AKAD PEMBIAYAAN AL SALAM
No. _____
Pada hari ini,
tanggal
bulan
tahun
pukul
WIB (Waktu
Indonesia Barat).
Menghadap kepada
saya,
-------Habib
Adjie, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora.-------------------------------------------------------------
Notaris berkedudukan
di Kota Surabaya, Wilayah Jabatan Propinsi Jawa Timur, dengan dihadiri oleh
para saksi yang telah saya, Notaris, kenal, dan akan disebutkan pada bagian
akhir akta ini.--------------------------------------------------
1.
-
untuk selanjutnya disebut:------------------------------------
---------------------Pihak
Pertama/Bank---------------------
2.
-
untuk selanjutnya disebut:------------------------------------
--------------------Pihak Kedua/Nasabah-------------------
-
Para
penghadap telah saya, Notaris, kenal, berdasarkan identitasnya yang
diperlihatkan kepada saya,
Notaris.--------------------------------------------------------
-
Para
penghadap menerangkan terlebih dahulu:-----------
-
Bahwa,
NASABAH telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada BANK untuk
membeli dari Pemasok, komoditi atau barang tertentu (sebagaimana didefinisikan
dalam Akad ini), untuk kemudian menjualnya lagi kepada Pihak Ketiga, dan BANK
menyetujui untuk menyediakan fasilitas pembiayaan untuk maksud tersebut.-------------------------------------------
-
Bahwa,
berdasarkan ketentuan Syariah, pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH diatur dan
akan berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:----------------------------------------------------------------
-
BANK
membiayai NASABAH untuk membeli dari Pemasok, komoditi atau barang tertentu,
dan selanjutnya BANK dan NASABAH sepakat untuk menjual lagi komoditi atau
barang tersebut kepada Pihak Ketiga dengan harga, syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana yang
telah diatur dan ditetapkan di dalam Akad
ini;-----------------------------------------------------
-
Penerimaan
komoditi atau barang tersebut dari Pemasok oleh NASABAH, dan pada kemudian hari
penyerahannya dari NASABAH kepada Pihak Ketiga dilakukan secara langsung oleh
NASABAH atas sepengetahuan dan persetujuan BANK:---------------------
Selanjutnya kedua
belah pihak sepakat menuangkan Akad ini dalam “Akad Pembiayaan Al-Salam”
(Selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan serta
diawali kalimat sebagai
berikut:--------------------------------------------------------------------
--------------------------بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيْمِ--------------------------
---------“Hai orang yang beriman!, penuhilah akad-akad
itu”-------------------------------------------------------------------------
-----------------------(Surat Al-Maaidah 5:1)
-----------------------
----------“Dan Allah Swt.
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba”--------------------------------------------------
---------------------(Surat Al-Baqarah 2:275)
----------------------
---------“Hai orang-orang
beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali
melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka”.---------
-------------------------(Surat Al-Nisaa 4:29)
------------------------
Komentar:
1. Penyebutan istilah “Akad”
di sini sudah sesuai dengan pengertian akad secara normatif yang tercantum
dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang
Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS) bahwa akad
adalah kesepakatan tertulis
antara Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dan pihak
lain yang memuat adanya hak dan kewajiban
bagi masing-masing pihak
sesuai dengan Prinsip Syariah. Prinsip syariah menurut Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 26
UUPS adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah, yakni Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama
Indonesia. Fatwa tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Penyusunan Peraturan Bank Indonesia tersebut
dilakukan oleh komite perbankan syariah yang dibentuk oleh Bank Indonesia yang
beranggotakan unsur-unsur dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur
masyarakat dengan komposisi yang berimbang, memiliki keahlian di bidang syariah
dan berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
Dilihat dari definisi akad,
bahwa akta Notaris ini sudah memenuhi beberapa unsur-unsur akad, yaitu
tertulis, adanya dua pihak, adanya hak dan kewajiban dan sesuai prinsip
syariah. Adapun apakah akad pembiayaan al-salam ini sudah memenuhi unsur sesuai
prinsip syariah atau belum akan dibahas dalam komentar tentang beberapa
klausul-klausul di bawah.
2. Pencantuman basmalah pada
awal isi akta (bukan pada awal akta/kepala akta), secara formalitas akta
Notaris telah sesuai dengan Pasal 38 UUJN dan secara substansi telah sesuai
dengan prinsip syariah, karena Pasal 38 ayat (2) UUJN menyebutkan bahwa awal
akta atau kepala akta memuat:
a. judul
akta;
b. nomor
akta;
c. jam,
hari, tanggal, bulan dan tahun; dan
d. nama
lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
Pada
dasarnya, ke-syariah-an
akta tidak dilihat dari pencantuman basmalah dan hamdalah, tetapi dilihat dari
isi akta yang sesuai dengan syarat dan rukun akad serta tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip pokok syariah. Tidak ada satu pasal pun dari berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pencantuman basmalah dan
hamdalah dalam akad syariah.
---------------------------------Pasal
1----------------------------------
--------------------------------DEFINISI---------------------------------
1. Salam:
Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan
penjual (muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal
akad dan pembayaran dilakukan di muka secara
penuh.---------------------------------------------
2. Syariah:
Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan ar-Ra’yu yang mengatur segala hal
yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ibadah
muamalah.---------------------------------------------------------
3. Komoditi:
Barang yang dihalalkan berdasarkan Syariah baik materi maupun proses
perolehannya, yang pendanaan untuk pembeliannya, sebagian atau seluruhnya
disediakan oleh BANK.--------------------------
4. Pemasok:
Pihak yang menyediakan komoditi atau barang yang akan dibeli NASABAH, yang
ditunjuk atau setidak-tidaknya disetujui oleh BANK.----------------
5. Pihak
Ketiga: Pihak yang ditunjuk atau setidak-tidaknya disetujui oleh BANK untuk
membeli komoditi atau barang yang dijual NASABAH atas nama BANK.-
6. Pembiayaan:
Pagu atau plafon dana yang disediakan oleh BANK dan digunakan untuk membiayai
pembelian komoditi atau barang yang dilakukan oleh
NASABAH.---------------------------------------------------------
7. Harga
Jual: Harga penjualan komoditi atau barang kepada Pihak Ketiga yang disepakati
dan diatur dalam Akad
ini.-------------------------------------------------------------
8. Surat
Sanggup: Surat Pengakuan bahwa NASABAH mempunyai pembiayaan kepada BANK yang
dibuat dan ditandatangani NASABAH dan diterima serta diakui oleh BANK, sehingga
karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban
pembayaran dari NASABAH kepada BANK sebesar yang terpembiayaan. Surat Sanggup
tidak terbatas pada wesel, promes dan/atau instrumen lainnya.--------
9. Dokumen
Jaminan: Segala macam dan bentuk surat bukti tentang
kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang-barang bergerak atau tidak
bergerak yang dijadikan jaminan untuk menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH
dengan tertib dan baik terhadap BANK berdasarkan Akad
ini.----------------------------------
10. Jangka
Waktu Akad: Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang di tentukan dalam Pasal
5 Akad ini.-------
11. Hari
Kerja Bank: Hari Kerja Bank Indonesia.--------------
12. Pembukuan
Pembiayaan: Pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh
transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan
mengikat NASABAH atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat
dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut
hukum.-------------------------------
13. Cidera
Janji: Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum di dalam
Pasal 9 Akad ini yang menjadi alasan hukum bagi BANK dan karena itu BANK berhak
menghentikan seluruh atau sebagian Pembiayaan, serta berhak menagih seketika
dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum Jangka Waktu Akad
ini.-----------------------------
Komentar
Pasal 1:
Definisi
salam pada pasal ini sesuai definisi akad salam dalam penjelasan Pasal 19 Ayat
(1) huruf d UUPS, adalah akad Pembiayaan
suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga
yang dilakukan terlebih
dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. Sedangkan menurut Fatwa
Dewan Syariah Nasional No: 05/DSN-MUI/IV/2000, bahwa akad salam adalah jual
beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan
syarat-syarat tertentu.
---------------------------------Pasal 2----------------------------------
-----------KOMODITI, HARGA, PENGIRIMAN DAN KEWENANGAN BANK----------------------------------------------
-
Kedua belah
pihak sepakat, dan berjanji serta saling mengikatkan diri satu terhadap yang
lain, bahwa komoditi atau barang yang menjadi obyek Akad ini
berupa:----------------------------------------------------------------
Nama :
Jenis/Macam :
Ukuran :
Mutu :
Jumlah :
-
NASABAH dan
BANK telah sepakat, dan dengan Akad ini saling mengikatkan diri satu sama lain,
bahwa fasilitas pembiayaan yang disediakan BANK kepada NASABAH untuk membiayai
pembelian komoditi atau barang tersebut sebesar Rp. ……………….. (……………….. rupiah)
untuk jumlah: …………… atau Rp. ……………….. untuk tiap-tiap ……..---------------------
-
Harga jual
komoditi atau barang kepada Pihak Ketiga yang ditetapkan oleh BANK dan
disepakati oleh NASABAH adalah ……………….. Rp. ……………….. (……………….. rupiah)
loco/franco ……………, untuk tiap-tiap …………… tidak termasuk biaya-biaya dan
ongkos-ongkos.-----------------------------------------------------
-
Harga
tersebut adalah harga pada saat Akad ini ditandatangani dan tidak akan berubah
menjadi lebih tinggi/besar kecuali bila perubahan itu disepakati secara
tertulis oleh kedua belah pihak.-----------------------
-
BANK
berwenang untuk mengirimkan, atau memerintahkan NASABAH untuk mengirimkan
komoditi atau barang tersebut dengan ketentuan sebagai
berikut:----------------------------------------------------------------
Alamat/Tujuan Pengiriman : ………….
atau tujuan lain yang ditetapkan
oleh BANK : ………….
Biaya Pengiriman :
ditanggung oleh NASABAH.----------------------------------------
Lain-lain :
………….
-
-
Komentar
Pasal 2:
Pasal 2
Akad ini telah memuat ketentuan-ketentuan mengenai barang yang dipesan (muslam
fiih), yaitu mengenai spesifikasi barang pesanan dan pembayaran. Ketentuan
tentang barang tersebut dalam pasal ini sesuai dengan Fatwa DSN No:
05/DSN-MUI/IV/2000, bahwa barang tersebut:
1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui
sebagai hutang.
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
4. Waktu dan tempat
penyerahan barang harus
ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum
menerimanya.
6. Tidak
boleh menukar barang,
kecuali dengan barang
sejenis sesuai kesepakatan.
Adapun
ketentuan tentang pembayaran:
1. Alat
bayar harus diketahui
jumlah dan bentuknya,
baik berupa uang, barang, atau
manfaat.
2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak
disepakati.
3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk
pembebasan hutang.
Pasal 11
ayat (1) PBI Nomor: 7/46/PBI/2005 menyatakan:
Kegiatan penyaluran dana dalam
bentuk pembiayaan berdasarkan Salam
berlaku persyaratan paling kurang
sebagai berikut:
a. Bank membeli barang (hasil
pertanian dan atau hasil tambang) dari nasabah dengan spesifikasi, kualitas,
jumlah, jangka waktu, tempat, dan harga yang disepakati;
b. pembayaran harga oleh Bank
kepada nasabah harus dilakukan secara penuh pada saat Akad disepakati (paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah Akad disepakati);
c. pembayaran oleh Bank kepada
nasabah tidak boleh dalam bentuk pembebasan kewajiban nasabah kepada Bank ;
d. alat bayar harus diketahui
jumlah dan bentuknya sesuai dengan kesepakatan;
e. Bank sebagai pembeli tidak
boleh menjual barang yang belum diterima;
f. dalam rangka meyakinkan bahwa
penjual dapat menyerahkan barang sesuai kesepakatan maka Bank dapat meminta
jaminan pihak ketiga (antara lain dalam bentuk garansi berdasarkan prinsip
syariah) sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Bank hanya dapat memperoleh
keuntungan atau kerugian pada saat barang yang dibeli Bank telah dijual kepada
pihak lain, kecuali terdapat perubahan harga pasar terhadap harga perolehan,
sebelum barang dijual kepada pihak lain.
Bank dalam hal ini berposisi
sebagai pemesan (pembeli) barang yang akan diproduksi oleh nasabah. Untuk itu
bank membayar harganya
secara kontan kepada nasabah
(sesuai ketentuan tentang pembayaran nomor 2 di atas). Pada
waktu yang ditentukan, nasabah
menyerahkan barang pesanan
tersebut kepada bank. Berikutnya
bank menunjuk nasabah
tersebut sebagai wakilnya untuk
menjual barang tersebut
kepada pihak ketiga
secara tunai atas nama bank. Jadi, bank tidak
benar-benar bermaksud membeli
barang, karena setelah
barang itu diserahkan
kepadanya oleh penjual (nasabah), bank
memberi kuasa (dengan
akad wakalah) kepada
penjual itu tadi untuk
menjualkan barang itu
kepada pihak ketiga. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa keuntungan bank di sini berasal dari selisih
harga jual kepada pihak ketiga dengan harga beli dari nasabah.
Dari
pemahaman di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam pelaksanaan
akad salam ini terdapat dua akad. Pertama adalah akad salam itu sendiri, dan
kedua adalah akad wakalah, yakni nasabah mewakili bank untuk menjual komoditi
kepada pihak ketiga. Hal ini dapat dilihat dalam klausul pasal ini yang
mencantumkan kalimat “BANK berwenang untuk mengirimkan, atau memerintahkan NASABAH untuk
mengirimkan komoditi atau barang tersebut dengan ketentuan sebagai berikut”.
Berdasarkan Putusan MA RI nomor
1440 K/Pdt/1996, tanggal 30 Juni 1998 dan nomor 1462 K/Pdt/1989, tanggal 29
Nopember 1993, bahwa akta Notaris tidak mempunyai kekuatan eksekusi dan batal
demi hukum jika:
1. memuat lebih dari 1
(satu) perbuatan atau tindakan hukum.
2. materi akta bertentangan
dengan hukum yang mengatur perbuatan atau tindakan hukum tersebut.
---------------------------------Pasal 3----------------------------------
------------------PENARIKAN
PEMBIAYAAN------------------
-
Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang
pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji
dengan ini mengikatkan diri untuk mengijinkan NASABAH menarik Pembiayaan,
setelah NASABAH memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut:--------------
-
Menyerahkan
kepada BANK Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan yang berisi rincian
penggunaan dana untuk membeli komoditi atau barang yang akan dibiayai dengan
fasilitas Pembiayaan yang disediakan oleh BANK.----------------------------------------------------------
-
Surat
Permohonan tersebut harus diterima oleh BANK selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja BANK dari saat penarikan harus
dilakukan.--------------------------------------
-
Menyerahkan
kepada BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad
ini.--------------------------------------------------------------
-
Telah menandatangani Akad ini dan akta-akta Jaminan yang
disyaratkan.--------------------------------------
-
Bukti-bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta
akta-akta pengikatannya.-----------
-
Bukti Tanda Terima Uang dari setiap penarikan sebagian atau seluruh
Pembiayaan dan “Surat Sanggup” untuk membayar kepada BANK.-----------------
Sebagai
bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas barang
jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh NASABAH kepada BANK, BANK berkewajiban
untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada NASABAH.----------------------
Komentar
Pasal 3:
Ketentuan
Pasal 3 Akad ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 10
Tahun 1998 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai
batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang
serupa. yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam
yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama
dengan bank yang bersangkutan.
Mengenai
penyerahan dokumen jaminan oleh nasabah kepada bank, bahwa Fatwa DSN No:
05/DSN-MUI/IV/2000 tidak menyebutkan ketentuan mengenai adanya jaminan/agunan
dalam akad pembiayaan al-salam. Tetapi Pasal Pasal 11 ayat (1) huruf f PBI Nomor: 7/46/PBI/2005
memperbolehkan adanya jaminan dalam akad tersebut.
---------------------------------Pasal 4----------------------------------
-----STATUS KEPEMILIKAN KOMODITI DAN RISIKO-----
-
NASABAH
berjanji dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk bertanggung jawab, dan
karenanya menanggung segala risiko atas tercapainya jumlah dan mutu komoditi
atau barang yang dibelinya sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah
pihak dan dinyatakan di dalam Akad ini.-----------------------------------
-
Seketika
setelah NASABAH menerima komoditi atau barang yang telah dibelinya, NASABAH
segera memberitahukan kepada BANK secara tertulis.------------
-
NASABAH
sepakat dan berjanji, serta dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama komoditi
atau barang berada dalam kekuasaan NASABAH, NASABAH bertanggung jawab dan
menanggung segala risiko atas komoditi atau barang
dimaksud.-------------------------------
Komentar
Pasal 4:
Ketentuan
dalam Pasal 4 Akad ini dapat disimpulkan bahwa pemilik dari barang yang telah
dibeli nasabah dari pemasok adalah nasabah itu sendiri, bukan bank. Nasabah
membeli barang sesuai yang dibutuhkannya dengan pembiayaan yang telah diberikan
oleh bank dengan akad salam.
---------------------------------Pasal 5----------------------------------
-------JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN-------
-
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kepada BANK, seluruh
hasil penjualan komoditi atau barang sesuai dengan yang telah disepakati oleh
NASABAH dan BANK, sebagaimana yang diatur dan ditetapkan pada Pasal 2 Akad ini,
yaitu sejumlah Rp. …………… (…………… rupiah) dalam jangka waktu …………… (…………… ) bulan
terhitung dari tanggal Akad ini ditandatangani, dengan cara sebagaimana
ditetapkan dalam “Surat Sanggup” yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini, dan lunas pada saat jatuh
tempo.---------------------------------------------------------
-
Dalam hal
jatuh tempo pembayaran jatuh bertepatan dengan bukan hari kerja BANK, maka
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran
pada hari pertama BANK bekerja
kembali.----------------------------------------------------
-
Dalam hal
terjadi kelambatan pembayaran oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar biaya administrasi kepada BANK
sebesar Rp. ………. (……………….. rupiah) untuk tiap-tiap hari kelambatan, terhitung
sejak saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya
pembayaran.--------------------------------------------------------
-
Setiap
pembayaran dan/atau angsuran dari NASABAH kepada BANK digunakan untuk melunasi
seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK, termasuk dan tidak terbatas kepada
biaya-biaya yang timbul karena Akad ini. Namun apabila terjadi kewajiban
NASABAH untuk membayar biaya administrasi dan biaya-biaya, maka pembayaran
dan/atau angsuran akan lebih dahulu digunakan untuk membayar dan melunasi biaya
administrasi dan biaya-biaya tersebut.-----------------------
Komentar
Pasal 5:
Pasal 11 ayat (1) huruf a PBI
Nomor:
7/46/PBI/2005 menyatakan keharusan jangka waktu yang disepakati kedua belah
pihak.
Dalam praktik di perbankan
syariah, akad salam di aplikasikan setidaknya dengan tiga model:
1. Akad salam tunggal hakiki, di mana bank
benar-benar melakukan pembelian
barang dan kemudian
terjun langsung dalam bisnis penjualan barang itu.
2. Akad salam tunggal hukmi
(formal), di mana bank tidak
benar-benar bermaksud
membeli barang, karena
setelah itu bank
menjualnya kembali kepada penjual pertama (nasabah) dengan akad murabahah, atau menyuruh menjualnya
ke pihak ketiga
dengan akad wakalah.
3. Akad salam Paralel, di
mana bank melakukan
dua akad salam secara simultan, yakni
akad salam dengan nasabah yang butuh barang dan akad salam dengan nasabah yang
butuh dana untuk memproduksi barang.
Jika yang dimaksudkan dalam Akad
ini adalah akad salam model kedua, maka kedudukan bank adalah sebagai
pembeli/pemesan, sedangkan nasabah adalah penjual. Tetapi dalam Pasal 5 Akad
ini, tidak dijelaskan dengan detil bahwa yang dibayar oleh nasabah kepada bank
itu adalah hasil penjualan komoditi kepada pihak ketiga, yang tadinya dipesan
oleh bank kepada nasabah, bukan penjualan komoditi yang dipesan oleh nasabah
kepada bank. Dan jika dikaitkan dengan premis akta ini, maka akan menjadi
rancu, karena premis akta menerangkan bahwa posisi nasabah adalah sebagai
pembeli/pemesan.
Jika yang dimaksudkan dalam Akad
ini adalah akad salam model ketiga, maka bank mempunyai dua kedudukan, satu
sisi menjadi pembeli/pemesan terhadap pemasok, pada sisi lain bank sebagai
penjual terhadap nasabah pembeli/pemesan. Tetapi dalam model ketiga di atas,
mengacu pada Fatwa DSN No: 05/DSN-MUI/IV/2000
bahwa Pembayaran harus dilakukan di muka oleh nasabah kepada bank pada saat
kontrak pemesanan disepakati, karena kedudukan nasabah sebagai pembeli/pemesan.
Padahal di dalam akad ini tidak dijelaskan bahwa nasabah menyetorkan pembayaran
kepada bank.
Ada hal yang membingungkan dalam
klausul yang tercantum dalam Pasal 5 Akad ini jika dikaitkan dengan Pasal 2 dan
premis akta. Premis akta mengatakan:
“BANK membiayai NASABAH untuk
membeli dari Pemasok, komoditi atau barang tertentu, dan selanjutnya BANK dan
NASABAH sepakat untuk menjual lagi komoditi atau barang tersebut kepada Pihak
Ketiga dengan harga, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh
kedua belah pihak sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan di dalam Akad
ini”.
Dari kalimat di atas dapat dipahami
bahwa posisi nasabah adalah pemesan/pembeli dan bank sebagai penjual. Maka ini
termasuk model salam yang ketiga.
Jika akad ini merupakan model
salam yang ketiga, tetapi kemudian dalam Pasal 5 Akad ini disebutkan kalimat
“NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kepada BANK, seluruh
hasil penjualan komoditi atau barang sesuai dengan yang telah disepakati
oleh NASABAH dan BANK, sebagaimana yang diatur dan ditetapkan pada Pasal 2 Akad
ini”, maka timbul pertanyaan, dari manakah keuntungan nasabah? Jika komoditi
yang ia beli dari pemasok, kemudian dijual lagi kepada pihak ketiga dan
hasilnya disetorkan kepada bank?
---------------------------------Pasal 6----------------------------------
---------------------TEMPAT
PEMBAYARAN----------------------
-
Setiap
pembayaran/pelunasan pembiayaan oleh NASABAH kepada BANK dilakukan di kantor
BANK atau di tempat lain yang ditunjuk BANK, atau dilakukan melalui rekening
yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK.-----------------------------------------------
-
Dalam hal
pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH
memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang diatur di dalam
Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata kepada BANK, untuk mendebet
rekening NASABAH guna membayar/melunasi pembiayaan yang diterima
NASABAH.-----------------------------------------------------------
Komentar
Pasal 6:
Pasal 6
Akad ini sudah sesuai dengan prinsip maslahah. Maslahah adalah
segala bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi
dan ukhrawi, material
dan spiritual serta individual
dan kolektif serta
harus memenuhi 3 (tiga)
unsur yakni kepatuhan
syariah (halal), bermanfaat dan
membawa kebaikan (thoyib) dalam
semua aspek secara keseluruhan
yang tidak menimbulkan
kemudharatan.
Mengenai
pemberian kuasa
yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang diatur di dalam Pasal 1813
KUH Perdata, ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad syariah tidak terlepas dari
ketentuan yang ada di dalam KUH Perdata yang merupakan warisan Belanda dan
masih berlaku sampai sekarang. Pasal 1813 KUH Perdata menyebutkan:
“Pemberian kuasa berakhir:
dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian
kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si
pemberi kuasa maupun si kuasa; dengan perkawinannya si perempuan yang
memberikan atau menerima kuasa”.
---------------------------------Pasal 7----------------------------------
----------------BIAYA,
POTONGAN DAN PAJAK---------------
-
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk menanggung segala
biaya-biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk
jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH
sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan
persetujuannya.-----------------------------------
-
Dalam hal NASABAH cidera janji tidak melakukan pembayaran/melunasi
pembiayaan yang diterimanya kepada BANK, sehingga BANK perlu menggunakan jasa
Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka NASABAH berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa
penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan dengan sah menurut
hukum.---------------------
-
Setiap pembayaran/pelunasan pembiayaan sehubungan dengan Akad ini dan Akad
lainnya yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK
tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika
potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.--------------------------
-
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap
potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan
dilakukan pembayarannya oleh NASABAH melalui
BANK.-----------------------------------------------------------------
Komentar
Pasal 7:
Pasal 2
ayat (3) PBI No: 10/16/PBI/2008 menyebutkan bahwa Pemenuhan Prinsip Syariah
dalam melaksanakan jasa
perbankan melalui kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana
dan pelayanan jasa bank,
dilaksanakan dengan memenuhi
ketentuan pokok hukum Islam
antara lain prinsip
keadilan dan keseimbangan (‘adl
wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan
universalisme (alamiyah) serta
tidak mengandung gharar,
maysir, riba, zalim
dan objek haram.
Aturan
PBI tersebut di atas jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 7 Akad ini, yang
menyatakan bahwa nasabah menanggung segala biaya-biaya yang diperlukan
berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini sangat tidak sesuai dengan prinsip
keadilan ('adl), yakni menempatkan
sesuatu hanya pada tempatnya, dan memberikan sesuatu hanya
pada yang berhak serta memperlakukan
sesuatu sesuai posisinya. Karena
bagaimanapun juga bank akan memperoleh keuntungan dari nasabah, tetapi bank
tidak mau dirugikan dengan menanggung secara bersama-sama dengan nasabah untuk
mengeluarkan biaya-biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan akad. Sebutlah
contoh biaya jasa notaris harus ditanggung nasabah sendiri, padahal jasa
notaris tidak hanya untuk kepentingan nasabah sendiri, melainkan juga untuk
kepentingan bank, demi tercapainya kepastian hukum.
----------------------------------Pasal 8---------------------------------
--------------------------------JAMINAN--------------------------------
Untuk
menjamin tertibnya pembayaran/pelunasan harga jual komoditi atau barang
sebagaimana yang ditetapkan pada Pasal 5 juncto Pasal 2 yang menjadi kewajiban
NASABAH kepada BANK tepat pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak
berdasar Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminannya kepada BANK sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini. Jenis
barang jaminan yang diserahkan adalah berupa:-----------------------
-
-
-
-
Komentar
Pasal 8:
Menurut
penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998, bahwa Kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko,
sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan
atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko
tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur untuk
melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting
yang harus diperhatikan oleh bank.
Untuk
memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan
penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek
usaha dari Nasabah Debitur.
Mengingat
bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila
berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan
Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang,
proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah
yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya
berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan.
Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung
dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan.
Di
samping itu, bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah harus pula memperhatikan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) bagi perusahaan yang berskala besar dan atau berisiko tinggi agar
proyek yang dibiayai tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Fatwa
DSN No: 05/DSN-MUI/IV/2000 tidak menyebutkan ketentuan mengenai adanya
jaminan/agunan dalam akad pembiayaan al-salam. Tetapi Pasal Pasal 11 ayat (1)
huruf f PBI Nomor: 7/46/PBI/2005 memperbolehkan adanya jaminan dalam akad tersebut. Adanya
jaminan ini tidak melanggar asas tawazun, karena demi tertibnya
pembayaran/pelunasan harga jual komoditi oleh nasabah. Tawazun adalah keseimbangan
yang meliputi aspek material dan spiritual, aspek privat dan
publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan
aspek pemanfaatan dan kelestarian.
---------------------------------Pasal 9---------------------------------
-----------------------------CIDERA JANJI----------------------------
Menyimpang
dari ketentuan dalam Pasal 5 Akad ini, BANK berhak untuk menagih pembayaran
dari NASABAH dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian
atau seluruh jumlah harga jual komoditi atau barang yang menjadi kewajiban
NASABAH kepada BANK berdasar Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan
sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran atau
surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah
ini:-
-
NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran/pelunasan tepat pada waktu
yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo “Surat Sanggup” yang telah
diserahkan NASABAH kepada
BANK;-----------------------------------------------------------------
-
Dokumen atau keterangan yang diserahkan/diberikan NASABAH kepada BANK
sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 11 Akad ini palsu, tidak sah, atau tidak
benar;----------------------------------------------------
-
NASABAH tidak memenuhi dan/atau melanggar ketentuan-ketentuan tersebut
dalam Pasal 12 Akad ini;-
-
Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kemudian
berlaku, NASABAH tidak dapat/berhak menjadi
NASABAH;-----------------------------
-
NASABAH mengajukan permohonan, atau dimohon pihak ketiga, atau dinyatakan
pailit, ditaruh di bawah pengampuan, dibubarkan, insolvensi dan/atau likuidasi;
-
Apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau seluruh Akta Jaminan dinyatakan
batal berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan
Arbitrase;-----------------------------
-
Apabila NASABAH atau pihak yang mewakili NASABAH dan Akad ini menjadi
pemboros, pemabuk atau dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde), karena perbuatan
kejahatan yang dilakukannya, yang diancam dengan hukuman penjara satu tahun
atau lebih.---------------------------------------------
Komentar
Pasal 9:
Pasal 36
KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) menyebutkan bahwa pihak dalam suatu Akad
dapat dianggap melakukan ingkar janji (wanprestasi), apabila karena
kesalahannya :
a. Tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk
melakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi
tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi
terlambat; atau
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukan.
Pasal 37
KHES menyebutkan bahwa pihak dalam akad dapat dikatakan melakukan ingkar janji,
apabila dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah
dinyatakan ingkar janji atau demi perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa pihak
dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Ketentuan
dalam Pasal 9 Akad ini sudah sesuai dengan prinsip keadilan, karena menurut
Pasal 11 ayat (1) huruf g PBI No: 7/46/PBI/2005, bahwa bank hanya dapat
memperoleh keuntungan pada saat barang yang dibeli bank telah dijual kepada
pihak lain, kecuali terdapat perubahan harga pasar terhadap harga perolehan,
sebelum barang dijual kepada pihak lain. Jadi ketentuan Pasal 9 ini adalah
untuk melindungi kepentingan bank dari tindakan nasabah yang dapat merugikan
bank.
---------------------------------Pasal 10---------------------------------
----------------------AKIBAT CIDERA JANJI-----------------------
-
Apabila NASABAH tidak melaksanakan pembayaran seketika dan sekaligus karena
sesuatu hal atau peristiwa yang tersebut dalam Pasal 9 Akad ini, maka BANK
berhak menjual barang jaminan, dan uang hasil penjualan barang jaminan tersebut
digunakan BANK untuk membayar/melunasi pembiayaan atau sisa pembiayaan yang
diterima oleh NASABAH dari BANK kepada
BANK.------------------------------------------------------
-
Apabila penjualan barang jaminan dilakukan BANK melalui pelelangan umum,
maka NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu
terhadap yang lain untuk menerima harga yang terjadi setelah dikurangi
biaya-biaya, sebagai harga jual barang
jaminan.----------------------------------------------------
-
Apabila penjualan barang jaminan dilakukan di bawah tangan maka NASABAH dan
BANK sepakat, harga penjualan barang jaminan ditetapkan oleh BANK dengan harga
yang wajar menurut harga pasar ketika barang jaminan
dijual.---------------------------------------------
-
Jika hasil penjualan barang jaminan tidak mencukupi untuk membayar
pembiayaan NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk tetap bertanggung jawab melunasi sisa pembiayaannya yang
belum dibayar sampai lunas, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan melebihi
jumlah pembiayaan atau sisa pembiayaan NASABAH kepada BANK, maka BANK berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan kelebihan tersebut kepada
NASABAH.-----------------------
Komentar
Pasal 10:
Ketentuan
dalam Pasal 10 Akad dilaksanakan mengingat bank adalah sebagai pihak yang
dirugikan oleh kesalahan nasabah. Di samping itu pula bank juga berhak meminta
ganti rugi kepada nasabah yang telah dinyatakan cidera janji. Pasal 38 KHES menyatakan
sanksi bagi pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji, yaitu:
a. Membayar ganti rugi;
Pasal 39 KHES mengatur tentang
penjatuhan sanksi pembayaran ganti rugi, yaitu apabila:
1. Pihak yang melakukan
ingkar janji setelah dinyatakan ingkar janji, tetap melakukan
ingkar janji;
2. Sesuatu yang harus
diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang
waktu yang telah dilampaukannya;
3. Pihak yang melakukan
ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji yang
dilakukannya tidak di bawah paksaan.
b. Pembatalan akad;
c. Peralihan risiko;
d. Denda; dan/atau
e. Membayar biaya perkara.
---------------------------------Pasal 11---------------------------------
------------------PENGAKUAN DAN JAMINAN------------------
NASABAH
dengan ini mengakui kepada BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan pengakuan
tersebut, bahwa:-------------------------------------------------------
-
NASABAH
berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini dan seluruh
dokumen yang menyertainya serta untuk menjalankan usahanya.--------
-
NASABAH
menjamin, bahwa segala dokumen dan akta yang ditandatangani oleh NASABAH
berkaitan dengan Akad ini, keberadaannya tidak melanggar atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar perusahaan NASABAH yang
berlaku, sehingga karenanya sah, berkekuatan hukum, serta mengikat NASABAH
dalam menjalankan Akad ini, dan demikian pula tidak dapat menghalang-halangi
pelaksanaannya.---------------------------------------------------
-
NASABAH
menjamin, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini, para pemegang saham,
Direksi serta para Komisaris perusahaan NASABAH telah mengetahui dan memberikan
persetujuannya terhadap Akad ini, dan demikian pula NASABAH menjamin dan
karenanya membebaskan BANK dari segala gugatan atau tuntutan yang diajukan oleh
pihak ketiga terhadap NASABAH.-------------------------------------
-
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu menyerahkan
jaminan kepada BANK, jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK, selama
kewajiban membayar pembiayaan atau sisa pembiayaan kepada BANK belum
lunas.-------
Komentar
Pasal 11:
Ketentuan
Pasal 11 ini adalah untuk melindungi kepentingan bank, jika nasabah melakukan
penyelewengan terhadap pelaksanaan Akad ini, sebagaimana Pasal 26 KHES
menyatakan, bahwa akad tidak sah apabila bertentangan dengan syariah Islam,
peraturan perundang-undangan, ketertiban umum; dan/atau kesusilaan.
---------------------------------Pasal 12---------------------------------
---PEMBATASAN TERHADAP
TINDAKAN NASABAH---
NASABAH berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri, bahwa selama berlangsungnya Akad ini, NASABAH, kecuali
mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, tidak akan melakukan sebagian atau
seluruhnya dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut:---------------------------
-
Melakukan
akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan NASABAH
dengan perusahaan atau perorangan
lainnya;-----------------------------------------
-
Menjual
sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata akan
mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi pembiayaan NASABAH
kepada BANK, kecuali menjual komoditi, atau barang yang menjadi kegiatan usaha
NASABAH;-----------------------------------------------------------
-
Menerima
pembiayaan lain dari Pihak Ketiga;--------------
-
Mengubah
Anggaran Dasar, susunan pemegang saham,
Komisaris dan/atau Direksi perusahaan
NASABAH;-----------------------------------------------------------
-
Melakukan
investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tak langsung dengan tujuan
perusahaan NASABAH;-----------------------------------------------------------
-
Mengajukan
permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator
atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta
kekayaannya.-------------------------------------------------------
Komentar
Pasal 12:
Salah
satu asas dalam akad adalah asas saling menguntungkan. Pasal 21 huruf e KHES
menyatakan, bahwa setiap akad dilakukan
untuk memenuhi kepentingan para
pihak sehingga tercegah
dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak. Jadi ketentuan
dalam Pasal 12 Akad ini adalah untuk melindungi kepentingan bank dari
tindakan-tindakan nasabah yang dapat merugikan bank.
---------------------------------Pasal 13---------------------------------
-------------------------------ASURANSI-------------------------------
NASABAH berjanji, dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar
Syari’ah atas bebannya, terhadap komoditi atau barang, serta barang-barang yang
dijadikan jaminan untuk menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH kepada BANK
berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK, dengan
menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran
claim asuransi tersebut (Bankers clause).------------------------------------------
Komentar
Pasal 13:
Perusahaan
asuransi yang dimaksudkan dalam Pasal 13 Akad ini adalah perusahaan yang
ditunjuk oleh bank, bukan bank itu sendiri, karena menurut Pasal 24 UUPS, bahwa
bank syariah dilarang melakukan kegiatan
usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk
asuransi syariah. Ketentuan dalam Pasal 13 ini adalah untuk melindungi
kepentingan bank, jika sewaktu-waktu komoditi/barang serta barang-barang yang
dijadikan jaminan oleh nasabah rusak/musnah.
---------------------------------Pasal 14---------------------------------
---------------PENYELESAIAN
PERSELISIHAN----------------
-
Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan
bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian
ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.-
-
Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui
musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh
kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan
menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA
(BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur
berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan
tersebut.--------------------------------------------------------------
-
Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan
mengikat.
Komentar
Pasal 14:
Ketentuan
Pasal 14 Akad ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 PBI No: 7/46/PBI/2005,
bahwa:
(1)
Dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana
diperjanjikan dalam Akad atau jika terjadi perselisihan di antara Bank dan
Nasabah maka upaya penyelesaian dilakukan melalui musyawarah;
(2)
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai
kesepakatan, maka penyelesaian lebih lanjut dapat dilakukan melalui alternatif
penyelesaian sengketa atau badan arbitrase Syariah.
---------------------------------Pasal 15---------------------------------
-------------------------------LAIN-LAIN--------------------------------
-
-
-
---------------------------------Pasal 16---------------------------------
-------------------------PEMBERITAHUAN--------------------------
Setiap
pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah
disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau
disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah
ini:---------------------------------------------------
NASABAH :
Alamat :
BANK :
Alamat :
Komentar
Pasal 16:
Ketentuan
Pasal 16 Akad ini sudah memenuhi asas kemaslahatan (maslahah) bagi kedua belah
pihak. Maslahah adalah segala bentuk
kebaikan yang berdimensi duniawi
dan ukhrawi, material
dan spiritual serta individual
dan kolektif serta
harus memenuhi 3 (tiga)
unsur yakni kepatuhan
syariah (halal), bermanfaat dan
membawa kebaikan (thoyib) dalam semua aspek
secara keseluruhan yang
tidak menimbulkan kemudharatan.
Dengan
adanya ketentuan pasal ini, maka komunikasi antara nasabah dengan bank dapat
berjalan dengan baik.
---------------------------------Pasal 17---------------------------------
--------------------------------PENUTUP-------------------------------
-
Apabila ada
hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad
ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk
mufakat dalam suatu Addendum.----------------------
-
Tiap Addendum dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Akad ini.--------------------------
-
Selanjutnya penghadap (para penghadap) menyatakan pula
bahwa:----------------------------------------------------------
-
menjamin kebenaran dan bertanggung jawab sepenuhnya atas isi semua
identitas/surat/dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada saya, Notaris,
dan isinya yang dicantumkan/disebutkan dalam akta
ini.----------------------------------------------------------------
-
telah mengerti dan memahami isi akta ini, serta menerima segala akibat
hukum apapun yang timbul, baik sekarang maupun di kemudian
hari.--------------------
-
pada akhirnya para penghadap telah sepakat menutup perjanjian ini dengan
kalimat:-----------------------------------
------------------اَلْحَمْدُ ِللهِ
رَبِّ الْعَالَمِيْنَ----------------------
Komentar
Pasal 17:
Di dalam Pasal 17 Akad ini disebutkan bahwa para
penghadap
menjamin kebenaran dan bertanggung jawab sepenuhnya atas isi semua
identitas/surat/dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada Notaris. Hal ini
adalah sebagai bentuk pelaksanaan asas itikad baik sesuai ketentuan Pasal 21 huruf j KHES, bahwa
akad dilakukan dalam
rangka menegakan
kemaslahatan, tidak mengandung
unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya.
------------------------DEMIKIAN AKTA
INI-------------------------
-
dibuat dan diselesaikan di
Tidak ada komentar:
Posting Komentar