BAB III
ISTISHNA
AKAD JUAL-BELI ISTISHNA
No. …………………………
“Dan
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS.
Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS.
Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS.
Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan kepadamu …”
(QS
An-Nisaa’: 105)
“…Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS
Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah SWT telah menghalalkan
jual-beli dan mengharamkan riba"
(QS.
Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah
kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu"
(QS.
An-Nisaa': 29).
Pada hari ini…………,tanggal …… Bulan ....................... tahun
............................... Pukul ............…Wib,
kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama :
…………………………………………………...
dalam
hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku ……………………………
dari, dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan
atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di…..……………………………………………………………………………………..
Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA, PEMBELI atau disebut juga BANK
2. Nama :
…………………………………………………..
dalam hal
yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya
selaku ……………………………...………. dari, dan karenanya berdasarkan …………………….………bertindak
untuk dan atas nama …………………………, beralamat di …….……..
…………………………………………………………………………………………… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA,
PRODUSEN DAN PENJUAL atau disebut juga NASABAH ;
Para
pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa dengan ini telah setuju dan sepakat
mem-buat perjanjian jual-beli Istishna’ (selanjutnya disebut “Perjanjian”)
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam
perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1.
“Istishna’”
Adalah
akad jual-beli atas barang yang di pesan
(masnu) oleh Bank sebagai pembeli kepada Nasabah sebagai produsen dan penjual
dengan spesifikasi dan harga barang yang telah disepakati, yang pembayarannya
dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses pekerjaan pembuatannya serta
jangka waktu penyerahan barang yang juga di-sepakati oleh kedua belah pihak..
2.
“Istishna’ Paralel”
adalah
istishna’ yang barangnya hendak dijual lagi oleh Bank kepada Nasabah lain
ber-dasar syarat-syarat yang disepakati bersama oleh Bank, Nasabah pertama
selaku pro-dusen dan penjual pertama dan Nasabah terakhir selaku pembeli.
3.
“Produsen”
adalah
Nasabah yang bertanggung jawab untuk membuat (memproduksi) dan menjual barang
yang dipesan dan akan dibeli oleh Bank.
4.
“Modal atau Harga Beli Istishna’”
adalah
sejumlah uang yang merupakan harga jual-beli yang telah disepakati oleh Bank
selaku pembeli dan Nasabah selaku produsen dan penjual, yang di dalamnya sudah
ter-masuk modal yang akan digunakan oleh Nasabah untuk membuat barang yang akan
dijual oleh Nasabah kepada Bank serta keuntungan yang akan diperoleh Nasabah.
5.
“Harga Jual Istishna’”
adalah
harga penjualan barang dari Bank kepada seseorang Nasabah atas barang yang telah
dibeli oleh Bank dari Nasabah lain yang menjadi produsen dan penjual barang
ter-sebut bagi Bank dengan cara jual-beli istishna’.
6.
“Surat
Pengakuan Utang”
adalah
Surat Pengakuan yang dibuat dan ditandatangani Nasabah bahwa Nasabah telah
menerima uang dari Bank, sehingga karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti
sah tentang adanya kewajiban Nasabah untuk menyerahkan barang dan sebagai surat
sanggup membayar (jika barang-barang sebagaimana ayat 1 pasal ini gagal
diserahkan) kepada Bank senilai harga beli Istishna’ yang terutang.
7.
“Dokumen Jaminan”
adalah
segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang dan
barang-barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban
Nasabah terhadap Bank berdasarkan
Perjanjian.
8.
“Hari Kerja Bank “
adalah
Hari Kerja Bank Indonesia.
9.
“Pembukuan Modal ISTISHNA”
Adalah
pembukuan atas nama Nasabah pada Bank yang khusus mencatat seluruh trans-aksi
Nasabah sehubungan dengan jual-beli Istishna, yang merupakan bukti sah dan
mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat
dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
10. “Cidera
Janji”
“Cidera
Janji” adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh ke-wajiban
Nasabah yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau seba-hagian
pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta
se-belum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan
sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
1. Pihak
Pertama atau Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri kepada Pihak Kedua
atau Nasabah untuk membeli barang yang dibuat oleh Pihak Kedua atau Nasabah
se-bagaimana yang tercantum dalam Daftar yang dilampirkan pada dan karenanya
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat perjanjian ini,
sebagaimana Pihak Ke-dua atau Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk membuat dan men-jual serta menyerahkan barang-barang tersebut kepada
Pihak Pertama atau Bank.
2. Harga
beli Bank atas barang tersebut pada ayat 1 pasal ini telah disepakati oleh
kedua belah pihak untuk saat ini dan untuk seterusnya tidak akan berubah karena
sebab apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada terjadinya perubahan moneter
adalah sebesar Rp…………………………. (…………………………………..).
3. Biaya-biaya
yang timbul berkaitan dengan pembuatan perjanjian ini, seperti biaya Notaris,
meterai dan lain-lain sejenisnya telah disepakati oleh kedua belah pihak
sepenuhnya menjadi beban Pihak Kedua atau Nasabah.
4. Pihak
Pertama atau Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar
kepada Pihak Kedua atau Nasabah harga barang tersebut pada ayat 2 pasal ini
secara bertahap sesuai dengan proses dan hasil pembuatan barangnya oleh Pihak
Kedua atau Nasabah, dan Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menggunakan uang-uang pembayaran tersebut lebih dahulu
sebagai modal pembuatan barang yang akan diserahkan kepada Pihak Pertama atau
Bank sebagai pembelinya.Tahap-tahap pembayaran jual-beli barang tersebut pada
ayat 4 adalah sebagai berikut :
PEMBAYARAN
|
PROSES
KESIAPAN
BARANG
|
1.
Uang Muka sebesar % = Rp .…… Dibayar segera setelah penandatangan
Surat Perjanjian ini.
|
0%
|
2. Termin II =
% = Rp
|
….
%
|
3. Termin III = %
= Rp
|
….
%
|
4. Termin IV = %
= Rp
|
100
%
|
Pasal 3
PENYERAHAN BARANG
1.
Barang sebagaimana tersebut pada pasal 2 perjanjian
ini diserahkan oleh Pihak Kedua atau Nasabah secara bertahap sesuai dengan
progres fisik sebagaimana yang dinyatakan dalam jadwal yang dilampirkan pada
dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat
Perjanjian ini.
2.
Dalam hal Bank sebagai pemilik barang menjual
kembali barang Salam melalui Nasa-bah, Bank dapat memberikan kuasa tertulis
kepada Nasabah, untuk bertindak atas nama Bank menjualkan barang tersebut
dengan ketentuan dan persyaratan yang akan dite-tapkan dan dinyatakan
tersendiri dalam surat kuasa khusus yang
merupakan bagian yang tidak terpisah dengan perjanjian ini.
3.
Berdasarkan surat kuasa tersebut pada ayat 2 pasal
ini seluruh hasil penjualan berupa uang tunai atau pun dalam bentuk tagihan
merupakan hak Bank selaku pemilik barang sehingga Nasabah berkewajiban untuk
menyerahkan seluruh hasil penjualan barang dan atau harga jual barang kepada Bank
dan Nasabah sebagai kuasa untuk menjual barang milik Bank mengaku dan berjanji
akan menyerahkan harga jual barang
kepada Bank Pada hari ini…………,tanggal
…… Bulan ....................... tahun ........................ Pukul
............…Wib yang disepakati oleh kedua belah pihak.
4. Dalam hal
terjadi kelambatan penyerahan barang Istishna’ oleh Nasabah kepada Bank, maka
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar penalty pada
Bank sebesar Rp.……………..…..…(…………………..…………………. ).
5.
Dalam
hal Istishna’ paralel dan Bank menunjuk Nasabah sebagai kuasa untuk menjual
barang milik Bank, maka Nasabah dengan ini berjanji akan menyerahkan harga jual
barang kepada Bank pada hari …………., tanggal….……, bulan………………., tahun…………., yang
disepakati oleh kedua belah pihak.
6. Dalam hal penyerahan barang berkaitan dengan
ayat 5 pasal ini maka Nasabah memberikan kuasa yang tidak dapat berakhir karena
sebab-sebab yang ditentukan dalam PASAL 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
kepada Bank, untuk mendebet rekening Nasabah guna membayar harga jual Bank.
Pasal 4
REALISASI PERJANJIAN
Dengan tetap
memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan tentang jual-beli Istishna’,
Bank harus menyerahkan modal secara bertahap sebagai pembayaran setelah akad
ditanda-tangani, maka Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
melaksanakan perjanjian ini, setelah Nasabah memenuhi seluruh persyaratan
sebagai berikut :
1.
Telah menyerahkan kepada Bank Daftar Barang yang
berisi rincian tentang jenis, kua-litas dan kuantitas barang yang akan dijual
dan diserahkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini.
2.
Telah menyerahkan kepada Bank semua dokumen,
termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan
dengan perjanjian ini.
Telah menandatangani Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian
jaminan yang diper-syaratkan.
3.
Telah membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan
pembuatan Perjanjian ini.
4.
Telah menyerahkan Surat Pengakuan utang sebagai
Surat Sanggup untuk membayar kepada Bank jika barang-barang sebagaimana ayat 1
pasal ini gagal diserahkan kepada Bank.
Atas penyerahan surat-surat tersebut dari Nasabah kepada Bank, Bank wajib
menerbitkan dan menyerahkan kepada Nasabah tanda bukti penerimaannya.
Pasal 5
PENGAKUAN UTANG
DAN JAMINAN
1.
Berkaitan dengan jual-beli ini,
selama penyerahan barang atau hasil penjualan barang dimaksud dalam pasal ….
Perjanjian ini belum dilakukan seluruhnya oleh Nasabah kepada Bank, maka
Nasabah dengan ini mengaku berutang dan berjanji akan membayar kepada Bank dan
Bank berhak menagih kepada Bank sebagaimana Bank menerima pengakuan utang
tersebut dari Nasabah sebesar harga atau sisa harga yang belum dibayar lunas
oleh Nasabah.
2.
Guna menjamin ketertiban
penyerahan barang tepat pada waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
berdasarkan perjanjian ini, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk membuat dan menandatangani pengikatan jaminan dan menyerahkan barang
jaminannya kepada Bank sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi
satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 6
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian
ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan
Bank kepada Nasabah sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal Nasabah cedera janji tidak menyerahkan barang
kepada Bank, sehingga Bank perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk
menagihnya, maka Nasabah berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar kembali
seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang
dapat dibuktikan secara syah menurut
ketentuan hukum.
3.
Setiap menyerahkan barang /pelunasan utang sehubungan
dengan Perjanjian ini dan Perjanjian lainnya yang mengikat Nasabah dan Bank,
dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan, bea, pajak
dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Nasabah berjanji mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap
potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan
dilakukan pembayarannya oleh Nasabah melalui Bank.
Pasal
7
PERISTIWA CIDERA JANJI
Bank berhak untuk menagih pembayaran harga jual dari
Nasabah atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau
seluruh jumlah Modal Istishna’ oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan
seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat
teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa
tersebut di bawah ini :
1.
nasabah tidak melaksanakan kewajiban penyerahan barang
/pelunasan pengembalian modal tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan
tanggal jatuh tempo Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan Nasabah kepada
Bank ;
2.
dokumen atau keterangan yang diserahkan/diberikan Nasabah
kepada Bank sebagai-mana yang disebutkan dalam Pasal 10 palsu, tidak sah, atau
tidak benar ;
3.
nasabah tidak memenuhi dan/atau melanggar
ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian ini ;
4.
apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau yang kemudian berlaku, Nasabah tidak dapat/berhak menjadi
Produsen/Pelaksana dalam menye-lesaikan pekerjaan pembuatan barang Istishna’ ;
5.
nasabah dinyatakan dalam keadaan pailit, ditaruh di bawah
pengampuan, dibubarkan, insolvensi dan/atau likuidasi ;
6.
nasabah atau Pihak Ketiga telah memohon kepailitan
terhadap Nasabah;
7.
apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau seluruh Akta
Jaminan dinyatakan batal ber-dasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase;
8.
apabila pihak yang mewakili Nasabah dalam Perjanjian ini
menjadi pemboros, pe-mabuk, atau dihukum berdasar Putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena perbuatan
kejahatan yang dilakukannya, yang di-ancam dengan hukuman penjara atau kurungan
satu tahun atau lebih.
Pasal
8
AKIBAT CIDERA JANJI
Perlu didiskusikan secara mendalam tentang berbagai hal,
yaitu :
1. Perihal pengertian Surat Pengakuan Utang ;
2. Perihal Pemberian Jaminan ;
3.
Perihal Surat Kuasa untuk Menjual Barang Jaminan ;
Ketiganya tidak mungkin dapat dicampuradukkan, atau
digunakan sekaligus untuk menjamin pembayaran utang, karena bisa saling membatalkan
satu sama lain.
Pasal 9
PENGAKUAN DAN PEMBEBASAN BANK DARI
TUNTUTAN/GUGATAN PIHAK KETIGA
Nasabah dengan ini menyatakan mengakui kepada Bank ,
sebagaimana Bank menerima pernyataan
pengakuan Nasabah tersebut, bahwa :
1.
Nasabah berhak dan berwenang sepenuhnya untuk
menandatangani Perjanjian ini dan seluruh dokumen yang menyertainya, serta
untuk menjalankan usahanya.
2.
Nasabah menjamin, bahwa segala dokumen dan akta yang
ditandatangani oleh Nasabah berkaitan dengan Perjanjian ini, keberadaannya tidak
melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Anggaran
Dasar perusahaan Nasabah yang berlaku, sehingga karenanya sah, berkekuatan
hukum, serta mengikat dapat menghalang-halangi pelaksanaannya.
3.
Nasabah menjamin, bahwa pada saat penandatanganan
Perjanjian ini para pemegang saham, Direksi serta para anggota Komisaris
perusahaan Nasabah telah mengetahui dan memberikan persetujuannya terhadap
Perjanjian ini.
4.
Nasabah menjamin, bahwa terhadap setiap Penjualan barang
dari Pihak Ketiga, barang tersebut bebas dari penyitaan, pembebanan, tuntutan
gugatan atau hak untuk menebus kembali.
5.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
dari waktu ke waktu menyerahkan kepada Bank, jaminan tambahan yang dinilai
cukup oleh Bank, selama kewajiban membayar utang atau sisa utang kepada
Bank belum lunas.
6.
Mendahulukan kewajiban kepada Bank dari kewajiban lainnya
sepanjang tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
7. Nasabah menjamin dan karenanya
membebaskan Bank dari tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga
berkaitan dengan hal-hal yang termaktub dalam ayat 1, 2 dan/atau 3 pasal ini.
Pasal 10
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa
selama masa berjalannya Perjanjian ini, Nasabah, kecuali setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Bank, tidak akan melakukan sebagian atau seluruhnya
dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
1.
melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau
konsolidasi perusahaan Nasabah dengan perusahaan atau perorangan lain ;
2.
menjual baik sebagian atau seluruh asset perusahaan
Nasabah yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau
melunasi utang atau sisa utang Nasabah kepada Bank, kecuali menjual barang dagangan
yang menjadi kegiatan usaha Nasabah ;
3.
membuat utang lain kepada Pihak Ketiga;
4.
mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham,
Komisaris, dan/atau Direksi perusahaan Nasabah ;
5.
tanpa ijin tertulis Nasabah dilarang mengajukan
permohonan kepailitan (likuidasi) ;
6.
melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung
atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan Nasabah ;
7.
memindahkan kedudukan/lokasi barang maupun barang jaminan
dari kedudukan/ lokasi barang itu semula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan
hak atas barang atau barang jaminan yang bersangkutan kepada pihak lain ;
8.
mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk
menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau
seluruh harta kekayaannya.
Pasal
11
RISIKO
Nasabah atas tanggung jawabnya, berkewajiban melakukan
pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik barang dan barang-barang yang dijamin
maupun terhadap sahnya dokumen-dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan atau
hak atas barang yang bersangkutan, sehingga seluruh risiko sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Nasabah, dan karena itu pula Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membebaskan Bank
dari segala risiko tersebut.
Pasal 12
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menutup asuransi berdasar Syari'ah atas bebannya terhadap seluruh barang dan
jaminan bagi Pembiayaan berdasar Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang
ditunjuk oleh Bank, dengan menunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang
berhak menerima pembayaran klaim asuransi tersebut (Bankers clause).
Pasal
13
PENGAWASAN/PEMERIKSAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan
pengawasan/pemeriksaan terhadap barang maupun barang jaminan, serta pembukuan
dan catatan pada setiap saat selama berlangsungnya perjanjian ini, dan kepada
petugas Bank tersebut diberi hak untuk memuat fotokopi pembukaan dan catatan
yang bersangkutan.
Pasal
14
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran
atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi
perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan
namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak
dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan
dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di
dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.
Para pihak sepakat, dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion)
dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat
final dan mengikat (final and binding).
Pasal 15
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1. Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum
pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak
berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu
pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak
akan dilakukan.
2. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3. Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal 16
PENUTUP
1. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2. Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Surat perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh Nasabah dan Bank di atas kertas yang bermeterai cukup dalam
rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan
masing-masing pihak.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap
yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan
syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan
dengan syariah.
Demikianlah,
Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh Nasabah setelah seluruh kalimat dan
kata-kata yang tercantum di dalamnya dibaca oleh atau dibacakan kepada Nasabah,
sehingga Nasabah dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh
isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.
BANK SYARIAH NASABAH,
.......………………… …………………….
KETENTUAN
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna
Pertama : Ketentuan
tentang pembayaran
1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan
bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat
2. Pembayaran dilakukan sesuai dengan manfaat
3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk
pembebasan hutang.
Kedua
: Ketentuan tentang barang
1. Harus jelas cirri-cirinya dan dapat diakui
sebagai hutang
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3. Penyerahnnya dilakukan kemudian
4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus
ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5. Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjua
barang sebelum menerimanya.
6. Tidak boleh menukar barang kecuali dengan
barang sejenis sesuai kesepakatan
7. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak
sdengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) utnuk
melanjutkan atau membatalkan akad
Ketiga
: Ketentuan lain :
1. Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai
dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
2. Semua ketentuan dalam jual beli salam yang
tidak disebutkan diatas berlaku pula pada jual beli isthisna’
3. Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka
penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrasi syariah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.
Assalamuálaikum, bapak mhn ijin apakah saya dapat mencopy contoh akad istishna? Trimakasih
BalasHapus