Senin, 13 Maret 2017

CONTOH AKAD PEMBIAYAAN IJARAH



BAB VI
IJARAH


AKAD PEMBIAYAAN IJARAH
No. ………………………......

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
 (QS. Adz-Dzaariyaat: 56)

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
 (QS. Al-Maa-idah: 2)

“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yg telah Allah wahyukan  kepadamu
(QS An-Nisaa’: 105)

“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu" (QS. An-Nisaa: 29).

"Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dengan janjinya"
(QS. Al-Mu'minun: 8).

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kamu, sedang kamu mengetahui" 
(QS. Al-Anfaal: 27).

Pada hari ini ……………….…, tanggal ………………Bulan…………………. Tahun ……………….. Pukul………. Wib,
kami yang bertandatangan di bawah   ini :

1.      Nama       : ………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di……………………………..……………….………………………………………………………………………….. Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA, atau disebut BANK



2.      Nama      : ………………………………………………………
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ……………………………...………. dari, dan karenanya berdasarkan ………………………………… bertindak untuk dan atas nama ………………………………………, beralamat di …….…………………………………………… …………………… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA atau disebut NASABAH ;

Para pihak lebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, Nasabah telah mengajukan permohonan kepada Bank untuk menyewa manfaat atau guna usaha atas barang modal, yang atas dasar permohonan Nasabah tersebut Bank bersedia membelinya dari pihak ketiga untuk disewa oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah pihak sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1

DEFINISI

Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :

a.      “Syariah”
adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah.
b.     “Ijarah”
adalah akad sewa-menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (pe-nyewa) untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya.
c.       “Mua’jjir”
      adalah  bank sebagai pemilik barang modal.
d.     “Musta’jjir”
adalah Nasabah sebagai pihak yang menyewa barang modal dari Bank  ( Mua’jjir)
e.      “Ma’ jur.”
adalah  objek atau barang modal yang dipersewakan.

f.       “Ajran atau Ujrah.”
adalah besarnya uang sewa (Ajran atau Ujrah) yang harus dibayar oleh Nasabah (Pe-nyewa atau Musta’jjir) kepada Bank (Mu’ajjir).
g.      “Pengakuan Utang Sewa”

adalah surat pengakuan dan kesanggupan Nasabah membayar sewa kepada Bank yang dibuat dan ditandatangani Nasabah dan diterima serta diakui oleh Bank dan oleh kare-nanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran se-wa dari Nasabah kepada Bank sebesar jumlah sewa barang modal yang masih berutang.

h.     “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan Perjanjian ini.
i.        “Jangka Waktu Sewa-Menyewa”
adalah masa berlakunya Perjanjian ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian ini.
j.        “Hari Kerja Bank”
Adalah Hari Kerja Bank Indonesia
k.     “Pembukuan Ijarah “
adalah pembukuan atas nama Nasabah pada Bank yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan Perjanjian ijarah ini, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
l.        “Cidera Janji”
“Cidera Janji” adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh ke-wajiban Nasabah yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau seba-hagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta se-belum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank

Pasal2

MANFAAT GUNA USAHA

a.      Pihak Pertama atau Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk memenuhi permohonan yang telah diajukan oleh Pihak Kedua atau Naabah guna menyediakan serta menyerahkan barang modal berupa : …………………………………………………………………………………………………………………………………………yang akan disewa oleh Pihak Kedua atau Nasabah dalam jangka waktu ………….…… ( …………………… ) bulan, dimulai pada saat penyerahan barang, yaitu tanggal ……. ………………………. dan berakhir pada tanggal ………………………., berdasarkan akad atau perjanjian ijarah ini.
b.      Pengajuan permohonan oleh Pihak Kedua atau Nasabah kepada Pihak pertama atau Bank dilakukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Pertama atau Bank dengan memberikan waktu yang cukup bagi Bank untuk pengadaannya.
c.       Pemberitahuan tersebut sifatnya tidak dapat dicabut, dan jika karena sesuatu hal pelak-sanaan pengadaan “Barang Modal” tidak dapat berjalan di luar kesalahan Bank, maka Nasabah menyetujui untuk menanggung seluruh risiko, berupa biaya-biaya, dan ongkos-ongkos yang timbul akibat dari tidak terlaksananya pengadaan ‘Barang Modal” tersebut.

Pasal 3

PENYERAHAN BARANG MODAL


a.       “Barang Modal” yang disediakan Bank kepada Nasabah diperoleh berdasarkan suatu perjanjian pembelian Bank dari penjual “Barang Modal”, dan karenanya itu keada-annya adalah “Sebagaimana Dan Apa Adanya”. Sedangkan saat penyerahannya dari Bank kepada Nasabah disepakati berlangsung bersamaan dengan saat pelaksanaan per-janjian pembelian “Barang Modal” oleh Bank, yang dibuat dan ditandatangani dalam suatu Berita Acara Penerimaan.

b.      Jika karena suatu alasan dan oleh sebab apa pun “Barang Modal” musnah setelah pe-nyerahan, dan Bank telah membayar harga beserta biaya untuk memperoleh “Barang Modal” tersebut, maka Nasabah wajib membayar ganti rugi karena musnahnya tersebut kepada Bank dan Bank tidak mempunyai kewajiban-kewajiban kepada Nasabah untuk mengganti “Barang  Modal” tersebut.
c.       Jika tagihan klaim asuransi tidak mencukupi untuk menutup kerugian akibat musnah-nya Barang Modal tersebut, Nasabah berkewajiban untuk membayar kekurangannya.
d.     Seluruh biaya berkenaan dengan pengurusan klaim asuransi menjadi tanggungan Nasabah.

 

Pasal 4

JANGKA WAKTU DAN BIAYA SEWA


Pihak pertama atau Bank dan pihak Kedua atau Nasabah sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa biaya sewa adalah sebesar Rp …………... (…………………) untuk jangka waktu pemanfaatan guna usaha (sewa-menyewa) atas barang modal selama ……… (………………….) bulan, terhitung sejak penandatanganan Surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak atau pada saat serah terima barang sampai dengan tanggal ……

Pasal 5

PEMBAYARAN


a.      Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar secara mengangsur pada tiap-tiap bulan kepada pihak Pertama atau Bank, biaya sewa tersebut pada Pasal 4 sesuai dengan waktu-waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal yang termaktub dalam Surat Kesanggupan yang dilampirkan pada dan karenanya men-jadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
b.      Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menaggung dan membayar seluruh biaya atau ongkos pembuatan akte perjanjian, premi asuransi dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian ini.
c.       Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan kepada Bank, simpanan jaminan pembayaran sewa  sebesar Rp. …………………………… (………………………..........rupiah),- (selanjutnya disebut "Simpanan Jaminan Pembayaran Sewa ")-, yang disimpan pada  Bank.
d.     Setiap pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank dilakukan di Kantor Bank, di tem-pat lain yang ditunjuk Bank, atau melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.
e.      Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa yang tidak berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank, untuk mendebet re-kening Nasabah guna pembayaran/pelunasan kewajibannya.

Pasal 6

PERALATAN TAMBAHAN DAN PENGAWASAN

a.      Nasabah setuju dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa semua penambahan maupun perubahan terhadap “Barang Modal”, dan setiap perangkat maupun peralatan yang di-pasang atau ditambahkan pada “Barang Modal”, segera setelah pemasangan atau pe-nambahan tersebut menjadi bagian dari “Barang Modal”, dengan seketika dan dengan sendirinya menjadi hak milik Bank, tanpa diperlukan adanya tindakan, perjanjian, pem-bayaran, ganti rugi, dan/atau imbalan dalam bentuk apa pun juga.
b.      Kecuali untuk pemeliharaan, perbaikan atau pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu yang dilakukan dengan izin Bank, pada setiap saat "Barang Modal" harus tetap berada di bawah pengawasan dan penguasaan Nasabah.
c.       Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk memberi izin kepada Bank atau wakilnya yang ditunjuk, untuk sewaktu-waktu mencoba, memeriksa, mengambil gambar (foto), membuat fotokopi atas catatan atau keterangan dan/atau mengawasi segala sesuatu yang berkaitan dengan "Barang Modal" tersebut.

Pasal 7

PENGGUNAAN DAN PUNGUTAN


Pihak Kedua atau Nasabah menjamin dan berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk :
a.      Atas biaya dan beban sendiri mengurus dan mendapatkan semua izin, persetujuan serta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan barang modal, dan dalam mengope-rasikan/menggunakan barang modal akan menggunakan/mempekerjakan tenaga ahli yang cakap dan berwenang, sesuai dengan petunjuk atau instruksi serta buku pedoman resmi yang dikeluarkan oleh pembuat barang modal.
b.      Menanggung risiko dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan "Barang Modal" serta berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan Bank dari beban atau kerugian apapun juga yang disebabkan karena kerusakan, gangguan, atau berkurangnya kemanfaatan "Barang Modal", termasuk dan tidak terbatas yang dise-babkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah atau orang lain;
c.       Bertanggung jawab dan menanggung pembayaran setiap pajak, retribusi, denda dan pungutan-pungutan lainnya atas "Barang Modal" tepat pada waktunya.

 

 

Pasal 8

PEMELIHARAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk :
a.      atas biaya sendiri merawat "Barang Modal" sedemikian sehingga selalu dalam keadaan baik dan terpelihara, mematuhi setiap aturan pemeliharaan dan prosedur yang diwa-jibkan atau disarankan dari setiap pembuat "Barang Modal" atau orang lain yang ber-wenang, menyediakan semua suku cadang dan peralatan serta melakukan servis yang diperlukan, di samping menggunakan personil yang cakap dan memenuhi syarat dalam melakukan perbaikan atas "Barang Modal";
b.      tidak melakukan perubahan, penambahan dan/atau pengurangan apapun terhadap "Ba-rang Modal" yang dapat menimbulkan kerusakan, berkurangnya manfaat, dan/atau ke-rugian atas nilai ekonomis "Barang Modal";
c.       dalam melakukan penggantian atau perbaikan atas "Barang Modal" atau bagian-bagiannya, perlengkapan, peralatan dan/atau assesor yang ditambahkan bebas dari se-gala tuntutan, beban dan/atau hak-hak pihak lain, serta menjamin bahwa perlengkapan, peralatan, dan/atau assesor yang digunakan, sekurang-kurangnya memiliki nilai, kua-litas dan kegunaan yang sama dengan yang digantikannya;
d.     mengakui bahwa semua penggantian berupa perlengkapan, peralatan dan/atau assesor telah melekat pada dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari "Barang Modal" dan karenanya menjadi milik Bank.

 

Pasal 9

RISIKO


Nasabah atas tanggung jawabnya, berkewajiban melakukan pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik barang dan barang-barang yang dijamin maupun terhadap sahnya dokumen-dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan atau hak atas barang yang bersangkutan, sehingga seluruh risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah, dan karena itu pula Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan Bank  dari segala risiko tersebut.

Pasal 10

ASURANSI

Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syariah atas bebannya terhadap seluruh "barang modal" dan barang jaminan bagi Pembiayaan ber-dasar Perjanjian ini pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (Banker’s  Clause).

Pasal 11

PENGAKUAN NASABAH


Nasabah menjamin dan menyatakan mengaku kepada Bank, sebagaimana Bank menerima jaminan dan pengakuan Nasabah tersebut, bahwa:
a.      Nasabah berhak dan berwenang menjalankan usahanya, memiliki kewenangan untuk menandatangani Perjanjian ini dan seluruh dokumen yang bersangkutan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian ini;
b.      Selama berlangsungnya masa Perjanjian ini akan menjaga semua perizinan, lisensi, per-setujuan dan sertifikat yang harus dimiliki untuk melaksanakan usahanya;
c.       Segala dokumen/akta yang ditandatangani oleh Nasabah berkenaan dengan perjanjian ini adalah sah, memiliki kekuatan hukum dan mengikat Nasabah, sehingga karenanya tidak bertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar perusahaan Nasabah, serta tidak bertentangan dengan hal-hal yang dapat menghalangi pelaksanaan Perjanjian ini;
d.     Pada saat penandatanganan perjanjian ini para anggota Direksi, dan para anggota Ko-misaris perusahaan Nasabah telah mengetahui dan menyetujui adanya Perjanjian ini, serta tidak akan mengadakan perubahan apa pun tanpa izin tertulis dari Bank.
e.      Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan Neraca dan La-poran Rugi Laba yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara Periodik.

Pasal 12

PERISTIWA CIDERA JANJI DAN AKIBATNYA


Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 4 Perjanjian ini, Bank berhak untuk menuntut/ menagih pembayaran dari Nasabah dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan suatu surat pemberi-tahuan, surat teguran, atau surat lainnya apabila Nasabah melakukan cidera janji, yaitu melakukan salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
a.      Nasabah tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada Bank sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam pasal 4 Perjanjian ini ;
b.      Dokumen, surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atas barang-barang yang dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 11 Perjanjian ini ternyata palsu, atau tidak benar isinya, dan/atau Nasabah melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam pasal dalam Perjanjian ini ;
c.       Seluruh harta kekayaan Nasabah disita oleh Pengadilan atau pihak yang berwajib.
d.     Nasabah berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah pengampuan, mendaftarkan permohonan atau dimohon oleh pihak dapat mengakibatkan Nasabah tidak dapat memenuhi kewajiaban-kewajibannya.

Pasal 13

BERAKHIRNYA MASA MANFAAT GUNA USAHA


a.      Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan "Barang Modal", termasuk dan tidak terbatas pada peralatan dan perlengkapan tambahan yang telah menjadi bagian "Barang Modal" sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Perjanjian ini dalam keadaan baik kepada Bank, selambat-lambatnya14 (empat belas) hari dari saat berakhirnya masa manfaat guna usaha sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 Perjanjian ini.
b.      Nasabah juga berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar lunas nilai sisa pembayaran manfaat guna usaha serta kewajiban-kewajiban lainnya yang masih ter-utang menurut perjanjian ini, tanpa mengurangi hak Bank untuk memperhitungkannya dengan "Simpanan Jaminan".

Pasal 14

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan terhadap "Barang Modal" dan barang jaminan, serta pembukuan dan catatan-catatan pada setiap saat selama berlangsungnya Perjanjian ini, dan kepada petugas Bank tersebut diberi hak untuk memuat fotokopi pembukuan dan catatan yang bersangkutan.

Pasal 15

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

a.      Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
b.      Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
c.       Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
Pasal 16
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.      Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Per-janjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau ko-munikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2.      Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan, alamat barunya.
3.      Selama tidak ada perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.

Pasal 17

PENUTUP

1.      Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah menandatangani Surat Perjanjian ini.
2.      Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3.      Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.

Demikianlah, Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh Bank dan Nasabah, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.



   BANK SYARIAH                             NASABAH




………………………                      ……………………

I.       KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah
Pertama   : Rukun dan syarat ijarah
1.  Pernyataan ijab dan qabul
2.  Pihak-pihak yang berakad (berkontrak); terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik asset, LKS) dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari pengguna asset nasabah).
3.  Obtek kontrak; pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan asset
4.  Manfaat dari penggunaan asset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan asset itu sendiri
5.  Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik asset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
Kedua      : Ketentuan Obyek Ijarah
1.   Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa
2.   Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak
3.   Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan
4.   Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah
5.   Manfaat arus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa
6.   Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik
7.   Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah
8.   Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak
9.   Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diiwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak

Ketiga   : Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
1.   Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa
a.      Menyediakan aset yang disewakan
b.      Menanggung biaya pemeliharaan aset
c.       Menjaminan bila terdapat cacat pada aset yang disewakan
2.   Kewajiban nasabah sebagai penyewa
a.      Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak
b.      Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil)
c.       Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Keempat :
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.





















Halaman ini sengaja dikosongkan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar