Senin, 13 Maret 2017

Contoh Akta Risalah Lelang Barang Tidak Bergerak Pakai Balai Lelang



Lembar Pertama,
Pejabat Lelang Kelas II
                                                                                               ttd

Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.
SALINAN
RISALAH LELANG
Nomor : RL – 002/PL.II.6/2014
-----Pada hari ini, Sabtu, tanggal sembilan belas, bulan Juli, tahun dua ribu empat belas (19 07 2014), dimulai pukul tiga belas (13.00) Waktu Indonesia Barat (WIB), dihadapan saya :-------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Nurul Amri, Licentiate, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan. ---------------
Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KM.6/2013, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas (16 – 07 – 2013), wilayah jabatan Semarang, berkedudukan di Jalan Gajah Mada Nomor 21 Semarang.---------------------------------------------------------------------------- -----Dilaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela (diluar tanggungan Pemerintah) atas barang bergerak, bertempat di Hotel Diponegoro, Jalan Diponegoro nomor 26 Semarang 59200, yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.---------------------------
-----Pelaksanaan lelang ini diselenggarakan oleh P.T. Sentosa Property, sesuai dengan surat permintaan dari Sjamsudin, Direktur P.T. Sentosa Property, nomor--------------------81/AL/DIR/VI/2014, tanggal 15 Juni 2014,  perihal pelaksanaan lelang, yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama P.T. Sentosa Property guna memenuhi dan melaksanakan  penjualan secara lelang berdasarkan :-------------
Surat Kuasa tertanggal 10 Mei 2014, dari Saudara Budi Jayalaksana, beralamat di  Jalan Kinibalu nomor 2 Surabaya----------------------------------------------------------------
-----Dalam pelaksanaan lelang ini Saudara Anas Urbaningrum selaku Operation Head P.T. Sentosa Property berdasarkan Surat Kuasa dari saudara Sjamsudin selaku Direktur P.T. Sentosa Property berkedudukan di Graha Siera, Jalan Serasi Boulevard Kav 007, Sunter Utara, Jakarta, bertindak selaku Penjual.-------------------------------------
-----Barang-barang yang dilelang apa adanya berupa :------------------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 123 Semarang SHM No. 194 luas 878 M2 atas nama Slamet Santoso,  terletak di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Keling, Kota Semarang, sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor 05/2014, tanggal 01 Juli 2014 yang menerangkan bahwa sebidang tanah terletak di :-----------------------------------------------
Jalan                           :  Gajah Mada No. 123-------------------------------------------------------
RT/RW                        :  001/001.------------------------------------------------------------------------
Kelurahan                   :  Jeruk ---------------------------------------------------------------------------
Kecamatan                :  Keling --------------------------------------------------------------------------
Kota                            :  Semarang----------------------------------------------------------------------
Luas                            :  878 M2 (SU tgl.21-11-2008 No. 336/Jeruk/2008)------------------
NIB                              :  12.01.04.06.01558---------------------------------------------------------------
Berdasarkan Dokumen Pendaftaran tanah yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Semarang, bidang tanah tersebut sudah diterbitkan sertipikat dengan : -------------------
Atas nama                 : Slamet Santoso.--------------------------------------------------------------
Jenis dan Nomor Hak   : HM No. 194 Kelurahan Jeruk---------------------------------------------
Luas                            :  878 M2 (SU tgl.21-11-2008 No. 336/Jeruk/2008)------------------
Penggunaan              : Non Pertanian------------------------------------------------------------------
----- Pelelangan ini telah diumumkan oleh Penjual melalui surat kabar harian Seputar Semarang yang terbit di Semarang tanggal 5 Juli 2014.----------------------------------------
Pejabat Lelang Kelas II,

            ttd           

                                                                                          Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.

-----Hasil bersih pelelangan ini disetorkan kepada Penjual/Pemilik Barang.---------------
-----Penjualan lelang ini dilakukan menurut Undang-undang Lelang (Vendu Reglement Ordonantie, 28 Februari 1908, Staatsblad 1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 :3) jis Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 93/PMK.06/2010, tanggal 23 April 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik----
Indonesia nomor : 175/PMK.06/2010, tanggal 30 September 2010, Tentang Pejabat--
Lelang Kelas II.---------------------------------------------------------------------------------------------
----Barang tersebut akan ditawarkan, dijual atau ditahan oleh saya, Pejabat Lelang Kelas II, berdasarkan harga limit yang ditawarkan oleh Penjual.------------------------------
-----Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran dalam lelang ini setelah menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sesuai Pengumuman Lelang dengan ketentuan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
1.  Uang jaminan penawaran lelang ini dari peserta lelang yang disahkan sebagai Pembeli, akan diperhitungkan dengan pelunasan kewajiban pembayaran lelang.--
2.   Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak disahkan sebagai-pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun.-----------------------
3.   Uang jaminan penawaran lelang akan menjadi milik Balai Lelang dan Pemilik------ barang, jika Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan.----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Penawaran dilakukan secara lisan dengan harga makin meningkat.-------------------
-----Dalam hal terdapat beberapa peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan semakin menurun dengan nilai yang sama dan mencapai atau melampui harga limit, Pejabat Lelang Kelas II berhak menentukan pemenang lelang dengan cara :-----------------------------------------------------------------------------------------------a.  Melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap peserta lelang yang mengajukan--
     penawaran sama yang dilakukan secara lisan (naik-naik) atau tertulis berdasarkan  
     persetujuan peserta lelang atau-------------------------------------------------------------------
b.  Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilaksanakan
     melakukan penetapan salah satu di antara peserta lelang yang mengajukan---------
     penawaran sama dengan melakukan pengundian.-------------------------------------------
-----Peserta lelang yang telah mengajukan penawaran tertinggi dan mencapai atau melampui harga limit yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya, Pejabat Lelang Kelas II, pada saat pelaksanaan lelang hari ini juga.---------------------Pada pelaksanaan lelang hari ini dilakukan oleh saya sendiri selaku Aflager (Pemandu Lelang).----------------------------------------------------------------------------------------
-----Bea lelang dalam pelaksanaan lelang ini dipungut sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2003, tanggal 31 Juli 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan dan Uang Miskin dikenakan-
0 % sesuai Pasal 33 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Kekayaan Negara nomor Per-03/KN/2010, tanggal 05 Oktober 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Peserta lelang atau kuasanya yang sah harus hadir pada waktu pelaksanaan---
lelang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pejabat Lelang Kelas II,

            ttd           

                                                                                          Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.

-----Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.----------------------------------                         
-----Pembayaran dengan cek/giro hanya dapat diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran lelang atau Pembeli jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh Bank anggota kliring di Surabaya dananya mencukupi dan dapat diuangkan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------Penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara oleh Balai Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah setelah harga lelang dibayar oleh Pembeli.---------------------------------
-----Peserta Lelang yang disahkan sebagai Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada lelang ini, walaupun dalam penawarannya ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Dengan mengajukan penawaran lelang ini, peserta lelang wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (Pembeli wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang Kelas II tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual.-------------------------
-----Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban lelang. Apabila penawar atau pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.--------------------------------------------------------------------------Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus segera mengurus barang tersebut.----------------------------------------------------------Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalian Hak Atas Tanah dan/atau bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999.------------------------------------------------------------------
-----Biaya balik nama Barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya serta biaya- biaya resmi lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli.------------------------
-----Jika Pembeli tidak mendapatkan izin dari instansi pemberi izin untuk membeli barang bergerak tersebut sehingga jual beli ini menjadi batal, maka ia dengan ini memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan barang bergerak tersebut kepada pihak lain atas nama penjual dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa dan jika menerima uang ganti kerugian menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli. Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali dari Pembeli.-------------------------------------------------------------------------Pejabat Lelang Kelas II tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan-------
Pejabat Lelang Kelas II,

            ttd           

                                                                                          Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.

hukum atas barang yang dilelang tersebut dan menjadi risiko Pembeli.-------------------------Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka penawar/pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik kembali setelah pembelian disahkan dan dilepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.-----------------------------------------------------------------------Segala perselisihan yang timbul pada saat pelaksanaan lelang ini akan diselesaikan dan diputuskan pada hari ini juga oleh saya, Pejabat Lelang Kelas II.----------Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh pembelian dalam lelang ini, para pembeli dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada Kantor Pejabat Lelang Kelas II di Surabaya.--------------Khusus untuk pembelian dalam lelang ini sepanjang tidak ditentukan dalam Risalah Lelang ini, maka penawar/pembeli tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia.-------------------------------------------------------------------------Semua surat (asli/salinan/fotocopy) yang disebutkan dalam Risalah Lelang ini dilampirkan dan dijahitkan dalam minuta Risalah Lelang ini.---------------------------------                                          
-----Sesudah apa yang diuraikan diatas dibacakan dihadapan umum, maka penjualan
ini dimulai.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Peserta lelang yang memenuhi syarat dan sah ada 5 (lima) peserta, yang mengajukan penawaran dalam pelaksanaan lelang ini berjumlah 2 (dua) peserta, dengan penawaran sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
1.      Joko Wahyu Utomo, S.E., pegawai swasta, Jl. Belibis Blok AB No. 16 Manyar, Gresik, menawar sebidang tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Indragiri Jaya No. 33 Surabaya SHGB No. 194 luas 878 M2 atas nama Budi Jayalaksana terletak di Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dengan harga penawaran sebesar Rp 5.854.000.000,00 (lima milyar delapan ratus lima puluh empat juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------
2.      Eko Budi Siswanto, S.E., karyawan swasta, Jl. Indragiri No. `135 Surabaya, menawar sebidang tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Indragiri No. 33 Surabaya SHGB No. 194 luas 878 M2, dengan harga penawaran sebesar------ Rp 6.353.977.000,00 (enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------
-----Oleh karena penawaran tertinggi untuk Barang tersebut telah melampaui Harga Limit yang ditetapkan oleh Penjual, maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan lelang ini.----------------------------------------------------------------

No. Lot.
Barang-Barang yang Dilelang
Nama, Pekerjaan dan Tempat tinggal Pembeli
Harga Barang-Barang yang Dilelang
Ket.
Laku/Rp
Ditahan
1.

Sebidang tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 123 Semarang SHM No. 194 luas 878 M2 atas nama Slamet Santoso, terletak di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Keling, Kota Semarang.
Eko Budi Siswanto, SE, karyawan swasta Jl. Indragiri No. 135 Surabaya.-








6.353.977.000,-
-
-


JUMLAH
6.353.977.000,-
-
-
                                                                      
Banyaknya barang yang dilelang                : 1 (satu) -----------------------------------------------
Banyaknya barang yang laku/terjual           : 1 (satu) -----------------------------------------------
Jumlah harga barang yang terjual   : Rp 6.353.977.000,00 (enam milyar tiga ratus
                                                                        lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh-------
                                                                        puluh tujuh ribu rupiah) ---------------------------
Jumlah harga barang yang ditahan             : tidak ada ---------------------------------------------
Banyaknya lampiran Risalah Lelang ini     : 16 (enam belas) -----------------------------------
Dibuat dengan 1 (satu) pencoretan, tanpa perubahan dan penggantian.-------------------

Penjual,


ttd


 Anas Urbaningrum,

Pembeli,


ttd.


Eko Budi Siswanto, S.E.
Pejabat Lelang Kelas II


ttd


Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.



Diberikan Salinan sesuai dengan aslinya
Semarang,  19 Juli 2014.-

Pejabat Lelang Kelas II,






Nurul Amri, LC., S.H., M.Kn.


Catatan :
Terhadap hasil penjualan lelang ini tidak ada yang melakukan verzet (bantahan).

(nama-nama dan identitas tersebut di atas hanyalah contoh saja, tidak sebenarnya)

1 komentar:

  1. ijin tanya pak, jenis kertas yang digunakan untuk membuat risalah lelang itu apa?

    BalasHapus