Akta Risalah Lelang Barang Bergerak Pakai Balai Lelang
Lembar
Pertama,
Pejabat
Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
SALINAN
RISALAH LELANG
Nomor :
RL – 001/PL.II.6/2014
-----Pada
hari ini, Sabtu, tanggal sembilan belas, bulan Juli, tahun dua ribu empat belas (19 – 07 – 2014),
dimulai pukul tiga belas (13.00) Waktu Indonesia Barat (WIB), dihadapan saya:-----
-----------------
Nurul Amri, Licentiate, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.
---------------------
Pejabat
Lelang Kelas II yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 120/KM.6/2013, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas (16 – 07 – 2013), wilayah jabatan Semarang, berkedudukan di Jalan Gajah Mada Nomor 21 Semarang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Dilaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela (diluar tanggungan Pemerintah) atas barang bergerak, bertempat di Hotel Diponegoro, Jalan Diponegoro nomor 26 Semarang – 59200, yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.---------------------------------------------------------------------
-----Dilaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela (diluar tanggungan Pemerintah) atas barang bergerak, bertempat di Hotel Diponegoro, Jalan Diponegoro nomor 26 Semarang – 59200, yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.---------------------------------------------------------------------
-----Pelaksanaan
lelang ini diselenggarakan oleh P.T. Sentosa Lelang, sesuai dengan surat
permintaan dari Djoni Utama, Direktur P.T. Sentosa Lelang, nomor-----------------------081/KL/DIR/VI/2014,
tanggal 15 Juni 2014, perihal
pelaksanaan lelang, yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan
atas nama P.T. Sentosa Lelang guna memenuhi dan melaksanakan penjualan secara lelang berdasarkan : Surat
Kuasa tertanggal 16 Mei 2014, dari Saudara Slamet Santoso, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk (KTP) nomor : 3175062111820013, yang beralamat di Kayu Tinggi,
Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Dalam
pelaksanaan lelang ini Saudara Joni Iskandar selaku Operation Head P.T. Sentosa
Lelang berdasarkan Surat Kuasa dari saudara Djoni Utama selaku Direktur P.T. Sentosa
Lelang berkedudukan di Graha Siera, Jalan Serasi Boulevard Kav 007, Sunter
Utara, Jakarta, bertindak selaku Kuasa
Penjual.--------------------------------------------------------------------------------------
-----Barang-barang
yang dilelang apa adanya berupa
:--------------------------------------------------------
1. 1
(satu) unit kendaraan roda empat, merk/tipe Toyota Avanza
KF52RV SPR, No. Polisi B-1843-AQJ,
tahun 2008, No. Rangka MHF21KF5200036150,
No. Mesin 7K0076682, warna hitam metalik,
bahan bakar bensin, isi silinder 1781 cc, No. BPKB 4624568 J, atas nama Slamet Santoso.---------------------------------------------------------------------------------------------
2. 1
(satu) unit kendaraan roda dua, merk/tipe Honda Tiger
K3100 12, No. Polisi H-2676-TN,
tahun 2009, No. Rangka LFLKMZ4122S100503, No. Mesin M150FMGD 021241384, warna putih, bahan bakar bensin, isi silinder 100 cc, No. BPKB 5538559 J,
atas nama Slamet
Santoso.------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. 1
(satu) unit sepeda roda dua, merk/tipe Kyoto, dibuat di Jepang tahun 1960, No. Rangka Sepeda 96957MPT25JK, warna cokelat
tua.----------------------------------------------------------------
4. 1 (satu) unit radio,
merk/tipe Kamazaki, gelombang AM dan FM, dibuat di Jepang tahun 1930, warna
hitam.---------------------------------------------------------------------------------------------------
5. 1 (satu) unit telepon
genggam (handphone), merk/tipe Ericsson R300, warna hitam, jaringan GSM, dibuat
di Finlandia tahun 1994, No. IMEI 33200029283762.-----------------------------------
-----Barang-barang
bergerak tersebut berada dalam penguasaan
P.T. Sentosa Lelang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Penjualan
ini telah diumumkan melalui surat kabar Seputar
Semarang, yang diterbitkan pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2014.------------------------------------------------------------------------------
-----Hasil bersih
pelelangan ini disetorkan kepada Penjual/Pemilik Barang.----------------------------
-----Penjualan lelang ini
dilakukan menurut Undang-undang Lelang (Vendu Reglement Ordonantie, 28 Februari
1908, Staatsblad 1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941 :3) jis Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor :
93/PMK.06/2010, tanggal 23 April 2010
Tentang..../Lembar Kedua.
Lembar Kedua dari Risalah Lelang Nomor
RL – 001/PL.II.6/2014,--------------------------- tanggal 19 – 07 – 2014.
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik----
Indonesia nomor :
175/PMK.06/2010, tanggal 30 September 2010, Tentang Pejabat--
Lelang Kelas
II.---------------------------------------------------------------------------------------------
----Barang
tersebut akan ditawarkan, dijual atau ditahan oleh saya, Pejabat Lelang Kelas
II, berdasarkan harga limit yang ditawarkan oleh
Penjual.------------------------------
-----Peserta Lelang dapat
mengajukan penawaran dalam lelang ini setelah menyetorkan uang jaminan
penawaran lelang sesuai Pengumuman Lelang dengan ketentuan sebagai berikut
:-----------------------------------------------------------------------------
1. Uang jaminan penawaran lelang ini
dari peserta lelang yang disahkan sebagai Pembeli, akan diperhitungkan dengan
pelunasan kewajiban pembayaran lelang.--
2. Uang jaminan penawaran lelang
dari peserta lelang yang tidak disahkan sebagai-pembeli akan dikembalikan
seluruhnya tanpa potongan apapun.-----------------------
3. Uang jaminan penawaran lelang
akan menjadi milik Balai Lelang dan Pemilik------
barang, jika Pembeli tidak
melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan.----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Penawaran dilakukan secara lisan dengan harga makin
meningkat.-------------------
-----Dalam hal terdapat
beberapa peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan
semakin menurun dengan nilai yang sama dan mencapai atau melampui harga limit,
Pejabat Lelang Kelas II berhak menentukan pemenang lelang dengan cara
:-----------------------------------------------------------------------------------------------
a. Melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap peserta lelang yang mengajukan--
a. Melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap peserta lelang yang mengajukan--
penawaran sama yang dilakukan secara lisan
(naik-naik) atau tertulis berdasarkan
persetujuan peserta lelang
atau-------------------------------------------------------------------
b. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a tidak dapat dilaksanakan
melakukan penetapan salah satu di antara
peserta lelang yang mengajukan---------
penawaran sama dengan melakukan
pengundian.-------------------------------------------
-----Peserta lelang yang
telah mengajukan penawaran tertinggi dan mencapai atau melampui harga limit
yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya, Pejabat
Lelang Kelas II, pada saat pelaksanaan lelang hari ini
juga.---------------------Pada pelaksanaan lelang hari ini dilakukan oleh saya
sendiri selaku Aflager (Pemandu
Lelang).--------------------------------------------------------------------------------------
-----Bea lelang dalam pelaksanaan
lelang ini dipungut sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) menurut ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2003, tanggal 31 Juli
2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Keuangan dan Uang Miskin dikenakan-
0 % sesuai Pasal 33 ayat
(3) Peraturan Direktur Jendral Kekayaan Negara nomor Per-03/KN/2010, tanggal 05
Oktober 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Lelang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------Peserta
lelang atau kuasanya yang sah harus hadir pada waktu pelaksanaan
lelang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pelunasan
kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.----------------------------------
-----Pembayaran dengan
cek/giro hanya dapat diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran
lelang atau Pembeli jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh Bank anggota
kliring di Surabaya dananya mencukupi dan dapat
diuangkan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------Penyetoran
Bea Lelang ke Kas Negara oleh Penjual paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
setelah harga lelang dibayar oleh
Pembeli.---------------------------------------
-----Peserta Lelang yang
disahkan sebagai Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan
biaya-biaya resmi lainnya
berdasarkan..../Lembar
Ketiga.
Lembar Ketiga dari Risalah
Lelang Nomor RL – 001/PL.II.6/2014,---------------------------
tanggal 19 – 07 – 2014.
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
berdasarkan peraturan
perundang-undangan pada lelang ini, walaupun dalam penawarannya ia bertindak
selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan
hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Dengan mengajukan
penawaran lelang ini, peserta lelang wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang
berlaku.------------------------------------------------------------------------Pembeli
yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (Pembeli
wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli
dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang Kelas II tanpa mengindahkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh
Penjual.-------------------------
-----Pembeli tidak
diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi
kewajiban lelang. Apabila penawar atau pembeli melanggar ketentuan ini, maka
dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat-----
dapat dituntut oleh pihak
yang
berwajib.------------------------------------------------------------------Barang
yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus
segera mengurus barang/kendaraan
tersebut.-------------------------------------------Biaya balik nama
barang/kendaraan, tunggakkan pajak berikut denda-dendanya serta biaya-biaya
resmi lainnya menjadi tanggungjawab sepenuhnya Pembeli.---------------Jika
Pembeli tidak mendapatkan izin dari instansi pemberi izin untuk membeli barang
bergerak tersebut sehingga jual beli ini menjadi batal, maka ia dengan ini
memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan barang bergerak tersebut kepada pihak
lain atas nama penjual dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa
dan jika menerima uang ganti kerugian menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli.
Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut di atas
tidak dapat ditarik kembali dari
Pembeli.-------------------------------------------------------------------------Pejabat
Lelang Kelas II tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang
diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan hukum atas barang
yang dilelang tersebut dan menjadi risiko
Pembeli.-------------------------Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah
mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat
kekurangan/kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka penawar/pembeli
tidak berhak untuk menolak atau menarik kembali setelah pembelian disahkan dan
dilepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun
juga.-----------------------------------------------------------------------Segala
perselisihan yang timbul pada saat pelaksanaan lelang ini akan diselesaikan dan
diputuskan pada hari ini juga oleh saya, Pejabat Lelang Kelas
II.----------Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh
pembelian dalam lelang ini, para pembeli dianggap telah memilih tempat
kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada Kantor Pejabat Lelang
Kelas II di Surabaya.--------------Khusus untuk pembelian dalam lelang ini
sepanjang tidak ditentukan dalam Risalah Lelang ini, maka penawar/pembeli
tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di
Indonesia.-------------------------------------------------------------------------Semua
surat (asli/salinan/fotocopy) yang disebutkan dalam Risalah Lelang ini
dilampirkan dan dijahitkan dalam minuta Risalah Lelang
ini.--------------------------------
-----Sesudah apa yang
diuraikan diatas dibacakan dihadapan umum, maka penjualan
ini
dimulai.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Peserta lelang yang
mengajukan penawaran yang memenuhi syarat dan sah dalam pelaksanaan lelang ini
berjumlah 5 (lima ) orang dan para peserta yang mengajukan penawaran tertinggi
terakhir untuk masing-masing kendaraan dan telah mencapai/melampui yang
ditetapkan oleh Penjual dan disahkan sebagai Pembeli berjumlah 2 (dua) peserta,
yaitu sebagai berikut :-----------------------------------------------
1.Irfan...../Lembar Keempat.
Lembar Keempat dari Risalah
Lelang Nomor RL – 001/PL.II.6/2014,-----------------------tanggal
19 – 07 – 2014.
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
1.
Irfan
Baihaqy, wiraswasta, Ds. Gondang, Karanganyar, Demak, menawar 1 (satu) unit kendaraan roda empat, merk/tipe Toyota Avanza KF52RV SPR, No. Polisi B-1843-AQJ, tahun 2008, No. Rangka MHF21KF5200036150, No. Mesin 7K0076682, warna hitam metalik, bahan bakar bensin, isi silinder 1781 cc, No. BPKB 4624568 J,
atas nama Slamet Santoso, dengan harga penawaran sebesar Rp. 99.000.000,- (sembilanpuluh
sembilan juta) rupiah.-----------------------------------
2. Setia Budi, Peg. Swasta, Gembong
Banswie 9 Kapasan Surabaya, menawar 1 (satu)
unit sepeda roda dua, merk/tipe Kyoto, dibuat di Jepang tahun 1960, No. Rangka Sepeda 96957MPT25JK, warna cokelat tua dengan harga penawaran sebesar Rp.
50.000.000.- (lima puluh juta) rupiah dan menawar 1 (satu) unit
radio, gelombang AM dan FM, dibuat di Jepang tahun 1930, warna hitam dengan harga penawaran
sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta)
rupiah.----------------------------------------------------------
-----Oleh karena penawaran tertinggi untuk Barang
tersebut telah mencapai/ melampaui Harga Limit yang ditetapkan oleh Penjual,
maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan lelang
ini.----------------------------------------
No.
Lot...../Lembar Kelima
Lembar Kelima dari Risalah
Lelang Nomor RL – 001/PL.II.6/2014,-----------------------tanggal
19 – 07 – 2014.
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
No.Lot.
|
Barang-Barang yang Dilelang
|
Nama, Pekerjaan dan
Tempat tinggal Pembeli
|
Harga Barang-
Barang Yang
|
Ket.
|
|
|
|
|
Laku/Rp
|
Ditahan
|
|
1.
.
2.
.
3.
4.
5.
.
|
1 (satu) unit kendaraan roda empat, merk/tipe Toyota Avanza KF52RV SPR, No. Polisi B-1843-AQJ, tahun 2008, No. Rangka MHF21KF5200036150, No. Mesin 7K0076682, warna hitam metalik, bahan bakar bensin, isi silinder 1781 cc, No. BPKB 4624568 J,
atas nama Slamet Santoso;
1 (satu) unit kendaraan roda dua, merk/tipe Honda Tiger K3100 12, No. Polisi H-2676-TN, tahun 2009, No. Rangka LFLKMZ4122S100503,
No. Mesin M150FMGD 021241384, warna
putih, bahan bakar bensin, isi silinder
100 cc, No. BPKB 5538559 J, atas nama Slamet Santoso;
1 (satu) unit sepeda roda dua, merk/tipe Kyoto,
dibuat di Jepang tahun 1960, No. Rangka
Sepeda 96957MPT25JK, warna cokelat tua;
1 (satu) unit radio, merk/tipe Kamazaki,
gelombang AM dan FM, dibuat di Jepang tahun 1930, warna hitam;
1 (satu) unit telepon genggam (handphone),
merk/tipe Ericsson R300, warna hitam, jaringan GSM, dibuat di Finlandia tahun
1994, No. IMEI 33200029283762.
|
Irfan Baihaqy,
Wiraswasta, Ds. Gondang, Karanganyar, Demak.
TAP
Setia Budi, Peg. Swasta, Gembong Banswie 9
Kapasan Surabaya,
Setia Budi, Peg. Swasta, Gembong Banswie 9 Kapasan Surabaya,
TAP
|
99.000.000,-
-
50.000.000.-
50.000.000,-
-
|
-
-
-
\
\
\
\
\
\
\
-
-
|
-
-
-
-
-
|
|
|
Jumlah
|
199.000.000.
|
-
|
-
|
Banyaknya…../Lembar Terakhir
Lembar Terakhir
dari Risalah Lelang Nomor RL – 001/PL.II.6/2014,
----------------------- tanggal 19 – 07 – 2014.
Banyaknya Barang yang
dilelang : 5 (lima) unit/buah.-------------------------------
Banyaknya Barang yang
laku/terjual : 3 (tiga) unit/buah.------------------------------
Banyaknya Barang yang
tidak laku : 2 (satu)
unit/buah.-------------------------------
Banyaknya Barang yang
batal dilelang : 0 (nol)
unit/buah.--------------------------------
umlah
harga Barang yang telah terjual : Rp.
199.000.000.- (seratus Sembilan puluh sembilan juta) rupiah.------------------
Jumlah harga Barang yang ditahan
: nihil.-------------------------------------------------
Banyaknya lampiran Risalah
Lelang ini : 10 (sepuluh)
berkas.---------------------------
Dibuat dengan 1 (satu) pencoretan, tanpa perubahan dan
penggantian.----------------
Penjual
|
|
Pejabat
Lelang Kelas II
|
|
|
|
|
|
|
Ttd
|
|
Ttd
|
Slamet Santoso.
|
|
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
|
Diberikan Salinan sesuai dengan
aslinya
Semarang, 19 Juli 2014.-
Pejabat Lelang Kelas II,
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
Catatan :
Terhadap hasil penjualan lelang ini tidak ada yang
melakukan verzet (bantahan).
(nama-nama dan identitas tersebut di atas hanyalah contoh saja, tidak sebenarnya)
(nama-nama dan identitas tersebut di atas hanyalah contoh saja, tidak sebenarnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar