AKTA PENDIRIAN
KOPERASI PEMASARAN ................
Nomor:………………………………….
Pada hari ini………………………………… Tanggal ……………………………(………………………………)
Pukul
……………(………………………………………)Waktu Indonesia
Bagian …………………………………………………….
Berhadapan dengan saya, …………………………………, Sarjana Hukum, Notaris,
dengan dihadiri oleh saksi yang saya kenal
dan akan disebutkan
dalam bagian akta ini: --------------------------------------------
1. Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ------
……………………...... pada tanggal ………………..
(……………………………………… ).....----
Bertempat tinggal- di
………………………,Jalan………………………………,RT........----
RW………………………………, Kelurahan .………………………… ,Kecamatan ……………………,----
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor---
..........., Warga Negara
Indonesia.----------------------------
2. Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di ...........................,
------
……………………...... pada tanggal ………………..
(……………………………………… ).....----
Bertempat tinggal- di
………………………,Jalan………………………………,RT........----
RW………………………………, Kelurahan .………………………… ,Kecamatan ……………………,----
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor---
..........., Warga Negara
Indonesia.----------------------------
3. Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di ...........................,
------
……………………...... pada tanggal ………………..
(……………………………………… ).....----
Bertempat tinggal- di
………………………,Jalan………………………………,RT........----
RW………………………………, Kelurahan .………………………… ,Kecamatan ……………………,----
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor---
..........., Warga Negara
Indonesia.----------------------------
4. Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ------
……………………...... pada tanggal ………………..
(……………………………………… ).....----
Bertempat tinggal- di
………………………,Jalan………………………………,RT........----
RW………………………………,
Kelurahan .………………………… ,Kecamatan ……………………,----
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor---
..........., Warga Negara
Indonesia.----------------------------
5. Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ------
……………………...... pada tanggal ………………..
(……………………………………… ).....----
Bertempat tinggal- di
………………………,Jalan………………………………,RT........----
RW………………………………, Kelurahan .………………………… ,Kecamatan ……………………,----
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor---
..........., Warga Negara
Indonesia.----------------------------
Yang selanjutnya dalam Akta Pendirian ini
disebut Penghadap -------
Menurut keterangan penghadap, penghadap
bertindak : ---------------
a. Untuk diri sendiri;---------------------------------------------
b. Berdasarkan surat kuasa dibawah tangan,
tertanggal--------------
................ (................)
bermaterai cukup, dan ------
aslinya dilekatkan pada asli ini, oleh
karenanya sah bertindak--
untuk dan atas nama :
------------------------------------------
1. Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di.............--
……………………...... pada tanggal ………………..
(……………………………………… ).....-
Bertempat tinggal di ………………………,Jalan
……………………………… ,RT .......
RW………………………………, Kelurahan. …………………………
,Kecamatan………………………………-
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga Negara Indonesia.
–-----------------------
2. Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di.............--
……………………...... pada tanggal ………………..
(……………………………………… ).....-
Bertempat tinggal di ………………………,Jalan
……………………………… ,RT .......
RW………………………………, Kelurahan. …………………………
,Kecamatan………………………………-
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga Negara Indonesia.
–-----------------------
3. Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di.............--
……………………...... pada tanggal ………………..
(……………………………………… ).....-
Bertempat tinggal di ………………………,Jalan
……………………………… ,RT .......
RW………………………………, Kelurahan. …………………………
,Kecamatan………………………………-
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga Negara Indonesia.
–-----------------------
4. Tuan
…………………………………………………………………………………, lahir di.............--
……………………...... pada tanggal ………………..
(……………………………………… ).....-
Bertempat tinggal di ………………………,Jalan
……………………………… ,RT .......
RW………………………………, Kelurahan. …………………………
,Kecamatan………………………………-
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga Negara Indonesia.
–-----------------------
5. ..........................................................dst
Para penghadap masing-masing bertindak
sebagaimana tersebut--
diatas menerangkan terlebih dahulu:
-------------------------
- Bahwa pada hari ......, tanggal ..........., jam
...... WIB -----
sampai dengan jam ....... WIB, bertempat
di ............... Jalan
................... telah diadakan Rapat
pendirian koperasi -----
.............., berkedudukan dan
berkantor di...................,
sedangkan susunan pengurus dan pengawas
dimuat dalam Berita Acara
Rapat, dibawah tangan, tertanggal .........................,
----
bermaterai cukup, dilekatkan pada minuta
akta ini.---------------
- Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir …………………………
orang, yang ---
merupakan pendiri koperasi. -------------------------------------
- Selanjutnya para penghadap bertindak berdasarkan kuasa
tersebut--
menyatakan bahwa Rapat Anggota Pendirian
Koperasi telah ---------
memutuskan antara lain sebagai berikut:
-------------- ----------
- Menyetujui susunan pengurus Koperasi.
-------------------------
- Menyetujui isi Anggaran Dasar, yang
berbunyi sebagai berikut:--
------------------------------BAB I--------------------------------
---------------------------PENDIRIAN-------------------------------
------------------------ Bagian Kesatu
----------------------------
-------------------Nama dan Tempat Kedudukan ----------------------
--------------------------- Pasal
1 -------------------------------
(1) Koperasi ini bernama KOPERASI
PEMASARAN ................-------
dan untuk selanjutnya dalam
Anggaran Dasar ini disebut --------
Koperasi.
-----------------------------------------------------
(2) Koperasi ini berkedudukan di (alamat
lengkap)........... ------
(3) Daerah
kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara----------
Republik Indonesia dan dapat
mendirikan serta membuka----------
kantor cabang, kantor cabang pembantu
dan kantor kas baik------
di dalam negeri maupun di negara lain sesuai
kebutuhan dan---—-
kemampuan atas keputusan Rapat
Anggota.------------------------
------------------------- Bagian Kedua ----------------------------
------------------ Landasan,
Azas dan Prinsip ---------------------
--------------------------- Pasal 2 -------------------------------
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945-------
------------------------------Pasal 3------------------------------
Koperasi berdasar atas asas
kekeluargaan.--------------------------
------------------------------Pasal 4------------------------------
(1)
Koperasi melakukan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi --
yaitu: -------------------------------------------------------
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
----------------
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis; ------------------
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan
secara adil ----
sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing --------
anggota;---------------------------------------------------
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal; --------
e. Kemandirian; ----------------------------------------------
(2)
Dalam
mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan pula -----
prinsip koperasi sebagai berikut
: --------------------------
a. pendidikan perkoperasian; ---------------------------------
b. kerjasama antar koperasi.----------------------------------
(3)
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya---
yang mengorganisir pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber daya--
ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip tersebut --
pada ayat (1) diatas dan
kaidah-kaidah usaha ekonomi. --------
--------------------------- Bagian Ketiga -------------------------
----------------------- VISI, MISI DAN TUJUAN ---------------------
----------------------------- Pasal 5 -----------------------------
Visi Koperasi :...................................................-
----------------------------- Pasal 6 -----------------------------
Misi Koperasi :
---------------------------------------------------
a. …………………………………………………………………………………………………….-------------------------
b. …………………………………………………………………………………………………….-------------------------
c. …………………………………………………………………………………………………….-------------------------
---------------------------- Pasal 7 ------------------------------
(1)
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada ---
khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai -----
bagian yang tidak terpisahkan dari
tatanan perekonomian ------
nasional yang demokratis dan
berkeadilan.---------------------
(2)
Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan,
Koperasi---------
menyusun Rencana
Strategis;-----------------------------------
-------------------------- Bagian Keempat -------------------------
----------------------- Jangka Waktu Berdiri ----------------------
----------------------------- Pasal 8 -----------------------------
(1)
Koperasi didirikan dalam jangka waktu ………………………(…………………… )----
(2)
Koperasi
dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu ----------
berdirinya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.--------
Koperasi dapat didirikan dalam jangka waktu
terbatas atau tidak terbatas; -----
-------------------------- Bagian Kelima --------------------------
------------------------- JENIS KOPERASI --------------------------
-----------------------------Pasal 9 ------------------------------
Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi
Pemasaran --------------
----------------------------- BAB II ------------------------------
-------------------------- KEANGGOTAAN ----------------------------
------------------------- Bagian Kesatu
---------------------------
----------------------------- Umum --------------------------------
--------------------------- Pasal 10 ------------------------------
(1)
Anggota Koperasi
merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa----
Pemasaran;
---------------------------------------------------
(2) Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan;-----------
(3) Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) diatas------
termasuk para pendiri.----------------------------------------
--------------------------- Bagian Kedua --------------------------
------------------------ Syarat Keanggotaan -----------------------
---------------------------- Pasal 11 -----------------------------
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota
sebagai berikut:--------
(1)
Warga Negara Indonesia; --------------------------------------
(2)
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum -----
(dewasa dan tidak dalam perwalian dan
sebagainya); -----------
(3)
bertempat tinggal di ……………………………………………………dan sekitarnya;------
(4) Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi --------
simpanan pokok dan simpanan wajib
yang besarnya berdasarkan---
hasil keputusan Rapat Anggota; -------------------------------
(5) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan
ketentuan yang -------
Berlaku.
-----------------------------------------------------
---------------------------- Pasal 12 -----------------------------
(1) Keanggotaan
Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah-
dipenuhi, simpanan pokok
telah dilunasi dan yang bersangkutan-
didaftar dan telah
menandatangani Buku Daftar Anggota---------
Koperasi;-----------------------------------------------------
(2) Koperasi secara terbuka dapat menerima
anggota lain sebagai---
anggota luar biasa
;------------------------------------------
(3) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana
dimaksud ayat (4)----
diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.---------------------------
-------------------------- Bagian Ketiga --------------------------
----------------------Berakhirnya Keanggotaan----------------------
-----------------------------Pasal 13------------------------------
(1) Keanggotaan berakhir apabila: --------------------------------
a. Anggota bersangkutan meninggal dunia;
---------------------
b.
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh ------------
Pemerintah; -----------------------------------------------
c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau --------------------
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi----------
lagi
persyaratan keanggotaan dan atau melanggar------------
ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran
Rumah Tangga--------
dan
ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. -----------
(2)
Dalam
hal anggota
diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana ----
dimaksud ayat (1) huruf d, maka kepada
yang bersangkutan -----
diberi hak untuk membela diri dalam Rapat
Anggota.------------
(3)
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima----
atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian --------
anggota;------------------------------------------------------
(4)
Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha----
anggota yang berakhir, dikembalikan
sesuai dengan ketentuan --
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan
khusus; -----------------
(5)
Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama anggota --
yang bersangkutan dihapus atau
dicoret dari buku daftar-------
anggota.------------------------------------------------------
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan -------
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur
dalam Anggaran Rumah ----
Tangga.-------------------------------------------------------
-------------------------- Bagian Keempat -------------------------
---------------- Kedudukan Anggota sebagai Pemilik ----------------
---------------------------- Pasal 14 -----------------------------
Kedudukan angota sebagai pemilik
mempunyai tanggung jawab untuk----
mengembangkan organisasi,
kelembagaan dan usaha yang diwujudkan----
dalam bentuk
:-----------------------------------------------------
a. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri
dengan membayar simpanan--
wajib secara rutin.---------------------------------------------
b. Bersedia secara sukarela menempatkan
kelebihan dana untuk-------
ditempatkan pada koperasi dalam bentuk
modal penyertaan maupun--
simpanan
lainnya.-----------------------------------------------
c. Berpartisipasi aktif setiap ada
kegiatan rapat-rapat yang-------
diselenggarakan oleh
koperasi-----------------------------------
--------------------------
Bagian Kelima
--------------------------
------------- Kedudukan Anggota sebagai Pengguna Jasa -------------
---------------------------- Pasal 15 -----------------------------
(1) Kedudukan angota sebagai pengguna jasa
diwujudkan dengan------
partisipasi aktif untuk memanfaatkan
kegiatan usaha melalui --
transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa
pinjaman oleh -----
anggota terhadap Koperasi. -----------------------------------
(2)
Seiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh---
pelayanan dari koperasi---------------------------------------
-------------------------- Bagian Keenam --------------------------
-------------------- Kewajiban dan Hak Anggota --------------------
---------------------------- Pasal 16 -----------------------------
Setiap anggota mempunyai
kewajiban:--------------------------------
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, peraturan-------
lainnya dan keputusan Rapat
Anggota;----------------------------
b. menghadiri Rapat
Anggota;---------------------------------------
c. berpartisipasi aktif dalam
kegiatan usaha koperasi;-------------
d. turut
mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;------
e. Melunasi
Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib secara------
rutin
yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran---
Rumah Tangga;
dan-----------------------------------------------
f. Mengembangkan dan memelihara prinsip
Koperasi sebagaimana-------
dimaksud dalam Pasal 4------------------------------------------
---------------------------- Pasal 17 -----------------------------
Setiap anggota
berhak:---------------------------------------------
a. menghadiri, menyatakan pendapat,
dan memberikan suara dalam-----
Rapat
Anggota;--------------------------------------------------
b. mengemukakan pendapat atau
saran kepada Pengawas dan Pengurus---
diluar Rapat Anggota baik
diminta atau tidak;-------------------
c. memilih dan/atau dipilih
menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai--
persyaratan yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar;---------------
d. meminta diadakan Rapat
Anggota menurut ketentuan dalam----------
Anggaran
Dasar;-------------------------------------------------
e. mendapat pelayanan
kegiatan usaha yang telah disediakan --------
disediakan oleh
Koperasi;---------------------------------------
f. mendapat keterangan mengenai
perkembangan Koperasi sesuai-------
dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar; dan----------------------
g. membela diri dalam Rapat
Anggota apabila diberhentikan----------
sementara oleh Pengurus.----------------------------------------
h. mendapatkan bagian dari Sisa
Hasil Usaha Koperasi sebanding-----
dengan
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di Koperasi dan-
transaksi usaha yang dilakukan oleh
masing-masing Anggota-------
dengan Koperasi.------------------------------------------------
i. mendapatkan pengembalian simpanan–simpanan
yang menjadi---------
miliknya apabila keluar dari
keanggotaan, dan atau sisa hasil---
penyelesaian Koperasi apabila koperasi
membubarkan diri atau—---
dibubarkan oleh Pemerintah.-------------------------------------
------------------------- Bagian Ketujuh
--------------------------
------------------------- Calon Anggota ---------------------------
--------------------------- Pasal 18 ------------------------------
(1) Bagi orang yang belum membayar seluruh
simpanan pokok --------
termasuk simpanan wajib dan lain-lain
sebagaimana diatur------
dalam Anggaran rumah Tangga; atau-----------------------------
(2)
Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok,----
akan tetapi secara formal belum
sepenuhnya melengkapi---------
persyaratan administrasinya, belum
menandatangani Buku--------
Daftar Anggota.
----------------------------------------------
--------------------------- Pasal 19 ------------------------------
(1)
Calon anggota memiliki
hak-hak : -----------------------------
a. memperoleh
pelayanan Koperasi; ----------------------------
b. menghadiri dan berbicara dalam
rapat anggota; -------------
c. mengajukan pendapat, saran dan
usul untuk kebaikan dan ----
kemajuan koperasi.
----------------------------------------
d. tidak berhak
dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas -------
koperasi. -------------------------------------------------
(2)
Setiap Calon Anggota
mempunyai kewajiban: --------------------
a. Segera
melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota dan---
membayar simpanan wajib secara
rutin sesuai ketentuan -----
ketentuan yang diputuskan Rapat
Anggota;-------------------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha Koperasi;--------------
c. Mentaati
ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah---------
Tangga, keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lainnya yang-
berlaku dalam Koperasi;
-----------------------------------
d. Memelihara dan
menjaga nama baik dan kebersamaan-----------
dalam
Koperasi.--------------------------------------------
(3)
Dalam jangka waktu
tiga bulan calon anggota harus menjadi ----
anggota.------------------------------------------------------
(4) Apabila dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat—----
(3) yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan
sebagai--------
anggota,
dilarang memperoleh fasilitas pelayanan dari---------
koperasi.-----------------------------------------------------
------------------------
Bagian Kedelapan
-------------------------
----------------------- Anggota Luar Biasa ------------------------
--------------------------- Pasal 20 ------------------------------
(1) Koperasi secara terbuka dapat menerima
anggota lain sebagai---
anggota luar biasa.-------------------------------------------
(2)
Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud menjadi--------
anggota, akan tetapi tidak memenuhi
seluruh syarat sebagai----
anggota.------------------------------------------------------
(3)
Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan---
warga Negara dapat menjadi anggota
luar biasa sepanjang-------
memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku--
(4) Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar
biasa sebagaimana--
dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah----
Tangga.-------------------------------------------------------
--------------------------- Pasal 21 ------------------------------
(1)
Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak : --------------------
a. Memperoleh
pelayanan koperasi;-----------------------------
b. Menghadiri
dan berbicara dalam rapat anggota;--------------
c. Mengajukan pendapat,
saran dan usul untuk kebaikan dan ----
kemajuan koperasi;-----------------------------------------
d. Tidak berhak dipilih
menjadi Pengurus dan Pengawas. -------
(2) Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban : --------------
a. Membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan --
ketentuan
Rapat anggota;-----------------------------------
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha koperasi;--------------
c. Mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,--
keputusan rapat anggota dan
ketentuan lainnya yang berlaku-
dalam
koperasi;--------------------------------------------
d. Memelihara
dan menjaga nama baik koperasi dan kebersamaan--
koperasi.
-------------------------------------------------
-----------------------------
BAB III -----------------------------
------------------------- MODAL KOPERASI --------------------------
------------------------- Bagian Kesatu ---------------------------
----------------------------- Umum --------------------------------
--------------------------- Pasal 22 ------------------------------
(1)
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal ----------
pinjaman;-----------------------------------------------------
(2) Modal sendiri atau ekuitas dapat berasal dari
:---------------
a. simpanan
pokok;--------------------------------------------
b. simpanan wajib;--------------------------------------------
c. dana
cadangan;---------------------------------------------
d. hibah;-----------------------------------------------------
(3)
modal pinjaman dapat berasal dari :---------------------------
a. Anggota;---------------------------------------------------
b. Koperasi lain dan/ atau
anggotanya;------------------------
c. bank dan lembaga keuangan
lainnya;-------------------------
d. penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;--------------
e. sumber lain yang
sah.--------------------------------------
(4)
Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi-----
dapat melakukan pemupukan modal yang
berasal dari modal-------
penyertaan yang lebih lanjut diatur
dalam Anggaran Rumah------
Tangga.-------------------------------------------------------
(5) Modal awal yang disetor pada saat pendirian
koperasi----------
ditetapkan sebesar Rp. ..............
(................) yang-
berasal dari Simpanan
Pokok, Simpanan Wajib,hibah dan---------
cadangan
koperasi;--------------------------------------------
--------------------------- Bagian Kedua --------------------------
-------------------------- Simpanan Pokok -------------------------
----------------------------- Pasal 23 ----------------------------
(1)
Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi,----
simpanan pokok sejumlah Rp. .......,-
(............ rupiah),--
yang pada waktu keanggotaan diakhiri,
merupakan suatu tagihan-
atas koperasi, jika perlu dikurangi
dengan bagian tanggungan--
kerugian;-–---------------------------------------------------
(2)
Uang Simpanan Pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus---
pada saat menjadi anggota;------------------------------------
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Simpanan Pokok pada koperasi--
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.---------------------------
--------------------------- Bagian Ketiga -------------------------
--------------------------- Simpanan Wajib ------------------------
----------------------------- Pasal 24 ----------------------------
(1) Setiap anggota
harus menyimpan atas namanya pada Koperasi,----
simpanan wajib, yang pada
waktu keanggotaan diakhiri----------
merupakan suatu tagihan
atas Koperasi, jika perlu dikurangi---
dengan bagian tanggungan
kerugian.----------------------------
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar
secara berkala;------
(3) Koperasi dapat
menghimpun simpanan wajib untuk keperluan------
pengembangan usaha dalam
jumlah dan waktu tertentu melalui----
mekanisme khusus
berdasarkan keputusan Rapat Anggota.---------
(4) Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk
warkat.---------
(5) Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang--------
bersangkutan masih menjadi
Anggota.---------------------------
(6) Pengambilan Simpanan Wajib bagi anggota yang
berakhir---------
keanggotaanya,
tidak dapat diambil serta merta tanpa----------
memperhatikan ekuitas
koperasi.-------------------------------
(7) Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban
membayar---------
simpanan wajib dikenakan
sanksi.------------------------------
(8) Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu
pembayaran------
simpanan wajib, pengembalian
simpanan wajib dan sanksi,-------
diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.--------------
-------------------------- Bagian Keempat -------------------------
------------------------------ Hibah ------------------------------
-----------------------------
Pasal 25 ----------------------------
(1)
Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak-------
pemberian hibah atas persetujuan
Pengawas.--------------------
(2)
Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari------
sumber modal asing, baik langsung
maupun tidak langsung,dapat-
diterima oleh suatu Koperasi dan
dilaporkan kepada Menteri. –-
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat----------
dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada Anggota,-
Pengurus, dan Pengawas;
--------------------------------------
(4)
Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-
peraturan perundang-undangan;
--------------------------------
-------------------------- Bagian Kelima --------------------------
---------------------------- Cadangan -----------------------------
----------------------------
Pasal 26 -----------------------------
(1)
Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil-
Usaha;--------------------------------------------------------
(2)
Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk Dana Cadangan-----
sehingga menjadi paling sedikit .....% (.....
persen) dari----
total simpanan wajib
koperasi;--------------------------------
(3)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum---
mencapai jumlah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya------
dapat dipergunakan untuk menutup kerugian
Koperasi.-----------
(4)
Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup----
kerugian Hasil Usaha, kerugian
tersebut diakumulasikan dan----
dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi------
pada tahun berikutnya;
---------------------------------------
(5)
Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling-------
tinggi ....% (........ persen)dari jumlah
cadangan untuk------
perluasan usaha
koperasi;-------------------------------------
------------------------- Bagian Keenam----------------------------
------------------------ Modal Pinjaman ---------------------------
--------------------------- Pasal 22 ------------------------------
(1) Modal pinjaman
merupakan hutang koperasi baik jangka pendek---
atau jangka panjang yang
wajib dibayar kembali pada saat------
jatuh tempo sesuai yang
diperjanjikan-------------------------
(2) Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat
berasal dari:-------
a. Anggota; --------------------------------------------------
b. Koperasi lain dan/atau
anggotanya; ------------------------
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya; ------------------------
d. Penerbitan obligasi dan
surat hutang lainya; --------------
e. Sumber lain yang sah. -------------------------------------
(3) Modal
pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun----
koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal---
sendiri.------------------------------------------------------
(4) Dalam jumlah
tertentu modal pinjaman wajib dituangkan dalam---
perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris
----------------------
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman
diatur lebih----
lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.---------------------------
------------------------- Bagian Ketujuh --------------------------
------------------------ Modal Penyertaan--------------------------
---------------------------- Pasal 28 -----------------------------
(1) Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari
: --------------
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
--------------
perundang-undangan; dan/atau ------------------------------
b. Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal –-------
Penyertaan; -----------------------------------------------
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada------
ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab--
terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal -----------
Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan-----
dalam Koperasi; ----------------------------------------------
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku juga ----
dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam ---
pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal
Penyertaan ------
dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang ----
dibiayai dengan Modal Penyertaan;-----------------------------
(4) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada------
ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh-----
dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan;--------------------
(5) Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam
koperasi.-------
---------------------------- Pasal 29 -----------------------------
(1) Modal Penyertaaan sebagai dimaksud pada pasal
28 ayat (1)-----
huruf b dapat bersumber dari Non Anggota
setelah anggota------
diberi kesempatan terlebih
dahulu;----------------------------
(2) Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan
modal sendiri.-
---------------------------- Pasal 30 -----------------------------
(1) Modal penyertaan wajib dituangkan dalam
perjanjian yang-------
dikukuhkan oleh notaris;--------------------------------------
(2) Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah
-------
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)--------
sekurang-kurangnya memuat :
----------------------------------
a. Nama koperasi dan
pemodal;---------------------------------
b. Besarnya Modal Penyertaan;
--------------------------------
c. Usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;-----------------
d. Pengelolaan dan
pengawasan;--------------------------------
e. Hak dan Kewajiban Pemodal dan
Koperasi;--------------------
f. Pembagian
keuntungan;--------------------------------------
g. Tata cara pengalihan modal
penyertaan yang dimiliki -------
pemodal dalam
koperasi;------------------------------------
h. Penyelesaian perselisihan. --------------------------------
---------------------------- Pasal 31 -----------------------------
(1) Dana yang dihimpun dari modal penyertaan
digunakan untuk------
pengembangan usaha yang
dilaksanakan langsung oleh koperasi.--
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal
Koperasi diatur dalam---
anggaran rumah tangga dan/atau peraturan
lainnya.-------------
----------------------------- BAB IV ------------------------------
------------------
ALAT KELEMBAGAAN ORGANISASI --------------------
-------------------------Bagian Kesatu ----------------------------
------------------------
Rapat Anggota ----------------------------
-----------------------------Umum----------------------------------
---------------------------Pasal 32--------------------------------
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam-----
Koperasi. -----------------------------------------------------
(2) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota dan
Rapat ---
Anggota Luar
Biasa;--------------------------------------------
(3) Rapat Anggota dilakukan
sekurang-kurangnya sekali dalam -------
1(satu) tahun. ------------------------------------------------
(4)
Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistim delegasi---------
apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus) orang
yang------
pengaturannya ditentukan dalam
Anggaran Rumah Tangga.---------
(5)
Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau media------
elektronik yang pengaturannya ditentukan
dalam Anggaran-------
Rumah Tangga.-------------------------------------------------
--------------------------- Bagian Kedua --------------------------
---------------------- Wewenang Rapat Anggota ---------------------
----------------------------- Pasal 33 ----------------------------
Rapat Anggota Koperasi berwenang : --------------------------------
a. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga---
dan Peraturan lainnya; -----------------------------------------
b. menetapkan Kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen,------
usaha, dan permodalan Koperasi; --------------------------------
c. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus
dan Pengawas; --
d. menetapkan Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan ------
belanja Koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan;------------
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas--------
pelaksanaan tugasnya;-------------------------------------------
f. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;
-------------------------
g. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan
dan pembubaran---
Koperasi. ----------------------------------------------------–-
-------------------------- Bagian Ketiga --------------------------
------------------- Penyelenggaraan Rapat
Anggota -----------------
---------------------------- Pasal 34 -----------------------------
(1)
Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus
Koperasi.---------
(2)
Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)-----
kali dalam 1 (satu) tahun.------------------------------------
(3)
Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan
Pengawas.---
(4)
Rapat Anggota dapat dipimpin oleh
Ketua Sidang yang berasal--
dari Anggota yang hadir dan ditunjuk
atau ditetapkan oleh-----
Rapat Anggota dengan dipandu oleh
Pengurus Koperasi.----------
(5)
Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari, -----
tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan materi---
Rapat Anggota harus sudah
disampaikan terlebih dahulu kepada--
anggota paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum ----------
pelaksanaan Rapat Anggota.
-----------------------------------
(6) Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan
Rapat Anggota-------
dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka Anggota--
dapat memerintahkan
Pengurus Koperasi untuk menyelenggarakan--
Rapat Anggota.
-----------------------------------------------
-----------------------------Pasal 35------------------------------
(1)
Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua)-
dari jumlah Anggota Koperasi yang
terdaftar dalam buku Daftar-
Anggota Koperasi dan
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per--
dua) bagian dari jumlah
anggota yang hadir;-------------------
(2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak-------
tercapai, maka undangan
pemanggilan rapat kedua dilakukan-----
paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum rapat anggota-----
dilaksanakan;
------------------------------------------------
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat-------
(2) kuorum masih tetap
belum tercapai, maka Rapat Anggota-----
tersebut dapat
dilangsungkan dan keputusannya sah serta-------
mengikat bagi semua
anggota, bila dihadiri sekurang-----------
kurangnya 1/5 (satu per
lima) dari jumlah anggota.------------
(4) Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat
Anggota--
yang ditandatangani oleh Pimpinan dan
Sekretaris sidang ------
sebagai bukti yang sah untuk semua Anggota Koperasi dan-------
pihak ketiga.-------------------------------------------------
(5)
Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota---------
sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita Acara tersebut------
dapat dibuat sebagai akta
otentik oleh Notaris.---------------
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
penyelenggaraan -----
Rapat Anggota diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga--------------
----------------------------Pasal 36-------------------------------
(1)
Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan---------
laporan pertanggungjawaban Pengawas
dan Pengurus serta--------
agenda lainnya diselenggarakan sekali
dalam (1) satu tahun----
yang disebut sebagai Rapat Anggota
Tahunan.-------------------
(2)
Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling-------
lambat 6 (enam) bulan
sesudah tutup tahun buku*)------------- * kecuali diatur lain, dalam Anggaran Dasar tetapi tidak melebihi jangka waktu
6 (enam) bulan.Untuk Koperasi Primer kelazimannya dilaksanakan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah Tutup Buku
(3) Rapat Anggota Tahunan membahas dan
mengesahkan: --------------
a. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi
serta-------
hasil yang telah
dicapai;----------------------------------
b. laporan keuangan yang
sekurang-kurangnya terdiri dari------
neraca akhir dan perhitungan hasil
usaha tahun buku yang---
bersangkutan serta penjelasan atas
laporan tersebut;-------
c. laporan Pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas atas------
pelaksanaan tugasnya dalam satu
tahun buku; dan------------
d. penggunaan dan
pembagian Sisa Hasil Usaha.-----------------
----------------------------Pasal 37-------------------------------
(1) Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran -------------
Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana
–-----
Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja ------------
Koperasi, wajib dilaksanakan tiap tahun buku,
paling lambat --
3(tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau
anggaran yang-----
bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh
Pengurus dan ---
Pengawas.
----------------------------------------------------
(2) Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran----
Pendapatan dan
Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat(1)------
belum dapat dilaksanakan oleh
Koperasi, karena alasan yang ---
objektif dan rasional maka:
----------------------------------
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran ----------
Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu------
bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah,----
dengan
ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan--------
paling lambat 2 (dua) bulan
setelah tutup tahun buku; -----
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan-------
dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota,
maka -------
pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada---
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja--
tahun
sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.—---------
---------------------------- Pasal 38 -----------------------------
Pengaturan lebih lanjut tentang
penyelenggaraan Rapat Anggota------
Tahunan dan Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran-------
Pendapatan dan
Belanja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga------
Dan/atau Peraturan lainnya.
---------------------------------------
---------------------------Bagian Keempat--------------------------
----------------------Rapat Anggota Luar Biasa---------------------
------------------------------ Pasal 39 ---------------------------
(1)
Rapat
Anggota Luar Biasa (RALB)dilakukan apabila:-------------
a. keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang ---------
wewenang pengambilannya ada pada
Rapat Anggota Koperas;----
b. keperluan yang berkaitan dengan
peningkatan usaha----------
koperasi;--------------------------------------------------
c. penyelesaian masalah yang berhubungan dengan
terjadinya----
kasus hukum yang harus segera
diselesaikan;----------------
d. penetapan peraturan pelaksanaan
yang harus dilakukan ------
segera dan belum diputus oleh
Rapat Anggota sebelumnya;----
e. menjual,
menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi--------
dalam jumlah yang
melebihi jumlah 25% dari total aset;-----
f. menerima atau menolak
hibah atau pemberian dari pihak------
ketiga yang nilainya
melebihi 25% dari aset;dan------------
g. menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk
dalam-----------
kepengurusan koperasi sekunder
atau Badan Hukum yang ------
dibentuk oleh koperasi;------------------------------------
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk ---------
memutuskan pembubaran, penggabungan,
peleburan dan pemisahan--
Koperasi dengan
ketentuan:------------------------------------
a. harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per-------
empat)dari jumlah
anggota;---------------------------------
b. keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari--
jumlah anggota yang hadir; --------------------------------
(3) Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota--
Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)--------
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan---------
lainnya.------------------------------------------------------
-------------------------Bagian Kelima-----------------------------
--------------------Keputusan Rapat Anggota------------------------
--------------------------- Pasal 40 ------------------------------
(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota
berdasarkan musyawarah----
untuk mencapai mufakat.
--------------------------------------
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan
keputusan--
oleh
Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah----
anggota yang hadir.
------------------------------------------
(3) Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat
Anggota------------
berdasarkan suara terbanyak, setiap anggota hanya-------------
mempunyai
hak satu suara. ------------------------------------
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat
mewakilkan suaranya------
kepada
anggota yang lain.-------------------------------------
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara
terbuka dan atau------
tertutup------------------------------------------------------
(6) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita
Acara Rapat------
dan
dapat dibuat akta otentik oleh Notaris. ------------------
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan Rapat
Anggota--------
diatur
didalam Anggaran Rumah Tangga. ------------------------
-----------------------------PENGURUS------------------------------
-------------------------- Bagian Kesatu --------------------------
----------------------- Persyaratan Pengurus ----------------------
----------------------------- Pasal 41 ----------------------------
(1)
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat---
Anggota;
-----------------------------------------------------
(2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus sebagai------
berikut : ----------------------------------------------------
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran,----
loyal dan berdedikasi
terhadap Koperasi;-------------------
b. Pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi-------------
persyaratan standar kompetensi yang dibuktikan dengan------
sertifikat kompetensi;-------------------------------------
c. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta-------
semangat
kewirausahaan;------------------------------------
d. Sudah menjadi anggota
Koperasi sekurang-kurangnya 2--------
(dua) tahun kecuali pada saat pendirian Koperasi;
--------
e. Antara Pengurus dan
Pengawas tidak mempunyai hubungan------
keluarga sedarah dan
semenda, sampai derajat kedua;--------
f. Tidak pernah
terbukti melakukan tindak pidana apapun,------
terlibat organisasi terlarang seperti
diatur dalam---------
Anggaran Rumah Tangga.
------------------------------------
(3) Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jadi
anggota-----------
pengurus koperasi lain
kecuali mendapat persetujuan dari------
Rapat Anggota
;-----------------------------------------------
-------------------------- Bagian Kedua----------------------------
----------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengurus ----------
---------------------------- Pasal 42 -----------------------------
Tugas Pengurus adalah : -------------------------------------------
(1)
Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran
Dasar;----------------
(2)
Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana------
anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;---------------------
(3)
Menyelenggarakan rapat anggota;-------------------------------
(4)
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban------------
pelaksanaan tugas;--------------------------------------------
(5)
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara-----
tertib;-------------------------------------------------------
(6)
Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;--------
(7)
Mendorong dan memajukan usaha Koperasi;-----------------------
(8)
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;------------
(9)
Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan-------
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti
yang diperlukan;----
(10) Memberikan penjelasan dan keterangan
kepada anggota-----------
mengenai jalannya organisasi dan
usaha Koperasi;--------------
(11) Memelihara kerukunan diantara anggota
dan mencegah segala-----
hal yang menyebabkan
perselisihan;----------------------------
(12) Menanggung kerugian Koperasi sebagai
akibat karena------------
kelalaiannya, dengan ketentuan
:------------------------------
a. Jika kerugian yang timbul sebagai
akibat kelalaian---------
seorang atau beberapa anggota
Pengurus, maka kerugian------
ditanggung oleh anggota Pengurus
yang bersangkutan;--------
b. Jika kerugian,
timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang----
telah diputuskan dalam Rapat
Pengurus, maka semua----------
anggota Pengurus tanpa kecuali
menanggung kerugian yang—---
diderita
Koperasi;-----------------------------------------
(13) Menyusun ketentuan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung------
jawab anggota Pengurus serta
ketentuan mengenai pelayanan-----
terhadap
anggota;---------------------------------------------
(14) Meminta jasa audit kepada Akuntan
Publik yang biayanya--------
ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya
dimasukkan dalam--------
Anggaran Biaya
Koperasi;--------------------------------------
(15) Membuat laporan
perkembangan usaha kepada Menteri atau--------
pejabat yang membidangi koperasi tiap
triwulan sekali;--------
(16) Pengurus atau salah seorang yang
ditunjuknya berdasarkan------
ketentuan yang berlaku dapat
melakukan tindakkan hukum yang---
bersifat pengurusan dan pemilikan
dalam batas-batas-----------
tertentu berdasarkan persetujuan
tertulis dari Keputusan------
Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi
dalam hal-hal------------
sebagai berikut:
---------------------------------------------
a. Meminjam atau meminjamkan uang
atas nama Koperasi dengan---
jumlah tertentu yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah-------
Tangga dan peraturan khusus
Koperasi;----------------------
b. Membeli, menjual atau dengan cara
lain memperoleh atau-----
melepaskan hak atas barang
bergerak dan tidak bergerak-----
milik Koperasi dengan jumlah
tertentu, yang ditetapkan-----
dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan khusus-----------
koperasi.--------------------------------------------------
--------------------------- Pasal 43 ------------------------------
Pengurus berkewajiban : -------------------------------------------
(1) Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh
tanggung ------
jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi.-------------------
(2) Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi
untuk------------
kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat ------
anggota.------------------------------------------------------
(3) Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila
yang-----------
bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana--------
dimaksud pada ayat
(1)----------------------------------------
(4)
Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian
pada---
koperasi dapat digugat ke pengadilan
oleh sejumlah anggota—---
yang mewakili paling sedikit 1/5
(satu per lima) anggota------
atas nama koperasi;-------------------------------------------
(5)
Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan-----
dan kelalaiannya yang diatur dalam
Anggaran Dasar ini tidak---
mengurangi ketentuan dalam kitab
undang-undang hukum----------
pidana;
------------------------------------------------------
---------------------------- Pasal 44 -----------------------------
Pengurus mempunyai Hak :
------------------------------------------
(1) Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan
Rapat Anggota; --
(2) Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan
karyawan Koperasi; -
(3)
Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan
kantor------
kas baik didalam maupun diluar negeri
sesuai dengan-----------
Keputusan Rapat
Anggota;--------------------------------------
(4)
Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha -------
koperasi; ----------------------------------------------------
(5)
Meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-------
waktu diperlukan. --------------------------------------------
----------------------------- Pasal 45 ----------------------------
Pengurus berwenang : ----------------------------------------------
(1)
mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan; ----------
(2)
Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota
serta---
pemberhentian anggota sesuai
ketentuan dalam Anggaran---------
Dasar;--------------------------------------------------------
(3)
melakukan tindakan dan atau upaya bagi kepentingan dan -------
kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya.---------
(4) Melakukan tindakan
hukum atau upaya lain untuk kepentingan----
anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan—---
keputusan Rapat Anggota;--------------------------------------
(5)
Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada anggota------
pada rapat anggota dalam rangka
kelancaran pelaksanaan--------
tugas;--------------------------------------------------------
-------------------------- Bagian Ketiga --------------------------
----------- Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian -----------
----------------------------- Pasal 46 ----------------------------
(1) Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau----
dalam jumlah ganjil sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.----
(2) Pengurus terdiri dari
sekurang-kurangnya : ------------------
a. seorang atau beberapa orang ketua
;-----------------------
b. seorang atau beberapa
orang sekretaris ;-------------------
c. seorang atau beberapa
orang bendahara.---------------------
(3) Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut
dalam-----------
Anggaran Rumah Tangga
sesuai dengan kebutuhan organisasi------
dan usaha Koperasi;
------------------------------------------
(4) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat
dalam Buku-------
Daftar
Pengurus;----------------------------------------------
(5) Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;---------
(6) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah
berakhir dapat----
dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya sebanyak--------
banyaknya 2 (dua) periode
masa bhakti;------------------------
(7) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagai-----------
Pengurus, harus terlebih
dahulu mengucapkan sumpah atau-------
janji didepan Rapat
Anggota;----------------------------------
(8) Tata cara pemilihan pengangkatan,
pemberhentian, dan----------
sumpah Pengurus diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah----
Tangga dan
peraturan lainnya.---------------------------------
--------------------------- Pasal 47 ------------------------------
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota
sebelum masa--
jabatannya berakhir apabila terbukti:
------------------------
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan
yang merugikan-----
usaha dan keuangan
dan nama baik Koperasi; ----------------
b. tidak mentaati Undang-undang Perkoperasian beserta --------
peraturan dan ketentuan pelaksanaannya,
Anggaran Dasar,----
Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat
Anggota; --------
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang
----------
merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan koperasi-----
pada umumnya;
---------------------------------------------
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana
terutama--------
dibidang ekonomi dan keuangan serta tindak
pidana lain ----
yang telah diputuskan oleh
pengadilan.---------------------
(2)
Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum-----
masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan
dihadiri---------
wakil Pengawas dapat mengangkat
penggantinyadengan cara:------
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk
merangkap------------
jabatan
tersebut;------------------------------------------
b. mengangkat dari kalangan anggota
untuk menduduki-----------
jabatan Pengurus tersebut;
---------------------------------
(3) Pengangkatan pengganti Pengurus
yang berhenti sebagaimana-----
dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus—--
dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.------------------
----------------------------PENGAWAS ------------------------------
------------------------- Bagian Kesatu ---------------------------
----------------------Persyaratan Pengawas-------------------------
--------------------------- Pasal 48 ------------------------------
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada
Rapat Anggota. ---
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah
anggota yang ------
memenuhi syarat sebagai berikut:
-----------------------------
a. mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian, pengawasan ---
dan akuntansi,---------------------------------------------
b. memiliki keterampilan pengawasan
dan wawasan dibidang -----
Pengawasan dan pemeriksaan;
-------------------------------
c. jujur dan berdedikasi terhadap
Koperasi;-------------------
d. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2
(dua)tahun.-----
e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan
semenda------
sampai derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas
dan --------
Pengelola; ------------------------------------------------
f. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus
suatu----------
koperasi atau komisaris atau direksi suatu
perusahaan------
yang dinyatakan bersalah karena
menyebabkan koperasi-------
atau perusahaan itu dinyatakan pailit;
dan-----------------
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
-------
yang merugikan koperasi, keuangan negara,
dan/atau --------
yang berkaitan dengan sektor keuangan,
dalam waktu --------
5(lima) tahun sebelum pengangkatan.------------------------
h. persyaratan untuk dapat dipilih menjadi
pengawas diatur----
lebih
lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau ---------
Peraturan lainnya.-----------------------------------------
---------------------------Bagian Kedua----------------------------
--------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengawas ------------
---------------------------- Pasal 49 -----------------------------
(1)
Memberi
nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;---------------
(2)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan-------
pengelolaan koperasi yang dilakukan
oleh Pengurus; dan--------
(3)
Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; -------------
---------------------------- Pasal 50 -----------------------------
Kewajiban Pengawas: -----------------------------------------------
(1)
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; ------
(2) Membuat laporan tertulis tentang hasil
pelaksanaan tugas -----
pengawasan kepada Rapat Anggota; dan
-------------------------
(3)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan—--
pengelolaan Koperasi;
----------------------------------------
(4)
Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada ---
Rapat
Anggota.------------------------------------------------
---------------------------- Pasal 51 -----------------------------
Hak Pengawas
:-----------------------------------------------------
(1)
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; -------
(2)
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; ---------------
(3)
Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada ------
Pengurus; ----------------------------------------------------
(4)
Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.---------
---------------------------- Pasal 52 -----------------------------
Wewenang Pengawas:-------------------------------------------------
(1)
Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan-----
dari Pengurus dan pihak lain yang
terkait; -------------------
(2)
Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan----
kinerja koperasi dari Pengurus;
------------------------------
(3)
Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam ----
melakukan perbuatan hukum tertentu
yang ditetapkan dalam -----
Anggaran Dasar; dan
------------------------------------------
(4)
Meminta bantuan kepada akuntan publik dan
kepada tenaga ahli--
dibidangnya untuk melakukan
simpan pinjam audit keuangan dan--
audit non-keuangan terhadap
koperasi,yang penetapannya--------
diputuskan oleh Rapat
Anggota.--------------------------------
------------------------- Bagian Ketiga ---------------------------
------Pengangkatan,
Penggantian dan Pemberhentian Pengawas---------
--------------------------- Pasal
53 ------------------------------
(1)
Jumlah
Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau----
dalam jumlah ganjil sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.----
(2) Jumlah Pengawas …………… (……………*) orang, yang terdiri dari: -----
a. seorang Koordinator; --------------------------------------
b. ..………… (……………) orang Anggota;------------------------------
(3)
Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………… (……………) tahun.------
(4)
Anggota
Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat—---
dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak--------
banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti;------------------------
(5) Pengawas dicatat dalam Buku Daftar
Pengawas;------------------
(6)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas wajib—---
mengucapkan sumpah atau janji
dihadapan Rapat Anggota.--------
(7)
Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta-----
sumpah atau janji Pengawas ditetapkan
dalam Anggaran Rumah—---
Tangga.-------------------------------------------------------
----------------------------- Pasal 54 ----------------------------
(1) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas
berhenti atau--------
berhalangan tetap sebelum masa
jabatan berakhir, Rapat--------
Pengawas dengan dihadiri oleh wakil
Pengurus dapat mengangkat-
pengganti dengan ketentuan: ----------------------------------
a. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota ---------
pengawas yang lain; ---------------------------------------
b. mengangkat penggantinya dari
kalangan anggota untuk -------
untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
----------------
(2) Pengangkatan pengganti anggota Pengawas
sebagaimana-----------
tersebut pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh
Pengawas-------
pada Rapat Anggota setelah
penggantian yang bersangkutan------
untuk mendapat persetujuan dalam
Rapat Anggota. --------------
----------------------------- Pasal 55 ----------------------------
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat
Anggota sebelum ------
masa jabatan berakhir apabila terbukti:
----------------------
a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan -----
dan nama baik Koperasi; -----------------------------------
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang
Perkoperasian-------
beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran-----
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan
Rapat -------
Anggota;
--------------------------------------------------
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan --------
didalam koperasi yang akibatnya
merugikan koperasi---------
khususnya dan gerakan koperasi
umumnya;--------------------
d. Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana yang------
telah memiliki berkekuatan hukum
tetap dari Pengadilan. –--
(2)
Dalam hal salah seorang Pengawas diberhentikan atau-----------
berhalangan tetap dengan pertimbangan
waktu dan tidak---------
memungkinan menunggu sampai
pelaksanaan Rapat Anggota---------
Tahunan, maka untuk mengisi
kekosongan Jabatan Pengawas-------
tersebut, koperasi menyelenggarakan
rapat anggota luar--------
biasa untuk menetapkan pengganti
Pengawas tersebut.-----------
----------------------------- Pasal 56 ----------------------------
Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur
lebih lanjut dalam-------
Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan
lainnya.------------------
------------------------------ BAB V ------------------------------
------------------ PENGENDALIAN ATAU PENGAWASAN -------------------
-------------------------- Bagian Kesatu --------------------------
-------------- Pengendalian
atau Pengawasan Intern ----------------
---------------------------- Paragraf 1 ---------------------------
------------------ Sistem Pengendalian
Intern ---------------------
---------------------------- Pasal 57 -----------------------------
(1) Sistem
pengendalian intern bertujuan untuk melindungi harta --
kekayaan koperasi, pencegahan
terjadinya penyimpangan, -------
memelihara kecermatan dan
ketelitian data akuntansi,----------
meningkatkan efisiensi,
serta mendorong dipatuhinya peraturan-
dan kebijakan manajemen
yang telah ditetapkan.----------------
(2) Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),-----
Anggota, Pengurus, Pengawas
dan pengelola, wajib mematuhi ----
hal-hal sebagai berikut :
------------------------------------
a. Aspek Organisasi, meliputi
: ------------------------------
1) Ketaatan terhadap
ketentuan perundangan; ---------------
2) Ketaatan terhadap
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga-
dan Ketentuan lainnya;
---------------------------------
3) Ketaatan terhadap
penyelenggaraan dan keputusan Rapat --
Anggota.
-----------------------------------------------
b. Aspek Ketatalaksanaan,
meliputi : -------------------------
1) Memiliki Sistem dan prosedur
kerja; --------------------
2) Adanya struktur dan
tata kerja organisasi; -------------
3) Pengendalian
administrasi melalui program kerja dan ----
Anggaran;
----------------------------------------------
4) Meningkatkan
kemampuan pengelolaan; --------------------
5) Kesesuaian
kebutuhan karyawan dan uraian tugas. --------
c. Aspek Usaha,
meliputi : -----------------------------------
1) Keterkaitan dan keterikatan usaha dengan
anggota; -----
2) Perlakuan khusus
terhadap anggota; ---------------------
3) Keterkaitan usaha
dalam jaringan koperasi; -------------
4) Kesehatan terhadap
usaha yang dijalankan. --------------
d. Aspek Akuntansi Keuangan,
meliputi : ----------------------
1) Tepat prosedur; ----------------------------------------
2) Tepat jumlah atau
nilai; -------------------------------
3) Tepat waktu; -------------------------------------------
4) Tepat pencatatannya;
-----------------------------------
5) Tepat otoritasnya.
-------------------------------------
--------------------------- Paragraf 2 ----------------------------
----------- Pengawasan oleh
Pengurus terhadap Karyawan ------------
---------------------------- Pasal 58 -----------------------------
(1) Pengawasan oleh
Pengurus terhadap karyawan menitik beratkan --
pada peningkatan daya guna
dan ketaatan terhadap kebijakan ---
yang telah ditetapkan
manajemen. -----------------------------
(2) Manajer atau karyawan bertanggung jawab
kepada pengurus. -----
(3) Ketentuan tentang pengawasan oleh pengurus
terhadap karyawan--
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga. -------------
--------------------------- Paragraf 3 ----------------------------
----------- Pengawasan Oleh Pengawas Terhadap Pengurus ------------
---------------------------- Pasal 59 -----------------------------
(1) Pengawas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan--
dan pengelolaan Koperasi. ------------------------------------
(2) Pengawasan Pengawas terhadap Pengurus
dilakukan melalui ------
tahapan sebagai berikut :
------------------------------------
a. Menghimpun dan
mempelajari perundang-undangan dan semua----
kebijakan, aturan,
ketentuan sebagai dasar pelaksanaan ----
tugas sebagai pengawas;------------------------------------
b. Membandingkan apakah
perundang-undangan yang berlaku dan---
semua kebijakan, aturan,
ketentuan telah dilaksanakan oleh-
Pengurus dengan tepat
dan benar; --------------------------
c. Melakukan evaluasi kesesuaian semua
kebijakan, aturan, ----
ketentuan yang ada;
---------------------------------------
d. Memberikan rekomendasi
kemungkinan adanya perubahan atau --
perbaikan terhadap
kebijakan, aturan dan ketentuan. -------
--------------------------
Bagian Kedua ---------------------------
--------------- Pengendalian atau Pengawasan Ekstern --------------
--------------------------- Paragraf 1 ----------------------------
-------- Pengendalian atau Pengawasan oleh Akuntan
Publik ---------
----------------------------
Pasal 60 -----------------------------
(1) Pengawasan oleh akuntan publik melalui
kegiatan pemeriksaan --
akuntan
atas kehendak pengawas, pengurus ataupun anggota yang-
mendapatkan
pengesahan rapat anggota. ------------------------
(2) Pemerksaan oleh akuntan publik meliputi audit
finansial dan/--
atau
audit manajemen. ----------------------------------------
--------------------------- Paragraf 2 ----------------------------
------------------ Pengawasan
oleh Pemerintah ---------------------
---------------------------- Pasal
61 -----------------------------
(1) Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih
bersifat ---------
pembinaan
untuk mengendalikan agar Koperasi dijalankan sesuai-
jati diri,
taat terhadap perundang-undangan dan ketentuan ----
yang
berlaku.-------------------------------------------------
(2) Pemerintah
dapat memberikan sanksi administratif, sedangkan---
pelanggaran
hukum diserahkan sepenuhnya pada penegak hukum.---
--------------------------- Paragraf
3 ----------------------------
--------------- Pengendalian atau Pengawasan
Pajak ----------------
---------------------------- Pasal
62 -----------------------------
(1) Pengendalian atau
Pengawasan Pajak dimaksudkan untuk----------
meneliti
kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku.----------
(2) Koperasi
wajib memungut pajak final atas jasa simpanan--------
anggota
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.-----------------
-----------------------------BAB VI--------------------------------
-------------------------KEGIATAN USAHA----------------------------
-------------------------Bagian Kesatu ----------------------------
-----------------------------UMUM----------------------------------
---------------------------Pasal 63 -------------------------------
(1)
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ----
koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha utama berupa --------
Pemasaran
atau Perdagangan produk-produk yang dihasilkan oleh-
Anggota dan non Anggota --------------------------------------
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi wajib memiliki----
surat izin usaha dan surat ijin
lainnya dari instansi yang----
berwenang, sesuai ketentuan dan
peraturan perundang-undangan--
yang
berlaku;-------------------------------------------------
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi dapat melakukan---
kerjasama dengan mitra usaha dan
pihak-pihak lain yang terkait
dengan perusahaan perdagangan lainnya
baik yang berada di ----
dalam wilayah Negara Republik Indonesia
maupun diluar negeri.-
---------------------------Bagian Kedua----------------------------
--------------------------Usaha Pendukung--------------------------
-----------------------------Pasal 64------------------------------
Untuk meningkatkan efektivitas dan daya
saing usaha utama tersebut,
koperasi melaksanakan kegiatan-kegiatan
usaha pendukung berupa:----
a. Unit Usaha Transportasi; ---------------------------------------
b. Unit Usaha Pergudangan;
----------------------------------------
c. Unit Usaha Kemasan;
--------------------------------------------
d. ........--------------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 65 -----------------------------
Dalam melaksanakan kegiatan Pemasaran dan
Perdagangan sebagaimana--
dimaksud Pasal 63
ayat (1) dan Pasal 64, koperasi wajib -----------
memperhatikan skala ekonomi dan kelayakan
usahanya serta kebutuhan-
anggota dan
masyarakat.--------------------------------------------
-----------------------------Pasal 66 -----------------------------
Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan
usaha diatur lebih—lanjut --
dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).---------------------------------
---------------------------Bagian Ketiga---------------------------
--------------------------Usaha Tambahan---------------------------
------------------------------Pasal 67 ----------------------------
(1)
Selain melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud-------
dalam Pasal
63 ayat (1) dan Pasal 64, koperasi melaksanakan --
usaha tambahan berupa :---------------------------------------
a. unit usaha simpan pinjam;----------------------------------
b. unit usaha jasa lainnya non
keuangan. ---------------------
c. unit usaha pertokoan. -------------------------------------
(2)
Koperasi menyediakan modal untuk kegiatan unit usaha simpan --
pinjam, sebesar
Rp.........;(.........)-----------------------
(3)
Modal unit usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam-----
ayat (2) berupa modal tetap dan modal
tetap tambahan ;--------
(4) Unit
usaha simpan pinjam dikelola secara terpisah dari--------
unit usaha sektor riil
lainnya.-------------------------------
(5)
Jumlah modal tetap dan modal tetap tambahan unit usaha -------
simpan pinjam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) tidak boleh-
berkurang jumlahnya dari jumlah
semula;-----------------------
(6)
Pengelolaan unit usaha simpan pinjam dilakukan dengan --------
mengangkat seorang karyawan sebagai
manajer unit usaha simpan-
pinjam yang bertanggung jawab kepada
pengurus.----------------
(7)
Pengaturan lebih lanjut kegiatan usaha simpan pinjam----------
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur
dalam Anggaran Rumah-----
Tangga atau Peraturan Khusus;---------------------------------
----------------------------- BAB VII -----------------------------
-------------------- PEBAGIAN SISA HASIL USAHA --------------------
------------------------- Bagian Kesatu ---------------------------
------------------------ Cara Pembagian ---------------------------
--------------------------- Pasal 68 ------------------------------
(1)
Mengacu pada Keputusan Rapat Anggota,
Sisa Hasil Usaha -------
disisihkan terlebih dahulu untuk Dana
Cadangan dan sisanya—---
digunakan untuk
:---------------------------------------------
a. Anggota sebanding dengan transaksi
usaha yang dilakukan----
oleh masing-masing Anggota dengan
Koperasi;----------------
b. Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan-------
wajibnya; -------------------------------------------------
c. Dana pendidikan perkoperasian
kepada anggota;--------------
d. Pengurus, Pengawas dan Karyawan;---------------------------
e. Penggunaan lain yang ditetapkan
dalam Rapat Anggota.-------
(2)
Besarnya persentasenya Pembagian Sisa Hasil Usaha-------------
sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur
dalam Anggaran Rumah—---
Tangga.-------------------------------------------------------
-------------------------- Bagian Kedua ---------------------------
---------------------- Defisit Hasil
Usaha ------------------------
--------------------------- Pasal 69 ------------------------------
(1)
Dalam hal terdapat kerugian Usaha, Koperasi dapat ------------
menggunakan Dana Cadangan;
-----------------------------------
(2)
Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)---
ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota;
------------------------
(3)
Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup----
Kerugian Usaha, Defisit hasil usaha
dibebankan pada-----------
periode tahun buku berikutnya;
-------------------------------
---------------------------- BAB VIII -----------------------------
---------------- PENGELOLAAN ORGANISASI
DAN USAHA -----------------
--------------------------- Pasal 70 ------------------------------
(1) Pengelolaan organisasi dan
usaha koperasi secara keseluruhan--
merupakan tanggung jawab Pengurus;
---------------------------
(2)
Untuk
memenuhi permintaan anggota dan masyarakat akan --------
penyediaan produk–produk layanan
usaha jasa wajib disusun ----
database kebutuhan layanan jasa bagi
anggota dan masyarakat.--
(3)
Dalam
pengelolaan usaha koperasi pengurus dapat mengangkat ---
manager dan karyawan;-----------------------------------------
(4) Sebagai
konsekuensi dari pengangkatan manager dan karyawan----
oleh pengurus, sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), maka ------
pengurus berkewajiban untuk
melaksanakan pengawasan
dan ------
pengendalian; ------------------------------------------------
(5)
Kerugian usaha koperasi sebagai akibat
kelalaian pengurus ----
atau manager merupakan tanggung jawab
pengurus atau manager --
yang
bersangkutan;--------------------------------------------
(6) Pengurus wajib
menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan---
kepada manager/pengelola; ------------------------------------
(7)
Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, Pengangkatan,---
dan Pemberhentian Manager/Pengelola,
diatur lebih lanjut -----
dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau
peraturan lainnya.-------
------------------------------ BAB IX -----------------------------
----------------------- PEMBUKUAN
KOPERASI ------------------------
---------------------------- Pasal 71 -----------------------------
(1)
Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan -----
berakhir sampai dengan tanggal
31 (tiga puluh satu) Desember,-
dan pada akhir bulan
Desember tiap-tiap akhir tahun pembukuan-
koperasi
ditutup.---------------------------------------------
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, Pembukuan
dan ----
Penyajian laporan keuangan sesuai
Standar Akuntansi Keuangan--
dan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia. --------
(3)
Pengawas
dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan Publik---
untuk melakukan jasa audit terhadap
Koperasi.-----------------
(4)
Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit----
oleh Akuntan
Publik atas permintaan Rapat Anggota. -----------
(5)
Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)-----
tidak dipenuhi, laporan pertanggungjawaban tahunan oleh rapat-
anggota dinyatakan tidak sah.
--------------------------------
(6)
Dalam hal asset koperasi melebihi nilai 1 (satu) Milyar ------
rupiah wajib di audit oleh kantor akuntan
publik. ------------
(7) Ketentuan,
pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, -----
susunan Laporan keuangan
Pertanggungjawaban Pengurus dan -----
pelaksanaan audit diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah----
Tangga dan/atau
peraturan lainnya. ---------------------------
-----------------------------
BAB X -------------------------------
------------------- PENGGABUNGAN
DAN PELEBURAN --------------------
---------------------------- Pasal 72 -----------------------------
(1)
Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : ------------
a. Satu Koperasi atau lebih dapat
menggabungkan diri dengan---
koperasi lain; atau ---------------------------------------
b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan
diri untuk membentuk----
suatu koperasi baru. --------------------------------------
(2)
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan -----
Rapat Anggota msing-masing Koperasi;
-------------------------
(3)
Sebelum
dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan---
Pengurus masing-masing Koperasi wajib
memperhatikan :---------
a. Kepentingan Anggota;
--------------------------------------
b. Kepentingan Karyawan; -------------------------------------
c. Kepentingan Kreditor;dan
----------------------------------
d. Pihak Ketiga lainnya;
-------------------------------------
(4)
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau----------
peleburan meliputi : -----------------------------------------
a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang
digabungkan atau ----------
dilebur beralih kepada Koperasi
hasil penggabungan---------
atau peleburan; dan
---------------------------------------
b. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi--------
anggota Koperasi hasil penggabungan
atau peleburan;--------
(5)
Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau yang-
melebur diri, secara hukum bubar;
----------------------------
(6)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan --
koperasi diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga------
dan/atau Peraturan
lainnya;-----------------------------------
-----------------------------
BAB XI ------------------------------
------------------ PEMBUBARAN,
PENYELESAIAN DAN -------------------
------------------ HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM --------------------
-------------------------
Bagian Kesatu ---------------------------
-------------------------- Pembubaran -----------------------------
--------------------------- Pasal 73 ------------------------------
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan
:------------------
a. Keputusan Rapat Anggota;
---------------------------------------
b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir;
dan/atau ---------------
c. Keputusan Menteri;
---------------------------------------------
---------------------------- Pasal 74 -----------------------------
(1)
Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh---
Pengawas atau Anggota yang
mewakili paling sedikit 1/5(satu --
per lima) jumlah Angggota;
-----------------------------------
(2) Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat
Anggota;--
(3)
Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah --
apabila diambil berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud ---
dalam Pasal 73 huruf (b);-------------------------------------
(4)
Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota pembubaran-
koperasi apabila Rapat Anggota tidak
menunjuk pihak yang------
lain;
--------------------------------------------------------
(5)
Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam----------
keputusan Rapat Anggota; -------------------------------------
(6)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota -------------
diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota kepada-
Menteri dan semua Kreditor;
----------------------------------
(7)
Pembubaran Koperasi dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi.--
----------------------------- Pasal 75 ----------------------------
(1)
Koperasi
bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana-----
ditentukan dalam
Anggaran Dasar telah berakhir; --------------
(2)
Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi--
atas permohonan Pengurus setelah
diputuskan pada Rapat--------
Anggota;
-----------------------------------------------------
(3)
Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi------
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2)
diajukan dalam jangka---
waktu paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari sebelum jangka---
waktu berdirinya Koperasi berakhir;
--------------------------
(4)
Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada---
ayat (3) diberikan jangka waktu
paling lambat 30 (tiga--------
puluh) hari setelah permohonan
diterima;----------------------
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat-----
(4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat
Anggota mengenai----------
perpanjangan jangka waktu berdirinya
Koperasi dianggap sah;---
*) pasal 71, tidak berlaku apabila
jangka waktu koperasi tidak terbatas
---------------------------- Pasal 76 -----------------------------
Menteri dapat membubarkan
Koperasi apabila :
----------------------
a. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang
telah-----
mempunyai ketentuan hukum tetap;
dan/atau ----------------------
b. Tidak dapat menjalankan kegiatan
organisasi dan usahanya selama-
2 (dua) tahun berturut-turut.
----------------------------------
--------------------------- Bagian Kedua --------------------------
--------------------------- Penyelesaian --------------------------
----------------------------- Pasal 77 ----------------------------
(1)
Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus --------
Dibentuk Tim Penyelesaian;
-----------------------------------
(2)
Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran---------
koperasi berdasarkan keputusan Rapat
Anggota ditunjuk oleh ---
Rapat Anggota;
-----------------------------------------------
(3)
Tim penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran --------
koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu
berdirinya --------
koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota;-------------------------
(4)
Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran----------
berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk
oleh Menteri;-------
(5)
Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran----------
berdasarkan keputusan Pengadilan
Niaga ditunjuk sesuai--------
dengan ketentuan yang
berlaku.--------------------------------
(6)
Selama
dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,---------
koperasi tersebut tetap ada dengan
status ”Koperasi dalam-----
Penyelesaian”; -----------------------------------------------
(7)
Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,---------
koperasi tidak diperbolehkan
melakukan perbuatan hukum,-------
kecuali untuk memperlancar proses
Penyelesaian;---------------
----------------------------- Pasal 78 -----------------------------
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi
tetapi Koperasi tidak mampu--
melaksanakan kewajiban yang harus dibayar,
Anggota hanya-----------
menanggung sebatas Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib di koperasi, ----
dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki;
--------------------------
----------------------------- Pasal 79 -----------------------------
Tugas dan fungsi Tim Penyelesai:
----------------------------------
(1)
Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang --------
kekayaan, kewajiban dan ekuitas koperasi;---------------------
(2)
Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak----
lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-----
sama;
--------------------------------------------------------
(3)
Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak-------
ketiga;
------------------------------------------------------
(4)
Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; -----------
(5)
Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam---------
penyelesaian kekayaan; ---------------------------------------
(6)
Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada----------
Menteri; dan/atau
--------------------------------------------
(7)
Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara-----
Republik Indonesia; ------------------------------------------
------------------------------ Pasal 80 ---------------------------
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 pada ayat (1)---
dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan
tugas dan ---
fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79. -----------------------
--------------------------- Bagian Ketiga -------------------------
-------------------------
Tanggungan Anggota ----------------------
----------------------------- Pasal 81 ----------------------------
(1)
Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian-------
pembubaran ternyata bahwa kekayaan
koperasi tidak mencukupi---
untuk melunasi segala perjanjian dan
kewajiban,maka anggota---
dan mereka yang telah berhenti sebagai
anggota dalam waktu—---
satu tahun sebelum pembubaran
koperasi diwajibkan-------------
menanggung kerugian itu masing-masing
sebatas Simpanan--------
Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi.
------------------------
(2)
Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti---
sebagai anggota dalam waktu 1 (satu)
tahun yang sebelum-------
pembubaran koperasi, tidak mampu
memenuhi kewajibannya--------
sebagaimana ditentukan dalam pasal
ini, maka kekurangan itu---
dibebankan kepada anggota lain,
sehingga jumlah kerugian------
yang menurut perhitungan harus
dibayar oleh para anggota------
dan mereka yang berhenti sebagai anggota
dapat dipenuhi.------
(3)
Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau ------------
kejadian yang menyebabkan kerugian,
diselesaikan menurut------
hukum yang berlaku.
------------------------------------------
----------------------------- Pasal 82 ----------------------------
(1)
Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun --------
buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan-----
rapat anggota.
-----------------------------------------------
(2)
Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir----------
suatu tahun buku tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan-----
sebagaimana dimaksud ayat 1, maka
rapat anggota dapat---------
memutuskan untuk membebankan bagian
kerugian tersebut---------
kepada anggota sebatas Simpanan Pokok
dan Simpanan Wajib di---
Koperasi.-----------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 83------------------------------
Anggota yang telah berhenti dari koperasi
tidak menanggung---------
kerugian dari usaha yang tidak turut
diputuskan oleh mereka--------
sesudah keluar dari koperasi.--------------------------------------
-------------------------- Bagian Keempat -------------------------
------------------- Hapusnya Status
Badan Hukum -------------------
---------------------------- Pasal 84 -----------------------------
Status badan hukum koperasi hapus sejak
tanggal pengumuman---------
pembubaran Koperasi dalam Berita Negara
Republik Indonesia;--------
----------------------------- BAB XII -----------------------------
----------------------------- SANKSI ------------------------------
---------------------------- Pasal 85 -----------------------------
(1) Apabila anggota, Pengawas, dan
Pengurus melanggar ketentuan----
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan--------
lainnya yang berlaku di Koperasi
dikenakan sanksi oleh Rapat---
Anggota berupa: -----------------------------------------------
a. peringatan lisan;
------------------------------------------
b. peringatan tertulis;
---------------------------------------
c. dipecat dari keanggotaan atau
jabatannya; ------------------
d. diberhentikan bukan atas kemauan
sendiri; ------------------
e. diajukan ke Pengadilan.
------------------------------------
(2) Tata cara pengenaan sanksi bagi anggota:-----------------------
a.
Pengurus menyampaikan teguran lisan-------------------------
b. Pengurus menyampaikan surat teguran
tertulis pertama,-------
c. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis
kedua,---------
d.
Pengurus memanggil anggota yang bersangkutan untuk dibuat---
berita
acara,-----------------------------------------------
e. Dalam hal pemanggilan tidak
diindahkan dan anggota yang—----
bersangkutan terbukti tidak
melaksanakan kewajiban, maka----
Pengurus menerbitkan surat
keputusan pencabutan status------
Keanggotaan sementara, untuk
diputuskan dalam Rapat --------
Anggota.----------------------------------------------------
f. Anggota yang terkena sanksi
sebagaimana dimaksud huruf d.---
diberi kesempatan untuk membela
diri sebelum diputuskan ----
dalam Rapat Anggota.----------------------------------------
(3) Tata cara pengenaan sanksi bagi pengurus:----------------------
a. Pengawas mengundang pengurus untuk
melakukan klarifikasi----
b. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis
pertama,-------
c.
Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis kedua,---------
d.
Pengawas memanggil pengurus yang bersangkutan untuk---------
dibuat berita
acara,----------------------------------------
e. Dalam hal surat teguran tertulis
tidak diindahkan oleh------
pengurus dan terbukti Pengurus
melanggar ketentuan----------
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga dan/atau----------
Peraturan lainnya maka Pengawas
menerbitkan surat-----------
keputusan pemberhentian sementara
pengurus untuk------------
diputuskan dalam Rapat
Anggota.-----------------------------
f.
Pengurus yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud--
huruf e diberi kesempatan untuk membela diri sebelum--------
diputuskan dalam Rapat Anggota.-----------------------------
(4) Tata cara pengenaan sanksi bagi pengawas:----------------------
a. Perwakilan anggota menyampaikan
teguran lisan kepada -------
Pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran
Dasar atau ------
Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Peraturan lainnya;-----------
b. Perwakilan anggota menyampaikan
surat teguran tertulis------
pertama dan kedua kepada
pengawas.--------------------------
c.
Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh------
pengawas dan terbukti melanggar
ketentuan Anggaran Dasar----
atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Peraturan lainnya maka--
Perwakilan anggota meminta pengurus
untuk menyelenggarakan--
Rapat Anggota Luar Biasa untuk memutuskan
sanksi kepada-----
pengawas yang bersangkutan.---------------------------------
d.
Pengawas yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud huruf c---
diberi kesempatan untuk membela diri sebelum
diputuskan ----
dalam Rapat Anggota Luar Biasa.-----------------------------
(5) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih
lanjut dalam Anggaran---
Rumah Tangga.--------------------------------------------------
---------------------------- BAB XIII -----------------------------
----------------------- KETENTUAN PENUTUP -------------------------
------------------------ Bagian Kesatu
----------------------------
--------------------------- Pasal 86 ------------------------------
(1) Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan
Anggaran Rumah Tangga--
selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah
koperasi------------
berdiri.
-----------------------------------------------------
(2) Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan
internal--------
sebagai bagian dari sistem pengendalian
intern. --------------
---------------------------Bagian Kedua ---------------------------
----------- Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus ------------
--------------------------- Pasal 87 ------------------------------
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah
Tangga dan/atau Peraturan--
lainnya, yang memuat peraturan pelaksanaan
berdasarkan ketentuan---
Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan
dengan Anggaran-----
Dasar
ini.---------------------------------------------------------
Selanjutnya, para penghadap bertindak
dalam kedudukannya-----------
sebagaimana tersebut diatas menerangkan
bahwa : -------------------
I. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 46
Anggaran Dasar ini-----
mengenai tata cara pengangkatan
Pengurus, untuk pertama---------
kalinya telah diangkat sebagai:---------------------------------
Pengurus :
--------------------------------------------------
-Ketua : penghadap Tuan ………………………, ………………………
--------------
……………………………………………;
-------------------------------
-Sekretaris : penghadap Nyonya
……………………………………………, --------------
……………………………………………;
-------------------------------
-Bendahara : penghadap Tuan ………………………………………………; ---------------
Pengawas :
--------------------------------------------------
-Koordinator:
Penghadap Tuan …………………………………; --------------------
-Anggota
: Tuan ……………………………………………………………………; -----------------
-Anggota
: Tuan …………………………………… ------------------------------
Pengangkatan
anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh-----
masing-masing
yang bersangkutan dan disahkan dalam
Rapat------
Anggota
yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian-----
Ini mendapat pengesahan Menteri Koperasi
Dan Usaha Kecil dan—--
Menengah
Republik Indonesia.—----------------------------------
II. Tuan/Nyonya……………………………………………………………, Sarjana Hukum, Magister----
Kenotariatan, tersebut dan Tuan/Nyonya
…………………………………………………,----
………………………………………, pegawai Kantor
Notaris, bertempat tinggal-----
di ………………………………………………………………, baik bersama-sama maupun----------
sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak
untuk-------
memindahkan kekuasaan ini kepada orang
lain dikuasakan untuk—--
memohon pengesahan atas Anggaran Dasar
ini dari instansi yang--
berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan
-------
dalam bentuk yang bagaimanapun juga
yang diperlukan untuk -----
memperoleh pengesahan tersebut dan
untuk mengajukan dan –------
menandatangani semua permohonan dan
dokumen lainnya, ----------
untuk memilih tempat kedudukan dan
untuk melaksanakan ---------
tindakan lain yang mungkin
diperlukan.-------------------------
Para penghadap saya, Notaris kenal.
---------------------------
- Para Penghadap
menjamin hal-hal sebagai berikut :-----------
1. Bahwa identitas dan
keterangan-keterangan yang ---------
diberikan kepada saya,
Notaris adalah benar dan sesuai---
dengan identitas dan
keterangan-keterangan yang ---------
sah/sesungguhnya dari
masing-masing penghadap;-----------
2. Bahwa identitas yang
diserahkan kepada saya, Notaris ----
Adalah satu-satunya
Identitas yang sah/tidak pernah -----
dipalsukan dan idak
pernah dibuat duplikatnya oleh ------
Instansi yang Berwenang;---------------------------------
- Sehubungan dengan hal tersebut para penghadap
dengan ini ---
Para penghadap
menyatakan dengan tegas membebaskan saya, --
Notaris
dan- saksi-saksi dari segala tuntutan dan gugatan --
berupa
apapun juga mengenai hal-hal tersebut;---------------
-------------------- DEMIKIANLAH
AKTA INI ------------------------
-------------------------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan
diresmikan di ……………………, pada jam, --------
hari, tanggal,
bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta------
ini dengan
dihadiri oleh : ----------------------------------------
-Dibuat dan diresmikan di Kabupaten …………………, pada hari jam dan-----
tanggal seperti disebutkan pada bagian
awal akta ini dengan-------
dihadiri oleh saksi :---------------------------------------------
a. Tuan ……………………………, lahir di
……………………………………………., pada tanggal----
………………………………………………………………………………………………………………
(xx-xx-xxxx),-------
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di--
………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,----
Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,---------
Kabupaten ………………………………………………………, pemegang
Kartu Tanda Penduduk-
Nomor :………………………………………………………;----------------------------------
b. Tuan ……………………………, lahir di
……………………………………………., pada tanggal----
………………………………………………………………………………………………………………
(xx-xx-xxxx),-------
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di--
………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,----
Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,---------
Kabupaten ………………………………………………………, pemegang
Kartu Tanda Penduduk-
Nomor :………………………………………………………;----------------------------------
Kedua-duanya
pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. --------
-Setelah
saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para-----------
penghadap dan para saksi, maka segera
penghadap, para saksi------
dan saya, Notaris, menandatangani akta
ini;----------------------
-Dibuat dengan satu perubahan dengan coretan;---------------------
-Minuta
akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna;-----------
-Diberikan
sebagai salinan yang sama bunyinya.--------------------
Notaris Kabupaten xxxxxxxxx
(xxxxxxxxxxxxxx, SH.,M.Kn.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar