AKTA
PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM ................
Nomor:………………………………….
Pada hari ini…………………………………Tanggal…………………(………………………………)-------
Pukul………(……………………………)Waktu Indonesia
Bagian ……………………………------
Berhadapan dengan saya, …………………………………, Sarjana Hukum,-------
Notaris,
dengan dihadiri oleh saksi yang saya kenal
dan akan----------
disebutkan--- dalam
bagian akta ini : -----------------------
1. Tuan……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......----
(………………………………………)
Bertempat
tinggal di………………………, Jalan----
………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………………,Kabupaten/Kota ……………………………
Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga- Negara ----------
Indonesia. -----------------------------------------------
2. Tuan……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......-- -
(………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………………,Kabupaten/Kota ……………………………
Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
Indonesia.
-----------------------------------------------
3. Tuan……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......-- -
(………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………………,Kabupaten/Kota ……………………………
Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
Indonesia. -----------------------------------------------
4. Tuan……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......----
(………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………………,Kabupaten/Kota ……………………………
Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
Indonesia. -----------------------------------------------
5. Tuan……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......----
(………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………………,Kabupaten/Kota ……………………………
Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
Indonesia.
-----------------------------------------------
Yang selanjutnya dalam Akta Pendirian ini
disebut -----------
Penghadap. Menurut keterangan penghadap,
penghadap ----------
bertindak : -------------------------------------------------
a. Untuk diri
sendiri;---------------------------------------
b. Berdasarkan surat kuasa dibawah tangan,
tertanggal -------
................ (................)
bermaterai cukup,-----
dan
aslinya dilekatkan pada asli ini, oleh karenanya -----
sah bertindak untuk dan atas nama :
----------------------
1. Tuan ……………………,lahir di .....................,
pada
tanggal..... ---
(………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………,RT
…… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………,Kabupaten/Kota ……………………………
Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara -------
Indonesia. --------------------------------------------
2. Tuan
.........,lahir di ....................., pada tanggal.....---
(………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………,Kabupaten/Kota ……………………………
Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga-
Negara -------
Indonesia. --------------------------------------------
3. Tuan
……………………,lahir di ....................., pada tanggal.....----
(………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………,RT …… RW ………
Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang
Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga-
Negara -------
Indonesia. --------------------------------------------
4. .............................................dst.------
Para penghadap masing-masing bertindak
sebagaimana tersebut--
diatas menerangkan terlebih dahulu:
-------------------------
- Bahwa pada hari ......, tanggal .........,
jam .... WIB----
sampai dengan jam ....... WIB, bertempat
di ............---
Jalan ................... telah diadakan
Rapat pendirian---
koperasi .............., berkedudukan
dan berkantor--------
di..................., sedangkan susunan pengurus dan------
pengawas dimuat dalam Berita Acara
Rapat, dibawah----------
tangan, tertanggal ..........,bermaterai
cukup,------------
dilekatkan pada minuta akta ini.---------------------------
- Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir
………………………… orang,---
yang
merupakan pendiri koperasi ---------------------------
- Selanjutnya para penghadap bertindak berdasarkan kuasa ----
tersebut menyatakan bahwa Rapat Anggota
Pendirian ---------
Koperasi telah memutuskan antara lain
sebagai berikut: ----
- Menyetujui susunan pengurus Koperasi.
---------------------
- Menyetujui isi Anggaran Dasar, yang
berbunyi sebagai ------
berikut:
--------------------------------------------------
------------------------- BAB I -----------------------------
----------------------
PENDIRIAN ----------------------------
--------------------
Bagian Kesatu --------------------------
-------------- Nama
dan Tempat Kedudukan --------------------
-----------------------
Pasal 1 -----------------------------
(1)
Koperasi
ini bernama KOPERASI SIMPAM PINJAM ------------
”..............”- dan untuk
selanjutnya dalam Anggaran--
Dasar ini disebut Koperasi.
----------------------------
(2)
Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap)-----------
Jalan..................................RT.../RW
...-----
Nomor .....Desa/Kelurahan
.................Kecamatan----
....................Kabupaten/Kota..................----
Propinsi/DI ............Nomor Telepon/Faxilime.......---
(3)
Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara---
Republik Indonesia dan dapat
mendirikan serta membuka---
kantor cabang, kantor cabang pembantu
dan kantor kas----
baik di dalam negeri maupun di negara lain sesuai ------
kebutuhan dan kemampuan atas
keputusan Rapat Anggota.---
------------------------
Bagian Kedua -----------------------
----------------
Landasan, Azas dan Prinsip -----------------
------------------------- Pasal 2 ---------------------------
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar -----
1945. -------------------------------------------------------
-------------------------
Pasal 3 ---------------------------
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.--------------------
------------------------- Pasal 4
---------------------------
(1)
Koperasi melakukan
kegiatannya berdasarkan prinsip ----
koperasi yaitu:
----------------------------------------
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka; ----------
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis; ------------
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan
secara----
adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-----
masing anggota;--------------------------------------
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;---
e. Kemandirian; ----------------------------------------
(2)
Dalam mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan ----
pula prinsip koperasi sebagai berikut
:-----------------
a. pendidikan perkoperasian;----------------------------
b. kerjasama antar koperasi.----------------------------
(3)
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan --------
kegiatannya yang mengorganisir
pemanfaatan dan ---------
pendayagunaan sumber daya- ekonomi
para anggotanya -----
atas dasar prinsip-prinsip tersebut
pada ayat (1) ------
dan (2) diatas dan kaidah-kaidah
usaha ekonomi.---------
----------------------
Bagian Ketiga ------------------------
-----------------
Visi, Misi dan Tujuan ---------------------
------------------------
Pasal 5 ----------------------------
Visi Koperasi Simpan Pinjam ”……………………………………………………………………”: ---
------------------------ Pasal 6 ----------------------------
Misi Koperasi Simpan Pinjam ” ………………………………………” :-------------
------------------------ Pasal 7 ----------------------------
(1)
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota---
pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, sekaligus---
sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari tatanan -----
perekonomian nasional yang demokratis
dan --------------
berkeadilan.--------------------------------------------
(2)
Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi---
menyusun Rencana Strategis;-----------------------------
--------------------- Bagian Keempat ------------------------
------------------ Jangka Waktu Berdiri ---------------------
----------------------- Pasal 8 -----------------------------
(1)
Koperasi
didirikan dalam jangka waktu …………(……………………)—---
(2)
Koperasi
dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu-----
berdirinya sesuai dengan ketentuan
perundang -----------
undangan.-----------------------------------------------
*)Koperasi dapat didirikan dalam
jangka waktu terbatas atau tidak-
terbatas).
**)Dalam hal jangka waktu tidak terbatas
maka bunyi pada pasal 8 ayat
(2) ini tidak diperlukan.
--------------------- Bagian Kelima
-------------------------
--------------------
Jenis Koperasi -------------------------
-----------------------
Pasal 9 -----------------------------
Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam.----
------------------------ BAB II -----------------------------
---------------------- KEANGGOTAAN
--------------------------
--------------------- Bagian Kesatu
-------------------------
------------------------- Umum
------------------------------
----------------------- Pasal 10
----------------------------
(1) Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna---
jasa
simpan pinjam.-------------------------------------
(2) Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.-----
(3) Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) ------
Diatas termasuk para pendiri;---------------------------
---------------------
Bagian kedua --------------------------
------------------ Syarat Keanggotaan -----------------------
----------------------- Pasal 11
----------------------------
Persyaratan untuk
diterima menjadi anggota sebagai-----------
berikut
: ---------------------------------------------------
(1)
Warga
Negara Indonesia ; -------------------------------
(2)
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan -----
Hukum (dewasa dan tidak dalam
perwalian dan ------------
sebagainya);--------------------------------------------
(3)
Bertempat tinggal di ………………………………… dan sekitarnya. -----
(4)
Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi----
simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya --------
berdasarkan hasil Keputusan Rapat
Anggota; -------------
(5)
Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan ------
yang berlaku.-------------------------------------------
------------------------ Pasal 12 ---------------------------
(1)
Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh ------------
persyaratan telah dipenuhi, simpanan
pokok telah -------
dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan
telah ------
menandatangani Buku Daftar Anggota
Koperasi;------------
(2)
Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain ----
Sebagai anggota luar biasa
;----------------------------
(3)
Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ------
ayat (4)diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.-------------
---------------------- Bagian Ketiga ------------------------
----------------- Berakhirnya Keanggotaan -------------------
------------------------
Pasal 13 ---------------------------
(1) Keanggotaan berakhir apabila: --------------------------
a. Anggota bersangkutan
meninggal dunia;----------------
b. Koperasi membubarkan diri atau
dibubarkan oleh-------
Pemerintah;------------------------------------------
c. Berhenti atas permintaan sendiri;
atau --------------
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena
tidak memenuhi----
lagi persyaratan keanggotaan dan
atau melanggar -----
ketentuan Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga -
dan ketentuan lain yang berlaku
dalam Koperasi. -----
(2)
Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus ----------
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d
maka kepada yang -
bersangkutan diberi hak untuk membela
diri dalam Rapat--
Anggota.------------------------------------------------
(3)
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat ------
menerima atau menolak keputusan
Pengurus tentang -------
pemberhentian
anggota;----------------------------------
(4)
Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil ---
Usaha anggota yang berakhir,
dikembalikan sesuai -------
dengan ketentuan Anggaran Rumah
Tangga atau peraturan---
khusus lainnya; ----------------------------------------
(5)
Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama-----
anggota yang bersangkutan dihapus
atau dicoret dari-----
buku daftar anggota.------------------------------------
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan -
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur
dalam Anggaran ----
Rumah Tangga.-------------------------------------------
---------------------- Bagian Keempat -----------------------
------------ Kedudukan Anggota sebagai
pemilik --------------
------------------------ Pasal 14 ---------------------------
Kedudukan angota sebagai
pemilik mempunyai tanggung jawab-- -
untuk mengembangkan organisasi,
kelembagaan dan usaha yang---
diwujudkan dalam bentuk
:------------------------------------
a. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri
dengan membayar ----
simpanan
wajib secara rutin.------------------------------
b. Bersedia secara sukarela menempatkan
kelebihan dana-------
untuk ditempatkan pada koperasi dalam
bentuk modal--------
penyertaan maupun simpanan
lainnya.-----------------------
c. Berpartisipasi aktif setiap ada
kegiatan rapat-rapat -----
yang diselenggarakan oleh koperasi------------------------
---------------------- Bagian Kelima
------------------------
--------- Kedudukan
Anggota sebagai pengguna jasa -----------
----------------------- Pasal 15 ----------------------------
(1)
Kedudukan angota sebagai pengguna jasa diwujudkan ------
dengan partisipasi aktif untuk
memanfaatkan kegiatan ---
usaha melalui transaksi jasa simpanan
dan transaksi ----
jasa pinjaman oleh anggota terhadap Koperasi------------
(2)
Seiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk -------
memperoleh pelayanan dari
koperasi----------------------
----------------------
Bagian Keenam ------------------------
----------------
Kewajiban dan Hak Anggota ------------------
------------------------ Pasal 16 ---------------------------
Setiap
anggota mempunyai kewajiban:--------------------------
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, ----------
peraturan lainnya dan keputusan Rapat
Anggota;------------
b. menghadiri Rapat Anggota;---------------------------------
c. berpartisipasi aktif dalam kegiatan
usaha simpan pinjam---
koperasi;-------------------------------------------------
d. turut mengawasi pengelolaan organisasi
dan usaha ---------
koperasi;-------------------------------------------------
e. Melunasi
Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib ------
secara rutin yang besaran dan tata
caranya ditetapkan ----
dalam Anggaran Rumah Tangga;
dan--------------------------
f. Mengembangkan dan memelihara prinsip
Koperasi ------------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4------------------------
------------------------ Pasal 17 ---------------------------
Setiap
anggota berhak : -------------------------------------
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara ----
dalam Rapat Anggota;--------------------------------------
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada
Pengawas dan -----
Pengurus diluar Rapat Anggota baik
diminta atau tidak;----
c. memilih dan/atau dipilih menjadi
Pengawas atau Pengurus --
sesuai persyaratan yang ditetapkan
dalam Anggaran --------
Dasar;----------------------------------------------------
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut
ketentuan dalam—---
Anggaran
Dasar;-------------------------------------------
e. mendapat
pelayanan kegiatan usaha simpan pinjam yang -----
telah disediakan oleh
Koperasi;---------------------------
f. mendapat keterangan mengenai
perkembangan Koperasi -------
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar; dan---------
g. membela diri dalam Rapat Anggota
apabila diberhentikan----
sementara oleh
Pengurus.----------------------------------
h. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil
Usaha Koperasi---------
sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan
simpanan ------
wajib di Koperasi dan transaksi usaha
yang dilakukan -----
oleh masing-masing Anggota dengan
Koperasi.---------------
i. mendapatkan pengembalian
simpanan–simpanan yang menjadi---
miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa --
hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan -
diri atau dibubarkan oleh
Pemerintah.---------------------
--------------------- Bagian Ketujuh
------------------------
---------------------
Calon Anggota -------------------------
----------------------- Pasal 18 ----------------------------
(1)
Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan pokok --
termasuk simpanan wajib dan lain-lain
sebagaimana ------
diatur dalam Anggaran rumah Tangga; atau----------------
(2)
Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan ----
pokok, akan tetapi secara formal
belum sepenuhnya ------
melengkapi persyaratan
administrasinya, belum ----------
menandatangani Buku Daftar Anggota. --------------------
----------------------- Pasal 19 ----------------------------
(1)
Calon anggota memiliki hak-hak :------------------------
a. Memperoleh pelayanan menyimpan Koperasi;-------------
b. Memperoleh pelayanan pinjaman satu
kali;-------------
c. Tidak berhak dipilih menjadi
Pengurus dan Pengawas.--
(2)
Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :--------------
a. Segera melunasi simpanan pokok untuk
menjadi --------
anggota dan membayar simpanan
wajib secara rutin ----
sesuai ketentuan yang diputuskan
Rapat Anggota;------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha Koperasi;--------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah---
Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan -------
lainnya yang berlaku dalam
Koperasi; ----------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik
dan kebersamaan-----
dalam Koperasi.--------------------------------------
(3)
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan calon anggota harus --
Menjadi anggota.----------------------------------------
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ---
ayat (3) yang bersangkutan belum memenuhi
ketentuan ----
sebagai anggota,
dilarang memperoleh fasilitas ---------
pelayanan
dibidang simpanan dan pinjaman.---------------
-------------------- Bagian Kedelapan -----------------------
------------------- Anggota Luar Biasa ----------------------
------------------------ Pasal 20 ---------------------------
(1)
Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain ----
Sebagai anggota luar biasa.-----------------------------
(2)
Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud ---------
Menjadi anggota, akan tetapi tidak
memenuhi seluruh ----
syarat sebagai anggota.---------------------------------
(3)
Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia --
bukan warga Negara dapat menjadi
anggota luar biasa ----
sepanjang memenuhi ketentuan
peraturan perundang--------
undangan yang berlaku.
---------------------------------
(4)
Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar biasa -------
sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur
lebih lanjut ------
dalam Anggaran Rumah Tangga.----------------------------
------------------------ Pasal 21 ---------------------------
(1)
Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :---------------
a. memperoleh pelayanan
Koperasi;-----------------------
b. Menghadiri dan berbicara
didalam Rapat Anggota;-----
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan---
dan kemajuan Koperasi;-------------------------------
d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan -----------
Pengawas.--------------------------------------------
(2)
Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban : --------
a. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ---
dengan ketentuan Rapat
Anggota;----------------------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;--------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah---
Tangga, keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan -------
Lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
----------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik
dan kebersamaan ----
dalam Koperasi.--------------------------------------
------------------------- BAB
III ---------------------------
---------------------
MODAL KOPERASI ------------------------
---------------------
Bagian Kesatu -------------------------
-------------------------
Umum ------------------------------
----------------------- Pasal 22 ----------------------------
(1)
Modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal ----
pinjaman;-----------------------------------------------
(2)
Modal sendiri atau ekuitas dapat berasal dari :---------
a. simpanan pokok;--------------------------------------
b. simpanan wajib;--------------------------------------
c. dana cadangan;---------------------------------------
d. hibah; ----------------------------------------------
(3)
Modal pinjaman dapat berasal dari :-------------- ------
a. Anggota;---------------------------------------------
b. Koperasi lain dan atau anggotanya;-------------------
c. bank dan lembaga keuangan
lainnya;-------------------
d. penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;--------
e. sumber lain yang sah.--------------------------------
(4)
Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),--------
koperasi dapat melakukan pemupukan
modal yang berasal---
dari modal penyertaan yang lebih
lanjut diatur dalam----
Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------
(5)
Modal awal yang disetor pada saat pendirian koperasi----
ditetapkan sebesar Rp. ..............
------------------
(...............) yang berasal dari
Simpanan Pokok,-----
Simpanan Wajib,hibah dan cadangan
koperasi;-------------
----------------------
Bagian Kedua -------------------------
--------------------- Simpanan Pokok ------------------------
------------------------ Pasal 23 ---------------------------
(1)
Setiap anggota harus
menyetor simpanan pokok atas-------
namanya pada koperasi,simpanan pokok
sebesar Rp, xxxxx,-
(xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), yang
pada waktu-----------
keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan
atas ------
Koperasi, jika perlu dikurangi dengan
bagian tanggungan-
kerugian.-----------------------------------------------
(2)
Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar ------
sekaligus pada saat menjadi Anggota.--------------------
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan Pokok pada ----
koperasi, diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah -----
Tangga.-------------------------------------------------
----------------------
Bagian Ketiga ------------------------
--------------------- Simpanan Wajib ------------------------
------------------------ Pasal 24 ---------------------------
(1)
Setiap anggota
harus menyimpan atas namanya pada -------
koperasi, simpanan wajib, yang pada
waktu keanggotaan---
diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi,
jika----
perlu dikurangi dengan bagian
tanggungan kerugian.------
(2)
Setiap anggota
diwajibkan untuk menyetor secara --------
berkala;------------------------------------------------
(3)
Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk ---------
Keperluan pengembangan usaha dalam
jumlah dan waktu ----
tertentu melalui mekanisme khusus
berdasarkan ----------
keputusan Rapat Anggota.--------------------------------
(4)
Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat.---
(5)
Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama ------
Yang bersangkutan masih menjadi
Anggota.----------------
(6)
Pengambilan
Simpanan Wajib bagi anggota yang berakhir---
keanggotaanya, tidak dapat diambil
serta merta tanpa----
memperhatikan ekuitas koperasi.-------------------------
(7)
Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar---
simpanan wajib dikenakan sanksi.------------------------
(8)
Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu ----------
pembayaran simpanan wajib, pengembalian simpanan wajib--
dan sanksi, diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah----
Tangga.-------------------------------------------------
(9)
Disamping simpanan wajib secara berkala koperasi dapat--
menghimpun simpanan wajib dalam
periode tertentu untuk--
keperluan pengembagan
usaha.----------------------------
---------------------- Bagian Keempat
-----------------------
--------------------------
Hibah ----------------------------
------------------------- Pasal 25 --------------------------
(1)
Pengurus atas nama Koperasi
dapat menerima atau --------
menolak pemberian hibah atas persetujuan
Pengawas.------
(2)
Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal ----
dari sumber modal asing, baik
langsung maupun tidak-----
langsung,dapat diterima oleh suatu
Koperasi dan --------
dilaporkan kepada Menteri. –----------------------------
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat----
dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada----
Anggota, Pengurus, dan Pengawas; -----------------------
(4)
Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan-----
ketentuan peraturan
perundang-undangan; ----------------
-----------------------
Bagian Kelima -----------------------
-------------------------
Cadangan --------------------------
------------------------- Pasal 26 --------------------------
(1)
Dana cadangan dikumpulkan dari
penyisihan sebagian -----
Sisa Hasil Usaha;---------------------------------------
(2) Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk
Dana -------
Cadangan sehingga menjadi paling sedikit .....% (.....--
persen) dari total simpanan wajib
koperasi;-------------
(3)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang---
belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud
pada ayat ---
(2) hanya dapat dipergunakan untuk
menutup kerugian ----
Koperasi.-----------------------------------------------
(4)
Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk -----
Menutup kerugian Hasil Usaha,
kerugian tersebut---------
diakumulasikan dan dibebankan pada
anggaran pendapatan -
dan belanja Koperasi pada tahun
berikutnya; ------------
(5)
Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan -------
paling tinggi ....% (........ persen)dari jumlah--------
cadangan untuk perluasan usaha
koperasi;----------------
-----------------------
Bagian Keenam -----------------------
----------------------- Modal Pinjaman-----------------------
------------------------- Pasal 27 --------------------------
(1)
Modal pinjaman merupakan hutang koperasi baik jangka----
pendek atau jangka panjang yang wajib
dibayar kembali---
pada saat jatuh tempo sesuai yang
diperjanjikan---------
(2)
Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat berasal ------
dari:
--------------------------------------------------
a.
Anggota---------------------------------------------
b.
Koperasi lain dan/atau anggotanya-------------------
c.
Bank dan Lembaga Keuangan lainnya-------------------
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya---------
e.
Sumber lain yang syah-------------------------------
(3) Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ------
dihimpun
Koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman --
terhadap
modal—sendiri.---------------------------------
(4) Dalam
jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan --
dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh
notaris ----------
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman diatur ---
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.---------------
---------------------- Bagian Ketujuh -----------------------
--------------------- Modal
Penyertaan ----------------------
------------------------ Pasal 28 ---------------------------
(1)
Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari : --------
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan --------
perundang-undangan; dan/atau
------------------------
b. Masyarakat berdasarkan perjanjian
penempatan Modal- -
Penyertaan; -----------------------------------------
(2)
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud--- -
pada ayat (1) wajib turut menanggung
risiko dan --------
bertanggung jawab terhadap kerugian
usaha yang ---------
dibiayai dengan Modal Penyertaan
sebatas nilai Modal-- -
Penyertaan yang ditanamkan dalam
Koperasi; -------------
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ---
Juga dalam hal Pemerintah dan/atau
masyarakat turut ----
serta dalam pengelolaan usaha yang
dibiayai dengan -----
Modal Penyertaan dan/atau turut
menyebabkan terjadinya -
kerugian usaha yang dibiayai dengan
Modal Penyertaan;---
(4)
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud ----
pada ayat (1) berhak mendapat bagian
keuntungan yang ---
diperoleh dari usaha yang dibiayai
Modal Penyertaan;----
(5)
Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam ----------
koperasi.
----------------------------------------------
------------------------- Pasal 29 --------------------------
(1)
Modal Penyertaaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat---
(1) huruf b dapat bersumber dari Non
Anggota setelah----
Anggota diberi kesempatan terlebih dahulu;--------------
(2)
Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal----
sendiri.
-----------------------------------------------
------------------------- Pasal 30 --------------------------
(1)
Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian -----
yang dikukuhkan oleh notaris;---------------------------
(2)
Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah--
dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)--
sekurang-kurangnya memuat : ----------------------------
a. Nama koperasi dan pemodal;---------------------------
b. Besarnya
Modal Penyertaan; --------------------------
c. Usaha yang akan
dibiayai modal penyertaan;-----------
d. Pengelolaan dan
pengawasan;--------------------------
e. Hak dan Kewajiban
Pemodal dan Koperasi;--------------
f. Pembagian
keuntungan;--------------------------------
g. Tata
cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki--
pemodal
dalam koperasi;------------------------------
h. Penyelesaian
perselisihan. --------------------------
------------------------- Pasal 31 --------------------------
(1) Dana yang dihimpun dari modal penyertaan
digunakan -----
untuk pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung ----
oleh koperasi.------------------------------------------
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal
Koperasi diatur---
dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan ---------
lainnya.------------------------------------------------
-------------------------- BAB IV ---------------------------
--------------- ALAT KELEMBAGAAN ORGANISASI -----------------
---------------------- Bagian Kesatu
------------------------
----------------------
Rapat Anggota ------------------------
------------------------ Paragraf 1
-------------------------
-------------------------- Umum -----------------------------
------------------------ Pasal 32 ---------------------------
(1)
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi----
dalam Koperasi.
----------------------------------------
(2) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota dan --
Rapat Anggota
Luar Biasa;-------------------------------
(3) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam-
1(satu) tahun.
-----------------------------------------
(4) Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistim delegasi---
apabila anggotanya
lebih dari 500 (limaratus) orang ----
yang pengaturannya
ditentukan dalam Anggaran Rumah -----
Tangga.-------------------------------------------------
(5) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau -----
media
elektronik yang pengaturannya ditentukan dalam ---
Anggaran Rumah
Tangga.----------------------------------
------------------------ Paragraf 2 -------------------------
------------------ Wewenang Rapat Anggota -------------------
-------------------------
Pasal 33 --------------------------
Rapat Anggota Koperasi berwenang :---------------------------
a. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah----
Tangga, dan Peraturan lainnya;---------------------------
b. menetapkan Kebijakan umum di bidang
organisasi, ----------
manajemen, usaha, dan permodalan
Koperasi;----------------
c. memilih, mengangkat dan memberhentikan
Pengurus dan-------
Pengawas;
------------------------------------------------
d. menetapkan Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan-
belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;------
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas –
pelaksanaan tugasnya;-------------------------------------
f. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; -------------------
g. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan,
dan-------
pembubaran koperasi.
-------------------------------------
------------------------ Paragraf 3 -------------------------
--------------- Penyelenggaraan
Rapat Anggota ---------------
------------------------- Pasal 34 --------------------------
(1)
Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi.---
(2)
Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 -----
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.-----------------------
(3)
Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan ------
Pengawas.-----------------------------------------------
(4)
Rapat Anggota dapat dipimpin oleh
Ketua Sidang yang----
berasal dari Anggota yang hadir dan
ditunjuk atau ------
ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan
dipandu oleh ------
Pengurus Koperasi.--------------------------------------
(5)
Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari,
tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan ---
materi Rapat Anggota harus sudah
disampaikan terlebih --
dahulu kepada anggota paling
lambat 14 (empat belas)----
hari sebelum pelaksanaan
Rapat Anggota;-----------------
(6) Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan
Rapat Anggota-
dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka ---
Anggota dapat memerintahkan
Pengurus Koperasi untuk ----
menyelenggarakan Rapat
Anggota. ------------------------
------------------------- Pasal 35 --------------------------
(1)
Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2
(satu per
dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang
terdaftar dalam--
buku Daftar Anggota
Koperasi dan disetujui oleh lebih --
dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah anggota yang-
hadir;--------------------------------------------------
(2) Apabila kuorum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak-
tercapai, maka undangan
pemanggilan rapat kedua --------
dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum---
rapat anggota dilaksanakan;
----------------------------
(3) Apabila pada rapat kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat-
(2) kuorum masih tetap
belum tercapai, maka Rapat ------
Anggota tersebut dapat
dilangsungkan dan keputusannya---
sah serta mengikat bagi
semua anggota, bila dihadiri----
sekurang kurangnya 1/5
(satu per lima) dari jumlah -----
anggota.------------------------------------------------
(4) Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat ---
Anggota yang ditandatangani oleh Pimpinan
dan Sekretaris
sidang sebagai bukti yang sah untuk semua
Anggota ------
Koperasi dan pihak ketiga.------------------------------
(5)
Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota---
sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita Acara --------
tersebut dapat dibuat
sebagai akta otentik oleh --------
Notaris.------------------------------------------------
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan
Rapat Anggota diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga--------
------------------------- Pasal 36 --------------------------
(1)
Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan---
laporan pertanggungjawaban Pengawas
dan Pengurus serta—-
agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) satu ---
tahun yang disebut sebagai Rapat
Anggota Tahunan.-------
(2)
Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling-
lambat 6 (enam) bulan
sesudah tutup tahun buku*)------------- * kecuali diatur lain, dalam
Anggaran Dasar tetapi tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan.Untuk Koperasi
Primer kelazimannya dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tutup
Buku
(3) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: --------
a. laporan mengenai
keadaan dan jalannya Koperasi serta-
hasil yang telah
dicapai;----------------------------
b. laporan keuangan yang
sekurang-kurangnya terdiri ----
dari neraca akhir dan perhitungan
hasil usaha tahun -
buku yang bersangkutan serta
penjelasan atas laporan-
tersebut;--------------------------------------------
c. laporan Pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas ----
atas Pelaksanaan tugasnya dalam
satu tahun buku; dan-
d. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.-----------
-------------------------
Pasal 37 --------------------------
(1) Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran -------
Pendapatan dan Belanja membahas dan
mengesahkan Rencana-
Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja ------
Koperasi wajib dilaksanakan tiap
tahun buku, paling ----
lambat 3(tiga) bulan sebelum tutup
tahun buku atau -----
anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan -
oleh Pengurus dan Pengawas.
----------------------------
(2)
Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana ------
Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud ---
pada ayat(1)belum dapat dilaksanakan oleh
Koperasi, ----
karena alasan yang objektif dan rasional
maka: ---------
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran ----
Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan
dalam -----
waktu bersamaan dengan Rapat
Anggota Tahunan secara--
terpisah, dengan ketentuan Rapat
Anggota Tahunan ----
dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah ----
tutup tahun buku; -----------------------------------
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan-
dan Belanja belum disahkan oleh
Rapat Anggota maka---
pelaksanaan tugas Pengawas dan
Pengurus berpedoman--
pada Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan --
dan Belanja tahun sebelumnya yang
telah mendapat ----
persetujuan.—----------------------------------------
------------------------- Pasal 38 --------------------------
Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan
Rapat anggota
Tahunan, Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran ---
Pendapatan
dan Belanja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau
Peraturan lainnya. ---------------------------------
------------------------
Paragraf 4 -------------------------
------------------ Rapat
Anggota Luar Biasa -----------------
------------------------- Pasal 39 --------------------------
(1)
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)dilakukan apabila:-------
a. keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang ---
wewenang pengambilannya ada pada
Rapat Anggota ------
Koperas;---------------------------------------------
b. keperluan yang berkaitan dengan
peningkatan usaha----
koperasi;--------------------------------------------
c. penyelesaian masalah yang berhubungan dengan --------
terjadinya kasus hukum yang harus
segera ------------
diselesaikan;----------------------------------------
d. penetapan peraturan pelaksanaan
yang harus dilakukan-
segera dan belum diputus oleh
Rapat Anggota ---------
sebelumnya;------------------------------------------
e. menjual,
menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi—-
dalam jumlah yang
melebihi jumlah 25% dari total ----
aset;------------------------------------------------
f. menerima atau menolak
hibah atau pemberian dari -----
pihak ketiga yang
nilainya melebihi 25% dari --------
aset;dan---------------------------------------------
g. menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk
dalam-----
kepengurusan koperasi sekunder
atau Badan Hukum yang-
dibentuk oleh koperasi.------------------------------
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk ---
memutuskan pembubaran, penggabungan,
peleburan dan -----
pemisahan Koperasi dengan
ketentuan:--------------------
a. harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per-
empat)dari jumlah
anggota;---------------------------
b. keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)-
dari jumlah anggota yang hadir; ---------------------
(3) Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat ---
Anggota-Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) -
dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ----
peraturan lainnya.--------------------------------------
------------------------- Paragraf 5 ------------------------
------------------ Keputusan
Rapat Anggota ------------------
-------------------------
Pasal 40 --------------------------
(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota
berdasarkan --------
musyawarah untuk mencapai
mufakat.----------------------
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka
pengambilan -----
keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan
suara terbanyak
dari jumlah anggota yang
hadir.-------------------------
(3) Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat
Anggota -----
berdasarkan suara
terbanyak, maka setiap anggota hanya—-
mempunyai hak satu suara.
------------------------------
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat
mewakilkan --------
suaranya kepada anggota
yang lain.----------------------
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau
tertutup------------------------------------------------
(6)
Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita
Acara -----
Rapat dan dapat dibuat akta
otentik oleh Notaris.-------
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan
Rapat Anggota--
diatur didalam Anggaran
Rumah Tangga. ------------------
------------------------
Bagian Kedua -----------------------
------------------------- Pengurus --------------------------
------------------------- Paragraf 1 ------------------------
--------------------
Persyaratan Pengurus -------------------
--------------------------
Pasal 41 -------------------------
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh
anggota dalam --
Rapat Anggota;------------------------------------------
(2)
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus -------
sebagai berikut:----------------------------------------
a. Mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian, --------
kejujuran, loyal dan berdedikasi
terhadap Koperasi;--
b. Pengurus
koperasi simpan pinjam harus memenuhi-------
persyaratan
standar kompetensi yang dibuktikan ------
dengan
sertifikat kompetensi;------------------------
c. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan
usaha serta-
semangat
kewirausahaan;------------------------------
d. Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2—-
(dua) tahun
kecuali pada saat pendirian Koperasi; --
e. Antara Pengurus dan Pengawas tidak
mempunyai --------
hubungan keluarga sedarah dan
semenda, sampai derajat
kedua;-----------------------------------------------
f. Tidak pernah terbukti melakukan
tindak pidana -------
apapun,terlibat organisasi terlarang
seperti diatur--
dalam Anggaran Rumah Tangga.
------------------------
(3)
Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jadi anggota-----
pengurus koperasi lain kecuali
mendapat persetujuan ----
dari Rapat Anggota.------------------------------------
------------------------- Paragraf 2
------------------------
------------- Tugas, Kewajiban, Hak
dan Wewenang ------------
-------------------------
Pasal 42 --------------------------
Tugas Pengurus adalah :--------------------------------------
(1)
Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;----------
(2)
Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan -------
Rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;-------
(3)
Menyelenggarakan rapat anggota;-------------------------
(4)
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban------
pelaksanaan tugas;--------------------------------------
(5)
Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris -----
secara tertib;------------------------------------------
(6)
Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;--
(7)
Mendorong dan memajukan usaha
Koperasi;-----------------
(8)
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;------
(9)
Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan-
keterangan dan memperlihatkan
bukti-bukti yang ---------
diperlukan;---------------------------------------------
(10)
Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota-----
mengenai jalannya organisasi dan
usaha Koperasi;--------
(11) Memelihara kerukunan diantara anggota
dan mencegah -----
segala hal yang menyebabkan
perselisihan;---------------
(12) Menanggung kerugian Koperasi sebagai
akibat karena------
kelalaiannya, dengan ketentuan
:------------------------
a. Jika kerugian yang timbul sebagai
akibat kelalaian---
seorang atau beberapa anggota Pengurus,
maka --------
kerugian ditanggung oleh anggota
Pengurus yang ------
bersangkutan;----------------------------------------
b. Jika kerugian, timbul sebagai
akibat kebijaksanaan --
yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus,
maka-----
semua anggota Pengurus tanpa kecuali
menanggung -----
kerugian yang diderita Koperasi.---------------------
(13) Menyusun ketentuan mengenai tugas,
wewenang dan --------
tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai
pelayanan terhadap anggota;-----------------------------
(14) Meminta jasa audit kepada Akuntan
Publik yang biayanya—-
ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya
dimasukkan dalam—-
Anggaran Biaya Koperasi;--------------------------------
(15) Membuat laporan perkembangan usaha kepada Menteri atau—-
pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali;--
(16) Pengurus atau salah seorang yang
ditunjuknya -----------
berdasarkan ketentuan yang berlaku
dapat melakukan -----
tindakkan hukum yang bersifat
pengurusan dan pemilikan -
dalam batas-batas tertentu
berdasarkan persetujuan -----
tertulis dari Keputusan Rapat
Pengurus dan pengawas ----
Koperasi dalam hal-hal sebagai
berikut:-----------------
a. Meminjam atau meminjamkan uang
atas nama Koperasi ---
dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan khusus
Koperasi;----------
b. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh ---
atau melepaskan hak atas barang
bergerak dan tidak --
bergerak milik Koperasi dengan
jumlah tertentu, yang-
ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan-
khusus Koperasi.-------------------------------------
-------------------------- Pasal 43 -------------------------
Pengurus berkewajiban
:--------------------------------------
(1)
Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung-
jawab untuk kepentingan dan usaha
koperasi;-------------
(2)
Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk------
kepentingan dan pencapaian tujuan
koperasi kepada rapat-
anggota;------------------------------------------------
(3)
Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang-----
bersangkutan bersalah menjalankan
tugasnya sebagaimana—-
dimaksud pada ayat (1);---------------------------------
(4)
Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian--
pada koperasi dapat digugat ke
pengadilan oleh sejumlah-
anggota yang mewakili paling sedikit
1/5 (satu per lima)
anggota atas nama koperasi;-----------------------------
(5)
Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas --------
kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Anggaran -
Dasar ini tidak mengurangi ketentuan
dalam kitab undang-
undang hukum pidana. -----------------------------------
-------------------------- Pasal 44 -------------------------
Pengurus
mempunyai hak :-------------------------------------
(1) Menerima gaji dan tunjangan
sesuai keputusan Rapat------
Anggota;------------------------------------------------
(2) Mengangkat dan memberhentikan
Manajer dan karyawan------
koperasi;-----------------------------------------------
(3)
Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan ------
kantor kas baik didalam maupun diluar
negeri sesuai ----
dengan Keputusan Rapat Anggota;-------------------------
(4) Melakukan upaya-upaya dalam
rangka mengembangkan usaha--
koperasi;-----------------------------------------------
(5) Meminta laporan dari Manajer
atau pengelola secara -----
berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.-----------
--------------------------- Pasal 45 ------------------------
Pengurus berwenang :-----------------------------------------
(1)
Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan;-----
(2)
Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota---
serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan
dalam -----
Anggaran Dasar;-----------------------------------------
(3)
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan-------
kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya;---
(4)
Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk ---------
kepentingan anggota
dan kemanfaatan koperasi sesuai ----
tanggung jawab dan keputusan Rapat
Anggota;-------------
(5)
Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada -------
anggota pada rapat anggota dalam
rangka kelancaran -----
pelaksanaan
tugas.--------------------------------------
------------------------ Paragraf
3 -------------------------
--------
Pengangkatan, Penggantian dan
Pemberhentian --------
-------------------------
Pasal 46 --------------------------
(1)
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang ------
dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai
dengan keputusan ---
Rapat Anggota.------------------------------------------
(2)
Pengurus
terdiri dari sekurang-kurangnya :-------------
a. seorang atau
beberapa orang ketua ;-----------------
b. seorang atau beberapa orang
sekretaris ;-------------
c. seorang atau beberapa orang
bendahara.---------------
(3)
Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam-----
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan
kebutuhan ----------
organisasi dan usaha Koperasi;
-------------------------
(4)
Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku-
Daftar Pengurus;----------------------------------------
(5)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;---
(6)
Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir ---
dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya ----
sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode
masa bhakti;---------
(7)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai-----
Pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau-
janji didepan Rapat Anggota;----------------------------
(8) Tata
cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan----
sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran----
Rumah Tangga dan peraturan
lainnya.---------------------
---------------------------
Pasal 47 ------------------------
(1)
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum-
masa jabatannya berakhir apabila
terbukti :-------------
a. melakukan kecurangan dan
penyelewengan yang merugikan
usaha dan keuangan serta nama baik
Koperasi;---------
b. tidak mentaati Undang-Undang
Perkoperasian beserta---
peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran-----
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
Keputusan Rapat----
Anggota;---------------------------------------------
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang-----
merugikan bagi Koperasi khususnya
dan gerakan--------
koperasi pada umumnya;-------------------------------
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama—-
bidang ekonomi dan keuangan, dan
tindak pidana lain -
yang telah diputuskan oleh
pengadilan;---------------
(2)
Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti-------
sebelum masa Jabatan berakhir, Rapat Pengurus
dengan ---
dihadiri wakil Pengawas dapat
mengangkat penggantinya---
dengan cara :-------------------------------------------
a. menunjuk salah seorang Pengurus
untuk merangkap------
jabatan tersebut;------------------------------------
b. mengangkat dari kalangan anggota
untuk menduduki-----
jabatan pengurus tersebut;---------------------------
(3)
Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti ----------
sebagaimana di maksud pada ayat (2)
harus dipertanggung-
jawabkan oleh Pengurus dan disahkan
dalam Rapat Anggota-
berikutnya.---------------------------------------------
----------------------- Bagian Ketiga -----------------------
------------------------- PENGAWAS --------------------------
------------------------- Paragraf
1 ------------------------
--------------------
Persyaratan Pengawas -------------------
------------------------- Pasal 48 --------------------------
(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota pada Rapat ------
Anggota.—-----------------------------------------------
(2)
Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang-
memenuhi syarat sebagai berikut:
-----------------------
a. mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian ---------
pengawasan dan akuntansi,----------------------------
b. memiliki keterampilan kerja dan
wawasan dibidang-----
Pengawasan dan Pemeriksaan;--------------------------
c. jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;-------------
d. pengawas koperasi simpan pinjam harus memenuhi-------
persyaratan standar kompetensi.----------------------
e. sudah menjadi anggota
sekurang-kurangnya 2 (dua) ----
tahun.-----------------------------------------------
f. Tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan -------
semenda sampai derajat kedua dengan
Pengurus, -------
Pengawas dan Pengelola;
-----------------------------
g. Tidak pernah menjadi pengawas atau
pengurus suatu----
koperasi atau komisaris atau
direksi suatu ----------
perusahaan yang dinyatakan
bersalah karena ----------
menyebabkan koperasi atau
perusahaan itu dinyatakan--
pailit ; dan-----------------------------------------
h. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana-—
yang merugikan koperasi, keuangan negara , dan/atau—-
yang berkaitan dengan sektor
keuangan, dalam waktu---
5(lima) tahun sebelum
pengangkatan.------------------
(3)
Pengawas koperasi dilarang merangkap jabatan menjadi----
Pengawas, Pengurus dan Pengelola pada Primer Koperasi---
lainnya.------------------------------------------------
(4)
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur-
dalam anggaran rumah tangga dan/atau Peraturan lainnya.—
------------------------
Paragraf 2 -------------------------
--------
Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengawas -------
------------------------ Pasal 49 ---------------------------
Tugas Pengawas :---------------------------------------------
(1)
Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;---------
(2)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan-
pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh
Pengurus; dan--
(3)
Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; -------
------------------------ Pasal 50 ---------------------------
Kewajiban Pengawas:------------------------------------------
(1)
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;-
(2)
Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas
pengawasan kepada Rapat Anggota; dan
-------------------
(3)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan-
dan pengelolaan Koperasi; ------------------------------
(4)
Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan ----
kepada Rapat
Anggota.-----------------------------------
-------------------------
Pasal 51 --------------------------
Hak Pengawas :-----------------------------------------------
(1)
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; -
(2)
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; ---------
(3)
Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada-
Pengurus; ----------------------------------------------
(4)
Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.---
------------------------- Pasal 52 --------------------------
Wewenang Pengawas:-------------------------------------------
(1)
Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang ---------
diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang
terkait; --
(2)
Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha--
dan kinerja koperasi dari Pengurus;
--------------------
(3)
Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus ----
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang
ditetapkan
dalam Anggaran Dasar; dan
------------------------------
(4)
Meminta bantuan kepada akuntan publik dan kepada
tenaga-
ahli dibidangnya untuk melakukan
simpan pinjam audit----
keuangan dan-audit non-keuangan terhadap
koperasi,yang -
penetapannya diputuskan oleh Rapat Anggota.-------------
------------------------ Paragraf 3 -------------------------
--- Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengawas ----
------------------------ Pasal 53 ---------------------------
(1) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang ------
dan/atau- dalam
jumlah ganjil sesuai dengan keputusan---
Rapat Anggota.—-----------------------------------------
(2) Jumlah Pengawas …………… (……………*) orang, yang terdiri -----
dari:---------------------------------------------------
a. seorang
Koordinator; --------------------------------
b. …………
(……………) orang Anggota;--------------------------
(3) Pengawas dipilih untuk masa jabatan ……….
(……………) tahun.-
(4) Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir ---
dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya ----
sebanyak banyaknya
2 (dua) periode masa bhakti;---------
(5) Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas;------------
(6) Sebelum melaksanakan tugas dan
kewajibannya,Pengawas ---
wajib mengucapkan
sumpah atau janji dihadapan Rapat ----
Anggota.------------------------------------------------
(7) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian ----
serta sumpah atau
janji Pengawas ditetapkan dalam ------
Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------
-------------------------- Pasal 54 -------------------------
(1) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas
berhenti atau -
berhalangan
tetap sebelum masa jabatan berakhir, Rapat—
Pengawas
dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat -----
mengangkat
pengganti dengan ketentuan: -----------------
a. jabatan dan tugas
tersebut dirangkap oleh anggota ---
pengawas
yang lain; ---------------------------------
b. mengangkat
penggantinya dari kalangan anggota untuk—-
menduduki
jabatan Pengawas tersebut;-----------------
(2) Pengangkatan pengganti anggota Pengawas
sebagaimana-----
tersebut
pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh Pengawas-
pada
Rapat Anggota setelah penggantian yang-------------
bersangkutan
untuk mendapat persetujuan dalam rapat ----
anggota.------------------------------------------------
------------------------- Pasal 55 --------------------------
(1)
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum-
masa jabatan berakhir apabila
terbukti: ----------------
a. melakukan tindakan, perbuatan yang
merugikan --------
keuangan dan nama baik Koperasi; --------------------
b. tidak mentaati ketentuan
Undang-undang Perkoperasian-
beserta pengaturan, ketentuan
pelaksanaannya, -------
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan --------
keputusan Rapat Anggota;
----------------------------
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan---
didalam Koperasi yang akibatnya
merugikan Koperasi---
khususnya dan gerakan Koperasi
umumnya;--------------
d. Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana-----
yang telah memiliki berkekuatan
hukum tetap dar------
Pengadilan. -----------------------------------------
(2)
Dalam hal salah seorang Pengawas diberhentikan atau-----
berhalangan tetap dengan pertimbangan
waktu dan tidak---
memungkinan menunggu sampai pelaksanaan
Rapat Anggota---
Tahunan, maka untuk mengisi kekosongan
Jabatan Pengawas-
tersebut, koperasi menyelenggarakan
rapat anggota luar—
biasa untuk menetapkan pengganti
Pengawas tersebut.-----
------------------------- Pasal 56 --------------------------
Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur
lebih lanjut dalam-
Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan
lainnya.------------
-------------------------- BAB V ----------------------------
-------------- PENGENDALIAN ATAU
PENGAWASAN -----------------
---------------------
Bagian Kesatu -------------------------
----------- Pengendalian
atau Pengawasan Intern -------------
---------------------- Paragraf
1 ---------------------------
------------- Sistem Pengendalian Intern --------------------
---------------------- Pasal 57 -----------------------------
(1)
Sistem pengendalian intern bertujuan
untuk melindungi --
harta kekayaan koperasi, pencegahan
terjadinya ---------
penyimpangan, memelihara kecermatan
dan ketelitian data-
akuntansi, meningkatkan efisiensi,
serta mendorong -----
dipatuhinya peraturan dan kebijakan
manajemen yang telah
ditetapkan.---------------------------------------------
(2)
Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat----
(1), Anggota, Pengurus, Pengawas dan
pengelola, wajib---
mematuhi hal-hal sebagai berikut :----------------------
a. Aspek Organisasi, meliputi :-------------------------
1) Ketaatan terhadap ketentuan
perundangan;----------
2) Ketaatan terhadap Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah--
Tangga dan Ketentuan lainnya;---------------------
3) Ketaatan terhadap penyelenggaraan
dan keputusan---
Rapat Anggota.------------------------------------
b. Aspek
Ketatalaksanaan, meliputi :--------------------
1) Memiliki Sistem dan prosedur kerja;---------------
2) Adanya struktur dan tata kerja
organisasi;--------
3) Pengendalian administrasi
melalui program kerja --
dan anggaran;-------------------------------------
4) Meningkatkan kemampuan
pengelolaan;---------------
5) Kesesuaian kebutuhan karyawan dan
uraian tugas.---
c. Aspek Usaha, meliputi : -----------------------------
1) Keterkaitan dan keterikatan usaha dengan anggota;
2) Perlakuan khusus terhadap
anggota;----------------
3) Keterkaitan usaha dalam
jaringan koperasi;--------
4) Kesehatan terhadap usaha yang
dijalankan.---------
d. Aspek Akuntansi Keuangan, meliputi :-----------------
1) Tepat prosedur;-----------------------------------
2) Tepat jumlah atau nilai;--------------------------
3) Tepat waktu;--------------------------------------
4) Tepat pencatatannya;------------------------------
5) Tepat otoritasnya.--------------------------------
----------------------- Paragraf
2 --------------------------
-------- Pengawasan
oleh Pengurus terhadap Karyawan ---------
----------------------- Pasal 58 ----------------------------
(1)
Pengawasan oleh Pengurus
terhadap karyawan menitik------
beratkan pada peningkatan daya guna
dan ketaatan -------
terhadap kebijakan yang telah
ditetapkan manajemen;-----
(2)
Manajer atau karyawan bertanggung jawab kepada pengurus;
(3)
Ketentuan tentang pengawasan oleh pengurus terhadap-----
karyawan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah ------
Tangga.-------------------------------------------------
------------------------ Paragraf
3 -------------------------
------- Pengawasan oleh Pengawas
terhadap Pengurus ----------
------------------------ Pasal 59 ---------------------------
(1)
Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan------
kebijakan dan pengelolaan Koperasi.---------------------
(2)
Pengawasan Pengawas
terhadap Pengurus dilakukan melalui-
tahapan sebagai berikut :-------------------------------
a. Menghimpun dan mempelajari
perundang-undangan dan----
semua kebijakan, aturan, ketentuan
sebagai dasar ----
pelaksanaan tugas sebagai pengawas;------------------
b. Membandingkan apakah
perundang-undangan yang berlaku-
dan semua kebijakan, aturan,
ketentuan telah --------
dilaksanakan oleh Pengurus dengan
tepat dan benar;---
c. Melakukan evaluasi kesesuaian
semua kebijakan, ------
aturan, ketentuan yang ada;--------------------------
d. Memberikan rekomendasi kemungkinan
adanya perubahan--
atau perbaikan terhadap kebijakan,
aturan, ketentuan.
------------------------
Bagian Kedua -----------------------
----------- Pengendalian
atau Pengawasan Ekstern ------------
------------------------- Paragraf
1 ------------------------
----- Pengendalian atau Pengawasan oleh Akuntan Publik ------
------------------------- Pasal 60 --------------------------
(1) Pengawasan oleh akuntan publik melalui
kegiatan --------
pemeriksaan akuntan atas kehendak pengawas, pengurus --
ataupun anggota yang mendapatkan
pengesahan rapat ------
anggota;------------------------------------------------
(2) Pemerksaan oleh akuntan publik meliputi audit
finansial-
dan/ atau audit manajemen.------------------------------
------------------------ Paragraf
2 -------------------------
---------------
Pengawasan oleh Pemerintah ------------------
------------------------
Pasal 61 ---------------------------
(1) Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih
bersifat----
pembinaan untuk
mengendalikan agar Koperasi dijalankan -
sesuai Jati Diri, taat terhadap
perundang-undangan dan--
ketentuan yang berlaku.---------------------------------
(2) Pemerintah dapat memberikan sanksi
administratif, ------
sedangkan pelanggaran hukum
diserahkan sepenuhnya pada--
penegak hukum.------------------------------------------
------------------------ Paragraf
3 -------------------------
----------- Pengendalian atau Pengawasan Pajak --------------
------------------------ Pasal 62 ---------------------------
(1) Pengendalian
atau Pengawasan Pajak dimaksudkan untuk----
meneliti kepatuhan terhadap
perpajakan yang berlaku.----
(2) Koperasi wajib memungut pajak final atas jasa
simpanan--
anggota sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.-----------
--------------------------
BAB VI ---------------------------
----------------------
KEGIATAN USAHA -----------------------
---------------------- Bagian Kesatu ------------------------
-------------------------- UMUM -----------------------------
------------------------ Pasal 63 ---------------------------
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
Pasal 4,-----
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha simpan pinjam.-
(2)
Untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan usaha simpan ------
pinjam, koperasi menyelenggarakan:----------------------
a. menghimpun dana dari anggota
dalam bentuk simpanan;--
b. menyalurkan pinjaman kepada anggota; dan-------------
c. dapat
menyalurkan pinjaman kepada calon anggota.-----
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam --------
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Koperasi wajib -----
memiliki surat izin---usaha simpan
pinjam dari Menteri--
atau Pejabat yang berwenang, dan mengurus atau ---------
melengkapi surat-surat izin lainnya
yang diperlukan-----
sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; ---------
(4) Dalam
melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam
-------
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi
dapat------
melakukan kerjasama dengan Koperasi sekundernya;--------
(5)
Pengelolaan Koperasi wajib dilakukan dengan menerapkan--
prinsip kehati-hatian;----------------------------------
(6)
Dalam melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, koperasi--
menggunakan pola pelayanan secara
umum atau-------------
konvensional;-------------------------------------------
(7)
Koperasi tidak melakukan investasi usaha pada sektor----
Riil; --------------------------------------------------
(8)
Dalam hal terdapat kelebihan likuiditas, koperasi dapat-
menempatkan dananya pada Koperasi sekunder
dan/atau-----
menyalurkan
kepada
calon anggota dan
koperasi lain;-----
(9)
Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi ---
dapat membentuk jaringan
pelayanan yang berbentuk kantor
cabang, kantor cabang pembantu dan
kantor kas ----------
berdasarkan keputusan Rapat Anggota;--------------------
(10) Koperasi wajib
memiliki Rencana Kerja Jangka Panjang----
(Perencanaan Stategis), Rencana Kerja Jangka Pendek ----
(tahunan) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
--
Koperasi, yang disahkan oleh Rapat
Anggota.-------------
----------------------- Bagian Kedua ------------------------
------------------------ Simpanan ---------------------------
------------------------ Pasal 64 ---------------------------
(1)
Produk-produk simpanan anggota yang dikelola Koperasi --
dapat-bersifat :----------------------------------------
a. harian-----------------------------------------------
b. mingguan---------------------------------------------
c. bulanan----------------------------------------------
d. berjangka--------------------------------------------
(2)
Produk-produk simpanan anggota yang dikelola Koperasi---
adalah:-------------------------------------------------
a. Simpanan Hari Raya-----------------------------------
b. Simpanan Hari Tua------------------------------------
c. Simpanan Pendidikan----------------------------------
d. lainnya----------------------------------------------
(3)
Produk-produk simpanan anggota sebagaimana dimaksud ----
ayat(2)sebelum dilaksanakan wajib
disahkan oleh rapat---
anggota dan dilaporkan oleh pengurus
kepada ------------
Menteri/pejabat yang
berwenang.-------------------------
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang produk simpanan anggota--
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau peraturan---
lainnya.------------------------------------------------
----------------------- Bagian Ketiga -----------------------
------------------------- Pinjaman --------------------------
------------------------- Pasal 65 --------------------------
(1)
Koperasi menyalurkan pinjaman dalam bentuk:-------------
a. Pinjaman produktif-----------------------------------
b. Pinjaman investasi-----------------------------------
c. Pinjaman konsumtif-----------------------------------
(2)
Koperasi dalam menyalurkan pinjaman kepada anggota------
sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh
persen) dari total
volume pinjaman diberikan.------------------------------
(3)
Produk-produk pinjaman sebagaimana dimaksud ayat (1)----
sebelum dilaksanakan wajib disahkan
oleh rapat anggota--
dan dilaporkan oleh pengurus kepada
Menteri atau pejabat
yang berwenang.-----------------------------------------
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang produk-produk pinjaman---
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau peraturan---
lainnya.------------------------------------------------
------------------------- BAB VII ---------------------------
--------------------- SISA HASIL USAHA ----------------------
---------------------- Bagian Kesatu ------------------------
---------------------- Cara Pembagian -----------------------
------------------------ Pasal 66 ---------------------------
(1)
Mengacu
pada
Keputusan Rapat Anggota, Sisa Hasil Usaha -
disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan -----
sisanya digunakan untuk :-------------------------------
a. Anggota sebanding dengan transaksi
usaha yang -------
dilakukan oleh masing-masing
Anggota dengan ---------
koperasi;--------------------------------------------
b. Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan-
wajibnya; -------------------------------------------
c. Dana pendidikan perkoperasian
kepada anggota;--------
d. Pengurus, Pengawas dan Karyawan;---------------------
e. Penggunaan lain yang ditetapkan
dalam Rapat Anggota.-
(2)
Besarnya persentasenya Pembagian Sisa Hasil Usaha-------
sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur
dalam Anggaran----
Rumah Tangga.-------------------------------------------
------------------------
Bagian Kedua -----------------------
---------------------
Defisit Hasil Usaha -------------------
------------------------- Pasal 67 --------------------------
(1)
Dalam hal terdapat kerugian Usaha, Koperasi dapat ------
menggunakan Dana Cadangan;
-----------------------------
(2)
Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat-
(1) ditetapkan berdasarkan Rapat
Anggota; --------------
(3)
Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk -----
menutup kerugian Usaha, Defisit hasil
usaha dibebankan -
pada periode tahun buku berikutnya;
--------------------
------------------------- BAB VIII --------------------------
------------ PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA ---------------
----------------------- Pasal 68 ----------------------------
(1) Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi
secara--------
keseluruhan merupakan tanggung jawab
Pengurus;----------
(2)
Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan
------
produk-produk layanan usaha simpan
pinjam wajib disusun-
database kebutuhan layanan simpan
pinjam bagi anggota---
dan masyarakat.-----------------------------------------
(3)
Dalam
pengelolaan usaha koperasi, pengurus dapat -------
mengangkat Manager dan Karyawan;------------------------
(4)
Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan ------
karyawan lainnya oleh Pengurus,
sebagaimana dimaksud----
pada ayat (3), Pengurus berkewajiban
melaksanakan fungsi
pengawasan dan pengendalian; ---------------------------
(5)
Kerugian usaha koperasi sebagai akibat
kelalaian--------
pengurus atau manajer merupakan
tanggung jawab pengurus-
atau manager yang
bersangkutan;-------------------------
(6)
Pengurus
wajib menetapkan batas kewenangan yang --------
dilimpahkan -kepada manager dan/atau pengelola;
--------
(7)
Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, ----------
Pengangkatan, dan Pemberhentian Manajer
dan/atau -------
Pengelola, diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah ----
Tangga dan/atau Peraturan lainnya.----------------------
--------------------------
BAB IX ---------------------------
--------------------
PEMBUKUAN KOPERASI ---------------------
------------------------
Pasal 69 --------------------------
(1) Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1
(satu) Januari ---
dan berakhir sampai dengan tanggal 31
(tiga puluh satu)-
Desember, dan pada akhir bulan
Desember tiap-tiap akhir
tahun pembukuan koperasi
ditutup.-----------------------
(2)
Koperasi
wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan---
dan penyajian laporan keuangan sesuai
Standar Akuntansi-
Keuangan dan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di-----
Indonesia.----------------------------------------------
(3)
Pengawas dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan----
Publik untuk melakukan jasa audit
terhadap Koperasi.----
(4)
Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat -----
diaudit oleh Akuntan Publik atas
permintaan Rapat ------
Anggota.------------------------------------------------
(5)
Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat --
(2) tidak dipenuhi, laporan
pertanggungjawaban tahunan -
oleh rapat anggota dinyatakan tidak
sah. ---------------
(6)
Dalam hal aset koperasi melebihi nilai 1 (satu) Milyar--
rupiah wajib di audit oleh kantor akuntan
publik.-----*)
bagi KSP------------------------------------------------
(7) Koperasi bersedia
dinilai tingkat kesehatannya oleh ----
pejabat yang
berwenang.------------------- *) bagi KSP
(8) Ketentuan, pengaturan
lebih lanjut mengenai isi, -------
bentuk, susunan Laporan keuangan
Pertanggungjawaban ----
Pengurus dan pelaksanaan audit diatur
lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dan/atau
peraturan lainnya. ------
-------------------------- BAB X ----------------------------
--------------- PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN ------------------
------------------------ Pasal 70 ---------------------------
(1)
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : ------
a. Satu Koperasi atau lebih dapat
menggabungkan diri ---
dengan koperasi lain; atau --------------------------
b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan
diri untuk -------
membentuk suatu koperasi baru.
----------------------
(2)
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan
Rapat Anggota msing-masing Koperasi;
-------------------
(3)
Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas-
dan Pengurus masing-masing koperasi
wajib --------------
memperhatikan :
----------------------------------------
a. Kepentingan Anggota; --------------------------------
b. Kepentingan Karyawan; -------------------------------
c. Kepentingan Kreditor;dan
----------------------------
d. Pihak Ketiga lainnya; -------------------------------
(4)
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau----
peleburan meliputi : -----------------------------------
a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan
atau ----
dilebur beralih kepada Koperasi
hasil penggabungan---
atau peleburan; dan ---------------------------------
b. Anggota Koperasi yang digabung atau
dilebur menjadi—-
anggota Koperasi hasil penggabungan atau
peleburan;--
(5)
Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau
yang melebur diri, secara hukum bubar;
-----------------
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau ------
peleburan Koperasi diatur lebih
lanjut dalam Anggaran---
Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya;----------------
-------------------------- BAB XI ---------------------------
-------------- PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN ----------------
-------------- HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM ------------------
---------------------- Bagian Kesatu ------------------------
----------------------- Pembubaran --------------------------
------------------------ Pasal 71 ---------------------------
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan :------------
a. Keputusan Rapat Anggota; ---------------------------------
b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir;
dan/atau ---------
c. Keputusan Menteri. ---------------------------------------
------------------------ Pasal 72 ---------------------------
(1)
Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota--
oleh Pengawas atau Anggota yang
mewakili paling sedikit-
1/5 (satuperlima) jumlah Angggota;
---------------------
(2)
Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat-----
Anggota; -----------------------------------------------
(3)
Keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada-
ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan
ketentuan -----
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71;--------------------
(4)
Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota------
pembubaran Koperasi apabila Rapat
Anggota tidak menunjuk
pihak yang lain;----------------------------------------
(5)
Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam----
keputusan Rapat Anggota; -------------------------------
(6)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota--------
diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota—
kepada Menteri dan semua Kreditor;
---------------------
(7)
Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi.-
-------------------------- Pasal 73 -------------------------
(1)
Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya ----------
sebagimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah ---
berakhir; ----------------------------------------------
(2)
Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya ----
koperasi atas permohonan Pengurus
setelah diputuskan ---
pada Rapat Anggota;
------------------------------------
(3)
Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya --------
koperasi sebagaimana dimaksudkan pada
ayat (2) diajukan-
dalam jangka waktu paling lambat 90
(sembilan puluh) ---
hari sebelum jangka waktu berdirinya
Koperasi berakhir;-
(4)
Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud--
pada ayat (3) diberikan jangka waktu
paling lambat 30 --
(tiga puluh) hari setelah permohonan
diterima;----------
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ---
ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan
Rapat Anggota -------
mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya
Koperasi -
dianggap sah;
------------------------------------------
*) pasal 71, tidak berlaku apabila jangka waktu koperasi
tidak terbatas
------------------------- Pasal 74 --------------------------
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila : ----------------
a. Dinyatakan pailit
berdasarkan putusan Pengadilan----------
yang telah mempunyai ketentuan hukum
tetap; dan/atau -----
b. Tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi
dan-----------
usahanya selama 2 (dua) tahun
berturut-turut. ------------
----------------------- Penyelesaian ------------------------
------------------------ Pasal 75 ---------------------------
Untuk penyelesaian terhadap pembubaran
Koperasi harus -------
dibentuk Tim Penyelesai;-------------------------------------
(1)
Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran---
koperasi berdasarkan keputusan Rapat
Anggota ditunjuk---
oleh Rapat Anggota.-------------------------------------
(2)
Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran---
koperasi berdasarkan berakhir jangka
waktu berdirinya---
koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota;-------------------
(3)
Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran----
berdasarkan keputusan Pemerintah
ditunjuk oleh Menteri;-
(4)
Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran----
berdasarkan keputusan Pengadilan
Niaga ditunjuk sesuai—
dengan ketentuan yang berlaku.--------------------------
(5)
Selama
dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,---
koperasi tersebut tetap ada dengan
status ”Koperasi ----
dalam Penyelesaian”; -----------------------------------
(6)
Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,---
koperasi tidak diperbolehkan
melakukan perbuatan hukum,-
kecuali untuk memperlancar proses
Penyelesaian;---------
-------------------------
Pasal 76
--------------------------
Dalam hal terjadi
pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak--
Mampu melaksanakan kewajiban yang harus
dibayar, Anggota ----
hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok
dan Simpanan Wajib---
di koperasi, dan/atau Modal Penyertaan
yang dimiliki; -------
-------------------------
Pasal 77
--------------------------
Tugas dan fungsi Tim
Penyelesai: ----------------------------
(1)
Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang---
kekayaan, kewajiban dan ekuitas Koperasi;---------------
(2)
Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan ---
pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri
maupun-
bersama-sama; ------------------------------------------
(3)
Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak-
ketiga;
------------------------------------------------
(4)
Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; -----
(5)
Melaksanakan
tindakan lain yang perlu dilakukan dalam---
penyelesaian kekayaan; ---------------------------------
(6)
Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada----
Menteri; dan/atau --------------------------------------
(7)
Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita -----
Negara Republik Indonesia; -----------------------------
------------------------- Pasal 78 --------------------------
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
pada ayat-
(1) dan ayat (2) dapat diganti apabila
tidak melaksanakan ---
tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77.
-------
----------------------- Bagian Ketiga -----------------------
-------------------- Tanggungan Anggota ---------------------
------------------------- Pasal
79 --------------------------
(1)
Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian-
pembubaran ternyata bahwa kekayaan
koperasi tidak ------
mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan
---------
kewajiban,maka anggota-dan mereka yang telah
berhenti --
sebagai anggota dalam waktu satu
tahun sebelum ---------
pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu--
masing-masing sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib-
di Koperasi. -------------------------------------------
(2)
Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang -----
berhenti sebagai anggota dalam waktu
1 (satu) tahun yang
sebelum pembubaran koperasi, tidak
mampu memenuhi ------
kewajibannya sebagaimana ditentukan
dalam pasal ini,----
maka kekurangan itu dibebankan kepada
anggota lain, ----
sehingga jumlah kerugian yang menurut
perhitungan harus-
dibayar oleh para anggota dan mereka
yang berhenti -----
sebagai anggota dapat dipenuhi.-------------------------
(3) Segala persoalan mengenai penentuan
tindakan atau ------
kejadian yang menyebabkan kerugian,
diselesaikan -------
menurut hukum yang berlaku. ----------------------------
------------------------- Pasal 80 --------------------------
(1)
Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun --
buku, dapat ditutup dengan dana
cadangan atas ----------
persetujuan rapat anggota.
-----------------------------
(2)
Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir----
suatu tahun buku tidak dapat ditutup
dengan dana -------
cadangan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota
dapat memutuskan untuk membebankan
bagian kerugian -----
tersebut kepada anggota sebatas
Simpanan Pokok dan -----
Simpanan Wajib di Koperasi.-----------------------------
-------------------------- Pasal 81 -------------------------
Anggota yang telah berhenti dari koperasi
tidak menanggung---
kerugian dari usaha yang tidak turut
diputuskan oleh mereka—
sesudah keluar dari koperasi.--------------------------------
---------------------- Bagian Keempat -----------------------
--------------- Hapusnya
Status Badan Hukum -----------------
------------------------ Pasal 82 ---------------------------
Status badan hukum Koperasi hapus sejak
tanggal pengumuman---
pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik
Indonesia.—-
------------------------- BAB XII ---------------------------
------------------------- SANKSI ----------------------------
------------------------ Pasal 83 ---------------------------
(1)
Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ------
Ketentuan.
---------------------------------------------
(2)
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-
lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan
sanksi oleh—-
Rapat Anggota berupa: ----------------------------------
a. peringatan
lisan;------------------------------------
b. peringatan tertulis;---------------------------------
c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;------------
d. diberhentikan bukan atas kemauan
sendiri;------------
e. diajukan ke Pengadilan.------------------------------
(3)
Tata
cara pengenaan sanksi bagi anggota:----------------
a. Pengurus menyampaikan teguran
lisan------------------
b. Pengurus menyampaikan surat
teguran tertulis --------
pertama,---------------------------------------------
c. Pengurus menyampaikan surat
teguran tertulis kedua,--
d. Pengurus memanggil anggota yang
bersangkutan untuk --
dibuat berita acara,---------------------------------
e. Dalam hal pemanggilan tidak
diindahkan dan anggota --
yang bersangkutan terbukti tidak
melaksanakan -------
kewajiban, maka-Pengurus
menerbitkan surat keputusan-
pencabutan status keanggotaan
sementara, untuk ------
diputuskan dalam Rapat Anggota.----------------------
f. Anggota yang terkena sanksi
sebagaimana dimaksud-----
huruf d. diberi kesempatan untuk
membela diri sebelum
diputuskan dalam Rapat Anggota.----------------------
(4)
Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengurus:---------------
a. Pengawas mengundang pengurus untuk
melakukan---------
klarifikasi; ----------------------------------------
b. Pengawas menyampaikan surat
teguran tertulis --------
pertama,---------------------------------------------
c. Pengawas menyampaikan surat
teguran tertulis kedua,--
d. Pengawas memanggil pengurus yang
bersangkutan untuk—-
dibuat berita acara,---------------------------------
e. Dalam hal surat teguran tertulis
tidak diindahkan ---
oleh pengurus dan terbukti
Pengurus melanggar -------
ketentuan Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga -
dan/atau Peraturan lainnya maka
Pengawas menerbitkan-
surat keputusan pemberhentian
sementara pengurus-----
untuk diputuskan dalam Rapat Anggota.----------------
f. Pengurus yang diberhentikan sementara
sebagaimana----
dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela-----
diri sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota.---------
(5)
Tata
cara pengenaan sanksi bagi Pengawas:---------------
a. Perwakilan anggota menyampaikan
teguran lisan kepada-
Pengawas yang melanggar ketentuan
Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Peraturan lainnya;----
b. Perwakilan anggota menyampaikan surat teguran
-------
tertulis pertama dan kedua kepada
pengawas.----------
c. Dalam hal surat teguran tertulis
tidak diindahkan----
oleh pengawas dan terbukti
melanggar ketentuan ------
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga dan/atau---
Peraturan lainnya,Perwakilan anggota meminta
pengurus
untuk menyelenggarakan Rapat Anggota
Luar Biasa untuk
memutuskan sanksi kepada pengawas
yang bersangkutan.-
d. Pengawas yang terkena sanksi
sebagaimana dimaksud----
huruf c diberi kesempatan untuk
membela diri sebelum-
diputuskan dalam Rapat Anggota Luar Biasa.-----------
(6)
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam-----
Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------
-------------------------- BAB XIII -------------------------
---------------------- KETENTUAN PENUTUP --------------------
----------------------- Bagian Kesatu -----------------------
--------------------------- Umum ----------------------------
-------------------------- Pasal 84 -------------------------
(1)
Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah---
Tangga selambat–lambatnya 1 (satu)
tahun setelah -------
koperasi berdiri. --------------------------------------
(2)
Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal--
sebagai bagian dari sistem pengendalian
intern. --------
------------------------ Bagian Kedua -----------------------
--------- Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus --------
------------------------- Pasal 85 --------------------------
Rapat
Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan
lainnya,
yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan-
Anggaran
Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran---
Dasar
ini.-------------------------------------------------------
Selanjutnya,
para penghadap bertindak dalam kedudukannya---------
sebagaimana
tersebut diatas menerangkan bahwa : -----------------
I. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 46 Anggaran Dasar ini--- mengenai
tata cara pengangkatan Pengurus, untuk pertama------- kalinya telah diangkat
sebagai:-------------------------------
Pengurus : -----------------------------------------------
-Ketua
: penghadap Tuan ………………………, ……………………… ------------
……………………………………………;
-----------------------------
-Sekretaris : penghadap Nyonya
……………………………………………, ------------
……………………………………………;
-----------------------------
-Bendahara
: penghadap Tuan ………………………………………………; -------------
Pengawas : ------------------------------------------------
-Koordinator: Penghadap Tuan …………………………………;
------------------
-Anggota
: Tuan ……………………………………………………………………; ---------------
-Anggota
: Tuan …………………………………… ----------------------------
Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah
diterima oleh---- masing-masing yang bersangkutan dan disahkan dalam Rapat----- Anggota yang pertama kali
diadakan, setelah Akta Pendirian---- ini mendapat pengesahan Menteri Koperasi
Dan Usaha Kecil dan-- Menengah Republik Indonesia.—---------------------------------
II.Tuan/Nyonya……………………………………………………………, Sarjana Hukum, Magister--- Kenotariatan,
tersebut dan Tuan/Nyonya …………………………………………………,---………………………………………, pegawai Kantor
Notaris, bertempat tinggal----di ………………………………………………………………, baik bersama-sama maupun---------sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa
dengan hak untuk------memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk--memohon pengesahan
atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang-berwenang dan untuk membuat perubahan dan
atau tambahan ------dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk
----memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan
–-----menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, ---------untuk
memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan --------tindakan lain yang
mungkin diperlukan.-----------------------Para penghadap saya, Notaris kenal.
--------------------------
-Para Penghadap menjamin hal-hal sebagai berikut :--------------
1. Bahwa identitas dan keterangan-keterangan yang
diberikan----- kepada saya, Notaris adalah benar dan sesuai dengan----------
identitas dan keterangan-keterangan yang sah/sesungguhnya---- dari
masing-masing penghadap;--------------------------------
2. Bahwa identitas yang diserahkan kepada saya, Notaris adalah--
satu-satunya Identitas yang sah/tidak pernah dipalsukan dan-- tidak pernah
dibuat duplikatnya oleh Instansi yang-----------
Berwenang;---------------------------------------------------
-Sehubungan dengan hal tersebut para penghadap dengan ini
para-- penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan saya, Notaris dan-
saksi-saksi dari segala tuntutan dan gugatan berupa apapun------ juga mengenai hal-hal
tersebut;---------------------------------
-------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------
-----------------------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ……………………, pada
jam, ------
hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal
akta----
ini dengan dihadiri oleh : --------------------------------------
-Dibuat
dan diresmikan di Kabupaten …………………, pada hari jam dan-- tanggal seperti disebutkan
pada bagian awal akta ini
dengan----- dihadiri oleh
saksi :--------------
a. Tuan ……………………………, lahir
di ……………………………………………., pada
tanggal--- ………………………………………………………………………………………………………………
(xx-xx-xxxx),------ Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di- ………………………………………………………,
Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga
xxx,--- Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,-------- Kabupaten ………………………………………………………,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :………………………………………………………;---------------------------------
b. Tuan ……………………………, lahir
di ……………………………………………., pada
tanggal--- ………………………………………………………………………………………………………………
(xx-xx-xxxx),------ Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di- ………………………………………………………,
Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga
xxx,--- Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,-------- Kabupaten ………………………………………………………,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :………………………………………………………;---------------------------------
Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai
saksi-saksi. -------
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para--------- penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi----- dan
saya, Notaris, menandatangani akta ini;---------------------
-Dibuat dengan satu
perubahan dengan coretan;--------------------
-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna;----------
-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.-------------------
Notaris
Kabupaten xxxxxxxxx
(xxxxxxxxxxxxxx, SH.,M.Kn.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar