BAB I
MURABAHAH
AKAD JUAL-BELI MURABAHAH
No. …………………………
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat
berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan
membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah
Allah wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka
menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah
SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang
beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali
melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa':
29).
PERJANJIAN JUAL-BELI
AL-MURABAHAH dibuat dan ditandatangani pada
hari ini, ..…………, tanggal …… bulan ..…………………… tahun ………. …… pukul …………. WIB
oleh dan antara pihak-pihak :
1. Nama :……………………………………………………
dalam
hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku
…………………………..… dari, dan karenanya berdasarkan………………………….., bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank
Syariah beralamat di…………………………….………………….……. Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA,
BANK atau disebut juga PENJUAL.
2. Nama :
…………………………….…...……………..….
dalam hal
yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedudukannya
selaku ……………...………………………………………. dari,
dan karenanya berdasarkan ………..……….. bertindak untuk dan atas nama ……………………………..…….,
beralamat di ………………………………………………………..… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA,
NASABAH atau disebut juga PIHAK PEMBELI;
Para pihak terlebih dahulu menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Nasabah telah
mengajukan permohonan kepada Bank untuk membeli
barang sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian ini, dan berdasarkan
permohonan Nasabah tersebut Bank menyetujui, dan dengan Perjanjian ini
mengikatkan diri untuk membeli, menyediakan, dan selanjutnya menjual barang
tersebut kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat
yang ditetapkan dan diatur dalam perjanjian ini.
2. Bahwa, berdasarkan ketentuan syariah, pembelian barang oleh Bank dari
pemasok dan penjualan barang tersebut oleh Bank kepada Nasabah berlangsung
menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Nasabah untuk dan atas nama Bank membeli barang dari pemasok, sesuai dengan
permohonan dan untuk memenuhi kepentingan Nasabah berdasarkan harga beli Bank
yang telah disepakati bersama oleh Bank dan Nasabah, dan selanjutnya Bank
menjual dengan harga jual Bank kepada Nasabah yang juga disepakati oleh Bank
dan Nasabah, tidak termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan
pelak-sanaan Perjanjian ini.
b.
Penyerahan
barang tersebut dilakukan langsung oleh Pemasok kepada Nasabah dengan
sepersetujuan dan sepengetahuan Bank.
c.
Dalam
jangka waktu yang disepakati Bank dan Nasabah, Nasabah membayar harga pokok
yaitu harga beli barang oleh Bank dari pemasok ditambah margin ke-untungan yang
diperoleh Bank, sehingga karenanya, sebelum Nasabah melunasi pembayaran harga
jual kepada Bank, Nasabah berutang kepada Bank.
Selanjutnya, kedua belah
pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Per-janjian ini yang
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan :
a. “Jual-beli al murabahah”
adalah
jual beli antara Nasabah sebagai pemesan untuk membeli, dan Bank sebagai
penyedia barang yang berasal dari milik pihak ketiga, yang di dalam perjanjian
jual-belinya dinyatakan dengan jelas dan rinci mengenai barang, harga beli Bank
dan harga jual Bank kepada Nasabah sehingga termasuk di dalamnya keuntungan
yang diperoleh Bank, serta persetujuan Nasabah untuk membayar harga jual Bank
tersebut secara tang-guh, baik secara sekaligus (lumpsum) atau secara angsuran.
b. “Barang”
adalah barang yang menjadi
objek dalam Perjanjian Jual-Beli al Murabahah ini, yang meliputi segala jenis atau
macam barang yang dihalalkan oleh syariah, baik zat maupun cara perolehannya.
c. “Pemasok atau Suplier”
adalah
pihak ketiga yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank untuk menyediakan barang
yang akan dibeli oleh Bank dan selanjutnya akan dijual kepada Nasabah.
d. “Harga Beli”
adalah
sejumlah uang yang dikeluarkan Bank untuk membeli barang dari pemasok yang
diminta oleh Nasabah dan disetujui oleh Bank berdasar Surat Persetujuan Prinsip
dari Bank kepada Nasabah, termasuk di dalamnya biaya-biaya langsung yang terkait
dengan pembelian barang tersebut.
e. “Keuntungan”
adalah
keuntungan Bank atas terjadinya jual-beli al-Murabahah ini yang disetujui oleh
Bank dan Nasabah yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
f. “Harga Jual”
adalah
harga beli ditambah dengan sejumlah keuntungan Bank yang disepakati oleh Bank
dan Nasabah yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
g. “Surat Pengakuan Utang”
adalah
Surat Pengakuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah yang menyata-kan
bahwa Nasabah mempunyai utang yang harus dilunasi kepada Bank sebagaimana Bank
mengakui dan menerima pengakuan Nasabah tersebut sebesar jumlah yang ter-cantum
di dalam Surat Pengakuan Utang.
h. “Dokumen Jaminan”
adalah
segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang
yang dijadikan jaminan bagi terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank
berdasarkan Perjanjian ini.
“Hari
Kerja Bank” adalah Hari Kerja Bank Indonesia.
i.
“Cidera
Janji”
adalah
keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang
menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembayaran atas
harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta sebelum berakhirnya
jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah
kewajiban Nasabah kepada Bank.
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
1.
Pihak
Pertama berjanji dan mengikatkan diri untuk menjual………………………………………………………...…………………………………………….………………………,-
untuk selanjutnya disebut “barang”-, dan menyerahkannya kepada Pihak Kedua,
seba-gaimana Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membeli
dan me-nerima barang tersebut dari Pihak Pertama. Jual-beli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disepakati oleh kedua belah
pihak untuk saat ini dan seterusnya tidak berubah karena sebab apa pun,
termasuk dan tidak terbatas pada terjadinya perubahan moneter, dengan harga
jual Bank sebesar Rp ………………..……………………. (………………………………………………) yang ditetapkan
berdasarkan harga beli Bank sebesar Rp..………………….. (…..…..…….……………………………………..)
ditambah keuntungan Bank sebesar Rp.………………………...............
(…………..………………………..………).
2.
Harga jual Bank tersebut pada ayat 2 tidak termasuk
biaya-biaya administrasi, seperti biaya notaris, meterai dan lain-lain
sejenisnya, yang oleh kedua belah pihak telah disepakati dibebankan sepenuhnya
kepada Pihak Kedua.
3. Pasal
3
REALISASI PERJANJIAN
Dengan
tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan
pe-nyediaan fasilitas jual-beli al murabahah yang ditetapkan oleh yang
berwenang, Bank ber-janji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melaksanakan perjanjian
ini setelah Nasabah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :
1.
telah menyerahkan kepada Bank surat atau formulir
permohonan pesanan barang yang berisi rincian barang yang akan dibeli serta
tanggal penyerahan barang yang dikehen-daki berdasarkan perjanjian ini ;
2.
telah menyerahkan kepada Bank semua dokumen,
termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan
dengan perjanjian ini ;
3.
telah menandatangani Perjanjian ini dan
perjanjian-perjanjian jaminan yang dipersya-ratkan ;
4.
telah membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan
pembuatan Perjanjian ini ;
5.
telah menyerahkan kepada Bank Surat Pengakuan Utang
sebagai Surat Sanggup untuk membayar lunas harga jual kepada Bank.
Atas penyerahan surat-surat tersebut dari Nasabah
kepada Bank, Bank wajib menerbitkan dan menyerahkan kepada Nasabah tanda bukti
penerimaannya.
Pasal 4
PENYERAHAN BARANG
1.
Berdasarkan syarat-syarat pembelian antara Bank dan
Pemasok, maka atas persetujuan dan sepengetahuan Bank, penyerahan barang
dimaksud pada Pasal 2 akan dilakukan langsung oleh Pemasok kepada Nasabah.
2.
Apabila pelaksanaan teknis pembelian barang oleh
Bank dari Pemasok dilakukan oleh Nasabah untuk dan atas nama Bank berdasarkan
kuasa dari Bank, maka kuasa harus dibuat secara tertulis sesuai dengan
ketentuan Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 5
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri kepada Bank untuk membayar harga jual barang sebagaimana
tersebut pada pasal 2 perjanjian ini secara tunai dan sekaligus dalam
jangka waktu …….. ( …...…………….. ) bulan
terhitung sejak tanggal ditanda-tanganinya Perjanjian ini, atau pada tanggal
…………………………, atau dengan cara mengangsur pada tiap-tiap bulan pada hari kerja Bank,
masing-masing sebesar Rp.…………........…………
(……………..................………….) sesuai dengan jadwal dan besarnya angsuran yang
ditetapkan dalam Surat Sanggup untuk membayar lunas sebagaimana yang
dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari
Surat Perjanjian ini.
2.
Bila tanggal jatuh tempo atau
saat pembayaran angsuran jatuh tidak pada hari kerja Bank, maka Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pem-bayaran kepada
Bank pada hari pertama Bank bekerja kembali.
3.
Apabila terjadi keterlambatan
pembayaran oleh Nasabah kepada Bank, Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membayar penalti kepada Bank sebesar Rp .…………........…
(…................................................)
Pasal 6
PENGAKUAN UTANG DAN PEMBERIAN JAMINAN
1.
Berkaitan dengan jual-beli ini,
selama harga jual bank sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 2 belum dilunasi oleh
Nasabah kepada Bank, maka Nasabah dengan ini mengaku berutang kepada Bank
sebagaimana Bank menerima pengakuan utang tersebut dari Na-sabah sebesar harga
atau sisa harga yang belum dibayar lunas oleh Nasabah.
2.
Guna menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan utang
tersebut pada ayat 1 tepat pada waktu
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan perjanjian ini, maka
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan
menanda-tangani pengikatan jaminan dan menyerahkan barang jaminannya kepada
Bank seba-gaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan
yang tak ter-pisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 7
TEMPAT PEMBAYARAN
1. Setiap pembayaran atau pelunasan utang atau
angsuran oleh Nasabah kepada Bank di-lakukan di kantor Bank atau di tempat lain
yang ditunjuk Bank, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas
nama Nasabah di Bank.
2. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui
rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa yang tidak
dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet rekening Nasabah guna
membayar/melunasi utang Nasabah.
Pasal 8
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pembuatan Perjanjian
ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan
Bank kepada Nasabah sebelum ditanda-tanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah
menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal Nasabah cidera janji tidak melakukan
pembayaran/melunasi utangnya ke-pada Bank, sehingga Bank perlu menggunakan jasa
Penasihat Hukum/Kuasa untuk me-nagihnya, maka Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membayar se-luruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa
penagihan dan jasa-jasa lainnya sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara sah
menurut hukum.
3.
Setiap pembayaran/pelunasan utang sehubungan dengan
Perjanjian ini dan/atau per-janjian lain yang terkait dengan Perjanjian ini dan
mengikat Bank dan Nasabah, di-lakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan,
pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut
diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
membayar melalui Bank, se-tiap potongan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian ini,
Bank berhak untuk menagih pembayaran dari Nasabah atau siapa pun juga yang
memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebahagian jumlah utang Nasabah
kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk di-bayar dengan seketika dan
sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau
surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah
ini :
1.
nasabah tidak melaksanakan kewajiban pembayaran / pelunasan
utang tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo
atau jadwal angsuran yang dite-tapkan dalam Surat Sanggup Membayar yang telah
diserahkan Nasabah kepada Bank ;
2.
dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan
ke dalam dokumen yang diserahkan Nasabah kepada Bank sebagaimana tersebut dalam
Pasal 11 palsu, tidak sah, atau tidak benar ;
3.
nasabah tidak memenuhi dan/atau melanggar salah satu
ketentuan atau lebih sebagai-mana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Pasal 12 Perjanjian ini ;
4.
apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada saat Perjanjian ini ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian
hari, Nasabah tidak dapat atau ti-dak berhak menjadi Nasabah ;
5.
nasabah dinyatakan dalam pailit, ditaruh di bawah
pengampuan, dibubarkan, insolvensi dan/atau likuidasi ;
6.
nasabah atau pihak ketiga telah memohon kepailitan
terhadap Nasabah;
7.
apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebahagian
Akta Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan
atau Badan Arbitase ;
8.
apabila pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili Nasabah dalam Per-janjian ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in
kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya, yang diancam
dengan hukuman penjara atau kurungan selama satu tahun atau lebih.
Pasal
10
AKIBAT CIDERA JANJI
Catatan :
Mohon dipastikan dulu, apakah jaminan Nasabah untuk
melunasi utangnya akan menggunakan :
a.
Surat Pengakuan Utang (Aksep) yang dilengkapi dengan
Gross Akte Hipotek, atau
b.
Surat Kuasa Khusus yang diberikan Nasabah kepada Bank
untuk menjual barang jaminan ;
Penggunaan keduanya sekaligus akan dapat menimbulkan
masalah yuridis dalam pelaksanaannya.
Pasal 11
PENGAKUAN DAN PEMBEBASAN BANK DARI
TUNTUTAN/GUGATAN PIHAK KETIGA
Nasabah dengan ini menyatakan mengakui dengan sebenarnya,
dan tidak lain dari yang se-benarnya, bahwa :
1.
Nasabah berhak dan berwenang sepenuhnya untuk
menandatangani Perjanjian ini dan semua surat dokumen yang menjadi
kelengkapannya serta berhak pula untuk menjalan-kan usaha tersebut dalam
Perjanjian ini.
2.
Nasabah menjamin, bahwa segala surat dan dokumen serta
akta yang Nasabah tanda-tangani dan/atau gunakan berkaitan dengan Perjanjian
ini adalah benar, keberadaannya sah, tindakan Nasabah tidak melanggar atau
bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan.
3.
Nasabah menyatakan, bahwa pada saat penandatanganan
Perjanjian ini para anggota Direksi dan anggota Komisaris perusahaan Nasabah
telah mengetahui dan menyetujui hal-hal yang dilakukan Nasabah berkaitan dengan
Perjanjian ini.
4.
Dalam hal berlum dicukupinya barang jaminan untuk
melunasi utang Nasabah kepada Bank, Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk dari waktu ke waktu se-lama utangnya belum lunas akan menyerahkan
kepada Bank, jaminan-jaminan tam-bahan yang dinilai cukup oleh Bank.
5.
Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Na-sabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi kewajiban Nasabah kepada Bank
dari kewajiban lainnya.
6.
Dalam hal-hak yang berkaitan dengan ayat-ayat 1, 2
dan/atau 3 pasal ini, Nasabah ber-janji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana
pun dan/atau atas alasan apa pun.
Pasal 12
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa
selama masa berlangsungnya Perjanjian ini, kecuali setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Bank, Nasabah tidak akan melakukan salah satu,
sebahagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
1.
melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau
konsolidasi perusahaan Nasabah dengan perusahaan atau orang lain ;
2.
menjual, baik sebagian atau seluruh asset perusahaan
Nasabah yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau
melunasi utang-utang atau sisa utang Nasabah kepada Bank, kecuali menjual
barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha Nasabah ;
3.
membuat utang kepada pihak ketiga (pihak lain) ;
4.
mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham,
Komisaris dan/atau Direksi perusahaan Nasabah ;
5.
melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung
atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan Nasabah ;
6.
memindahkan kedudukan/lokasi barang jaminan dari
kedudukan/lokasi barang itu se-mula atau sepatutnya berada, dan/atau
mengalihkan hak atas barang atau barang ja-minan yang bersangkutan kepada pihak
lain ;
7.
mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk
menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau
seluruh harta kekayaan Nasabah.
Pasal
13
RISIKO
Nasabah atas beban dan tanggung jawabnya, berkewajiban
melakukan pemeriksaan, dan karenanya bertanggung jawab baik terhadap keadaan
fisik barang maupun sahnya bukti-bukti, surat-surat dan/atau dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang dan
barang-barang yang yang dijaminkan, sehingga karena itu Nasabah berjanji dan
dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari
pihak mana pun dan/atau berdasar alasan apa pun.
Pasal
14
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
atas bebannya menutup asuransi berdasar syariah terhadap seluruh barang dan
jaminan yang berkaitan dengan Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang
ditunjuk oleh Bank, dan dengan serta merta menunjuk dan menetapkan Bank sebagai
pihak yang berhak menerima pembayaran klaim atas asuransi tersebut (banker’s
clause).
Pasal
15
PENGAWASAN/PEMERIKSAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan
pengawasan/pemeriksaan terhadap ba-rang maupun barang jaminan, serta pembukuan
dan catatan pada setiap saat selama ber-langsungnya Perjanjian ini, dan kepada
petugas Bank tersebut diberi hak untuk mengambil gambar (foto), membuat
fotokopi dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu.
Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran
atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi
perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan
namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak
dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan
dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu ter-hadap yang lain, untuk
menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indo-nesia (BAMUI) menurut
prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.
Para pihak sepakat, dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion)
dan/atau putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat
final dan mengikat (final and binding).
Pasal 17
DOMISILI DAN
PEMBERITAHUAN
1. Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum
pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak
berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu
pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak
akan dilakukan.
2. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya alamat barunya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan dari pihak lainnya.
3. Selama tidak ada pemberitahuan tentang
perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka
surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada
awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.
Pasal 18
PENUTUP
1. Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani
oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi
lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami sepenuhnya
segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah menandatangani Surat
Perjanjian ini.
2. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3. Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan
dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini
dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan
perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah,
Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas
kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan
oleh Bank dan Nasabah, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK SYARIAH NASABAH
………..………….. ….…………………
SURAT KUASA
No…………………..
Pada hari ini …………., tanggal …………….,
bulan …………………, tahun ……….
BANK SYARIAH (selanjutnya disebut Bank)
memberikan kuasa kepada
1. Nama :
2. Alamat :
Khusus, untuk dan
atas nama Bank, melaksanakan pembelian Barang
dengan persyaratan sebagai berikut
:
1. Nama dan jenis barang :
2. Merk, Type, Jenis :
3. Kode Barang :
4. Jumlah Satuan :
5. Pemasok
Barang :
6. Harga per unit :
7. Total Harga :
8. Syarat – Syarat Pembayaran dan penyerahan :
Pembayaran dilakukan oleh pihak Bank langsung kepada para
supplier/ pemasok setelah penyerahan barang dilakukan.
Bukti penyerahan barang dibuat tertulis dalam suatu
berita acara penyerahan barang dari supplier kepada Penerima Kuasa.
Pembayaran dapat direalisasikan Bank setelah Berita Acara
diserahkan kepada Bank selaku Pemberi Kuasa.
Jakarta, …………………………….
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
…………………….. …………………
1
KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
1.1
Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah
Pertama : Ketentuan
umum murabahah dalam bank syariah
1.
Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang
bebas riba
2.
Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh
syariah Islam
3.
Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian
barang yang telah disepakati kualifikasinya
4.
Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama
bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba
5.
Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan
pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara berhutang .
6.
Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah
(pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan
ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah
berikut biaya yang diperlukan.
7.
Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati
tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati
8.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan
akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.
Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli
barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah
barang, secara prinsip, menjadi milik bank
Kedua : Ketentuan
murabahah kepada nasabah
1.
Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian
suatu barang atau asset kepada bank
2.
Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli
terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang
3.
Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan
nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua
belah pihak harus membuat kontrak jual beli
4.
Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk
membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan
5.
Jika nasabah kemudian menolak memberli barang tersebut,
biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut
6.
Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus
ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada
nasabah.
7.
Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif
dari uang muka, maka :
a. Jika nasabah
memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga
b. Jika nasabah
batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang
ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi,
nasabah wajib melunasi kekurangannya
Ketiga : Jaminan dalam
murabahah
1. Jaminan dalam
murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya
2. Bank dapat
meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang
Keempat : Hutang dalam
murabahah
1. Secara prinsip,
penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya
dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang
tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau
kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank
2.
Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa
angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruhnya
3.
Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian,
nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak
boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu
diperhitungkan.
Kelima : Penundaan
pembayaran dalam murabahah
1. Nasabah yang
memiliki kemampuan tidak dibenarkankan menunda penyelesaian hutangnya
2.
Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja,
atau jika asalah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
Keenam : Bangkrut dalam
murabahah
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal
menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup
kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
2
KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka Dalam Murabahah
Pertama :
1.
Dalam
akad pembiayaan murabahah, lembaga keuangan syariah (LKS) dibolehkan untuk
meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat
2.
Besar
jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan
3.
Jika
nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada
LKS dari uang muka tersebut
4.
Jika
jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada
nasabah
5.
Jika
jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan
kelebihannya kepada nasabah
Kedua
:
Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga
:
Fatwa
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
3
KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon Dalam Murabahah
Pertama
: Ketentuan umum
1.
Harga
(tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah
pihak, baik sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih
tinggi maupun lebih rendah
2.
Harga
dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah
keuntungan sesuai dengan kesepakatan
3.
Jika
dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya
adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah
4.
Jika
pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan
berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad
5.
Dalam
akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani
Kedua
:
Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga
:
Fatwa
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
4
KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
Pertama : Ketentuan Umum
1. Jika nasabah
dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih
cepat dari waktu yang disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban
pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjian dalam akad
2. Besarnya
potongan sebagaimana dimaksud diatas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan
LKS.
Kedua :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Halaman ini sengaja
dikosongkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar