Senin, 13 Maret 2017

Contoh Akta Risalah Lelang Barang Bergerak Pakai Balai Lelang



Akta Risalah Lelang Barang Bergerak Pakai Balai Lelang


Lembar Pertama,
Pejabat Lelang Kelas II,

                                                                                                                       ttd

                    Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
SALINAN
RISALAH LELANG
Nomor : RL – 001/PL.II.6/2014
-----Pada hari ini, Sabtu, tanggal sembilan belas, bulan Juli, tahun dua ribu empat belas (19 07 2014), dimulai pukul tiga belas (13.00) Waktu Indonesia Barat (WIB), dihadapan saya:-----
----------------- Nurul Amri, Licentiate, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan. ---------------------
Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KM.6/2013, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas (16 – 07 – 2013), wilayah jabatan Semarang, berkedudukan di Jalan Gajah Mada Nomor 21 Semarang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Dilaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela (diluar tanggungan Pemerintah) atas barang bergerak, bertempat di Hotel Diponegoro, Jalan Diponegoro nomor 26 Semarang 59200, yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.---------------------------------------------------------------------
-----Pelaksanaan lelang ini diselenggarakan oleh P.T. Sentosa Lelang, sesuai dengan surat permintaan dari Djoni Utama, Direktur P.T. Sentosa Lelang, nomor-----------------------081/KL/DIR/VI/2014, tanggal 15 Juni 2014,  perihal pelaksanaan lelang, yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama P.T. Sentosa Lelang guna memenuhi dan melaksanakan  penjualan secara lelang berdasarkan : Surat Kuasa tertanggal 16 Mei 2014, dari Saudara Slamet Santoso, Pemegang   Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor : 3175062111820013, yang beralamat di Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Dalam pelaksanaan lelang ini Saudara Joni Iskandar selaku Operation Head P.T. Sentosa Lelang berdasarkan Surat Kuasa dari saudara Djoni Utama selaku Direktur P.T. Sentosa Lelang berkedudukan di Graha Siera, Jalan Serasi Boulevard Kav 007, Sunter Utara, Jakarta, bertindak selaku Kuasa Penjual.--------------------------------------------------------------------------------------
-----Barang-barang yang dilelang apa adanya berupa :--------------------------------------------------------
1.    1 (satu) unit kendaraan roda empat, merk/tipe Toyota Avanza KF52RV SPR, No. Polisi B-1843-AQJ, tahun 2008, No. Rangka MHF21KF5200036150, No. Mesin 7K0076682, warna hitam metalik, bahan bakar bensin, isi silinder 1781 cc, No. BPKB 4624568 J, atas nama Slamet Santoso.---------------------------------------------------------------------------------------------
2.    1 (satu) unit kendaraan roda dua, merk/tipe Honda Tiger K3100 12, No. Polisi H-2676-TN, tahun 2009, No. Rangka LFLKMZ4122S100503, No. Mesin M150FMGD 021241384, warna putih, bahan bakar bensin, isi silinder 100 cc, No. BPKB 5538559 J, atas nama Slamet Santoso.------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.    1 (satu) unit sepeda roda dua, merk/tipe Kyoto, dibuat di Jepang tahun 1960, No. Rangka Sepeda 96957MPT25JK, warna cokelat tua.----------------------------------------------------------------
4.    1 (satu) unit radio, merk/tipe Kamazaki, gelombang AM dan FM, dibuat di Jepang tahun 1930, warna hitam.---------------------------------------------------------------------------------------------------
5.    1 (satu) unit telepon genggam (handphone), merk/tipe Ericsson R300, warna hitam, jaringan GSM, dibuat di Finlandia tahun 1994, No. IMEI 33200029283762.-----------------------------------
-----Barang-barang bergerak tersebut berada dalam penguasaan  P.T. Sentosa Lelang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Penjualan ini telah diumumkan melalui surat kabar Seputar Semarang, yang diterbitkan pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2014.------------------------------------------------------------------------------
-----Hasil bersih pelelangan ini disetorkan kepada Penjual/Pemilik Barang.----------------------------
-----Penjualan lelang ini dilakukan menurut Undang-undang Lelang (Vendu Reglement Ordonantie, 28 Februari 1908, Staatsblad 1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 :3) jis Peraturan Menteri Keuangan            Republik Indonesia nomor : 93/PMK.06/2010, tanggal 23 April 2010

       Tentang..../Lembar Kedua.

Lembar Kedua dari Risalah Lelang Nomor RL – 001/PL.II.6/2014,--------------------------- tanggal 19 07 2014.
Pejabat Lelang Kelas II,

            ttd           

 Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik----
Indonesia nomor : 175/PMK.06/2010, tanggal 30 September 2010, Tentang Pejabat--
Lelang Kelas II.---------------------------------------------------------------------------------------------     
----Barang tersebut akan ditawarkan, dijual atau ditahan oleh saya, Pejabat Lelang Kelas II, berdasarkan harga limit yang ditawarkan oleh Penjual.------------------------------
-----Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran dalam lelang ini setelah menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sesuai Pengumuman Lelang dengan ketentuan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
1.  Uang jaminan penawaran lelang ini dari peserta lelang yang disahkan sebagai Pembeli, akan diperhitungkan dengan pelunasan kewajiban pembayaran lelang.--
2.   Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak disahkan sebagai-pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun.-----------------------
3.   Uang jaminan penawaran lelang akan menjadi milik Balai Lelang dan Pemilik------       
       barang, jika Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan.----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Penawaran dilakukan secara lisan dengan harga makin meningkat.-------------------
-----Dalam hal terdapat beberapa peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan semakin menurun dengan nilai yang sama dan mencapai atau melampui harga limit, Pejabat Lelang Kelas II berhak menentukan pemenang lelang dengan cara :-----------------------------------------------------------------------------------------------     
a.  Melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap peserta lelang yang mengajukan--
     penawaran sama yang dilakukan secara lisan (naik-naik) atau tertulis berdasarkan  
     persetujuan peserta lelang atau-------------------------------------------------------------------
b.  Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilaksanakan
     melakukan penetapan salah satu di antara peserta lelang yang mengajukan---------
     penawaran sama dengan melakukan pengundian.-------------------------------------------
-----Peserta lelang yang telah mengajukan penawaran tertinggi dan mencapai atau melampui harga limit yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya, Pejabat Lelang Kelas II, pada saat pelaksanaan lelang hari ini juga.---------------------Pada pelaksanaan lelang hari ini dilakukan oleh saya sendiri selaku Aflager (Pemandu Lelang).--------------------------------------------------------------------------------------
-----Bea lelang dalam pelaksanaan lelang ini dipungut sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2003, tanggal 31 Juli 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan dan Uang Miskin dikenakan-
0 % sesuai Pasal 33 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Kekayaan Negara nomor Per-03/KN/2010, tanggal 05 Oktober 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------Peserta lelang atau kuasanya yang sah harus hadir pada waktu pelaksanaan lelang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.----------------------------------                         
-----Pembayaran dengan cek/giro hanya dapat diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran lelang atau Pembeli jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh Bank anggota kliring di Surabaya dananya mencukupi dan dapat diuangkan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------Penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara oleh Penjual paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah setelah harga lelang dibayar oleh Pembeli.---------------------------------------
-----Peserta Lelang yang disahkan sebagai Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya dalam             pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya

berdasarkan..../Lembar Ketiga.

Lembar Ketiga dari Risalah Lelang Nomor RL – 001/PL.II.6/2014,--------------------------- tanggal 19 07 2014.
Pejabat Lelang Kelas II,

            ttd           

 Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.

berdasarkan peraturan perundang-undangan pada lelang ini, walaupun dalam penawarannya ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Dengan mengajukan penawaran lelang ini, peserta lelang wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (Pembeli wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang Kelas II tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual.-------------------------
-----Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban lelang. Apabila penawar atau pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat-----         
dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.------------------------------------------------------------------Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus segera mengurus barang/kendaraan tersebut.-------------------------------------------Biaya balik nama barang/kendaraan, tunggakkan pajak berikut denda-dendanya serta biaya-biaya resmi lainnya menjadi tanggungjawab sepenuhnya Pembeli.---------------Jika Pembeli tidak mendapatkan izin dari instansi pemberi izin untuk membeli barang bergerak tersebut sehingga jual beli ini menjadi batal, maka ia dengan ini memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan barang bergerak tersebut kepada pihak lain atas nama penjual dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa dan jika menerima uang ganti kerugian menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli. Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali dari Pembeli.-------------------------------------------------------------------------Pejabat Lelang Kelas II tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan hukum atas barang yang dilelang tersebut dan menjadi risiko Pembeli.-------------------------Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka penawar/pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik kembali setelah pembelian disahkan dan dilepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.-----------------------------------------------------------------------Segala perselisihan yang timbul pada saat pelaksanaan lelang ini akan diselesaikan dan diputuskan pada hari ini juga oleh saya, Pejabat Lelang Kelas II.----------Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh pembelian dalam lelang ini, para pembeli dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada Kantor Pejabat Lelang Kelas II di Surabaya.--------------Khusus untuk pembelian dalam lelang ini sepanjang tidak ditentukan dalam Risalah Lelang ini, maka penawar/pembeli tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia.-------------------------------------------------------------------------Semua surat (asli/salinan/fotocopy) yang disebutkan dalam Risalah Lelang ini dilampirkan dan dijahitkan dalam minuta Risalah Lelang ini.--------------------------------                                          
-----Sesudah apa yang diuraikan diatas dibacakan dihadapan umum, maka penjualan
ini dimulai.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Peserta lelang yang mengajukan penawaran yang memenuhi syarat dan sah dalam pelaksanaan lelang ini berjumlah 5 (lima ) orang dan para peserta yang mengajukan penawaran tertinggi terakhir untuk masing-masing kendaraan dan telah mencapai/melampui yang ditetapkan oleh Penjual dan disahkan sebagai Pembeli berjumlah 2 (dua) peserta, yaitu   sebagai berikut :-----------------------------------------------

1.Irfan...../Lembar Keempat.

Lembar Keempat dari Risalah Lelang Nomor RL – 001/PL.II.6/2014,-----------------------tanggal 19 07 2014.
Pejabat Lelang Kelas II,

   ttd           

     Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.

1.     Irfan Baihaqy, wiraswasta, Ds. Gondang, Karanganyar, Demak, menawar 1 (satu) unit kendaraan roda empat, merk/tipe Toyota Avanza KF52RV SPR, No. Polisi B-1843-AQJ, tahun 2008, No. Rangka MHF21KF5200036150, No. Mesin 7K0076682, warna hitam metalik, bahan bakar bensin, isi silinder 1781 cc, No. BPKB 4624568 J, atas nama Slamet Santoso, dengan harga penawaran sebesar Rp. 99.000.000,- (sembilanpuluh sembilan juta) rupiah.-----------------------------------
2.      Setia Budi, Peg. Swasta, Gembong Banswie 9 Kapasan Surabaya, menawar 1 (satu) unit sepeda roda dua, merk/tipe Kyoto, dibuat di Jepang tahun 1960, No. Rangka Sepeda 96957MPT25JK, warna cokelat tua dengan harga penawaran sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) rupiah dan menawar 1 (satu) unit radio, gelombang AM dan FM, dibuat di Jepang tahun 1930, warna hitam dengan harga penawaran sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) rupiah.----------------------------------------------------------
-----Oleh karena penawaran tertinggi untuk Barang tersebut telah mencapai/ melampaui Harga Limit yang ditetapkan oleh Penjual, maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan lelang ini.----------------------------------------

        No. Lot...../Lembar Kelima
Lembar Kelima dari Risalah Lelang Nomor RL – 001/PL.II.6/2014,-----------------------tanggal 19 07 2014.
Pejabat Lelang Kelas II,

            ttd           

       Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.


No.Lot.

Barang-Barang yang Dilelang

Nama, Pekerjaan dan Tempat tinggal Pembeli


Harga Barang-
Barang Yang

Ket.



Laku/Rp
Ditahan


  1.









  .

2.







.



3.






4.


 


5.







.

1 (satu) unit kendaraan roda empat, merk/tipe Toyota Avanza KF52RV SPR, No. Polisi B-1843-AQJ, tahun 2008, No. Rangka MHF21KF5200036150, No. Mesin 7K0076682, warna hitam metalik, bahan bakar bensin, isi silinder 1781 cc, No. BPKB 4624568 J, atas nama Slamet Santoso;
1 (satu) unit kendaraan roda dua, merk/tipe Honda Tiger K3100 12, No. Polisi H-2676-TN, tahun 2009, No. Rangka LFLKMZ4122S100503, No. Mesin M150FMGD 021241384, warna putih, bahan bakar bensin, isi silinder 100 cc, No. BPKB 5538559 J, atas nama Slamet Santoso;
1 (satu) unit sepeda roda dua, merk/tipe Kyoto, dibuat di Jepang tahun 1960, No. Rangka Sepeda 96957MPT25JK, warna cokelat tua;
1 (satu) unit radio, merk/tipe Kamazaki, gelombang AM dan FM, dibuat di Jepang tahun 1930, warna hitam;
1 (satu) unit telepon genggam (handphone), merk/tipe Ericsson R300, warna hitam, jaringan GSM, dibuat di Finlandia tahun 1994, No. IMEI 33200029283762.

Irfan Baihaqy, Wiraswasta, Ds. Gondang, Karanganyar, Demak.








TAP











Setia Budi, Peg. Swasta, Gembong Banswie 9 Kapasan Surabaya,


Setia Budi, Peg. Swasta, Gembong Banswie 9 Kapasan Surabaya,

  TAP

99.000.000,-











-










50.000.000.-







50.000.000,-





-

-











-










-
\
\
\
\
\
\
\
-





-

-











-










-







-





-


Jumlah
199.000.000.
-
-
          Banyaknya…../Lembar Terakhir

Lembar Terakhir  dari Risalah Lelang Nomor RL – 001/PL.II.6/2014, ----------------------- tanggal 19 07 2014.


Banyaknya Barang yang dilelang                   : 5 (lima) unit/buah.-------------------------------
Banyaknya Barang yang laku/terjual              : 3  (tiga) unit/buah.------------------------------
Banyaknya Barang yang tidak laku                : 2 (satu) unit/buah.-------------------------------
Banyaknya Barang yang batal dilelang         : 0 (nol) unit/buah.--------------------------------
umlah harga Barang yang telah terjual             :                                                                          Rp. 199.000.000.- (seratus Sembilan puluh sembilan juta) rupiah.------------------
Jumlah harga Barang yang ditahan               : nihil.-------------------------------------------------
Banyaknya lampiran Risalah Lelang ini        :  10 (sepuluh)  berkas.---------------------------                                                         
Dibuat  dengan 1 (satu)   pencoretan, tanpa perubahan dan penggantian.----------------


Penjual

Pejabat Lelang Kelas II







Ttd

Ttd

Slamet Santoso.





       Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.



Diberikan Salinan sesuai dengan aslinya
Semarang,  19 Juli 2014.-

Pejabat Lelang Kelas II,






Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.

















Catatan :
Terhadap hasil penjualan lelang ini tidak ada yang melakukan verzet (bantahan).

(nama-nama dan identitas tersebut di atas hanyalah contoh saja, tidak sebenarnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar