        koperasi;-------------------------------------------------
     d. turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha ---------
        koperasi;-------------------------------------------------
     e. Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib ------
        secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan ----
        dalam Anggaran Rumah Tangga; dan--------------------------
     f. Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi ------------
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4------------------------
     ------------------------ Pasal 17 ---------------------------
     Setiap anggota berhak : -------------------------------------
     a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara ----
        dalam Rapat Anggota;--------------------------------------
     b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan -----
        Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;----
     c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus --
        sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran --------
        Dasar;----------------------------------------------------
     d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam—---
        Anggaran Dasar;-------------------------------------------
     e. mendapat pelayanan kegiatan usaha simpan pinjam yang -----
        telah disediakan oleh Koperasi;---------------------------
     f. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi -------
        sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan---------
     g. membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan----
        sementara oleh Pengurus.----------------------------------
     h. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi---------
        sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan ------
        wajib di Koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan -----
        oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi.---------------
     i. mendapatkan pengembalian simpanan–simpanan yang menjadi---
        miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa --
        hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan -
        diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.---------------------
     --------------------- Bagian Ketujuh ------------------------
     --------------------- Calon Anggota -------------------------
     ----------------------- Pasal 18 ----------------------------
     (1)  Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan pokok --
          termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana ------
          diatur dalam Anggaran rumah Tangga; atau----------------
     (2)  Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan ----
          pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya ------
          melengkapi persyaratan administrasinya, belum ----------
          menandatangani Buku Daftar Anggota. --------------------
     ----------------------- Pasal 19 ----------------------------
     (1)  Calon anggota memiliki hak-hak :------------------------
          a. Memperoleh pelayanan menyimpan Koperasi;-------------
          b. Memperoleh pelayanan pinjaman satu kali;-------------
          c. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.--
     (2)  Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :--------------
          a. Segera melunasi simpanan pokok untuk menjadi --------
             anggota dan membayar simpanan wajib secara rutin ----
             sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;------
          b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;--------
          c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah---
             Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan -------
             lainnya yang berlaku dalam Koperasi; ----------------
          d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan-----
             dalam Koperasi.--------------------------------------
     (3)  Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan calon anggota harus --
          Menjadi anggota.----------------------------------------
     (4)  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ---
          ayat (3) yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan ----
          sebagai anggota, dilarang memperoleh fasilitas ---------
          pelayanan dibidang simpanan dan pinjaman.---------------
     -------------------- Bagian Kedelapan -----------------------
     ------------------- Anggota Luar Biasa ----------------------
     ------------------------ Pasal 20 ---------------------------
     (1)  Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain ----
          Sebagai anggota luar biasa.-----------------------------
     (2)  Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud ---------
          Menjadi anggota, akan tetapi tidak memenuhi seluruh ----
          syarat sebagai anggota.---------------------------------
     (3)  Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia --
          bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa ----
          sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang--------
          undangan yang berlaku. ---------------------------------
     (4)  Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar biasa -------
          sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut ------
          dalam Anggaran Rumah Tangga.----------------------------
     ------------------------ Pasal 21 ---------------------------
     (1)  Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :---------------
          a. memperoleh pelayanan Koperasi;-----------------------
          b. Menghadiri dan berbicara didalam  Rapat Anggota;-----
          c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan---
             dan kemajuan Koperasi;-------------------------------
          d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan -----------
             Pengawas.--------------------------------------------
     (2)  Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban : --------
          a. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ---
             dengan ketentuan Rapat Anggota;----------------------
          b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;--------
          c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah---
             Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan -------
             Lainnya yang berlaku dalam Koperasi; ----------------
          d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan ----
             dalam Koperasi.--------------------------------------
     ------------------------- BAB III ---------------------------
     --------------------- MODAL KOPERASI ------------------------
     --------------------- Bagian Kesatu -------------------------
     ------------------------- Umum ------------------------------
     ----------------------- Pasal 22 ----------------------------
     (1)  Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal ----
          pinjaman;-----------------------------------------------
     (2)  Modal sendiri atau ekuitas dapat berasal dari :---------
          a. simpanan pokok;--------------------------------------
          b. simpanan wajib;--------------------------------------
          c. dana cadangan;---------------------------------------
          d. hibah; ----------------------------------------------
     (3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :-------------- ------
          a. Anggota;---------------------------------------------
          b. Koperasi lain dan atau anggotanya;-------------------
          c. bank dan lembaga keuangan lainnya;-------------------
          d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;--------
          e. sumber lain yang sah.--------------------------------
     (4)  Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),--------
          koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal---
          dari modal penyertaan yang lebih lanjut diatur dalam----
          Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------
     (5)  Modal awal yang disetor pada saat pendirian koperasi----
          ditetapkan sebesar Rp. .............. ------------------
          (...............) yang berasal dari Simpanan Pokok,-----
          Simpanan Wajib,hibah dan cadangan koperasi;-------------
     ---------------------- Bagian Kedua -------------------------
     --------------------- Simpanan Pokok ------------------------
     ------------------------ Pasal 23 ---------------------------
     (1)  Setiap anggota harus menyetor simpanan pokok atas-------
          namanya pada koperasi,simpanan pokok sebesar Rp, xxxxx,-
          (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), yang pada waktu-----------
          keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas ------
          Koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan-
          kerugian.-----------------------------------------------
     (2)  Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar ------
          sekaligus pada saat menjadi Anggota.--------------------
     (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan Pokok pada ----
          koperasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah -----
          Tangga.-------------------------------------------------
     ---------------------- Bagian Ketiga ------------------------
     --------------------- Simpanan Wajib ------------------------
     ------------------------ Pasal 24 ---------------------------
     (1)  Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada -------
          koperasi, simpanan wajib, yang pada waktu keanggotaan---
          diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika----
          perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.------
     (2)  Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara --------
          berkala;------------------------------------------------
     (3)  Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk ---------
          Keperluan pengembangan usaha dalam jumlah dan waktu ----
          tertentu melalui mekanisme khusus berdasarkan ----------
          keputusan Rapat Anggota.--------------------------------
     (4)  Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat.---
     (5)  Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama ------
          Yang bersangkutan masih menjadi Anggota.----------------
     (6)  Pengambilan Simpanan Wajib bagi anggota yang berakhir---
          keanggotaanya, tidak dapat diambil serta merta tanpa----
          memperhatikan ekuitas koperasi.-------------------------
     (7)  Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar---
          simpanan wajib dikenakan sanksi.------------------------
     (8)  Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu ----------
          pembayaran simpanan wajib, pengembalian simpanan wajib--
          dan sanksi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah----
          Tangga.-------------------------------------------------
     (9)  Disamping simpanan wajib secara berkala koperasi dapat--
          menghimpun simpanan wajib dalam periode tertentu untuk--
          keperluan pengembagan usaha.----------------------------
     ---------------------- Bagian Keempat -----------------------
     -------------------------- Hibah ----------------------------
     ------------------------- Pasal 25 --------------------------
     (1)  Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau --------
          menolak pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.------
     (2)  Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal ----
          dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak-----
          langsung,dapat diterima oleh suatu Koperasi dan --------
          dilaporkan kepada Menteri. –----------------------------
     (3)  Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat----
          dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada----
          Anggota, Pengurus, dan Pengawas; -----------------------
     (4)  Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan-----
          ketentuan peraturan perundang-undangan; ----------------
     ----------------------- Bagian Kelima -----------------------
     ------------------------- Cadangan --------------------------
     ------------------------- Pasal 26 --------------------------
     (1)  Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian -----
          Sisa Hasil Usaha;---------------------------------------
     (2)  Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk Dana -------
          Cadangan sehingga menjadi paling sedikit .....% (.....--
          persen) dari total simpanan wajib koperasi;-------------
     (3)  Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang---
          belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat ---
          (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian ----
          Koperasi.-----------------------------------------------
     (4)  Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk -----
          Menutup kerugian Hasil Usaha, kerugian tersebut---------
          diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan -
          dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya; ------------
     (5)  Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan -------
          paling tinggi ....% (........ persen)dari jumlah--------
          cadangan untuk perluasan usaha koperasi;----------------
     ----------------------- Bagian Keenam -----------------------
     ----------------------- Modal Pinjaman-----------------------
     ------------------------- Pasal 27 --------------------------
     (1)  Modal pinjaman merupakan hutang koperasi baik jangka----
          pendek atau jangka panjang yang wajib dibayar kembali---
          pada saat jatuh tempo sesuai yang diperjanjikan---------
     (2)  Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat berasal ------
          dari: --------------------------------------------------
          a.  Anggota---------------------------------------------
          b.  Koperasi lain dan/atau anggotanya-------------------
          c.  Bank dan Lembaga Keuangan lainnya-------------------
          d.  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya---------
          e.  Sumber lain yang syah-------------------------------
     (3)  Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ------
          dihimpun Koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman --
          terhadap modal—sendiri.---------------------------------
     (4)  Dalam jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan --
          dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris ----------
     (5)  Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman diatur ---
          lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.---------------
     ---------------------- Bagian Ketujuh -----------------------
     --------------------- Modal Penyertaan ----------------------
     ------------------------ Pasal 28 ---------------------------
     (1)  Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari : --------
          a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan --------
             perundang-undangan; dan/atau ------------------------
          b. Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal- -
             Penyertaan; -----------------------------------------
     (2)  Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud--- -
          pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan --------
          bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang ---------
          dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal-- -
          Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi; -------------
     (3)  Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ---
          Juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut ----
          serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan -----
          Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya -
          kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan;---
     (4)  Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud ----
          pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang ---
          diperoleh dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan;----
     (5)  Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam ----------
          koperasi. ----------------------------------------------
     ------------------------- Pasal 29 --------------------------
     (1)  Modal Penyertaaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat---
          (1) huruf b dapat bersumber dari Non Anggota setelah----
          Anggota diberi kesempatan terlebih dahulu;--------------
     (2)  Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal----
          sendiri. -----------------------------------------------
     ------------------------- Pasal 30 --------------------------
     (1)  Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian -----
          yang dikukuhkan oleh notaris;---------------------------
     (2)  Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah--
          dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)--
          sekurang-kurangnya memuat : ----------------------------
          a. Nama koperasi dan pemodal;---------------------------
          b. Besarnya Modal Penyertaan; --------------------------
          c. Usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;-----------
          d. Pengelolaan dan pengawasan;--------------------------
          e. Hak dan Kewajiban Pemodal dan Koperasi;--------------
          f. Pembagian keuntungan;--------------------------------
          g. Tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki--
             pemodal dalam koperasi;------------------------------
          h. Penyelesaian perselisihan. --------------------------
     ------------------------- Pasal 31 --------------------------
     (1)  Dana yang dihimpun dari modal penyertaan digunakan -----
          untuk pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung ----
          oleh koperasi.------------------------------------------
     (2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur---
          dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan ---------
          lainnya.------------------------------------------------
     -------------------------- BAB IV ---------------------------
     --------------- ALAT KELEMBAGAAN ORGANISASI -----------------
     ---------------------- Bagian Kesatu ------------------------
     ---------------------- Rapat Anggota ------------------------
     ------------------------ Paragraf 1 -------------------------
     -------------------------- Umum -----------------------------
     ------------------------ Pasal 32 ---------------------------
     (1)  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi----
          dalam Koperasi. ----------------------------------------
     (2)  Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota dan --
          Rapat Anggota Luar Biasa;-------------------------------
     (3)  Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam-
          1(satu) tahun. -----------------------------------------
     (4)  Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistim delegasi---
          apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus) orang ----
          yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah -----
          Tangga.-------------------------------------------------
     (5)  Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau -----
          media elektronik yang pengaturannya ditentukan dalam ---
          Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------
     ------------------------ Paragraf 2 -------------------------
     ------------------ Wewenang Rapat Anggota -------------------
     ------------------------- Pasal 33 --------------------------
     Rapat Anggota Koperasi berwenang :---------------------------
     a. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah----
        Tangga, dan Peraturan  lainnya;---------------------------
     b. menetapkan Kebijakan umum di bidang organisasi, ----------
        manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi;----------------
     c. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan-------
        Pengawas; ------------------------------------------------
     d. menetapkan Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan-
        belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;------
     e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas
        pelaksanaan tugasnya;-------------------------------------
     f. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; -------------------
     g. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan-------
        pembubaran koperasi. -------------------------------------
     ------------------------ Paragraf 3 -------------------------
     --------------- Penyelenggaraan Rapat Anggota ---------------
     ------------------------- Pasal 34 --------------------------
     (1)  Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi.---
     (2)  Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 -----
          (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.-----------------------
     (3)  Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan ------
          Pengawas.-----------------------------------------------
     (4)  Rapat  Anggota dapat dipimpin oleh Ketua Sidang yang----
          berasal dari Anggota yang hadir dan ditunjuk atau ------
          ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan dipandu oleh ------
          Pengurus Koperasi.--------------------------------------
     (5)  Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari,
          tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan ---
          materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih --
          dahulu kepada anggota paling lambat 14 (empat belas)----
          hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota;-----------------
     (6)  Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota-
          dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ---
          Anggota dapat memerintahkan Pengurus Koperasi untuk ----
          menyelenggarakan Rapat Anggota. ------------------------
     ------------------------- Pasal 35 --------------------------
     (1)  Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per
          dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam--
          buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih --
          dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang-
          hadir;--------------------------------------------------
     (2)  Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak-
          tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua --------
          dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum---
          rapat anggota dilaksanakan; ----------------------------
     (3)  Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat-
          (2) kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat ------
          Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya---
          sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri----
          sekurang kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah -----
          anggota.------------------------------------------------
     (4)  Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat ---
          Anggota yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris
          sidang sebagai bukti yang sah untuk semua Anggota ------
          Koperasi dan pihak ketiga.------------------------------
     (5)  Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota---
          sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita Acara --------
          tersebut dapat dibuat sebagai akta otentik oleh --------
          Notaris.------------------------------------------------
     (6)  Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan
          Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga--------
     ------------------------- Pasal 36 --------------------------
     (1)  Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan---
          laporan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus serta—-
          agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) satu ---
          tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.-------
     (2)  Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling-
          lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku*)------------- * kecuali diatur lain, dalam Anggaran Dasar tetapi tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan.Untuk Koperasi Primer kelazimannya dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tutup Buku
     (3)  Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: --------
          a. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta-
             hasil yang telah dicapai;----------------------------
          b. laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri ----
             dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun -
             buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan-
             tersebut;--------------------------------------------
          c. laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas ----
             atas Pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan-
          d. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.-----------
     ------------------------- Pasal 37 --------------------------
     (1)  Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran -------
          Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana-
          Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ------
          Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling ----
          lambat 3(tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau -----
          anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan -
          oleh Pengurus dan Pengawas. ----------------------------
     (2)  Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana ------
          Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud ---
          pada ayat(1)belum dapat dilaksanakan oleh Koperasi, ----
          karena alasan yang objektif dan rasional maka: ---------
          a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ----
             Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam -----
             waktu bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara--
             terpisah, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan ----
             dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah ----
             tutup tahun buku; -----------------------------------
          b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan-
             dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka---
             pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus  berpedoman--
             pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan --
             dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat ----
             persetujuan.—----------------------------------------
     ------------------------- Pasal 38 --------------------------
     Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat anggota
     Tahunan, Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ---
     Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
     dan/atau Peraturan lainnya. ---------------------------------
     ------------------------ Paragraf 4 -------------------------
     ------------------ Rapat Anggota Luar Biasa -----------------
     ------------------------- Pasal 39 --------------------------
     (1)  Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)dilakukan apabila:-------
          a. keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang ---
             wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota ------
             Koperas;---------------------------------------------
          b. keperluan yang berkaitan dengan peningkatan usaha----
             koperasi;--------------------------------------------
          c. penyelesaian masalah yang berhubungan dengan --------
             terjadinya kasus hukum yang harus segera ------------
             diselesaikan;----------------------------------------
          d. penetapan peraturan pelaksanaan yang harus dilakukan-
             segera dan belum diputus oleh Rapat Anggota ---------
             sebelumnya;------------------------------------------
          e. menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi—-
             dalam jumlah yang melebihi jumlah 25% dari total ----
             aset;------------------------------------------------
          f. menerima atau menolak hibah atau pemberian dari -----
             pihak ketiga yang nilainya melebihi 25% dari --------
             aset;dan---------------------------------------------
          g. menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam-----   
             kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang-
             dibentuk oleh koperasi.------------------------------
     (2)  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk ---   
          memutuskan pembubaran, penggabungan, peleburan dan -----
          pemisahan Koperasi dengan ketentuan:--------------------
          a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per-
             empat)dari jumlah anggota;---------------------------
          b. keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)-
             dari jumlah anggota yang hadir; ---------------------
     (3)  Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat ---
          Anggota-Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) -
          dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ----
          peraturan lainnya.--------------------------------------
     ------------------------- Paragraf 5 ------------------------
     ------------------ Keputusan Rapat Anggota ------------------
     ------------------------- Pasal 40 --------------------------
     (1)  Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan --------
          musyawarah untuk mencapai mufakat.----------------------
     (2)  Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan -----
          keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak
          dari jumlah anggota yang hadir.-------------------------
     (3)  Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota -----
          berdasarkan suara terbanyak, maka setiap anggota hanya—-
          mempunyai hak satu suara. ------------------------------
     (4)  Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan --------
          suaranya kepada anggota yang lain.----------------------
     (5)  Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau
          tertutup------------------------------------------------
     (6)  Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara -----
          Rapat dan dapat dibuat akta otentik oleh Notaris.-------
     (7)  Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan Rapat Anggota--
          diatur didalam Anggaran Rumah Tangga. ------------------
     ------------------------ Bagian Kedua -----------------------
     ------------------------- Pengurus --------------------------
     ------------------------- Paragraf 1 ------------------------
     -------------------- Persyaratan Pengurus -------------------
     -------------------------- Pasal 41 -------------------------
     (1)  Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam --
          Rapat Anggota;------------------------------------------
     (2)  Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus -------
          sebagai berikut:----------------------------------------
          a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, --------
             kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;--
          b. Pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi-------
             persyaratan standar kompetensi yang dibuktikan ------
             dengan sertifikat kompetensi;------------------------
          c. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta-
             semangat kewirausahaan;------------------------------
          d. Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2—-
             (dua)  tahun kecuali pada saat pendirian Koperasi; --
          e. Antara Pengurus dan Pengawas tidak mempunyai --------
             hubungan keluarga sedarah dan semenda, sampai derajat
             kedua;-----------------------------------------------
          f. Tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana -------
             apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur--
             dalam Anggaran Rumah Tangga. ------------------------
     (3)  Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jadi anggota-----
          pengurus koperasi lain kecuali mendapat persetujuan ----
          dari  Rapat Anggota.------------------------------------
     ------------------------- Paragraf 2 ------------------------
     ------------- Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang ------------
     ------------------------- Pasal 42 --------------------------
     Tugas Pengurus adalah :--------------------------------------
     (1)  Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;----------
     (2)  Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan -------
          Rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;-------
     (3)  Menyelenggarakan rapat anggota;-------------------------
     (4)  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban------
          pelaksanaan tugas;--------------------------------------
     (5)  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris -----
          secara tertib;------------------------------------------
     (6)  Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;--
     (7)  Mendorong dan memajukan usaha Koperasi;-----------------
     (8)  Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;------
     (9)  Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan-
          keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang ---------
          diperlukan;---------------------------------------------
     (10) Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota-----
          mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;--------
     (11) Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah -----
          segala hal yang menyebabkan perselisihan;---------------
     (12) Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena------
          kelalaiannya, dengan ketentuan :------------------------
          a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian---
             seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka --------
             kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang ------
             bersangkutan;----------------------------------------
          b. Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan --
             yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka-----
             semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung -----
             kerugian yang diderita Koperasi.---------------------
     (13) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan --------
          tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai
          pelayanan terhadap anggota;-----------------------------
     (14) Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya—-
          ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam—-
          Anggaran Biaya Koperasi;--------------------------------
     (15) Membuat laporan perkembangan usaha kepada Menteri atau—-
          pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali;--
     (16) Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya -----------
          berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan -----
          tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan -
          dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan -----
          tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan pengawas ----
          Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:-----------------
          a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi ---
             dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran
             Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi;----------
          b. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh ---
             atau melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak --
             bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang-
             ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-
             khusus Koperasi.-------------------------------------
     -------------------------- Pasal 43 -------------------------
     Pengurus berkewajiban :--------------------------------------
     (1)  Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung-
          jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi;-------------
     (2)  Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk------
          kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat-
          anggota;------------------------------------------------
     (3)  Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang-----
          bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana—-
          dimaksud pada ayat (1);---------------------------------
     (4)  Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian--
          pada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah-
          anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima)
          anggota atas nama koperasi;-----------------------------
     (5)  Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas --------
          kesalahan  dan kelalaiannya yang diatur dalam Anggaran -
          Dasar ini tidak mengurangi ketentuan dalam kitab undang-
          undang hukum pidana. -----------------------------------
     -------------------------- Pasal 44 -------------------------
     Pengurus mempunyai hak :-------------------------------------
     (1)  Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan Rapat------
          Anggota;------------------------------------------------
     (2)  Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan------
          koperasi;-----------------------------------------------
     (3)  Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan ------
          kantor kas baik didalam maupun diluar negeri sesuai ----
          dengan Keputusan Rapat Anggota;-------------------------
     (4)  Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha--
          koperasi;-----------------------------------------------
     (5)  Meminta laporan dari Manajer atau pengelola secara -----
          berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.-----------
     --------------------------- Pasal 45 ------------------------
     Pengurus berwenang :-----------------------------------------
     (1)  Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan;-----
     (2)  Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota---
          serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam -----
          Anggaran Dasar;-----------------------------------------
     (3)  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan-------
          kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya;---
     (4)  Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk ---------
          kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai ----
          tanggung jawab dan keputusan Rapat Anggota;-------------
     (5)  Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada -------
          anggota pada rapat anggota dalam rangka kelancaran -----
          pelaksanaan tugas.--------------------------------------
     ------------------------ Paragraf 3 -------------------------
     -------- Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian --------
     ------------------------- Pasal 46 --------------------------
     (1)  Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang ------
          dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan ---
          Rapat Anggota.------------------------------------------
     (2)  Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya  :-------------
          a. seorang  atau beberapa orang ketua ;-----------------
          b. seorang atau beberapa orang sekretaris ;-------------
          c. seorang atau beberapa orang bendahara.---------------
     (3)  Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam-----
          Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan ----------
          organisasi dan usaha Koperasi; -------------------------
     (4)  Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku-
          Daftar Pengurus;----------------------------------------
     (5)  Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;---
     (6)  Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir ---
          dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya ----
          sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti;---------
     (7)  Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai-----
          Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau-
          janji didepan Rapat Anggota;----------------------------
     (8)  Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan----
          sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran----
          Rumah Tangga dan peraturan lainnya.---------------------
     --------------------------- Pasal 47 ------------------------
     (1)  Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum-
          masa jabatannya berakhir apabila terbukti :-------------
          a. melakukan kecurangan dan penyelewengan yang merugikan
             usaha dan keuangan serta nama baik Koperasi;---------
          b. tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian beserta---
             peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran-----
             Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Rapat----
             Anggota;---------------------------------------------
          c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang-----
             merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan--------
             koperasi pada umumnya;-------------------------------
          d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama—-
             bidang ekonomi dan keuangan, dan tindak pidana lain -
             yang telah diputuskan oleh pengadilan;---------------
     (2)  Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti-------
          sebelum masa Jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan ---
          dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya---
          dengan cara :-------------------------------------------
          a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap------
             jabatan tersebut;------------------------------------
          b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki-----
             jabatan pengurus tersebut;---------------------------
     (3)  Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti ----------
          sebagaimana di maksud pada ayat (2) harus dipertanggung-
          jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota-
          berikutnya.---------------------------------------------
     ----------------------- Bagian Ketiga -----------------------
     ------------------------- PENGAWAS --------------------------
     ------------------------- Paragraf 1 ------------------------
     -------------------- Persyaratan Pengawas -------------------
     ------------------------- Pasal 48 --------------------------
     (1)  Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat ------
          Anggota.—-----------------------------------------------
     (2)  Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang-
          memenuhi syarat sebagai berikut: -----------------------
          a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian ---------
             pengawasan dan akuntansi,----------------------------
          b. memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang-----
             Pengawasan dan Pemeriksaan;--------------------------
          c. jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;-------------
          d. pengawas koperasi simpan pinjam harus memenuhi-------
             persyaratan standar kompetensi.----------------------
          e. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) ----
             tahun.-----------------------------------------------
          f. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan -------
             semenda sampai derajat kedua dengan Pengurus, -------
             Pengawas dan Pengelola; -----------------------------
          g. Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu----
             koperasi atau komisaris atau direksi suatu ----------
             perusahaan yang dinyatakan bersalah karena ----------
             menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan--
             pailit ; dan-----------------------------------------
          h. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana-—
             yang merugikan koperasi, keuangan negara , dan/atau—-
             yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu--- 
             5(lima) tahun sebelum pengangkatan.------------------
     (3)  Pengawas koperasi dilarang merangkap jabatan menjadi----
          Pengawas, Pengurus dan Pengelola pada Primer Koperasi---
          lainnya.------------------------------------------------
     (4)  Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur-
          dalam anggaran rumah tangga dan/atau Peraturan lainnya.—
     ------------------------ Paragraf 2 -------------------------
     -------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengawas -------
     ------------------------ Pasal 49 ---------------------------
     Tugas Pengawas :---------------------------------------------
     (1)  Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;---------
     (2)  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan-
          pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan--
     (3)  Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; -------
     ------------------------ Pasal 50 ---------------------------
     Kewajiban Pengawas:------------------------------------------
     (1)  Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;-
     (2)  Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas
          pengawasan kepada Rapat Anggota; dan -------------------
     (3)  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan-
          dan pengelolaan Koperasi; ------------------------------
     (4)  Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan ----
          kepada Rapat Anggota.-----------------------------------
     ------------------------- Pasal 51 --------------------------
     Hak Pengawas :-----------------------------------------------
     (1)  Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; -
     (2)  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; ---------
     (3)  Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada-
          Pengurus; ----------------------------------------------
     (4)  Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.---
     ------------------------- Pasal 52 --------------------------
     Wewenang Pengawas:-------------------------------------------
     (1)  Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang ---------
          diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; --
     (2)  Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha--
          dan kinerja koperasi dari Pengurus; --------------------
     (3)  Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus ----
          dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan
          dalam Anggaran Dasar; dan ------------------------------
     (4)  Meminta bantuan kepada akuntan publik dan kepada tenaga-
          ahli dibidangnya untuk melakukan simpan pinjam audit----
          keuangan dan-audit non-keuangan terhadap koperasi,yang -
          penetapannya diputuskan oleh Rapat Anggota.-------------
     ------------------------ Paragraf 3 -------------------------
     --- Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengawas ----
     ------------------------ Pasal 53 ---------------------------
     (1)  Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang ------
          dan/atau- dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan---
          Rapat Anggota.—-----------------------------------------
     (2)  Jumlah Pengawas …………… (……………*) orang, yang terdiri -----
          dari:---------------------------------------------------
          a. seorang Koordinator; --------------------------------
          b. ………… (……………) orang Anggota;--------------------------
     (3)  Pengawas dipilih untuk masa jabatan ………. (……………) tahun.-
     (4)  Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir ---
          dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya ----
          sebanyak banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti;---------
     (5)  Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas;------------
     (6)  Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas ---
          wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat ----
          Anggota.------------------------------------------------
     (7)  Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian ----
          serta sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam ------
          Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------
     -------------------------- Pasal 54 -------------------------
     (1)  Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti atau -
          berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir, Rapat—
          Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat -----
          mengangkat pengganti dengan ketentuan: -----------------
          a. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota ---
             pengawas yang lain; ---------------------------------
          b. mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk—-
             menduduki jabatan Pengawas tersebut;-----------------
     (2)  Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana-----
          tersebut pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh Pengawas-
          pada Rapat Anggota setelah penggantian yang-------------
          bersangkutan untuk mendapat persetujuan dalam rapat ----
          anggota.------------------------------------------------
     ------------------------- Pasal 55 --------------------------
     (1)  Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum-
          masa jabatan berakhir apabila terbukti: ----------------
          a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan --------
             keuangan dan nama baik Koperasi; --------------------
          b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian-
             beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, -------
             Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan --------
             keputusan Rapat Anggota; ----------------------------
          c. sikap maupun tindakannya  menimbulkan pertentangan---
             didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi---
             khususnya dan gerakan Koperasi umumnya;--------------
          d. Melakukan dan atau  terlibat dalam tindak pidana-----
             yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dar------
             Pengadilan. -----------------------------------------
     (2)  Dalam hal salah seorang Pengawas diberhentikan atau-----
          berhalangan tetap dengan pertimbangan waktu dan tidak---
          memungkinan menunggu sampai pelaksanaan Rapat Anggota---
          Tahunan, maka untuk mengisi kekosongan Jabatan Pengawas-
          tersebut, koperasi menyelenggarakan rapat anggota luar—
          biasa untuk menetapkan pengganti Pengawas tersebut.-----
     ------------------------- Pasal 56 --------------------------
     Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam-
     Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya.------------
     -------------------------- BAB V ----------------------------
     -------------- PENGENDALIAN ATAU PENGAWASAN -----------------
     --------------------- Bagian Kesatu -------------------------
     ----------- Pengendalian atau Pengawasan Intern -------------
     ---------------------- Paragraf 1 ---------------------------
     ------------- Sistem Pengendalian Intern --------------------
     ---------------------- Pasal 57 -----------------------------
     (1)  Sistem pengendalian intern bertujuan untuk melindungi --
          harta kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya ---------
          penyimpangan, memelihara kecermatan dan ketelitian data-
          akuntansi, meningkatkan efisiensi, serta mendorong -----
          dipatuhinya peraturan dan kebijakan manajemen yang telah
          ditetapkan.---------------------------------------------
     (2)  Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat----
          (1), Anggota, Pengurus, Pengawas dan pengelola, wajib---
          mematuhi hal-hal sebagai berikut :----------------------
          a. Aspek Organisasi, meliputi :-------------------------
             1) Ketaatan terhadap ketentuan perundangan;----------
             2) Ketaatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah--
                Tangga dan Ketentuan lainnya;---------------------
             3) Ketaatan terhadap penyelenggaraan dan keputusan---
                Rapat Anggota.------------------------------------
          b. Aspek Ketatalaksanaan, meliputi :--------------------
             1) Memiliki Sistem dan prosedur kerja;---------------
             2) Adanya struktur dan tata kerja organisasi;--------
             3) Pengendalian administrasi melalui program kerja --
                dan anggaran;-------------------------------------
             4) Meningkatkan kemampuan pengelolaan;---------------
             5) Kesesuaian kebutuhan karyawan dan uraian tugas.---
          c. Aspek Usaha, meliputi : -----------------------------
             1) Keterkaitan  dan keterikatan usaha dengan anggota;
             2) Perlakuan khusus terhadap anggota;----------------
             3) Keterkaitan usaha dalam jaringan koperasi;--------
             4) Kesehatan terhadap usaha yang dijalankan.---------
          d. Aspek Akuntansi Keuangan, meliputi :-----------------
             1) Tepat prosedur;-----------------------------------
             2) Tepat jumlah atau nilai;--------------------------
             3) Tepat waktu;--------------------------------------
             4) Tepat pencatatannya;------------------------------
             5) Tepat otoritasnya.--------------------------------
     ----------------------- Paragraf 2 --------------------------
     -------- Pengawasan oleh Pengurus terhadap Karyawan ---------
     ----------------------- Pasal 58 ----------------------------
     (1)  Pengawasan oleh Pengurus terhadap karyawan menitik------
          beratkan pada peningkatan daya guna dan ketaatan -------
          terhadap kebijakan yang telah ditetapkan manajemen;-----
     (2)  Manajer atau karyawan bertanggung jawab kepada pengurus;
     (3)  Ketentuan tentang pengawasan oleh pengurus terhadap-----
          karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah ------
          Tangga.-------------------------------------------------
     ------------------------ Paragraf 3 -------------------------
     ------- Pengawasan oleh Pengawas terhadap Pengurus ----------
     ------------------------ Pasal 59 ---------------------------
     (1)  Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan------
          kebijakan dan pengelolaan Koperasi.---------------------
     (2)  Pengawasan Pengawas terhadap Pengurus dilakukan melalui-
          tahapan sebagai berikut :-------------------------------
          a. Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan dan----
             semua kebijakan, aturan, ketentuan sebagai dasar ----
             pelaksanaan tugas sebagai pengawas;------------------
          b. Membandingkan apakah perundang-undangan yang berlaku-
             dan semua kebijakan, aturan, ketentuan telah --------
             dilaksanakan oleh Pengurus dengan tepat dan benar;---
          c. Melakukan evaluasi kesesuaian semua kebijakan, ------
             aturan, ketentuan yang ada;--------------------------
          d. Memberikan rekomendasi kemungkinan adanya perubahan--
             atau perbaikan terhadap kebijakan, aturan, ketentuan.
     ------------------------ Bagian Kedua -----------------------
     ----------- Pengendalian atau Pengawasan Ekstern ------------
     ------------------------- Paragraf 1 ------------------------
     ----- Pengendalian atau Pengawasan oleh Akuntan Publik ------
     ------------------------- Pasal 60 --------------------------
     (1)  Pengawasan oleh akuntan publik melalui kegiatan --------
          pemeriksaan akuntan  atas kehendak pengawas, pengurus --
          ataupun anggota yang mendapatkan pengesahan rapat ------
          anggota;------------------------------------------------
     (2)  Pemerksaan oleh akuntan publik meliputi audit finansial-
          dan/ atau audit manajemen.------------------------------
     ------------------------ Paragraf 2 -------------------------
     --------------- Pengawasan oleh Pemerintah ------------------
     ------------------------ Pasal 61 ---------------------------
     (1)  Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih bersifat----
          pembinaan untuk mengendalikan agar Koperasi dijalankan -
          sesuai Jati Diri, taat terhadap perundang-undangan dan--
          ketentuan yang berlaku.---------------------------------
     (2)  Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, ------
          sedangkan pelanggaran hukum diserahkan sepenuhnya pada--
          penegak hukum.------------------------------------------
     ------------------------ Paragraf 3 -------------------------
     ----------- Pengendalian atau Pengawasan Pajak --------------
     ------------------------ Pasal 62 ---------------------------
     (1)  Pengendalian atau Pengawasan Pajak dimaksudkan untuk----
          meneliti kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku.----
     (2)  Koperasi wajib memungut pajak final atas jasa simpanan--
          anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.-----------
     -------------------------- BAB VI ---------------------------
     ---------------------- KEGIATAN USAHA -----------------------
     ---------------------- Bagian Kesatu ------------------------
     -------------------------- UMUM -----------------------------
     ------------------------ Pasal 63 ---------------------------
     (1)  Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4,-----
          Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam.-
     (2)  Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha simpan ------
          pinjam, koperasi menyelenggarakan:----------------------
          a. menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan;--
          b. menyalurkan pinjaman kepada anggota; dan-------------
          c. dapat menyalurkan pinjaman kepada calon anggota.-----
     (3)  Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam --------
          sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi wajib -----
          memiliki surat izin---usaha simpan pinjam dari Menteri--
          atau Pejabat yang berwenang, dan mengurus atau ---------
          melengkapi surat-surat izin lainnya yang diperlukan-----
          sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ---------
     (4)  Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam  -------
          sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi dapat------
          melakukan kerjasama dengan Koperasi sekundernya;--------
     (5)  Pengelolaan Koperasi wajib dilakukan dengan menerapkan--
          prinsip kehati-hatian;----------------------------------
     (6)  Dalam melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, koperasi--  
          menggunakan pola pelayanan secara umum atau-------------
          konvensional;-------------------------------------------
     (7)  Koperasi tidak melakukan investasi usaha pada sektor----
          Riil; --------------------------------------------------
     (8)  Dalam hal terdapat kelebihan likuiditas, koperasi dapat-
          menempatkan dananya pada Koperasi sekunder dan/atau-----
          menyalurkan kepada calon anggota dan koperasi lain;-----
     (9)  Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi ---
          dapat membentuk jaringan pelayanan yang berbentuk kantor
          cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas ----------
          berdasarkan keputusan Rapat Anggota;--------------------
     (10) Koperasi wajib memiliki Rencana Kerja Jangka Panjang----
          (Perencanaan Stategis), Rencana Kerja Jangka Pendek ----
          (tahunan) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja --
          Koperasi, yang disahkan oleh Rapat Anggota.-------------
     ----------------------- Bagian Kedua ------------------------
     ------------------------ Simpanan ---------------------------
     ------------------------ Pasal 64 ---------------------------
     (1)  Produk-produk simpanan anggota yang dikelola Koperasi --
          dapat-bersifat :----------------------------------------
          a. harian-----------------------------------------------
          b. mingguan---------------------------------------------
          c. bulanan----------------------------------------------
          d. berjangka--------------------------------------------
     (2)  Produk-produk simpanan anggota yang dikelola Koperasi---
          adalah:-------------------------------------------------
          a. Simpanan Hari Raya-----------------------------------
          b. Simpanan Hari Tua------------------------------------
          c. Simpanan Pendidikan----------------------------------
          d. lainnya----------------------------------------------
     (3)  Produk-produk simpanan anggota sebagaimana dimaksud ----
          ayat(2)sebelum dilaksanakan wajib disahkan oleh rapat---
          anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada ------------
          Menteri/pejabat yang berwenang.-------------------------
     (4)  Ketentuan lebih lanjut tentang produk simpanan anggota--
          diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan---
          lainnya.------------------------------------------------
     ----------------------- Bagian Ketiga -----------------------
     ------------------------- Pinjaman --------------------------
     ------------------------- Pasal 65 --------------------------
     (1)  Koperasi menyalurkan pinjaman dalam bentuk:-------------
          a. Pinjaman produktif-----------------------------------
          b. Pinjaman investasi-----------------------------------
          c. Pinjaman konsumtif-----------------------------------
     (2)  Koperasi dalam menyalurkan pinjaman kepada anggota------
          sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari total
          volume pinjaman diberikan.------------------------------
     (3)  Produk-produk pinjaman sebagaimana dimaksud ayat (1)----
          sebelum dilaksanakan wajib disahkan oleh rapat anggota--
          dan dilaporkan oleh pengurus kepada Menteri atau pejabat
          yang berwenang.-----------------------------------------
     (4)  Ketentuan lebih lanjut tentang produk-produk pinjaman---
          diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan---
          lainnya.------------------------------------------------
     ------------------------- BAB VII ---------------------------
     --------------------- SISA HASIL USAHA ----------------------
     ---------------------- Bagian Kesatu ------------------------
     ---------------------- Cara Pembagian -----------------------
     ------------------------ Pasal 66 ---------------------------
     (1)  Mengacu pada Keputusan Rapat Anggota, Sisa Hasil Usaha -
          disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan -----
          sisanya digunakan untuk :-------------------------------
          a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang -------
             dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan ---------
             koperasi;--------------------------------------------
          b. Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan-
             wajibnya; -------------------------------------------
          c. Dana pendidikan perkoperasian kepada anggota;--------
          d. Pengurus, Pengawas dan Karyawan;---------------------
          e. Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.-
     (2)  Besarnya persentasenya Pembagian Sisa Hasil Usaha-------
          sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam Anggaran----
          Rumah Tangga.-------------------------------------------
     ------------------------ Bagian Kedua -----------------------
     --------------------- Defisit Hasil Usaha -------------------
     ------------------------- Pasal 67 --------------------------
     (1)  Dalam hal terdapat kerugian Usaha, Koperasi dapat ------
          menggunakan Dana Cadangan; -----------------------------
     (2)  Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat-
          (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota; --------------
     (3)  Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk -----
          menutup kerugian Usaha, Defisit hasil usaha dibebankan -
          pada periode tahun buku berikutnya; --------------------
     ------------------------- BAB VIII --------------------------
     ------------ PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA ---------------
     ----------------------- Pasal 68 ----------------------------
     (1)  Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara--------
          keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus;----------
     (2)  Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan ------
          produk-produk layanan usaha simpan pinjam wajib disusun-
          database kebutuhan layanan simpan pinjam bagi anggota---
          dan masyarakat.-----------------------------------------
     (3)  Dalam pengelolaan usaha koperasi, pengurus dapat -------
          mengangkat Manager dan Karyawan;------------------------
     (4)  Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan ------
          karyawan lainnya oleh Pengurus, sebagaimana dimaksud----
          pada ayat (3), Pengurus berkewajiban melaksanakan fungsi
          pengawasan dan pengendalian; ---------------------------
     (5)  Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian--------
          pengurus atau manajer merupakan tanggung jawab pengurus-
          atau manager yang bersangkutan;-------------------------
     (6)  Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang --------
          dilimpahkan -kepada manager dan/atau pengelola; --------
     (7)  Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, ----------
          Pengangkatan, dan Pemberhentian Manajer dan/atau -------
          Pengelola, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah ----
          Tangga dan/atau Peraturan lainnya.----------------------
     -------------------------- BAB IX ---------------------------
     -------------------- PEMBUKUAN KOPERASI ---------------------
      ------------------------ Pasal 69 --------------------------
     (1)  Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari ---
          dan berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu)-
          Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap akhir
          tahun pembukuan koperasi ditutup.-----------------------
     (2)  Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan---
          dan penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi-
          Keuangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di-----
          Indonesia.----------------------------------------------
     (3)  Pengawas dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan----
          Publik untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.----
     (4)  Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat -----
          diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat ------
          Anggota.------------------------------------------------
     (5)  Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat --
          (2) tidak dipenuhi, laporan pertanggungjawaban tahunan -
          oleh rapat anggota dinyatakan tidak sah. ---------------
     (6)  Dalam hal aset koperasi melebihi nilai 1 (satu) Milyar-- 
          rupiah wajib di audit oleh kantor akuntan publik.-----*)
          bagi KSP------------------------------------------------
     (7)  Koperasi bersedia dinilai tingkat kesehatannya oleh ----
          pejabat yang berwenang.------------------- *) bagi KSP
     (8)  Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, -------
          bentuk, susunan Laporan keuangan Pertanggungjawaban ----
          Pengurus dan pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam
          Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya. ------
     -------------------------- BAB X ----------------------------
     --------------- PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN ------------------
     ------------------------ Pasal 70 ---------------------------
     (1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : ------
          a. Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri ---
             dengan koperasi lain; atau --------------------------
          b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk -------
             membentuk suatu koperasi baru. ----------------------
     (2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan
          Rapat Anggota msing-masing Koperasi; -------------------
     (3)  Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas-
          dan Pengurus masing-masing koperasi wajib --------------
          memperhatikan : ----------------------------------------
          a. Kepentingan Anggota; --------------------------------
          b. Kepentingan Karyawan; -------------------------------
          c. Kepentingan Kreditor;dan ----------------------------
          d. Pihak Ketiga lainnya; -------------------------------
     (4)  Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau----
          peleburan meliputi : -----------------------------------
          a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau ----
             dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan---
             atau peleburan; dan ---------------------------------
          b. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi—-
             anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan;--
     (5)  Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau
          yang melebur diri, secara hukum bubar; -----------------
     (6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau ------
          peleburan Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran---
          Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya;----------------
     -------------------------- BAB XI ---------------------------
     -------------- PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN ----------------
     -------------- HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM ------------------
     ---------------------- Bagian Kesatu ------------------------
     ----------------------- Pembubaran --------------------------
     ------------------------ Pasal 71 ---------------------------
     Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :------------
     a. Keputusan Rapat Anggota; ---------------------------------
     b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau ---------
     c. Keputusan Menteri. ---------------------------------------
     ------------------------ Pasal 72 ---------------------------
     (1)  Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota--
          oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit-
          1/5 (satuperlima) jumlah Angggota; ---------------------
     (2)  Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat-----
          Anggota; -----------------------------------------------
     (3)  Keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada-
          ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan -----
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71;--------------------
     (4)  Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota------
          pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk
          pihak yang lain;----------------------------------------
     (5)  Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam----
          keputusan Rapat Anggota; -------------------------------
     (6)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota--------
          diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota—
          kepada Menteri dan semua Kreditor; ---------------------
     (7)  Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi.-
     -------------------------- Pasal 73 -------------------------
     (1)  Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya ----------
          sebagimana     ditentukan dalam Anggaran Dasar telah ---
          berakhir; ----------------------------------------------
     (2)  Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya ----
          koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan ---
          pada Rapat Anggota; ------------------------------------
     (3)  Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya --------
          koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan-
          dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) ---
          hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi berakhir;-
     (4)  Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud--
          pada ayat (3) diberikan jangka waktu paling lambat 30 --
          (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima;----------
     (5)  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ---
          ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota -------
          mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi -
          dianggap sah; ------------------------------------------
*) pasal 71, tidak berlaku apabila jangka waktu koperasi tidak terbatas
     ------------------------- Pasal 74 --------------------------
     Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila : ----------------
     a. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan----------
        yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau -----
     b. Tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan-----------
        usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut. ------------
     ----------------------- Bagian Kedua ------------------------
     ----------------------- Penyelesaian ------------------------
     ------------------------ Pasal 75 ---------------------------
     Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus -------
     dibentuk Tim Penyelesai;-------------------------------------
     (1)  Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran---
          koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota ditunjuk---
          oleh Rapat Anggota.-------------------------------------
     (2)  Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran---
          koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu berdirinya---
          koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota;-------------------
     (3)  Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran----
          berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri;-
     (4)  Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran----
          berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga ditunjuk sesuai—
          dengan ketentuan yang berlaku.--------------------------
     (5)  Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,---
          koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi ----
          dalam Penyelesaian”; -----------------------------------
     (6)  Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,---
          koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum,-
          kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian;---------
     ------------------------- Pasal 76 --------------------------
     Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak--
     Mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota ----
     hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib---
     di koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki; -------
     ------------------------- Pasal 77 --------------------------
     Tugas dan fungsi Tim Penyelesai: ----------------------------
     (1)  Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang---
          kekayaan, kewajiban dan ekuitas Koperasi;---------------
     (2)  Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan ---
          pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun-
          bersama-sama; ------------------------------------------
     (3)  Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak-
          ketiga; ------------------------------------------------
     (4)  Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; -----
     (5)  Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam---
          penyelesaian kekayaan; ---------------------------------
     (6)  Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada----
          Menteri; dan/atau --------------------------------------
     (7)  Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita -----
          Negara Republik Indonesia; -----------------------------
     ------------------------- Pasal 78 --------------------------
     Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 pada ayat-
     (1) dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan ---
     tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77. -------
     ----------------------- Bagian Ketiga -----------------------
     -------------------- Tanggungan Anggota ---------------------
     ------------------------- Pasal 79 --------------------------
     (1)  Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian-
          pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak ------
          mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan ---------
          kewajiban,maka anggota-dan mereka yang telah berhenti --
          sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum ---------
          pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu--
          masing-masing sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib-
          di Koperasi. -------------------------------------------
     (2)  Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang -----
          berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang
          sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi ------
          kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini,----
          maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, ----
          sehingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus-
          dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti -----
          sebagai anggota dapat dipenuhi.-------------------------
     (3)  Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau ------
          kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan -------
          menurut hukum yang berlaku. ----------------------------
     ------------------------- Pasal 80 --------------------------
     (1)  Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun --
          buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas ----------
          persetujuan rapat anggota. -----------------------------
     (2)  Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir----
          suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana -------
          cadangan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota
          dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian -----
          tersebut kepada anggota sebatas Simpanan Pokok dan -----
          Simpanan Wajib di Koperasi.-----------------------------
     -------------------------- Pasal 81 -------------------------
     Anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung---
     kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka—
     sesudah keluar dari koperasi.--------------------------------
     ---------------------- Bagian Keempat -----------------------
     --------------- Hapusnya Status Badan Hukum -----------------
     ------------------------ Pasal 82 ---------------------------
     Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman---
     pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.—-
     ------------------------- BAB XII ---------------------------
     ------------------------- SANKSI ----------------------------
     ------------------------ Pasal 83 ---------------------------
     (1)  Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ------
          Ketentuan. ---------------------------------------------
     (2)  Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-
          lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh—-
          Rapat Anggota berupa: ----------------------------------
          a. peringatan lisan;------------------------------------
          b. peringatan tertulis;---------------------------------
          c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;------------
          d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;------------
          e. diajukan ke Pengadilan.------------------------------
     (3)  Tata cara pengenaan sanksi bagi anggota:----------------
          a. Pengurus menyampaikan teguran lisan------------------
          b. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis --------
             pertama,---------------------------------------------
          c. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis kedua,--
          d. Pengurus memanggil anggota yang bersangkutan untuk --
             dibuat berita acara,---------------------------------
          e. Dalam hal pemanggilan tidak diindahkan dan anggota --
             yang bersangkutan terbukti tidak melaksanakan -------
             kewajiban, maka-Pengurus menerbitkan surat keputusan-
             pencabutan status keanggotaan sementara, untuk ------
             diputuskan dalam Rapat Anggota.----------------------
          f. Anggota yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud-----
             huruf d. diberi kesempatan untuk membela diri sebelum
             diputuskan dalam Rapat Anggota.----------------------
     (4)  Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengurus:---------------
          a. Pengawas mengundang pengurus untuk melakukan---------
             klarifikasi; ----------------------------------------
          b. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis --------
             pertama,---------------------------------------------
          c. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis kedua,--
          d. Pengawas memanggil pengurus yang bersangkutan untuk—-
             dibuat berita acara,---------------------------------
          e. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan ---
             oleh pengurus dan terbukti Pengurus melanggar -------
             ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga -
             dan/atau Peraturan lainnya maka Pengawas menerbitkan-
             surat keputusan pemberhentian sementara pengurus-----
             untuk diputuskan dalam Rapat Anggota.----------------
          f. Pengurus yang diberhentikan sementara sebagaimana----
             dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela-----
             diri sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota.---------
     (5)  Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengawas:---------------
          a. Perwakilan anggota menyampaikan teguran lisan kepada-
             Pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau
             Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya;----
          b. Perwakilan anggota menyampaikan surat teguran -------
             tertulis pertama dan kedua kepada pengawas.----------
          c. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan----
             oleh pengawas dan terbukti melanggar ketentuan ------
             Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau---
             Peraturan lainnya,Perwakilan anggota meminta pengurus
             untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk
             memutuskan sanksi kepada pengawas yang bersangkutan.-
          d. Pengawas yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud----
             huruf c diberi kesempatan untuk membela diri sebelum-
             diputuskan dalam Rapat Anggota Luar Biasa.-----------
     (6)  Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam-----
          Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------
     -------------------------- BAB XIII -------------------------
     ---------------------- KETENTUAN PENUTUP --------------------
     ----------------------- Bagian Kesatu -----------------------
     --------------------------- Umum ----------------------------
     -------------------------- Pasal 84 -------------------------
     (1)  Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah---
          Tangga selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah -------
          koperasi berdiri. --------------------------------------
     (2)  Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal--
          sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. --------
     ------------------------ Bagian Kedua -----------------------
     --------- Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus --------
     ------------------------- Pasal 85 --------------------------
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan
lainnya, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan-
Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran---
Dasar ini.-------------------------------------------------------
Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya---------
sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa : -----------------
I. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 46 Anggaran Dasar ini--- mengenai tata cara pengangkatan Pengurus, untuk pertama------- kalinya telah diangkat sebagai:-------------------------------
   Pengurus    : -----------------------------------------------
   -Ketua      : penghadap Tuan ………………………, ……………………… ------------
                 ……………………………………………; -----------------------------
   -Sekretaris : penghadap Nyonya ……………………………………………, ------------
                 ……………………………………………; -----------------------------
   -Bendahara  : penghadap Tuan ………………………………………………; -------------
   Pengawas    : ------------------------------------------------
   -Koordinator: Penghadap Tuan …………………………………; ------------------
   -Anggota    : Tuan ……………………………………………………………………; ---------------
   -Anggota    : Tuan …………………………………… ----------------------------
Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh---- masing-masing yang bersangkutan dan disahkan  dalam Rapat----- Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian---- ini mendapat pengesahan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan-- Menengah Republik Indonesia.—---------------------------------
II.Tuan/Nyonya……………………………………………………………, Sarjana Hukum, Magister--- Kenotariatan, tersebut dan Tuan/Nyonya …………………………………………………,---………………………………………, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal----di ………………………………………………………………, baik bersama-sama maupun---------sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk------memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk--memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang-berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan ------dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk ----memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan –-----menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, ---------untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan --------tindakan lain yang mungkin diperlukan.-----------------------Para penghadap saya, Notaris kenal. --------------------------
-Para Penghadap menjamin hal-hal sebagai berikut :--------------
1.  Bahwa identitas dan keterangan-keterangan yang diberikan----- kepada saya, Notaris adalah benar dan sesuai dengan---------- identitas dan keterangan-keterangan yang sah/sesungguhnya---- dari masing-masing penghadap;--------------------------------
2.  Bahwa identitas yang diserahkan kepada saya, Notaris adalah-- satu-satunya Identitas yang sah/tidak pernah dipalsukan dan-- tidak pernah dibuat duplikatnya oleh Instansi yang----------- Berwenang;---------------------------------------------------
-Sehubungan dengan hal tersebut para penghadap dengan ini para-- penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan saya, Notaris dan- saksi-saksi dari segala tuntutan dan gugatan berupa apapun------ juga mengenai hal-hal tersebut;---------------------------------
--------------------  DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------
-----------------------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ……………………, pada jam, ------
hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta----
ini dengan dihadiri oleh : --------------------------------------
-Dibuat dan diresmikan di Kabupaten …………………, pada hari jam dan-- tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan----- dihadiri oleh saksi :--------------
a.  Tuan ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal--- ……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),------ Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di- ………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,--- Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,-------- Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :………………………………………………………;---------------------------------
b.  Tuan ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal--- ……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),------ Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di- ………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,--- Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,-------- Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :………………………………………………………;---------------------------------
Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. -------
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para--------- penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi----- dan saya, Notaris, menandatangani akta ini;---------------------
-Dibuat dengan satu perubahan dengan coretan;--------------------
-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna;----------
-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.-------------------


Notaris Kabupaten xxxxxxxxx



(xxxxxxxxxxxxxx, SH.,M.Kn.)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar