Senin, 13 Maret 2017

CONTOH AKTA PENDIRIAN KOPERASI JASA (UU 25 TH 1992)



AKTA PENDIRIAN
KOPERASI JASA ................
Nomor:………………………………….

     Pada hari ini………………………………Tanggal…………………(………………………………) Pukul……………
     (………………………………………)Waktu Indonesia Bagian ……………………………………………………----
     Berhadapan dengan  saya, …………………………………, Sarjana Hukum, Notaris,-
     



     dengan dihadiri oleh saksi yang saya kenal dan akan disebutkan--
     dalam bagian akta ini: -----------------------------------------
     1. Tuan ……………………………………………………………………,lahir di ...........................,------ pada   
        tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal---------
        di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………-------
     Kelurahan.………………… ,Kecamatan………………………………, Kabupaten/Kota........  
     Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara
     Indonesia ------------------------------------------------------
2. Tuan …………………………………………………………………………………,lahir di ...........................,------ pada tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal--------- di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………-------- Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara Indonesia ---------------------------------------------------------
3. Tuan …………………………………………………………………………………,lahir di ...........................,------ pada tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal--------- di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………-------- Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara Indonesia ---------------------------------------------
4. Tuan …………………………………………………………………………………,lahir di ...........................,------ pada tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal--------- di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………-------- Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara Indonesia ---------------------------------------------------------
5. Tuan …………………………………………………………………………………,lahir di ...........................,------ pada tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal--------- di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………-------- Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara Indonesia ---------------------------------------------------------
Yang selanjutnya dalam Akta Pendirian ini disebut Penghadap.-----Menurut keterangan penghadap, penghadap bertindak : ------------------
a.        Untuk diri sendiri;-----------------------------------------------
b.        Berdasarkan surat kuasa dibawah tangan, tertanggal--------- ................ (................) bermaterai cukup, dan---- aslinya dilekatkan pada asli ini, oleh karenanya sah--------- bertindak untuk dan atas nama : -----------------------------
1.        Tuan …………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ……………………...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… )..... Bertempat tinggal- di ………………………,Jalan………………………………,RT........ RW………………………………,Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga Negara Indonesia –------------------------
2.        Tuan …………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., …………………… ...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… )..... Bertempat tinggal di ………………………,Jalan………………………………,RT........ RW………………………………,Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga Negara Indonesia –------------------------
3.        Tuan …………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ……………………...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… )..... Bertempat tinggal- di ………………………,Jalan………………………………,RT........ RW………………………………,Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga Negara Indonesia -------------------------
4.        Tuan …………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ……………………...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… )..... Bertempat tinggal- di ………………………,Jalan………………………………,RT........ RW………………………………,Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga Negara Indonesia -------------------------
5.        Tuan …………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ……………………...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… )..... Bertempat tinggal- di ………………………,Jalan………………………………,RT........ RW………………………………,Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga Negara Indonesia -------------------------
6.        ..........................................................dst
Para penghadap masing-masing bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu: -----------------------------
-       Bahwa pada hari ......, tanggal ..........., jam ...... WIB--- sampai dengan jam ....... WIB, bertempat di ...............--- Jalan ................... telah diadakan Rapat pendirian------ koperasi .............., berkedudukan dan berkantor-----------  di..................., sedangkan susunan pengurus dan--------- pengawas dimuat dalam Berita Acara Rapat, dibawah tangan,----- tertanggal ........................., bermaterai cukup,------- dilekatkan pada minuta akta ini.------------------------------
-       Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir ………………………… orang, yang- merupakan pendiri koperasi -----------------------------------
-       Selanjutnya para penghadap bertindak berdasarkan kuasa-------- tersebut menyatakan bahwa Rapat Anggota Pendirian Koperasi---- telah memutuskan antara lain sebagai berikut: ----------------  
-       Menyetujui susunan pengurus Koperasi. ------------------------
-       Menyetujui isi Anggaran Dasar, yang berbunyi sebagai berikut:-
     ------------------------------BAB I-----------------------------
     ----------------------------PENDIRIAN---------------------------
     --------------------------Bagian Kesatu-------------------------
     -------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------
     ---------------------------- Pasal 1 ---------------------------
     (1)  Koperasi ini bernama KOPERASI JASA ................--------
          dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut ----
          Koperasi. -------------------------------------------------
     (2)  Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap)--------------
          Jalan......................................................
          RT/RW......................................................
          Desa/Kelurahan ............................................
          Kecamatan .................................................
          Kabupaten/Kota ............................................
          Propinsi/DI ...............................................
          Nomor Telepon/Faxilime.....................................
    (3)   Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara------
          Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka------
          kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik--
          di dalam negeri maupun di negara lain sesuai kebutuhan dan—
          kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.--------------------
     ----------------------------Bagian Kedua------------------------
     ---------------- LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI-----------
     ------------------------------Pasal 2---------------------------
     Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.---
     ------------------------------Pasal 3---------------------------
     Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.-----------------------
     ------------------------------Pasal 4---------------------------
     (1)  Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip---------
          koperasi yaitu: -------------------------------------------
          a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; -------------
          b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; ---------------
          c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil—-
             sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing------
             anggota;------------------------------------------------
          d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; -----
          e. Kemandirian; -------------------------------------------
     (2)  Dalam mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan pula
          prinsip koperasi sebagai berikut :-------------------------
          a. pendidikan perkoperasian;-------------------------------
          b. kerjasama antar koperasi.-------------------------------
     (3)  Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya
          yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber----
          daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip----
          tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatas dan kaidah------
          kaidah usaha ekonomi. -------------------------------------
     ---------------------------Bagian Ketiga------------------------    
     ---------------------- VISI, MISI DAN TUJUAN -------------------    
     ------------------------------Pasal 5---------------------------
     Visi Koperasi Jasa..........................................----
     ............................................................----
     ............................................................----
     ------------------------------Pasal 6---------------------------
     Misi Koperasi Jasa .........................................----
     ............................................................----
     ............................................................----
     ............................................................----
     Dst.------------------------------------------------------------
     ------------------------------Pasal 7---------------------------
     (1)  Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada-
          khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai---
          bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian ---
          nasional yang demokratis dan berkeadilan.------------------
     (2)  Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi------
          menyusun Rencana Strategis.--------------------------------
     ---------------------------Bagian Keempat----------------------- 
     ------------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI -------------
     ------------------------------Pasal 8---------------------------
     (1)  Koperasi didirikan dalam jangka waktu ……………………(…………………… )--
     (2)  Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu--------
          berdirinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.-----
      Keterangan :----------------------------------------------------------------
       *)Koperasi dapat didirikan dalam jangka waktu terbatas atau tidak terbatas)—
      **)Dalam hal jangka waktu tidak terbatas maka bunyi pada pasal 8 ini---------
         tidak diperlukan.---------------------------------------------------------
     ---------------------------Bagian Kelima------------------------
     ---------------------------Jenis Koperasi-----------------------
     ------------------------------Pasal 9---------------------------
     Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Jasa.----------------
     -------------------------------BAB II---------------------------
     -----------------------------KEANGGOTAAN------------------------
     ----------------------------Bagian Kesatu-----------------------
     --------------------------------Umum----------------------------
     ------------------------------Pasal 10--------------------------
     (1)  Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa—
          koperasi.--------------------------------------------------
     (2)  Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.--------
     (3)  Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) diatas---
          termasuk para pendiri.-------------------------------------
     ----------------------------Bagian Kedua------------------------
     -------------------------Syarat keanggotaan---------------------
     -----------------------------Pasal 11---------------------------
     Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:-----
     (1)  Warga Negara Indonesia ; ----------------------------------
     (2)  Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum---
          (dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya);---------
     (3)  Bertempat tinggal di …………………………………………… dan sekitarnya; ----
     (4)  Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi-------
          simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan
          hasil Keputusan Rapat Anggota; ----------------------------
     (5)  Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang-----
          berlaku.---------------------------------------------------
     -----------------------------Pasal 12 --------------------------
     (1)  Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan ---
          telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang ----
          bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar—
          Anggota Koperasi;------------------------------------------
     (2)  Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai
          anggota luar biasa ;---------------------------------------
     (3)  Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4)-
          diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------------
     ----------------------------Bagian Ketiga-----------------------
     ----------------------Berakhirnya Keanggotaan-------------------
     -----------------------------Pasal 13---------------------------
     (1)  Keanggotaan berakhir apabila: -----------------------------
          a. Anggota bersangkutan meninggal dunia; ------------------
          b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh ---------      
             Pemerintah; --------------------------------------------
          c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau -----------------
          d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi-------
             lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar---------      
             ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga-----      
             dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. --------
     (2)  Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana--
          dimaksud ayat (1) huruf d maka kepada yang bersangkutan ---
          diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.---------
     (3)  Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima—
          atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian------
          anggota.---------------------------------------------------
     (4)  Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha—
          anggota yang yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan
          sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau --------
          peraturan khusus lainnya. ---------------------------------
     (5)  Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama anggota
          yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari buku daftar----
          anggota.---------------------------------------------------
     (6)  Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan ----
          sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah –
          Tangga.----------------------------------------------------
     ---------------------------Bagian Keempat-----------------------
     ------------------Kedudukan Anggota sebagai pemilik-------------
     ------------------------------Pasal 14--------------------------
     Kedudukan anggota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk
     mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha yang diwujudkan-
     dalam bentuk :--------------------------------------------------
     a. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar--------
        simpanan wajib secara rutin.---------------------------------
     b  Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk----
        ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan------
        maupun simpanan lainnya.-------------------------------------
     c. Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang----
        diselenggarakan oleh koperasi.-------------------------------
     --------------------------Bagian Kelima-------------------------
     -------------Kedudukan Anggota sebagai pengguna jasa------------
     ----------------------------Pasal 15----------------------------
     (1)  Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan--
          partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui
          transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa pinjaman oleh---
          anggota terhadap Koperasi----------------------------------
     (2)  Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk ---------
          memperoleh pelayanan dari koperasi-------------------------
     --------------------------Bagian keenam-------------------------
     ---------------------Hak dan Kewajiban Anggota------------------
     -----------------------------Pasal 16---------------------------
     Setiap anggota mempunyai kewajiban:-----------------------------
     a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan---
        lainnya dan keputusan Rapat Anggota;-------------------------
     b. menghadiri Rapat Anggota;------------------------------------
     c. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi;----------
     d. turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;---
     e. Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib secara---
        rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran
        Rumah Tangga; dan--------------------------------------------
     f. Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi sebagaimana----
        dimaksud dalam Pasal 4---------------------------------------
     ----------------------------Pasal 17----------------------------
     Setiap anggota berhak:------------------------------------------
     a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam-
        Rapat Anggota;-----------------------------------------------
     b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus
        diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;----------------
     c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus -----
        sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;-----
     d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam-------
        Anggaran Dasar;----------------------------------------------
     e. mendapat pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan oleh
        Koperasi;----------------------------------------------------
     f. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai----
        dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan-------------------
     g. membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan-------
        sementara oleh Pengurus;-------------------------------------
     h. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding--
        dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di Koperasi--
        dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota  
        dengan Koperasi;---------------------------------------------
     i. mendapatkan pengembalian simpanan–simpanan yang menjadi------
        miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil
        penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau—
        dibubarkan oleh Pemerintah.----------------------------------
     --------------------------Bagian Ketujuh------------------------ 
     --------------------------Calon Anggota------------------------- 
     ----------------------------Pasal 18----------------------------
     (1)  Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan pokok------
          termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur---
          dalam Anggaran rumah Tangga; atau--------------------------
     (2)  Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok,-
          akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi------
          persyaratan administrasinya, belum menandatangani Buku-----
          Daftar Anggota.--------------------------------------------
     ----------------------------Pasal 19----------------------------
     (1)  Calon anggota memiliki hak-hak :---------------------------
          a. Memperoleh pelayanan Koperasi;--------------------------
          b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;-----------
          c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan—
             kemajuan Koperasi;--------------------------------------
          d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.-----
     (2)  Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :-----------------
          a. Segera melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota----
             dan membayar simpanan wajib secara rutin sesuai---------
             ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;----------------
          b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;-----------
          c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah-------
             Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya –-
             yang berlaku dalam Koperasi; ---------------------------
          d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan----- --
             dalam Koperasi.-----------------------------------------
     (3)  Dalam jangka waktu tiga bulan calon anggota harus menjadi--
          anggota.---------------------------------------------------
     (4)  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat-—
          (3) yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagai-----
          anggota, dilarang memperoleh fasilitas pelayanan usaha-----
          koperasi.--------------------------------------------------
     -------------------------Bagian Kedelapan-----------------------
     -----------------------Anggota Luar Biasa-----------------------
     ----------------------------Pasal 20----------------------------
     (1)  Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai 
          anggota luar biasa.----------------------------------------
     (2)  Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud menjadi-----
          anggota, akan tetapi tidak memenuhi seluruh syarat sebagai—
          anggota.---------------------------------------------------
     (3)  Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan
          warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa sepanjang----
          memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ------
          berlaku; --------------------------------------------------
     (4)  Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar biasa ----------
          sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam ---
          Anggaran Rumah Tangga.-------------------------------------
     ----------------------------Pasal 21----------------------------
     (1)  Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :------------------
          a. memperoleh pelayanan Koperasi;--------------------------
          b. Menghadiri dan berbicara didalam  Rapat Anggota;--------
          c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan—
             kemajuan Koperasi;--------------------------------------
          d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.-----
     (2)  Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban:-------------
          a. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan
             ketentuan Rapat Anggota;--------------------------------
          b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;-----------
          c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah------
             Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya---
             yang berlaku dalam Koperasi; ---------------------------
          d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam--
             koperasi.-----------------------------------------------
     -----------------------------BAB III ---------------------------    
     ------------------------ MODAL KOPERASI ------------------------
     --------------------------Bagian Kesatu-------------------------
     ------------------------------Umum------------------------------
     -----------------------------Pasal 22---------------------------
     (1)  Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
          pinjaman;--------------------------------------------------
     (2)  Modal sendiri dapat berasal dari :-------------------------
          a. simpanan pokok;-----------------------------------------
          b. simpanan wajib;-----------------------------------------
          c. dana cadangan;------------------------------------------
          d. hibah; -------------------------------------------------
     (3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :------------------------
          a. Anggota;------------------------------------------------
          b. Koperasi lain dan atau anggotanya;----------------------
          c. bank dan lembaga keuangan lainnya;----------------------
          d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;-----------
          e. sumber lain yang sah.-----------------------------------
     (4)  Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi--   
          dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal----
          penyertaan yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah---
          Tangga.----------------------------------------------------
     (5)  Modal awal yang disetor pada saat pendirian koperasi-------
          ditetapkan sebesar Rp. .............. (..............) yang
          berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib,hibah dan------
          cadangan koperasi;-----------------------------------------
     ---------------------------Bagian Kedua-------------------------
     --------------------------Simpanan Pokok------------------------
     -----------------------------Pasal 23---------------------------
     (1)  Setiap anggota harus menyetor simpanan pokok atas namanya--
          pada Koperasi, simpanan pokok sebesar Rp, ..........,- ----
          (..........................), yang pada waktu keanggotaan--
          diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu—
          dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.---------------
     (2)  Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus
          pada saat menjadi Anggota.---------------------------------
     (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan Pokok pada -------
          koperasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-
     ---------------------------Bagian Ketiga------------------------
     ---------------------------Simpanan Wajib-----------------------
     ------------------------------Pasal 24--------------------------
     (1)  Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi,-
          simpanan wajib, yang pada waktu keanggotaan diakhiri-------
          merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu dikurangi
          dengan bagian tanggungan kerugian.-------------------------
     (2)  Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara berkala;---
     (3)  Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluan---
          pengembangan usaha dalam jumlah dan waktu tertentu melalui—
          mekanisme khusus berdasarkan keputusan Rapat Anggota.------
     (4)  Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat.------
     (5)  Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama yang-----
          bersangkutan masih menjadi Anggota.------------------------
     (6)  Pengambilan Simpanan Wajib bagi anggota yang berakhir------
          keanggotaanya, tidak dapat diambil serta merta tanpa-------
          memperhatikan ekuitas koperasi.----------------------------
     (7)  Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar------
          simpanan wajib dikenakan sanksi.---------------------------
     (8)  Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu pembayaran---
          simpanan wajib, pengembalian simpanan wajib dan sanksi,----
          diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-----------
     ---------------------------Bagian Keempat-----------------------
     -------------------------------Hibah----------------------------
     -----------------------------Pasal 25---------------------------
     (1)  Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak----
          pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.-----------------
     (2)  Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari---
          sumber modal asing, baik langsung maupun tidak ------------
          langsung,dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan-
          kepada Menteri. -------------------------------------------
     (3)  Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat-------
          dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada ------
          Anggota, Pengurus, dan Pengawas; --------------------------
     (4)  Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan -------
          ketentuan peraturan perundang-undangan; -------------------
     ---------------------------Bagian Kelima------------------------
     -----------------------------Cadangan---------------------------
     -----------------------------Pasal 26---------------------------
     (1)  Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa----
          Hasil Usaha;-----------------------------------------------
     (2)  Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk Dana Cadangan--
          sehingga menjadi paling sedikit .....% (..... persen) dari—
          total simpanan wajib koperasi;-----------------------------
     (3)  Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
          mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya---
          dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.--------
     (4)  Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup—
          kerugian Hasil Usaha, kerugian tersebut diakumulasikan dan—
          dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi---
          pada tahun berikutnya; ------------------------------------
     (5)  Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling----
          tinggi 75% (tujuh lima prosen)dari jumlah cadangan untuk---
          perluasan usaha koperasi;----------------------------------
     (6)  Sekurang–kurangnya 25% (dua puluh lima prosen) dari Dana--
          Cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang
          ditetapkan rapat anggota;----------------------------------
     --------------------------Bagian Keenam-------------------------
     --------------------------Modal Pinjaman------------------------  
     -----------------------------Pasal 27---------------------------
     (1)  Modal pinjaman merupakan hutang koperasi baik jangka pendek
          atau jangka panjang yang wajib dibayar kembali pada saat---
          jatuh tempo sesuai yang diperjanjikan----------------------
     (2)  Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat berasal dari:----
          a. Anggota-------------------------------------------------
          b. Koperasi lain dan/atau anggotanya-----------------------
          c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya-----------------------
          d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya-------------
          e. Sumber lain yang syah-----------------------------------
     (3)  Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun—
          koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal
          sendiri.---------------------------------------------------
     (4)  Dalam jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan dalam
          perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris -------------------
     (5)  Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman diatur lebih-
          lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------------
     -------------------------- Bagian Ketujuh-----------------------
     ------------------------- Modal Penyertaan----------------------     
     -----------------------------Pasal 28---------------------------
     (1) Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari : -----------
          a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan -----------
             perundang-undangan; dan/atau ---------------------------
          b. Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal –----           
             Penyertaan; --------------------------------------------
     (2)  Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada---       
          ayat(1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab
          terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal --------       
          Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan--
          dalam Koperasi; -------------------------------------------
     (3)  Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga--       
          dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam—
          pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan ---
          dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang -       
          dibiayai dengan Modal Penyertaan;--------------------------
     (4)  Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada---        
          ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh--        
          dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan;-----------------
     (5)  Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi.----
     ----------------------------Pasal 29----------------------------
     (1) Modal Penyertaaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat (1)--        
          huruf b dapat bersumber dari Non Anggota setelah anggota---          
          diberi kesempatan terlebih dahulu;-------------------------
     (2) Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal-------
          sendiri.---------------------------------------------------
     ----------------------------Pasal 30----------------------------
     (1) Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang----        
          dikukuhkan oleh notaris;-----------------------------------
     (2) Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah-----
          dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-----
          sekurang-kurangnya memuat : -------------------------------
          a. Nama koperasi dan pemodal;-----------------------------
          b. Besarnya Modal Penyertaan; -----------------------------
          c. Usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;--------------
          d. Pengelolaan dan pengawasan;-----------------------------
          e. Hak dan Kewajiban Pemodal dan Koperasi;-----------------
          f. Pembagian keuntungan;-----------------------------------
          g. Tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki-----
             pemodal dalam koperasi;---------------------------------
          h. Penyelesaian perselisihan. -----------------------------
     ----------------------------Pasal 31----------------------------
     (1)  Dana yang dihimpun dari modal penyertaan digunakan untuk---
          pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung oleh---------
          koperasi.--------------------------------------------------
     (2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur dalam
          anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.----------
     ------------------------------BAB IV----------------------------
     ------------------Perangkat Organisasi Koperasi-----------------
     --------------------------Bagian Pertama------------------------
     --------------------------Rapat Anggota-------------------------
     ---------------------------Paragraf 1---------------------------    
     ------------------------------Umum------------------------------              
     -----------------------------Pasal 32---------------------------
     (1)  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
          koperasi. -------------------------------------------------
     (2)  Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota dan Rapat
          Anggota Luar Biasa;----------------------------------------
     (3)  Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam ---
          1(satu) tahun. --------------------------------------------
     (4)  Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistim delegasi------
          apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus) orang yang---
          pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.------
     (5)  Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau media---
          elektronik yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran----
          Rumah Tangga.----------------------------------------------
     -----------------------------Paragraf 2-------------------------
     -----------------------Wewenang Rapat Anggota-------------------
     -----------------------------Pasal 33---------------------------
     Rapat Anggota Koperasi berwenang:-------------------------------
     a. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah-------
        Tangga, dan Peraturan  lainnya;------------------------------
     b. menetapkan Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,---
        usaha, dan permodalan Koperasi;------------------------------
     c. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan----------
        Pengawas; ---------------------------------------------------
     d. menetapkan Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan----
        belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;---------
     e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas ----
        pelaksanaan tugasnya;----------------------------------------
     f. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; ----------------------
     g. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan----------
        pembubaran koperasi. ----------------------------------------
     -----------------------------Paragraf 3-------------------------
     --------------------Penyelenggaraan Rapat Anggota---------------
     -----------------------------Pasal 34---------------------------
     (1)  Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi.------
     (2)  Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)--
          kali dalam 1 (satu) tahun.---------------------------------
     (3)  Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas.
     (4)  Rapat  Anggota dapat dipimpin oleh Ketua Sidang yang ------
          berasal dari Anggota yang hadir dan ditunjuk atau ---------
          ditetapkan oleh. ------------------------------------------
          Rapat Anggota dengan dipandu oleh Pengurus Koperasi.-------
     (5)  Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari,---
          tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan materi
          Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu -----
          kepada anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum-
          pelaksanaan Rapat Anggota.---------------------------------
     (6)  Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota----
          dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),maka Anggota
          dapat memerintahkan Pengurus Koperasi untuk ---------------
          menyelenggarakan Rapat Anggota.----------------------------
     ----------------------------Pasal 35----------------------------
     (1)  Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per --
          dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku
          Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 -
          (satu per- dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir.-----
     (2)  Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak----
          tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua dilakukan--
          paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat anggota--
          dilaksanakan. ---------------------------------------------
     (3)  Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat(2)-
          kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota------
          tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta----
          mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang--------
          kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota.---------
     (4)  Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat-------
          Anggotayang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris ---
          sidang sebagai bukti yang sah untuk semua Anggota Koperasi-
          dan pihak ketiga.------------------------------------------
     (5)  Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota------
          sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita Acara tersebut---
          dapat dibuat sebagai akta otentik oleh Notaris.------------
     (6)  Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan --
          Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.----------
     --------------------------- Pasal 36----------------------------
     (1)  Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan------
          laporan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus serta-----
          agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) satu tahun—
          yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.----------------
     (2)  Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling----
          lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku*)-----------
      - * kecuali diatur lain, dalam Anggaran Dasar tetapi tidak melebihi jangka-
            waktu 6 (enam) bulan.Untuk Koperasi Primer kelazimannya dilaksanakan---
            paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tutup Buku------------------------
     (3)  Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: -----------
          a. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta----
             hasil yang telah dicapai;-------------------------------
          b. laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari---
             neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang
             bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut;----
          c. laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas---
             Pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan---------
          d. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.--------------
     --------------------------- Pasal 37----------------------------
     (1)  Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ----------
          Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana –--
          Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ---------
          Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat
          3(tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang--
          bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan
          Pengawas. -------------------------------------------------
     (2)  Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran-
          Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat(1)---
          belum dapat dilaksanakan oleh Koperasi, karena alasan yang-
          objektif dan rasional maka:---------------------------------
          a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran -------
             Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu---
             bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah,-
             dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan-----
             paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku; --
          b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
             Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka----------
             pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus  berpedoman pada
             Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan ------
             Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan
     --------------------------- Pasal 38----------------------------
     Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota---
     Tahunan Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran--------
     Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga---
     dan/atau Peraturan lainnya. ------------------------------------
     ----------------------------Paragraf 4--------------------------
     ---------------------Rapat Anggota Luar Biasa-------------------
     -----------------------------Pasal 39---------------------------
     (1)  Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)dilakukan apabila:----------
          a. keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang ------
             wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota Koperas;-
          b. keperluan yang berkaitan dengan peningkatan usaha-------
             koperasi;-----------------------------------------------
          c. penyelesaian masalah yang berhubungan dengan terjadinya-
             kasus hukum yang harus segera diselesaikan;-------------
          d. penetapan peraturan pelaksanaan yang harus dilakukan ---
             segera dan belum diputus oleh Rapat Anggota sebelumnya;-
          e. menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi-----
             dalam jumlah yang melebihi jumlah 25% dari total aset;--
          f. menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak---
             ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset;dan---------
          g. menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam--------
             kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang ---
             dibentuk oleh koperasi;---------------------------------
     (2)  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk ------
          Memutuskan pembubaran, penggabungan, peleburan dan
          pemisahan Koperasi dengan ketentuan:-----------------------
          a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per----
             empat)dari jumlah anggota;------------------------------
          b. keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)dari
             jumlah anggota yang hadir; -----------------------------
     (3)  Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat-------
          Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ----
          dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau -------
          peraturan lainnya.-----------------------------------------
     ---------------------------Paragraf 5---------------------------
     ---------------------Keputusan Rapat Anggota--------------------
     ----------------------------Pasal 40----------------------------
     (1)  Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah-
          untuk mencapai mufakat.------------------------------------
     (2)  Dalam hal tidak tercapai mufakat,maka pengambilan keputusan
          oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah—
          anggota yang hadir.----------------------------------------
     (3)  Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota --------
          berdasarkan suara terbanyak, maka setiap anggota hanya-----
          mempunyai hak satu suara. ---------------------------------
     (4)  Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya---
          kepada anggota yang lain.----------------------------------
     (5)  Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau --
          Tertutup.--------------------------------------------------
     (6)  Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat---
          dan dapat dibuat akta otentik oleh Notaris.----------------
     (7)  Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan Rapat Anggota-----
          diatur didalam Anggaran Rumah Tangga. ---------------------
     --------------------------Bagian Kedua--------------------------
     ----------------------------Pengurus----------------------------
     ---------------------------Paragraf 1---------------------------
     -----------------------Persyaratan Pengurus---------------------
     -----------------------------Pasal 41---------------------------
     (1)  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota;
     (2)  Persyaratan untuk dipilih menjadi pengurus adalah:---------
          a. mampu melaksanakan perbuatan hukum.---------------------
          b. jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi-----------------
          c. memiliki kemampuan mengelola usaha jasa yang------------
             dilaksanakan oleh koperasi. ----------------------------
          d. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu-------
             koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan---
             yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi ---
             atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan ;-------------
          e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana  ---
             yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang—
             berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) --
             tahun sebelum pengangkatan;-----------------------------
          f. Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga-------
             sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; -------------
     (3)  Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jadi anggota--------
          pengurus koperasi lain kecuali mendapat persetujuan dari---
          Rapat Anggota ;--------------------------------------------
     ----------------------------- Paragraf 2------------------------
     ------------ Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengurus-------
     -------------------------------Pasal 42-------------------------
     Tugas Pengurus adalah :-----------------------------------------
     (1)  Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;-------------
     (2)  Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana---
          anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;------------------
     (3)  Menyelenggarakan rapat anggota;----------------------------
     (4)  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban---------
          pelaksanaan tugas;-----------------------------------------
     (5)  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara--
          tertib;----------------------------------------------------
     (6)  Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;-----
     (7)  Mendorong dan memajukan usaha Koperasi;--------------------
     (8)  Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;---------
     (9)  Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan----
          keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;-
     (10) Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota--------
          mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;-----------
     (11) Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala--
          hal yang menyebabkan perselisihan;-------------------------
     (12) Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena---------
          kelalaiannya, dengan ketentuan :---------------------------
          a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian------
             seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian---
             ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;-----
          b. Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang-
             telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua-------
             anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang—
             diderita Koperasi;--------------------------------------
     (13) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung---
         jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan---
          terhadap anggota;------------------------------------------
     (14) Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya-----
          ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam-----
          Anggaran Biaya Koperasi;-----------------------------------
     (15) Membuat laporan perkembangan usaha kepada Menteri atau-----
          pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali;-----
     (16) Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan---
          ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang
          bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas--------
          tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan---
          Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal---------
          sebagai berikut:-------------------------------------------
          a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan
             jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah----
             Tangga dan peraturan khusus Koperasi;-------------------
          b. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau--
             melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak--
             milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan--
             dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus--------
             koperasi.-----------------------------------------------
     ----------------------------- Pasal 43 -------------------------
     Pengurus berkewajiban :-----------------------------------------
     (1)  Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung----
          jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi;----------------
     (2)  Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk---------
          kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat----
          anggota;---------------------------------------------------
     (3)  Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang--------
          bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana-----
          dimaksud pada ayat (1);------------------------------------
     (4)  Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada
          koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota—
          yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) anggota---
          atas nama koperasi;----------------------------------------
     (5)  Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan--
          dan kelalaiannya yang diatur dalam Anggaran Dasar ini tidak
          mengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum-------
          pidana; ---------------------------------------------------
     ----------------------------- Pasal 44--------------------------
     Pengurus mempunyai hak :----------------------------------------
     (1)  Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan Rapat--------- 
          Anggota;---------------------------------------------------
     (2)  Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan---------
          koperasi;--------------------------------------------------
     (3)  Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor---
          kas baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan--------
          Keputusan Rapat Anggota;-----------------------------------
     (4)  Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha-----
          koperasi;--------------------------------------------------
     (5)  Meminta laporan dari Manajer atau pengelola secara berkala—
          dan sewaktu-waktu apabila diperlukan;----------------------
     ----------------------------- Pasal 45 -------------------------
     Pengurus berwenang :--------------------------------------------
     (1)  Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan;--------
          Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta
          pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran------
          Dasar;-----------------------------------------------------
     (2)  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan----------
          kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya;------
     (3)  Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan-
          anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan
          keputusan Rapat Anggota;-----------------------------------
     (4)  Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada anggota---
          pada rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan-----
          tugas;-----------------------------------------------------
     ----------------------------Paragraf 3--------------------------
     -------Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus------
     -----------------------------Pasal 46 --------------------------
     (1)  Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau-
          dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.-
     (2)  Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya  :----------------
          a. seorang atau beberapa orang ketua ;---------------------
          b. seorang atau beberapa orang sekretaris ;----------------
          c. seorang atau beberapa orang bendahara.------------------
     (3)  Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam--------
          Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi---
          dan usaha Koperasi; ----------------------------------------
     (4)  Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku-----
          Daftar Pengurus;--------------------------------------------
     (5)  Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;-------
     (6)  Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat--
          dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak------
          banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti;----------------------
     (7)  Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai---------
          Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau-----
          janji didepan Rapat Anggota;--------------------------------
     (8)  Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan--------
          sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah--
          Tangga dan peraturan lainnya.-------------------------------
     ---------------------------- Pasal 47 ---------------------------
     (1)  Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum
          masa jabatannya berakhir apabila terbukti :----------------
          a. melakukan kecurangan dan penyelewengan yang merugikan---
             usaha dan keuangan serta nama baik Koperasi;------------
          b. tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian beserta------
             peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran--------
             Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Rapat-------
             Anggota;------------------------------------------------
          c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang--------
             merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan koperasi--
             pada umumnya;-------------------------------------------
          d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama-----
             bidang ekonomi dan keuangan, dan tindak pidana lain yang-
             telah diputuskan oleh pengadilan;------------------------
     (2)  Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum---
          masa Jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri-------
          wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:---
          a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap----------
             jabatan tersebut;----------------------------------------
          b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki---------
             jabatan pengurus tersebut;-------------------------------
     (3)  Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti sebagaimana di
          maksud pada ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh------
          Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.-------
     ---------------------------Bagian Ketiga-------------------------
     -----------------------------PENGAWAS----------------------------
     ----------------------------Paragraf 1---------------------------
     -----------------------Persyaratan Pengawas----------------------
     -----------------------------Pasal 48----------------------------
     (1)  Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota. –
     (2)  Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang ----
          memenuhi syarat sebagai berikut: ---------------------------
          a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan--
             dan akuntansi,-------------------------------------------
          b. memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang usaha—--
             jasa-----------------------------------------------------
          c. jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;-----------------
          d. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun.---
          e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda----           
             sampai derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas dan ------          
             Pengelola; ----------------------------------------------
          f. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu--------           
             koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan----           
             yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi-----            
             atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan---------------
          g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana -----
             yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang--           
             berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima)---
             tahun sebelum pengangkatan.------------------------------
     (3)  Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur-           
          lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau ------           
          Peraturan lainnya.------------------------------------------
     --------------------------- Paragraf 2---------------------------
     ---------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengawas----------
     -----------------------------Pasal 49----------------------------   
     Tugas Pengawas :-------------------------------------------------
     (1)  Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;-------------
     (2)  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan-----
          pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan------
     (3)  Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; -----------
     -----------------------------Pasal 50----------------------------
     Kewajiban Pengawas:----------------------------------------------
     (1)  Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; ----
     (2)  Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas ---
          pengawasan kepada Rapat Anggota; dan -----------------------
     (3)  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan-
          pengelolaan Koperasi; --------------------------------------
     (4)  Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada--
          Rapat Anggota.----------------------------------------------
     -----------------------------Pasal 51----------------------------
     Hak Pengawas :---------------------------------------------------
     (1)  Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; -----
     (2)  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; -------------
     (3)  Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada ----
          Pengurus; --------------------------------------------------
     (5)  Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.-------
     -----------------------------Pasal 52----------------------------
     Wewenang Pengawas:-----------------------------------------------
     (1)  Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan---
          dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; -----------------
     (2)  Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan--
          kinerja koperasi dari Pengurus; ----------------------------
     (3)  Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam --
          melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam ---
          Anggaran Dasar; dan ----------------------------------------
     (4)  Meminta bantuan kepada akuntan publik atau tenaga ahli------
          dibidangnya untuk melakukan audit keuangan dan audit non----
          keuangan terhadap koperasi,yang penetapannya diputuskan oleh
          Rapat Anggota.----------------------------------------------
     ----------------------------Paragraf 3---------------------------
     -------Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengawas------
     -----------------------------Pasal 53----------------------------
     (1)  Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau--
          dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.—
     (2)  Jumlah Pengawas …………… (……………*) orang, yang terdiri dari:----
          a. seorang Koordinator; ------------------------------------
          b. …………… (……………) orang Anggota;-----------------------------
     (3)  Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………… (……………) tahun.----
     (4)  Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat—
          dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak------
          banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti;----------------------
     (5)  Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas;----------------
     (6)  Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas wajib—
          mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota.------
     (7)  Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta---
          sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah—-
          Tangga.-----------------------------------------------------
     -----------------------------Pasal 54----------------------------
     (1)  Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti atau -----
          berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir, Rapat------
          Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat ---------
          mengangkat pengganti dengan ketentuan: ---------------------
          a. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota -------
             pengawas yang lain; -------------------------------------
          b. mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk------
             menduduki jabatan Pengawas tersebut;---------------------
     (2)  Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana---------
          tersebut pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh Pengawas-----
          pada Rapat Anggota setelah penggantian yang bersangkutan----
          untuk mendapat persetujuan dalam rapat anggota.-------------
     -----------------------------Pasal 55----------------------------
     (1)  Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ----
          masa jabatan berakhir apabila terbukti: --------------------
          a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan----
             dan nama baik Koperasi; ---------------------------------
          b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian-----
             beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran---
             Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat------
             Anggota; ------------------------------------------------
          c. sikap maupun tindakannya  menimbulkan pertentangan-------
             didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi-------
             khususnya dan gerakan Koperasi umumnya;------------------
          d. Melakukan dan atau  terlibat dalam tindak pidana---------
             yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dar----------
             Pengadilan. ---------------------------------------------
     (2)  Dalam hal salah seorang Pengawas diberhentikan atau---------
          berhalangan tetap dengan pertimbangan waktu dan tidak-------
          memungkinan menunggu sampai pelaksanaan Rapat Anggota-------
          Tahunan, maka untuk mengisi kekosongan Jabatan Pengawas-----
          tersebut, koperasi menyelenggarakan rapat anggota luar------  
          biasa untuk menetapkan pengganti Pengawas tersebut.---------
     -----------------------------Pasal 56----------------------------
     Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam-----
     Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya.----------------
     -------------------------------BAB V-----------------------------
     --------------------PENGENDALIAN ATAU PENGAWASAN-----------------

     --------------------------Bagian Pertama-------------------------
     ----------------Pengendalian atau Pengawasan Intern--------------
     ----------------------------Paragraf 1---------------------------
     -------------------Sistem Pengendalian Intern--------------------
     -----------------------------Pasal 57----------------------------
     (1)  Sistem pengendalian intern bertujuan untuk melindungi harta-
          kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya penyimpangan,------
          memelihara kecermatan dan ketelitian data akuntansi---------
          meningkatkan efisiensi, serta mendorong dipatuhinya---------
          peraturan dan kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.----
     (2)  Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),---
          Anggota, Pengurus, Pengawas dan pengelola, wajib mematuhi---
          hal-hal sebagai berikut :-----------------------------------
          a. Aspek Organisasi, meliputi :-----------------------------
             1) Ketaatan terhadap ketentuan perundangan---------------
             2) Ketaatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah -----
                Tangga dan Ketentuan lainnya--------------------------
             3) Ketaatan terhadap penyelenggaraan dan keputusan Rapat-
                Anggota.----------------------------------------------
          b. Aspek Ketatalaksanaan, meliputi :------------------------
             1) Memiliki Sistem dan prosedur kerja--------------------
             2) Adanya struktur dan tata kerja organisasi-------------
             3) Pengendalian administrasi melalui program kerja dan---
                anggaran----------------------------------------------
             4) Meningkatkan kemampuan pengelolaan--------------------
             5) Kesesuaian kebutuhan karyawan dan uraian tugas--------
          c. Aspek Usaha, meliputi :----------------------------------
             1) Keterkaitan  dan keterikatan usaha dengan anggota-----
             2) Perlakuan khusus terhadap anggota---------------------
             3) Keterkaitan usaha dalam jaringan koperasi-------------
             4) Kesehatan terhadap usaha yang dijalankan--------------
          d. Aspek Akuntansi Keuangan, meliputi :---------------------
             1) Tepat prosedur----------------------------------------
             2) Tepat jumlah atau nilai-------------------------------
             3) Tepat waktu-------------------------------------------
             4) Tepat pencatatannya-----------------------------------
             5) Tepat otoritasnya-------------------------------------
     ---------------------------Paragraf 2----------------------------
     ----------Pengawasan oleh Pengurus terhadap Karyawan-------------
     ----------------------------Pasal 58-----------------------------
     (1)  Pengawasan oleh Pengurus terhadap karyawan menitik beratkan-
          pada peningkatan daya guna dan ketaatan terhadap kebijakan—
          yang telah ditetapkan manajemen.----------------------------
     (2)  Manajer atau karyawan bertanggung jawab kepada pengurus-----
     (3)  Ketentuan tentang pengawasan oleh pengurus terhadap
          karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.---
     ---------------------------Paragraf 3---------------------------
     -----------Pengawasan oleh Pengawas terhadap Pengurus------------
     ----------------------------Pasal 59----------------------------
     (1)  Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
          dan pengelolaan Koperasi.-----------------------------------
     (2)  Pengawasan Pengawas terhadap Pengurus dilakukan melalui-----
          tahapan sebagai berikut :-----------------------------------
          a. Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan dan semua—
             kebijakan, aturan, ketentuan sebagai dasar pelaksanaan---
             tugas sebagai pengawas-----------------------------------
          b. Membandingkan apakah perundang-undangan yang berlaku dan-
             semua kebijakan, aturan, ketentuan telah dilaksanakan
             oleh Pengurus dengan tepat dan benar---------------------
          c. Melakukan evaluasi kesesuaian semua kebijakan, aturan,---
             ketentuan yang ada---------------------------------------
          d. Memberikan rekomendasi kemungkinan adanya perubahan atau-
             perbaikan terhadap kebijakan, aturan, ketentuan.---------
     ----------------------------Bagian Kedua-------------------------
     ---------------Pengendalian atau Pengawasan Ekstern--------------
     -----------------------------Paragraf 1--------------------------
     ---------Pengendalian atau Pengawasan oleh Akuntan Publik--------
     ------------------------------Pasal 60---------------------------
     (1)  Untuk peningkatan efisensi, pengelolaan yang bersifat-------
          terbuka, dan melindungi pihak-pihak yang berkepentingan,----
          Pengurus dan/ atau Pengawas dapat meminta jasa akuntan------
          publik.-----------------------------------------------------
     (2)  Jasa akuntan publik dimaksud pada ayat (1) meliputi:--------
          a. Jasa audit;----------------------------------------------
          b. Jasa konsultasi; dan ------------------------------------
          c. Jasa pelatihan.------------------------------------------
     (3)  Koperasi wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan-
          Pejabat dalam menjalankan tugasnya.-------------------------
     (4)  Untuk keperluan fiscal, Koperasi dapat berkonsultasi dengan-
          Instansi yang berwenang.------------------------------------
     ---------------------------Paragraf 2----------------------------
     --------------------Pengawasan oleh Pemerintah-------------------
     ----------------------------Pasal 61-----------------------------
     (1)  Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih bersifat--------
          pembinaan untuk mengendalikan agar Koperasi dijalankan -----
          sesuai Jati Diri, taat terhadap perundang-undangan dan -----
          ketentuan yang berlaku.-------------------------------------
     (2)  Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, sedangkan-
          pelanggaran hukum diserahkan sepenuhnya pada penegak hukum.-
     ---------------------------Paragraf 3---------------------------
     --------------- Pengendalian atau Pengawasan Pajak--------------
     ----------------------------Pasal 62----------------------------
     (1)  Pengendalian atau Pengawasan Pajak dimaksudkan untuk--------
          meneliti kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku.--------
     (2)  Koperasi wajib memungut pajak final atas jasa simpanan------
          anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.---------------
     ------------------------------BAB VI-----------------------------
     ------------------------- KEGIATAN USAHA ------------------------
     -------------------------- Bagian Kesatu ------------------------
     -------------------------------UMUM------------------------------
     -----------------------------Pasal 63 ---------------------------
     (1)  Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, --
          koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha utama berupa-------
          angkutan darat antar kota antar propinsi yang diperlukan ---
          oleh Anggota dan non Anggota -------------------------------
     (2)  Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi wajib memiliki—-
          surat izin usaha dan surat ijin lainnya dari instansi yang—-
          berwenang, sesuai ketentuan dan peraturan perundang---------
          undangan yang berlaku;--------------------------------------
     (3)  Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi dapat melakukan-
          kerjasama dengan koperasi sekundernya dan pihak – pihak ----
          lain baik yang berada di dalam wilayah Negara Republik------
          Indonesia maupun diluar negeri. ----------------------------
     ---------------------------Bagian Kedua--------------------------
     --------------------------Usaha Pendukung------------------------
     -----------------------------Pasal 64 ---------------------------
     Untuk meningkatkan efektivitas  dan daya saing usaha utama ------
     tersebut, koperasi melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha pendukung
     berupa : --------------------------------------------------------
     a. Biro perjalanan , Traveling, Ticketing.-----------------------
     b. Unit usaha perbengkelan, sparepart.---------------------------
     c. Pencucian mobil/steam.----------------------------------------
     -----------------------------Pasal 65 ---------------------------
     Dalam melaksanakan kegiatan usaha Jasa sebagaimana dimaksud------
     Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64, koperasi wajib memperhatikan-----
     skala ekonomi dan kelayakan usahanya serta kebutuhan anggota dan-
     masyarakat pengguna jasa.----------------------------------------
     -----------------------------Pasal 66 ---------------------------
     Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha diatur lebih—lanjut-
     dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).-------------------------------
     ---------------------------Bagian Ketiga-------------------------
     --------------------------Usaha Tambahan-------------------------
     ------------------------------Pasal 67 --------------------------
     (1)  Selain melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud-----
          dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64, koperasi melaksanakan-
          usaha tambahan berupa :-------------------------------------
     (2)  Koperasi menyediakan sebagian modalnya untuk modal unit ----
          usaha simpan pinjam, sebesar Rp............;(............)—-
     (3)  Modal unit simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat----
          (2) berupa modal tetap dan modal tetap tambahan;------------
     (4)  Unit usaha simpan pinjam dikelola secara terpisah dari unit-
          usaha sektor riil lainnya;----------------------------------
     (5)  Jumlah modal tetap dan modal tetap tambahan unit usaha------
          simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak ----
          boleh berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula;----------
     (6)  Pengelolaan unit usaha simpan pinjam dilakukan dengan ------
          mengangkat seorang karyawan sebagai manager unit usaha -----
          simpan pinjam yang bertanggung jawab kepada pengurus;-------
     (7)  Pengaturan lebih lanjut kegiatan usaha simpan pinjam--------
          sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah---
          Tangga atau Peraturan Khusus;-------------------------------
     -----------------------------BAB VII-----------------------------
     ----------------------- SISA HASIL USAHA ------------------------
     -------------------------Bagian Pertama--------------------------
     -------------------------Cara Pembagian--------------------------
     ----------------------------Pasal 68-----------------------------
     (1)  Mengacu pada Keputusan Rapat Anggota, Sisa Hasil Usaha -----
          disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya
          digunakan untuk :-------------------------------------------
          a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan--
             oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;--------------
          b. Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan-----
             wajibnya; -----------------------------------------------
          c. Dana pendidikan perkoperasian kepada anggota;------------
          d. Pengurus, Pengawas dan Karyawan;-------------------------
          e. Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.-----
     (2)  Besarnya persentasenya Pembagian Sisa Hasil Usaha-----------
          sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah—-
          Tangga.-----------------------------------------------------
     ----------------------------Bagian Kedua-------------------------
     -------------------------Defisit Hasil Usaha---------------------
     ------------------------------Pasal 69---------------------------
     (1)  Dalam hal terdapat kerugian Usaha, Koperasi dapat ----------
          menggunakan Dana Cadangan; ---------------------------------
     (2)  Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-
          ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota; ----------------------
     (3)  Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup--
          Kerugian Usaha, Defisit hasil usaha dibebankan pada---------
          periode tahun buku berikutnya; -----------------------------
     --------------------------- BAB VIII ----------------------------
     ----------------PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA ----------------
     --------------------------- Pasal 70-----------------------------
     (1)  Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara------------
          keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus;--------------
     (2)  Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan produk–---
          produk layanan usaha simpan pinjam wajib disusun database---
          kebutuhan layanan simpan pinjam bagi anggota dan
          masyarakat.-
     (3)  Dalam pengelolaan usaha koperasi, pengurus dapat mengangkat-
          Manager dan Karyawan;---------------------------------------
     (4)  Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan karyawan--
          lainnya oleh Pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),--
          Pengurus berkewajiban melaksanakan fungsi pengawasan dan----
          pengendalian; ----------------------------------------------
     (5)  Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus --
          atau manajer merupakan tanggung jawab pengurus atau manager
          yang bersangkutan;------------------------------------------
     (6)  Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan
          kepada manager dan/atau pengelola; -------------------------
     (7)  Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, Pengangkatan,-
          dan Pemberhentian Manajer dan/atau Pengelola, diatur lebih—
          lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan-------
          lainnya.----------------------------------------------------
     ----------------------------- BAB IX ----------------------------
     ------------------------ PEMBUKUAN KOPERASI ---------------------
     ---------------------------- Pasal 71----------------------------
     (1)  Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan----
          berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu)---------
          Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap akhir-----
          tahun pembukuan koperasi ditutup.---------------------------
     (2)  Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan---
          penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi --------
          Keuangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di --------
          Indonesia.--------------------------------------------------
     (3)  Pengawas dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan Publik-
          untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.---------------
     (4)  Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit--
          oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota.----------
     (5)  Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) --
          tidak dipenuhi, laporan pertanggungjawaban tahunan oleh-----
          rapat anggota dinyatakan tidak sah. ------------------------
     (6)  Dalam hal aset koperasi unit usaha simpan pinjam melebihi---
          nilai 1 (satu) milyar rupiah wajib di audit oleh kantor-----
          akuntan publik.---------------------------------------------
     (7)  Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,----
          susunan Laporan keuangan pertanggungjawaban Pengurus dan ---
          pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah –
          Tangga dan/atau peraturan lainnya. -------------------------
     ----------------------------- BAB X -----------------------------
     ------------------- PENGGABUNGAN, DAN PELEBURAN -----------------
     -------------------------- Pasal 72------------------------------
     (1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : ----------
          a. Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan-
             koperasi lain; atau -------------------------------------
          b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk--
             suatu koperasi baru; ------------------------------------
     (2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan
          Rapat Anggota msing-masing Koperasi; -----------------------
     (3)  Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan- 
          Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan :-------
          a. Kepentingan Anggota; ------------------------------------
          b. Kepentingan Karyawan; -----------------------------------
          c. Kepentingan Kreditor;dan --------------------------------
          d. Pihak Ketiga lainnya; -----------------------------------
     (4)  Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau--------
          peleburan meliputi : ---------------------------------------
          a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau --------
             dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan-------
             atau peleburan; dan -------------------------------------
          b. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi------
             anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan;------
     (5)  Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau----
          yang melebur diri, secara hukum bubar; ---------------------
     (6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau ----------
          peleburan Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah-
          Tangga dan/atau Peraturan lainnya;--------------------------
     ------------------------------BAB XI-----------------------------
     ----PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM ---
     --------------------------Bagian Kesatu--------------------------
     ----------------------------Pembubaran --------------------------
     -----------------------------Pasal 73----------------------------
     Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :----------------
     a. Keputusan Rapat Anggota; -------------------------------------
     b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau -------------
     c. Keputusan Menteri; -------------------------------------------
     -----------------------------Pasal 74----------------------------
     (1)  Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh-
          Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5------
          (satuperlima) jumlah Angggota; -----------------------------
     (2)  Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat---------
          Anggota; ---------------------------------------------------
     (3)  Keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
          (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana---
          dimaksud dalam Pasal 73;------------------------------------
     (4)  Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota----------
          pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk----
          pihak yang lain;--------------------------------------------
     (5)  Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam--------
          keputusan Rapat Anggota; -----------------------------------
     (6)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota------------
          diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota------
          kepada Menteri dan semua Kreditor; -------------------------
     (7)  Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi;-----
     ------------------------------Pasal 75---------------------------
     (1)  Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagimana----    
          ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; ------------
     (2)  Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi
          atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat------
          Anggota; ---------------------------------------------------
     (3)  Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi----
          sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka-      
          waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka-
          waktu berdirinya Koperasi berakhir; ------------------------
     (4)  Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada-
          ayat (3) diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga------
          puluh) hari setelah permohonan diterima;--------------------
     (5)  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat---
          (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai--------
          perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah;-
      *) pasal 71, tidak berlaku apabila jangka waktu koperasi tidak terbatas-------
     ------------------------------Pasal 76---------------------------
     Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila : --------------------
     a. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan--------------
        yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau ---------
     b. Tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan---------------
        usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut. ----------------
     ----------------------------Bagian Kedua-------------------------
     ----------------------------Penyelesaian-------------------------
     ------------------------------Pasal 77---------------------------
     Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk—--
     Tim Penyelesai;--------------------------------------------------
     (1)  Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran-------
          koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota ditunjuk oleh—-
          Rapat Anggota.----------------------------------------------
     (2)  Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran-------
          koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu berdirinya-------
          koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota;-----------------------
     (3)  Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran--------
          berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri;-----
     (4)  Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran--------
          berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga ditunjuk sesuai------
          dengan ketentuan yang berlaku.------------------------------
     (5)  Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,-------
          koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam---
          Penyelesaian”; ---------------------------------------------
     (6)  Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,-------
          koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum,-----
          kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian;-------------
     -----------------------------Pasal 78----------------------------
     Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak------
     Mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya---
     menanggung sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di----------
     Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki; --------------
     -----------------------------Pasal 79----------------------------
     Tugas dan fungsi Tim Penyelesai: --------------------------------
     (1)  Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang-------
          Kekayaan, kewajiban dan ekuitas Koperasi;-------------------
     (2)  Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak--
          lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama---
          sama; ------------------------------------------------------
     (3)  Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak-----
          ketiga; ----------------------------------------------------
     (4)  Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; ---------
     (5)  Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam-------
          penyelesaian kekayaan; -------------------------------------
     (6)  Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada--------
          Menteri; dan/atau ------------------------------------------
     (7)  Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara---
          Republik Indonesia; ----------------------------------------
     ------------------------------Pasal 80---------------------------
     Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 pada ayat (1)-
     dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan--
     fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79. ---------------------
     --------------------------Bagian Ketiga--------------------------
     ------------------------Tanggungan Anggota-----------------------
     -----------------------------Pasal 81----------------------------
     (1)  Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian-----
          pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi-
          untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban,maka anggota-
          dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu—
          satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan-----------
          menanggung kerugian itu masing-masing sebatas Simpanan------
          Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi. ----------------------
     (2)  Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti-
          sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum-----
          pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya------
          sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu-
          dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian----
          yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota----
          dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.----
     (3)  Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau ----------
          kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut----
          hukum yang berlaku. ----------------------------------------
     ---------------------------Pasal 82------------------------------
     (1)  Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun ------
          buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan---
          rapat anggota. ---------------------------------------------
     (2)  Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir--------
          suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan---
          sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat-------
          memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut-------
          kepada anggota sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di-
          Koperasi.---------------------------------------------------
     -----------------------------Pasal 83----------------------------
     Anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung-------
     kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka------
     sesudah keluar dari koperasi.------------------------------------
     --------------------------Bagian Keempat-------------------------
     --------------------Hapusnya Status Badan Hukum------------------
     -----------------------------Pasal 84----------------------------
     Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman-------
     pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia;------
     -----------------------------BAB XII-----------------------------
     -----------------------------SANKSI------------------------------
     ----------------------------Pasal 85-----------------------------
     (1)  Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan-
          Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-----
          lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh------
          Rapat Anggota berupa: --------------------------------------
          a. peringatan lisan;----------------------------------------
          b. peringatan tertulis;-------------------------------------
          c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;----------------
          d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;----------------
          e. diajukan ke Pengadilan.----------------------------------
     (2)  Tata cara pengenaan sanksi bagi anggota:--------------------
          a. Pengurus menyampaikan teguran lisan----------------------
          b. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis pertama,----
          c. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis kedua,------
          d. Pengurus memanggil anggota yang bersangkutan untuk-------
             dibuat berita acara,-------------------------------------
          e. Dalam hal pemanggilan tidak diindahkan dan anggota yang—-
             bersangkutan terbukti tidak melaksanakan kewajiban, maka-
             Pengurus menerbitkan surat keputusan pencabutan status;--
          f. Keanggotaan sementara, untuk diputuskan dalam Rapat -----
             Anggota.-------------------------------------------------
          g. Anggota yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud huruf d.
             diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan –
             dalam Rapat Anggota.-------------------------------------
     (3)  Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengurus:-------------------
          a. Pengawas mengundang pengurus untuk melakukan klarifikasi-
          b. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis pertama,----
          c. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis kedua,------
          d. Pengawas memanggil pengurus yang bersangkutan untuk------
             dibuat berita acara,-------------------------------------
          e. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh---
             pengurus dan terbukti Pengurus melanggar ketentuan-------
             Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau-------
             Peraturan lainnya maka Pengawas menerbitkan surat--------
             keputusan pemberhentian sementara pengurus untuk---------
             diputuskan dalam Rapat Anggota.--------------------------
          f. Pengurus yang diberhentikan sementara sebagaimana--------
             dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela diri----
             sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota.------------------
     (4)  Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengawas:-------------------
          a. Perwakilan anggota menyampaikan teguran lisan kepada ----
             Pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau ---
             Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya;--------
          b. Perwakilan anggota menyampaikan surat teguran tertulis—--
             pertama dan kedua kepada pengawas.-----------------------
          c. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh---
             pengawas dan terbukti melanggar ketentuan Anggaran Dasar-
             atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya,--- 
             Perwakilan anggota meminta pengurus untuk----------------
             menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk----------
             memutuskan sanksi kepada pengawas yang bersangkutan.-----
          d. Pengawas yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud--------
             huruf c diberi kesempatan untuk membela diri sebelum-----
             diputuskan dalam Rapat Anggota Luar Biasa.---------------
     (5)  Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam---------  
          Anggaran Rumah Tangga.--------------------------------------
     ------------------------------BAB XIII---------------------------
     ------------------------- KETENTUAN PENUTUP----------------------
     ---------------------------Bagian Pertama------------------------
     --------------------------------Umum-----------------------------
     ------------------------------Pasal 86---------------------------
     (1)  Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah ------
          Tangga selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi---
          berdiri. ---------------------------------------------------
     (2)  Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal------
          sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. ------------
     ---------------------------Bagian Kedua -------------------------
     -------------Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus----------
     --------------------------- Pasal 87-----------------------------
     Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau----------
     Peraturan lainnya, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan-
     ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan-—
     Anggaran Dasar ini.----------------------------------------------
     Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya---------
     sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa : -----------------
     I.  Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 46 Anggaran Dasar ini--
         mengenai tata cara pengangkatan Pengurus, untuk pertama------
         kalinya telah diangkat sebagai:------------------------------
         Pengurus    : -----------------------------------------------
         -Ketua      : penghadap Tuan ………………………, ……………………… -----------
                       ……………………………………………; ----------------------------
         -Sekretaris : penghadap Nyonya ……………………………………………, -----------
                       ……………………………………………; ----------------------------
         -Bendahara  : penghadap Tuan ………………………………………………; ------------
         Pengawas    : -----------------------------------------------
         -Koordinator: Penghadap Tuan …………………………………; -----------------
         -Anggota    : Tuan ……………………………………………………………………; --------------
         -Anggota    : Tuan …………………………………… ---------------------------
      Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh---
      masing-masing yang bersangkutan dan disahkan  dalam Rapat----
      Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian---  
         ini mendapat pengesahan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan-
         Menengah Republik Indonesia.—--------------------------------
     II. Tuan/Nyonya……………………………………………………………, Sarjana Hukum, Magister—
         Kenotariatan, tersebut dan Tuan/Nyonya …………………………………………………,--
         ………………………………………, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal---
         di ………………………………………………………………, baik bersama-sama maupun--------
         sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk-----
         memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk-
         memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi
         yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan
         dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk ---
         memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan –----
         menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, --------
         untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan -------
         tindakan lain yang mungkin diperlukan.-----------------------
         Para penghadap saya, Notaris kenal. -------------------------
    -Para Penghadap menjamin hal-hal sebagai berikut :----------------
     1. Bahwa identitas dan keterangan-keterangan yang diberikan-----
        kepada saya, Notaris adalah benar dan sesuai dengan----------
        identitas dan keterangan-keterangan yang sah/sesungguhnya----
        dari masing-masing penghadap;--------------------------------
     2. Bahwa identitas yang diserahkan kepada saya, Notaris adalah—
        satu-satunya Identitas yang sah/tidak pernah dipalsukan dan—--
        tidak pernah dibuat duplikatnya oleh Instansi yang------------
        Berwenang;----------------------------------------------------
    -Sehubungan dengan hal tersebut para penghadap dengan ini para—---
     penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan saya, Notaris dan--
     saksi-saksi dari segala tuntutan dan gugatan berupa apapun-------
     juga mengenai hal-hal tersebut;----------------------------------
     -----------------------------------------------------------------
     --------------------  DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------
     -----------------------------------------------------------------
     Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ……………………, pada jam, ------
     hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta----
     ini dengan dihadiri oleh : --------------------------------------
    -Dibuat dan diresmikan di Kabupaten …………………, pada hari jam dan—---
     tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan------
     dihadiri oleh saksi :--------------------------------------------
     a. Tuan ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal---
        ……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),------
        Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di-
        ………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,---
        Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,--------
        Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk
        Nomor :………………………………………………………;---------------------------------
     b. Tuan ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal---
        ……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),------
        Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di-
        ………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,---
        Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,--------
        Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk
        Nomor :………………………………………………………;---------------------------------
     Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. -------
    -Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para-----------
     penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi------
     dan saya, Notaris, menandatangani akta ini;----------------------
    -Dibuat dengan satu perubahan dengan coretan;---------------------
    -Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna;-----------
    -Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.-------------------


Notaris …………………………………….


(…………………………………………………)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar