BAB VIII
AL QARDH
AKAD AL QARDH
NO………………………………..
“Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS.
Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS.
Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS.
Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’:
105)
“…Dan hendaklah
kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati
amanah-amanah yang dipercayakan kepada kamu, sedang kamu mengetahui"
(QS. Al-Anfaal:
27).
Pada hari ini ……………….…, tanggal ………………Bulan…………………. Tahun ………………..
Pukul………. Wib,
kami yang bertandatangan di bawah
ini :
1.
Nama :
………………………………………………….
dalam hal yang
diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari,
dan karenanya berdasarkan .….………………….
……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank Syariah
beralamat di……………….………………………………………………………………………….. Untuk selanjutnya disebut :
PIHAK PERTAMA, atau disebut juga BANK
2. Nama
: ……………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini
bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ……………………. dari, dan
karenanya berdasarkan………..…………………….. bertindak untuk dan atas nama ………………….,
beralamat di…….…….………………………………………….…… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA,
atau disebut NASABAH ;
Para pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa
dengan ini telah setuju dan sepakat untuk membuat perjanjian Utang-piutang al
qardh (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut :
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini,
yang dimaksud dengan:
1.
“Al
Qardh”
adalah pinjam-peminjam uang yang dapat
dibayar atau ditagih kembali sebesar jumlah pokok pinjaman tanpa memperjanjikan
imbalan apapun dari penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman.
2. “Hari kerja” Bank adalah hari kerja Bank Indonesia.
3.
“Perjanjian-perjanjian jaminan”
adalah sebagai berikut
tetapi tidak terbatas pada gadai, aval, jaminan fidusia, pen-jaminan.
4.
“Surat Pengakuan Utang”
adalah surat pengakuan bahwa Nasabah mempunyai utang
kepada Bank yang di-tandatangani oleh Nasabah dan diakui oleh Bank, sehingga
karenanya berlaku dan ber-nilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran
dari Nasabah kepada Bank sebesar yang terutang. Surat Pengakuan Utang
berupa tetapi tidak terbatas pada wesel, promes dan/atau instrumen lainnya.
5.
“Surat Sanggup Membayar”
adalah surat yang dibuat oleh Nasabah yang berisi
penegasan bahwa Nasabah sanggup untuk membayar utang yang dimintanya kepada
Bank.
6.
“Cidera
Janji”
adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa yang
menyebabkan Bank dapat menghenti-kan seluruh atau sebagian dari isi perjanjian
ini, dan menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank
sebelum jangka waktu perjanjian ini.
7.
“Jatuh Tempo”
adalah waktu dimana Nasabah diwajibkan untuk
membayar lunas utangnya kepada Bank.
8.
“Jadwal Angsuran”
adalah waktu yang ditetapkan, Nasabah
diwajibkan untuk membayar utangnya kepada Bank secara angsuran.
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
Bank memberikan pinjaman uang dan oleh karena itu berpiutang
dan berhak menagih kepada nasabah sejumlah utang atau bagian dari utang yang
belum dibayar oleh nasabah ; dan nasabah menerima pinjaman uang dari dan oleh
karena itu mengaku berutang dan ber-janji akan membayar kembali kepada Bank
yang jumlahnya akan disebut pada pasal 3 Perjanjian ini dalam jangka waktu dan
cara pembayaran yang ditetapkan pasal 5 Perjanjian di tempat sebagaimana
ditetapkan Pasal 6 Perjanjian ini.
Pasal 3
JUMLAH UTANG-PIUTANG
1. Utang-piutang
sebagaimana dimaksud pada pasal 2 tersebut di atas adalah sebesar Rp.…………………………
(…………………………………) dan seberapa perlu Perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda
terimanya.
2. Besarnya utang-piutang sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 pasal ini belum termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan
pembuatan perjanjian ini seperti biaya notaris, biaya materai dan lain-lain.
Biaya-biaya tersebut telah disepakati akan menjadi beban Nasabah sebagai pihak
yang berutang dan untuk itu Bank sebagai pihak yang berpiutang dibebaskan untuk
menanggung biaya-biaya tersebut.
Pasal 4
REALISASI
PERJANJIAN
Dengan tetap
memperhatikan batasan-batasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang
berwenang, Bank berjanji dan mengikat diri untuk merealisasikan perjanjian ini,
setelah nasabah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
1. Telah
menyerahkan seluruh dokumen Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada
dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan perjanjian ini.
2. Telah
menandatangani Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang
diper-syaratkan.
3. Telah membayar
biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan Perjanjian ini.
4. Telah
menyerahkan Surat Pengakuan Utang dan Surat Sanggup Membayar kepada Bank.
Atas
penyerahan-penyerahan mana Bank wajib menerbitkan dan menyerahkan tanda-bukti
penerimaannya kepada Nasabah.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
DAN CARA PEMBAYARAN
1. Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk membayar utang sebagaimana dimaksud
pada pasal 3 tersebut di atas kepada Bank dalam jangka waktu ……………..
(………...……………….) bulan terhitung sejak ditanda-tanganinya perjanjian ini dengan
cara sekaligus pada saat jatuh tempo atau dengan cara mengangsur pada tiap-tiap
bulan pada hari kerja Bank sesuai dengan jadwal angsuran yang dinyatakan dalam
surat sanggup untuk membayar lunas pada saat jatuh tempo, sebagaimana lampiran
yang melekat dan merupakan kesatuan yang tidak dapat di-pisahkan dari
perjanjian ini.
2. Dalam hal
tanggal jatuh tempo pembayaran utang atau angsuran sebagaimana di-maksud pada
ayat 1 pasal ini bertepatan dengan bukan hari kerja Bank, maka Nasabah berjanji
dan dengan ini mengikat diri untuk melakukan pembayaran pada hari pertama Bank
bekerja kembali.
Pasal 6
TEMPAT PEMBAYARAN
1.
Setiap
pembayaran atau pelunasan utang atau angsuran oleh Nasabah kepada Bank
dilakukan di kantor Bank atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, atau dilakukan
melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.
2.
Dalam
hal pembayaran dilakukan melalui rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini
Nasabah memberikan kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang
diten-tukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank,
untuk mendebet rekening Nasabah guna membayar / melunasi utang Nasabah.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN
DAN PAJAK-PAJAK
1. Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk menanggung segala biaya yang
diperlukan berkenaan dengan pembuatan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan
jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum
ditanda-tanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya.
2. Dalam hal
nasabah cidera janji tidak melakukan pembayaran / melunasi utangnya ke-pada
Bank, sehingga Bank memerlukan jasa Penasihat Hukum / Kuasa untuk mena-gihnya,
maka dengan ini nasabah berjanji dan mengikat diri untuk membayar seluruh biaya
jasa penasihat hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat
di-buktikan dengan sah menurut hukum.
3. Setiap
pembayaran / pelunasan utang sehubungan dengan perjanjian ini dan perjanjian
lainnya yang mengikat Nasabah dan Bank dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa
potongan, pungutan, bea, pajak dan atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika
potongan-potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4. Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikat diri, bahwa terhadap setiap potongan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan
pem-bayarannya oleh Nasabah melalui Bank.
Pasal 8
PERISTIWA
CIDERA JANJI
Menyimpang dari
ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian ini, Bank berhak untuk menuntut / menagih
pembayaran dari Nasabah atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya atas
sebagian atau seluruh utang Nasabah kepada Bank berdasarkan perjanjian ini
untuk membayar dengan seketika atau sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat
pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu
hal atau peristiwa tersebut di bawah ini.
1. Nasabah tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran / pelunasan tepat pada waktu yang
diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang
ditetapkan dalam Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan oleh Nasabah
kepada Bank.
2. Dokumen atau
keterangan yang diserahkan / diberikan oleh Nasabah kepada Bank se-bagaimana
dimaksud pada pasal 4 Perjanjian ini ternyata palsu, tidak sah atau tidak
benar.
3. Apabila
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kemudian ber-laku,
Nasabah tidak dapat atau tidak berhak menjadi Nasabah.
4. Apabila karena
sesuatu sebab, sebagian atau seluruh akta jaminan dinyatakan batal ber-dasarkan
putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase.
5. Apabila Nasabah
menjadi pemboros, pemabuk atau dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang
telah berkekuatan tetap dan pasti karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran
atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi
perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan
namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak
dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan
ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di
dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.
Para pihak sepakat, dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion)
dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat
final dan mengikat (final and binding).
Pasal 10
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1. Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum
pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak
berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu
pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak
akan dilakukan.
2. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3.
Selama
tidak ada perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka
surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada
awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.
Pasal 11
PENUTUP
1.
Apabila
ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini,
maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat
dalam suatu Addendum.
2.
Tiap
Addendum dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
3.
Perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermaterai cukup dalam
rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan
masing-masing pihak.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan
dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini
dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan
perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini
ditandatangani oleh Nasabah setelah seluruh kalimat dan kata-kata yang
tercantum di dalamnya dibaca oleh atau dibacakan kepada Nasabah, sehingga
Nasabah dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta
menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.
BANK SYARIAH NASABAH
………………………….. ……………………….
KETENTUAN FATWA
DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.19/DSN-MUI/IX/2000
Tentang Al Qardh
Pertama : Ketentuan umum al Qardh
1.
Al Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah
(muqtaridh) yang memerlukan
2.
Nasabah alQardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang
diterima pada waktu yang telah disepakati bersama
3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah
4.
LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana
dipandang perlu
5.
Nasabah alqard dapat memberikan tambahan (sumbangan)
senagn sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad
6.
Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau
seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan
ketidakmampuannya LKS dapat :
a.
memperpanjang
jangka waktu pengembalian, atau
b.
menghapus
(write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Kedua :
Sanksi
1. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan
keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya, LKS dapat
menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2.
Sanksi
yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir1 dapat
berupa –dan tidak terbatas pada – penjualan barang jaminan
3. Jika barang
jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh
Ketiga :
Sumber Dana
Dana alqardh dapat bersunber dari :
a. Bagian modal LKS
b. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
c.
Lembaga
lain atau individu yang mempercayakan penyaluran innfaqnya kepada LKS
Keempat :
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah
dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Halaman ini sengaja
dikosongkan
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Terimakasih
BalasHapusKabar baik!!!
BalasHapusNama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.
Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Email saya: teddydouble334@yahoo.com