BAB
VII
IJARAH
MUNTAHIYAH BITTAMLIK
AKAD IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK
UNTUK MEMPEROLEH MANFAAT GUNA USAHA DENGAN
HAK MEMILIH ( OPSI )
No. ……………………………
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka menyembah-Ku” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS.
Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS.
Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah SWT
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan
bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu" (QS. An-Nisaa: 29).
"Dan
orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dengan
janjinya" (QS.
Al-Mu'minun: 8).
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu
mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kamu, sedang kamu
mengetahui" (QS. Al-Anfaal: 27).
Pada hari ini ……………….…, tanggal
………………Bulan…………………. Tahun ……………….. Pukul………. Wib,
kami yang bertandatangan di bawah ini :
1.
Nama : ……………………………………………........... dalam hal yang diuraikan di
bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya
berdasarkan .… …………………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank
Syariah beralamat di ……………….……………………
..................................................... Untuk selanjutnya disebut
: PIHAK PERTAMA, atau disebut BANK
2.
Nama : ………………………………………………………. dalam hal yang
diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya
selaku ………………………………. dari, dan karenanya berdasarkan …………………………………………….. bertindak
untuk dan atas nama …………………………., beralamat di ………………………………..............……
Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA , atau disebut NASABAH
Bahwa Nasabah
telah mengajukan permohonan kepada Bank untuk menyewa manfaat atau guna usaha
dengan hak opsi pada akhir masa sewa (Ijarah Muntahiyah Bittamlik) atas barang
modal, yang atas dasar permohonan Nasabah itu Bank bersedia membeli dan
menyediakan barang modal tersebut dari pihak ketiga dengan ketentuan serta
syarat-syarat sebagai ditetapkan dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini yang
dimaksud dengan :
a.
“Syariah”
adalah
Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah.
b.
“Ijarah Muntahiyah Bittamlik”
adalah
perjanjian sewa-menyewa untuk jangka waktu tertentu dengan membayar uang sewa
antara Bank sebagai pemilik barang modal dan Nasabah sebagai penyewa, yang pada
akhir masa sewa, Nasabah sebagai penyewa memiliki hak opsi untuk membeli barang
modal tersebut dengan harga yang disepakati oleh kedua belah atau meneruskan
sewa dengan harga sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak.
c.
“Mua’jjir”
adalah Bank sebagai pemilik
barang modal.
d.
“Musta’jjir.”
adalah Nasabah sebagai pihak yang menyewa barang
modal dari Bank ( Mua’jjir)
e.
“Ma’ jur.”
adalah objek
atau barang modal yang dipersewakan.
f.
“Ajran atau Ujrah”
adalah sewa barang
modal yang harus dibayar penyewa ( Musta’jjir).
g.
“Pengakuan Sewa - Piutang Sewa”
adalah Surat
Pengakuan Nasabah Berkewajiban Membayar Sewa
kepada Bank yang dibuat dan
ditandatangani Nasabah dan diterima serta diakui oleh Bank dan oleh karenanya
berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari
Nasabah kepada Bank sebesar jumlah sewa barang modal yang terhutang.
h. “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau
hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya
kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan Perjanjian ini.
i.
Jangka Waktu Sewa-Menyewa Manfaat atas
Barang Modal
adalah masa berlakunya Perjanjian ini sesuai
dengan yang ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian ini.
j.
“Hari Kerja Bank”
adalah Hari Kerja Bank Indonesia
k.
“Pembukuan Ijarah Muntahia Bittamlik”
adalah pembukuan atas nama Nasabah pada Bank
yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan Pembiayaan
dalam Perjanjian ini, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala
kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara
yang sah menurut hukum.
l.
“Cidera
Janji”
adalah
keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang
menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembayaran atas
harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta sebelum berakhirnya
jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah
kewajiban Nasabah kepada Bank.
Pasal 2
MANFAAT GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI
a.
Bank sepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan
diri untuk memenuhi permohonan yang telah diajukan oleh Nasabah kepada Bank
sebagaimana permohonan yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini, untuk membeli dari
pihak ketiga (supplier) dan menyediakan barang (barang-barang modal) yang
dimohon Nasabah berupa : ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
guna disewa Nasabah selama ……. (…...…………….) bulan terhitung sejak tanggal
….……………… sampai dan berakhir pada tanggal ………………….. dengan harga sewa sebesar
Rp …………………. (…………………….) tiap-tiap bulan, dan pada akhir masa sewa Nasabah memiliki
hak opsi untuk membeli barang modal tersebut atau meneruskan sewanya dengan
harga jual atau harga sewa yang disepakati kedua belah pihak.
b.
Untuk pengadaan/penyediaan "Barang Modal" tersebut, Nasabah wajib memberitahu-kan
secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank, dengan memberikan waktu yang cukup
bagi Bank untuk pelaksanaannya.
c.
Pemberitahuan tersebut sifatnya tidak dapat dicabut, dan
jika karena sesuatu hal pelak-sanaan pengadaan "Barang Modal" tidak dapat berjalan di luar kesalahan Bank,
maka Nasabah menyetujui untuk menanggung seluruh risiko, berupa biaya-biaya,
dan ongkos-ongkos yang timbul akibat dari tidak terlaksananya pengadaan "Barang Modal" tersebut.
Sebaliknya, bila Bank telah menyetujui permohonan
Nasabah, namun ternyata Bank gagal menyediakan “Barang Modalnya”, dan Nasabah
dapat membuktikan telah dirugikan karenanya, maka Bank berkewajiban membayar
besarnya kerugian nyata yang diderita Nasabah.
Pasal 3
PENYERAHAN BARANG MODAL
a. “Barang Modal” yang disediakan Bank kepada Nasabah diperoleh berdasarkan suatu perjanjian pembelian Bank dari penjual “Barang Modal”, dan karenanya itu keada-annya adalah “Sebagaimana Dan Apa Adanya”. Sedangkan saat penyerahannya dari Bank kepada Nasabah disepakati berlangsung bersamaan dengan saat pelaksanaan per-janjian pembelian “Barang Modal” oleh Bank, yang dibuat dan ditandatangani dalam suatu Berita Acara Penerimaan.
b.
Jika karena suatu alasan dan oleh sebab apa pun
“Barang Modal” musnah setelah pe-nyerahan, dan Bank telah membayar harga
beserta biaya untuk memperoleh “Barang Modal” tersebut, maka Nasabah wajib
membayar ganti rugi karena musnahnya tersebut kepada Bank dan Bank tidak
mempunyai kewajiban-kewajiban kepada Nasabah untuk mengganti “Barang Modal” tersebut.
c.
Apabila barang modal telah diasuransikan, maka klaim
asuransi menjadi milik Bank, sedangkan kekurangan nilai barang modal yang belum
tertutup oleh hasil klaim asuran-si menjadi tanggungan Nasabah.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
a. Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri, bahwa jangka waktu untuk memberikan "Manfaat Guna Usaha" kepada
Nasabah atas "Barang Modal" tersebut akan ber-langsung selama ………………
( ………………………… ) bulan, terhitung dari saat Surat Perjanjian ini ditandatangani
atau dari saat diserahkannya "Barang Modal" tersebut kepada Nasabah.
b. Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk membayar kepada Bank biaya sewa pada tiap-tiap bulan sebesar Rp.
……………………… (…………………rupiah) sesuai dengan jadwal pembayaran yang dinyatakan dalam
"Surat Sanggup" untuk membayar dan melunasi pembayaran sewa sesuai dengan
jangka waktu yang dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah.
Pasal 5
BIAYA DAN PEMBAYARAN
a. Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk menanggung dan membayar seluruh biaya , asuransi dan biaya-biaya
lain untuk pelaksanaan Perjanjian ini.
b. Setiap pembayaran kewajiban Nasabah kepada
Bank dilakukan di Kantor Bank, atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, melalui
rekening yang dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.
c. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui
rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa yang tidak
berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank, untuk mendebet rekening Nasabah guna
pembayaran/pelunasan kewajibannya.
d. Apabila sebelum jangka waktu sewa berakhir
ingin melunasi dan menggunakan hak opsi atas barang modal, kedua belah pihak
sepakat untuk menunaikan akad sewa menyewa secara keseluruhan sedangkan
terhadap harga jual barang modal Bank bersedia memberikan potongan harga yang
akan disepakati pada saat membayar.
Pasal
6
TAMBAHAN
PERALATAN DAN PENGAWASAN
a.
Nasabah setuju dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa
semua penambahan maupun perubahan terhadap "Barang Modal", dan setiap
perangkat maupun peralatan yang dipasang atau ditambahkan pada "Barang
Modal", segera setelah pemasangan atau penambahan tersebut menjadi bagian
dari "Barang Modal", dengan seketika dan dengan sendirinya menjadi
hak milik Bank, tanpa diperlukan adanya tindakan, perjanjian, pembayaran, ganti
rugi, dan/atau imbalan dalam bentuk apapun juga.
b. Kecuali untuk pemeliharaan, perbaikan atau
pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu yang dilakukan dengan izin Bank,
pada setiap saat "Barang Modal" harus tetap berada di bawah
pengawasan dan penguasaan Nasabah.
c. Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk memberi izin kepada Bank atau wakilnya yang ditunjuk, untuk
sewaktu-waktu mencoba, memeriksa, mengambil gambar (foto), membuat fotokopi
atas catatan atau keterangan dan/atau mengawasi segala sesuatu yang berkaitan
dengan "Barang Modal" tersebut.
Pasal 7
PENGGUNAAN DAN PUNGUTAN
Nasabah berjanji dan menjamin, serta dengan ini
mengikatkan diri untuk :
a.
dengan biayanya sendiri akan memperoleh semua izin,
persetujuan dan dokumen pen-ting serupa lainnya berkaitan dengan tujuan
penggunaan "Barang Modal", dan dalam pengoperasian "Barang
Modal" akan menggunakan personil yang berwenang dan ca-kap, sesuai dengan
instruksi, petunjuk dan buku pedoman resmi dari pembuat "Barang
Modal" ;
b.
menanggung sendiri risiko dalam bentuk apapun sehubungan
dengan penggunaan "Barang Modal" serta berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membebaskan Bank dari beban atau kerugian apapun juga
yang disebabkan karena kerusakan, gangguan, atau berkurangnya kemanfaatan
"Barang Modal", termasuk dan tidak terbatas yang disebabkan oleh
kesalahan atau kelalaian Nasabah atau orang lain ;
c.
menanggung dan bertanggung jawab untuk membayar setiap
pajak, retribusi, denda dan pungutan-pungutan lainnya atas "Barang
Modal" tepat pada waktunya.
Pasal
8
KEWAJIBAN PEMELIHARAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk :
a.
atas biayanya sendiri harus merawat "Barang
Modal" sedemikian sehingga selalu dalam keadaan baik dan terpelihara,
mematuhi setiap aturan pemeliharaan dan prosedur yang diwajibkan atau
disarankan dari setiap pembuat "Barang Modal" atau orang lain yang
berwenang, menyediakan semua suku cadang dan peralatan serta melakukan servis
yang diperlukan, di samping menggunakan personil yang cakap dan memenuhi syarat
dalam melakukan perbaikan atas "Barang Modal" ;
b.
tidak akan melakukan perubahan, penambahan dan/atau
pengurangan apapun terhadap "Barang Modal" yang dapat menimbulkan
kerusakan, berkurangnya manfaat, dan/atau kerugian atas nilai ekonomis
"Barang Modal" ;
c.
dalam melakukan penggantian atau perbaikan atas
"Barang Modal" atau bagian-bagiannya, perlengkapan, peralatan
dan/atau assesor yang ditambahkan bebas dari se-gala tuntutan, beban dan/atau
hak-hak pihak lain, serta menjamin bahwa perlengkapan, peralatan, dan/atau
assesor yang digunakan, sekurang-kurangnya memiliki nilai, kualitas dan
kegunaan yang sama dengan yang digantikannya ;
d.
mengakui bahwa semua penggantian berupa perlengkapan,
peralatan dan/atau assesor telah melekat pada dan menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari "Barang Modal" karenanya menjadi milik Bank.
Pasal 9
RISIKO
Terhitung sejak tanggal penyerahan "Barang
Modal" menurut Perjanjian ini, Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk :
a.
menanggung segala risiko yang disebabkan oleh sebab
apapun juga, termasuk karena keadaan memaksa (force majeur) terhadap
kemusnahan, hilangnya dan/atau kerusakan "Barang Modal" dan/atau
bagian-bagiannya ;
b.
dalam hal risiko tersebut timbul maka, dalam waktu
selambat-lambatnya satu bulan sejak peristiwanya terjadi, Nasabah wajib
membayar kepada Bank sejumlah uang senilai kerugian yang terjadi.
Pasal 10
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menutup asuransi berdasar Syariah atas bebannya terhadap seluruh "Barang
Modal" dan barang jaminan Pembayaran Sewa berdasar Perjanjian ini pada
perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank sebagai pihak yang berhak menerima
pembayaran claim asuransi tersebut (Banker’s Clause).
Pasal 11
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Nasabah menjamin dan menyatakan mengaku kepada Bank, sebagaimana Bank
menerima jaminan dan pengakuan Nasabah tersebut, bahwa :
a.
nasabah berhak dan berwenang menjalankan usahanya,
memiliki kewenangan untuk menandatangani Perjanjian ini dan seluruh dokumen
yang bersangkutan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian
ini;
b.
selama berlangsungnya masa Perjanjian ini akan menjaga
semua perizinan, lisensi, persetujuan dan sertifikat yang harus dimiliki untuk
melaksanakan usahanya ;
c.
segala dokumen/akta yang ditandatangani oleh Nasabah
berkenaan dengan perjanjian ini adalah sah, memiliki kekuatan hukum dan
mengikat Nasabah, sehingga karenanya tidak bertentangan dengan hukum, Anggaran
Dasar perusahaan Nasabah, serta tidak bertentangan dengan hal-hal yang dapat
menghalangi pelaksanaan Perjanjian ini ;
d.
pada saat penandatanganan Perjanjian ini para pemegang
saham, anggota Direksi, dan para anggota Komisaris perusahaan Nasabah telah
mengetahui dan menyetujui adanya Perjanjian ini, serta tidak akan mengadakan
perubahan apapun tanpa izin tertulis dari Bank ;
e.
nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyerahkan Neraca dan Laporan Rugi Laba yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik secara Periodik.
Pasal
12
CIDERA JANJI DAN AKIBATNYA
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 4 Perjanjian ini,
Bank berhak untuk menuntut/ menagih pembayaran dari Nasabah dan/atau siapapun
juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban
Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika
dan sekaligus, tanpa diperlukan suatu surat pemberi-tahuan, surat teguran, atau
surat lainnya apabila Nasabah melakukan cidera janji, yaitu melakukan salah
satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
a.
nasabah tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya
kepada Bank sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam pasal 4 Perjanjian ini ;
b.
dokumen, surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya
atas barang-barang yang dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 11 Perjanjian ini ternyata palsu, atau tidak
benar isinya, dan/atau Nasabah melakukan perbuatan yang melanggar atau
bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam pasal dalam Perjanjian
ini ;
c.
sebahagian atau seluruh harta kekayaan Nasabah disita
oleh Pengadilan atau pihak yang berwajib ;
d.
nasabah berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di
bawah pengampuan, mendaftarkan permohonan atau dimohon oleh pihak dapat
mengakibatkan Nasabah tidak dapat memenuhi kewajiaban-kewajibannya ;
e.
Atau melakukan perbuatan apapun yang menurut pendapat
Bank akan dapat mengakibatkan Nasabah tidak dapat memenuhi
kewajiban-kewajibannya.
Pasal 13
HAK OPSI NASABAH UNTUK MEMBELI
a.
Dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
sebelum masa untuk memperoleh manfaat guna usaha atas "Barang Modal"
berakhir, Nasabah berkewajiban menegaskan kehendaknya untuk menggunakan atau
tidak menggunakan hak opsi yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini untuk
membeli "Barang Modal" tersebut kepada Bank secara tertulis, dengan
syarat :
i.
nasabah telah membayar lunas seluruh pembayaran manfaat
guna usaha dan kewajiban-kewajiban lainnya atas "Barang Modal" dalam
Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lainnya
yang terkait ;
ii.
tidak terjadi peristiwa cedera janji.
b.
Apabila syarat tersebut di atas telah terpenuhi, maka
Nasabah wajib membayar kepada Bank, harga pembelian "Barang Modal"
seharga sisa nilai kewajiban sisa manfaat guna usaha yang belum dibayar
ditambah jumlah "Simpanan Jaminan" yang ditahan oleh Bank sebagai
uang muka pembayaran hak opsi beli tersebut dalam pasal 5 Perjanjian ini ;
c.
Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
melepaskan hak dan kepentingannya atas "Barang Modal" untuk
menyerahkan sepenuhnya kepada Nasabah.
Pasal 14
BERAKHIRNYA MASA MANFAAT GUNA USAHA
a.
Apabila Nasabah tidak memberitahukan kepada Bank tentang
keinginannya untuk membeli "Barang Modal" dalam waktu yang ditentukan
dalam pasal 13 Perjanjian ini, atau telah memberitahukan untuk membeli tetapi
lalai untuk melaksanakan pembayaran, maka Bank bebas untuk melakukan
perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga, menjual atau melepaskan "Barang
Modal" pada saat berakhirnya masa manfaat guna usaha.
b. Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan "Barang
Modal", termasuk dan tidak terbatas pada peralatan dan perlengkapan
tambahan yang telah menjadi bagian "Barang Modal" sebagaimana
dimaksud pada Pasal 6 Perjanjian ini dalam keadaan baik kepada Bank,
selambat-lambatnya14 (empat belas) hari dari saat berakhirnya masa manfaat guna
usaha.
c.
Nasabah juga berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk membayar lunas nilai sisa pembayaran manfaat guna usaha serta
kewajiban-kewajiban lainnya yang masih terhutang menurut perjanjian ini, tanpa
mengurangi hak Bank untuk memperhitungkannya dengan "Simpanan
Jaminan".
Pasal 15
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan
pengawasan/ pemeriksaan terhadap "Barang Modal" dan barang jaminan,
serta pembukuan dan catatan-catatan pada setiap saat selama berlangsungnya
Perjanjian ini, dan kepada petugas Bank tersebut diberi hak untuk memuat
fotokopi dari pembukuan dan catatan yang bersangkutan.
Pasal
16
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Dalam hal terjadi perbedaan
pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian
ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para
pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila musyawarah untuk
mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan
atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak
bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk
menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut
prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.
Para pihak sepakat, dan dengan
ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal
opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat
Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding)
Pasal 17
DOMISILI
DAN PEMBERITAHUAN
1. Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum
pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak
berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu
pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak
akan dilakukan.
2. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3. Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal 18
PENUTUP
1. Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani
oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi
lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami
sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah menandatangani
Surat Perjanjian ini.
2. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3. Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak Pertama
dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang
lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah
Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan
syariah.
Demikianlah,
Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas
kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan
oleh Bank dan Nasabah, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK
SYARIAH NASABAH
………………….……
…..…………..……
KETENTUAN
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN
No.27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Pembiayaan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik
Pertama : Ketentuan Umum
Akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik boleh dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Semua
rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN nomor :
09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi
al-Tamlik.
2. Perjanjian
untuk melakukan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus disepakati
ketika akad Ijarah ditandatangani.
3. Hak dan kewajiban setiap pihak harus
dijelaskan dalam akad
Kedua : Ketentuan
tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
1. Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiyah
bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan
kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan
setelah masa Ijarah selesai
2. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati
di awal akad Ijarah adalah wa’d yang
hukumnya tidak mengikat. Apabila janjian itu ingin dilaksanakan, maka harus ada
akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
Ketiga
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Halaman ini sengaja
dikosongkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar