BAB II
SALAM
AKAD JUAL BELI SALAM
No. ………………………
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan
membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah
Allah wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka
menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah
SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan
bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu"
(QS. An-Nisaa': 29).
PERJANJIAN JUAL-BELI
SALAM ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini,
..…….…, tanggal …… bulan …………………….… tahun …….. pukul................ Wib
oleh dan antara pihak-pihak :
1.
Nama :…………………………………………………..
; dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku
…………………………………….… dari, dan karenanya berdasarkan .….………………… ……………………………,
bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. BANK SYARIAH beralamat di
………………………………………. ……….…………………………………………….……………………………….. Untuk selanjutnya disebut
: PIHAK PERTAMA, BANK atau disebut juga PEMBELI.
2.
Nama :………………………………………………….;
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam
kedu-dukannya selaku ……………………………...………. dari, dan karenanya berdasarkan
…………………………………………..…………………….. bertindak untuk dan atas nama serta mewakili ……………................................................……….,
beralamat di………...........................................................................……
Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, PENJUAL, atau disebut juga NASABAH.
Para pihak
terlebih dahulu menerangkan, bahwa :
Nasabah telah
mengajukan penawaran kepada Bank untuk menjual barang yang akan
di-buat/disediakan dan dijualnya kepada Bank dan Bank menyetujui untuk membeli
barang yang ditawarkan Nasabah tersebut dengan harga yang disepakati bersama
dan dibayar lebih dahulu oleh Bank, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
Pasal
1
DEFINISI
a.
“Jual-beli
Salam”
adalah jual-beli antara Nasabah sebagai penjual (muslam
fiihi) dengan Bank selaku pembeli (muslim) atas barang yang akan
dibuat/disediakan oleh Nasabah sesuai dengan spesifikasi dan sifat-sifatnya
yang dinyatakan secara tertulis dan dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini, dengan harga yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak dan akan dibayar lebih dahulu oleh
Bank, sedangkan penyerahan barangnya baru akan dilakukan pada waktu yang akan
datang yang juga disepakati oleh kedua belah pihak.
b.
“Salam Paralel”
adalah
bila barang yang semula telah dibeli dari Nasabah selaku penjual, oleh Bank
selaku penjual (Muslam Ilaih), barang tersebut dijual lagi kepada
pembeli baru (Muslim) yang bertindak sebagai pembeli baru atas barang
tersebut.
c.
“Pembeli (Muslim)”
adalah
Bank sebagai Pembeli yang melakukan pembelian atas penawaran barang yang diajukan oleh Nasabah sebagai
Penjual (Muslam Ilaih).
d.
“Penjual (Muslam Ilaih)”
adalah
Nasabah selaku Penjual yang bertanggung jawab untuk menyediakan barang yang ditawarkan dan dibeli oleh Bank.
e. “Barang
(Muslam Fih)”
adalah
barang yang dihalalkan berdasar syariah, baik zat maupun cara perolehannya, yang
dibuat (diproduksi) sendiri oleh Nasabah untuk dijual kepada Bank dengan modal
yang berasal dari Bank. Dalam pengertian jual-beli salam, penyerahan barang
oleh Nasabah selaku Penjual kepada Bank atau wakil Bank yang ditunjuknya selaku
pembeli merupakan pelunasan atau
pemenuhan prestasi oleh Nasabah atas kewajibannya terhadap Bank, sehingga
apabila terjadi risiko atas barang sebelum diserahkan oleh Nasabah kepada Bank
atau pihak lain yang ditunjuknya, beban risiko ditanggung sepenuhnya oleh
Nasabah.
f.
“Harga beli”
adalah harga
pembelian barang oleh Bank selaku pembeli dari Nasabah selaku penjual yang
disepakati kedua belah pihak sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian ini.
g.
“Harga jual”
adalah harga penjualan barang dari Bank kepada pihak
ketiga yang ditetapkan Bank dalam perjanjian jual-beli salam paralel.
h.
“Dokumen Jaminan”
adalah
segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang
yang dijadikan jaminan bagi terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank
berdasarkan Perjanjian ini.
i.
“Hari Kerja Bank”
adalah
Hari Kerja Bank Indonesia.
j.
“Modal Salam”
adalah
sejumlah uang yang diserahkan oleh Bank kepada dan diterima oleh Nasabah
sebagai pembayaran harga beli salam yang telah disepakati Bank dan Nasabah,
sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian ini.
k.
“Cidera Janji”
adalah
peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 9
Surat Perjanjian ini, yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau
sebahagian pembayaran harga, dan menagih Nasabah untuk membayar dengan seketika
dan sekaligus jumlah kewajibannya kepada Bank sebelum jangka waktu yang
diperjanjikan dalam Perjanjian ini berakhir.
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
1. Pihak pertama atau Bank berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan barang sebagaimana
Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat
(memproduksi) serta menjual dan menyerahkan barang tersebut yang sebelumnya
telah ditawarkan oleh Pihak Kedua atau Nasabah kepada Pihak Pertama atau Bank secara tertulis sebagaimana yang
dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Surat Perjanjian ini dengan harga sebesar Rp ……………………………..… (…….…………………..…).
2.
Harga beli sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal
ini merupakan harga bersih untuk saat ini dan seterusnya tidak berubah karena
sebab apa pun, termasuk dan tidak terbatas bila terjadi perubahan moneter.
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembuatan perjanjian jual-beli ini,
seperti biaya notaris, meterai dan lain-lain telah disepakati oleh kedua belah
pihak menjadi beban sepenuhnya Pihak Kedua atau Nasabah.
3.
Pihak Pertama atau Bank berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membayar tunai seluruh harga beli tersebut pada ayat 1
pasal ini, segera setelah Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah
pihak, dan Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk mendahulukan penggunaan uang pembayaran yang diterima dari Pihak Pertama
atau Bank tersebut untuk membuat (memproduksi) barang yang ditawarkan kepada
dan telah dibeli oleh Pihak Pertama atau Bank.
Pasal 3
PENYERAHAN BARANG
Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyerahkan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini kepada
Pihak Pertama atau Bank, atau pihak lain yang ditunjuknya di Kantor Bank, atau
di tempat lain yang ditunjuk Bank selambat-lambatnya dalam jangka waktu …….. (………………………)
bulan terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini, atau pada tanggal …....
bulan ……..…... tahun ………
Pasal 4
PENJUALAN KEMBALI BARANG OLEH
BANK
1.
Bank sebagai pemilik barang dapat menjual kembali
barang kepada pihak ketiga, baik langsung maupun melalui Nasabah, baik sesudah
atau pun sebelum barang diserahkan kepada dan diterima oleh Bank.
2.
Apabila Bank sebagai pemilik barang hendak menjual
kembali barang salam kepada pihak ketiga melalui Nasabah, maka Bank akan
memberikan kuasa tertulis kepada Nasabah guna bertindak untuk, atas nama serta
mewakili Bank menjual barang tersebut berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat
yang ditetapkan tersendiri dalam perjanjian antara Bank dan Nasabah, yang
dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Surat Perjanjian ini.
3.
Seluruh hasil penjualan barang milik Bank yang
pelaksanaan penjualannya dilakukan oleh Nasabah tersebut pada ayat 2 pasal ini,
baik berupa uang tunai maupun dalam bentuk tagihan sepenuhnya merupakan hak
Bank, yang untuk itu Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyerahkan seluruh jumlah uangnya kepada Bank pada hari ………………. tanggal ……….
bulan…………………… tahun …………. di kantor Bank
Pasal 5
REALISASI PERJANJIAN
Dengan tetap
memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan pembatasan penyediaan fasilitas
jual-beli salam yang ditetapkan oleh yang berwenang, Bank berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk melaksanakan Perjanjian ini setelah Nasabah memenuhi
seluruh persyaratan sebagai berikut :
1.
Telah menyerahkan kepada Bank surat penawaran untuk
penjualan barang yang berisi rincian spesifikasi, kualitas, kuantitas, harga
beli yang harus dibayar Bank serta saat akan dilakukannya penyerahan atas
barang yang akan dijualnya kepada Bank.
2.
Telah menyerahkan kepada Bank semua dokumen,
termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan
dengan perjanjian ini.
3.
Telah menandatangani Perjanjian ini dan
perjanjian-perjanjian jaminan yang diper-syaratkan.
4.
Telah membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan
pembuatan Perjanjian ini.
5.
Telah menyerahkan kepada Bank Surat Pengakuan Utang
sebagai Surat Sanggup untuk membayar lunas harga jual kepada Bank.
Atas penyerahan surat-surat tersebut dari Nasabah kepada Bank, Bank wajib
menerbitkan dan menyerahkan kepada Nasabah tanda bukti penerimaannya.
Pasal 6
JANGKA WAKTU PEMENUHAN
PRESTASI NASABAH
1.
Penyerahan barang yang dilakukan oleh Nasabah kepada
dan diterima oleh Bank atau pihak lain yang ditunjuknya pada tanggal yang
ditetapkan dalam Perjanjian ini merupakan bukti pelunasan atas seluruh
kewajiban Nasabah kepada Bank.
2.
Bila tanggal saat penyerahan barang tidak jatuh pada
hari kerja Bank, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyerahkan barang kepada Bank atau pihak lain yang ditunjuknya pada hari
pertama Bank bekerja kembali.
3.
Apabila terjadi keterlambatan penyerahan barang oleh
Nasabah kepada Bank atau pihak lain yang ditunjuknya, Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membayar penalti kepada Bank sebesar Rp............................
( ………………………………).
Pasal
7
PENGAKUAN UTANG DAN PEMBERIAN JAMINAN
1.
Berkaitan dengan jual-beli
salam ini, selama Nasabah belum melaksanakan penyerahan barang yang dibeli oleh
Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini, maka Nasabah mengaku
berutang kepada Bank sebesar Rp ………………… ( ……………………………………… ) yang merupakan
harga beli Bank ditambah dengan keuntungan Bank sebagaimana telah disepakati
kedua belah pihak.
2.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk melunasi utangnya kepada Bank tersebut pada ayat 1 pasal
ini pada tanggal …. bulan …..…………… tahun …….
3.
Guna menjamin ketertiban
pembayaran utang Nasabah kepada Bank tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan
menandatangani akte pengikatan jaminan dan menyerahkan barang jaminan kepada
Bank sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 8
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pembuatan Perjanjian
ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan
Bank kepada Nasabah sebelum ditanda-tanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah
menyatakan persetujuannya
2.
Dalam hal Nasabah cidera janji tidak melaksanakan
penyerahan barang atau tidak melakukan pembayaran/melunasi utangnya kepada
Bank, sehingga Bank perlu menggunakan
jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka Nasabah berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa
penagihan, dan jasa-jasa lainnya sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara
sah menurut hukum.
3.
Setiap pembayaran/pelunasan utang sehubungan dengan
Perjanjian ini dan/atau perjanjian lain yang terkait dengan perjanjian ini dan
mengikat Bank dan Nasabah, dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan,
pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan
tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk
membayar melalui Bank, setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
9
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 3 juncto Pasal 7
Perjanjian ini, Bank berhak untuk menagih pembayaran dari Nasabah atau siapa
pun juga yang memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebahagian jumlah utang
Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika
dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pembe-ritahuan, surat teguran,
atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa ter-sebut di
bawah ini :
1.
nasabah tidak melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan
barang atau pembayaran/ pelunasan modal salam tepat pada waktu yang
diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang
ditetapkan dalam Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan Nasabah kepada
Bank ;
2.
dokumen atau keterangan yang dimasukkan /disuruh masukkan
ke dalam dokumen yang diserahkan Nasabah kepada Bank sebagaimana tersebut dalam
Pasal 11 palsu, tidak sah, atau tidak benar ;
3.
nasabah tidak memenuhi dan/atau melanggar salah satu
ketentuan atau lebih sebagai-mana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Pasal 12 Perjanjian ini;
4.
apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada saat Perjanjian ini ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian
hari, Nasabah tidak dapat atau tidak berhak menjadi Nasabah ;
5.
nasabah dinyatakan dalam pailit, ditaruh di bawah
pengampuan, dibubarkan, insol-vensi dan/atau likuidasi ;
6.
nasabah atau pihak ketiga telah memohon kepailitan
terhadap Nasabah;
7.
apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebahagian
Akta Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan
atau Badan Arbitase ;
8.
apabila pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili Nasabah dalam Perjanjian ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in
kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya, yang diancam
dengan hukuman penjara atau kurungan selama satu tahun atau lebih.
Pasal 10
AKIBAT CIDERA JANJI
Catatan :
Mohon
dipastikan dulu, apakah jaminan Nasabah untuk melunasi utangnya akan
menggunakan :
a. Surat Pengakuan Utang (Aksep) yang
dilengkapi dengan Gross Akte Hipotek, atau
b. Surat Kuasa Khusus yang diberikan Nasabah
kepada Bank untuk menjual barang jaminan ;
Penggunaan keduanya sekaligus akan dapat menimbulkan masalah yuridis dalam
pe-laksanaannya.
Pasal
11
PENGAKUAN
DAN PEMBEBASAN BANK DARI
TUNTUTAN/GUGATAN
PIHAK KETIGA
Nasabah dengan ini menyatakan mengakui dengan sebenarnya,
dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa :
1.
Nasabah berhak dan berwenang sepenuhnya untuk
menandatangani Perjanjian ini dan semua surat dokumen yang menjadi
kelengkapannya serta berhak pula untuk menjalan-kan usaha tersebut dalam
Perjanjian ini.
2.
Nasabah menjamin, bahwa segala surat dan dokumen serta
akta yang Nasabah tanda-tangani dan/atau gunakan berkaitan dengan Perjanjian
ini adalah benar, keberadaannya sah, tindakan Nasabah tidak melanggar atau
bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan.
3.
Nasabah
menyatakan, bahwa pada saat penandatanganan Perjanjian ini para anggota Direksi
dan anggota Komisaris perusahaan Nasabah telah mengetahui dan menyetujui
hal-hal yang dilakukan Nasabah berkaitan dengan Perjanjian ini.
4.
Dalam hal berlum dicukupinya barang jaminan untuk
melunasi utang Nasabah kepada Bank, Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk dari waktu ke waktu se-lama utangnya belum lunas akan menyerahkan
kepada Bank, jaminan-jaminan tam-bahan yang dinilai cukup oleh Bank.
5.
Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Na-sabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi kewajiban Nasabah kepada Bank
dari kewajiban lainnya.
6.
Dalam hal-hak yang berkaitan dengan ayat-ayat 1, 2
dan/atau 3 pasal ini, Nasabah ber-janji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana
pun dan/atau atas alasan apa pun.
Pasal
12
PEMBATASAN
TERHADAP TINDAKAN NASABAH
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa
selama masa berlangsungnya Perjanjian ini, kecuali setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Bank, Nasabah tidak akan melakukan salah satu,
sebahagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
1.
melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau
konsolidasi perusahaan Nasabah dengan perusahaan atau orang lain ;
2.
menjual, baik sebagian atau seluruh asset perusahaan
Nasabah yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau
melunasi utang-utang atau sisa utang Nasabah kepada Bank, kecuali menjual
barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha Nasabah ;
3.
membuat utang kepada pihak ketiga (pihak lain) ;
4.
mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham,
Komisaris dan/atau Direksi perusahaan Nasabah ;
5.
melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung
atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan Nasabah ;
6.
memindahkan kedudukan/lokasi barang jaminan dari
kedudukan/lokasi barang itu se-mula atau sepatutnya berada, dan/atau
mengalihkan hak atas barang atau barang ja-minan yang bersangkutan kepada pihak
lain ;
7.
mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk
menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau
seluruh harta kekayaan Nasabah.
Pasal
13
RISIKO
Nasabah atas beban dan tanggung jawabnya, berkewajiban
melakukan pemeriksaan, dan karenanya bertanggung jawab baik terhadap keadaan
fisik barang maupun sahnya bukti-bukti, surat-surat dan/atau dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang dan
barang-barang yang yang dijaminkan, sehingga karena itu Nasabah berjanji dan
dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari
pihak mana pun dan/atau berdasar alasan apa pun.
Pasal
14
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
atas bebannya menutup asuransi berdasar syariah terhadap seluruh barang dan
jaminan yang berkaitan dengan Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang
ditunjuk oleh Bank, dan dengan serta merta menunjuk dan menetapkan Bank sebagai
pihak yang berhak menerima pembayaran klaim atas asuransi tersebut (banker’s
clause).
Pasal
15
PENGAWASAN/PEMERIKSAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan
pengawasan /pemeriksaan terhadap ba-rang maupun barang jaminan, serta pembukuan
dan catatan pada setiap saat selama ber-langsungnya Perjanjian ini, dan kepada
petugas Bank tersebut diberi hak untuk mengambil gambar (foto), membuat
fotokopi dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu
Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran
atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan
atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya
secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan
namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak
dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan
dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu ter-hadap yang lain, untuk
menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indo-nesia (BAMUI) menurut
prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase ter-sebut.
3.
Para pihak sepakat, dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion)
dan/atau putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat
final dan mengikat (final and binding).
Pasal 17
DOMISILI DAN
PEMBERITAHUAN
1. Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum
pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak
berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu
pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak
akan dilakukan.
2. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3. Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal 18
PENUTUP
1. Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani
oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi
lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami
sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Nasabah menandatangani
Surat Perjanjian ini.
2. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3. Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan
dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini
dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan
perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah,
Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas
kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan
oleh Bank dan Nasabah, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya..
BANK SYARIAH NASABAH
…………………… ……………………
KETENTUAN
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN
No.05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam
Pertama : Ketentuan tentang pembayaran :
1. Alat bayar
harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
2. Pembayaran
harus dilakukan pada saat kontrak disepakati
3. Pembayaran
tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan tentang barang
Harus jelas
cirri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
1. Harus dapat
dijelaskan spesifikasinya
2. Penyerahan
dilakukan kemudian
3. Waktu dan
tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
4. Pembeli tidak
boleh menjual barang sebelum menerimanya
5. Tidak boleh
menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga : Ketentuan
tentang salam parallel
Dibolehkan melakukan
salam parallel dengan syarat :
a. Akad kedua
terpisah dari akad pertama, dan
b. Akad kedua
dilakukan setelah akad pertama sah
Keempat : Penyerahan
barang sebelum atau pada waktunya :
1.
Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya
dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
2.
Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang
lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
3.
Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang
lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut
pengurangan harga (diskoun)
4.
Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu
yang disepakati dengan syarat : kualitas dan jumlah barang sesuai dengan
kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga
5.
Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu
penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya,
maka ia memiliki dua pilihan :
a.
Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
b. Menunggu sampai barang tersedia.
Kelima :
Pembatalan kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama
tidak merugikan kedua belah pihak.
Keenam : Perselisihan
Jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak,
maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar