Jumat, 17 Maret 2017

ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1842/K/PDT/2003 TENTANG HAK TANGGUNGAN



BAB I

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang
Dengan bertambah meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi, dibutuhkan penyediaan dana yang cukup besar, sehingga memerlukan lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;”
Dikarenakan dana tersebut berasal dari masyarakat, Bank dalam pemberian kredit perlu berhati-hati dan menerapkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam pemberian kredit. Pemberian kredit dengan jaminan dan pengikatan obyek jaminan kredit bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi bank dalam menguasai obyek jaminan kredit sepanjang dilakukan melalui lembaga jaminan. Lembaga jaminan yaitu Gadai, Hipotik, Fidusia, dan Hak Tanggungan.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disingkat sebagai UUHT) berbunyi “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;”

Klasifikasi Objek dari Hak Tanggungan jika ditinjau dari yang ditunjuk oleh UUPA (Pasal 4 ayat 1 UUHT) maka yang bisa menjadi objek hak tanggungan hanyalah Hak Milik (Pasal 25 UUPA), Hak Guna Usaha (Pasal 33 UUPA), Hak Guna Bangunan (Pasal 39 UUPA). Kemudian apabila ditinjau dari yang ditunjuk oleh UUHT (Pasal 4 ayat 2), dapat ditambahkan satu lagi macam hak tanggungan ialah Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan. Sedangkan pada tahapan akhir perkembangan hak tanggungan sebagaimana Yang ditunjuk oleh UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (Pasal 27 UUHT) menyatakan bahwa adapula tambahan objek hak tanggungan ialah Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara serta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang bangunannya didirikan di atas tanah Hak Milik,Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara.

Dalam prakteknya, perolehan objek tanggungan yang kemudian dijaminkan kepada kreditur dapat melalui hasil dengan cara melawan hokum. Seperti yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1842/K/Pdt/2003.

Koesnoto (Tergugat 1) hendak memberi pinjaman kepada Penggugat uang sebesar Rp. 4. 500. 000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor ak Milik No.194/Gambar Situasi No.125/tahun 1983 tertulis atas nama penggugat, yakni atas tanah dan rumah yang terletak di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, seluas kurang lebih 669 meter persegi.

Akan tetapi sebelum penggugat menerima uang yang akan dipinjamkan oleh Tergugat 1, Tergugat 1 mengajak Penggugat dating ke Notaris Irine Manibuy. SH untuk melakukan Perjanjian Jual-Beli pura-pura (schjn handeling) yang ketika diminta keterangan oleh Penggugat, dikatakan oleh Tergugat 1 bahwa tidak ada dampak hokum, bahwa tanah yang dijaminkan tersebut tetaplah milik Penggugat dan bahwa perjanjian jual-beli tersebut adalah perjanjian simulatif dan atau formalitas belaka, sehingga kemudian terbitlah akta Nomor 93/30/CRM/V/1996, tertanggal 07 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Irine Manibuy. SH. ;

Tanpa sepengetahuan Penggugat, tergugat 1 membalik nama Sertifikat Hak Milik No.194/Gambar Situasi No.125/tahun 1983 atas nama penggugat, yang disertakan pula Akta Jual Beli tersebut, sehingga timbul Sertifikat baru Nomor 668/Gambar Situasi No.6487/1996, tertanggal 01  Agustus 1996 ; atas nama Tergugat 1.
Tergugat 1 kemudian meminjam uang kepada Perseroan Terbatas Bank Duta Cabang Surabaya (Tergugat 2) sebesar Rp. 125. 000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang mengakibatkan timbulnya Akta Pengakuan Hutang No.4 tertanggal 03 Oktober 1996 dan Akta Kuasa Memasang Hak Tanggungan No.5 tertanggal 03  Oktober 1996 yang keduanya sama-sama dibuat dihadapan Notaris/PPAT H.Abdul Wahid Zainal, SH. dan akta Hak Tanggungan  No.188/21/WS/CRM/X/1996 tertanggal 17 Oktober 1996 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Wimphry Suwidnyo, SH., demikian pula sertifikat Hak Tanggungan No.808/1996 yang menyangkut jaminan tanah sengketa milik Penggugat.

Lama setelah itu, setelah Tergugat terus berkelit ketika ditanya keberadaan Sertifikat milik Penggugat oleh Penggugat tersebut, akhirnya diketahui bahwa SHM milik Penggugat telah dibalik nama menjadi nama Tergugat 1 dan telah dijaminkan kepada Tergugat kedua. Penggugat dan Tergugat 1 kemudian membuat dan menandatangani Surat Persetujuan yang isinya antara lain bahwa jual beli tanah sengketa berdasarkan akta PPAT No. 93/30/CRM/V/1996, tertanggal 07 Mei 1996 adalah “tidak benar” dan batal demi hukum, dan tanah sengketa adalah sepenuhnya milik Penggugat ; Demikian pula mengenai hutang Penggugat kepada pihak Tergugat I telah “dinyatakan lunas” ;

Bahwa, disamping itu untuk meluruskan kembali hubungan hukum yang “sebenarnya” antara Penggugat dengan Tergugat I, maka antara Penggugat dengan pihak Tergugat I sama-sama menghadap Notaris di Gresik, untuk membuat akta Legalisasi Notaris, yang isinya antara lain bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dalam hal ini hutang piutang dinyatakan selesai ; Karenanya Tergugat I “berkewajiban” untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 668/Gambar Situasi No.6487/1996, tertanggal 01  Agustus 1996 yag telah dibalik nama menjadi atas nama Tergugat I dengan tanpa syarat dan dalam keadaan baik kepada Penggugat selaku pemiliknya yang sah ; Dan antara Penggugat dengan Tergugat I, masing-masing sama-sama menyatakan bahwa akta Jual beli No. 1842 K/Pdt/2003 93/30/CRM/V/1996, tertanggal 07 Mei 1996 adalah akta jual beli tanah sengketa yang seharusnya batal demi hukum ;

Pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 434/Pdt.G/1999/PN.SBY., tanggal 20 September 2000 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadian Tinggi Surabaya No. 713/Pdt/2001/PT.SBY tanggal 8 Jauari 2002, menyatakan dan mengabulkan gugatan gugatan rekovensi tergugat 1 dan 2. Akan tetapi kedua putusan tersebut dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Agung No.1842/K/Pdt/2003 yang mengabulkan permohonan kasasi dari Penggugat tersebut diatas, yang menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah  tanah dan rumah sengketa yakni tanah dan rumah seluas kurang lebih 669 meter persegi yang terletak di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 668/Gambar Situasi No.6487/1996, tertanggal 01  Agustus 1996, semula atas nama Penggugat dan diubah menjadi atas nama Tergugat I ; Membatalkan Akta Jual beli No. 93/30/CRM/V/1996, tertanggal 07 Mei 1996 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Irine Manibuy, SH. ; Membatalkan Akta Pengakuan Hutang No.4 tertanggal 03 Oktober 1996 dan membatalkan Akta No.5 tertanggal 03  Oktober 1996 tentang Kuasa Memasang Hak Tanggungan masing-masing yang  dibuat dihadapan Notaris/PPAT H.Abdul Wahid Zainal, SH.; Membatalkan pula Akta Hak Tanggungan  No.188/21/WS/CRM/X/1996 tertanggal 17 Oktober 1996 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Wimphry Suwidnyo, SH., demikian pula sertifikat Hak Tanggungan No.808/1996.

Permasalahan baru timbul ketika akta jual beli tanah dan Akta hak tanggungan turut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Padahal Akta Hak Tanggungan bukan accesoir dari perjanjian jual beli melainkan accesoir pada perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum hutang piutang yaitu perjanjian kredit. Selain itu kreditur yang beritikad baik dalam hal ini adalah pihak bank yang telah memberikan piutang kepada debitur tidak memperoleh suatu perlindungan hukum. Dengan demikian rasanya perlu ditelaah lebih lanjut mengenai dasar dicetuskannya putusan pada hal-hal tersebut.
  • Rumusan Masalah
  1. Apakah yang dimaksud dengan perbuatan melawan hokum dalam konteks hokum perdata?
  2. Apa yang menjadi dasar putusan Hakim dalam membatalkan Hak Tanggungan yang disebabkan oleh batalnya jual beli obyek Hak Tanggungan yang diperoleh secara melawan hukum

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Perbuatan Hukum Dalam Konteks Perdata
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
  3. Bertentangan dengan kesusilaan
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Perbedaan perbuatan “melawan hukum” dalam konteks Hukum Pidana dengan dalam konteks Hukum Perdata adalah lebih dititikberatkan pada perbedaan sifat Hukum Pidana yang bersifat publik dan Hukum Perdata yang bersifat privat. Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), terbitan PT. Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005), hal. 22, yang menyatakan:

“Hanya saja yang membedakan antara perbuatan (melawan hukum) pidana dengan perbuatan melawan hukum (perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.”

Dalam hal ini, Tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hokum yang menyebabkan kerugian materiil kepada penggugat yaitu dengan mengajak penggugat yang awam hokum untuk melakukan perjanjian jual-beli pura-pura di depan Notaris, tanpa sepengetahuan penggugat, SHM tersebut dibalik nama menjadi nama Tergugat 1 dan kemudian dijaminkan kepada tergugat 2, Penggugat dalam permohonan kasasinya menjelaskan dalil-dalil permohonan bahwa pengadilan Negeri dan Tinggi yang memutus menolak gugatan Penggugat teraebut mengabaikan bukti berupa Surat Persetujuan yang isisnya antara lain bahwa jual-beli tanah sengketa berdasarkan akta PPAT nomor 93/30/CRM/V/1996 tertanggal 07 mei 1996 adalah ‘tidak benar’ dan ‘batal demi hukum’ dan tanah sengketa adalah sepenuhnya milik penggugat dengan demikian pula hutang penggugat kepada pihak tergugat 1 telah dinyatakan lunas, dan akta Legalisasi Notaris, yang isinya antara lain bahwa hubungan hokum antara penggugat dengan tergugat 1 dalam hal ini hutang-piutang dinyatakan selesai; karenanya tergugat 1 berkewajiban untuk mngembalikan sertifikat hak milik nomor 668/Gambar Situasi nomor 6487/1996 tertanggal 01 agustus 1996 yang telah dibalik nama menjadi atas nama tergugat 1 dengan tanpa syarat dan dalam keadaan baik kepada penggugat selaku pemiliknya yang sah dan antara penggugat dengan tergugat 1 masing-masing sama-sama menyatakan bahwa akta jual-beli nomor 93/30/CRM/5/1996 tertanggal 7 mei 1996 adalah akta jual-beli tanah sengketa yang seharusnya batal demi hukum.

Pasal 1365 KUHPerdata memberikan beberapa jenis penuntutan, yaitu:
  1. ganti rugi atas kerugian dalam bentuk uang
  2. ganti rugi atas kerugian dalam bentuk natura  atau pengembalian pada keadaan semula
  3. pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hokum
  4. larangan untuk melakukan suatu perbuatan
  5. meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hokum
  6. pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki
Ganti rugi menurut Pasal 1246 KUHPerdata memperincikan ke dalam 3 kategori yaitu:
  1. biaya, artinya setiap cost  yang harus dikeluarkan secara nyata oleh pihak yang dirugikan, dalam hal ini adalah sebagai akibat dari adanya tindakan wanprestasi.
  2. Kerugian, artinya keadaan merosotnya (berkurangnya) nilai kekayaan Kreditor sebagai akibat dari adanya tindakan wanprestasi dari pihak Debitor.
  3. Bunga, adalah keuntungan yang seharusnys diperoleh tetapi tidak jadi diperoleh oleh pihak Kreditor, dikarenakan adanya tindakan wanprestasi dari pihak Kreditor.
Kerugian yang timbul karena adanya perbuatan melawan hukum menyebabkan adanya pembebanan kewajiban kepada pelaku untuk memberikan ganti rugi kepada penderita adalah sedapat mungkin mengembalikan ke keadaan semula yakni sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum, maka menurut undang-undang dan yurisprudensi dikenal berbagai macam penggantian kerugian yang dapat dituntut berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata oleh penderita, sebagai upaya untuk mengganti kerugian maupun pemulihan kehormatan.

Macam kerugian tersebut yaitu:
  1. ganti rugi dalam bentuk uang atas kerugian yang ditimbulkan
  2. ganti kerugian dalam bentuk natura atau dikembalikan dalam keadan semula
  3. pernyataan, bahwa perbuatan yang dilakukan adalah melawan hukum
  4. dilarang dilakukannya suatu perbuatan
  5. pengumuman dalam putusan hakim.
Penilaian mengenai apakah suatu perbuatan termasuk perbuatan melawan hukum, tidak cukup apabila hanya didasarkan pada pelanggaran terhadap kaidah hukum, tetapi perbuatan  tersebut  harus  juga  dinilai  dari  sudut  pandang  kepatutan.  Fakta  bahwa seseorang  telah melakukan  pelanggaran  terhadap  suatu  kaidah  hukum  dapat menjadi faktor pertimbangan untuk menilai apakah perbuatan yang menimbulkan kerugian  tadi sesuai  atau  tidak  dengan  kepatutan  yang  seharusnya  dimiliki  seseorang  dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat.
  1. Dasar putusan Hakim dalam membatalkan Hak Tanggungan yang disebabkan oleh batalnya jual-beli obyek Hak Tanggungan yang diperoleh secara melawan hokum.
Majelis Hakim tidak memberikan alasan dan dasar putusan tentang pembatalan Akta Pengakuan Hutang, Akta Kuasa Memasang Hak Tanggungan, Akta Hak Tanggungan serta Sertifikat Hak Tanggungannya ditinjau dari pertimbangan hukum dalam putusan kasasinya. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim hanya memberikan alasan dan dasar putusan tentang pembatalan Akta Jual Beli yang telah dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat I yaitu bahwa akta tersebut hanya bersifat formalitas saja, sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian tanggal 1 April 1999 (bukti P-I dan P-II) adalah berupa perjanjian pinjam meminjam uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan Sertifikat Tanah No. 668 milik Penggugat dan bahwa tindakan Tergugat I yang telah melakukan balik nama Sertifikat Tanah No. 668 dari nama Penggugat menjadi Tergugat I dan telah menjaminkannya kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim dalam membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam perkara tersebut adalah berdasarkan adanya unsur kepura-puraan dalam peristiwa jual beli obyek Hak Tanggungan antara Juliati Rahayu sebagai Penggugat dan Koesnoto sebagai Tergugat I.

Di sini, hakim tidak memberikan dasar dan alasan yang jelas dalam membatalkan Hak Tanggungannya. Hakim menganggap bahwa pembatalan Hak Tanggungan tersebut karena obyek jaminannya adalah bukan milik debitur. Walaupun Akta Jual Beli No. 93/30/CRM/V/1996 tertanggal 7 Mei 1996 yang dibuat di hadapan Notaris/ PPAT Irine Manibuy, S.H. terkandung unsur perbuatan pura-pura ( schjn handeling ) tetapi tata cara peralihan hak atas tanah sengketa tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

Begitu pula dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 668/Cerme Kidul tertanggal 6 September 1996, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 6487/1996 tertanggal 1 Agustus 1996 tercatat nama pemegang hak : Koesnoto sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik No. 194/Cerme Kidul tercatat pemegang hak : Juliati Rahayu oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik  telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu: (a) Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, (b) PP No. 10 Tahun 1961 jo PP No. 24 Tahun 1997.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Tergugat II dalam hal ini adalah Bank Duta Cabang Surabaya, Irine Manibuy, S.H. menyatakan bahwa benar Penggugat dengan didampingi dan atas persetujuan suaminya, pada tanggal 7 Mei 1996 telah datang kepada saksi selaku Notaris/ PPAT untuk melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat I atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan dengan luas lebih kurang 669 meter persegi, No 194/ Gambar situasi No. 125/1983 yang terletak di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan pada saat dilakukan transaksi  tersebut, baik Penggugat maupun Suaminya dan Tergugat I dalam keadaan bebas untuk mengemukakan pendapatnya.

Bahwa dari keterangan saksi tersebut, terbukti pada saat dilakukan transaksi (jual beli) tanah tersebut tidak terdapat adanya paksaan ataupun tekanan dari masing-masing pihak oleh karena pada saat tersebut kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani, ditambah pula baik Penggugat maupun Suaminya bukan orang yang tidak mengerti baca tulis, oleh karena Penggugat sebagai seorang guru dan Suaminya sebagai seorang pegawai negeri meskipun dengan alasan awam hukum, tentunya apa yang dikemukakan di hadapan Notaris/ PPAT telah dimengerti akan akibat hukumnya oleh karena Notaris/ PPAT tugasnya hanya mencatat apa yang dikemukakan oleh Penggugat selaku penjual dan Tergugat I selaku pembeli, tetapi Notaris tidak diwajibkan untuk menyelidiki kebenaran materiil dari apa yang dikemukakannya.

Selain hal tersebut, baik Penggugat maupun Tergugat I sebelum menandatangani Akta Jual Beli tersebut, isi dari Akta tersebut oleh Notaris telah dibacakan dan dimengerti kedua belah pihak.  Begitu pula dengan prosedur pemberian kredit antara Tergugat II sebagai kreditur dan Tergugat I sebagai debitur berdasarkan Akta Pengakuan Hutang dengan Pemberian Hak Tanggungan No. 4/ 1996 dan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 5/ 1996 yang dibuat di hadapan Haji Abdul Wahib Zainal, S.H., Notaris di Surabaya, sah menurut hukum karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata sehingga mempunyai kekuatan mengikat kedua belah pihak sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam Bab IX Pasal 50 Ayat (1) tentang Putusan Pengadilan disebutkan bahwa: “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga   memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.” Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1842 K/Pdt/2003, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah karena Akta Jual Beli tersebut hanya bersifat formalitas dan merupakan perjanjian pinjam meminjam uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan Sertifikat Tanah No. 668 milik Penggugat dan tindakan Tergugat I yang telah melakukan balik nama Sertifikat Tanah no. 668 tersebut dari nama Penggugat menjadi Tergugat I dan telah menjaminkannya kepada Tergugat II yang terbukti bahwa obyek jaminan bukan milik dari debitur, adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam pertimbangannya, Hakim tidak mencantumkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Begitu juga dengan pembatalan Akta Jual Belinya, Hakim tidak memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 68A Ayat (1) dan (2) juga ditegaskan bahwa (1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya, (2) Penetapan dan putusan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasar pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Jadi berdasarkan kedua Undang-Undang di atas, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1842 K/Pdt/2003  didasari oleh alasan dan dasar bahwa karena Akta Jual Beli yang menjadi obyek Hak Tanggungan hanya bersifat formalitas saja dan sebenarnya adalah perjanjian pinjam meminjam uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Pertimbangan tersebut membatalkan Akta Jual Beli No. 93/30/CRM/V/1996 tertanggal 7 Mei 1996 berikut membatalkan pula Akta Pemberian Hak Tanggungannya tetapi tidak memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tentang pembatalan Akta Jual Beli dan Hak Tanggungan tersebut.

Putusan Hakim yang ideal ialah apabila mengandung unsur-unsur keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan ( zweckmassigkeit ), dan kepastian hukum ( rechtssicherheit ) secara proporsional (Radbruch, 1946:30). Suatu putusan hakim harus adil, tetapi harus pula bermanfaat bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat, dan terjamin kepastian hukumnya. Pada praktiknya, dapat dikatakan tidak mungkin untuk menghadirkan ketiga unsur Ideedes Recht itu secara proporsional dalam suatu putusan. Sering terjadi ketegangan atau konflik antara ketiga unsur itu. Agar dalam menjatuhkan putusan yang adil, tetapi tidak menyimpang dari peraturan hukum, hakim harus mengusahakan terciptanya keseimbangan antara ketiga unsur Ideedes Recht tersebut.

Untuk mengusahakan adanya keseimbangan antara tiga unsur Ideedes  Recht secara proporsional dalam suatu putusan tidaklah mudah. Kalau keadilannya lebih dipentingkan, kepastian hukumnya dikorbankan. Kalau kepastian hukumnya didahulukan, keadilannya dikorbankan.Dalam hal terjadi konflik antara keadilan dan kepastian hukum, maka hakim berdasarkan Freies Ermessennya (kebebasannya) dapat memilih keadilan dengan mengabaikan kepastian hukum sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau negara.

Di sini hakim harus lebih mengutamakan kepentingan pihak yang bersangkutan daripada kepastian hukum, tetapi tidak bertentangan dengan kesusilaan, kepentingan umum atau negara. Pemikiran ini dikenal sebagai problem oriented thinking. Di sini hakim lebih memperhatikan kepentingan atau masalah yang dihadapi pihak yang bersangkutan daripada hukumnya. Hakim pada dasarnya tidak boleh melanggar Undang- Undang, tidak boleh melanggar sistem, harus berpikir system oriented . Akan tetapi, kalau terjadi konflik antara kepastian hukum dan keadilan dalam keadaan tertentu, kepentingan pihak harus diutamakan.

Majelis Hakim dalam memutuskan perkara di atas tidak memberikan keadilan bagi pihak bank selaku kreditur yang beritikad baik. Bank dalam memberikan piutangnya kepada debitur telah melaksanakan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu melalui lembaga jaminan Hak Tanggungan. Jika Majelis Hakim hanya mempertimbangkan adanya unsur kepura- puraan dalam proses jual beli yang dijadikan obyek Hak Tanggungan, maka hal ini dapat dijadikan modus untuk membobol bank oleh debitur yang tidak beritikad baik.

Penulis sependapat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam membatalkan Akta Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat karena terbukti adanya unsur kepura-puraan (schn handeling). Akan tetapi, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1842 K/Pdt/2003 kurang bijaksana karena Majelis Hakim pada tingkat kasasi tidak berlaku adil terhadap pihak Bank dalam kasus ini adalah Bank Duta, yang telah beritikad baik memberikan kredit terhadap debitur dengan prosedur pemberian kredit melalui lembaga jaminan Hak Tanggungan. Kepastian hukum prosedur pemberian kredit tersebut jelas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak bank yang beritikad baik memberikan kredit kepada debitur tidak mendapatkan suatu perlindungan hukum dari putusan hakim yang  membatalkan Hak Tanggungannya. Hal ini bisa saja direncanakan oleh debitur yang tidak beritikad baik untuk melakukan pembobolan terhadap bank dengan melakukan jual beli pura-pura.

Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara antara Penggugat dan Tergugat tersebut, berdasarkan Freies Ermessen (kebebasannya) lebih memilih keadilan bagi pemilik sertifikat tetapi tidak memperhatikan keadilan bagi pihak bank selaku kreditur yang beritikad baik dengan mengabaikan kepastian hukumnya. Hal ini nampak dengan dikabulkannya gugatan Penggugat dan dibatalkannya Akta Jual Beli, Akta Pengakuan Hutang, Akta Kuasa Memasang Hak Tanggungan, Akta Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan walaupun ditilik dari prosedur pembuatan seluruh akta-akta tersebut adalah sah menurut hukum.

BAB III

PENUTUP

  1. Apa yang telah dilakukan tergugat 1 kepada penggugat adalah perbuatan yang digolongkan perbuatan melawan hokum, dimana penggugat menderita kerugian baik materiil dan immaterial, sehingga dalam gugatannya sudah tepat dengan menyatakan bahwa penggugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hokum. Tergugat 2 tidak melakukan perbuatan melawan hokum, akan tetapi dikarenakan terancamnya tanah dan rumah sengketa milik penggugat yang nantinya dapat disita dan dijual kepada pihak lain oleh tergugat 2, maka penggugat turut meminta pembatalan atas akta pengakuan hutang, akta hak tanggungan dan sertifikat hak tanggungan.
  2. Akan tetapi putusan Mahkamah Agung yang turut membatalkan Akta Hak Tanggungan yang timbul akibat perbuatan dari tergugat 1 merugikan Tergugat 2. Jika hakim membatalkan Akta Hak Tanggungan dengan pertimbangan karena adanya unsur kepura-puraan dalam Akta Jual Beli Obyek Jaminannya maka dikhawatirkan hal ini dapat dijadikan modus oleh debitur nakal untuk membobol bank, karena orang dapat melakukan jual beli pura-pura dan kemudian dijadikan obyek jaminan di bank. Bank sebagai badan usaha yang memberikan kredit dan telah beritikad baik tidak memperoleh suatu perlindungan hukum walaupun telah melakukan pengikatan obyek Hak Tanggungan berdasarkan UUHT No. 4 Tahun 1996 melalui lembaga jaminan Hak Tanggungan.Putusan hakim yang demikian sangat merugikan pihak bank dan tidak berlaku adil bagi pihak bank.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1842/K/Pdt/2003
Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), terbitan PT. Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005)
Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003)
SUMBER ;
https://sleepingfailure.wordpress.com/2015/01/17/analisa-putusan-mahkamah-agung-republik-indonesia-nomor-1842kpdt2003-tentang-hak-tanggungan/

1 komentar:

  1. GAME CASINO TERBARU WM CASINO ! BET HANYA 5RIBU SAJA ANDA BISA MERAIH
    KEUNTUNGAN JUTAAN RUPIAH JIKA BERUNTUNG! MAINKAN SEKARANG JUGA~
    INFOMASI LEBIH LANJUT SILAKAN KUNJUNGI WEBSITE RESMI KAMI
    DI WWW. BOLAVITA .CLUB

    ATAU BISA CHAT KAMI DI:
    WA : 0812-2222-995
    PENDAFTARAN GRATIS !!!

    BalasHapus