Lembar
Pertama,
Pejabat
Lelang Kelas II
ttd
Nurul
Amri, LC., S.H., M.Kn.
SALINAN
RISALAH
LELANG
Nomor
: RL – 002/PL.II.6/2014
-----Pada
hari ini, Sabtu, tanggal sembilan belas, bulan Juli, tahun dua ribu empat
belas (19 – 07 – 2014), dimulai pukul tiga belas (13.00) Waktu Indonesia Barat (WIB), dihadapan saya
:-------------------------------------------------------------------------------------------
-----------
Nurul Amri, Licentiate, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.
---------------
Pejabat
Lelang Kelas II yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 120/KM.6/2013, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu tiga
belas (16 – 07 – 2013), wilayah jabatan Semarang,
berkedudukan di Jalan Gajah Mada Nomor 21
Semarang.----------------------------------------------------------------------------
-----Dilaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela (diluar tanggungan Pemerintah)
atas barang
bergerak, bertempat di Hotel Diponegoro, Jalan Diponegoro
nomor 26 Semarang – 59200, yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.---------------------------
-----Pelaksanaan lelang ini diselenggarakan oleh P.T. Sentosa Property,
sesuai dengan surat permintaan dari Sjamsudin, Direktur P.T. Sentosa Property,
nomor--------------------81/AL/DIR/VI/2014, tanggal 15 Juni 2014, perihal pelaksanaan lelang, yang dalam hal
ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama P.T. Sentosa Property guna
memenuhi dan melaksanakan penjualan
secara lelang berdasarkan :-------------
Surat Kuasa tertanggal 10 Mei 2014, dari Saudara Budi Jayalaksana,
beralamat di Jalan Kinibalu nomor 2
Surabaya----------------------------------------------------------------
-----Dalam pelaksanaan lelang ini Saudara Anas Urbaningrum selaku Operation
Head P.T. Sentosa Property berdasarkan Surat Kuasa dari saudara Sjamsudin
selaku Direktur P.T. Sentosa Property berkedudukan di Graha Siera, Jalan Serasi
Boulevard Kav 007, Sunter Utara, Jakarta, bertindak selaku
Penjual.-------------------------------------
-----Barang-barang yang dilelang apa adanya berupa
:------------------------------------------
Sebidang
tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 123 Semarang SHM No. 194 luas 878 M2 atas nama
Slamet Santoso, terletak di Kelurahan
Jeruk, Kecamatan Keling, Kota Semarang, sesuai dengan Surat Keterangan Tanah
(SKT) dari Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor 05/2014, tanggal 01 Juli 2014
yang menerangkan bahwa sebidang tanah terletak di :-----------------------------------------------
Jalan : Gajah Mada No.
123-------------------------------------------------------
RT/RW :
001/001.------------------------------------------------------------------------
Kelurahan : Jeruk ---------------------------------------------------------------------------
Kecamatan : Keling
--------------------------------------------------------------------------
Kota :
Semarang----------------------------------------------------------------------
Luas : 878 M2 (SU tgl.21-11-2008 No.
336/Jeruk/2008)------------------
NIB : 12.01.04.06.01558---------------------------------------------------------------
Berdasarkan Dokumen Pendaftaran tanah yang ada pada
Kantor Pertanahan Kota Semarang, bidang tanah tersebut sudah diterbitkan
sertipikat dengan : -------------------
Atas nama :
Slamet Santoso.--------------------------------------------------------------
Jenis dan Nomor Hak : HM No. 194 Kelurahan
Jeruk---------------------------------------------
Luas : 878 M2 (SU tgl.21-11-2008 No.
336/Jeruk/2008)------------------
Penggunaan :
Non Pertanian------------------------------------------------------------------
----- Pelelangan ini telah diumumkan
oleh Penjual melalui surat kabar harian Seputar Semarang yang terbit di
Semarang tanggal 5 Juli 2014.----------------------------------------
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
-----Hasil bersih
pelelangan ini disetorkan kepada Penjual/Pemilik Barang.---------------
-----Penjualan lelang ini
dilakukan menurut Undang-undang Lelang (Vendu Reglement Ordonantie, 28 Februari
1908, Staatsblad 1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941 :3) jis Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
nomor : 93/PMK.06/2010, tanggal 23 April 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik----
Indonesia nomor : 175/PMK.06/2010, tanggal
30 September 2010, Tentang Pejabat--
Lelang Kelas
II.---------------------------------------------------------------------------------------------
----Barang tersebut akan ditawarkan,
dijual atau ditahan oleh saya, Pejabat Lelang Kelas II, berdasarkan harga limit
yang ditawarkan oleh Penjual.------------------------------
-----Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran dalam
lelang ini setelah menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sesuai Pengumuman
Lelang dengan ketentuan sebagai berikut
:-----------------------------------------------------------------------------
1. Uang jaminan penawaran lelang ini dari
peserta lelang yang disahkan sebagai Pembeli, akan diperhitungkan dengan
pelunasan kewajiban pembayaran lelang.--
2. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta
lelang yang tidak disahkan sebagai-pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa
potongan apapun.-----------------------
3. Uang jaminan penawaran lelang akan menjadi
milik Balai Lelang dan Pemilik------ barang, jika Pembeli tidak melunasi
kewajiban pembayaran lelang sesuai
ketentuan.----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Penawaran dilakukan
secara lisan dengan harga makin meningkat.-------------------
-----Dalam hal terdapat beberapa peserta lelang yang
mengajukan penawaran tertinggi secara lisan semakin menurun dengan nilai yang
sama dan mencapai atau melampui harga limit, Pejabat Lelang Kelas II berhak
menentukan pemenang lelang dengan cara
:-----------------------------------------------------------------------------------------------a. Melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap
peserta lelang yang mengajukan--
penawaran
sama yang dilakukan secara lisan (naik-naik) atau tertulis berdasarkan
persetujuan
peserta lelang
atau-------------------------------------------------------------------
b. Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilaksanakan
melakukan penetapan salah satu di antara peserta lelang yang
mengajukan---------
penawaran sama dengan melakukan
pengundian.-------------------------------------------
-----Peserta lelang yang
telah mengajukan penawaran tertinggi dan mencapai atau melampui harga limit
yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya, Pejabat
Lelang Kelas II, pada saat pelaksanaan lelang hari ini
juga.---------------------Pada pelaksanaan lelang hari ini dilakukan oleh saya
sendiri selaku Aflager (Pemandu Lelang).----------------------------------------------------------------------------------------
-----Bea lelang dalam pelaksanaan
lelang ini dipungut sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) menurut ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2003, tanggal 31 Juli
2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Keuangan dan Uang Miskin dikenakan-
0 % sesuai Pasal 33 ayat
(3) Peraturan Direktur Jendral Kekayaan Negara nomor Per-03/KN/2010, tanggal 05
Oktober 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Lelang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Peserta lelang atau
kuasanya yang sah harus hadir pada waktu pelaksanaan---
lelang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
-----Pelunasan
kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah pelaksanaan
lelang.----------------------------------
-----Pembayaran
dengan cek/giro hanya dapat diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan
kewajiban pembayaran lelang atau Pembeli jika cek/giro tersebut dikeluarkan
oleh Bank anggota kliring di Surabaya dananya mencukupi dan dapat
diuangkan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------Penyetoran
Bea Lelang ke Kas Negara oleh Balai Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah setelah harga lelang dibayar oleh
Pembeli.---------------------------------
-----Peserta
Lelang yang disahkan sebagai Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya dalam
pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan pada lelang ini, walaupun dalam penawarannya ia
bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan
hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Dengan
mengajukan penawaran lelang ini, peserta lelang wajib mematuhi
ketentuan-ketentuan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------Pembeli
yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (Pembeli
wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli
dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang Kelas II tanpa mengindahkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh
Penjual.-------------------------
-----Pembeli
tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi
kewajiban lelang. Apabila penawar atau pembeli melanggar ketentuan ini, maka
dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak
yang berwajib.--------------------------------------------------------------------------Barang
yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus
segera mengurus barang
tersebut.----------------------------------------------------------Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dipungut
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalian Hak Atas Tanah dan/atau bangunan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
1999.------------------------------------------------------------------
-----Biaya balik nama Barang,
tunggakan pajak berikut denda-dendanya serta biaya- biaya resmi lainnya menjadi
tanggung jawab sepenuhnya Pembeli.------------------------
-----Jika
Pembeli tidak mendapatkan izin dari instansi pemberi izin untuk membeli barang
bergerak tersebut sehingga jual beli ini menjadi batal, maka ia dengan ini
memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan barang bergerak tersebut kepada pihak
lain atas nama penjual dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa
dan jika menerima uang ganti kerugian menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli.
Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut di atas
tidak dapat ditarik kembali dari
Pembeli.-------------------------------------------------------------------------Pejabat
Lelang Kelas II tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang
diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan-------
Pejabat Lelang Kelas II,
ttd
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
hukum
atas barang yang dilelang tersebut dan menjadi risiko
Pembeli.-------------------------Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah
mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat
kekurangan/kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka
penawar/pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik kembali setelah
pembelian disahkan dan dilepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas
sesuatu apapun
juga.-----------------------------------------------------------------------Segala
perselisihan yang timbul pada saat pelaksanaan lelang ini akan diselesaikan dan
diputuskan pada hari ini juga oleh saya, Pejabat Lelang Kelas
II.----------Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh
pembelian dalam lelang ini, para pembeli dianggap telah memilih tempat
kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada Kantor Pejabat Lelang
Kelas II di Surabaya.--------------Khusus untuk pembelian dalam lelang ini
sepanjang tidak ditentukan dalam Risalah Lelang ini, maka penawar/pembeli
tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di
Indonesia.-------------------------------------------------------------------------Semua
surat (asli/salinan/fotocopy) yang disebutkan dalam Risalah Lelang ini
dilampirkan dan dijahitkan dalam minuta Risalah Lelang
ini.---------------------------------
-----Sesudah
apa yang diuraikan diatas dibacakan dihadapan umum, maka penjualan
ini
dimulai.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Peserta
lelang yang memenuhi syarat dan sah ada 5 (lima) peserta, yang mengajukan
penawaran dalam pelaksanaan lelang ini berjumlah 2 (dua) peserta, dengan
penawaran sebagai berikut
:-----------------------------------------------------------------
1. Joko Wahyu Utomo, S.E., pegawai
swasta, Jl. Belibis Blok AB No. 16 Manyar, Gresik, menawar sebidang tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Indragiri Jaya No. 33
Surabaya SHGB No. 194 luas 878 M2 atas nama Budi Jayalaksana terletak di
Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dengan harga
penawaran sebesar Rp 5.854.000.000,00 (lima milyar delapan ratus lima puluh
empat juta
rupiah);--------------------------------------------------------------------------
2. Eko Budi Siswanto, S.E., karyawan
swasta, Jl. Indragiri No. `135 Surabaya, menawar sebidang
tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Indragiri No. 33 Surabaya SHGB No. 194
luas 878 M2, dengan harga penawaran sebesar------ Rp
6.353.977.000,00 (enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus
tujuh puluh tujuh ribu
rupiah);---------------------------------------------------------------------
-----Oleh karena
penawaran tertinggi untuk Barang tersebut telah melampaui Harga Limit yang
ditetapkan oleh Penjual, maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada
pelaksanaan lelang
ini.----------------------------------------------------------------
No. Lot.
|
Barang-Barang yang Dilelang
|
Nama, Pekerjaan dan Tempat
tinggal Pembeli
|
Harga Barang-Barang yang Dilelang
|
Ket.
|
|
Laku/Rp
|
Ditahan
|
||||
1.
|
Sebidang tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 123 Semarang
SHM No. 194 luas 878 M2 atas nama Slamet Santoso, terletak di Kelurahan
Jeruk, Kecamatan Keling, Kota Semarang.
|
Eko Budi Siswanto, SE, karyawan swasta Jl. Indragiri No. 135 Surabaya.-
|
6.353.977.000,-
|
-
|
-
|
|
|
JUMLAH
|
6.353.977.000,-
|
-
|
-
|
Banyaknya barang yang dilelang :
1 (satu) -----------------------------------------------
Banyaknya barang yang laku/terjual :
1 (satu) -----------------------------------------------
Jumlah harga barang yang terjual :
Rp 6.353.977.000,00 (enam milyar tiga ratus
lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh-------
puluh tujuh ribu rupiah) ---------------------------
Jumlah harga barang yang ditahan : tidak ada
---------------------------------------------
Banyaknya lampiran Risalah Lelang ini : 16 (enam belas)
-----------------------------------
Dibuat dengan 1 (satu) pencoretan, tanpa perubahan
dan penggantian.-------------------
Penjual,
ttd
Anas
Urbaningrum,
|
Pembeli,
ttd.
Eko Budi Siswanto,
S.E.
|
Pejabat Lelang
Kelas II
ttd
Nurul Amri, LC., S.H.,
M.Kn.
|
Diberikan Salinan sesuai dengan aslinya
Semarang, 19 Juli
2014.-
Pejabat Lelang Kelas II,
Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
Catatan
:
Terhadap
hasil penjualan lelang ini tidak ada yang melakukan verzet (bantahan).
(nama-nama dan identitas tersebut di atas hanyalah contoh saja, tidak sebenarnya)
(nama-nama dan identitas tersebut di atas hanyalah contoh saja, tidak sebenarnya)
ijin tanya pak, jenis kertas yang digunakan untuk membuat risalah lelang itu apa?
BalasHapus