BAB VI
IJARAH
AKAD PEMBIAYAAN IJARAH
No. ………………………......
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka menyembah-Ku”
(QS.
Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.”
(QS.
Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan
membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yg telah Allah
wahyukan kepadamu
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka
menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah SWT
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan
bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu" (QS. An-Nisaa: 29).
"Dan
orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dengan
janjinya"
(QS. Al-Mu'minun: 8).
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu
mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kamu, sedang kamu
mengetahui"
(QS. Al-Anfaal: 27).
Pada hari ini ……………….…, tanggal
………………Bulan…………………. Tahun ……………….. Pukul………. Wib,
kami yang bertandatangan di
bawah ini :
1.
Nama : ………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam
kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya berdasarkan .….………………….
……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank Syariah
beralamat di……………………………..……………….………………………………………………………………………….. Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA,
atau disebut BANK
2. Nama
: ………………………………………………………
dalam hal
yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya
selaku ……………………………...………. dari, dan karenanya berdasarkan …………………………………
bertindak untuk dan atas nama ………………………………………, beralamat di
…….…………………………………………… …………………… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA atau
disebut NASABAH ;
Para pihak lebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, Nasabah
telah mengajukan permohonan kepada Bank untuk menyewa manfaat atau guna usaha
atas barang modal, yang atas dasar permohonan Nasabah tersebut Bank bersedia
membelinya dari pihak ketiga untuk disewa oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah pihak sebagaimana diuraikan
di bawah ini:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :
a.
“Syariah”
adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al
Quran dan As Sunnah.
b.
“Ijarah”
adalah akad sewa-menyewa antara pemilik
ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (pe-nyewa) untuk mendapatkan imbalan atas
obyek sewa yang disewakannya.
c.
“Mua’jjir”
adalah
bank sebagai pemilik barang modal.
d.
“Musta’jjir”
adalah Nasabah sebagai pihak yang menyewa barang modal dari Bank ( Mua’jjir)
e.
“Ma’ jur.”
adalah objek atau barang modal yang dipersewakan.
f.
“Ajran atau Ujrah.”
adalah besarnya uang sewa (Ajran atau Ujrah) yang harus dibayar oleh
Nasabah (Pe-nyewa atau Musta’jjir) kepada Bank (Mu’ajjir).
g.
“Pengakuan Utang Sewa”
adalah surat pengakuan dan kesanggupan Nasabah membayar sewa kepada Bank yang dibuat dan ditandatangani Nasabah dan diterima serta diakui oleh Bank dan oleh kare-nanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran se-wa dari Nasabah kepada Bank sebesar jumlah sewa barang modal yang masih berutang.
h. “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak
lainnya atas barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya
kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan Perjanjian ini.
i.
“Jangka Waktu Sewa-Menyewa”
adalah masa berlakunya Perjanjian ini sesuai dengan yang
ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian ini.
j.
“Hari Kerja Bank”
Adalah
Hari Kerja Bank Indonesia
k.
“Pembukuan Ijarah “
adalah
pembukuan atas nama Nasabah pada Bank yang khusus mencatat seluruh transaksi
Nasabah sehubungan dengan Perjanjian ijarah ini, yang merupakan bukti sah dan
mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat
dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
l.
“Cidera Janji”
“Cidera
Janji” adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh ke-wajiban
Nasabah yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau seba-hagian
pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta
se-belum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan
sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank
Pasal2
MANFAAT GUNA USAHA
a.
Pihak
Pertama atau Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk memenuhi
permohonan yang telah diajukan oleh Pihak Kedua atau Naabah guna menyediakan
serta menyerahkan barang modal berupa :
…………………………………………………………………………………………………………………………………………yang akan disewa oleh Pihak
Kedua atau Nasabah dalam jangka waktu ………….…… ( …………………… ) bulan,
dimulai pada saat penyerahan barang, yaitu tanggal ……. ………………………. dan berakhir
pada tanggal ………………………., berdasarkan akad atau perjanjian ijarah ini.
b.
Pengajuan permohonan oleh Pihak Kedua atau Nasabah kepada
Pihak pertama atau Bank dilakukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak
Pertama atau Bank dengan memberikan waktu yang cukup bagi Bank untuk
pengadaannya.
c.
Pemberitahuan tersebut sifatnya tidak dapat dicabut, dan
jika karena sesuatu hal pelak-sanaan pengadaan “Barang Modal” tidak dapat
berjalan di luar kesalahan Bank, maka Nasabah menyetujui untuk menanggung
seluruh risiko, berupa biaya-biaya, dan ongkos-ongkos yang timbul akibat dari
tidak terlaksananya pengadaan ‘Barang Modal” tersebut.
Pasal 3
PENYERAHAN BARANG MODAL
a. “Barang Modal” yang disediakan Bank kepada Nasabah diperoleh berdasarkan suatu perjanjian pembelian Bank dari penjual “Barang Modal”, dan karenanya itu keada-annya adalah “Sebagaimana Dan Apa Adanya”. Sedangkan saat penyerahannya dari Bank kepada Nasabah disepakati berlangsung bersamaan dengan saat pelaksanaan per-janjian pembelian “Barang Modal” oleh Bank, yang dibuat dan ditandatangani dalam suatu Berita Acara Penerimaan.
b. Jika karena suatu alasan dan oleh sebab apa
pun “Barang Modal” musnah setelah pe-nyerahan, dan Bank telah membayar harga
beserta biaya untuk memperoleh “Barang Modal” tersebut, maka Nasabah wajib
membayar ganti rugi karena musnahnya tersebut kepada Bank dan Bank tidak mempunyai
kewajiban-kewajiban kepada Nasabah untuk mengganti “Barang Modal” tersebut.
c.
Jika
tagihan klaim asuransi tidak mencukupi untuk menutup kerugian akibat musnah-nya
Barang Modal tersebut, Nasabah berkewajiban untuk membayar kekurangannya.
d.
Seluruh biaya berkenaan dengan pengurusan klaim asuransi
menjadi tanggungan Nasabah.
Pasal 4
JANGKA WAKTU DAN BIAYA SEWA
Pihak pertama
atau Bank dan pihak Kedua atau Nasabah sepakat, dan dengan ini saling
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa biaya sewa adalah sebesar Rp
…………... (…………………) untuk jangka waktu pemanfaatan guna usaha (sewa-menyewa) atas
barang modal selama ……… (………………….) bulan, terhitung sejak penandatanganan Surat
perjanjian ini oleh kedua belah pihak atau pada saat serah terima barang sampai
dengan tanggal ……
Pasal 5
PEMBAYARAN
a. Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk membayar secara mengangsur pada tiap-tiap bulan
kepada pihak Pertama atau Bank, biaya sewa tersebut pada Pasal 4 sesuai dengan
waktu-waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal yang termaktub dalam Surat
Kesanggupan yang dilampirkan pada dan karenanya men-jadi satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
b. Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk menaggung dan membayar seluruh biaya atau ongkos
pembuatan akte perjanjian, premi asuransi dan biaya-biaya lain yang berkaitan
dengan pembuatan perjanjian ini.
c.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyerahkan kepada Bank, simpanan jaminan pembayaran sewa sebesar Rp. …………………………… (………………………..........rupiah),-
(selanjutnya disebut "Simpanan Jaminan Pembayaran Sewa ")-, yang
disimpan pada Bank.
d.
Setiap pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank dilakukan
di Kantor Bank, di tem-pat lain yang ditunjuk Bank, atau melalui rekening yang
dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.
e.
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening Nasabah
di Bank, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa yang tidak berakhir karena
sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
kepada Bank, untuk mendebet re-kening Nasabah guna pembayaran/pelunasan
kewajibannya.
Pasal 6
PERALATAN
TAMBAHAN DAN PENGAWASAN
a.
Nasabah setuju dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa
semua penambahan maupun perubahan terhadap “Barang Modal”, dan setiap perangkat
maupun peralatan yang di-pasang atau ditambahkan pada “Barang Modal”, segera
setelah pemasangan atau pe-nambahan tersebut menjadi bagian dari “Barang
Modal”, dengan seketika dan dengan sendirinya menjadi hak milik Bank, tanpa
diperlukan adanya tindakan, perjanjian, pem-bayaran, ganti rugi, dan/atau
imbalan dalam bentuk apa pun juga.
b.
Kecuali untuk pemeliharaan, perbaikan atau pemeriksaan
secara berkala atau sewaktu-waktu yang dilakukan dengan izin Bank, pada setiap
saat "Barang Modal" harus tetap berada di bawah pengawasan dan
penguasaan Nasabah.
c.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
memberi izin kepada Bank atau wakilnya yang ditunjuk, untuk sewaktu-waktu
mencoba, memeriksa, mengambil gambar (foto), membuat fotokopi atas catatan atau
keterangan dan/atau mengawasi segala sesuatu yang berkaitan dengan "Barang
Modal" tersebut.
Pasal
7
PENGGUNAAN DAN PUNGUTAN
Pihak Kedua atau Nasabah menjamin dan berjanji serta
dengan ini mengikatkan diri untuk :
a.
Atas biaya dan beban sendiri mengurus dan mendapatkan
semua izin, persetujuan serta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan barang
modal, dan dalam mengope-rasikan/menggunakan barang modal akan
menggunakan/mempekerjakan tenaga ahli yang cakap dan berwenang, sesuai dengan
petunjuk atau instruksi serta buku pedoman resmi yang dikeluarkan oleh pembuat
barang modal.
b.
Menanggung risiko dalam bentuk apapun sehubungan dengan
penggunaan "Barang Modal" serta berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk membebaskan Bank dari beban atau kerugian apapun juga yang
disebabkan karena kerusakan, gangguan, atau berkurangnya kemanfaatan
"Barang Modal", termasuk dan tidak terbatas yang dise-babkan oleh
kesalahan atau kelalaian Nasabah atau orang lain;
c.
Bertanggung jawab dan menanggung pembayaran setiap pajak,
retribusi, denda dan pungutan-pungutan lainnya atas "Barang Modal"
tepat pada waktunya.
Pasal 8
PEMELIHARAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk :
a.
atas biaya sendiri merawat "Barang Modal"
sedemikian sehingga selalu dalam keadaan baik dan terpelihara, mematuhi setiap
aturan pemeliharaan dan prosedur yang diwa-jibkan atau disarankan dari setiap
pembuat "Barang Modal" atau orang lain yang ber-wenang, menyediakan
semua suku cadang dan peralatan serta melakukan servis yang diperlukan, di
samping menggunakan personil yang cakap dan memenuhi syarat dalam melakukan
perbaikan atas "Barang Modal";
b.
tidak melakukan perubahan, penambahan dan/atau
pengurangan apapun terhadap "Ba-rang Modal" yang dapat menimbulkan
kerusakan, berkurangnya manfaat, dan/atau ke-rugian atas nilai ekonomis
"Barang Modal";
c.
dalam melakukan penggantian atau perbaikan atas
"Barang Modal" atau bagian-bagiannya, perlengkapan, peralatan
dan/atau assesor yang ditambahkan bebas dari se-gala tuntutan, beban dan/atau
hak-hak pihak lain, serta menjamin bahwa perlengkapan, peralatan, dan/atau
assesor yang digunakan, sekurang-kurangnya memiliki nilai, kua-litas dan
kegunaan yang sama dengan yang digantikannya;
d.
mengakui bahwa semua penggantian berupa perlengkapan,
peralatan dan/atau assesor telah melekat pada dan menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari "Barang Modal" dan karenanya menjadi milik Bank.
Pasal 9
RISIKO
Nasabah atas tanggung jawabnya, berkewajiban melakukan
pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik barang dan barang-barang yang dijamin
maupun terhadap sahnya dokumen-dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan atau
hak atas barang yang bersangkutan, sehingga seluruh risiko sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Nasabah, dan karena itu pula Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membebaskan Bank
dari segala risiko tersebut.
Pasal 10
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menutup asuransi berdasar Syariah atas bebannya terhadap seluruh "barang
modal" dan barang jaminan bagi Pembiayaan ber-dasar Perjanjian ini pada
perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank sebagai pihak yang berhak menerima
pembayaran claim asuransi tersebut (Banker’s
Clause).
Pasal
11
PENGAKUAN NASABAH
Nasabah menjamin dan menyatakan mengaku kepada Bank,
sebagaimana Bank menerima jaminan dan pengakuan Nasabah tersebut, bahwa:
a.
Nasabah berhak dan berwenang menjalankan usahanya,
memiliki kewenangan untuk menandatangani Perjanjian ini dan seluruh dokumen
yang bersangkutan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian
ini;
b.
Selama berlangsungnya masa Perjanjian ini akan menjaga
semua perizinan, lisensi, per-setujuan dan sertifikat yang harus dimiliki untuk
melaksanakan usahanya;
c.
Segala dokumen/akta yang ditandatangani oleh Nasabah
berkenaan dengan perjanjian ini adalah sah, memiliki kekuatan hukum dan
mengikat Nasabah, sehingga karenanya tidak bertentangan dengan hukum, Anggaran
Dasar perusahaan Nasabah, serta tidak bertentangan dengan hal-hal yang dapat
menghalangi pelaksanaan Perjanjian ini;
d.
Pada saat penandatanganan perjanjian ini para anggota
Direksi, dan para anggota Ko-misaris perusahaan Nasabah telah mengetahui dan
menyetujui adanya Perjanjian ini, serta tidak akan mengadakan perubahan apa pun
tanpa izin tertulis dari Bank.
e.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyerahkan Neraca dan La-poran Rugi Laba yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik secara Periodik.
Pasal 12
PERISTIWA CIDERA JANJI DAN AKIBATNYA
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 4 Perjanjian ini, Bank berhak untuk
menuntut/ menagih pembayaran dari Nasabah dan/atau siapapun juga yang
memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Nasabah
kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan
sekaligus, tanpa diperlukan suatu surat pemberi-tahuan, surat teguran, atau
surat lainnya apabila Nasabah melakukan cidera janji, yaitu melakukan salah
satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
a.
Nasabah tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya
kepada Bank sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam pasal 4 Perjanjian ini ;
b.
Dokumen, surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya
atas barang-barang yang dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 11 Perjanjian ini ternyata palsu, atau tidak
benar isinya, dan/atau Nasabah melakukan perbuatan yang melanggar atau
bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam pasal dalam Perjanjian
ini ;
c.
Seluruh harta kekayaan Nasabah disita oleh Pengadilan
atau pihak yang berwajib.
d.
Nasabah berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di
bawah pengampuan, mendaftarkan permohonan atau dimohon oleh pihak dapat
mengakibatkan Nasabah tidak dapat memenuhi kewajiaban-kewajibannya.
Pasal
13
BERAKHIRNYA MASA MANFAAT GUNA USAHA
a.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
mengembalikan "Barang Modal", termasuk dan tidak terbatas pada
peralatan dan perlengkapan tambahan yang telah menjadi bagian "Barang
Modal" sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Perjanjian ini dalam keadaan baik
kepada Bank, selambat-lambatnya14 (empat belas) hari dari saat berakhirnya masa
manfaat guna usaha sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 Perjanjian ini.
b.
Nasabah juga berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk membayar lunas nilai sisa pembayaran manfaat guna usaha serta kewajiban-kewajiban
lainnya yang masih ter-utang menurut perjanjian ini, tanpa mengurangi hak Bank
untuk memperhitungkannya dengan "Simpanan Jaminan".
Pasal
14
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan
pengawasan/pemeriksaan terhadap "Barang Modal" dan barang jaminan,
serta pembukuan dan catatan-catatan pada setiap saat selama berlangsungnya
Perjanjian ini, dan kepada petugas Bank tersebut diberi hak untuk memuat
fotokopi pembukuan dan catatan yang bersangkutan.
Pasal
15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a.
Dalam hal terjadi perbedaan
pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian
ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para
pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
b.
Apabila musyawarah untuk
mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan
atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak
bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk
menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut
prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
c.
Para pihak sepakat, dan dengan
ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal
opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat
Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
Pasal 16
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1. Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum
pada kalimat-kalimat awal Surat Per-janjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi
masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah
segala surat-menyurat atau ko-munikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3. Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal 17
PENUTUP
1. Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani
oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi
lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami
sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah
menandatangani Surat Perjanjian ini.
2. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3. Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak Pertama dan
Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain,
bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan
peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah,
Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas
kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan
oleh Bank dan Nasabah, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK SYARIAH NASABAH
……………………… ……………………
I. KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah
Pertama
: Rukun dan syarat ijarah
1. Pernyataan ijab dan qabul
2. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak);
terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik asset, LKS) dan penyewa (lessee,
pihak yang mengambil manfaat dari pengguna asset nasabah).
3. Obtek kontrak;
pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan asset
4. Manfaat dari
penggunaan asset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena
ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan asset itu
sendiri
5. Sighat ijarah
adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara
verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari
pemilik asset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
Kedua :
Ketentuan Obyek Ijarah
1.
Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang
dan/atau jasa
2. Manfaat barang
harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak
3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan
4.
Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah
5.
Manfaat arus dikenali secara spesifik sedemikian rupa
untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa
6. Spesifikasi
manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau
identifikasi fisik
7. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan
dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat
dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah
8. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat
lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak
9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa
dapat diiwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak
Ketiga :
Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa
a. Menyediakan aset yang disewakan
b. Menanggung biaya pemeliharaan aset
c.
Menjaminan
bila terdapat cacat pada aset yang disewakan
2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa
a. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk
menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak
b. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang
sifatnya ringan (tidak materiil)
c. Jika aset yang disewa rusak, bukan karena
pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak
penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Keempat :
Jika salah satu pihak
tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara pihak,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Halaman ini sengaja
dikosongkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar