Layanan OSS Diluncurkan, Urus Izin Usaha Bisa Kurang dari Satu Jam
Sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single
Submission (OSS) bisa dimanfaatkan investor perusahaan maupun perorangan
untuk UKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya resmi
meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha
terintegrasi secara elektronik. Lewat sistem ini, investor dapat
mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun.
“Operasional OSS berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diakses kapan
pun dan di mana pun, bisa dari kamar hotel Anda melakukan investasi,”
kata Darmin di kantornya saat peluncuran sistem OSS, Jakarta, Senin
(9/7). Layanan OSS tersedia secara cloud di http://oss.go.id dan disebut-sebut akan tersedia juga dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone) berbasis android/iOS.
(Baca juga: Jokowi Tetap Luncurkan Sistem Izin Online meski Menuai Kontroversi)
Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik
yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer
(commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk
perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).
OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan
birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan
perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Canggihnya, lewat OSS, pemerintah menyebut izin usaha bisa langsung
didapat investor dalam waktu singkat. “Izin berusaha akan didapat oleh
pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” kata Darmin.
Kecanggihan lainnya yaitu investor dapat mengetahui insentif fiskal yang
akan diperoleh, seperti tax holiday, tax allowance, dan Pajak
Penghasilan (PPh) 0,5% kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ”Semua
ini akan masuk ke dalam sistem sehingga investor tidak hanya mendapat
izin tapi juga informasi insentif,” ucapnya.
Adapun pemerintah membangun sistem OSS sejak Oktober 2017 sebagai
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Konsep dari sistem ini telah diuji coba
oleh pemerintah di tiga lokasi yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.
Sistem OSS dibangun melalui interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan
perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, dan PTSP daerah yang menggunakan sistem
SiCantik Kemenkominfo.
Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan berbagai Kementerian dan
Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single
Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM,
serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam
Negeri.
Seiring peluncuran OSS, kantor Kemenko Perekonomian telah membuat OSS
Lounge sebagai tempat untuk membantu investor dalam pengurusan izin
secara online. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan
berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik
berusaha.
Adapun OSS Lounge tersebut diharapkan bisa menjadi standar di semua
PTSP. Rencananya, OSS Lounge di kantor Kemenko Perekonomian akan
beroperasi hingga bulan Desember tahun ini. Sebab, setelah itu
pengelolaan OSS akan diserahkan kepada BKPM.
Jumat, 07 September 2018
Kamis, 06 September 2018
CONTOH2 AKTA PENUNJANG PASAR MODAL BISA DILIHAT DISINI
CONTOH2 AKTA PENUNJANG PASAR MODAL BISA DILIHAT DISINI
https://www.4shared.com/folder/fvUbfFJt/CONTOH_AKTA_PENUNJANG_PASAR_MO.html
https://www.4shared.com/folder/fvUbfFJt/CONTOH_AKTA_PENUNJANG_PASAR_MO.html
CONTOH AKTA PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI EFEK
PERJANJIAN
PENJAMINAN EMISI EFEK
Nomor :
..........
Pada hari ini, ..............
Tanggal...........
Pukul ...........................................WIB
(.....................Waktu Indonesia bagian Barat).
menghadap di hadapan saya, ...........Sarjana Hukum,
Notaris di .................... dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta
ini.
I. Tuan........................ lahir di
............, pada tanggal 30 (tiga puluh) Januari 1969 (seribu sembilan ratus
enam puluh sembilan), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Ja-lan Bukit
Duri Tanjakan, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Kelurahan Bukit Duri,
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
4103.18962/300169002, Warga Negara Indonesia;
- menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama
dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas
nama perseroan terbatas: "PT........... Tbk", suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya dan
perubahannya berturut-tu-rut telah diumumkan dalam:
- Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1, Tambahan Nomor 34;
- Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1, Tambahan Nomor 35;
- Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 20 (dua puluh)
Desember 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor 101, Tambahan
Nomor 10531;
- Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 3 (tiga) Pebruari 1995
(seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 10 Tambahan Nomor 1004;
- akta
tanggal 9 (sembilan) Pebruari 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 88, dibuat dihadapan
.............................. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Ke-putusannya tanggal 10
(sepuluh) April 1995 (seribu sembilan
ratus sembilan puluh lima)
Nomor C24132.HT.-01.04.Th.95;
- akta
tanggal 12 (dua belas) Juni 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 76, dibuat dihadapan
Notaris .......................... Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya tanggal 3 (tiga) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh lima) Nomor C2- 14114.HT.01.04.Th.95;
- akta
tanggal 30 (tiga puluh) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima)
Nomor 163, yang dirubah dengan
akta tanggal 2 (dua) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam)
Nomor 5, keduanya dibuat dihadapan Notaris ........... Sarjana
Hukum tersebut, dan telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
tanggal 19 (sembilan belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
enam) Nomor C2-834.HT.01.04.Th.96;
- akta
tanggal 2 (dua) Mei 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 12,
dibuat dihadapan Notaris ..................................... Sarjana Hukum
tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
tanggal 20 (dua puluh) Juni 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam)
Nomor C2-7833.HT.01.O4.Th.96, dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 29 (dua puluh sembilan)
Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 87, Tambahan
Nomor 9106;
- dan
perubahan susunan Direksi dan komisaris yang terakhir seperti dimuat dalam akta
tanggal 23 (dua puluh tiga) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
enam) Nomor 119, dibuat dihadapan Notaris Sarjana Hukum tersebut;
- salinan
dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya,
Notaris;
-
dan terakhir diubah seluruhnya
seperti dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 27 (dua puluh tujuh) Januari
1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) di ba-wah nomor 130, anggaran
dasar mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
sesuai dengan surat keputusannya tertanggal 4 (empat) Pebruari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor
C2-827.HT.01.04.Th.97 dan telah diterima dan dicatat laporan data perubahan
anggaran dasar tersebut pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia tanggal 4 (empat) Pebruari
1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor C2-HT 01.04- A. 1053,
yang mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang;
-
untuk selanjutnya disebut juga, "Emiten"
II. Tuan .........................................,
lahir di ........... pada tanggal
11 (sebelas) Desember 1959 (seribu sembilan ratus lima puluh sembilan)
Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Permata hijau Blok M Nomor 9,
kelurahan Grogol Utara, kecamatan kebayoran Lama, pemegang kartu tanda penduduk
Nomor 4501.49012/1112590411, Warga Negara Indonesia;
Pemegang Surat Izin Perorangan Sebagai Wakil
Penjamin Emisi Nomor: KEP-094/PM/IP/PEE/1 994 tanggal 3 (tiga) Nopember 1994
(seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), yang dikeluarkan oleh Ketua Badan
Pengawas Pasal Modal (BAPEPAM);
- menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di
bawah tangan ter-tanggal 5 (lima)
Pebruari 1997 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh
tujuh) yang bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa
dari Presiden Direk-tur dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk
dan atas nama
perseroan terbatas
PT.......................... SECURITIES, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan Undang-undang
Negara Republik Indonesia,
berkedudukan dan berkantor pusat
di Jakarta, yang anggaran dasarnya di-muat dalam akta saya, Notaris tanggal 8
(delapan) Ja-nuari 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 20, yang
telah mendapat persetujuan
dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Ke-putusannya tertanggal 1 (satu) Pebruari 1990
(seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor: C2-490.HT.01.0I.TH'90 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 20 (dua puluh) Maret 1990
(seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 23, Tambahan Nomor 1067;
- anggaran
dasar mana kemudian diubah berturut-turut dengan akta tanggal 31 (tiga puluh
satu) Mei 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 144, yang
dibuat dihadapan saya, Notaris dan akta tanggal 12 (dua belas) Agustus 1991
(seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 68, yang dibuat dihadapan
Ach-mad Abid, Sarjana Hukum, pengganti dari saya, Notaris, keduanya telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Kepu-tusannya tertanggal 29 (dua puluh sembilan) Agustus 1991 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor: C2-4278.HT.01.04.TH'91 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 15 (lima belas)
Oktober 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 83, Tambahan
nomor 3605;
- perseroan
mana telah mendapat Izin Usaha di Bidang Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-118/PM/1992 tertanggal 4
(empat) Maret 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), yang fotocopinya
diperlihatkan kepada saya, Notaris
- untuk
selanjutnya disebut juga, "Penjamin Pelaksana Emisi Efek".
Para penghadap bertindak dalam
kedudukan mereka masing-masing sebagaimana tersebut di atas, menerangkan
terlebih dahulu dalam akta ini:
A.
Bahwa berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini dan tergantung
dari dipenuhinya ketentuan-ketentuan dari pihak yang berwenang untuk maksud
tersebut, Emiten berniat untuk menawarkan dan menjual saham kepada
masyarakat berdasarkan suatu penawaran
umum sejumlah 250.000.000 (dua ratus
lima puluh juta) saham biasa atas nama yang belum dikeluarkan (porto
folio) dan tergantung perubahan dari Emiten, masing-masing dengan harga nominal
Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) setiap sahamnya yang akan dicatatkan pada Bursa
Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
B. Bahwa sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Emiten, untuk pengeluaran, penawaran dan penjualan saham-saham baru
tersebut kepada masyarakat, Direksi Emiten telah memperoleh persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Emiten, sebagaimana ternyata dari akta
saya, Notaris tertanggal 27 (dua puluh tujuh) 1997 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh tujuh) di bawah nomor 129
C.
Bahwa untuk memenuhi ketentuan yang
disyaratkan daiam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:
Kep-43/PM/1 996 tertanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan
ratus sembilan puluh enam) juncto Nomor: Kep-11/PM/1996 tertanggal 24 (dua
puluh empat) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), Emiten
akan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal ("BAPEPAM");
D.
Bahwa berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini
Emiten telah menunjuk
PT................ SECURITIES sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek
(sebagaimana didefinisikan di awah ini) untuk menjamin Penawaran Umum dan Penjamin
Pelaksana misi fek telah menerima penunjukan tersebut, sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
E.
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum saham
ini, Emiten akan menunjuk Penjamin Emisi Efek dalam suatu perjanjian
tambahan/Perubahan atas perjanjian ini yang me-rupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini. Bahwa PT. .................... SECURITIES
berjanji dan mengikatkan diri akan membentuk sindikasi Penjamin Emisi Efek
sehubungan dengan Penawaran Umum ini dalam suatu perjanjian tambahan/perubahan
atas perjanjian ini yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Pembentukan sindikasi Penjamin
Emisi Efek tersebut dengan kesanggupan penuh (full commitment) sesuai dengan Bagian Penjaminan dan masing-masing
Penjamin Emisi Efek tersebut dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian ini dan dalam suatu perjanjian
tambahan/perubahan atas Perjanjian ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas, para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukannya tersebut di
atas telah saling setuju dan mufakat untuk dan dengan ini membuat Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1
D E F I N I S I
Jika tidak
dengan tegas dinyatakan secara lain, maka kata-kata yang tertulis dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dimulai dengan huruf besar harus
diartikan sebagai berikut di bawah ini kecuali apabila rangkaian kata-kata
mensyaratkan pengertian lain (pengertian itu berlaku baik untuk bentuk tunggal
maupun jamak dari kata-kata dimaksud):
Agen Penjualan :
berarti pihak yang akan membantu menjual
Saham yang ditawarkan dan dijual oleh Emiten melalui Penawaran Umum, tanpa
adanya suatu kontrak atau perjanjian dengan Emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli Saham
Bank Penerima :
berarti bank dimana Penjamin Pelaksana Emisi Efek membuka rekening atas namanya
untuk menerima uang pemesanan atas Saham sesuai dengan Harga Saham, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian ini.
BAPEPAM :
berarti Badan Pengawas Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Undang-bn-dang
Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tanggal 10
(sepuluh) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilanpuluh lima)
Bursa Efek :
berarti PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya
Daftar Pemesanan Pembelian Saham : berarti daftar
pemesanan yang dibuat oleh masing-masing Agen Penjualan dan/atau Penjamin
Emisi Efek menu-rut urutan masuknya pesanan
Emisi :
berarti penawaran Saham oleh Emiten yang dilakukan untuk dijual atau
diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
Emiten :
berarti perseroan terbatas PT. .....
Tbk, suatu perseroan Terbatas yang didiri-kan menurut dan berdasarkan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini bertindak sebagai
badan hukum yang melakukan Emisi
Formulir Pemesanan Pembelian Saham : berarti formulir
asli atau fotocopy formulir yang disediakan Emiten bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek yang harus diisi, di-tanda-tangani dan diajukan dalam
rangkap 5 (lima) oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen
Penjual
Harga Penawaran :
adalah harga Saham-Saham yang
ditawarkan melalui Penawaran Umum sebagaimana akan ditentukan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bersama-sama, kemudian yang akan dimuat dalam
Perubahan Perjanjian ini
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek Jakarta dan
Bursa Efek Surabaya dibuka dan melakukan transaksi efek.
Hari Kerja : berarti hari-hari dimana Bank Indonesia dibuka
dan melakukan transaksi kliring antar Bank
Info Memo : berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh
informasi di dalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak
bersifat material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa
Indonesia, serta dapat dimuat dalam format yang ber-beda berdasarkan Keputusan
ketua BAPE-PAM Nomor: Kep-113/PM/1996 tertanggal 24 (dua puluh empat) Desember
1996 (se-ribu sembilan ratus sembilan puluh enam).. Masa Penawaran: berarti jangka waktu selama dapat
diajukan pemesanan Saham-Saham oleh Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Prospektus, kecuali jika Masa Penawaran itu ditutup lebih dini sebagaimana diatur
dalam Perjanjian ini
Manajer Penjatahan : berarti
PT........................ SECURITIES, yang akan melakukan penjatahan atas
pen-jualan Saham-saham, yang akan dilakukan apabila jumlah pesanan atas
Saham-Saham melebihi jumlah Saham-Saham yang dita-warkan dalam Penawaran Umum
ini, berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-48/PM/1996 tertanggal 17
(tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam)
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan-badan dan
atau badan hukum, baik Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Indonesia dan/atau
Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/-atau Badan Asing dan/atau
Badan Hukum Asing, baik bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun di
luar negeri yang diperkenankan untuk memiliki Saham-Saham sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasar Modal : berarti pasar modal di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif : berarti pada hari
ke-45 (empat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal dalam hal ditetapkan oleh Ketua
BAPEPAM
Penawaran Umum : berarti penawaran Saham oleh Emiten kepada
Masyarakat melalui Pasar Modal, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku di bidang pasar modal dan ketentuan yang berlaku di Bursa-bursa
Efek di Indonesia
(Para) Penjamin
Emisi Efek (Underwriter) :
PT.................... SECURITIES, yang harus menandatangani Perubahan Perjanjian
ini dan perusahaan-perusahaan penjamin lainnya yang akan ditentukan oleh dan
PT...............
SECURITIES yang akan menjamin Penawaran Umum ini seluruhnya atau full
comit-ment dalam arti membeli Saham-Saham yang tidak diambil dan dibeli oleh
Masyarakat pada Pasar Perdana, sesuai dengan ketentuan dan syarat- syarat
Perjanjian ini . Penjamin Pelaksana Emisi Efek (Lead Underwriter) : berarti
Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab atas pengelolaan, penyeleng-garaan,
pengendalian dan penjatahan Emisi Saham dalam Penawaran Umum, yang dalam hal
ini adalah Perseroan Terbatas PT............... SECURITIES, berkedudukan di
Jakarta
Pasar Perdana :
berarti penawaran Saham Emiten kepada Masyarakat selama masa tertentu sebelum
Saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia
Penjatahan : berarti penjatahan atas Saham-Saham yang dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM
Nomor : Kep-48/PM/1996 tertanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh enam)
Perjanjian : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
tersebut dalam akta ini beserta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pem-baharuannya yang akan dibuat dikemudian hari
Perubahan Perjanjian : berarti perubahan dari Perjanjian
Pen jaminan Emisi Efek yang akan dibuat setelah Penjamin Emisi Efek, porsi
penjaminan, Harga Saham dan hal-hal lain sehubungan dengan penjaminan emisi
selesai ditentu-kan oleh Emiten bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Efek, yang harus ditandatangani oleh Emiten, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
(Para) Penjamin Emisi Efek
Pemesan Khusus : berarti mereka yang merupakan karyawan Emiten
dan anggota koperasi karyawan Emiten, yang selama Masa Penawaran mengajukan pemesanan
Saham untuk maksimal pemesanan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah
penawaran
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen yang wajib
diaju-kan kepada Ketua BAPEPAM oleh Emiten bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek sebelum melakukan Penawaran Umum atas Saham kepada
Masyarakat, berikut lampiran-lampirannya serta semua perubahan, tamba-han dan
pembetulannya yang dibuat untuk memenuhi persyaratan BAPEPAM
Prospektus Awal :
berarti dokumen tertulis yang memuat
seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada BAPEPAM sebagai
ba-gian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal,
jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, atau hal-hal lain yang
berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan, sesuai
dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-1l3/PM/1996 tertanggal 24 (dua puluh
empat) Desember 1996
(seribu sembilan ratus sembilan
puluh enam)
Prospektus : berarti prospektus final yang dikeluarkan atau
diterbitkan oleh Emiten kepada Masyarakat setelah Pernyataan Pedaftaran Menjadi
Efektif yang memuat data-data dan informasi mengenai Emiten dan
informasi-informasi dalam rangka Penawaran Umum atas Saham Emiten kepada
Masyarakat yang harus diungkapkan oleh Emiten kepada Masyarakat sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku di bidang Pasar Modal, ketentuan dan persyaratan
dari BAPEPAM dan Bursa-Bursa Efek di
Indonesia dimana Saham-Saham dicatatkan
Prospektus Ringkas : berarti pernyataan atau informasi
tertulis yang dipersiapkan oleh Emiten, yang merupakan ringkasan dari
Prospektus dan diumumkan dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian
berbahasa Indonesia satu diantaranya yang mempunyai peredaran nasional segera
setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif yang memuat data-data dan
informasi mengenai Emiten dan informasi-informasi dalam rangka Penawaran Umum
atas Saham Emiten kepada Masyarakat yang harus diungkapkan oleh Emiten kepada
Masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang Pasar Modal,
ketentuan dan persyaratan dari BAPEPAM dan Bursa-Bursa Efek di Indonesia dimana
Saham-Saham dicatatkan. Saham (-Saham) : berarti sejumlah Saham-Saham biasa
atas nama dengan nilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus Rupiah) yang diambil dari
portepel yang akan dikeluarkan sebagai saham yang telah dibayar penuh oleh
pemesan yaitu sejumlah 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham yang akan
ditawarkan atau dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
Surat Saham :
berarti surat Saham atau surat Saham kolektif sebagaimana di atur dalam Pasal 6
dari anggaran dasar Emiten
Tanggal Akhir Penjatahan : berarti tanggal terakhir dari
masa Penjatahan, dimana Penjamin Pelaksana Emisi Efek melakukan Penjatahan
denqan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor
Kep-48/PM/1996 tertanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh enam)
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran hasil
penjualan Saham yang harus disetor oleh Penjamin Emisi Efek kepada Emiten melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.2 dan jumlah
hasil penjualan Saham tersebut seluruhnya yang diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini
Tanggal Pencatatan : berarti tanggal pencatatan Saham
untuk di perdagangkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
Tanggal Pengembalian : berarti tanggal untuk pengembalian
uang oleh Penjamin Emisi Efek baik melalui atau tanpa melalui Agen Penjualan
kepada para pemesan Saham yang pesanannya tidak dapat dipenuhi, selambatnya 4
(empat) Hari Kerja setelah tanggal Akhir Penjatahan.
Pasal
2
PENAWARAN
UMUM
2.1. Berdasarkan
keterangan-keterangan dan jaminan serta kesanggupan para pihak sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini dan tergan-tung pada
terpenuhinya persyaratan agar Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif dan semua
ijin serta persyaratan yang disyaratkan untuk menawarkan dan menjual
Saham-Saham kepada Masyarakat, Emiten dengan ini setuju untuk mengeluarkan dan
menempat-kan Saham-Saham untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum, yang untuk selanjutnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia
2.2. Untuk maksud tersebut
dalam Pasal 2.1 tersebut di atas, Emiten
dengan ini memberikan kuasa
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek
dengan ini menerima baik pemberian kuasa Emiten untuk bertindak untuk dan atas
nama Emiten (i) mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka
Penawaran Umum; (ii) menawarkan dan rnenjual Saham-Saham untuk dibeli oleh
masyarakat dengan Harga Penawaran menurut syarat dan keten-tuan yang tercantum
dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Saham dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
ini; dan (iii) mengatur dan mengada-kan perjanjian dengan para Agen Penjualan
yang isi-nya tidak bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini.
2.3. Emiten dan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek setuju bahwa harga penawaran adalah sebesar
sebagaimana yang disepakati bersama yang akan dituangkan dalam Perubahan
Perjanjian ini
2.4. Saham-Saham
yang akan ditawarkan dan dijual oleh Emiten kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum adalah sebanyak 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham biasa atas
nama, dengan nilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus Rupiah) tiap sahamnya atau
seluruhnya sebesar Rp. 125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima milyar
Rupiah) yang merupakan 31,61 % (tiga puluh satu koma enam pulifh satu persen)
dari seluruh Saham-Saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan
tanggal Perjanjian ini, berdasarkan Harga Penawaran
Pasal
3
PENJAMINAN
EMISI EFEK
3.1. Berdasarkan
pernyataan dan jaminan serta kesanggupan dari Penjamin Emisi Efek sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian ini dan tergantung
pula pada Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif serta diperolehnya semua ijin serta
persetujuan yang disyaratkan untuk Penawaran Umum kepada Masyarakat pada Pasar
Perdana dengan Harga Penawaran untuk selanjutnya dicatatkan pada Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya, maka Penjamin Emisi Efek dengan ini berjanji
dan mengikat diri untuk menjamin Emisi Saham-Saham menurut syarat dan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Prospektus, Formulir Pemesanan
Pembelian Saham dan Perjanjian ini dan Ad-dendum/Perubahan Perjanjian ini, dan
karenanya Penjamin Emisi Efek mengikatkan diri untuk menjamin dengan
kesanggupan penuh (Full Commitment) untuk membeli Saham-Saham dengan Harga
Penawaran yang karena alasan apapun juga, pada tanggal penutupan Masa Penawaran
(sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5) tidak dibeli dan/atau tidak dibayar
secara penuh oleh Masyarakat pada Pasar Perdana
3.2. Penjamin Emisi
Efek setuju akan menjamin dengan kesanggupan penuh (Full Commitment) atas Emisi
Saham-saham Emiten dengan bagian atau porsi pen-jaminan sebagaimana akan
ditentukan kemudian da-lam Perubahan Perjanjian ini
3.3. Penjamin Emisi
Efek wajib untuk membayar penuh seluruh hasil penjualan Saham-Saham pada Pasar
Perda-na sesuai dengan porsi penjatahan masing-masing ke-pada Penjamin
Pelaksana Emisi Efek untuk selanjutnya pada Tanggal Pembayaran, Penjamin
Pelaksana Emisi Efek harus membayarkannya kepada Emiten
3.4. Segera setelah
Penjamin Pelaksana Emisi Efek menetapkan bahwa tidak semua Saham habis terjual,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus memberitahukan kepada Emiten jumlah
Saham yang tidak habis terjual yang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 wajib dibeli dan dibayar oleh Penjamin Emisi
Efek sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan Perubahan Perjanjian ini.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus memberitahukan kepada Emiten hal-hal tersebut di atas selambatnya
pada Hari Kerja terakhir sebelum Tanggal Pembayaran
3.5. Penyerahan
seluruh hasil penjualan Saham-Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3
di atas, harus dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek kepada Emiten melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 tersebut
di bawah ini.
3.6. Apabila
ternyata terdapat Penjamin Emisi Efek yang tidak membayar jumlah yang harus
dibayar sesuai dengan jumlah yang menjadi tanggungannya, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Efek tetap berkewajiban untuk membayar kepada Emiten jumlah
yang harus dibayar oleh Penjamin Emisi Efek tersebut
Dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek membayarkan bagian dari Penjamin
Emisi Efek yang lain, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek mendapat penyerahan
hak dari Emiten untuk menagih uang
dari Penjamin Emisi Efek yang belum
membayar tersebut
Pasal
4
PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF
4.1. Apabila
diperlukan oleh BAPEPAM, berdasarkan peraturan perun-dangan yang berlaku,
Emiten diwajibkan menyerahkan dokumen-dokumen tambahan, pembetulan-pembetulan
dan/atau pembaha-ruannya kepada BAPEPAM melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
untuk melengkapi Pernyataan Pendaftaran pada atau sebelum tanggal Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Efektif.
4.2. Penjamin
Pelaksana Emisi Efek diwajibkan segera menyerahkan dokumen-dokumen tambahan,
pembetulan-pembetulan dan/atau pembaharuannya yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat
1 di atas kepada BAPEPAM atas nama Emiten segera setelah menerima dokumen-dokumen
tersebut dari Emiten
4.3. Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Emiten wajib mengusahakan dengan sungguh-sungguh agar
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif diberikan kepada Emiten sebelum atau
pada selambatnya tanggal 30 (tiga puluh) Juni 1997 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh tujuh)
Pasal
5
JADWAL
WAKTU
5.1. Segera setelah
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, para pihak dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi trek harus mentaati jadwal waktu yang telah disetujui oleh Emiten dan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai ketentuan BAPEPAM, sebagai berikut:
(i) Penerbitan dan
pengumuman Prospektus Ringkas termasuk Formulir Pemesanan Pembelian Saham akan
dilakukan oleh Emiten pada hari ketiga setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi
Efektif
(ii)Penyerahan Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Saham dari Emiten kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan kemudian
dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Penjamin Emisi Efek lainnya dan Agen
Penjualan dilakukan selambat-lambatnya pada hari kelima setelah Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Efektif
(iii)Permulaan Masa Penawaran yaitu pada hari ketiga
setelah Pernyataan Pedaftaran Menjadi efektif.
(iv)Penutupan Masa Penawaran yaitu pada hari kesembilan
setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif
(v)Tanggal Akhir Penjatahan yaitu pada hari kelima
belas setelah Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Efektif
(vi) Tanggal Pembayaran dari Penjamin Emisi Efek kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Efek yaitu pada hari kesembilan setelah Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Efektif
(vii) Tanggal penyerahan Sertifikat Saham dari Emiten
kepada Penjamin pelaksana Emisi Efek, yaitu pada hari kesembilan belas setelah
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif
Sertifikat Saham tersebut harus tersedia untuk diambil oleh Penjamin Emisi
Efek pada tanggal yang sama;
(viii)Tanggal penyerahan Surat Saham kepada para pemesan
yang pesanannya telah dipenuhi, yaitu pada hari kedua puluh setelah Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Efektif
(ix)Apabila pemesanan atas Saham-Saham lebih se-dikit
dari jumlah Saham-Saham yang ditawarkan, hasil dari Saham yang tidak diambil
oleh Masya-rakat harus dibayar oleh Penjamin Emisi Efek kepada
Penjamin-Pelaksana Emisi Efek selambat-lambatnya pada hari kesembilan setelah
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif
(x)Tanggal pengembalian uang sisa pembayaran kepada
pemesan akibat penjatahan yaitu pada hari kesembilan belas setelah Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Efektif
(xi)Tanggal Pembayaran dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek
kepada Emiten yaitu pada hari kelima setelah Tanggal Akhir Penjatahan
(xii)Tanggal Pencatatan di Bursa Efek di Indonesia yaitu
pada hari keduapuluh lima setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif
5.2. Jadwal
waktu/tanggal-tanggal tersebut dapat diubah berdasarkan persetujuan bersama
antara Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten dengan memberitahukan lebih
dahulu kepada BAPEPAM, dalam hal
terjadinya suatu peristiwa yang menurut pendapat Penjamin Pelaksana Emisi Efek
atau Emiten akan berakibat sangat buruk terhadap Penawaran Umum, asal saja
perubahan terhadap jadwal waktu/tanggal-tanggal tersebut tidak dilakukan pada
atau setelah hari Pros-pektus Ringkas
diumumkan di surat kabar. Apabila salah satu dari tanggal-tanggal tersebut
diubah, maka tanggal-tanggal
berikutnya harus diubah agar
jarak waktu antara peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud di atas menjadi
wajar dan apabila perubahan tersebut menyebabkan suatu tindakan yang harus
dilaksanakan pada hari bukan Hari Kerja, maka tindakan tersebut harus
dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.
5.3. Ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 5 ini tidak mengu-rangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini
Pasal
6
PENYEBARAN
PROSPEKTUS, FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN
SAHAM
DAN
PENGIKLANAN PROSPEKTUS RINGKAS
6.1. Segera setelah
BAPEPAM menyatakan bahwa Pernyataan Pendaf-taran Menjadi Efektif, Emiten wajib
untuk mengatur pencetakan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham
dan kemudian menyampai-kannya kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, segera
setelah Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham tersebut selesai
dicetak oleh percetakan yang ditunjuk oleh Emiten
6.2. Penjamin
Pelaksana Emisi Efek harus segera menyampaikan semua Prospektus dan Formulir
Pemesanan Pembelian Saham asli kepada
Para Penjamin Emisi Efek dan kepada Agen Penjuaian dengan
cara yang paling tepat dan
cepat, segera setelah
diterimanya semua Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham
tersebut dari Emiten
6.3. Sebelum
dimulainya Masa Penawaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus menjaga agar
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham asli, tersedia dalam jumlah
yang cukup pada Para Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjuaian
6.4. Emiten
berkewajiban untuk mengatur pengiklanan Prospektus Ringkas dan Formulir
Pemesanan Pembelian Saham dalam sekurangnya 2 (dua) surat kabar harian
Berbahasa Indonesia satu diantaranya
yang mempunyai peredaran nasional. Pengiklanan Prospektus Ringkas
tersebut harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
dimulainya Masa Penawaran
Pasal
7
PETUNJUK
PELAKSANAAN PENAWARAN UMUM
7.1. Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus memastikan
bahwa:
(a)(Para) Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan
masing-masing telah menerima satu salinan dari instruksi-instruksi yang dibuat
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek mengenai tata cara mengurus dan
menyelesaikan pemesanan-pemesanan, selambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
permulaan Masa Penawaran;
(b) instruksi-instruksi
tersebut di atas dibuat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan
sesuai dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertera dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian
Saham berikut daftar nama pemesan
(c)instruksi-instruksi tersebut dipenuhi oleh Para
Penjamin Emisi Efek, dan Agen Penjuaian
7.2. (Para)
Penjamin Emisi Efek diwajibkan untuk menerima pemesanan pembelian Saham yang
dilakukan oleh Masyarakat dan atas pemesanan pembelian tersebut yang harus
disertai dengan Formulir Pemesanan Pembelian Saham dan uang senilai Harga
Penawaran dari seluruh Saham yang dipesan, dan Para Penjamin Emisi Efek wajib
menyerahkan bukti tanda terima atas pemesanan
pembelian Saham kepada
Masyarakat yang melakukan
pemesanan tersebut
7.3. Penjamin
Pelaksana Emisi Efek harus memastikan bahwa setiap Formulir Pemesanan Pembelian
Saham yang sah dan telah diisi lengkap sebagaimana mesti-nya, berikut daftar
nama pemesan telah disampaikan kembali oleh Penjamin Emisi Efek dan Agen
Penjuaian kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, segera setelah diterimanya
pemesanan tersebut dari pemesan Saham yang bersangkutan, selambatnya pada pukul 16.00 (enam belas)
Waktu Indonesia bagian Barat, pada hari akhir Masa Penawaran
7.4. Formulir
Pemesanan Pembelian Saham untuk Para Pemesan Khusus diajukan langsung kepada
Emiten sela-ma Masa Penawaran atas tanggung jawab Emiten dan Emiten wajib
menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian
Saham yang telah diisi lengkap
sebagaimana mestinya oleh Para Pemesan Khusus berikut daftar nama Para
Pemesan Khusus kepada Penjamin Pelak-sana Emisi Efek segera setelah Emiten
menerimanya dari Para Pemesan Khusus, akan tetapi tidak lebih lambat dari 2 (dua) hari kerja sebelum penutupan
Masa Penawaran
7.5. Formulir
Pemesanan Pembelian Saham yang belum diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Efek pada pukul 16:00 (enam belas) Waktu Indonesia Bagian Barat pada hari
penutupan Masa Penawaran dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham yang tidak
diisi sebagaimana mestinya atau yang dipesan kurang dari jumlah minimum yang
ditentukan dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham, tidak akan
dipertimbangkan oleh Penjamin Emisi Efek untuk diberi penjatahan
7.6. Penjamin Emisi
Efek dan Agen Penjualan yang menerima pemesanan Saham harus menyerahkan kembali
kepada pemesan tembusan (atau fotocopy) dari Formulir Pemesanan Pembelian
Saham yang telah ditandatangani oleh Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjual
sebagai Bukti tanda terima pemesanan saham. Emiten yang menerima pemesanan
saham harus menyerahkan kepada Para Pemesan Khusus tembusan (atau fotocopy)
dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham yang telah ditanda tangani sebagai
bukti tanda terima pemesanan saham. Bukti tanda terima pemesanan Saham bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan
7.7. Untuk
kepentingan pemesanan Saham oleh Masyarakat, apabila jumlah Formulir Pemesanan
Pembelian Saham yang disediakan ternyata tidak mencukupi, maka Masyarakat atau
pemesan Saham diperbolehkan untuk menggunakan fotocopy Formulir Pemesanan Saham
atau blanko Formulir Pemesanan Saham sebagaimana tercantum dalam Prospektus
Ringkas yang diiklankan dalam surat kabar (harian) untuk menga-jukan
pemesanan pembelian Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 di atas
Pasal
8
PENJATAHAN
DAN PENGEMBALIAN UANG
8.1. Cara
penjatahan akan diterapkan apabila pemesanan Saham melampaui jumlah Saham-Saham yang ditawarkan,
yang akan ditentukan oleh Manajer Penjatahan dengan memperhatikan Keputusan
Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-48/PM/1996 tertanggal 17 (tujuh belas)
Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam)
8.2. Penjatahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 di atas harus dilakukan oleh Manajer Penjatahan selambatnya
sampai dengan tanggal Akhir Penjatahan, sehingga masih ada cukup waktu bagi
Emiten untuk menyampaikan Surat Saham kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek
8.3. Tanpa
mengabaikan ketentuan Pasal 8.1, Manajer Penjatahan harus menetapkan apakah permohonan untuk membeli
Saham-Saham akan secara penuh diterima atau sebagian diterima atau ditolak
8.4. Selambatnya
pada pukul 16:00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Kerja [keenam]
setelah penutupan Masa Penawaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
menyampaikan kepada Emiten (i) Daftar Pemesanan Pembelian Saham yang sah,
yang diisi lengkap sebagaimana mestinya
yang memuat perincian secara jelas nama-nama, alamat-alamat dan
pe-mesan-pemesan yang dikabulkan serta jumlah Saham untuk dicatatkan dalam
daftar pemegang saham Emiten atas nama pemesan-pemesan yang diterima
pesanannya; dan (ii) Formulir Pemesanan Pembelian Saham
8.5. Dengan
memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan tersebut di atas, apabila terjadi
kelebihan pemesanan sehingga menyebabkan adanya pemesanan-pe-mesanan yang tidak
dapat dipenuhi, maka Para Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan bertangqung
jawab dan wajib mengembalikan, selekas mungkin, uang
pembayaran kepada para pemesan yang telah diterimanya sehubungan dengan
pembelian Saham, namun bagaimanapun juga
jangka waktu pengembalian uang
tersebut tidak boleh
lebih lambat dari 4
(empat) Hari Kerja setelah Tanggal Akhir Penjatahan. Pengembalian uang tersebut
hanya dapat dilakukan apabila para pemesan dapat menunjukkan/menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan Saham dan untuk pengembalian uang tersebut para pemesan
tidak dike-nakan biaya bank ataupun biaya transfer. Dalam hal Penjamin Emisi
Efek dan/atau Agen Penjualan terlambat melakukan pengembalian uang tersebut,
maka Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen
Penjualan yang terlambat melakukan
pembayaran kembali uang tersebut wajib membayar denda keterlambatan yang diperhitungkan sejak Hari
Kerja kelima terhitung sejak Tanggal
Akhir Penjatahan, dan
besarnya ganti rugi tersebut untuk tiap hari keterlambatan
ditentukan sa-ma besarnya dengan rata-rata tingkat bunga deposito 3 (tiga)
bulan pada Bank Pemerintah, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Dagang
Negara (BDN), Bank Exim
Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus menjamin bahwa dalam perjanjian penunjukan
Agen Pembayaran harus memuat secara mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 8.5
ini. Tentang pembayaran pengembalian uang pesanan Saham sehubungan dengan
kelebihan pemesanan tersebut, Emiten tidak bertanggung jawab dan karenanya
Emiten harus dibebaskan oleh Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Pembayaran dari
segala tuntutan yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pengembalian uang
tersebut di atas
Ketentuan ganti rugi ini juga berlaku apabila perjanjian ini berakhir
karena sebab-sebab yang tercantum pada pasal 15 dan pengakibatan pembatasan
dari penawaran umum ini
8.6. Apabila
terdapat sisa saham sehubungan dengan bagian jaminan dan Penjamin Emisi Efek,
maka Penjamin Emisi Efek termasuk Penjamin
Pelaksana Emisi Efek bertanggung
jawab secara tanggung
renteng untuk membeli sisa saham serta melaksanakan pembayaran untuk
sisa saham tersebut
8.7. Apabila
terdapat sisa saham sehubungan dengan pemesanan khusus sebagaimana diatur
dalam pasal 7.4 Emiten akan memberitahukan 2
(dua) hari sebelum masa penawaran berakhir dan
mengalokasikan sisa saham tersebut kepada Manager Penjatahan untuk selanjutnya
Manager Penjatahan akan mengatur sisa saham tersebut untuk ditawarkan atau
dijual kepada pemesan lagi
8.8. Untuk Para
Pemesan Khusus, pengembalian uang pemesanan karena adanya penjatahan akan
diatur dan dilaksanakan langsung oleh Emiten
Pasal
9
PEMBAYARAN
HASIL PENJUALAN SAHAM
9.1. Selambatnya
pukul 16:00 (enam belas) Waktu Indonesia Bagian Barat yaitu pada hari
kesembilan belas setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Penjamin Emisi
Efek dan Agen Penjualan wajib membayar sejumlah uang atau dana yang dapat
dicairkan segera, kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening Bank
Penerima yang akan ditentukan kemudian atas nama PT.......................................
SECURITIES, dengan ketentuan bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran,
Penjamin Emisi Efek yang terlambat membayar dikenakan denda keterlambatan
sebesar rata-rata tingkat bunga deposito 3 (tiga) bulan pada Bank Pemerintah
yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Exim untuk
setiap hari keterlambatan sampai dengan dibayarnya seluruh jumlah uang hasil
penjualan Saham-Saham ke dalam Rekening Bank Penjamin Pelaksana Emisi Efek
tersebut. Denda keterlambatan harus ditambah-kan pada jumlah yang terhutang
yang dibayarkan oleh Penjamin Emisi yang terlambat membayar tersebut, dan
menjadi hutang Penjamin Emisi tersebut kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Para pihak dengan ini setuju, sesuai dengan kewajiban-kewajiban Penjamin Emisi
Efek apabila satu atau lebih Penjamin Emisi Efek tidak dapat menye-rahkan
seluruh atau sebagian dari uang hasil pemesanan Saham yang diterima olehnya
atau uang sehubungan dengan Saham yang harus dibeli oleh Penjamin Emisi Efek sebagaimana
dimak-sud dalam Perjanjian ini, Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib melakukan
penagihan hasil pemesanan Saham tersebut atau tindakan-tindakan lain, sehingga
seluruh hasil Penawaran Umum dapat diserahkan kepada Emiten, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.2 berikut ini
9.2. Selambatnya
pukul 10:00 (sepuluh) Waktu Indonesia Bagian Barat yaitu pada tanggal
pembayaran yang akan disepakati oleh Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek
yang akan dimuat dalam Addendum Perjanjian ini. Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib untuk:
(a) membayar kepada Emiten melalui rekening Emiten di Bank New Summitmas
Tower, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Ka-veling 61- 62, Jakarta 12190,
dengan rekening nomor:........... atas nama PT................. yang harus
dilakukan pada Tanggal Pembayaran seluruh jumlah uang yang diterima Penjamin
Emisi lainnya termasuk Penjamin Pelaksana Emisi Efek merupakan hasil Penawaran
Umum setelah dikurangi dengan imbalan-imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 di bawah ini;
(b) menyampaikan kepada Emiten daftar Formulir
Pemesanan Pembelian Saham
yang sah, yang telah diisi secara lengkap sebagaimana
mestinya dan dapat diterima oleh Emiten, dengan perincian nama-nama serta
alamat-alamat pemesan yang pesanannya telah dipenuhi serta jumlah Saham yang
dijual kepada para pemesan tersebut.. 9.3 Pembayaran oleh Penjamin Pelak-sana
Emisi Efek sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 di atas dan penerimaan oleh Emiten atas seluruh jumlah
uang hasil Penawaran Umum yang diterima dari Penjamin Emisi Efek lainnya
membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dari tanggung
jawab mereka masing-masing terhadap Emiten sehubungan dengan pembayaran hasil
penjualan Saham melalui Penawaran Umum pada Pasar Perdana menurut Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek ini
Pasal
10
PENYERAHAN
SURAT SAHAM
10.1. Emiten, dalam
jangka waktu 4 (empat) hari setelah Tanggal Akhir Penjatahan harus menyerahkan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek seluruh Surat Saham yang telah dilengkapi
sesuai dengan nama-nama dari para pemesan Saham yang pesanannya dipenuhi
10.2. Penyerahan
Surat Saham kepada para pemesan dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek dan/atau
Agen Penjualan ditempat Formulir Pemesanan Pembelian Saham diajukan oleh para
pemesan dan pemberitahuan sebagaimana mestinya harus dikirimkan kepada para
pemesan oleh Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang bersangkutan, bahwa
Surat Saham telah tersedia untuk diambil. Surat
Saham hanya dapat
diambil dengan mengajukan bukti
tanda terima pemesanan Saham
10.3. Emiten
bagaimanapun juga tidak bertanggung jawab atas penyerahan Surat Saham kepada
para pemesan, dan karenanya Para Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan
membebaskan Emiten dari segala tun-tutan sehubungan dengan tidak
dilaksanakannya kewajiban Para Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan
tersebut
10.4. Penyerahan
Surat Saham kepada Para Pemesan Khusus wajib dilakukan oleh Emiten sendiri
10.5. Setelah
diserahkannya Surat Saham oleh Emiten kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek
sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 di atas,
maka hal tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelak-sana Emisi Efek untuk memastikan bahwa
Surat Saham telah di-sampaikan kepada para pemesan sesuai dengan Pasal 10 ayat
2 di atas
10.6. Emiten
bagaimanapun juga tidak bertanggung jawab mengenai hal tersebut pada Pasal 10
ayat 5 dan karenanya harus dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dari
segala tuntutan yang disebabkan kare-na Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak
melaksanakan kewajibannya tersebut
Pasal
11
IMBALAN-IMBALAN
11.1. Emiten wajib
membayar kepada Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Efek suatu imbalan penjaminan yang besarnya dan
perinciannya adalah sebagai
berikut
(a) Untuk imbalan penjaminan emisi efek sebesar 3 % (tiga
persen) dari seluruh harga Penawaran untuk 250.000.000 (dua ratus
lima puluh juta) Saham dengan ketentuan:
- sejumlah 1 %
(satu persen) dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek;
- sejumlah 2 % (dua
persen) didistribusikan kepada Penjamin Emisi Efek (sesuai dengan porsi
penjatahannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.2 )
(b) Imbalan penjualan sejumlah 1 % (satu persen) dari Harga Penawaran
dialokasikan kepada Penjamin Emisi Efek berdasarkan jumlah Saham yang dijual
dan/atau dibeli oleh masing-masing Penjamin Emisi Efek atau dalam jumlah
alokasi Saham apabila terjadi kelebihan pemesanan pembelian saham
11.2. Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, dapat memotong imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat 1, setelah ditambah pajak
pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 5, dari seluruh
jumlah hasil Penawaran Umum pada Pasar Perdana sebelum dibayarkan kepada Emiten
dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan imbalan tersebut kepada Emiten pada
Tanggal Pembayaran
11.3. Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib untuk membagikan imbalan tersebut dalam Pasal 11
ayat 1 kepada para Penjamin Emisi
Efek menurut cara dan jumlah yang telah disepakati bersama oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek
11.4. Penjamin Pelaksana
Emisi Efek bertanggungjawab penuh untuk melakukan pembagian imbalan tersebut di
atas dan karenanya Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek
lainnya dan Agen Penjualan, untuk sekarang dan nantinya, membebaskan Emiten
dari segala tuntutan dalam bentuk apapun dan dalam jumlah berapapun serta dari
pihak manapun juga berkenaan dengan
pembagian dan pembayaran imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat 1 kepada yang berhak menerimanya
11.5. Apabila oleh
ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, atas imbalan yang dibayarkan
oleh Emiten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat 1 di atas, wajib dibebani pajak, maka pajak atas imbalan tersebut
akan ditanggung dan dibayar oleh Penjamin Pe-laksana Emisi Efek dan Penjamin
Emisi Efek, kecuali Pajak Pertambahan Nilai atas imbalan tersebut akan menjadi
beban dan dibayar oleh Emiten setelah menerima faktur pajak atau dokumen lain
yang diperlukan dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek
11.6. Apabila oleh
ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Emiten diwajibkan untuk memotong
pajak penghasilan atas imbalan tersebut, Emiten wajib untuk memotong pajak dan
membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak
serta menyerahkan bukti pemotongan pajak tersebut kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Efek.
Pasal
12
PERNYATAAN
EMITEN
12.1. Emiten
menyatakan dan menjamin kepada Penjamin Emisi Efek sebagai berikut:
(i)Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada
Ketua BAPEPAM dan Prospektus Awal serta Pro.spektus sebagaimana diedarkan
kepada Masyarakat tidak memuat keterangan-keterang-an yang tidak benar mengenai
fakta yang penting dan sepanjang pengetahuannya tidak melalaikan untuk
menyebutkan fakta penting yang harus dimasukkan atau yang perlu untuk
di-masukkan agar keterangan-keterangan didalamnya tidak menyesatkan;
(ii)Emiten telah mengajukan dan memperoleh semua
pendaftaran, ijin dan persetujuan lainnya yang penting untuk memiliki
kekayaannya dan dapat menjalankan usahanya serta kegiatannya sebagaimana sedang
dijalankannya dan sepanjang pengetahuannya tidak menyalahi atau melanggar atau
lalai dalam memenuhi suatu un-dang-undang,
peraturan atau ijin yang
berlaku atau mengikat bagi Emiten atau yang berlaku bagi salah satu
bagian kekayaan Emiten yang dapat secara material mempengaruhi usaha Emiten;
(iii)Saham benar-benar dapat memberikan kepada pemegang
yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Emiten semua hak yang
diberi-kan kepada pemegang saham berdasarkan ang-garan dasar Emiten
(iv)Kecuali sebagaimana dikemukakan dalam Pernyataan
Pendaf-taran, pemeriksaan segi hukum Emiten dan dalam Prospek-tus atau dengan
cara lain yang diberitahukan secara tertulis kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan sejauh pengetahuan Emiten, Emiten pada tanggal Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek ini ditandatangani, ada beberapa perkara, baik perkara perdata
maupun perkara pidana yang tidak mempengaruhi kelangsungan usaha Emiten, dan
Emiten menyatakan sampai saat ini tidak ada tindakan atau gugatan yang sedang
berjalan atau akan diaju-kan terhadap Emiten yang dapat mempengaruhi kedudukan
Emiten secara berarti
(v)Penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian ini
dan Perubahan Perjanjian tidak akan melanggar atau bertentangan dengan salah
satu syarat dan ketentuan dari atau akan mengaki-batkan terjadinya kelalaian
menurut suatu perjanjian atau dokumen yang mengikat Emiten pada tanggal hari
ini atau anggaran dasarnya, atau sepanjang pengetahuannya tidak menyalahi,
melanggar atau menimbulkan kelalaian menurut un-dang-undang, peraturan
perundangan lain yang berlaku di Indonesia atau keputusan dari suatu badan
peradilan di Indonesia atau badan peme-rintahan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Emiten atau kekayaannya
(vi) Kecuali kewajiban-kewajiban sebagaimana dan
sepanjang terlihat dalam laporan keuangan atau diberitahukan secara tertulis
oleh Emiten kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Emiten tidak mempunyai
kewajiban-kewajiban lain yang penting artinya atau suatu kewajiban yang
bersyarat selain kewajiban-kewajiban yang timbul dalam rangka jalannya usaha
Emiten yang biasa dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan Penawaran
Umum
(vii)Pembuatan Perjanjian ini dan Perubahan Perjanjian
telah disetujui sebagaimana mestinya oleh Emiten dan telah ditanda tangani atas
nama Emiten dan merupakan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Emiten yang
pelaksanaannya dapat dieksekusikan sesuai dengan syarat-syaratnya, kecuali jika
dibatasi oleh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia
(viii) Pernyataan-pernyataan yang tertera dalam
dokumen-dokumen yang telah diberikan oleh Emiten kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Efek adalah benar seluruhnya dan pendapat-pendapat yang tercantum di
dalamnya adalah pendapat yang jujur dan menurut pengetahuan Emiten adalah benar
dan menggambarkan secara layak jalannya usaha Emiten pada waktu yang lampau
dan pada saat sekarang, keadaan keuangan dan kedudukan Emiten, hak-hak, hak-hak
istimewa serta kewajiban-kewajiban Emiten
(ix)Laporan-laporan keuangan Emiten yang disebut di bawah
ini, kecuali sebagaimana dinyatakan secara tegas didalamnya, telah disusun
menurut Prinsip Akuntansi Indonesia yang diterima secara umum dan yang
diterapkan secara konsisten dan sesuai dalam semua segi yang penting dengan
keadaan yang termaktub dalam buku-buku dan catatan-catatan Emiten yang meliputi
laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Emiten, meliputi
periode berturut-turut sejak tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 1994 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh empat), tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember
1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), dan tanggal 31 (tiga puluh
satu) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam);
(x) Proyeksi keuangan Emiten yang termuat dalam
Prospektus, proyeksi yang dibuat setelah melakukan pemeriksaan dan pertimbangan
yang teliti dan semestinya, dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
Indonesia yang diterima umum dan yang diterapkan secara konsisten yang dipakai
oleh Emiten dalam penyusunan 3 (tiga) tahun buku berturut-turut yang berakhir
pada tanggal tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 1994 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh empat), tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 1995 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh lima), dan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember
1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) dan didasarkan pada
asumsi-asumsi yang dibuat dalam Prospektus dan hal-hal tersebut telah
digunakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ber-sama Emiten sebagai salah satu
faktor penen-tuan harga saham;
(xi) Proyeksi
tersebut adalah wajar dan didasarkan atas informasi yang dapat dipertanggung
jawabkan
12.2. Tidak ada lagi
pernyataan lain yang diberikan oleh
Emiten kepada Penjamin Emisi Efek, kecuali
seperti tercantum dalam Pasal 12 ini
12.3. Emiten dengan
ini membebaskan Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawab sehubungan
dengan pernyataan-pernyataan yang diberikan Emiten dalam Perjanjian ini dan
Perubahan Perjanjian
Pasal
13
PERNYATAAN
DARI PARA PENJAMIN EMISI EFEK
13.1. Penjamin Emisi
Efek menyatakan dan menjamin kepada Emiten bahwa:
(i) Perjanjian ini telah disetujui dan ditanda tangani
sebagaimana mestinya oleh Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian ini merupakan
kewajiban yang sah dan mengikat bagi Penjamin Emisi Efek dan dapat dilaksanakan
terhadapnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini
(ii) Penjamin Emisi Efek adalah badan hukum yang berdiri
secara sah menurut undang-undang dan Peraturan perundangan Republik Indonesia
yang mempunyai hak dan wewenang untuk menjalan-kan usaha-usahanya sebagaimana
tertera dalam anggaran dasarnya untuk memiliki kekayaannya, untuk membuat dan
melaksanakan Perjanjian ini sepenuhnya
(iii) Penjamin Emisi Efek berwenang dan diijinkan untuk
menjalankan usaha-usahanya antara lain se-bagai Penjamin Emisi Efek sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan harus berusaha
keras untuk mempertahankan wewenang dan ijinnya untuk usaha termaksud selama
berlakunya Perjanjian ini
(iv)Penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian ini
tidak akan melanggar atau menyalahi salah satu syarat dan ketentuan dari atau
akan mengakibatkan terjadinya kelalaian menurut sua-tu perjanjian atau dokumen
yang mengikat Penjamin Emisi Efek pada tanggal hari ini atau anggaran dasarnya
atau sepanjang pengetahuan-nya tidak menyalahi, melanggar atau menimbulkan
kelalaian menurut undang-undang, peraturan perundangan lain yang berlaku di
Indonesia atau keputusan dari suatu badan peradilan di Indonesia atau badan
pemerintahan daerah hukum-nya meliputi tempat kedudukan Penjamin Emisi Efek
atau kekayaannya
(v) Penjamin Emisi Efek, bertanggung jawab sepenuhnya
atas terjualnya seluruh Saham yang ditawarkan kepada Masyarakat sesuai porsi
pen-jaminan masing-masing, bilamana terdapat sisa saham yang belum terjual yang
merupakan bagian dari porsi penjaminannya maka Penjamin Emisi Efek tersebut
bertanggung jawab penuh untuk membeli sisa saham yang belum terjual yang
merupakan bagian dari porsi penjaminnya, dan wajib membayar sesuai dengan
bagiannya kepada Emiten melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab penuh terhadap Emiten atas terjualnya
seluruh saham yang ditawarkan kepada masyarakat dan seluruh pembayaran dengan
nilai penawaran yang merupakan hak Emiten (Full Commitment)
(vi) Selama berlakunya Perjanjian ini, maka Penjamin
Emisi Efek tetap bertanggung jawab atas Emisi ini dengan memperhatikan dan
mentaati semua ketentuan-ketentuan BAPEPAM
(Vii) Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi
Efek secara bersama-sama maupun sen-diri-sendiri bertanggung jawab atas seluruh
kewajiban-kewajiban pembayaran dalam Perjanjian ini, kepada Emiten
13.2. Tidak ada lagi
pernyataan lain yang diberikan oleh Penjamin Emisi Efek kepada Emiten kecuali seperti tercantum
didalam Pasal 13 ini
13.3. Penjamin Emisi
Efek dengan ini membebaskan Emiten dari segala tanggung jawab senubungan dengan
per-nyataan-pernyataan yang diberikan Penjamin Emisi Efek dalam Perjanjian ini
Pasal
14
PERSYARATAN
PENDAHULUAN
Disamping
kewajiban Penjamin Emisi Efek menurut Pasal 3 Perjanjian ini, Penjamin Emisi
Efek baru terikat untuk melak-sanakan kewajiban-kewajiban mereka menurut
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, setelah syarat-syarat tersebut di bawah ini
dipenuhi:
(i) (Para)
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten telah menerima sebelum tanggal
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif pendapat dari segi hukum (Legal Opinion)
dari Kantor Konsultan Hukum..................dalam bentuk dan dengan isi yang
dapat diterima baik oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek
(ii) Tidak terjadi
suatu perubahan penting yang merugikan (atau suatu perkembangan yang dapat
mengakibatkan terjadinya perubahan penting yang merugikan) berkenaan dengan
keadaan keuangan Emiten atau ber-kenaan dengan keadaan keuangan, politik atau
keadaan ekonomi Indonesia, antara tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi
Efektif dan tanggal diiklankannya Prospektus Ringkas yang menurut kesepakatan
bersama antara Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, akan dapat secara
langsung mengurangi mutu investasi Saham
(iii) Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Emiten telah menerima dari Kantor Akuntan Publik
Comfort Letter dalam bentuk dan dengan isi yang dapat diterima baik oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Efek sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi
Efektif
Pasal
15
MASA
BERLAKUNYA DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
PENJAMINAN
EMISI EFEK
15.1. Perjanjian ini
mulai berlaku sejak akta ini ditandatangani dan Perjanjian ini akan berakhir
dengan sendi-rinya apabila seluruh hak-hak dan kewajiban para pihak telah
dipenuhi
15.2. Apabila
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif tidak diperoleh oleh Emiten selambatnya tanggal 30 (tiga puluh)
Juni 1997 (seribu sembilan ratus sembilan pu-luh tujuh), atau jika Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Efektif tetapi secara
bersyarat yang meliputi
perubahan syarat dari ketentuan yang tidak dapat diterima oleh semua
pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
ini, maka Perjanjian ini menjadi
batal dengan sendirinya
15.3. Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek ini dapat diakhiri dengan pemberitahuan secara tertulis
terlebih dahulu oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek apabila Emiten la-lai untuk
memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ke-tentuan dari Perjanjian ini dan
kelalaian itu tidak diper-baiki dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
diterima surat pemberitahuan tertulis dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau
apabila karena sebab apa pun juga Emiten tidak dapat melaksanakan
kewajiban-kewajibannya sehingga mengakibatkan dampak negatif yang sangat
berarti menurut Perjanjian ini
15.4. Perjanjian
dapat diakhiri dengan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis oleh Emiten mengenai maksud untuk
mengakhiri Perjanjian tersebut kepada Penjamin Emisi Efek apabila Penjamin
Emisi Efek tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan kelalaian ini tidak diperbaiki dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja atau apabila
karena alasan apapun
salah satu dari Penjamin Emisi Efek tidak dapat melaksanakan
kewajibannya menurut Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
15.5. Apabila pada
suatu saat sebelum tanggal penutupan Masa Penawaran terjadi suatu tindakan dari
Pemerintah Republik Indonesia atau suatu krisis Internasional atau Nasional
yang membawa dampak bagi perekonomian Nasional atau dalam hal terjadi perubahan
keadaan ekonomi atau keadaan lain diluar kemampuan dan diluar tanggung jawab
para pihak (force majeure), yaitu
diantaranya berupa bencana alam, berjangkit wabah penyakit,
keadaan perang, huru-hara dan pemogokan masal yang menurut pendapat Penjamin
Pelaksana Emisi Efek atau Emiten akan mempengaruhi secara tidak baik keberhasilan usaha Emiten dalam Penawaran
Umum Saham maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Emiten berhak mengakhiri
Perjanjian ini dengan memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM dan pihak
lain yang berwenang mengenai diakhirinya Perjanjian ini
15.6 Apabila sampai
dengan tanggal penutupan Masa Penawaran terjadi penurunan indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek Jakarta mencapai sebesar 20 % (dua puluh persen) dari
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek Jakarta sessie kedua pertanggal
ditan-datanganinya Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini atau penurunan
sebesar 5% (lima persen) dan berada pada level tersebut atau dibawahnya secara
terus menerus selama 5 (lima) Hari Bursa berturut-turut dimulai sejak sessie
kedua pada hari saat di-tandatanganinya Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek ini sampai dengan akhir Masa Penawaran, maka Emiten dan Penjamin Emisi
Efek bersama-sama akan merumuskan kembali Harga Penawaran, yang akan
dilaksanakan pada hari berikut setelah terjadi peristiwa penurunan indeks harga
saham gabungan di Bursa Efek
Jakarta tersebut di
atas. Dalam halnya kesepakatan mengenai Harga Penawaran
tersebut tidak tercapai, maka para pihak dalam Addendum Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek ini akan menentukan bersama-sama dengan Emiten perihal kelanjutan
Penawaran Umum ini
15.7. Jika
Perjanjian ini berakhir menurut ketentuan-keten-tuan dalam Pasal 15 ini, Emiten
tidak wajib membayar kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek imbalan-imbalan yang
harus dibayarkannya menurut Pasal 11
Perjanjian ini. Emiten bagaimanapun juga bertanggung jawab untuk pembayaran
biaya-biaya yang harus Emiten bayar atau harus dibayar kembali kepada Penjamin
Emisi Efek menurut Pasal 19 ayat 4 di bawah ini dan yang telah terhutang sebelum
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini, kecuali bilamana pengakhiran
Perjanjian dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 4, maka biaya-biaya
tersebut harus dibayar/dipikul oleh Penjamin Emisi Efek
15.8. Apabila
permohonan pencatatan saham yang dilakukan oleh Emiten pada Bursa Efek
ternyata ditolak permohonan
pencatatannya dan hal tersebut
terjadi sebelum tanggal pembayaran, maka tanggung jawab uang pemesanan menjadi
tanggungan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, sedang
apabila hal tersebut terjadi
setelah tanggal pembayaran maka Emiten wajib mengembalikan
uang pembayaran pemesanan saham tersebut kepada para pemesan
15.9. Pengakhiran
Perjanjian sesuai dengan ketentuan Pasal 1 5 ini berlaku tanpa diperlukan keputusan
suatu badan peradilan, dan pihak-pihak dalam Perjanjian dengan ini melepaskan
ketentuan pasal 1266 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata
15.10. Apabila
Perjanjian berakhir karena sebab-sebab sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ini
dan mengakibatkan pembatalan dari Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Efek, Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan wajib mengembalikan kepada para
pemesan, uang pembayaran yang telah diterima sehubungan dengan pemesanan Saham
selekas mungkin, namun bagaimanapun juga tidak lebih lambat dari 4 (empat) Hari
Kerja setelah tanggal pembatalan atau pengakhiran Perjanjian. Pengembalian uang
tersebut hanya dapat dilakukan apabila para pemesan dapat
menunjukkan/menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Saham dan untuk hal tersebut
para pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun biaya transfer
15.11. Apabila
terjadi pengakhiran Perjanjian menurut Pasal 15 ini, maka para pihak dalam
Perjanjian ini secara bersama-sama wajib memberita-hukan secara tertulis kepada
BAPEPAM
Pasal
16
GANTI
RUGI
16.1. Emiten
menyatakan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek bahwa
Emiten akan ber-tanggung jawab terhadap Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
Penjamin Emisi Efek lainnya (tanpa memper-hatikan apakah tuntutan tersebut berhasil
didamaikan diselesaikan dan kecuali sepanjang tuntutan ganti rugi atau
biaya-biaya tersebut berasal dari maksud tidak baik dari orang tersebut)
sehubungan dengan suatu pelanggaran yang substansial terhadap sesuatu
pera-turan perundang-undangan yang berlaku atau pernya-taan yang menyesatkan
dalam Prospektus, Prospektus Ringkas, Prospektus Awal atau Penawaran Umum ini
yang dilakukan oleh Emiten atau yang dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek atas
persetujuan Emiten, dengan pengecualian sebagaimana disebut dalam pasal 16.2.
16.2. Emiten tidak
akan mengganti rugi dan karenanya dibebaskan dari segala tuntutan terhadap
Penjamin pelaksana Emisi Efek atau karena penggunaan yang menyesatkan atas
informasi atau data yang diberikan Emiten atau Penjamin Emisi Efek terhadap
suatu tuntutan, kerugian maupun putusan yang timbul dari pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek maupun Penjamin Emisi Efek
atau pelanggaran terhadap Perjanjian ini serta untuk kerugian dan
gugatan-gugatan yang timbul dari kesalahan dan/-atau keteledoran Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek serta untuk hal-hal yang
berda-sarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibebankan kepada
Penjamin pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek untuk kerugian atau
tuntutan mana Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab secara tanggung renteng
dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 1803 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata
Pasal
17
PERNYATAAN
BERSAMA
Emiten
bersama-sama dengan Penjamin Emisi Efek menyatakan secara tegas dan tanpa dapat
ditarik kembali hal-hal sebagai berikut:
(i) Penjamin Emisi
Efek telah menyatakan persetujuannya untuk dengan kesanggupan penuh (full
commitment) menjamin pembayaran kepada Emiten atas seluruh saham sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini yang tidak diambil
atau dibeli oleh Masyarakat;
(ii) Para pihak baik langsung atau tidak langsung secara
tertulis atau lisan atau bentuk dan cara apapun juga tidak melakukan
persetujuan-perjanjian komitmen atau kesepakatan apapun selain dari apa yang
dimaksud dalam butir (i) di atas
Pasal
18
HUKUM
YANG BERLAKU
Terhadap
Perjanjian ini diberlakukan hukum yang berlaku di Indonesia dan hak-hak yang
dipunyai oleh para pihak dalam perjanjian Penjaminan Emisi Efek tersebut juga
berlaku dan harus diartikan serta ditafsirkan menurut undang-undang dan
peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia
Pasal
19
KETENTUAN
- KETENTUAN LAIN
19.1. Emiten akan
memberitahukan kepada Penjamin Pelak-sana Emisi Efek selekas mungkin mengenai
usul untuk mengubah dan/atau menambah Pernyataan Pendaftaran dan/atau
Prospektus-Prospektus Ringkas, Pros-pektus Awal yang telah diajukan kepada
BAPEPAM, dan setiap perubahan dan/atau tambahan yang akan diadakan tersebut
tidak dapat dilaksanakan tanpa per-setujuan terlebih dahulu dari Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang
wajar 19.2. Apabila dalam masa antara
tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif dan tanggal ditutupnya Masa
Penawaran, oleh Emiten diketahui sesuatu
kejadian yang menyebabkan bahwa dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini dan
Prospektus, Prospektus Awal tertera keterangan yang tidak benar mengenai fakta
yang penting atau yang menyebabkan
adanya hal penting yang diabaikan dalam Prospektus, Prospektus Awal sehingga
keterangan-keterangan dalam Prospektus,
Prospektus Awal dapat disalah artikan, maka Emiten yang mengetahui
kejadian itu harus segera merundingkan
dengan Penjamin pelaksana Emisi Efek mengenai tindakan-tindakan yang perlu
diambil berkenaan dengan kejadian itu, satu dan lain tanpa mengu-rangi
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15 dari
Perjanjian
19.3. Emiten dan
Penjamin Emisi Efek sepakat untuk mengambil tindakan-tindakan yang
sewaktu-waktu diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam
rangka pencatatan Saham pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
19.4. Emiten harus
membayar semua biaya yang berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan
anggaran biaya yang ditentukan oleh Emisi, termasuk biaya-biaya yang terhutang berkenaan dengan
persiapan dan pe-nandatanganan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Pernyataan
Pendaftaran dan pencatatan Saham pada Bursa Efek di Indonesia termasuk
penjatahan dan semua pajak, bea meterai, iuran atau pungutan lain oleh
pemerintah Republik Indonesia yang dikenakan
pada Emiten dan harus dibayar oleh Emiten sehubungan dengan Penawaran
Umum Saham dan biaya-biaya lain yang wajar yang disetujui bersama oleh para
pihak dalam Perjanjian ini serta biaya-biaya untuk pencetakan dokumen-dokumen,
Prospektus Awal, prospektus Formulir Pemesanan Pembelian Saham, Daftar
Peme-sanan Pembelian Saham dan Konfirmasi Penjatahan, Surat Saham, pemasangan iklan-iklan prospektus
Ringkas, Pengumuman di surat kabar-surat kabar. Dalam hal biaya-biaya tersebut
di atas telah dibayar lebih dulu oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka
penggantian pembayarannya harus dilakukan oleh Emiten dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja sejak tanggal/waktu tagihan-tagihan yang bersangkutan
di-terima oleh Emiten
19.5. Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikat diri bahwa
dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek berpedoman pada Undang-undang No-mor 8 Tahun 1995
(seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) dan peraturan pelaksanaannya
19.6. Pemberitahuan
yang dikirimkan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini akan
disampaikan secara tertulis dengan tanda terima, telex atau dengan facsimile
dan akan dianggap tidak dikirimkan jika belum dikirimkan kepada alamat para
pihak pada alamat-alamat di bawah ini:
Pemberitahuan yang harus disampaikan kepada Emiten harus dialamatkan
kepada:
- PT.
.................................... Tbk"
Kantor Pusat :
Wisma............................ Lantai..........................
dan Jl. Jakarta Selatan
12920
Telepon : Hunting)
Facsimile :
Pemberitahuan yang harus disampaikan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek
harus dialamatkan kepada:
- PT. ............................ SECURITIES"
Kantor : Menara
.
Lantai
Jl. Jend. Sudirman Kav
Jakarta 12190
Telepon :
Telex :
Facsimile :
Pemberitahuan kepada Penjamin Emisi Efek
lainnya harus disampaikan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
sebagaimana tersebut di atas
19.8. Jika salah
satu pihak dalam perjanjian ini tidak mempergunakan hak atau wewenangnya
menurut Perjanjian ini atau jika
salah satu pihak terlambat dalam mempergunakan hak dan
wewenangnya, maka hal ini tidak dapat diartikan bahwa para pihak lainnya dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek melepaskan hak atau wewenangnya itu
19.9. Perjanjian ini
berlaku untuk masing-masing pihak secara sendiri-sendiri dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya
menurut Perjanjian ini tidak dapat dipin-dahkan, kecuali sebagaimana disebutkan
dalam perjanjian ini atau dengan persetujuan para pihak dalam Perjanjian ini
19.10. Perjanjian
ini merupakan perjanjian lengkap yang dibuat antara para pihak yang meliputi
semua hal yang tercakup dalam Perjanjian (yang menggantikan semua persetujuan
yang mungkin telah dibuat sebelumnya
antara para pihak dalam Perjanjian, baik dibuat secara tertulis atau secara lisan,
baik yang dibuat secara tegas ataupun yang dibuat secara tidak langsung,
berkenaan dengan hal-hal yang dimuat dalam Perjanjian).
19.11. Perjanjian
ini hanya dapat diubah dengan suatu perubahan atau addendum Perjanjian yang
harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak dalam
Perjanjian
19.12. Apabila
salah satu pihak dalam Perjanjian lalai dalam memenuhi sesuatu kewajiban yang
timbul berdasarkan Perjanjian sebagaimana mestinya, maka pihak yang lalai itu
sudah dapat dianggap lalai cukup dengan terbuktinya pelampauan waktu yang
ditentukan dan karenanya tidak diperlukan lagi bukti dan/atau keterangan
dan/atau pemberi-tahuan dalam bentuk apapun juga
19.13. Jika
tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran-pembayaran dan/atau
untuk salah satu pihak melakukan tindakan hukum tertentu, jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran dan/atau
tindakan hukum itu
harus dilakukan pada hari kerja berikutnya kecuali jika ditentukan lain
secara khusus dalam Perjanjian ini
19.14. Penjamin
Emisi Efek dengan ini memberi kuasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek untuk
menandatangani Prospektus Awal, Prospektus, Prospektus Ringkas dan semua
dokumen lainnya berikut semua perubahannya dan/atau penambahannya yang
diperlukan untuk terselenggaranya Emisi Saham tersebut di atas termasuk
menghadiri rapat-rapat yang diadakan dengan BAPEPAM dan menandatangani
perubahan-perubahan atas Perjanjian apabila diperlukan. Perubahan Perjanjian
yang mengatur tentang harga penawaran dan bagian/porsi penjaminan Perjanjian
Pelaksanaan Emisi Efek wajib memperoleh persetujuan/konfirmasi terlebih dahulu
dari Penjamin Emisi Efek
19.15. Semua
perselisihan antara para pihak dalam Perjanjian harus diusahakan untuk
diselesaikan secara musyawarah dan bilamana tidak tercapai persesuaian paham,
maka perselisihan tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mengenai Perjanjian ini dan semua dokumen serta perjanjian lain yang
berhubungan, para pihak memilih tempat tinggal hukum yang tetap (domisili) di
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
Para penghadap
saya, Notaris kenal
DEMIKIANLAH
AKTA INI
Dibuat sebagai
minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam
kepala akta ini dengan dihadiri oleh Nyonya ........... Sarjana Hukum dan
Nyonya Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta,
yang saya, Notaris kenal sebagai saksi
Segera setelah
akta ini saya, Notaris bacakan, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka
akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris
Dilangsungkan
tanpa perubahan
Tertanda :
: Ny................................SH.
: Ny................................SH.
: ..................................SH.
Diberikan untuk
salinan yang sama bunyinya
Langganan:
Postingan (Atom)