Senin, 13 Maret 2017

CONTOH AKAD PEMBIAYAAN AL SALAM (NOTARIIL)



AKAD PEMBIAYAAN AL SALAM
No. _____
Pada hari ini,
tanggal
bulan
tahun
pukul
WIB (Waktu Indonesia Barat).
Menghadap kepada saya,
-------Habib Adjie, Sarjana Hukum, Magister Humaniora.-------------------------------------------------------------
Notaris berkedudukan di Kota Surabaya, Wilayah Jabatan Propinsi Jawa Timur, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah saya, Notaris, kenal, dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.--------------------------------------------------
1.
- untuk selanjutnya disebut:------------------------------------
---------------------Pihak Pertama/Bank---------------------
2.
- untuk selanjutnya disebut:------------------------------------
--------------------Pihak Kedua/Nasabah-------------------
-     Para penghadap telah saya, Notaris, kenal, berdasarkan identitasnya yang diperlihatkan kepada saya, Notaris.--------------------------------------------------------
-     Para penghadap menerangkan terlebih dahulu:-----------
-     Bahwa, NASABAH telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada BANK untuk membeli dari Pemasok, komoditi atau barang tertentu (sebagaimana didefinisikan dalam Akad ini), untuk kemudian menjualnya lagi kepada Pihak Ketiga, dan BANK menyetujui untuk menyediakan fasilitas pembiayaan untuk maksud tersebut.-------------------------------------------
-     Bahwa, berdasarkan ketentuan Syariah, pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
-     BANK membiayai NASABAH untuk membeli dari Pemasok, komoditi atau barang tertentu, dan selanjutnya BANK dan NASABAH sepakat untuk menjual lagi komoditi atau barang tersebut kepada Pihak Ketiga dengan harga, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan di dalam Akad ini;-----------------------------------------------------
-     Penerimaan komoditi atau barang tersebut dari Pemasok oleh NASABAH, dan pada kemudian hari penyerahannya dari NASABAH kepada Pihak Ketiga dilakukan secara langsung oleh NASABAH atas sepengetahuan dan persetujuan BANK:---------------------
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan Akad ini dalam “Akad Pembiayaan Al-Salam” (Selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan serta diawali kalimat sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
--------------------------بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ--------------------------
---------“Hai orang yang beriman!, penuhilah akad-akad itu”-------------------------------------------------------------------------
-----------------------(Surat Al-Maaidah 5:1) -----------------------
----------“Dan Allah Swt. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”--------------------------------------------------
---------------------(Surat Al-Baqarah 2:275) ----------------------
---------“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka”.---------
-------------------------(Surat Al-Nisaa 4:29) ------------------------
Komentar:
1. Penyebutan istilah “Akad” di sini sudah sesuai dengan pengertian akad secara normatif yang tercantum dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang  Nomor  21  Tahun  2008  tentang  Perbankan Syariah (UUPS) bahwa akad adalah  kesepakatan  tertulis  antara  Bank  Syariah atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban  bagi  masing-masing  pihak  sesuai  dengan Prinsip Syariah. Prinsip syariah menurut Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 26 UUPS adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah, yakni Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia. Fatwa tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Penyusunan Peraturan Bank Indonesia tersebut dilakukan oleh komite perbankan syariah yang dibentuk oleh Bank Indonesia yang beranggotakan unsur-unsur dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang, memiliki keahlian di bidang syariah dan berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
Dilihat dari definisi akad, bahwa akta Notaris ini sudah memenuhi beberapa unsur-unsur akad, yaitu tertulis, adanya dua pihak, adanya hak dan kewajiban dan sesuai prinsip syariah. Adapun apakah akad pembiayaan al-salam ini sudah memenuhi unsur sesuai prinsip syariah atau belum akan dibahas dalam komentar tentang beberapa klausul-klausul di bawah.
2. Pencantuman basmalah pada awal isi akta (bukan pada awal akta/kepala akta), secara formalitas akta Notaris telah sesuai dengan Pasal 38 UUJN dan secara substansi telah sesuai dengan prinsip syariah, karena Pasal 38 ayat (2) UUJN menyebutkan bahwa awal akta atau kepala akta memuat:
a. judul akta;
b. nomor akta;
c. jam, hari, tanggal, bulan dan tahun; dan
d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
Pada dasarnya, ke-syariah-an akta tidak dilihat dari pencantuman basmalah dan hamdalah, tetapi dilihat dari isi akta yang sesuai dengan syarat dan rukun akad serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok syariah. Tidak ada satu pasal pun dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pencantuman basmalah dan hamdalah dalam akad syariah.   
---------------------------------Pasal 1----------------------------------
--------------------------------DEFINISI---------------------------------
1.     Salam: Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh.---------------------------------------------
2.     Syariah: Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan ar-Ra’yu yang mengatur segala hal yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ibadah muamalah.---------------------------------------------------------
3.     Komoditi: Barang yang dihalalkan berdasarkan Syariah baik materi maupun proses perolehannya, yang pendanaan untuk pembeliannya, sebagian atau seluruhnya disediakan oleh BANK.--------------------------
4.     Pemasok: Pihak yang menyediakan komoditi atau barang yang akan dibeli NASABAH, yang ditunjuk atau setidak-tidaknya disetujui oleh BANK.----------------
5.     Pihak Ketiga: Pihak yang ditunjuk atau setidak-tidaknya disetujui oleh BANK untuk membeli komoditi atau barang yang dijual NASABAH atas nama BANK.-
6.     Pembiayaan: Pagu atau plafon dana yang disediakan oleh BANK dan digunakan untuk membiayai pembelian komoditi atau barang yang dilakukan oleh NASABAH.---------------------------------------------------------
7.     Harga Jual: Harga penjualan komoditi atau barang kepada Pihak Ketiga yang disepakati dan diatur dalam Akad ini.-------------------------------------------------------------
8.     Surat Sanggup: Surat Pengakuan bahwa NASABAH mempunyai pembiayaan kepada BANK yang dibuat dan ditandatangani NASABAH dan diterima serta diakui oleh BANK, sehingga karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari NASABAH kepada BANK sebesar yang terpembiayaan. Surat Sanggup tidak terbatas pada wesel, promes dan/atau instrumen lainnya.--------
9.     Dokumen Jaminan: Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang-barang bergerak atau tidak bergerak yang dijadikan jaminan untuk menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH dengan tertib dan baik terhadap BANK berdasarkan Akad ini.----------------------------------
10.  Jangka Waktu Akad: Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang di tentukan dalam Pasal 5 Akad ini.-------
11.  Hari Kerja Bank: Hari Kerja Bank Indonesia.--------------
12.  Pembukuan Pembiayaan: Pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat NASABAH atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.-------------------------------
13.  Cidera Janji: Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 9 Akad ini yang menjadi alasan hukum bagi BANK dan karena itu BANK berhak menghentikan seluruh atau sebagian Pembiayaan, serta berhak menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum Jangka Waktu Akad ini.-----------------------------
Komentar Pasal 1:
Definisi salam pada pasal ini sesuai definisi akad salam dalam penjelasan Pasal 19 Ayat (1) huruf d UUPS, adalah  akad Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran  harga  yang  dilakukan  terlebih  dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. Sedangkan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 05/DSN-MUI/IV/2000, bahwa akad salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
---------------------------------Pasal 2----------------------------------
-----------KOMODITI, HARGA, PENGIRIMAN DAN KEWENANGAN BANK----------------------------------------------
-     Kedua belah pihak sepakat, dan berjanji serta saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa komoditi atau barang yang menjadi obyek Akad ini berupa:----------------------------------------------------------------
Nama              :
Jenis/Macam :
Ukuran                        :
Mutu                :
Jumlah                        :
-     NASABAH dan BANK telah sepakat, dan dengan Akad ini saling mengikatkan diri satu sama lain, bahwa fasilitas pembiayaan yang disediakan BANK kepada NASABAH untuk membiayai pembelian komoditi atau barang tersebut sebesar Rp. ……………….. (……………….. rupiah) untuk jumlah: …………… atau Rp. ……………….. untuk tiap-tiap ……..---------------------
-     Harga jual komoditi atau barang kepada Pihak Ketiga yang ditetapkan oleh BANK dan disepakati oleh NASABAH adalah ……………….. Rp. ……………….. (……………….. rupiah) loco/franco ……………, untuk tiap-tiap …………… tidak termasuk biaya-biaya dan ongkos-ongkos.-----------------------------------------------------
-     Harga tersebut adalah harga pada saat Akad ini ditandatangani dan tidak akan berubah menjadi lebih tinggi/besar kecuali bila perubahan itu disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak.-----------------------
-     BANK berwenang untuk mengirimkan, atau memerintahkan NASABAH untuk mengirimkan komoditi atau barang tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
Alamat/Tujuan Pengiriman                                       : ………….
atau tujuan lain yang ditetapkan oleh BANK          : ………….
Biaya Pengiriman                                                     : ditanggung oleh NASABAH.----------------------------------------
Lain-lain                                                                     : ………….
-      
-      
Komentar Pasal 2:
Pasal 2 Akad ini telah memuat ketentuan-ketentuan mengenai barang yang dipesan (muslam fiih), yaitu mengenai spesifikasi barang pesanan dan pembayaran. Ketentuan tentang barang tersebut dalam pasal ini sesuai dengan Fatwa DSN No: 05/DSN-MUI/IV/2000, bahwa barang tersebut:
1.  Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
2.  Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
3.  Penyerahannya dilakukan kemudian.
4.  Waktu  dan  tempat  penyerahan  barang  harus  ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.  Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
6.  Tidak  boleh  menukar  barang,  kecuali  dengan  barang  sejenis sesuai kesepakatan.
Adapun ketentuan tentang pembayaran:
1.  Alat  bayar  harus  diketahui  jumlah  dan  bentuknya,  baik  berupa uang, barang, atau manfaat.
2.  Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3.  Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Pasal 11 ayat (1) PBI Nomor: 7/46/PBI/2005 menyatakan:
Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk    pembiayaan berdasarkan Salam berlaku  persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. Bank membeli barang (hasil pertanian dan atau hasil tambang) dari nasabah dengan spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka waktu, tempat, dan harga yang disepakati;
b. pembayaran harga oleh Bank kepada nasabah harus dilakukan secara penuh pada saat  Akad disepakati (paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Akad disepakati);
c. pembayaran oleh Bank kepada nasabah tidak boleh dalam bentuk pembebasan kewajiban nasabah kepada Bank ;
d. alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya sesuai dengan kesepakatan;
e. Bank sebagai pembeli tidak boleh menjual barang yang belum diterima;
f. dalam rangka meyakinkan bahwa penjual dapat menyerahkan barang sesuai kesepakatan maka Bank dapat meminta jaminan pihak ketiga (antara lain dalam bentuk garansi berdasarkan prinsip syariah) sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Bank hanya dapat memperoleh keuntungan atau kerugian pada saat barang yang dibeli Bank telah dijual kepada pihak lain, kecuali terdapat perubahan harga pasar terhadap harga perolehan, sebelum barang dijual kepada pihak lain.
Bank dalam hal ini berposisi sebagai pemesan (pembeli) barang yang akan diproduksi oleh nasabah. Untuk  itu  bank  membayar  harganya  secara  kontan kepada nasabah (sesuai ketentuan tentang pembayaran nomor 2 di atas).  Pada  waktu  yang ditentukan,  nasabah  menyerahkan  barang  pesanan  tersebut  kepada bank.  Berikutnya  bank  menunjuk  nasabah  tersebut  sebagai wakilnya  untuk  menjual  barang  tersebut  kepada  pihak  ketiga  secara tunai atas nama bank. Jadi, bank  tidak  benar-benar  bermaksud  membeli  barang, karena  setelah barang  itu  diserahkan  kepadanya  oleh  penjual (nasabah),  bank  memberi  kuasa  (dengan  akad  wakalah)  kepada  penjual  itu tadi  untuk  menjualkan  barang  itu  kepada  pihak ketiga. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keuntungan bank di sini berasal dari selisih harga jual kepada pihak ketiga dengan harga beli dari nasabah.
Dari pemahaman di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam pelaksanaan akad salam ini terdapat dua akad. Pertama adalah akad salam itu sendiri, dan kedua adalah akad wakalah, yakni nasabah mewakili bank untuk menjual komoditi kepada pihak ketiga. Hal ini dapat dilihat dalam klausul pasal ini yang mencantumkan kalimat “BANK berwenang untuk mengirimkan, atau memerintahkan NASABAH untuk mengirimkan komoditi atau barang tersebut dengan ketentuan sebagai berikut”.
Berdasarkan Putusan MA RI nomor 1440 K/Pdt/1996, tanggal 30 Juni 1998 dan nomor 1462 K/Pdt/1989, tanggal 29 Nopember 1993, bahwa akta Notaris tidak mempunyai kekuatan eksekusi dan batal demi hukum jika:
1.    memuat lebih dari 1 (satu) perbuatan atau tindakan hukum.
2.    materi akta bertentangan dengan hukum yang mengatur perbuatan atau tindakan hukum tersebut. 
---------------------------------Pasal 3----------------------------------
------------------PENARIKAN PEMBIAYAAN------------------
-     Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk mengijinkan NASABAH menarik Pembiayaan, setelah NASABAH memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut:--------------
-     Menyerahkan kepada BANK Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan yang berisi rincian penggunaan dana untuk membeli komoditi atau barang yang akan dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan yang disediakan oleh BANK.----------------------------------------------------------
-     Surat Permohonan tersebut harus diterima oleh BANK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja BANK dari saat penarikan harus dilakukan.--------------------------------------
-     Menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.--------------------------------------------------------------
-     Telah menandatangani Akad ini dan akta-akta Jaminan yang disyaratkan.--------------------------------------
-     Bukti-bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatannya.-----------
-     Bukti Tanda Terima Uang dari setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan dan “Surat Sanggup” untuk membayar kepada BANK.-----------------
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas barang jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh NASABAH kepada BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada NASABAH.----------------------
Komentar Pasal 3:
Ketentuan Pasal 3 Akad ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa. yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.
Mengenai penyerahan dokumen jaminan oleh nasabah kepada bank, bahwa Fatwa DSN No: 05/DSN-MUI/IV/2000 tidak menyebutkan ketentuan mengenai adanya jaminan/agunan dalam akad pembiayaan al-salam. Tetapi Pasal Pasal 11 ayat (1) huruf f PBI Nomor: 7/46/PBI/2005 memperbolehkan adanya jaminan dalam akad tersebut.    
---------------------------------Pasal 4----------------------------------
-----STATUS KEPEMILIKAN KOMODITI DAN RISIKO-----
-     NASABAH berjanji dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk bertanggung jawab, dan karenanya menanggung segala risiko atas tercapainya jumlah dan mutu komoditi atau barang yang dibelinya sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak dan dinyatakan di dalam Akad ini.-----------------------------------
-     Seketika setelah NASABAH menerima komoditi atau barang yang telah dibelinya, NASABAH segera memberitahukan kepada BANK secara tertulis.------------
-     NASABAH sepakat dan berjanji, serta dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama komoditi atau barang berada dalam kekuasaan NASABAH, NASABAH bertanggung jawab dan menanggung segala risiko atas komoditi atau barang dimaksud.-------------------------------
Komentar Pasal 4:
Ketentuan dalam Pasal 4 Akad ini dapat disimpulkan bahwa pemilik dari barang yang telah dibeli nasabah dari pemasok adalah nasabah itu sendiri, bukan bank. Nasabah membeli barang sesuai yang dibutuhkannya dengan pembiayaan yang telah diberikan oleh bank dengan akad salam.
---------------------------------Pasal 5----------------------------------
-------JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN-------
-     NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kepada BANK, seluruh hasil penjualan komoditi atau barang sesuai dengan yang telah disepakati oleh NASABAH dan BANK, sebagaimana yang diatur dan ditetapkan pada Pasal 2 Akad ini, yaitu sejumlah Rp. …………… (…………… rupiah) dalam jangka waktu …………… (…………… ) bulan terhitung dari tanggal Akad ini ditandatangani, dengan cara sebagaimana ditetapkan dalam “Surat Sanggup” yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini, dan lunas pada saat jatuh tempo.---------------------------------------------------------
-     Dalam hal jatuh tempo pembayaran jatuh bertepatan dengan bukan hari kerja BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran pada hari pertama BANK bekerja kembali.----------------------------------------------------
-     Dalam hal terjadi kelambatan pembayaran oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar biaya administrasi kepada BANK sebesar Rp. ………. (……………….. rupiah) untuk tiap-tiap hari kelambatan, terhitung sejak saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran.--------------------------------------------------------
-     Setiap pembayaran dan/atau angsuran dari NASABAH kepada BANK digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK, termasuk dan tidak terbatas kepada biaya-biaya yang timbul karena Akad ini. Namun apabila terjadi kewajiban NASABAH untuk membayar biaya administrasi dan biaya-biaya, maka pembayaran dan/atau angsuran akan lebih dahulu digunakan untuk membayar dan melunasi biaya administrasi dan biaya-biaya tersebut.-----------------------
Komentar Pasal 5:
Pasal 11 ayat (1) huruf a PBI Nomor: 7/46/PBI/2005 menyatakan keharusan jangka waktu yang disepakati kedua belah pihak.

Dalam praktik di perbankan syariah, akad salam di aplikasikan setidaknya dengan tiga model:
1. Akad salam tunggal hakiki, di mana bank  benar-benar  melakukan  pembelian  barang  dan  kemudian  terjun langsung dalam bisnis penjualan barang itu.
2. Akad salam tunggal  hukmi  (formal), di mana  bank  tidak  benar-benar  bermaksud membeli  barang,  karena  setelah  itu  bank  menjualnya  kembali  kepada penjual  pertama (nasabah) dengan  akad murabahah, atau menyuruh  menjualnya  ke  pihak  ketiga  dengan  akad wakalah.
3. Akad salam Paralel, di mana  bank  melakukan  dua  akad salam secara simultan, yakni akad salam dengan nasabah yang butuh barang dan akad salam dengan nasabah yang butuh dana untuk memproduksi barang.
Jika yang dimaksudkan dalam Akad ini adalah akad salam model kedua, maka kedudukan bank adalah sebagai pembeli/pemesan, sedangkan nasabah adalah penjual. Tetapi dalam Pasal 5 Akad ini, tidak dijelaskan dengan detil bahwa yang dibayar oleh nasabah kepada bank itu adalah hasil penjualan komoditi kepada pihak ketiga, yang tadinya dipesan oleh bank kepada nasabah, bukan penjualan komoditi yang dipesan oleh nasabah kepada bank. Dan jika dikaitkan dengan premis akta ini, maka akan menjadi rancu, karena premis akta menerangkan bahwa posisi nasabah adalah sebagai pembeli/pemesan.   
Jika yang dimaksudkan dalam Akad ini adalah akad salam model ketiga, maka bank mempunyai dua kedudukan, satu sisi menjadi pembeli/pemesan terhadap pemasok, pada sisi lain bank sebagai penjual terhadap nasabah pembeli/pemesan. Tetapi dalam model ketiga di atas, mengacu pada Fatwa DSN No: 05/DSN-MUI/IV/2000 bahwa Pembayaran harus dilakukan di muka oleh nasabah kepada bank pada saat kontrak pemesanan disepakati, karena kedudukan nasabah sebagai pembeli/pemesan. Padahal di dalam akad ini tidak dijelaskan bahwa nasabah menyetorkan pembayaran kepada bank.
Ada hal yang membingungkan dalam klausul yang tercantum dalam Pasal 5 Akad ini jika dikaitkan dengan Pasal 2 dan premis akta. Premis akta mengatakan:
“BANK membiayai NASABAH untuk membeli dari Pemasok, komoditi atau barang tertentu, dan selanjutnya BANK dan NASABAH sepakat untuk menjual lagi komoditi atau barang tersebut kepada Pihak Ketiga dengan harga, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan di dalam Akad ini”.
Dari kalimat di atas dapat dipahami bahwa posisi nasabah adalah pemesan/pembeli dan bank sebagai penjual. Maka ini termasuk model salam yang ketiga.
Jika akad ini merupakan model salam yang ketiga, tetapi kemudian dalam Pasal 5 Akad ini disebutkan kalimat “NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kepada BANK, seluruh hasil penjualan komoditi atau barang sesuai dengan yang telah disepakati oleh NASABAH dan BANK, sebagaimana yang diatur dan ditetapkan pada Pasal 2 Akad ini”, maka timbul pertanyaan, dari manakah keuntungan nasabah? Jika komoditi yang ia beli dari pemasok, kemudian dijual lagi kepada pihak ketiga dan hasilnya disetorkan kepada bank?    
---------------------------------Pasal 6----------------------------------
---------------------TEMPAT PEMBAYARAN----------------------
-     Setiap pembayaran/pelunasan pembiayaan oleh NASABAH kepada BANK dilakukan di kantor BANK atau di tempat lain yang ditunjuk BANK, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK.-----------------------------------------------
-     Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang diatur di dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata kepada BANK, untuk mendebet rekening NASABAH guna membayar/melunasi pembiayaan yang diterima NASABAH.-----------------------------------------------------------
Komentar Pasal 6:
Pasal 6 Akad ini sudah sesuai dengan prinsip maslahah. Maslahah  adalah  segala  bentuk  kebaikan yang berdimensi  duniawi  dan  ukhrawi,  material  dan spiritual  serta  individual  dan  kolektif  serta  harus memenuhi  3  (tiga)  unsur  yakni  kepatuhan  syariah (halal),  bermanfaat dan membawa kebaikan (thoyib) dalam  semua  aspek  secara  keseluruhan  yang  tidak menimbulkan kemudharatan.
Mengenai pemberian kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang diatur di dalam Pasal 1813 KUH Perdata, ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad syariah tidak terlepas dari ketentuan yang ada di dalam KUH Perdata yang merupakan warisan Belanda dan masih berlaku sampai sekarang. Pasal 1813 KUH Perdata menyebutkan:
“Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa; dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa”.
---------------------------------Pasal 7----------------------------------
----------------BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK---------------
-     NASABAH berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk menanggung segala biaya-biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.-----------------------------------
-     Dalam hal NASABAH cidera janji tidak melakukan pembayaran/melunasi pembiayaan yang diterimanya kepada BANK, sehingga BANK perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan dengan sah menurut hukum.---------------------
-     Setiap pembayaran/pelunasan pembiayaan sehubungan dengan Akad ini dan Akad lainnya yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------
-     NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh NASABAH melalui BANK.-----------------------------------------------------------------
Komentar Pasal 7:
Pasal 2 ayat (3) PBI No: 10/16/PBI/2008 menyebutkan bahwa Pemenuhan Prinsip Syariah dalam  melaksanakan  jasa  perbankan  melalui  kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa bank,  dilaksanakan  dengan  memenuhi  ketentuan pokok  hukum  Islam  antara  lain  prinsip  keadilan  dan keseimbangan  (‘adl  wa  tawazun),  kemaslahatan (maslahah),  dan  universalisme  (alamiyah)  serta  tidak mengandung gharar,  maysir,  riba,  zalim   dan  objek haram.
Aturan PBI tersebut di atas jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 7 Akad ini, yang menyatakan bahwa nasabah menanggung segala biaya-biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini sangat tidak sesuai dengan prinsip keadilan ('adl), yakni menempatkan  sesuatu  hanya  pada tempatnya, dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak  serta  memperlakukan  sesuatu  sesuai posisinya. Karena bagaimanapun juga bank akan memperoleh keuntungan dari nasabah, tetapi bank tidak mau dirugikan dengan menanggung secara bersama-sama dengan nasabah untuk mengeluarkan biaya-biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan akad. Sebutlah contoh biaya jasa notaris harus ditanggung nasabah sendiri, padahal jasa notaris tidak hanya untuk kepentingan nasabah sendiri, melainkan juga untuk kepentingan bank, demi tercapainya kepastian hukum.
----------------------------------Pasal 8---------------------------------
--------------------------------JAMINAN--------------------------------
Untuk menjamin tertibnya pembayaran/pelunasan harga jual komoditi atau barang sebagaimana yang ditetapkan pada Pasal 5 juncto Pasal 2 yang menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK tepat pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak berdasar Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminannya kepada BANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian  yang tidak terpisahkan dari Akad ini. Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa:-----------------------
-
-
-
-
Komentar Pasal 8:
Menurut penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998, bahwa Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.
Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur.
Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan.
Di samping itu, bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah harus pula memperhatikan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan yang berskala besar dan atau berisiko tinggi agar proyek yang dibiayai tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Fatwa DSN No: 05/DSN-MUI/IV/2000 tidak menyebutkan ketentuan mengenai adanya jaminan/agunan dalam akad pembiayaan al-salam. Tetapi Pasal Pasal 11 ayat (1) huruf f PBI Nomor: 7/46/PBI/2005 memperbolehkan adanya jaminan dalam akad tersebut. Adanya jaminan ini tidak melanggar asas tawazun, karena demi tertibnya pembayaran/pelunasan harga jual komoditi oleh nasabah. Tawazun adalah  keseimbangan  yang  meliputi aspek  material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan kelestarian.
---------------------------------Pasal 9---------------------------------
-----------------------------CIDERA JANJI----------------------------
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 5 Akad ini, BANK berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah harga jual komoditi atau barang yang menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK berdasar Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:-
-     NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran/pelunasan tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo “Surat Sanggup” yang telah diserahkan NASABAH kepada BANK;-----------------------------------------------------------------
-     Dokumen atau keterangan yang diserahkan/diberikan NASABAH kepada BANK sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 11 Akad ini palsu, tidak sah, atau tidak benar;----------------------------------------------------
-     NASABAH tidak memenuhi dan/atau melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 12 Akad ini;-
-     Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kemudian berlaku, NASABAH tidak dapat/berhak menjadi NASABAH;-----------------------------
-     NASABAH mengajukan permohonan, atau dimohon pihak ketiga, atau dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan, dibubarkan, insolvensi dan/atau likuidasi;
-     Apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau seluruh Akta Jaminan dinyatakan batal berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase;-----------------------------
-     Apabila NASABAH atau pihak yang mewakili NASABAH dan Akad ini menjadi pemboros, pemabuk atau dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde), karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya, yang diancam dengan hukuman penjara satu tahun atau lebih.---------------------------------------------
Komentar Pasal 9:
Pasal 36 KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) menyebutkan bahwa pihak dalam suatu Akad dapat dianggap melakukan ingkar janji (wanprestasi), apabila karena kesalahannya :
a.  Tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya;
b.  Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c.  Melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat; atau
d.  Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pasal 37 KHES menyebutkan bahwa pihak dalam akad dapat dikatakan melakukan ingkar janji, apabila dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan ingkar janji atau demi perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa pihak dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Ketentuan dalam Pasal 9 Akad ini sudah sesuai dengan prinsip keadilan, karena menurut Pasal 11 ayat (1) huruf g PBI No: 7/46/PBI/2005, bahwa bank hanya dapat memperoleh keuntungan pada saat barang yang dibeli bank telah dijual kepada pihak lain, kecuali terdapat perubahan harga pasar terhadap harga perolehan, sebelum barang dijual kepada pihak lain. Jadi ketentuan Pasal 9 ini adalah untuk melindungi kepentingan bank dari tindakan nasabah yang dapat merugikan bank.
---------------------------------Pasal 10---------------------------------
----------------------AKIBAT CIDERA JANJI-----------------------
-     Apabila NASABAH tidak melaksanakan pembayaran seketika dan sekaligus karena sesuatu hal atau peristiwa yang tersebut dalam Pasal 9 Akad ini, maka BANK berhak menjual barang jaminan, dan uang hasil penjualan barang jaminan tersebut digunakan BANK untuk membayar/melunasi pembiayaan atau sisa pembiayaan yang diterima oleh NASABAH dari BANK kepada BANK.------------------------------------------------------
-     Apabila penjualan barang jaminan dilakukan BANK melalui pelelangan umum, maka NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk menerima harga yang terjadi setelah dikurangi biaya-biaya, sebagai harga jual barang jaminan.----------------------------------------------------
-     Apabila penjualan barang jaminan dilakukan di bawah tangan maka NASABAH dan BANK sepakat, harga penjualan barang jaminan ditetapkan oleh BANK dengan harga yang wajar menurut harga pasar ketika barang jaminan dijual.---------------------------------------------
-     Jika hasil penjualan barang jaminan tidak mencukupi untuk membayar pembiayaan NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk tetap bertanggung jawab melunasi sisa pembiayaannya yang belum dibayar sampai lunas, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan melebihi jumlah pembiayaan atau sisa pembiayaan NASABAH kepada BANK, maka BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan kelebihan tersebut kepada NASABAH.-----------------------
Komentar Pasal 10:
Ketentuan dalam Pasal 10 Akad dilaksanakan mengingat bank adalah sebagai pihak yang dirugikan oleh kesalahan nasabah. Di samping itu pula bank juga berhak meminta ganti rugi kepada nasabah yang telah dinyatakan cidera janji. Pasal 38 KHES menyatakan sanksi bagi pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji, yaitu:
a.  Membayar ganti rugi;
Pasal 39 KHES mengatur tentang penjatuhan sanksi pembayaran ganti rugi, yaitu apabila:
1.  Pihak yang melakukan ingkar janji  setelah  dinyatakan  ingkar janji, tetap melakukan ingkar janji;
2.  Sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya;
3.  Pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukannya tidak di bawah paksaan.
b.  Pembatalan akad;
c.  Peralihan risiko;
d.  Denda; dan/atau
e.  Membayar biaya perkara. 
---------------------------------Pasal 11---------------------------------
------------------PENGAKUAN DAN JAMINAN------------------
NASABAH dengan ini mengakui kepada BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan pengakuan tersebut, bahwa:-------------------------------------------------------
-     NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini dan seluruh dokumen yang menyertainya serta untuk menjalankan usahanya.--------
-     NASABAH menjamin, bahwa segala dokumen dan akta yang ditandatangani oleh NASABAH berkaitan dengan Akad ini, keberadaannya tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar perusahaan NASABAH yang berlaku, sehingga karenanya sah, berkekuatan hukum, serta mengikat NASABAH dalam menjalankan Akad ini, dan demikian pula tidak dapat menghalang-halangi pelaksanaannya.---------------------------------------------------
-     NASABAH menjamin, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini, para pemegang saham, Direksi serta para Komisaris perusahaan NASABAH telah mengetahui dan memberikan persetujuannya terhadap Akad ini, dan demikian pula NASABAH menjamin dan karenanya membebaskan BANK dari segala gugatan atau tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap NASABAH.-------------------------------------
-     NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu menyerahkan jaminan kepada BANK, jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK, selama kewajiban membayar pembiayaan atau sisa pembiayaan kepada BANK belum lunas.-------
Komentar Pasal 11:
Ketentuan Pasal 11 ini adalah untuk melindungi kepentingan bank, jika nasabah melakukan penyelewengan terhadap pelaksanaan Akad ini, sebagaimana Pasal 26 KHES menyatakan, bahwa akad tidak sah apabila bertentangan dengan syariah Islam, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum; dan/atau kesusilaan.
---------------------------------Pasal 12---------------------------------
---PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH---
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama berlangsungnya Akad ini, NASABAH, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, tidak akan melakukan sebagian atau seluruhnya dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut:---------------------------
-     Melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan NASABAH dengan perusahaan atau perorangan lainnya;-----------------------------------------
-     Menjual sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi pembiayaan NASABAH kepada BANK, kecuali menjual komoditi, atau barang yang menjadi kegiatan usaha NASABAH;-----------------------------------------------------------
-     Menerima pembiayaan lain dari Pihak Ketiga;--------------
-     Mengubah Anggaran Dasar,  susunan pemegang saham, Komisaris dan/atau Direksi perusahaan NASABAH;-----------------------------------------------------------
-     Melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tak langsung dengan tujuan perusahaan NASABAH;-----------------------------------------------------------
-     Mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaannya.-------------------------------------------------------
Komentar Pasal 12:
Salah satu asas dalam akad adalah asas saling menguntungkan. Pasal 21 huruf e KHES menyatakan, bahwa setiap  akad  dilakukan  untuk memenuhi  kepentingan  para  pihak  sehingga  tercegah  dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak. Jadi ketentuan dalam Pasal 12 Akad ini adalah untuk melindungi kepentingan bank dari tindakan-tindakan nasabah yang dapat merugikan bank.
---------------------------------Pasal 13---------------------------------
-------------------------------ASURANSI-------------------------------
NASABAH berjanji, dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari’ah atas bebannya, terhadap komoditi atau barang, serta barang-barang yang dijadikan jaminan untuk menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH kepada BANK berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (Bankers clause).------------------------------------------
Komentar Pasal 13:
Perusahaan asuransi yang dimaksudkan dalam Pasal 13 Akad ini adalah perusahaan yang ditunjuk oleh bank, bukan bank itu sendiri, karena menurut Pasal 24 UUPS, bahwa bank syariah dilarang melakukan  kegiatan  usaha  perasuransian,  kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah. Ketentuan dalam Pasal 13 ini adalah untuk melindungi kepentingan bank, jika sewaktu-waktu komoditi/barang serta barang-barang yang dijadikan jaminan oleh nasabah rusak/musnah. 
---------------------------------Pasal 14---------------------------------
---------------PENYELESAIAN PERSELISIHAN----------------
-     Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.-
-     Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.--------------------------------------------------------------
-     Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan mengikat.
Komentar Pasal 14:
Ketentuan Pasal 14 Akad ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 PBI No: 7/46/PBI/2005, bahwa:
(1) Dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam Akad atau jika terjadi perselisihan di antara Bank dan Nasabah maka upaya penyelesaian dilakukan melalui musyawarah;
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian lebih lanjut dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa atau badan arbitrase Syariah.
---------------------------------Pasal 15---------------------------------
-------------------------------LAIN-LAIN--------------------------------
-
-
-
---------------------------------Pasal 16---------------------------------
-------------------------PEMBERITAHUAN--------------------------
Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:---------------------------------------------------
NASABAH     :
Alamat            :
BANK             :
Alamat            :
Komentar Pasal 16:
Ketentuan Pasal 16 Akad ini sudah memenuhi asas kemaslahatan (maslahah) bagi kedua belah pihak. Maslahah adalah  segala  bentuk  kebaikan  yang berdimensi  duniawi  dan  ukhrawi,  material  dan spiritual  serta  individual  dan  kolektif  serta  harus memenuhi  3  (tiga)  unsur  yakni  kepatuhan  syariah (halal),  bermanfaat dan membawa kebaikan (thoyib) dalam  semua  aspek  secara  keseluruhan  yang  tidak menimbulkan kemudharatan.
Dengan adanya ketentuan pasal ini, maka komunikasi antara nasabah dengan bank dapat berjalan dengan baik.
---------------------------------Pasal 17---------------------------------
--------------------------------PENUTUP-------------------------------
-     Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.----------------------
-     Tiap Addendum dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.--------------------------
-     Selanjutnya penghadap (para penghadap) menyatakan pula bahwa:----------------------------------------------------------
-     menjamin kebenaran dan bertanggung jawab sepenuhnya atas isi semua identitas/surat/dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan isinya yang dicantumkan/disebutkan dalam akta ini.----------------------------------------------------------------
-     telah mengerti dan memahami isi akta ini, serta menerima segala akibat hukum apapun yang timbul, baik sekarang maupun di kemudian hari.--------------------
-     pada akhirnya para penghadap telah sepakat menutup perjanjian ini dengan kalimat:-----------------------------------
------------------اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ----------------------
Komentar Pasal 17:
Di dalam Pasal 17 Akad ini disebutkan bahwa para penghadap menjamin kebenaran dan bertanggung jawab sepenuhnya atas isi semua identitas/surat/dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada Notaris. Hal ini adalah sebagai bentuk pelaksanaan asas itikad baik  sesuai ketentuan Pasal 21 huruf j KHES, bahwa akad  dilakukan  dalam  rangka  menegakan kemaslahatan,  tidak  mengandung  unsur  jebakan  dan perbuatan buruk lainnya.  
------------------------DEMIKIAN AKTA INI-------------------------
-     dibuat dan diselesaikan di

Tidak ada komentar:

Posting Komentar