AKTA PENDIRIAN
KOPERASI JASA ................
Nomor:………………………………….
Pada hari ini………………………………Tanggal…………………(………………………………)
Pukul……………
(………………………………………)Waktu
Indonesia Bagian ……………………………………………………----
Berhadapan dengan saya, …………………………………, Sarjana Hukum, Notaris,-
dengan dihadiri oleh saksi yang saya kenal
dan akan disebutkan--
dalam bagian akta ini: -----------------------------------------
1. Tuan
……………………………………………………………………,lahir di ...........................,------ pada
tanggal………………(………………………………………) Bertempat
tinggal---------
di………………………, Jalan
………………………………,RT………………RW………………………………-------
Kelurahan.………………… ,Kecamatan………………………………, Kabupaten/Kota........
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga- Negara
Indonesia ------------------------------------------------------
2. Tuan
…………………………………………………………………………………,lahir di ...........................,------
pada
tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal--------- di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………--------
Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara Indonesia ---------------------------------------------------------
3. Tuan …………………………………………………………………………………,lahir di ...........................,------
pada
tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal--------- di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………--------
Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara Indonesia ---------------------------------------------
4. Tuan …………………………………………………………………………………,lahir di ...........................,------
pada
tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal--------- di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………--------
Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara Indonesia ---------------------------------------------------------
5. Tuan …………………………………………………………………………………,lahir di ...........................,------
pada
tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal--------- di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………--------
Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara Indonesia ---------------------------------------------------------
Yang selanjutnya
dalam Akta Pendirian ini disebut Penghadap.-----Menurut keterangan penghadap,
penghadap bertindak : ------------------
a.
Untuk diri
sendiri;-----------------------------------------------
b.
Berdasarkan surat kuasa dibawah tangan, tertanggal---------
................ (................) bermaterai cukup, dan---- aslinya
dilekatkan pada asli ini, oleh karenanya sah--------- bertindak untuk dan atas
nama : -----------------------------
1.
Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ……………………...... pada
tanggal ……………….. (……………………………………… )..... Bertempat tinggal- di
………………………,Jalan………………………………,RT........
RW………………………………,Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota……………………………
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga Negara Indonesia –------------------------
2.
Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., …………………… ...... pada
tanggal ……………….. (……………………………………… )..... Bertempat tinggal di
………………………,Jalan………………………………,RT........
RW………………………………,Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota……………………………
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga Negara Indonesia –------------------------
3.
Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ……………………...... pada
tanggal ……………….. (……………………………………… )..... Bertempat tinggal- di
………………………,Jalan………………………………,RT........
RW………………………………,Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota……………………………
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga Negara Indonesia -------------------------
4.
Tuan …………………………………………………………………………………, lahir di ...........................,
……………………......
pada tanggal ……………….. (……………………………………… )..... Bertempat tinggal- di
………………………,Jalan………………………………,RT........
RW………………………………,Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota……………………………
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga Negara Indonesia -------------------------
5.
Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ……………………...... pada
tanggal ……………….. (……………………………………… )..... Bertempat tinggal- di
………………………,Jalan………………………………,RT........
RW………………………………,Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota……………………………
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga Negara Indonesia -------------------------
6.
..........................................................dst
Para penghadap
masing-masing bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih
dahulu: -----------------------------
-
Bahwa pada hari ......, tanggal ..........., jam
...... WIB---
sampai dengan jam ....... WIB, bertempat di ...............--- Jalan
................... telah diadakan Rapat pendirian------ koperasi
.............., berkedudukan dan berkantor----------- di..................., sedangkan susunan pengurus
dan--------- pengawas dimuat dalam Berita Acara Rapat, dibawah tangan,-----
tertanggal ........................., bermaterai cukup,------- dilekatkan pada
minuta akta ini.------------------------------
-
Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir ………………………… orang,
yang- merupakan pendiri koperasi -----------------------------------
-
Selanjutnya para penghadap bertindak berdasarkan kuasa--------
tersebut menyatakan bahwa Rapat Anggota Pendirian Koperasi---- telah memutuskan
antara lain sebagai berikut: ----------------
-
Menyetujui susunan pengurus Koperasi.
------------------------
-
Menyetujui isi Anggaran Dasar, yang berbunyi sebagai
berikut:-
------------------------------BAB I-----------------------------
----------------------------PENDIRIAN---------------------------
--------------------------Bagian Kesatu-------------------------
-------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------
---------------------------- Pasal 1 ---------------------------
(1)
Koperasi ini bernama KOPERASI JASA ................--------
dan untuk selanjutnya dalam Anggaran
Dasar ini disebut ----
Koperasi. -------------------------------------------------
(2)
Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap)--------------
Jalan......................................................
RT/RW......................................................
Desa/Kelurahan ............................................
Kecamatan
.................................................
Kabupaten/Kota ............................................
Propinsi/DI ...............................................
Nomor Telepon/Faxilime.....................................
(3) Daerah
kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara------
Republik Indonesia dan dapat mendirikan
serta membuka------
kantor cabang, kantor cabang pembantu
dan kantor kas baik--
di dalam negeri maupun di negara lain
sesuai kebutuhan dan—
kemampuan atas keputusan Rapat
Anggota.--------------------
----------------------------Bagian Kedua------------------------
---------------- LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI-----------
------------------------------Pasal 2---------------------------
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.---
------------------------------Pasal 3---------------------------
Koperasi berdasar atas asas
kekeluargaan.-----------------------
------------------------------Pasal 4---------------------------
(1)
Koperasi melakukan
kegiatannya berdasarkan prinsip---------
koperasi yaitu: -------------------------------------------
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka; -------------
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis; ---------------
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
dilakukan secara adil—-
sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing------
anggota;------------------------------------------------
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal; -----
e. Kemandirian; -------------------------------------------
(2)
Dalam
mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan pula
prinsip koperasi sebagai berikut :-------------------------
a. pendidikan perkoperasian;-------------------------------
b. kerjasama antar koperasi.-------------------------------
(3)
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya
yang mengorganisir pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber----
daya ekonomi para anggotanya atas
dasar prinsip-prinsip----
tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatas
dan kaidah------
kaidah usaha ekonomi. -------------------------------------
---------------------------Bagian Ketiga------------------------
---------------------- VISI, MISI DAN TUJUAN
-------------------
------------------------------Pasal 5---------------------------
Visi Koperasi Jasa..........................................----
............................................................----
............................................................----
------------------------------Pasal 6---------------------------
Misi Koperasi Jasa .........................................----
............................................................----
............................................................----
............................................................----
Dst.------------------------------------------------------------
------------------------------Pasal 7---------------------------
(1)
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada-
khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai---
bagian yang tidak terpisahkan dari
tatanan perekonomian ---
nasional yang demokratis dan
berkeadilan.------------------
(2)
Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi------
menyusun Rencana Strategis.--------------------------------
---------------------------Bagian Keempat-----------------------
------------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI -------------
------------------------------Pasal 8---------------------------
(1)
Koperasi didirikan dalam jangka waktu ……………………(…………………… )--
(2)
Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu--------
berdirinya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.-----
Keterangan :----------------------------------------------------------------
*)Koperasi dapat didirikan
dalam jangka waktu terbatas atau tidak terbatas)—
**)Dalam hal jangka waktu tidak
terbatas maka bunyi pada pasal 8 ini---------
tidak
diperlukan.---------------------------------------------------------
---------------------------Bagian Kelima------------------------
---------------------------Jenis Koperasi-----------------------
------------------------------Pasal 9---------------------------
Koperasi ini termasuk
dalam jenis Koperasi Jasa.----------------
-------------------------------BAB II---------------------------
-----------------------------KEANGGOTAAN------------------------
----------------------------Bagian Kesatu-----------------------
--------------------------------Umum----------------------------
------------------------------Pasal 10--------------------------
(1) Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa—
koperasi.--------------------------------------------------
(2) Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.--------
(3) Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat
(1) diatas---
termasuk para
pendiri.-------------------------------------
----------------------------Bagian Kedua------------------------
-------------------------Syarat keanggotaan---------------------
-----------------------------Pasal 11---------------------------
Persyaratan
untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:-----
(1) Warga Negara Indonesia ;
----------------------------------
(2) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan
tindakan hukum---
(dewasa
dan tidak dalam perwalian dan sebagainya);---------
(3) Bertempat tinggal di …………………………………………… dan
sekitarnya; ----
(4) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk
melunasi-------
simpanan
pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan
hasil Keputusan
Rapat Anggota; ----------------------------
(5) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan
ketentuan yang-----
berlaku.---------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 12 --------------------------
(1) Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh
persyaratan ---
telah
dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang ----
bersangkutan
didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar—
Anggota
Koperasi;------------------------------------------
(2) Koperasi secara terbuka dapat menerima
anggota lain sebagai
anggota
luar biasa ;---------------------------------------
(3) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana
dimaksud ayat (4)-
diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------------
----------------------------Bagian Ketiga-----------------------
----------------------Berakhirnya Keanggotaan-------------------
-----------------------------Pasal 13---------------------------
(1) Keanggotaan berakhir apabila: -----------------------------
a. Anggota
bersangkutan meninggal dunia; ------------------
b. Koperasi
membubarkan diri atau dibubarkan oleh ---------
Pemerintah;
--------------------------------------------
c.
Berhenti atas permintaan sendiri; atau -----------------
d.
Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi-------
lagi
persyaratan keanggotaan dan atau melanggar---------
ketentuan
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga-----
dan
ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. --------
(2) Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus
sebagaimana--
dimaksud
ayat (1) huruf d maka kepada yang bersangkutan ---
diberi
hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.---------
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2)
dapat menerima—
atau
menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian------
anggota.---------------------------------------------------
(4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian
Sisa Hasil Usaha—
anggota
yang yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan
sesuai
dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau --------
peraturan
khusus lainnya. ---------------------------------
(5) Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah
setelah nama anggota
yang
bersangkutan dihapus atau dicoret dari buku daftar----
anggota.---------------------------------------------------
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya
keanggotaan ----
sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah –
Tangga.----------------------------------------------------
---------------------------Bagian Keempat-----------------------
------------------Kedudukan Anggota sebagai pemilik-------------
------------------------------Pasal 14--------------------------
Kedudukan anggota sebagai pemilik
mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan organisasi, kelembagaan dan
usaha yang diwujudkan-
dalam bentuk :--------------------------------------------------
a. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri
dengan membayar--------
simpanan wajib secara
rutin.---------------------------------
b Bersedia
secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk----
ditempatkan pada koperasi dalam bentuk
modal penyertaan------
maupun simpanan lainnya.-------------------------------------
c. Berpartisipasi aktif setiap ada
kegiatan rapat-rapat yang----
diselenggarakan oleh koperasi.-------------------------------
--------------------------Bagian Kelima-------------------------
-------------Kedudukan Anggota sebagai pengguna jasa------------
----------------------------Pasal 15----------------------------
(1)
Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan--
partisipasi aktif untuk memanfaatkan
kegiatan usaha melalui
transaksi jasa simpanan dan transaksi
jasa pinjaman oleh---
anggota terhadap Koperasi----------------------------------
(2)
Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk ---------
memperoleh pelayanan dari
koperasi-------------------------
--------------------------Bagian keenam-------------------------
---------------------Hak dan Kewajiban Anggota------------------
-----------------------------Pasal 16---------------------------
Setiap anggota mempunyai kewajiban:-----------------------------
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
peraturan---
lainnya dan keputusan Rapat
Anggota;-------------------------
b. menghadiri Rapat Anggota;------------------------------------
c. berpartisipasi aktif dalam kegiatan
usaha koperasi;----------
d. turut mengawasi pengelolaan organisasi
dan usaha koperasi;---
e. Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib
secara---
rutin yang besaran dan tata caranya
ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga; dan--------------------------------------------
f. Mengembangkan dan memelihara prinsip
Koperasi sebagaimana----
dimaksud dalam Pasal 4---------------------------------------
----------------------------Pasal 17----------------------------
Setiap anggota berhak:------------------------------------------
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam-
Rapat Anggota;-----------------------------------------------
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada
Pengawas dan Pengurus
diluar Rapat Anggota baik diminta atau
tidak;----------------
c. memilih dan/atau dipilih menjadi
Pengawas atau Pengurus -----
sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar;-----
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut
ketentuan dalam-------
Anggaran Dasar;----------------------------------------------
e. mendapat pelayanan kegiatan usaha yang
telah disediakan oleh
Koperasi;----------------------------------------------------
f. mendapat keterangan mengenai
perkembangan Koperasi sesuai----
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
dan-------------------
g. membela diri dalam Rapat Anggota
apabila diberhentikan-------
sementara oleh Pengurus;-------------------------------------
h. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil
Usaha Koperasi sebanding--
dengan jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib di Koperasi--
dan transaksi usaha yang dilakukan oleh
masing-masing Anggota
dengan Koperasi;---------------------------------------------
i. mendapatkan pengembalian simpanan–simpanan
yang menjadi------
miliknya apabila keluar dari keanggotaan,
dan atau sisa hasil
penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan diri
atau—
dibubarkan oleh Pemerintah.----------------------------------
--------------------------Bagian Ketujuh------------------------
--------------------------Calon Anggota-------------------------
----------------------------Pasal 18----------------------------
(1) Bagi orang yang belum membayar seluruh
simpanan pokok------
termasuk simpanan wajib dan
lain-lain sebagaimana diatur---
dalam Anggaran rumah Tangga;
atau--------------------------
(2) Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran
simpanan pokok,-
akan tetapi secara formal
belum sepenuhnya melengkapi------
persyaratan
administrasinya, belum menandatangani Buku-----
Daftar Anggota.--------------------------------------------
----------------------------Pasal 19----------------------------
(1) Calon anggota memiliki hak-hak
:---------------------------
a. Memperoleh pelayanan
Koperasi;--------------------------
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;-----------
c. Mengajukan pendapat,
saran dan usul untuk kebaikan dan—
kemajuan Koperasi;--------------------------------------
d. Tidak berhak dipilih
menjadi Pengurus dan Pengawas.-----
(2) Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :-----------------
a. Segera melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota----
dan membayar simpanan
wajib secara rutin sesuai---------
ketentuan
yang diputuskan Rapat Anggota;----------------
b. Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha Koperasi;-----------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah-------
Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan
lainnya –-
yang berlaku dalam
Koperasi; ---------------------------
d. Memelihara dan menjaga
nama baik dan kebersamaan----- --
dalam Koperasi.-----------------------------------------
(3) Dalam jangka waktu
tiga bulan calon anggota harus menjadi--
anggota.---------------------------------------------------
(4) Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat-—
(3) yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagai-----
anggota, dilarang memperoleh fasilitas pelayanan usaha-----
koperasi.--------------------------------------------------
-------------------------Bagian Kedelapan-----------------------
-----------------------Anggota Luar Biasa-----------------------
----------------------------Pasal 20----------------------------
(1)
Koperasi
secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai
anggota luar biasa.----------------------------------------
(2)
Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud menjadi-----
anggota, akan tetapi tidak memenuhi
seluruh syarat sebagai—
anggota.---------------------------------------------------
(3)
Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan
warga Negara dapat menjadi anggota
luar biasa sepanjang----
memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ------
berlaku;
--------------------------------------------------
(4)
Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar biasa ----------
sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur
lebih lanjut dalam ---
Anggaran Rumah
Tangga.-------------------------------------
----------------------------Pasal 21----------------------------
(1) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak
:------------------
a. memperoleh pelayanan
Koperasi;--------------------------
b. Menghadiri dan berbicara didalam Rapat Anggota;--------
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan—
kemajuan
Koperasi;--------------------------------------
d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus
dan Pengawas.-----
(2) Setiap anggota luar biasa mempunyai
kewajiban:-------------
a. Membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan
ketentuan
Rapat Anggota;--------------------------------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;-----------
c. Mentaati ketentuan
Anggaran Dasar , Anggaran Rumah------
Tangga, keputusan Rapat
Anggota dan ketentuan lainnya---
yang berlaku dalam
Koperasi; ---------------------------
d. Memelihara dan menjaga
nama baik dan kebersamaan dalam--
koperasi.-----------------------------------------------
-----------------------------BAB III ---------------------------
------------------------ MODAL KOPERASI ------------------------
--------------------------Bagian Kesatu-------------------------
------------------------------Umum------------------------------
-----------------------------Pasal 22---------------------------
(1)
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman;--------------------------------------------------
(2)
Modal
sendiri dapat berasal dari :-------------------------
a. simpanan pokok;-----------------------------------------
b. simpanan wajib;-----------------------------------------
c. dana cadangan;------------------------------------------
d. hibah; -------------------------------------------------
(3)
Modal pinjaman dapat berasal dari
:------------------------
a. Anggota;------------------------------------------------
b. Koperasi lain dan atau
anggotanya;----------------------
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;----------------------
d. penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;-----------
e. sumber lain yang
sah.-----------------------------------
(4)
Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi--
dapat melakukan pemupukan modal yang
berasal dari modal----
penyertaan yang lebih lanjut diatur dalam
Anggaran Rumah---
Tangga.----------------------------------------------------
(5)
Modal
awal yang disetor pada saat pendirian koperasi-------
ditetapkan sebesar Rp. ..............
(..............)
yang
berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib,hibah dan------
cadangan koperasi;-----------------------------------------
---------------------------Bagian Kedua-------------------------
--------------------------Simpanan Pokok------------------------
-----------------------------Pasal 23---------------------------
(1) Setiap anggota harus menyetor simpanan pokok atas
namanya--
pada Koperasi, simpanan pokok sebesar
Rp, ..........,- ----
(..........................), yang
pada waktu keanggotaan--
diakhiri merupakan suatu tagihan atas
Koperasi, jika perlu—
dikurangi dengan bagian tanggungan
kerugian.---------------
(2)
Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus
pada saat menjadi Anggota.---------------------------------
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan Pokok pada -------
koperasi, diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.-
---------------------------Bagian Ketiga------------------------
---------------------------Simpanan Wajib-----------------------
------------------------------Pasal 24--------------------------
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada
Koperasi,-
simpanan wajib, yang pada waktu
keanggotaan diakhiri-------
merupakan suatu tagihan atas Koperasi,
jika perlu dikurangi
dengan bagian tanggungan kerugian.-------------------------
(2)
Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara berkala;---
(3)
Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluan---
pengembangan usaha dalam jumlah dan
waktu tertentu melalui—
mekanisme khusus berdasarkan keputusan
Rapat Anggota.------
(4)
Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat.------
(5)
Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama yang-----
bersangkutan masih menjadi Anggota.------------------------
(6)
Pengambilan Simpanan Wajib bagi anggota yang berakhir------
keanggotaanya, tidak dapat diambil
serta merta tanpa-------
memperhatikan ekuitas koperasi.----------------------------
(7)
Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar------
simpanan wajib dikenakan
sanksi.---------------------------
(8)
Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu pembayaran---
simpanan wajib, pengembalian simpanan
wajib dan sanksi,----
diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.-----------
---------------------------Bagian Keempat-----------------------
-------------------------------Hibah----------------------------
-----------------------------Pasal 25---------------------------
(1)
Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak----
pemberian hibah atas persetujuan
Pengawas.-----------------
(2)
Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari---
sumber modal asing, baik langsung maupun tidak
------------
langsung,dapat diterima oleh suatu
Koperasi dan dilaporkan-
kepada Menteri. -------------------------------------------
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat-------
dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada ------
Anggota, Pengurus, dan Pengawas;
--------------------------
(4)
Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan -------
ketentuan peraturan
perundang-undangan; -------------------
---------------------------Bagian Kelima------------------------
-----------------------------Cadangan---------------------------
-----------------------------Pasal 26---------------------------
(1)
Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa----
Hasil Usaha;-----------------------------------------------
(2)
Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk Dana Cadangan--
sehingga menjadi paling sedikit .....%
(..... persen) dari—
total simpanan wajib koperasi;-----------------------------
(3)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
mencapai jumlah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya---
dapat dipergunakan untuk menutup kerugian
Koperasi.--------
(4) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup
untuk menutup—
kerugian Hasil Usaha, kerugian
tersebut diakumulasikan dan—
dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi---
pada tahun berikutnya;
------------------------------------
(5)
Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling----
tinggi 75% (tujuh lima prosen)dari
jumlah cadangan untuk---
perluasan usaha
koperasi;----------------------------------
(6)
Sekurang–kurangnya 25% (dua puluh lima prosen) dari Dana--
Cadangan harus disimpan dengan
bersifat giro pada Bank yang
ditetapkan rapat anggota;----------------------------------
--------------------------Bagian Keenam-------------------------
--------------------------Modal Pinjaman------------------------
-----------------------------Pasal 27---------------------------
(1) Modal pinjaman merupakan hutang koperasi baik jangka
pendek
atau jangka panjang yang wajib dibayar
kembali pada saat---
jatuh tempo sesuai yang diperjanjikan----------------------
(2)
Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat berasal dari:----
a. Anggota-------------------------------------------------
b. Koperasi lain dan/atau
anggotanya-----------------------
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya-----------------------
d. Penerbitan obligasi dan surat
hutang lainya-------------
e. Sumber lain yang syah-----------------------------------
(3)
Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihimpun—
koperasi dengan
memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal
sendiri.---------------------------------------------------
(4) Dalam jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan
dalam
perjanjian yang dikukuhkan oleh
notaris -------------------
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman diatur lebih-
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------------
-------------------------- Bagian Ketujuh-----------------------
------------------------- Modal Penyertaan----------------------
-----------------------------Pasal 28---------------------------
(1) Koperasi
dapat menerima Modal Penyertaan dari : -----------
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan -----------
perundang-undangan; dan/atau ---------------------------
b. Masyarakat berdasarkan perjanjian
penempatan Modal –----
Penyertaan; --------------------------------------------
(2)
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada---
ayat(1) wajib turut menanggung risiko
dan bertanggung jawab
terhadap kerugian usaha yang dibiayai
dengan Modal --------
Penyertaan sebatas nilai Modal
Penyertaan yang ditanamkan--
dalam Koperasi; -------------------------------------------
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga--
dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat
turut serta dalam—
pengelolaan usaha yang dibiayai
dengan Modal Penyertaan ---
dan/atau turut menyebabkan terjadinya
kerugian usaha yang -
dibiayai dengan Modal Penyertaan;--------------------------
(4)
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada---
ayat (1) berhak mendapat bagian
keuntungan yang diperoleh--
dari usaha yang dibiayai Modal
Penyertaan;-----------------
(5)
Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi.----
----------------------------Pasal 29----------------------------
(1) Modal
Penyertaaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat (1)--
huruf b dapat bersumber dari Non Anggota setelah
anggota---
diberi kesempatan terlebih dahulu;-------------------------
(2) Jumlah
modal penyertaan harus berimbang dengan modal-------
sendiri.---------------------------------------------------
----------------------------Pasal 30----------------------------
(1) Modal
penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang----
dikukuhkan oleh notaris;-----------------------------------
(2) Perjanjian
penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah-----
dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)-----
sekurang-kurangnya memuat : -------------------------------
a. Nama koperasi dan pemodal;-----------------------------
b. Besarnya Modal Penyertaan;
-----------------------------
c. Usaha yang akan dibiayai modal
penyertaan;--------------
d. Pengelolaan dan pengawasan;-----------------------------
e. Hak dan Kewajiban Pemodal dan
Koperasi;-----------------
f. Pembagian
keuntungan;-----------------------------------
g. Tata cara pengalihan modal
penyertaan yang dimiliki-----
pemodal dalam koperasi;---------------------------------
h. Penyelesaian perselisihan.
-----------------------------
----------------------------Pasal 31----------------------------
(1)
Dana yang dihimpun dari modal penyertaan digunakan untuk---
pengembangan usaha yang dilaksanakan
langsung oleh---------
koperasi.--------------------------------------------------
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur dalam
anggaran rumah tangga dan/atau peraturan
lainnya.----------
------------------------------BAB IV----------------------------
------------------Perangkat Organisasi Koperasi-----------------
--------------------------Bagian Pertama------------------------
--------------------------Rapat Anggota-------------------------
---------------------------Paragraf 1---------------------------
------------------------------Umum------------------------------
-----------------------------Pasal 32---------------------------
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
-------------------------------------------------
(2)
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota dan Rapat
Anggota Luar Biasa;----------------------------------------
(3)
Rapat
Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam ---
1(satu) tahun. --------------------------------------------
(4)
Rapat
Anggota dapat dilakukan melalui sistim delegasi------
apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus)
orang
yang---
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.------
(5)
Rapat
Anggota dapat dilakukan secara langsung atau media---
elektronik yang pengaturannya
ditentukan dalam Anggaran----
Rumah Tangga.----------------------------------------------
-----------------------------Paragraf 2-------------------------
-----------------------Wewenang Rapat Anggota-------------------
-----------------------------Pasal 33---------------------------
Rapat Anggota Koperasi
berwenang:-------------------------------
a. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah-------
Tangga, dan Peraturan
lainnya;------------------------------
b. menetapkan Kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen,---
usaha, dan permodalan Koperasi;------------------------------
c. memilih, mengangkat dan memberhentikan
Pengurus dan----------
Pengawas; ---------------------------------------------------
d. menetapkan Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan----
belanja Koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan;---------
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas ----
pelaksanaan tugasnya;----------------------------------------
f. menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha; ----------------------
g. memutuskan penggabungan, peleburan,
kepailitan, dan----------
pembubaran koperasi.
----------------------------------------
-----------------------------Paragraf 3-------------------------
--------------------Penyelenggaraan Rapat Anggota---------------
-----------------------------Pasal 34---------------------------
(1)
Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus
Koperasi.------
(2)
Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)--
kali dalam 1 (satu) tahun.---------------------------------
(3)
Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan
Pengawas.
(4)
Rapat Anggota dapat
dipimpin oleh Ketua Sidang yang ------
berasal dari Anggota yang hadir dan ditunjuk
atau ---------
ditetapkan oleh.
------------------------------------------
Rapat Anggota dengan dipandu oleh
Pengurus Koperasi.-------
(5)
Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari,---
tanggal, waktu, tempat, acara, tata
tertib dan bahan materi
Rapat Anggota harus sudah disampaikan
terlebih dahulu -----
kepada anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum-
pelaksanaan Rapat Anggota.---------------------------------
(6)
Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota----
dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),maka Anggota
dapat memerintahkan Pengurus Koperasi untuk ---------------
menyelenggarakan Rapat Anggota.----------------------------
----------------------------Pasal 35----------------------------
(1)
Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per --
dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku
Daftar Anggota Koperasi dan disetujui
oleh lebih dari 1/2 -
(satu per- dua) bagian dari jumlah
anggota yang hadir.-----
(2)
Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak----
tercapai, maka undangan pemanggilan
rapat kedua dilakukan--
paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum rapat anggota--
dilaksanakan. ---------------------------------------------
(3)
Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat(2)-
kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat
Anggota------
tersebut dapat dilangsungkan dan
keputusannya sah serta----
mengikat bagi semua anggota, bila
dihadiri sekurang--------
kurangnya 1/5 (satu per lima) dari
jumlah anggota.---------
(4)
Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat-------
Anggotayang ditandatangani oleh Pimpinan
dan Sekretaris ---
sidang sebagai bukti yang sah untuk
semua Anggota Koperasi-
dan pihak ketiga.------------------------------------------
(5)
Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota------
sebagaimana dimaksud ayat (3) maka
Berita Acara tersebut---
dapat dibuat sebagai akta otentik
oleh Notaris.------------
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan --
Rapat Anggota diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.----------
--------------------------- Pasal 36----------------------------
(1)
Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan------
laporan pertanggungjawaban Pengawas
dan Pengurus serta-----
agenda lainnya diselenggarakan sekali
dalam (1) satu tahun—
yang disebut sebagai Rapat Anggota
Tahunan.----------------
(2)
Rapat
Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling----
lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup
tahun buku*)-----------
- * kecuali diatur lain, dalam Anggaran Dasar
tetapi tidak melebihi jangka-
waktu 6 (enam) bulan.Untuk Koperasi
Primer kelazimannya dilaksanakan---
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tutup
Buku------------------------
(3) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:
-----------
a. laporan mengenai keadaan dan jalannya
Koperasi serta----
hasil yang telah
dicapai;-------------------------------
b. laporan keuangan yang
sekurang-kurangnya terdiri dari---
neraca akhir dan perhitungan hasil
usaha tahun buku yang
bersangkutan serta penjelasan atas
laporan tersebut;----
c. laporan Pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas atas---
Pelaksanaan tugasnya dalam satu
tahun buku; dan---------
d. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.--------------
---------------------------
Pasal 37----------------------------
(1) Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran ----------
Pendapatan dan Belanja membahas dan
mengesahkan Rencana –--
Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja ---------
Koperasi wajib dilaksanakan tiap
tahun buku, paling lambat
3(tiga) bulan sebelum tutup tahun
buku atau anggaran yang--
bersangkutan dilaksanakan, yang
diajukan oleh Pengurus dan
Pengawas. -------------------------------------------------
(2)
Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran-
Pendapatan dan Belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat(1)---
belum dapat dilaksanakan oleh
Koperasi, karena alasan yang-
objektif dan rasional maka:---------------------------------
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran -------
Pendapatan dan Belanja dapat
dilaksanakan dalam waktu---
bersamaan dengan Rapat Anggota
Tahunan secara terpisah,-
dengan ketentuan Rapat Anggota
Tahunan dilaksanakan-----
paling lambat 2 (dua) bulan
setelah tutup tahun buku; --
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan
Belanja belum disahkan oleh Rapat
Anggota maka----------
pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan ------
Belanja tahun sebelumnya yang telah
mendapat persetujuan
--------------------------- Pasal 38----------------------------
Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan
Rapat Anggota---
Tahunan Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran--------
Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga---
dan/atau Peraturan lainnya. ------------------------------------
----------------------------Paragraf 4--------------------------
---------------------Rapat Anggota Luar Biasa-------------------
-----------------------------Pasal 39---------------------------
(1) Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)dilakukan
apabila:----------
a. keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang ------
wewenang pengambilannya ada pada
Rapat Anggota Koperas;-
b. keperluan yang berkaitan dengan
peningkatan usaha-------
koperasi;-----------------------------------------------
c. penyelesaian masalah yang berhubungan dengan
terjadinya-
kasus hukum yang harus segera
diselesaikan;-------------
d. penetapan peraturan pelaksanaan
yang harus dilakukan ---
segera dan belum diputus oleh
Rapat Anggota sebelumnya;-
e. menjual, menjaminkan atau mengalihkan
aset koperasi-----
dalam jumlah yang melebihi jumlah
25% dari total aset;--
f. menerima atau menolak hibah atau
pemberian dari pihak---
ketiga yang nilainya melebihi 25%
dari aset;dan---------
g. menetapkan wakil dari koperasi
untuk duduk dalam--------
kepengurusan koperasi sekunder
atau Badan Hukum yang ---
dibentuk oleh koperasi;---------------------------------
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk ------
Memutuskan pembubaran, penggabungan,
peleburan dan
pemisahan Koperasi dengan ketentuan:-----------------------
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
3/4 (tiga per----
empat)dari jumlah
anggota;------------------------------
b. keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)dari
jumlah
anggota yang hadir; -----------------------------
(3) Ketentuan dan
pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat-------
Anggota Luar
Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ----
dan (2) diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau -------
peraturan
lainnya.-----------------------------------------
---------------------------Paragraf 5---------------------------
---------------------Keputusan Rapat Anggota--------------------
----------------------------Pasal 40----------------------------
(1)
Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah-
untuk mencapai mufakat.------------------------------------
(2)
Dalam hal tidak tercapai mufakat,maka pengambilan keputusan
oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak
dari jumlah—
anggota yang hadir.----------------------------------------
(3)
Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota --------
berdasarkan suara terbanyak, maka setiap
anggota hanya-----
mempunyai hak satu suara. ---------------------------------
(4)
Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya---
kepada anggota yang lain.----------------------------------
(5)
Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau --
Tertutup.--------------------------------------------------
(6)
Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat---
dan dapat dibuat akta otentik oleh
Notaris.----------------
(7)
Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan Rapat Anggota-----
diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
---------------------
--------------------------Bagian Kedua--------------------------
----------------------------Pengurus----------------------------
---------------------------Paragraf 1---------------------------
-----------------------Persyaratan Pengurus---------------------
-----------------------------Pasal 41---------------------------
(1)
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota;
(2)
Persyaratan untuk dipilih menjadi pengurus adalah:---------
a. mampu melaksanakan perbuatan
hukum.---------------------
b. jujur dan berdedikasi terhadap
Koperasi-----------------
c. memiliki kemampuan mengelola usaha jasa
yang------------
dilaksanakan oleh koperasi.
----------------------------
d. tidak pernah menjadi Pengawas atau
Pengurus suatu-------
koperasi atau komisaris atau
direksi suatu perusahaan---
yang dinyatakan bersalah karena
menyebabkan koperasi ---
atau perusahaan itu dinyatakan
pailit dan ;-------------
e. tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana ---
yang merugikan koperasi, keuangan
negara, dan/atau yang—
berkaitan dengan sektor keuangan,
dalam waktu 5(lima) --
tahun sebelum pengangkatan;-----------------------------
f. Antara Pengurus tidak mempunyai
hubungan keluarga-------
sedarah dan semenda sampai derajat
ketiga; -------------
(3) Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jadi
anggota--------
pengurus koperasi lain kecuali
mendapat persetujuan dari---
Rapat Anggota
;--------------------------------------------
----------------------------- Paragraf 2------------------------
------------ Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengurus-------
-------------------------------Pasal 42-------------------------
Tugas Pengurus adalah
:-----------------------------------------
(1)
Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;-------------
(2)
Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana---
anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi;------------------
(3) Menyelenggarakan rapat
anggota;----------------------------
(4)
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban---------
pelaksanaan tugas;-----------------------------------------
(5)
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara--
tertib;----------------------------------------------------
(6)
Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;-----
(7)
Mendorong dan memajukan usaha Koperasi;--------------------
(8)
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;---------
(9)
Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan----
keterangan dan memperlihatkan
bukti-bukti yang diperlukan;-
(10) Memberikan penjelasan dan keterangan
kepada anggota--------
mengenai jalannya organisasi dan
usaha Koperasi;-----------
(11) Memelihara kerukunan diantara anggota
dan mencegah segala--
hal yang menyebabkan perselisihan;-------------------------
(12) Menanggung kerugian Koperasi sebagai
akibat karena---------
kelalaiannya, dengan ketentuan
:---------------------------
a. Jika kerugian yang timbul sebagai
akibat kelalaian------
seorang atau beberapa anggota
Pengurus, maka kerugian---
ditanggung oleh anggota Pengurus
yang bersangkutan;-----
b. Jika kerugian, timbul sebagai
akibat kebijaksanaan yang-
telah diputuskan dalam
Rapat Pengurus, maka semua-------
anggota Pengurus tanpa kecuali
menanggung kerugian yang—
diderita Koperasi;--------------------------------------
(13)
Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung---
jawab anggota Pengurus serta ketentuan
mengenai pelayanan---
terhadap anggota;------------------------------------------
(14) Meminta jasa audit kepada Akuntan
Publik yang biayanya-----
ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya
dimasukkan dalam-----
Anggaran Biaya Koperasi;-----------------------------------
(15) Membuat laporan
perkembangan usaha kepada Menteri atau-----
pejabat yang membidangi koperasi tiap
triwulan sekali;-----
(16) Pengurus atau salah seorang yang
ditunjuknya berdasarkan---
ketentuan yang berlaku dapat
melakukan tindakkan hukum yang
bersifat pengurusan dan pemilikan
dalam batas-batas--------
tertentu berdasarkan persetujuan
tertulis dari Keputusan---
Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi
dalam hal-hal---------
sebagai berikut:-------------------------------------------
a. Meminjam atau
meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan
jumlah tertentu yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah----
Tangga dan peraturan khusus
Koperasi;-------------------
b. Membeli, menjual atau dengan cara lain
memperoleh atau--
melepaskan hak atas barang
bergerak dan tidak bergerak--
milik Koperasi dengan jumlah
tertentu, yang ditetapkan--
dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan khusus--------
koperasi.-----------------------------------------------
----------------------------- Pasal 43 -------------------------
Pengurus berkewajiban
:-----------------------------------------
(1)
Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung----
jawab untuk kepentingan dan usaha
koperasi;----------------
(2)
Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk---------
kepentingan dan pencapaian tujuan
koperasi kepada rapat----
anggota;---------------------------------------------------
(3)
Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang--------
bersangkutan bersalah menjalankan
tugasnya sebagaimana-----
dimaksud pada ayat (1);------------------------------------
(4)
Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada
koperasi dapat digugat
ke pengadilan oleh sejumlah anggota—
yang mewakili paling sedikit 1/5
(satu per lima) anggota---
atas nama koperasi;----------------------------------------
(5)
Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan--
dan kelalaiannya yang diatur dalam
Anggaran Dasar ini tidak
mengurangi ketentuan dalam kitab
undang-undang hukum-------
pidana; ---------------------------------------------------
-----------------------------
Pasal 44--------------------------
Pengurus
mempunyai hak :----------------------------------------
(1)
Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan Rapat---------
Anggota;---------------------------------------------------
(2)
Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan---------
koperasi;--------------------------------------------------
(3)
Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor---
kas baik didalam maupun diluar negeri
sesuai dengan--------
Keputusan Rapat Anggota;-----------------------------------
(4)
Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha-----
koperasi;--------------------------------------------------
(5)
Meminta laporan dari Manajer atau pengelola secara berkala—
dan sewaktu-waktu apabila diperlukan;----------------------
-----------------------------
Pasal 45 -------------------------
Pengurus berwenang
:--------------------------------------------
(1)
Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan;--------
Memutuskan penerimaan
anggota baru, penolakan anggota serta
pemberhentian anggota sesuai ketentuan
dalam Anggaran------
Dasar;-----------------------------------------------------
(2)
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan----------
kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya;------
(3)
Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan-
anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan—
keputusan Rapat Anggota;-----------------------------------
(4)
Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada anggota---
pada rapat anggota dalam rangka
kelancaran pelaksanaan-----
tugas;-----------------------------------------------------
----------------------------Paragraf 3--------------------------
-------Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus------
-----------------------------Pasal 46 --------------------------
(1) Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
dan/atau-
dalam jumlah ganjil sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.-
(2)
Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya
:----------------
a. seorang atau beberapa orang ketua
;---------------------
b. seorang atau beberapa orang
sekretaris ;----------------
c. seorang atau beberapa orang
bendahara.------------------
(3)
Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam--------
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan
kebutuhan organisasi---
dan usaha Koperasi;
----------------------------------------
(4)
Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku-----
Daftar
Pengurus;--------------------------------------------
(5)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;-------
(6)
Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat--
dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya sebanyak------
banyaknya 2 (dua) periode masa
bhakti;----------------------
(7)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai---------
Pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau-----
janji didepan Rapat
Anggota;--------------------------------
(8)
Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan--------
sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran Rumah--
Tangga dan peraturan
lainnya.-------------------------------
---------------------------- Pasal 47 ---------------------------
(1)
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum
masa jabatannya berakhir apabila
terbukti :----------------
a. melakukan kecurangan dan penyelewengan
yang merugikan---
usaha dan keuangan serta nama baik
Koperasi;------------
b. tidak mentaati Undang-Undang
Perkoperasian beserta------
peraturan dan ketentuan pelaksanaannya,
Anggaran--------
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
Keputusan Rapat-------
Anggota;------------------------------------------------
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan
akibat yang--------
merugikan bagi Koperasi khususnya
dan gerakan koperasi--
pada umumnya;-------------------------------------------
d. melakukan dan terlibat dalam
tindak pidana terutama-----
bidang ekonomi dan keuangan, dan
tindak pidana lain yang-
telah diputuskan oleh pengadilan;------------------------
(2)
Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum---
masa Jabatan berakhir, Rapat Pengurus
dengan dihadiri-------
wakil Pengawas dapat mengangkat
penggantinya dengan cara:---
a. menunjuk salah seorang Pengurus
untuk merangkap----------
jabatan tersebut;----------------------------------------
b. mengangkat dari kalangan anggota
untuk menduduki---------
jabatan pengurus tersebut;-------------------------------
(3)
Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti sebagaimana di
maksud pada ayat (2) harus dipertanggung
jawabkan oleh------
Pengurus dan disahkan dalam Rapat
Anggota berikutnya.-------
---------------------------Bagian Ketiga-------------------------
-----------------------------PENGAWAS----------------------------
----------------------------Paragraf 1---------------------------
-----------------------Persyaratan Pengawas----------------------
-----------------------------Pasal 48----------------------------
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada
Rapat Anggota. –
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah
anggota yang ----
memenuhi syarat sebagai berikut:
---------------------------
a. mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan--
dan
akuntansi,-------------------------------------------
b. memiliki
keterampilan kerja dan wawasan dibidang usaha—--
jasa-----------------------------------------------------
c. jujur dan
berdedikasi terhadap Koperasi;-----------------
d. sudah
menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun.---
e. tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda----
sampai
derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas dan ------
Pengelola;
----------------------------------------------
f. tidak
pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu--------
koperasi
atau komisaris atau direksi suatu perusahaan----
yang
dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi-----
atau
perusahaan itu dinyatakan pailit; dan---------------
g. Tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana -----
yang
merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang--
berkaitan
dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima)---
tahun
sebelum pengangkatan.------------------------------
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi
pengawas diatur-
lebih
lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau ------
Peraturan
lainnya.------------------------------------------
--------------------------- Paragraf 2---------------------------
---------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang
Pengawas----------
-----------------------------Pasal 49----------------------------
Tugas Pengawas
:-------------------------------------------------
(1) Memberi nasihat dan pengawasan kepada
Pengurus;-------------
(2) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan-----
pengelolaan
koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan------
(3) Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat
anggota; -----------
-----------------------------Pasal 50----------------------------
Kewajiban
Pengawas:----------------------------------------------
(1) Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga; ----
(2) Membuat laporan tertulis tentang hasil
pelaksanaan tugas ---
pengawasan
kepada Rapat Anggota; dan -----------------------
(3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan-
pengelolaan
Koperasi; --------------------------------------
(4) Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan
pengawasan kepada--
Rapat
Anggota.----------------------------------------------
-----------------------------Pasal 51----------------------------
Hak Pengawas
:---------------------------------------------------
(1) Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada
Koperasi; -----
(2) Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan; -------------
(3) Memberikan koreksi, saran teguran dan
peringatan kepada ----
Pengurus;
--------------------------------------------------
(5) Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat
Anggota.-------
-----------------------------Pasal 52----------------------------
Wewenang
Pengawas:-----------------------------------------------
(1) Meminta dan mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan---
dari
Pengurus dan pihak lain yang terkait; -----------------
(2) Mendapatkan laporan berkala tentang
perkembangan usaha dan--
kinerja
koperasi dari Pengurus; ----------------------------
(3) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada
Pengurus dalam --
melakukan
perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam ---
Anggaran
Dasar; dan ----------------------------------------
(4) Meminta bantuan kepada akuntan publik atau tenaga
ahli------
dibidangnya
untuk melakukan audit keuangan dan audit non----
keuangan
terhadap koperasi,yang penetapannya diputuskan oleh
Rapat
Anggota.----------------------------------------------
----------------------------Paragraf 3---------------------------
-------Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian
Pengawas------
-----------------------------Pasal 53----------------------------
(1) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang dan/atau--
dalam jumlah ganjil sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.—
(2) Jumlah Pengawas …………… (……………*) orang, yang
terdiri dari:----
a. seorang Koordinator;
------------------------------------
b. ……………
(……………) orang Anggota;-----------------------------
(3) Pengawas dipilih untuk masa jabatan ……………
(……………) tahun.----
(4) Anggota
Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat—
dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya sebanyak------
banyaknya 2 (dua) periode
masa bhakti;----------------------
(5) Pengawas dicatat dalam Buku Daftar
Pengawas;----------------
(6) Sebelum melaksanakan tugas dan
kewajibannya,Pengawas wajib—
mengucapkan
sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota.------
(7) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian serta---
sumpah
atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah—-
Tangga.-----------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 54----------------------------
(1) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas
berhenti atau -----
berhalangan
tetap sebelum masa jabatan berakhir, Rapat------
Pengawas
dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat ---------
mengangkat
pengganti dengan ketentuan: ---------------------
a. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh
anggota -------
pengawas
yang lain; -------------------------------------
b. mengangkat
penggantinya dari kalangan anggota untuk------
menduduki
jabatan Pengawas tersebut;---------------------
(2) Pengangkatan pengganti anggota Pengawas
sebagaimana---------
tersebut
pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh Pengawas-----
pada
Rapat Anggota setelah penggantian yang bersangkutan----
untuk
mendapat persetujuan dalam rapat anggota.-------------
-----------------------------Pasal 55----------------------------
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat
Anggota sebelum ----
masa
jabatan berakhir apabila terbukti: --------------------
a. melakukan
tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan----
dan
nama baik Koperasi; ---------------------------------
b. tidak
mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian-----
beserta
pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran---
Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat------
Anggota;
------------------------------------------------
c. sikap
maupun tindakannya menimbulkan
pertentangan-------
didalam
Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi-------
khususnya
dan gerakan Koperasi umumnya;------------------
d. Melakukan
dan atau terlibat dalam tindak
pidana---------
yang
telah memiliki berkekuatan hukum tetap dar----------
Pengadilan.
---------------------------------------------
(2) Dalam hal salah seorang Pengawas
diberhentikan atau---------
berhalangan
tetap dengan pertimbangan waktu dan tidak-------
memungkinan
menunggu sampai pelaksanaan Rapat Anggota-------
Tahunan,
maka untuk mengisi kekosongan Jabatan Pengawas-----
tersebut,
koperasi menyelenggarakan rapat anggota luar------
biasa
untuk menetapkan pengganti Pengawas tersebut.---------
-----------------------------Pasal 56----------------------------
Ketentuan lainnya
tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam-----
Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan
lainnya.----------------
-------------------------------BAB V-----------------------------
--------------------PENGENDALIAN ATAU PENGAWASAN-----------------
--------------------------Bagian Pertama-------------------------
----------------Pengendalian atau Pengawasan Intern--------------
----------------------------Paragraf 1---------------------------
-------------------Sistem Pengendalian Intern--------------------
-----------------------------Pasal 57----------------------------
(1) Sistem pengendalian intern bertujuan untuk
melindungi harta-
kekayaan
koperasi, pencegahan terjadinya penyimpangan,------
memelihara kecermatan dan ketelitian
data akuntansi---------
meningkatkan
efisiensi, serta mendorong dipatuhinya---------
peraturan dan kebijakan manajemen
yang telah ditetapkan.----
(2)
Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),---
Anggota, Pengurus, Pengawas dan
pengelola, wajib mematuhi---
hal-hal sebagai berikut :-----------------------------------
a. Aspek Organisasi, meliputi :-----------------------------
1) Ketaatan terhadap ketentuan
perundangan---------------
2) Ketaatan terhadap Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah -----
Tangga dan Ketentuan lainnya--------------------------
3) Ketaatan terhadap
penyelenggaraan dan keputusan Rapat-
Anggota.----------------------------------------------
b. Aspek Ketatalaksanaan, meliputi :------------------------
1) Memiliki Sistem
dan prosedur kerja--------------------
2) Adanya struktur dan tata kerja
organisasi-------------
3) Pengendalian administrasi melalui
program kerja dan---
anggaran----------------------------------------------
4) Meningkatkan
kemampuan pengelolaan--------------------
5) Kesesuaian kebutuhan
karyawan dan uraian tugas--------
c. Aspek Usaha, meliputi :----------------------------------
1) Keterkaitan dan keterikatan usaha dengan anggota-----
2) Perlakuan khusus terhadap anggota---------------------
3) Keterkaitan usaha dalam
jaringan koperasi-------------
4) Kesehatan terhadap usaha yang
dijalankan--------------
d. Aspek Akuntansi Keuangan, meliputi
:---------------------
1) Tepat prosedur----------------------------------------
2) Tepat jumlah atau nilai-------------------------------
3) Tepat waktu-------------------------------------------
4) Tepat pencatatannya-----------------------------------
5) Tepat otoritasnya-------------------------------------
---------------------------Paragraf
2----------------------------
----------Pengawasan oleh Pengurus
terhadap Karyawan-------------
----------------------------Pasal 58-----------------------------
(1)
Pengawasan oleh Pengurus terhadap karyawan menitik beratkan-
pada peningkatan daya guna dan ketaatan
terhadap kebijakan—
yang telah ditetapkan manajemen.----------------------------
(2)
Manajer atau karyawan bertanggung jawab kepada pengurus-----
(3)
Ketentuan tentang pengawasan oleh pengurus terhadap
karyawan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.---
---------------------------Paragraf
3---------------------------
-----------Pengawasan oleh Pengawas
terhadap Pengurus------------
----------------------------Pasal 59----------------------------
(1)
Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan Koperasi.-----------------------------------
(2)
Pengawasan Pengawas terhadap Pengurus dilakukan melalui-----
tahapan sebagai berikut :-----------------------------------
a. Menghimpun dan mempelajari
perundang-undangan dan semua—
kebijakan, aturan, ketentuan
sebagai dasar pelaksanaan---
tugas sebagai pengawas-----------------------------------
b. Membandingkan apakah
perundang-undangan yang berlaku dan-
semua kebijakan, aturan, ketentuan
telah dilaksanakan
oleh Pengurus dengan tepat dan
benar---------------------
c. Melakukan evaluasi kesesuaian
semua kebijakan, aturan,---
ketentuan yang ada---------------------------------------
d. Memberikan rekomendasi kemungkinan
adanya perubahan atau-
perbaikan terhadap kebijakan,
aturan, ketentuan.---------
----------------------------Bagian Kedua-------------------------
---------------Pengendalian atau Pengawasan Ekstern--------------
-----------------------------Paragraf 1--------------------------
---------Pengendalian atau Pengawasan oleh Akuntan Publik--------
------------------------------Pasal 60---------------------------
(1)
Untuk peningkatan efisensi, pengelolaan yang bersifat-------
terbuka, dan melindungi pihak-pihak
yang berkepentingan,----
Pengurus dan/ atau Pengawas dapat meminta
jasa akuntan------
publik.-----------------------------------------------------
(2)
Jasa
akuntan publik dimaksud pada ayat (1) meliputi:--------
a. Jasa
audit;----------------------------------------------
b. Jasa konsultasi; dan
------------------------------------
c. Jasa
pelatihan.------------------------------------------
(3)
Koperasi wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan-
Pejabat dalam menjalankan tugasnya.-------------------------
(4)
Untuk keperluan fiscal, Koperasi dapat berkonsultasi dengan-
Instansi yang berwenang.------------------------------------
---------------------------Paragraf 2----------------------------
--------------------Pengawasan oleh Pemerintah-------------------
----------------------------Pasal 61-----------------------------
(1)
Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih bersifat--------
pembinaan untuk mengendalikan agar
Koperasi dijalankan -----
sesuai Jati Diri, taat terhadap
perundang-undangan dan -----
ketentuan yang berlaku.-------------------------------------
(2)
Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, sedangkan-
pelanggaran hukum diserahkan
sepenuhnya pada penegak hukum.-
---------------------------Paragraf 3---------------------------
--------------- Pengendalian atau Pengawasan Pajak--------------
----------------------------Pasal 62----------------------------
(1)
Pengendalian atau Pengawasan Pajak dimaksudkan untuk--------
meneliti kepatuhan terhadap
perpajakan yang berlaku.--------
(2)
Koperasi wajib memungut pajak final atas
jasa simpanan------
anggota sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.---------------
------------------------------BAB VI-----------------------------
------------------------- KEGIATAN USAHA ------------------------
-------------------------- Bagian Kesatu ------------------------
-------------------------------UMUM------------------------------
-----------------------------Pasal 63 ---------------------------
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, --
koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha utama
berupa-------
angkutan darat antar kota antar propinsi yang diperlukan ---
oleh Anggota dan non Anggota -------------------------------
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi wajib memiliki—-
surat izin usaha dan surat ijin lainnya dari
instansi yang—-
berwenang, sesuai ketentuan dan
peraturan perundang---------
undangan yang
berlaku;--------------------------------------
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi dapat melakukan-
kerjasama dengan koperasi sekundernya
dan pihak – pihak ----
lain baik yang berada di dalam
wilayah Negara Republik------
Indonesia maupun diluar negeri.
----------------------------
---------------------------Bagian Kedua--------------------------
--------------------------Usaha Pendukung------------------------
-----------------------------Pasal 64 ---------------------------
Untuk meningkatkan efektivitas dan daya saing usaha utama ------
tersebut, koperasi melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha
pendukung
berupa : --------------------------------------------------------
a. Biro perjalanan , Traveling, Ticketing.-----------------------
b. Unit usaha perbengkelan, sparepart.---------------------------
c. Pencucian mobil/steam.----------------------------------------
-----------------------------Pasal 65 ---------------------------
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Jasa
sebagaimana dimaksud------
Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64, koperasi
wajib memperhatikan-----
skala ekonomi dan kelayakan usahanya serta
kebutuhan anggota dan-
masyarakat pengguna jasa.----------------------------------------
-----------------------------Pasal 66 ---------------------------
Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan
usaha diatur lebih—lanjut-
dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).-------------------------------
---------------------------Bagian Ketiga-------------------------
--------------------------Usaha Tambahan-------------------------
------------------------------Pasal 67 --------------------------
(1)
Selain melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud-----
dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64,
koperasi melaksanakan-
usaha tambahan berupa :-------------------------------------
(2)
Koperasi menyediakan sebagian modalnya untuk modal unit ----
usaha simpan pinjam, sebesar
Rp............;(............)—-
(3)
Modal unit simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat----
(2) berupa modal tetap dan modal tetap
tambahan;------------
(4)
Unit usaha simpan pinjam dikelola secara terpisah dari unit-
usaha sektor riil lainnya;----------------------------------
(5)
Jumlah modal tetap dan modal tetap tambahan unit usaha------
simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) tidak ----
boleh berkurang jumlahnya dari jumlah
yang semula;----------
(6)
Pengelolaan unit usaha simpan pinjam dilakukan dengan ------
mengangkat seorang karyawan sebagai
manager unit usaha -----
simpan pinjam yang bertanggung jawab
kepada pengurus;-------
(7)
Pengaturan lebih lanjut kegiatan usaha simpan pinjam--------
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur
dalam Anggaran Rumah---
Tangga atau Peraturan Khusus;-------------------------------
-----------------------------BAB VII-----------------------------
----------------------- SISA HASIL USAHA ------------------------
-------------------------Bagian Pertama--------------------------
-------------------------Cara Pembagian--------------------------
----------------------------Pasal 68-----------------------------
(1)
Mengacu pada Keputusan Rapat Anggota, Sisa Hasil Usaha -----
disisihkan
terlebih dahulu untuk Dana
Cadangan dan sisanya—
digunakan untuk :-------------------------------------------
a. Anggota sebanding dengan transaksi
usaha yang dilakukan--
oleh masing-masing Anggota dengan
Koperasi;--------------
b. Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan-----
wajibnya; -----------------------------------------------
c. Dana pendidikan perkoperasian kepada
anggota;------------
d. Pengurus, Pengawas dan
Karyawan;-------------------------
e. Penggunaan lain yang ditetapkan
dalam Rapat Anggota.-----
(2)
Besarnya persentasenya Pembagian Sisa Hasil Usaha-----------
sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur
dalam Anggaran Rumah—-
Tangga.-----------------------------------------------------
----------------------------Bagian
Kedua-------------------------
-------------------------Defisit
Hasil Usaha---------------------
------------------------------Pasal 69---------------------------
(1) Dalam hal terdapat kerugian Usaha, Koperasi dapat
----------
menggunakan Dana Cadangan;
---------------------------------
(2)
Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-
ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota;
----------------------
(3)
Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup--
Kerugian Usaha, Defisit hasil usaha
dibebankan pada---------
periode tahun buku berikutnya;
-----------------------------
--------------------------- BAB VIII ----------------------------
----------------PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA ----------------
--------------------------- Pasal 70-----------------------------
(1)
Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara------------
keseluruhan merupakan tanggung jawab
Pengurus;--------------
(2)
Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan produk–---
produk layanan usaha simpan pinjam
wajib disusun database---
kebutuhan layanan simpan pinjam bagi
anggota dan
masyarakat.-
(3)
Dalam pengelolaan usaha koperasi, pengurus dapat mengangkat-
Manager dan Karyawan;---------------------------------------
(4)
Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan karyawan--
lainnya oleh Pengurus, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),--
Pengurus berkewajiban melaksanakan
fungsi pengawasan dan----
pengendalian; ----------------------------------------------
(5)
Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus --
atau manajer merupakan tanggung jawab
pengurus atau manager
yang bersangkutan;------------------------------------------
(6)
Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan
kepada manager dan/atau pengelola;
-------------------------
(7)
Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, Pengangkatan,-
dan Pemberhentian Manajer dan/atau
Pengelola, diatur lebih—
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau Peraturan-------
lainnya.----------------------------------------------------
----------------------------- BAB IX ----------------------------
------------------------ PEMBUKUAN KOPERASI ---------------------
---------------------------- Pasal 71----------------------------
(1)
Tahun
Buku Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan----
berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh
satu)---------
Desember, dan pada akhir bulan
Desember tiap-tiap akhir-----
tahun pembukuan koperasi ditutup.---------------------------
(2)
Koperasi
wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan---
penyajian laporan keuangan sesuai
Standar Akuntansi --------
Keuangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di --------
Indonesia.--------------------------------------------------
(3)
Pengawas dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan Publik-
untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.---------------
(4)
Apabila
diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit--
oleh Akuntan Publik atas permintaan
Rapat Anggota.----------
(5)
Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) --
tidak dipenuhi, laporan
pertanggungjawaban tahunan oleh-----
rapat anggota dinyatakan tidak sah.
------------------------
(6)
Dalam hal aset koperasi unit usaha simpan pinjam melebihi---
nilai 1 (satu) milyar rupiah wajib di
audit oleh kantor-----
akuntan publik.---------------------------------------------
(7)
Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,----
susunan Laporan keuangan pertanggungjawaban
Pengurus dan ---
pelaksanaan audit diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah –
Tangga dan/atau peraturan lainnya.
-------------------------
----------------------------- BAB X -----------------------------
------------------- PENGGABUNGAN, DAN PELEBURAN -----------------
--------------------------
Pasal 72------------------------------
(1)
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : ----------
a. Satu Koperasi atau lebih dapat
menggabungkan diri dengan-
koperasi lain; atau -------------------------------------
b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan
diri untuk membentuk--
suatu koperasi baru; ------------------------------------
(2)
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan
Rapat Anggota msing-masing Koperasi;
-----------------------
(3)
Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan-
Pengurus masing-masing Koperasi wajib
memperhatikan :-------
a. Kepentingan Anggota; ------------------------------------
b. Kepentingan Karyawan;
-----------------------------------
c. Kepentingan Kreditor;dan --------------------------------
d. Pihak Ketiga lainnya; -----------------------------------
(4)
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau--------
peleburan meliputi : ---------------------------------------
a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang
digabungkan atau --------
dilebur beralih kepada Koperasi hasil
penggabungan-------
atau peleburan; dan -------------------------------------
b. Anggota Koperasi yang digabung
atau dilebur menjadi------
anggota Koperasi hasil
penggabungan atau peleburan;------
(5)
Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau----
yang melebur diri, secara hukum
bubar; ---------------------
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau ----------
peleburan Koperasi diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah-
Tangga dan/atau Peraturan lainnya;--------------------------
------------------------------BAB XI-----------------------------
----PEMBUBARAN,
PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM ---
--------------------------Bagian Kesatu--------------------------
----------------------------Pembubaran --------------------------
-----------------------------Pasal 73----------------------------
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan :----------------
a. Keputusan Rapat Anggota; -------------------------------------
b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir;
dan/atau -------------
c. Keputusan Menteri;
-------------------------------------------
-----------------------------Pasal 74----------------------------
(1)
Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh-
Pengawas atau Anggota yang mewakili
paling sedikit 1/5------
(satuperlima) jumlah Angggota;
-----------------------------
(2)
Keputusan
pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat---------
Anggota;
---------------------------------------------------
(3)
Keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sah apabila diambil berdasarkan
ketentuan sebagaimana---
dimaksud dalam Pasal 73;------------------------------------
(4)
Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota----------
pembubaran Koperasi apabila Rapat
Anggota tidak menunjuk----
pihak yang
lain;--------------------------------------------
(5)
Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam--------
keputusan Rapat Anggota;
-----------------------------------
(6)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota------------
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa
Rapat Anggota------
kepada Menteri dan semua Kreditor;
-------------------------
(7)
Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi;-----
------------------------------Pasal 75---------------------------
(1)
Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagimana----
ditentukan dalam Anggaran Dasar telah
berakhir; ------------
(2)
Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi
atas permohonan Pengurus setelah diputuskan
pada Rapat------
Anggota;
---------------------------------------------------
(3)
Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi----
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2)
diajukan dalam jangka-
waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sebelum jangka-
waktu berdirinya Koperasi berakhir;
------------------------
(4)
Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada-
ayat (3) diberikan jangka waktu
paling lambat 30 (tiga------
puluh) hari setelah permohonan
diterima;--------------------
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat---
(4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat
Anggota mengenai--------
perpanjangan jangka waktu berdirinya
Koperasi dianggap sah;-
*) pasal 71, tidak berlaku apabila jangka
waktu koperasi tidak terbatas-------
------------------------------Pasal 76---------------------------
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila : --------------------
a. Dinyatakan pailit
berdasarkan putusan Pengadilan--------------
yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau
---------
b. Tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi
dan---------------
usahanya selama 2 (dua) tahun
berturut-turut. ----------------
----------------------------Bagian Kedua-------------------------
----------------------------Penyelesaian-------------------------
------------------------------Pasal 77---------------------------
Untuk penyelesaian terhadap pembubaran
Koperasi harus dibentuk—--
Tim
Penyelesai;--------------------------------------------------
(1)
Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran-------
koperasi berdasarkan keputusan Rapat
Anggota ditunjuk oleh—-
Rapat
Anggota.----------------------------------------------
(2)
Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran-------
koperasi berdasarkan berakhir jangka
waktu berdirinya-------
koperasi ditunjuk oleh Rapat
Anggota;-----------------------
(3)
Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran--------
berdasarkan keputusan Pemerintah
ditunjuk oleh Menteri;-----
(4)
Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran--------
berdasarkan keputusan Pengadilan
Niaga ditunjuk sesuai------
dengan ketentuan yang
berlaku.------------------------------
(5)
Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,-------
koperasi tersebut tetap ada dengan
status ”Koperasi dalam---
Penyelesaian”;
---------------------------------------------
(6)
Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,-------
koperasi tidak diperbolehkan
melakukan perbuatan hukum,-----
kecuali untuk memperlancar proses
Penyelesaian;-------------
-----------------------------Pasal
78----------------------------
Dalam hal terjadi
pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak------
Mampu melaksanakan kewajiban yang harus
dibayar, Anggota hanya---
menanggung sebatas Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib di----------
Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang
dimiliki; --------------
-----------------------------Pasal
79----------------------------
Tugas dan fungsi Tim Penyelesai:
--------------------------------
(1)
Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang-------
Kekayaan, kewajiban dan ekuitas
Koperasi;-------------------
(2)
Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak--
lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama---
sama;
------------------------------------------------------
(3)
Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak-----
ketiga; ----------------------------------------------------
(4)
Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; ---------
(5)
Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam-------
penyelesaian kekayaan;
-------------------------------------
(6)
Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada--------
Menteri; dan/atau
------------------------------------------
(7)
Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara---
Republik Indonesia; ----------------------------------------
------------------------------Pasal 80---------------------------
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 pada ayat (1)-
dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan
tugas dan--
fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79.
---------------------
--------------------------Bagian Ketiga--------------------------
------------------------Tanggungan
Anggota-----------------------
-----------------------------Pasal 81----------------------------
(1)
Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian-----
pembubaran ternyata bahwa kekayaan
koperasi tidak mencukupi-
untuk melunasi segala perjanjian dan
kewajiban,maka anggota-
dan mereka yang telah berhenti sebagai
anggota dalam waktu—
satu tahun sebelum pembubaran
koperasi diwajibkan-----------
menanggung kerugian itu masing-masing
sebatas Simpanan------
Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi.
----------------------
(2)
Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti-
sebagai anggota dalam waktu 1 (satu)
tahun yang sebelum-----
pembubaran koperasi, tidak mampu
memenuhi kewajibannya------
sebagaimana ditentukan dalam pasal
ini, maka kekurangan itu-
dibebankan kepada anggota lain,
sehingga jumlah kerugian----
yang menurut perhitungan harus
dibayar oleh para anggota----
dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.----
(3) Segala persoalan mengenai
penentuan tindakan atau ----------
kejadian yang menyebabkan kerugian,
diselesaikan menurut----
hukum yang berlaku.
----------------------------------------
---------------------------Pasal 82------------------------------
(1)
Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun ------
buku, dapat ditutup dengan dana
cadangan atas persetujuan---
rapat anggota.
---------------------------------------------
(2)
Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir--------
suatu tahun buku tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan---
sebagaimana dimaksud ayat 1, maka
rapat anggota dapat-------
memutuskan untuk membebankan bagian
kerugian tersebut-------
kepada anggota sebatas Simpanan Pokok
dan Simpanan Wajib di-
Koperasi.---------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 83----------------------------
Anggota yang telah berhenti dari koperasi
tidak menanggung-------
kerugian dari usaha yang tidak turut
diputuskan oleh mereka------
sesudah keluar dari koperasi.------------------------------------
--------------------------Bagian Keempat-------------------------
--------------------Hapusnya Status Badan Hukum------------------
-----------------------------Pasal 84----------------------------
Status badan hukum Koperasi hapus sejak
tanggal pengumuman-------
pembubaran Koperasi dalam Berita Negara
Republik Indonesia;------
-----------------------------BAB XII-----------------------------
-----------------------------SANKSI------------------------------
----------------------------Pasal 85-----------------------------
(1)
Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan-
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan-----
lainnya yang berlaku di Koperasi
dikenakan sanksi oleh------
Rapat Anggota berupa:
--------------------------------------
a. peringatan
lisan;----------------------------------------
b. peringatan
tertulis;-------------------------------------
c. dipecat dari keanggotaan atau
jabatannya;----------------
d. diberhentikan bukan atas kemauan
sendiri;----------------
e. diajukan ke
Pengadilan.----------------------------------
(2)
Tata
cara pengenaan sanksi bagi anggota:--------------------
a. Pengurus menyampaikan teguran
lisan----------------------
b. Pengurus menyampaikan surat teguran
tertulis pertama,----
c. Pengurus menyampaikan surat
teguran tertulis kedua,------
d. Pengurus memanggil anggota yang
bersangkutan untuk-------
dibuat berita acara,-------------------------------------
e. Dalam hal pemanggilan tidak
diindahkan dan anggota yang—-
bersangkutan terbukti tidak
melaksanakan kewajiban, maka-
Pengurus menerbitkan surat
keputusan pencabutan status;--
f. Keanggotaan sementara, untuk
diputuskan dalam Rapat -----
Anggota.-------------------------------------------------
g. Anggota yang terkena sanksi
sebagaimana dimaksud huruf d.
diberi kesempatan untuk membela
diri sebelum diputuskan –
dalam Rapat Anggota.-------------------------------------
(3)
Tata
cara pengenaan sanksi bagi Pengurus:-------------------
a. Pengawas mengundang pengurus untuk
melakukan klarifikasi-
b. Pengawas menyampaikan surat
teguran tertulis pertama,----
c. Pengawas menyampaikan surat
teguran tertulis kedua,------
d. Pengawas memanggil pengurus yang
bersangkutan untuk------
dibuat berita
acara,-------------------------------------
e. Dalam hal surat teguran tertulis tidak
diindahkan oleh---
pengurus dan terbukti Pengurus
melanggar ketentuan-------
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga dan/atau-------
Peraturan lainnya maka Pengawas
menerbitkan surat--------
keputusan pemberhentian sementara pengurus
untuk---------
diputuskan dalam Rapat
Anggota.--------------------------
f. Pengurus yang diberhentikan
sementara sebagaimana--------
dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela
diri----
sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota.------------------
(4)
Tata
cara pengenaan sanksi bagi Pengawas:-------------------
a. Perwakilan anggota menyampaikan
teguran lisan kepada ----
Pengawas yang melanggar ketentuan
Anggaran Dasar atau ---
Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Peraturan lainnya;--------
b. Perwakilan anggota menyampaikan
surat teguran tertulis—--
pertama dan kedua kepada
pengawas.-----------------------
c. Dalam hal surat teguran tertulis
tidak diindahkan oleh---
pengawas dan terbukti melanggar ketentuan
Anggaran Dasar-
atau Anggaran Rumah Tangga
dan/atau Peraturan lainnya,---
Perwakilan anggota meminta pengurus untuk----------------
menyelenggarakan Rapat Anggota Luar
Biasa untuk----------
memutuskan sanksi kepada pengawas
yang bersangkutan.-----
d. Pengawas yang terkena sanksi sebagaimana
dimaksud--------
huruf c diberi kesempatan untuk
membela diri sebelum-----
diputuskan dalam Rapat Anggota
Luar Biasa.---------------
(5)
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam---------
Anggaran Rumah
Tangga.--------------------------------------
------------------------------BAB XIII---------------------------
------------------------- KETENTUAN PENUTUP----------------------
---------------------------Bagian Pertama------------------------
--------------------------------Umum-----------------------------
------------------------------Pasal 86---------------------------
(1)
Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah ------
Tangga selambat–lambatnya 1 (satu) tahun
setelah koperasi---
berdiri. ---------------------------------------------------
(2)
Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal------
sebagai bagian dari sistem pengendalian
intern. ------------
---------------------------Bagian Kedua -------------------------
-------------Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan Khusus----------
--------------------------- Pasal 87-----------------------------
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga
dan/atau----------
Peraturan lainnya, yang memuat peraturan
pelaksanaan berdasarkan-
ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak
bertentangan dengan-—
Anggaran Dasar ini.----------------------------------------------
Selanjutnya, para penghadap bertindak
dalam kedudukannya---------
sebagaimana tersebut diatas menerangkan
bahwa : -----------------
I. Menyimpang
dari ketentuan dalam pasal 46 Anggaran Dasar ini--
mengenai tata cara pengangkatan
Pengurus, untuk pertama------
kalinya telah diangkat sebagai:------------------------------
Pengurus :
-----------------------------------------------
-Ketua : penghadap Tuan ………………………, ……………………… -----------
……………………………………………;
----------------------------
-Sekretaris : penghadap Nyonya
……………………………………………, -----------
……………………………………………;
----------------------------
-Bendahara
: penghadap Tuan ………………………………………………; ------------
Pengawas : -----------------------------------------------
-Koordinator: Penghadap Tuan …………………………………;
-----------------
-Anggota
: Tuan ……………………………………………………………………; --------------
-Anggota
: Tuan …………………………………… ---------------------------
Pengangkatan anggota Pengurus tersebut
telah diterima oleh---
masing-masing yang bersangkutan dan
disahkan dalam Rapat----
Anggota yang pertama kali diadakan,
setelah Akta Pendirian---
ini
mendapat pengesahan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan-
Menengah
Republik Indonesia.—--------------------------------
II. Tuan/Nyonya……………………………………………………………, Sarjana Hukum, Magister—
Kenotariatan,
tersebut dan Tuan/Nyonya …………………………………………………,--
………………………………………,
pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal---
di ………………………………………………………………, baik bersama-sama
maupun--------
sendiri-sendiri
dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk-----
memindahkan kekuasaan
ini kepada orang lain dikuasakan untuk-
memohon
pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi
yang berwenang
dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan
dalam
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk ---
memperoleh
pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan –----
menandatangani
semua permohonan dan dokumen lainnya, --------
untuk
memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan -------
tindakan
lain yang mungkin diperlukan.-----------------------
Para
penghadap saya, Notaris kenal. -------------------------
-Para Penghadap menjamin hal-hal sebagai berikut :----------------
1. Bahwa identitas dan
keterangan-keterangan yang diberikan-----
kepada saya, Notaris adalah benar
dan sesuai dengan----------
identitas dan keterangan-keterangan
yang sah/sesungguhnya----
dari masing-masing
penghadap;--------------------------------
2. Bahwa identitas yang diserahkan kepada
saya, Notaris adalah—
satu-satunya
Identitas yang sah/tidak pernah dipalsukan dan—--
tidak pernah dibuat duplikatnya oleh
Instansi yang------------
Berwenang;----------------------------------------------------
-Sehubungan dengan hal tersebut para penghadap
dengan ini para—---
penghadap menyatakan dengan tegas
membebaskan saya, Notaris dan--
saksi-saksi dari segala tuntutan dan gugatan
berupa apapun-------
juga mengenai hal-hal tersebut;----------------------------------
-----------------------------------------------------------------
-------------------- DEMIKIANLAH
AKTA INI ----------------------
-----------------------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan
diresmikan di ……………………, pada jam, ------
hari, tanggal,
bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta----
ini dengan
dihadiri oleh : --------------------------------------
-Dibuat dan
diresmikan di Kabupaten …………………, pada hari jam dan—---
tanggal
seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan------
dihadiri oleh saksi :--------------------------------------------
a. Tuan ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal---
………………………………………………………………………………………………………………
(xx-xx-xxxx),------
Karyawan Swasta, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di-
………………………………………………………, Rukun
Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,---
Kelurahan ……………………………………,
Kecamatan ……………………………………………,--------
Kabupaten
………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor
:………………………………………………………;---------------------------------
b. Tuan ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal---
………………………………………………………………………………………………………………
(xx-xx-xxxx),------
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di-
………………………………………………………, Rukun
Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,---
Kelurahan ……………………………………,
Kecamatan ……………………………………………,--------
Kabupaten
………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor
:………………………………………………………;---------------------------------
Kedua-duanya pegawai Kantor
Notaris, sebagai saksi-saksi. -------
-Setelah saya, Notaris,
membacakan akta ini kepada
para-----------
penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para
saksi------
dan saya, Notaris, menandatangani akta
ini;----------------------
-Dibuat dengan satu perubahan dengan coretan;---------------------
-Minuta
akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna;-----------
-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.-------------------
Notaris …………………………………….
(…………………………………………………)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar