Jumat, 17 Maret 2017

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 003/PUU-IV/2006 TANGGAL 25 JULI 2006 DALAM PERSPEKTIF FUNCTIONAL (SOCIOLOGICAL) JURISPRUDENCE



BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang.

Perbuatan melawan hukum (wederrechtelijkheid) dalam hukum pidana dikenal ada dua macam, yaitu perbuatan melawan hukum dalam pengertian formal dan perbuatan melawan hukum dalam pengertian materiil.

Dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana. Langemeyer mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum, yang tidak dapat dipandang keliru, itu tidak masuk akal. Sekarang soalnya ialah : apakah ukuran keliru atau tidaknya suatu perbuatan ? Mengenai hal ini ada dua pendapat. Yang pertama ialah apabila perbuatan telah mencocoki larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata dari sifat melanggar ketentuan undang-undang kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan undang-undang, sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formal. Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum. Bagi mereka ini yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, disamping undang-undang (hukum yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian yang demikian dinamakan pendirian yang materiel.[1] 

Menurut Profesor van Hattum, mengenai wederrechtelijkheid itu terdapat perbedaan pendapat tentang apa yang disebut orang dengan perkataan formele wederrechtelijkheid dengan apa yang disebut materieele wederrechtelijkheid atau tentang apa yang disebut wederrechtelijkheid dalam arti formal dengan apa yang disebut wederrechtelijkheid dalam arti material. Menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti formal suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai  bersifat wederrechtelijk apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang. Sedang menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti material, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum yang tidak tertulis.[2]     

Secara singkat ajaran sifat melawan hukum yang formal mengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Sedangkan ajaran yang materiil mengatakan bahwa di samping memenuhi syarat-syarat formal, yaitu mencocoki semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela.[3] Sifat melawan hukum formal berarti : semua bagian (tertulis dalam undang-undang) dari rumusan delik telah terpenuhi. Sedangkan sifat melawan hukum materiel berarti : bahwa karena perbuatan itu, kepentingan hukum yang dilindungi oleh rumusan delik tertentu telah dilanggar.[4]

Sedangkan Profesor Satochid Kartanegara, S.H. mengatakan bahwa wederrechtelijk formil bersandar pada undang-undang, sedangkan wederrechtelijk materiil bukan pada undang-undang, namun pada “asas-asas umum yang terdapat dalam lapangan hukum atau apa yang dinamakan algemene beginsel.[5]

Kemudian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menegaskan bahwa pengertian “secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas dinyatakan dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, yang dikutip berbunyi sebagai berikut : “Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara ‘melawan hukum’ dalam pengertian formil dan materiil.” Selanjutnya penjelasan pasal 2 ayat (1)-nya sendiri menyatakan bahwa : “yang dimaksud  dengan secara ‘melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal 2 ayat (1) yang sedemikian itu, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, pengertian perbuatan melawan hukum adalah dalam pengertiannya yang formil mau pun yang materiil. Hal tersebut mengingat pula bahwa tindak pidana korupsi sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ini ditegaskan pula dalam konsideran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Namun, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Putusan Nomor : 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 dalam amarnya menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, sepanjang yang mengenai pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, sejak dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut, maka pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, hanya perbuatan melawan hukum dalam pengertian formil saja.

Dalam pandangan sociological jurisprudence, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sesuai disini berarti bahwa hukum itu mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.[6] Bahkan functional (sociological) jurisprudence yang menganggap pandangan pure science of law sebagai amat terbatas dikaitkan dengan kehadiran hukum itu, sesungguhnya  berfungsi untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial. Menurut pengikut aliran ini, “We can understand what a thing is only if we examine what is does.”[7]

Tindak pidana korupsi adalah masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia sejak bertahun-tahun silam. Oleh karena tindak pidana korupsi sebagai masalah sosial tidak juga dapat ditanggulangi dalam beberapa dekade tersebut, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, merumuskan pengertian perbuatan melawan hukum tidak saja dalam pengertian formil, melainkan juga dalam pengertian materiil, satu dan lain agar dapat menjangkau berbagai modus operandi tindak pidana korupsi yang semakin rumit dan canggih. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 tersebut diatas, telah mengubah paradigma yang dimaksud dalam undang-undang tentang pemberantasan korupsi dimaksud, sehingga pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi hanya menjadi perbuatan melawan hukum dalam pengertian formil saja, dalam arti dikatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum hanya apabila telah melanggar peraturan perundang-undangan atau peraturan tertulis saja.

Dengan latar belakang seperti yang diuraikan dalam paparan diatas itulah, makalah ini mencoba untuk melihat Putusan Mahkamah Konstitusi 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli tersebut sebagai suatu produk hukum yang hadir ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang sedang mengalami masalah sosial yang disebut tindak pidana korupsi, selama bertahun-tahun tersebut, dalam perspektif functional (sociological) jurisprudence, bahwa kehadiran hukum adalah untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial.  Bertitik tolak dari latar belakang sebagaimana telah dipaparkan diatas, maka tampaklah bahwa paradigma yang ditawarkan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang mengartikan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengertian formil mau pun dalam pengertian materiil, telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusannya tertanggal 25 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006, sehingga perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi menjadi hanya perbuatan melawan hukum dalam pengertian formil saja.
  1. Rumusan Masalah.  
  2. Bagaimana perspektif functional (sociological) jurisprudence terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 ?
  3. Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tertanggal 25 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) ?
  1. Metode Pendekatan.
Makalah ini ingin melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut diatas dari perspektif ajaran filsafat hukum functional (sociological) jurisprudence, sehingga metode pendekatan yang relevan dipergunakan dalam penulisan makalah ini adalah pendekatan perundang-undangan (satutory approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan analitis (analitical approach).
  1. Pendekatan Perundang-undangan (statutory approach).
Pendekatan perundang-undangan (statutory approach), yang oleh Peter Mahmud Marzuki disebut pendekatan undang-undang (satute approach)[8] dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Bagi penelitian untuk kegiatan akademis, peneliti perlu mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya undang-undang tersebut. Dengan mempelajari ratio legis dan dasar ontologis suatu undang-undang, peneliti sebenarnya mampu menangkap kandungan filosofi yang ada di belakang undang-undang itu. Memahami kandungan filosofi yang ada di belakang undang-undang itu, peneliti tersebut akan dapat menyimpulkan mengenai ada tidaknya benturan filosofis antara undang-undang dengan isu yang dihadapi.[9] Pendekatan ini digunakan in casu terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Dasar 1945.
  1. Pendekatan Kasus (case approach).
Pendekatan kasus (case approach) dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[10] Yang menjadi kajian pokok di dalam pendekatan kasus adalah ratio decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada suatu putusan.[11] Pendekatan ini digunakan in casu terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 103K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007.
  1. Pendekatan Analitis (analitical approach).[12]
Pendekatan analitis ini diperlukan terutama dikarenakan penulisan makalah ini terutama menggunakan data-data sekunder yang berwujud bahan-bahan hukum, yaitu undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud diatas, sehingga timbul kebutuhan untuk menganalisis undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
  1. Kerangka Teoritik.
Sebagaimana tergambar dari judul makalah ini, maka kerangka teoritik atau landasan teori yang akan digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam makalah ini adalah teori hukum atau filsafat hukum functional (sociological) jurisprudence.
Istilah “jurisprudence” berasal dari kata Latin, juris, yang artinya hukum, dan prudence yang berarti pengetahuan. Dengan demikian, jurisprudence dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum.[13] Hingga saat ini belum didapat kata atau istilah yang tepat dalam Bahasa Indonesia untuk menterjemahkan kata jurisprudence. Masalahnya karena dalam istilah ini tercakup materi baik filsafat hukum mau pun teori hukum. Barangkali istilah “filsafat (teori) hukum” sebagaimana yang digunakan oleh Mochtar Kusumaatmadja di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dapat digunakan sebagai pegangan (lihat Pedoman Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tahun 1985), selain “ilmu hukum” dari Satjipto Rahardjo (1985).[14] Hal serupa dikemukakan pula oleh Achmad Ali yang mengatakan bahwa jurisprudence berasal dari dua kata Latin, yaitu “juris” yang berarti hukum, dan “prudence” yang berarti keahlian atau keterampilan, atau ilmu, teori dan bahkan juga mencakup makna filsafat. Sehingga umumnya istilah jurisprudence diartikan sebagai ilmu hukum, teori hukum, atau filsafat hukum.[15] 

Sociological jurisprudence adalah teori hukum yang menekankan studi tentang bekerjanya hukum secara aktual dalam suatu masyarakat tertentu (Charles Conway, 1971 : 2-3).[16] Roscoe Pound yang oleh banyak pakar dianggap sebagai the founding father of sociological jurisprudence[17] menunjuk kajian (sociological jurisprudence) ini sebagai suatu studi yang berkarakter khas tertib hukum, yaitu merupakan suatu aspek ilmu hukum yang sebenarnya.[18] Lloyd menuliskan bahwa sociological jurisprudence ini adalah suatu cabang dari ilmu-ilmu normatif yang bertujuan untuk lebih mengefektifkan perundang-undangan di dalam pelaksanaannya, dan didasarkan pada nilai-nilai yang subyektif. Beberapa penulis menggunakan istilah-istilah ini untuk menunjukkan pada aliran sosiologis dalam ilmu hukum, yaitu para yuris yang melihatnya sebagai suatu studi tentang masyarakat untuk membuat ilmu hukum menjadi lebih akurat.[19]

Sociological jurisprudence merupakan jalan tengah atas kritik pengikut aliran/mazhab sejarah yang dipelopori oleh Friedrerich Carl von Savigny terhadap ajaran positivisme dengan tokoh-tokohnya, John Austin, Hans Kelsen dan H.L.A. Hart. Dalam rangka kepentingan memberikan jaminan kepastian hukum, mazhab positivisme hukum  mengindentifikasi hukum dengan perundang-undangan. Hanya dengan itu kepastian hukum akan diperoleh, karena orang tahu dengan pasti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukannya. Pemikiran ini mengimplikasikan perpisahan tajam antara hukum dan moral. Hukum ditaati bukan karena dinilai baik atau adil, melainkan karena telah ditetapkan oleh penguasa yang sah.[20] Ajaran ini dikritik keras oleh Friederich Carl von Savigny yang kemudian diteruskan oleh muridnya, Pucha, yang kemudian meluas pula ke Inggris dan dikembangkan oleh Henry Maine. Kelompok ini menyerang mazhab positivisme hukum dengan mengatakan bahwa hukum bukan hanya yang dikeluarkan oleh penguasa dalam bentuk undang-undang, namun hukum adalah jiwa bangsa (volkgeist) dan substansinya adalah aturan tentang kebiasaan hidup masyarakat. Tidak hanya penguasa, rakyat yang terdiri dari kompleksitas unsur individu dan kelompok juga mempunyai kekuatan melahirkan hukum. Hukum bukan diciptakan, melainkan ditemukan.[21] Ditengah pertentangan itulah lahir sociological jurisprudence sebagai jalan tengah dengan mensintesiskan basis argumentasi yang berkembang pada kedua mazhab ini. Sociological jurisprudence menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi adanya kepastian hukum, dengan living law sebagai wujud penghargaan terhadap kepentingan peranan masyarakat dalam pembentukan hukum, dengan melihat hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Roscoe Pound kemudian menemukan konsep “hukum sebagai alat untuk merekayasa sosial (law as a tool of social engineering), atau dengan kata lain, hukum sebagai suatu independent variable yang dapat menimbulkan dampak berbagai aspek kehidupan sosial.[22]

Menurut Roscoe Pound, sociological jurisprudence hendaknya dibedakan dengan apa yang kita kenal dengan sosiologi hukum. Sociological jurisprudence itu merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan sebaliknya, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat itu dapat mempengaruhi hukum tersebut, disamping juga diselidiki sebaliknya pengaruh hukum terhadap masyarakat. Yang terpenting adalah bahwa kalau sociological jurisprudence cara pendekatannya bermula dari hukum ke masyarakat, sedang sosiologi hukum sebaliknya, dari masyarakat ke hukum.[23]         

Inti pemikiran sociological jurisprudence ini ialah bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat.[24] Mazhab ini mengetengahkan tentang pentingnya living law, hukum yang hidup di dalam masyarakat. Hanya hukum yang sanggup menghadapi ujian akal dapat hidup terus. Yang menjadi unsur-unsur kekal dalam hukum itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang berdiri di atas pengalaman dan diuji oleh pengalaman. Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri di dalam sistem hukum. Hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal yang diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang atau mengesahkan undang-undang dalam masyarakat yang berorganisasi politik dan dibantu oleh kekuasaan masyarakat itu.[25]       

Menurut Eugen Ehrlich, terdapat perbedaan antara hukum positif di satu pihak dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) di lain pihak. Selanjutnya Ehrlich berpendapat bahwa hukum positif akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat tadi. Dan disamping itu, pusat perkembangan hukum pada waktu sekarang dan juga pada waktu yang lain, tidak terletak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum, atau pun pada keputusan hakim, tetapi pada masyarakat itu sendiri. Dengan berpegang pada ajaran tersebut, Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Selain itu, dianjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (law in action), yang dibedakan dengan hukum yang tertulis (law in books) (Soerjono Soekanto, 1980 : 45).[26]    
        
Selaras dengan pendapat Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound tersebut diatas, Paton       (1951 : 3), yang menggunakan terminologi functional (sociological) jurisprudence untuk menyebut sociological jurisprudence, mengatakan bahwa functional (sociological) jurisprudence menganggap pandangan pure science of law (yang mengkosentrasikan penyelidikannya pada teori-teori hukum yang bersifat abstrak, yaitu berusaha untuk menemukan elemen-elemen dari ilmu hukum murni berupa faktor-faktor yang diakui kebenarannya secara universal, terlepas dari preferensi, pandangan yang etis dan sosiologis) sebagai amat terbatas, dikaitkan dengan kehadiran hukum itu sesungguhnya berfungsi untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial. Menurut para pengikut aliran ini, “We can understand what a thing is only if we examine what is does.”[27]

BAB II

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

NOMOR : 003/PUU-IV/2006 TANGGAL 25 JULI 2006
  1. Amar/Diktum Putusan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 dijatuhkan pada tanggal 25 Juli 2006 atas permohonan Ir. Dawud Djatmiko yang pada saat itu sedang menjalani proses pidana dan ditahan oleh penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Agung, selanjutnya perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemudian mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar pasal 2 ayat (1), penjelasan pasal 2 ayat (1), pasal 3, penjelasan pasal 3, dan pasal 15 (sepanjang mengenai kata percobaan) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.[28]

Atas permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian, yaitu sebagaimana dinyatakan dalam amar/diktum putusannya yang dikutip berbunyi sebagai berikut :

“M E N G A D I L I  :

-Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
-Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

-Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

-Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

-Menolak permohonan Pemohon selebihnya.”
Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka permohonan yang dikabulkan hanya permohonan yang berkenaan dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sehingga pengertian perbuatan melawan hukum yang merupakan salah satu unsur dari tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) tersebut, hanya dalam pengertian perbuatan melawan hukum formal saja. Penjelasan mengenai perbuatan melawan hukum dalam pengertiannya yang materiil sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  1. Pertimbangan (ratio decidendi) Putusan.
Untuk sampai pada amar/diktum putusan sebagaimana dimaksud diatas, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai ratio decidendi putusan dimaksud, yaitu yang dikutip berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang bahwa selanjutnya yang perlu mendapat perhatian dan dipertimbangkan secara mendalam adalah kalimat pertama Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, yang juga dimohonkan pengujian oleh Pemohon sebagaimana tertulis dalam petitum permohonannya meskipun Pemohon tidak memfokuskan argumentasinya secara khusus terhadap bagian tersebut. Pasal 2 ayat (1) tersebut memperluas kategori unsur “melawan hukum”, dalam hukum pidana, tidak lagi hanya sebagai formele wederrechtelijkheid melainkan juga dalam arti materiele wederrechtelijkheid. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) kalimat bagian pertama tersebut berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”

Menimbang bahwa dengan bunyi penjelasan yang demikian, maka meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan secara formil, yaitu dalam pengertian yang bersifat onwetmatig, namun apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat, yaitu norma-norma sosial yang memandang satu perbuatan sebagai perbuatan tercela menurut norma sosial tersebut, di mana perbuatan tersebut dipandang telah melanggar kepatutan, kehati-hatian dan keharusan yang dianut dalam hubungan orang-perorang dalam masyarakat maka dipandang bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum (wederrechtelijk). Ukuran yang dipergunakan dalam hal ini adalah hukum atau peraturan tidak tertulis. Rasa keadilan (rechtsgevoel), norma kesusilaan atau etik, dan norma-norma moral yang berlaku di masyarakat telah cukup untuk menjadi kriteria satu perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum, meskipun hanya dilihat secara materiil. Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum;

Menimbang bahwa berkaitan dengan pertimbangan di atas, Mahkamah dalam Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 telah pula menguraikan bahwa sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam praktik pembentukan perundang-undangan yang baik, yang juga diakui mengikat secara hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan. Kebiasaan ini ternyata telah pula dikuatkan dalam Butir E Lampiran yang tak terpisahkan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan antara lain menentukan:
  1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang- undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan;
  2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut;
  3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
Menimbang bahwa dengan demikian Mahkamah menilai memang terdapat persoalan konstitusionalitas dalam kalimat pertama Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sehingga Mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut:
  1. Pasal 28D ayat (1) mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa asas tersebut merupakan satu tuntutan akan kepastian hukum di mana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih dahulu ada;
  2. Hal demikian menuntut bahwa suatu tindak pidana memiliki unsur melawan hukum, yang harus secara tertulis lebih dahulu telah berlaku, yang merumuskan perbuatan apa atau akibat apa dari perbuatan manusia secara jelas dan ketat yang dilarang sehingga karenanya dapat dituntut dan dipidana, sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege stricta;
  3. Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formele wederrechtelijk), yang mewajibkan pembuat undang-undang untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin (vide Jan Remmelink, Hukum Pidana, 2003:358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat, sebagaimana yang disampaikan Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. dalam persidangan;
Menimbang bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sepanjang mengenai frasa “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945;”

Dari pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusannya sebagaimana dikutip tersebut diatas, maka yang menjadi ratio decidendi putusannya tersebut adalah bahwa ukuran perbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk),  yang dipergunakan dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, adalah hukum atau peraturan tidak tertulis. Rasa keadilan (rechtsgevoel), norma kesusilaan atau etik, dan norma-norma moral yang berlaku di masyarakat telah cukup untuk menjadi kriteria satu perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum, meskipun hanya dilihat secara materiil. Apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum. Hal ini oleh Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai suatu ukuran yang tidak pasti, yang bertentangan dengan pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945, yang mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa asas tersebut merupakan satu tuntutan akan kepastian hukum di mana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih dahulu ada.

BAB III

ASPEK LIVING LAW  DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

NOMOR : 003/PUU-IV/2006 TANGGAL 25 JULI 2006
        
Sebagaimana telah diuraikan dalam bab terdahulu bahwa inti pemikiran dari sociological jurisprudence, yang oleh Paton digunakan terminologi functional (sociological) jurisprudence, adalah bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. “Sesuai” dalam pengertian ini ialah bahwa hukum itu mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (the living law).  Terlihat betapa sociological jurisprudence mengetengahkan pentingnya living law ini. Hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal yang diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang dalam masyarakat yang berorganisasi politik dan dibantu oleh kekuasaan masyarakat. Hukum positif akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat tadi.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang amar/diktum dan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai ratio decidendi-nya sebagaimana telah diuraikan dalam bab terdahulu, terlihat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah mengabaikan rasa keadilan (rechtsgevoel), norma kesusilaan atau etik, norma-norma kepatutan yang memenuhi syarat moralitas dan norma-norma moral yang berlaku di masyarakat sebagai apa yang diatas disebut the living law tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut lebih mementingkan kepastian hukum tertulis, sehingga akhirnya perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi sebagai dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, hanya dipandang sebatas perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan (peraturan tertulis). Dengan demikian, rasa keadilan masyarakat (rechtsgevoel), norma kesusilaan atau etik, norma-norma kepatutan yang memenuhi syarat moralitas dan norma-norma moral lainnya yang berlaku di masyarakat menjadi tidak diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu perbuatan itu tercela atau melawan hukum dalam suatu tindak pidana korupsi karena telah melanggar norma-norma kepatutan hidup dalam bermasyarakat.

Memang, seperti diuraikan dalam ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal mana dalam implementasinya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dituangkan dalam pasal 1 ayat (1)-nya sebagai asas legalitas atau yang dikenal dengan nullum delictum sine praevia lege poenali (artinya : peristiwa pidana tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam undang-undang tidak ada terlebih dahulu).[29]  Namun, dari ketentuan tersebut, yang dipersyaratkan sebagai harus ada terlebih dahulu dalam bentuk undang-undang itu adalah ketentuan pidananya, bukan unsur dari tindak pidananya. Unsur adalah bagian dari suatu tindak pidana. Untuk terjadinya suatu tindak pidana, semua unsur dalam tindak pidana dimaksud harus terpenuhi. In casu ketentuan pidana dari tindak pidana korupsi dimaksud telah dituangkan dalam undang-undang, yaitu telah dituangkan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan demikian, sesungguhnya dalam menentukan apakah suatu perbuatan itu memenuhi kualifikasi sebagai ‘unsur melawan hukum’ dalam suatu delik  korupsi, tidaklah tepat dihubungkan dengan pasal 1 ayat (1) KUHP, apalagi dibawa-bawa sampai ke tingkat konstitusi negara, Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menentukan apakah suatu perbuatan itu memenuhi kriteria sebagai melawan hukum dalam suatu tindak pidana korupsi, disamping ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (tertulis), maka itu juga sesungguhnya merupakan wilayah nilai atau norma kepantasan/kepatutan hidup dalam masyarakat. Sehinggga apa yang dikatakan Eugen Ehrlich bahwa hukum positif akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat tadi, telah secara tepat dituangkan dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun hal tersebut justru dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak mengakui adanya living law yang dipergunakan oleh Undang-Undang pemberantasan korupsi tersebut sebagai salah satu ukuran perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.


BAB IV

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

NOMOR : 003/PUU-IV/2006 TANGGAL 25 JULI 2006

DAN PENYELESAIAN MASALAH SOSIAL

Eugen Ehrlich mengatakan sebagaimana telah diuraikan dalam bab sebelumnya, bahwa terdapat perbedaan antara hukum positif di satu pihak dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) di lain pihak. Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa hukum positif akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat tadi. Dan disamping itu, pusat perkembangan hukum pada waktu sekarang dan juga pada waktu yang lain, tidak terletak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum, atau pun pada putusan hakim, tetapi pada masyarakat itu sendiri. Dengan berpegang pada ajaran tersebut, Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial.

Sejalan dengan pendapat Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound tersebut diatas, Paton dengan functional (sociological) jurisprudence-nya mengatakan bahwa kehadiran hukum itu sesungguhnya berfungsi untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial. Menurut para pengikut aliran ini, “We can understand what  a thing is only if we examine what is does.”

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 sebagaimana telah diuraikan dalam bab sebelumnya, telah menyatakan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sepanjang mengenai penjelasan mengenai perbuatan melawan hukum dalam pengertian materiil, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatah hukum mengikat.

Kalau diperhatikan penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, maka dalam penjelasan umum Undang-Undang tersebut telah diuraikan argumentasinya mengapa sampai pengertian unsur “secara melawan” hukum dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) tersebut diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil mau pun dalam arti materiil, yaitu agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, sehingga pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.[30]

Dari argumentasi dalam penjelasan umum Undang-Undang tersebut diatas, maka pembuat undang-undang menyadari betul bahwa tindak pidana korupsi adalah masalah sosial dalam masyarakat yang dilakukan dengan modus opreandi yang semakin hari semakin canggih dan rumit. Sebagaimana pula konsideran yang mendasari lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, menyatakan bahwa mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa.[31]         
          
Dengan melihat dan menghubungkan teori functional (sociological) jurisprudence dengan upaya-upaya pembentukan hukum sebagaimana pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka pembentukan kedua undang-undang tersebut, khususnya dengan mengartikan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil mau pun dalam arti materiil, yakni mencakup pula perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana, maka kedua undang-undang tersebut sebagai hukum positif telah berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sehingga kedua undang-undang dimaksud sebagai suatu lembaga kemasyarakatan telah memenuhi fungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial sebagaimana dikatakan oleh Roscoe Pound, mengingat tindak pidana korupsi telah menjadi masalah sosial yang sangat serius dalam masyarakat Indonesia dewasa ini. Begitu pula jika dikaitkan dengan teori functional (sociological) jurisprudence sebagaimana pendapat Paton, yang mengatakan bahwa kehadiran hukum itu sesungguhnya berfungsi untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial, maka kehadiran kedua undang-undang tersebut memang berfungsi untuk menyelesaikan masalah sosial yang bernama tindak pidana korupsi tersebut. Akan tetapi ternyata pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil dalam undang-undang dimaksud, oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusannya tersebut diatas, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dus tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, dilihat dari perspektif tersebut diatas, maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut adalah kontraproduktif, oleh karena dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi hanya menjadi dalam arti yang formil saja, yaitu hanya sebatas yang melanggar peraturan perundang-undangan (peraturan tertulis) saja, sehingga akan semakin banyak kasus-kasus tindak pidana korupsi yang tidak terjangkau oleh peraturan perundangan-undangan (peraturan tertulis). Padahal sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan masalah sosial kebangsaan yang tidak berkesudahan. Kehadiran hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut justru tidak berfungsi untuk (ikut) menyelesaikan masalah sosial yang bernama tindak pidana korupsi tersebut, akan tetapi sebaliknya. Sehingga dari perspektif functional (sociological) jurisprudence, kehadiran Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontraproduktif bagi penyelesaian masalah sosial tindak pidana korupsi itu sendiri.

Oleh sebab itu pulalah Mahkamah Agung Republik Indonesia tetap berpendirian bahwa pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil mau pun materiil, sebagaimana ternyata dalam putusan-putusannya setelah dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas, yang salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor : 103K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 dalam perkara atas nama Terdakwa Theodorus Fransisco Toemion alias Theo F. Toemion. 

Dalam putusan mana Mahkamah Agung memberi pertimbangan yang dikutip berbunyi sebagai berikut :
“1.bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.20 tahun 2001 jo Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur ”melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doctrine ”Sens-Clair (la doctrine du senclair) hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
  1. bahwa Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No.4 Tahun 2004 yang menentukan ”Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No.4 tahun 2004, ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
  2. bahwa Hakim dalam mencari makna ”melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak public yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit (bandingkan M. Yahya Harahap, SH., Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Edisi Kedua, halaman 120);
  3. bahwa Hamaker dalam keterangannya Het recht en de maatschappij dan juga Recht, Wet en Rechter antara lain berpendapat bahwa hakim seyogianya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup didalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Dan bagi I.H. Hymans (dalam keterangannya : Het recht der werkelijkheid), hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan ”hukum dan makna sebenarnya” (Het recht der werkelijkheid) (lihat Prof. Dr. Achmad Ali. SH. MH. Menguak tabir hukum (suatu kajian Filosofis dan Sosiologis). Cetakan ke.II (kedua), 2002, hal.140);
  4. bahwa ”apabila kita memperhatikan Undang-Undang, ternyata bagi kita, bahwa Undang-Undang tidak saja menunjukan banyak kekurangan-kakurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian hakim harus melakukan peradilan. Teranglah, bahwa dalam hal sedemikian Undang-Undang memberi kuasa kapada hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan Undang-Undang itu atau artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan Undang-Undang. Dan hakim boleh menafsir suatu ketentuan Undang-Undang secara gramatikal atau histories baik ”recht maupun wetshistoris” (Lie Oen Hok, Jusprudensi sebagai Sumber Hukum, Pidato diucapkan pada waktu peresmian Pemangkuan Jabatan Guru Basar Luar Biasa dalam Ilmu Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia pada Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di Universitas Indonesia di Jakarta, pada tanggal 19 September 1959, hlm.11.)
  5. bahwa Mahkamah Agung dalam hubungan dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran prioritas baku dari Gustav Radbruch yang berpendapat tujuan hukum berdasarkan prioritas adalah keadilan, manfaat baru kepastian hukum;
  6. bahwa memperhatikan butir 1 tersebut, maka Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa unsur ”secara melawan hukum” dengan tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materil yang meliputi fungsi positif dan negatifnya, yang pengertiannya Mahkamah Agung berpedoman pada :
  7. bahwa ”Tujuan diperluasnya unsur ”perbuatan melawan hukum”, yang tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan melawan hukum secara materil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang pandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum seara materil atau tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil (Dr.Indriyanto Seno Adji. SH. MH., Korupsi dan Hukum Pidana, Edisi Pertama, hlm.14);
  8. bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang No.3 Tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaulan mesyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat;
  9. bahwa dari butir 2 Surat Menteri Kehakiman RI. Tanggal 11 Juli 1970 sebagai pengantar diajukannya RUU No. 3 Tahun 1971 dapat disimpulkan pengertian perbuatan melawan hukum secara materil adalah dititik beratkan pada pengertian yang diperoleh dari hukum tidak tertulis, hal ini disirat dari surat tersebut yang pada pokoknya berbunyi ”maka untuk mencakup perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya bersifat koruptif akan tetapi sukar dipidana, karena tidak didahului suatu kejahatan atau pelanggaran-pelanggaran dalam RUU ini dikemukakan sarana ”melawan hukum dalam rumusan tindak pidana korupsi, yang pengertiannya juga meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang lazim atau bertentngan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barang maupun haknya;
  10. bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Desember 1983 No.275K/Pid/1983, untuk peretama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak, dengan memakai tolak ukur asas-asas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat;
  11. bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain Undang-Undang dan kebiasaan serta trakat yang tepat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus konkrit yang dihadapinya, Yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsisten penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidan korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;[32]
Dengan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai ratio decidendi putusannya tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa dengan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi, penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, maka pengertian unsur “melawan hukum” dalam dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut, menjadi tidak jelas, oleh karena itulah kemudian Mahkamah Agung melakukan penemuan hukum dengan menggunakan doktrin Sen-Clair (la doctrine du senclair), yang mengatakan bahwa penemuan hukum dibutuhkan apabila peraturannya belum ada untuk suatu kasus in concreto; atau peraturannya sudah ada tetapi belum jelas. Dalam hal ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa peraturan yang mengatur pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi sudah ada, yaitu pasal 2 ayat (1) tersebut diatas, akan tetapi peraturan itu menjadi tidak jelas karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas. Disamping itu, hakim memang wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 (sekarang pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009) tentang Kekuasaan Kehakiman, karena menurut pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 (sekarang pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009), pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut sangat tepat dan sesuai dengan apa yang disebut sebagai the living law tersebut diatas.


BAB V

K E S I M P U L A N

Berdasarkan seluruh uraian dan pembahasan serta analisis yang tergambar dalam keseluruhan bab makalah ini, kiranya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Inti pemikiran sociological jurisprudence ialah bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) ;
  2. Sociological jurisprudence bertujuan untuk lebih mengefektifkan perundang-undangan dalam pelaksanannya ;
  3. Sociological jurisprudence berbeda dengan sosiologi hukum. Sosiological jurisprudence adalah teori hukum yang mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat, pendekatannya dari hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum merupakan cabang ilmu sosiologi yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dengan titik tolak pendekatannya dari masyarakat ke hukum ;
  4. Hukum positif akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat ;
  5. Hukum harus dilihat sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial ;
  6. Dalam pandangan functional (sociological) jurisprudence, kehadiran hukum di tangah-tengah masyarakat adalah berfungsi untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial dalam masyarakat itu sendiri ;
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak sesuai dengan dan mengabaikan hukum atau peraturan tidak tertulis, rasa keadilan (rechtsgevoel), norma kesusilaan atau etik, dan norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat Indonesia sebagai hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat (the living law) ;
  8. Dalam perspektif functional (sociological) jurisprudence, kehadiran hukum dalam bentuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 adalah kontraproduktif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dalam mana korupsi (tindak pidana korupsi) adalah masalah sosial kebangsaan yang tidak berkesudahan sejak bertahun-tahun silam. Kehadiran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai hukum pemberantasan korupsi, dalam sudut pandang functional (sociological) jurisprudence adalah berfungsi untuk menyelesaikan masalah sosial korupsi itu sendiri. Akan tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 justru menganulir dengan mempersempit batasan perbuatan “melawan hukum” yang diatur dalam kedua undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut, sehingga hanya menjadi perbuatan “melawan peraturan perundang-undangan” saja, bukan lagi “melawan hukum”. Dengan demikian pemberantasan korupsi akan semakin sulit, dus penyelesaian masalah sosial korupsi yang diharapkan itu menjadi semakin sulit diwujudkan.
DAFTAR PUSTAKA :
Achmad Ali, Prof., DR., S.H., M.H.,  Menguak  Teori  Hukum  (Legal)  Theory  dan        
                          Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi    Undang-Undang (Legisprudence), Prenada media Group, Jakarta, Cetakan Ke-2, November 2009.
Andi Hamzah, DR,  S.H.,   AsasAsas    Hukum    Pidana,   Rineka   Cipta,   Jakarta,
Cetakan Ke-Dua, Edisi Revisi, Februari 1994.
Johny Ibrahim, Teori   &  Metodologi   Penelitian   Hukum   Normatif,    Bayumedia
Publishing, Malang, Cetakan Ke-Dua, 2006.
Komariah Emong Sapardjaja,  Dr.,  S.H.,   Ajaran  Sifat  Melawan  Hukum  Materiel
                         Dalam   Hukum   Pidana   Indonesia,  Alumni,   Bandung,   Cetakan
Ke-1, Edisi Pertama, 2002.
Lamintang, Drs., P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti
Bandung, Cetakan III, 1997.
Leden Marpaung, Dr., S.H., AsasTeori – Praktik   Hukum  Pidana,  Sinar Grafika,
Jakarta, Cetakan Pertama, Mei 2005.
Lili Rasjidi, Prof., Dr., H., S.H., S.Sos., LL.M.,  &  Ira  Thania  Rasjidi,  S.H., M.H.,
CELCS.  (M),   Dasar-Dasar   Filsafat   dan   Teori   Hukum,   Citra
Aditya Bakti, Bandung, Cetakan X, 2007.
Lili Rasjidi, Prof. (EM), Dr., H., S.H., S.Sos., LL.M.,  &  Ira  Thania  Rasjidi,  S.H.,
M.H., CELCS.  (M),   Pengantar  Filsafat  Hukum,  Mandar   Maju,
Bandung,Cetakan Ke-5, Juli 2010.
Moeljatno,Prof., S.H.,  Asas-Asas  Hukum  Pidana,  Rineka Cipta,  Jakarta, Cetakan
Ke-tujuh, September 2002.
Peter Mahmud Marzuki, Prof., Dr., S.H., M.S., LL.M.,  Penelitian Hukum,  Prenada
Media Group, Jakarta, Cetakan Ke-6, Februari 2010.
Schaffmeister, Prof., DR., D., N. Keijzer, Prof., DR., Sutorius, MR, E. PH.,  Hukum
                          Pidana,  Editor Penerjemahan  :  Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A.
                         
Soesilo,  R.,   Kitab  Undang – Undang  Hukum  Pidana  (KUHP)  Serta  Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal  Demi Pasal,  Politeia, Bogor, Cetakan
                         Ulang, 1993.
Widodo Dwi Putro,  ”Mengkritisi  Positivisme  Hukum:  Langkah  Awal  Memasuki
Diskursus   Metodologis   Dalam   Penilitian  Hukum”  dalam Metode
                        Penelitian   Hukum,   Konstelasi   dan  Refleksi,   Editor  Sulistyowati
                        Irianto  & Shidarta,   Penerbit    Yayasan   Pustaka   Obor   Indonesia,
Jakarta, Cetakan Ke-dua, Januari 2011.
__________,  Undang-Undang Dasar 1945.
__________,  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang  Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
__________,  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang  Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
__________,  Undang-Undang   Nomor  48  Tahun  2009   tentang   Kekuasaan
Kehakiman.
__________,  Putusan   Mahkamah   Konstitusi   Republik   Indonesia  Nomor :
003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006.
__________,  Putusan   Mahkamah   Agung    Republik   Indonesia   Nomor    :
103K/Pid/2007 Tanggal 28 Februari 2007.
________________
[1] Prof. Moeljatno, S.H., Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit PT. Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan Ke-tujuh, September 2002, hlm. 130-131.
[2] Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,    Cetakan III, Tahun 1997, hlm. 351.
[3] Dr. Ny. Komariah Emong Sapardjaja, S.H., Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT. Alumni, Bandung, Cetakan Ke-1, Tahun 2002, hlm. 25.
[4] Prof, DR. D. Schaffmeister, Prof. DR. N. Keijzer, Mr. E. PH. Sutorius, Hukum Pidana, Editor Penerjemahan Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.H., Penerbit Liberty, Yogyakarta, Cetakan Ke-2, Tahun 2003, hlm. 50.
[5] Dr. Leden Marpaung, S.H., Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, Mei 2005, hlm. 45.
[6] Prof. (EM) DR. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M & Ira Thania Rasjidi, S.H., M.H., CELCS (M), Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan X, Tahun 2007, hlm. 66.
[7] Prof. (EM) DR. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M & Ira Thania Rasjidi, S.H., M.H., CELCS (M), Pengantar Filsafat Hukum, Penerbit C.V. Mandar Maju, Bandung, Cetakan Ke-lima, Juli 2010, hlm. 36.
[8] Prof. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M., Penelitian Hukum, Penerbit Prenada Media Group, Jakarta, Cetakan ke-6, Februari 2010, hlm. 93.
[9] Ibid., hlm. 93-94.
[10] Ibid., hlm. 94.
[11] Ibid.
[12] Johny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Penerbit Bayumedia Publishing, Malang, Cetakan Ke-dua, 2006, hlm. 301.
[13] Prof. (EM) DR. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M & Ira Thania Rasjidi, S.H., M.H., CELCS (M), Pengantar Filsafat Hukum,op.cit., hlm. 29.  
[14] Ibid.
[15] Prof. DR. Achmad Ali, S.H., M.H., Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Penerbit  Prenada Media Group, Jakarta, Cetakan ke-2, November 2009, hlm. 13.
[16] Prof. (EM) DR. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M & Ira Thania Rasjidi, S.H., M.H., CELCS (M), Pengantar Filsafat Hukum,op.cit., hlm. 31.
[17] Prof. DR. Achmad Ali, S.H., M.H, op.cit., hlm. 102.
[18] Ibid., hlm. 103.
[19] Ibid.
[20]Widodo Dwi Putro, “Mengkritisi Positivisme Hukum: Langkah Awal Memasuki Diskursus Metodologis Dalam Penelitian Hukum” dalam Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi, Editor Sulistyowati Irianto & Sidharta, Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, Cetakan Ke-dua, Januari 20011, hlm. 8-9.  
[21] Ibid., hlm. 24-25.
[22] Ibid., hlm. 25.
[23] Prof. (EM) DR. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M & Ira Thania Rasjidi, S.H., M.H., CELCS (M), Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, op.cit., hlm. 66-67.
[24] Ibid., hlm. 66.
[25] Ibid., hlm. 67.
[26] Prof. (EM) DR. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M & Ira Thania Rasjidi, S.H., M.H., CELCS (M), Pengantar Filsafat Hukum,op.cit., hlm. 66.
[27] Prof. (EM) DR. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M & Ira Thania Rasjidi, S.H., M.H., CELCS (M), Pengantar Filsafat Hukum,op.cit., hlm. 36.
[28] Lebih detail dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006.
[29] R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, Cetakan Ulang, 1993, hlm. 27.
[30] Lihat penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
[31] Lihat konsideran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[32] Lihat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 103K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007.

SUMBER :
https://sleepingfailure.wordpress.com/2015/01/17/putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-003puu-iv2006-tanggal-25-juli-2006-dalam-perspektif-functional-sociological-jurisprudence/